,

Webinar tentang Polemik Masalah Keterbatasan dalam Permintaan Hukuman untuk Pelaku Kriminal pada Kasus Novel Baswedan

Juridical Council of International Program (JCI) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan Webinar dengan tema: P Webinar tentang Polemik Masalah Keterbatasan dalam Permintaan Hukuman untuk Pelaku Kriminal pada Kasus Novel Baswedan, pada Sabtu (27/06/2020). Webinar ini untuk menanggapi tuntutan oleh jaksa penuntut umum pada kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan. Webinar ini dilaksanakan melalui aplikasi Zoom, dan diikuti oleh sekitar 60 peserta.
Webinar ini mengundang para ahli hukum pidana, yaitu: Dr. Mahrus Ali, SH., MH., Ahmad Wirawan Adnan, SH., MH., Dan Muhammad Fatahillah Akbar, SH., LLM. Juga, webinar ini dimoderatori oleh Sabiyllafitri Azzahra, mahasiswa dan Ketua Divisi Pendidikan dan Advokasi JCI.

Pembicara yang menyampaikan materi pertama adalah Mahrus Ali. Mahrus Ali memaparkan presentasinya mengenai aspek pidana pada kasus Novel Baswedan. Menurut Mahrus, mustahil memisahkan aspek hukum dan politis dalam kasus ini. Tetapi, Mahrus menegaskan hanya akan memberikan kajiannya pada aspek pidana sesuai dengan kapabilitas yang ia miliki.
Adnan Wirawan memberikan materinya tentang perbandingan pengaturan hukum pidana di Amerika Serikat. Menurut Adnan Wirawan, kasus Novel Baswedan dapat dikategorikan sebagai first degree aggravated assault. Menurutnya, first degree aggravated assault bermakna setiap perbuatan sengaja dengan berencana untuk melukai fisik secara parah pada seseorang yang mengakibatkan luka atau cidera permanen. Adnan Wirawan membahas tentang pihak-pihak yang bersidang dalam kasus tersebut. Secara keilmuwan, Adnan Wirawan mengkritik tindakan penunjukan Penasihat Hukum para terdakwa, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, Irjen. Rudi Heriyanto. Menurutnya, Sebab, menurut Adnan Wirawan, secara etik seorang advokat dilarang menjalankan profesinya ketika sedang menjabat sebagai aparatur negara, sedangkan saat ini Irjen. Rudi Heriyanto sedang menjalankan jabatan sebagai polisi. Irjen. Rudi Heriyanto juga menjadi penyidik dalam pencarian tersangka kasus penyiraman air keras pada Novel Baswedan sejak 2017. “Bagaimana kita bisa mengharapkan peradilan yang adil, jika penyidikannya saja berdiri di antara ‘dua kaki’”, tegas Wirawan Adnan.
Sedangkan menurut Muhammad Fatahillah, kasus peyiraman air keras ini tidak dapat dipisahkan dari isu pemberantasan korupsi di Indonesia. Menurut Muhammad Fatahillah, kasus ini menjadi berlarut-larut dan mengalami penyidikan yang lama sebab Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan untuk menangani kasus penyiraman air keras ini. Akibatnya, diperlukan berbagai langkah hingga pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (PGPF) untuk melakukan investigasi. Menurut Muhammad Fatahillah, kasus Novel Baswedan bukan satu-satunya kasus yang mengalami justice delay semacam ini. Setidaknya, terjadi banyak kasus semacam ini di Indonesia ketika melibatkan aparatur kepolisian sebagai pelaku kejahatan. Muhammad Fatahillah kemudian memberikan kajiannya mengenai penerapan lembaga independen di negara-negara lain untuk menangani kejahatan yang dilakukan oleh polisi.

Acara ini dibuka oleh Sekretaris Program Sarjana Internasional bidang Hukum, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH., MH., LLM., Ph.D. Dalam pidato pembukaannya, Dodik Setiawan memberikan selamat kepada JCI untuk struktur kepengurusan barunya. Kepengurusan baru JCI untuk periode 2020-2021 ini diketuai oleh Akhiruddin Syahputra Lubis.”Saya berharap, melalui struktur baru ini, JCI bisa menjadi jauh lebih baik sebagai representasi mahasiswa Program Internasional FH UII,” imbuhnya.