HUKUMAN KEBIRI DAN PELANGGARAN HAM

Jamaludin Ghafur[1]

 

Sejak pemberitaan tentang meninggalnya Yuyun seorang siswi SMPN 15 di Bengkulu akibat diperkosa oleh 14 pemuda, kasus demi kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang tidak jarang berujung pada kematian korban terus bermunculan ke permukaan dan hampir terjadi diseluruh daerah di nusantara. Fenomena ini menyadarkan kita bahwa Indonesia sedang darurat kekerasan seksual utamanya terhadap anak sehingga negara perlu mengambil tindakan tegas untuk mencegahnya.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Jowowi secara sigap telah mengambil langkah cepat guna mencegah meluasnya kejahatan serupa. Salah satunya dengan mengeluarkan peraturan pemerintah penggati undang-undang (perpu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perpu ini mengatur antara lain mengenai: (1). Pidana pemberatan berupa tambahan pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun; (2). Ancaman hukuman seumur hidup; (3). Hukuman mati dan tindakan lain bagi pelaku. Di dalam perpu, juga dimasukan tambahan pidana alternatif berupa pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. Kehadiran perpu ini diharapkan dapat membuat efek jera bagi para pelaku kejahatan seksual dan memberikan rasa ‘ngeri’ kepada setiap orang sehingga tidak melakukan kejahatan serupa.

Sekalipun hampir seluruh masyarakat Indonesia setuju indonesia sedang darurat kejahatan seksual anak, namun respon masyarakat beragam atas perpu tersebut. Sebagian sangat mendukung, sebagian lainnya menentang dengan argumentasi bahwa beberapa bentuk hukumannya seperti hukuman mati dan hukum kebiri dianggap bertentangan dengan HAM pelaku kejahatan. Bahkan, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) secara terbuka menyatakan tidak akan melakukan suntik kebiri karena dianggap bertentangan dengan kode etik kedokteran.

 

Memaknai Hak Asasi Manusia

UUD 1945 telah memuat pengaturan HAM secara komprehensmasyarakat demokratis.if. Pengaturan dan Perlindungan HAM menjadi sangat penting karena menyangkut hakekat manusia itu sendiri. Artinya, seseorang tidak akan menjadi manusia seutuhnya jika hak-hak dasarnya sebagai manusia tidak dilindungi. Namun yang perlu dipahami bahwa segala sesuatu tidak bersifat mutlak termasuk HAM itu sendiri. Dalam kondisi tertentu negara boleh membatasi, mengurangi bahkan mencabut HAM yang melekat kepada seseorang berdasarkan hukum. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 28J UUD 1945 bahwa, (1) Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu

 

Kepentingan Umum (Hak Publik) dan Kepentingan Individu (Hak Individu)

Memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku kejahatan seksual tentu dimaksudkan untuk melindungi siapa saja yang berpotensi menjadi korban dan masyarakat secara luas, namun demikian bentuk hukuman tersebut pasti akan berpotensi melanggar hak-hak pelaku. Idealnya, perlindungan atas hak individu dan hak masyarakat seharusnya saling melengkapi dan tidak untuk saling dipertentangkan. Namun demikian, jika terjadi situasi dilematik dimana kepentingan individu bertentangan dengan kepentingan publik maka harus diambil pilihan.

William D. Ross seorang filsuf moral mengajarkan asas prima facie untuk keluar dari situasi dilematik yang demikian (Sidharta, 2006). Berdasarkan asas prima facie itu, jika dua nilai yang berada pada tataran yang sama, misalnya sama-sama fundamental, saling berhadapan maka harus memilih salah satu dari dua nilai untuk didahulukan dari nilai yang lainnya. Dalam hal harus memilih antara nilai kepentingan umum dan nilai kepentingan individu, maka berdasarkan pertimbangan utilitarianistik (manfaat), harus dipilih nilai kepentingan umum. Berdasarkan pilihan itu, maka pelaksanaan dan perlindungan nilai kepentingan individu (hak-hak individu) harus disesuaikan agar kepentingan umum dapat terwujud. Dengan sendirinya, maka pelaksanaan dan perlindungan hak-hak individu itu akan terkesampingkan atau terkurangi. Landasan konstitusionalnya adalah Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 sebagaimana disebutkan di atas.

Berdasarkan asas prima facie itu, maka pengesampingan atau pembatasan hak-hak individu itu tidak berarti meniadakan hak-hak individu terkait. Pengesampingan atau pengurangan hak-hak individu berdasarkan pertimbangan utilitarianistik dapat dibenarkan sejauh hal itu memang sungguh-sungguh diperlukan untuk memungkinkan nilai yang dipilih untuk didahulukan, yakni kepentingan umum, dapat terwujud. Pada posisi itulah, maka perpu dibenarkan karena untuk melindungi sendi-sendi kepentingan umum yang kuota nilainya lebih besar.

[1] Penulis adalah Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi (PSHK) FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

MEMPERKUAT DPD?

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

 

Sejak demokrasi langsung telah digantikan dengan demokrasi perwakilan, saat itu juga ketergantungan rakyat terhadap lembaga perwakilan (parlemen) sangatlah tinggi karena melalui lembaga inilah nasib seluruh rakyat digantungkan. Rakyat yang seharusnya berdaulat penuh, kini posisinya digantikan oleh lembaga perwakilan. Tidak heran jika Robert Dahl menyatakan bahwa tak ada demokrasi di mana rakyat benar-benar memerintah dan bahwa pada kenyataannya yang memerintah selamanya hanyalah segelintir elit.

 

Harapan Baru

Kehadiran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam sistem ketatanegaraan indonesia telah memunculkan banyak harapan agar lembaga ini bisa merubah wajah parlemen kita yang selama ini dilanda krisis legitimasi masyarakat atas kinerja DPR karena kurang begitu membanggakan sebagai wakil rakyat yang hanya menjadi kepanjangan tangan kepentingan parpol daripada berpihak pada kepentingan konstituennya.

Bentuk konkrit dukungan rakyat terhadap DPD agar dapat membawa perubahan di parlemen dapat dilihat dari hasil survey dari berbagai lembaga yang menunjukkan keinginan kuat dari rakyat agar kewenangan dan fungsi DPD diperkuat bahkan disetarakan dengan kekuasaan DPR.

Semua pihak sepakat bahwa salah satu kendala bagi DPD untuk memperjuangkan aspirasi rakyat adalah minimnya kekuasaan yang dimiliki. Dari tiga fungsi yang dimiliki yaitu legislasi, pengawasan, dan anggaran, semuanya bersifat saran dan tidak mengikat.

Tidak heran, sejak awal hal yang terus diperjuangkan oleh DPD adalah penguatan atas peran dan fungsinya. Beberapa cara telah dilakukan seperti mengajukan permohonan judicial review di Mahkamah konstitusi dan mencari dukungan rakyat untuk melakukan amandemen lanjutan terhadap UUD 1945.

Harapan rakyat ini tentu bukan sesuatu yang mengada-ada mengingat secara teori dan praktik, sistem parlemen bikameran di mana di dalamnya ada dua lembaga (DPR dan DPD), membuktikan kualitas hasil keputusannya lebih baik ketimbang parlemen satu kamar (unicameral). Karena pengawasan terhadap pengambilan keputusan dilakukan secara berlapis (double check).

 

Hakikat Lembaga Perwakilan

Harapan ranyat yang sangat tinggi terhadap DPD itu mengalami ujian yang sangat berat. DPD yang diharapkan bisa menjadi lembaga yang bebas dari korupsi dan ajang perebutan kekuasaan secara membabi buta untuk kepentingan pribadi dan kelompok diuji oleh sakndal korupsi yang membelit mantan ketua DPD Irman Gusman dan perkelahian antar anggota DPD yang saling memperebutkan jabatan ketua/pimpinan yang terjadi baru-baru ini.

Penilaian sebagian orang bahwa DPD adalah lembaga yang bersih tidak lebih karena ia merupakan lembaga baru. Seiring perjalanan waktu, DPD ternyata tidak ada bedanya dengan DPR yaitu menjadi lembaga yang hanya sibuk mengurusi urusannya sendiri dan lupa dengan kepentingan rakyat.

Fenomena ini tentu harus menjadi warning bagi kita dalam rangka memperkuat kedudukan DPD. Jangan sampai nasib DPD sama dengan DPR yang menjadi lembaga dengan kewenangan yang powerful tetapi sekaligus menjadi lembaga yang paling korup di negeri ini.

Penyimpangan dan pelanggaran yang terjadi di DPD harus menjadi peringatan bagi kita semua bahwa mengupayakan agar orang-orang yang duduk di DPD adalah benar-benar orang yang tepat dan memiliki komitmet dalam rangka memperjuangkan kepentingan rakyat sebelum memberikan penguatan terhadap fungsi dan peran DPD adalah sesuatu yang tidak dapat ditawar. Karena pada akhirnya yang menentukan baik tidaknya sebuah kewenangan akan sangat ditentukan oleh siapa pemegang kewenangan tersebut.

Oleh karenanya, evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme dan persyaratan untuk menjadi anggota DPD penting dilakukan. Guna melakukan control terhadap DPD agar tetap digaris perjuangan yaitu memperjuangkan kepentingan rakyat utamanya daerah. Maka ada dua hal yang perlu dilakukan. Pertama, syarat untuk menjadi anggota DPD tidak boleh hanya bersifat administratif tetapi harus juga memuat syarat substantif seperti mutu keilmuan, pengalaman kepemimpinan, dll.

Kedua, DPD harus dibebaskan dari kepentingan parpol.

Ketiga, harus ada mekanisme recall. Selama ini hanya anggota DPR yang bisa di recall sementara anggota DPD tidak. Jika yang berhak merecall anggota DPR adalah parpol karena ia dicalonkan melalui parpol, maka ke depan perlu dikembangkan mekanisme recall anggota DPD oleh masyarakat dimana ia berasal (dapil). Harapannya, adanya recall ini akan menjadi system control dari masyarakat agar seluruh anggota DPD tetap berada dalam garis konstitusional.

Bagaimanapun DPD adalah lembaga yang lahir dari Rahim reformasi. Pembentukannya dilandasi oleh maksud yang sangat mulia yaitu membangun checks and balances di lembaga perwakilan sehingga mutu keputusan yang dikeluarkan oleh lembaga ini akan semakin berkwalitas.

Namun demikian, kepentingan politik dan individu seringkali dapat merusak cita-cita tersebut. Oleh karenanya, membangun sebuah sistem guna menutup sekecil apapun potensi munculnya hal-hal yang dapat merusak marwah lembaga ini sangat penting dilakukan.

Kehadiran DPD merupakan sesuatu yang penting, namun yang tidak kalah penting adalah bagaimana keberadaannya tidak hanya sebentuk kehadiran fisik, tetapi mampu memberikan citra positif wajah parlemen. Jika keberadaannya tidak memerikan kontribusi positif bagi pengembangan demokrasi dan kesejahteraan rakyat, maka penulis berpendapat akan lebih baik jika DPD dibubarkan karena ia hanya memboroskan anggaran negara.

 

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

Indonesia Darurat Peraturan

Jamaludin Ghafur, SH., MH[1]

Indonesia sebagai negara hukum mewajibkan semua orang – tidak terkecuali – aparatur pemerintah untuk tidak sewenang-wenang, melainkan harus tunduk pada peraturan hukum yang berlaku. Dari sini, eksistensi peraturan menjadi sangat penting.

Namun demikian, arti penting kehadiran berbagai peraturan tersebut sedang dipersoalkan. Pasalnya, jumlah peraturan yang ada saat ini kurang lebih 60 ribu dianggap terlalu banyak sehingga membingungkan. Terlebih, beberapa isinya saling tumpang tindih bahkan tidak singkron dan saling bertentangan.

Efeknya, hukum yang seharusnya menjadi pelopor bagi perkembangan ekonomi justru menjadi faktor penghambat. Merespon hal ini, Presiden berencana akan membentuk tim reformasi regulasi dengan tugas utama merampungkan obesitas hukum yang sudah akut.

Banyaknya peraturan salah satunya disebabkan oleh anggapan bahwa tugas yang paling penting dari parlemen adalah membuat peraturan (fungsi legislatif). Padahal selain fungsi tersebut, masih ada fungsi lainnya yang juga tidak kalah penting yaitu budgeting dan pengawasan. Ketika fungsi legislatif dianggap sebagai yang paling penting maka tidak dapat dihindari bila salah satu ukuran keberhasilan kinerja dewan adalah seberapa banyak dia memproduk peraturan.

 

Civil Law Tradition dan Common Law Tradition

Selain itu, masifnya pembentukan peraturan juga dipengaruhi oleh sistem hukum yang dianut oleh sebuah negara. Secara tradisional, terdapat dua kelompok tradisi hukum yang utama di dunia, yaitu tradisi hukum kontinental (Civil Law Tradition), dan tradisi hukum anglo-saksis (Common Law Tradition).

Perbedaan keduanya antara lain didasarkan pada peranan hukum perundang-undangan dan yurisprudensi (putusan badan peradilan). Negara-negara yang tergolong ke dalam hukum kontinental menempatkan hukum (peraturan) perundang-undangan sebagai sendi utama sistem hukumnya. Sedangkan negara-negara yang menganut tradisi hukum anglo-saksis menjadikan yurisprudensi sebagai sendi utama sistem hukumnya.

Indonesia sebagai negara yang menganut Sistem Hukum Eropa Kontinental (civil law system), eksistensi peraturan perundang-undangan sangatlah penting, karena bila dikaitkan dengan asas legalitas yang berarti setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka, tanpa adanya dasar wewenang yang diberikan oleh suatu peraturan, segala macam aparat pemerintah tidak akan memiliki wewenang yang dapat mempengaruhi atau mengubah keadaan atau posisi hukum warga masyarakatnya.

 

Landasan Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

Sekalipun pembentukan peraturan perundang-undangan merupakan konsekwensi dari sistem hukum kontinental yang dianut oleh Indonesia, namun bukan berarti proses pembentukannya dapat dilakukan secara serampangan. UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan telah mengatur bahwa agar peraturan yang dibuat berkualitas maka harus memenuhi tiga landasan: (1) landasan filosofis (filosofische grondslag) yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk mempertimbangkan pandangan hidup, kesadaran, dan cita hukum yang meliputi suasana kebatinan serta falsafah bangsa Indonesia yang bersumber dari Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, (2) landasan sosiologis (sociologische grondslag) yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam berbagai aspek, dan (3) landasan yuridis (yuridische grondslag) yaitu pertimbangan yang menggambarkan bahwa peraturan yang dibentuk untuk mengatasi permasalahan hukum atau mengisi kekosongan hukum dengan mempertimbangkan aturan yang telah ada, yang akan diubah, atau yang akan dicabut guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Berdasarkan hal di atas, akar masalah peraturan perundang-undangan di Indonesia bersumber pada tiga hal: Pertama, secara umum pembentukan peraturan perundang-undangan lebih banyak berlandaskan pada aspek filosofis-yuridis dan sangat minim pada kajian sosiologisnya. Padahal tepat tidaknya rumusan peraturan sangat ditentukan oleh kebutuhan masyarakat. Sehingga, kurangnya kajian sosiologis ini menyebabkan beberapa peraturan tidak menjawab persoalan hukum yang dihadapi rakyat. Bahkan dalam konteks tertentu, kehadiran hukum justru menimbulkan problem baru di tengah-tengah masyarakat.

Kedua, kalaupun kajian sosiologisnya sudah cukup memadai, dalam banyak hal dikalahkan oleh kepentingan politik pejabat legislatif dan eksekutif. Sehingga substansi peraturan tidak lagi aspiratif.

Ketiga, tidak singkronnya beberapa peraturan yang ada disebabkan oleh ego sektoral antar instansi pemerintah. Masing-masing instansi membuat peraturan sesuai keinginannya yang tidak jarang bertentangan dengan keinginan instansi lainnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah harus banyak terjun ke masyarakat dan melihat secara langsung masalah-masalah yang dihadapi masyarakat sehingga substansi peraturan akan kaya secara sosiologis. Selain itu, tenaga ahli di bidang perundangan-undangan harus diperkuat dengan merekrut orang-orang yang berkompeten.

Pada akhirnya, banyaknya jumlah peraturan yang ada sebenarnya tidak jadi soal sepanjang keberadaannya mampu menopang tegaknya Indonesia sebagai negara hukum yang bermartabat dan tentu saja mendukung terhadap tercapainya tujuan bernegara yaitu mensejahterakan rakyatnya. Peraturan akan menjadi masalah jika peningkatan kuantitas tidak diimbangi oleh kwalitas yang baik.

[1] Dosen Hukum Tata Negara dan Peneliti pada Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII. Kandidat Doktor FH UI Jakarta.

YOGYAKARTA (23/01) – Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Pelatihan Legal Opinion Pidana 2018 yang dilaksanakan tanggal 22-23 Januari 2018. Pelatihan Legal Opinion tersebut mengangkat kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101 yang melibatkan pihak sipil maupun militer. Pelatihan Legal Opinion Pidana 2018 diikuti oleh 61 (enam puluh satu) Peserta mulai dari mahasiswa aktif FH UII, Fresh Graduate, Mahasiswa S2 maupun Dosen. Pemateri Pelatihan Legal Opinion 2018 diisi oleh Dr.M.Arif Setiawan selaku akademisi dan praktisi di bidang Hukum Acara Pidana.

Pada hari pertama, acara Legal Opinion Pidana dimulai Pukul 08.00-12.00 WIB yang diisi materi tentang Pengantar dan Sistematika Legal Opinion, Identifikasi Masalah Dan Penyusunan Kronologis Kasus, Teknis Analisis Kasus dan Teknik Penyusunan Legal Opinion. Setelah materi dan istirahat, Peserta dibagi menjadi 2 (dua) kelompok simulasi yaitu Dynamic Group I sebanyak 30 (tiga puluh) peserta dan Dynamic Group II sebanyak 31 (tiga puluh satu) peserta dan masing-masing grup didampingi 3 (tiga) trainer dari PUSDIKLAT FH UII. Simulasi pembuatan Legal Opinion pada hari pertama mulai dari Pendahuluan, Kronologis Kasus sampai dengan Penelusuran Bahan Hukum.

Pada hari kedua pelaksanaan Legal Opinion Pidana dimulai Pukul 08.00-12.00 dengan melanjutkan simulasi terakhir tentang analisis Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101. Setelah selesai simulasi dan istirahat, acara dilanjutkan kembali dengan mengevaluasi hasil simulasi pembuatan Legal Opinion tentang Korupsi Pengadaan Helikopter AW 101 oleh pemateri. Setelah evaluasi, acara dilanjutkan dengan Acara Penutupan Pelatihan yang diisi dengan pemberian kritik dan saran dari perwakilan peserta serta Sambutan akhir oleh Dekan FH UII Dr.Aunur Rahim Faqih, SH.,M.Hum sekaligus menutup acara Pelatihan Legal Opinion Pidana 2018.

Peserta sangat antusias dalam mengikuti Pelatihan Legal Opinion Pidana ini yang dibuktikan dengan berbagai pertanyaan yang diajukan oleh peserta atas materi yang diberikan oleh pemateri. Selain itu peserta juga sangat antusias bertanya kepada trainer tentang pembuatan Legal Opinion. Pelatihan Legal Opinion Pidana ini berlangsung lancar dan kondusif, hal ini dikarenakan dukungan dari semua pihak serta antusias yang tinggi dari Peserta.

TAMANSISWA (01/10): Perguruan tinggi sebagai pencetak sumber daya insani yang kompeten dibidangnya, termasuk bidang Hukum Ekonomi Islam mengemban tugas untuk menghasilkan sumber daya insani yang mumpuni melalui kegiatan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Memandang pentingnya hal tersebut, Fakultas Hukum UII pada awal tahun ini menjalin kerjasama dengan Asosiasi Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam Indonesia ( APPHEISI) yang merupakan wadah para pengajar dan peneliti Hukum Ekonomi Islam dari perguruan tinggi di Indonesia.

Acara yang diselenggarakan pada hari Rabu, 22 Rabi’ul Akhir 1439 H/ 10 Januari 2018 di ruang sidang VIP FH ini dihadiri pbeberapa anggota APPHEISI Yogyakarta membahas terkait akan diselenggarakannya agenda penataran Hukum ekonomi Islam bagi Pengajar dan peneliti Hukum Ekonomi Islam se Indonesia I yang akan terlebih dahulu difokuskan pada sektor jasa keuangan syariah. “Sektor jasa keuangan syariah menjadi substansi penataran pertama nantinya, karena luasanya cakupan hokum ekonomi islam “ tutur Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum dosen FH UII sekaligus anggota APPHEISI.

Selanjutnya, beliau menambahkan bahwa tujuan dari penataran ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman Pengajar dan Peneliti Hukum Ekonomi Islam di lingkungan Perguraun Tinggi di Indonesia tentang sektor jasa keuangan syariah. Selain daripada itu, Ia juga berharap penataran tersebut juga mampu meningkatkan pemahaman tentang berbagai permasalahan kontemporer hukum ekonomi islam dan analisis penyelesaiannya. “ Peserta penataran tersebut nantinya adalah para tenaga pengajar dan peneliti junior pada Fakultas Hukum Perguruan Tinggi dan Sekolah Tinggi Hukum di Indonesi”  tutupnya.  ( Nisa’)

Disampaikan kepada mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia bahwa Ujian Akhir Semester (UAS) Ganjil Ta 2017/2018 akan diselenggarakan pada 9-19 Januari 2018, oleh karena itu harap diperhatikan Jadwal, waktu, Jam dan Sesi , serta Tata Tertib Ujian. Read more

Dalam rangka untuk mengurangi tingkat plagiarisme dan untuk meingkatkan kualitas karya ilmiah akhir yang merupakan syarat kelulusan maka, sebelum pelaksanaan ujian pendadaran mahasiswa wajib melakukan pengecakan draft karya tugas akhirnya dengan aplikasi Turnitin di Ruang e-Library Lantai LG Direktorat Perpustakaan Universitas Islam Indonesia pada hari kerja Senin-Jum’at Jam 08.30-15.00 Wib Read more

Departemen Hukum Internasional, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menghadirkan Mayor Jenderal TNI Bambang Hartawan, M.Sc. untuk memberikan ceramah stadium general dengan tema utama “Kerjasama Multilateral dalam Bidang Pertahanan, Keamanan, dan Perdamaian dalam Perspektif Hukum dan Hubungan Internasional” yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lantai 3 Fakultas Hukum UII, Kamis, 4 Januari 2018. Read more