PSHK FH UII
WEBINAR SERIES PERUNDANG-UNDANGAN #3
DINAMIKA DAN PERKEMBANGAN METODE PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Narasumber:
Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. (Guru Besar Hukum Administrasi Negara/Dekan FH UNS)
Topik: Perkembangan Metode Pembentukan Undang-Undang dan Implikasinya terhadap Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan
Dr. Muchamad Ali Safa’at, S.H., M.H. (Dosen HTN/Dekan FH Universitas Brawijaya)
Topik: Legisprudence: Membaca Perkembangan Metode Pembentukan Undang-Undang
Muhamad Saleh, S.H., M.H. (Peneliti PSHK FH UII)
Topik: Dinamika dan Perkembangan Pembentukan Peraturan Delegasi Pemerintah
Moderator:
Hatta Muhammad Irsyad (Staf Peneliti PSHK FH UII)
Pelaksanaan:
Rabu, 14 Juli 2021
Pukul: 12.30-14.30 WIB
Link Pendaftaran Peserta Zoom klik
Simak Live Streaming di sini
Jangan lupa Like, Subscribe, Comment and Share.
Narahubung:
081326128622 (Hatta)
081360671838 (Taufiqurrahman)
__________
Yuk kenal lebih dekat PSHK dengan ikuti info di media-media berikut:
📷 instagram : @pshkfhuii
🐤 twitter : @pshkfhuii
👍 FP : PSHK FH UII
▶️ youtube : PSHK FH UII
🌎 website : pshk.uii.ac.id
Momentum pertumbuhan ekonomi dan investasi digital di Indonesia yang terjadi saat ini adalah momentum berharga dan harus dijaga. Salah satunya caranya, dengan membangun kerangka hukum (legal framework) yang tepat. Kerangka hukum dimaksud adalah kerangka hukum yang secara substantif dapat mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.
Menurut sebuah laporan yang dirilis oleh Temasek, Google, dan Bain&Co pada 2019, diperkirakan tingkat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mencapai 49 persen per tahun. Pertumbuhan sektor e-commerce Indonesia bahkan diprediksi melampaui angka US$ 130 miliar pada 2025. Ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekuatan ekonomi digital terbesar di dunia.
Pemerintah, pelaku usaha hingga akademisi sepakat bahwa ekonomi digital menjadi salah satu penyelamat perekonomian nasional saat menghadapi pandemi Covid-19. Ekonomi digital terbukti tetap tumbuh di tengah lesunya berbagai bidang pada masa pandemi ini.
Pembicaraan mengenai ekonomi digital berarti pembicaraan mengenai dua kata kunci yakni ekonomi dan inovasi teknologi. Dalam kaitan ini, secara mendasar pula penting untung dipahami pula bahwa inovasi teknologi selalu memiliki dua segi. Segi positif berupa kemanfaatan dan segi negatif berkaitan dengan kemunculan berbagai risiko/potensi kerugian. Pada konteks inilah, penciptaan kerangka hukum yang mampu menjamin keberlangsungan inovasi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan menjadi sebuah kebutuhan krusial dan mendasar.
Perkembangan inovasi teknologi terjadi pada hampir seluruh bidang bisnis salah satunya pada sektor jasa keuangan. Inovasi teknologi pada sektor jasa keuangan yang kita kenal dengan istilah Financial Technology (Fintech) telah menjadi fenomena tersendiri pada era ini. Era Fintech terutama ditandai dengan kemunculan berbagai perusahaan teknologi non keuangan yang kemudian menjalankan bisnis pada sektor jasa keuangan. Pada sisi lain, sektor perbankan pun juga terus melakukan inovasi hingga melahirkan apa yang disebut dengan perbankan digital.
Perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan beragam transaksi dan produk jasa keuangan baru yang kian beragam di bidang ekonomi syariah. Beberapa contoh di antaranya seperti jual beli online, dompet digital, cashback, dan lain sebagainya. Beragam transaksi ini perlu direspon oleh ekonomi syariah. Digitalisasi ekonomi syariah dapat merambah dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Peran digital pada industri saat ini sangat luar biasa, di mana hampir semua sektor perekonomian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi, baik dalam mengemas produk atau pun dalam memasarkan produk, sehingga lebih mudah dan lebih cepat dalam distribusi informasi yang digunakan untuk membuat pertumbuhan ekonomi semakin cepat dan tiada batas dengan dukungan teknologi digital dan teknologi informasi.
Dari perspektif hukum, fenomena sebagaimana diuraikan tentu melahirkan problematika tersendiri. Berbagai problematika yang muncul terutama berkaitan dengan tiga hal yakni;
- Persoalan kerangka hukum yang tepat dan memadai serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
- Persoalan implementasi prinsip syariah,
- Penyelesaian sengketa.
Berdasar uraian di atas Departemen Perdata FH UII akan mengadakan webinar dengan tema “Problematika Hukum dan Penerapan Prinsip Syariah di Era Ekonomi Digital”
Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum UII
Proudly present
WEB SEMINAR NASIONAL DAN CALL FOR PAPER
5 Agustus 2021 07.30 WIB – 12.30 WIB
PROBLEMATIKA HUKUM DAN PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DI ERA EKONOMI DIGITAL
Latar Belakang
Pertumbuhan Ekonomi dan Investasi Digital Di Indonesia Dalam Perspetif Hukum
Momentum pertumbuhan ekonomi dan investasi digital di Indonesia yang terjadi saat ini adalah momentum berharga dan harus dijaga. Salah satunya caranya, dengan membangun kerangka hukum (legal framework) yang tepat. Kerangka hukum dimaksud adalah kerangka hukum yang secara substantif dapat mengikuti perkembangan teknologi, menjamin kepastian dan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan daya saing Indonesia sebagai negara tujuan investasi digital.
Menurut sebuah laporan yang dirilis oleh Temasek, Google, dan Bain&Co pada 2019, diperkirakan tingkat pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia mencapai 49 persen per tahun. Pertumbuhan sektor e-commerce Indonesia bahkan diprediksi melampaui angka US$ 130 miliar pada 2025. Ini menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kekuatan ekonomi digital terbesar di dunia.
Pemerintah, pelaku usaha hingga akademisi sepakat bahwa ekonomi digital menjadi salah satu penyelamat perekonomian nasional saat menghadapi pandemi Covid-19. Ekonomi digital terbukti tetap tumbuh di tengah lesunya berbagai bidang pada masa pandemi ini.
Pembicaraan mengenai ekonomi digital berarti pembicaraan mengenai dua kata kunci yakni ekonomi dan inovasi teknologi. Dalam kaitan ini, secara mendasar pula penting untung dipahami pula bahwa inovasi teknologi selalu memiliki dua segi. Segi positif berupa kemanfaatan dan segi negatif berkaitan dengan kemunculan berbagai risiko/potensi kerugian. Pada konteks inilah, penciptaan kerangka hukum yang mampu menjamin keberlangsungan inovasi sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan menjadi sebuah kebutuhan krusial dan mendasar.
Perkembangan inovasi teknologi terjadi pada hampir seluruh bidang bisnis salah satunya pada sektor jasa keuangan. Inovasi teknologi pada sektor jasa keuangan yang kita kenal dengan istilah Financial Technology (Fintech) telah menjadi fenomena tersendiri pada era ini. Era Fintech terutama ditandai dengan kemunculan berbagai perusahaan teknologi non keuangan yang kemudian menjalankan bisnis pada sektor jasa keuangan. Pada sisi lain, sektor perbankan pun juga terus melakukan inovasi hingga melahirkan apa yang disebut dengan perbankan digital.
Perkembangan ekonomi digital juga menghadirkan beragam transaksi dan produk jasa keuangan baru yang kian beragam di bidang ekonomi syariah. Beberapa contoh di antaranya seperti jual beli online, dompet digital, cashback, dan lain sebagainya. Beragam transaksi ini perlu direspon oleh ekonomi syariah. Digitalisasi ekonomi syariah dapat merambah dalam berbagai aspek ekonomi baik ekonomi mikro maupun ekonomi makro. Peran digital pada industri saat ini sangat luar biasa, di mana hampir semua sektor perekonomian menggunakan teknologi informasi dan komunikasi atau digitalisasi, baik dalam mengemas produk atau pun dalam memasarkan produk, sehingga lebih mudah dan lebih cepat dalam distribusi informasi yang digunakan untuk membuat pertumbuhan ekonomi semakin cepat dan tiada batas dengan dukungan teknologi digital dan teknologi informasi.
Dari perspektif hukum, fenomena sebagaimana diuraikan tentu melahirkan problematika tersendiri. Berbagai problematika yang muncul terutama berkaitan dengan tiga hal yakni;
- Persoalan kerangka hukum yang tepat dan memadai serta mampu menyesuaikan dengan perkembangan teknologi
- Persoalan implementasi prinsip syariah,
- Penyelesaian sengketa.
Berdasar uraian di atas Departemen Perdata FH UII akan mengadakan webinar dengan tema:
“Problematika Hukum dan Penerapan Prinsip Syariah di Era Ekonomi Digital”
Keynote Speaker : Dr. H. Sandiaga Salahuddin Uno, B.B.A., M.B.A. *dalam konfirmasi
Narasumber :
- Prof. Dr. Paripurna Sugarda, S.H., M.Hum., LL.M. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)
Topik : Problematika Hukum Penyelenggaraan Perbankan dan Jasa Keuangan di Era Ekonomi Digital - Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga)
Topik : Aspek Kontraktual dalam Finansial Teknologi - Riyeke Ustadiyanto (CEO & Founder iPaymu.com)
Topik : Penerapan dan Problematika Hukum dalam Penyelenggaraan Pembayaran Elektronik - Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S. (Guru Besar Universitas Nasional)
Topik : Problematika Hukum Penyelesaian Sengketa Keperdataan dan Bisnis di Era Ekonomi Digital - Bagya Agung Prabowo,S.H., M.H., Ph.D, (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)
Topik : Penerapan Prinsip Syariah dalam Penyelenggaraan Jasa Keuangan di Era Ekonomi Digital
Moderator : Inda Rahadiyan, S.H., M.H (Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia)
Web Seminar Nasional dapat diikuti oleh Mahasiswa, Akademisi, Praktisi, dan Umum melalui Zoom Meeting secara FREE dan ber e-sertifikat. Pendaftaran Peserta Web Seminar Nasional dapat dilakukan melalui klik.
Ketentuan Call for Paper:
- Cakupan bidang call of paper meliputi hukum perdata, hukum bisnis, hukum acara, hukum pidana, hukum lingkungan, hukum internasional, hukum administrasi pemerintah, dan hukum tata negara.
- Peserta call for paper dapat melakukan registrasi melalui tautan s.id/WebinarPerdataFHUII paling lambat tanggal 1 Agustus 2021
- Naskah call for paper memuat judul, identitas, abstrak, pendahuluan, rumusan masalah, metode penelitian, hasil penelitian dan pembahasan, penutup, dan daftar pustaka. Ketentuan penulisan secara detail akan dikirimkan oleh panitia kepada peserta call for paper melalui email setelah peserta melakukan registrasi
- Presentasi naskah dilakukan pada tanggal 5 Agustus 2021 pukul 13.00 s/d selesai melalui zoom meeting. Presenter call for paper akan mendapatkan e-sertifikat
- Naskah yang terseleksi akan dipublikasikan dalam Prosiding Nasional ber-ISBN pada bulan November 2021
Dengan berakhirnya masa Perkuliahan Semester Genap 2020/2021 PSHPS FH UII akan diselenggarakan Ujian Akhir Semester (UAS) secara daring. Oleh karena itu kepada para mahasiswa mohon mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi ujian tersebut.
Berikut kami lampirkan jadwal UAS melalui View Google Spreadsheet. Para mahasiswa harus selalu melihat jadwal ini karena ada kemungkinan update atau perubahan jadwal yang mungkin terjadi karena sesuatu hal.
Catatan Penting : Bagi Mahasiswa yang presensinya kurang dari 75% tetap mengerjakan Soal UAS, maka oleh dosen tidak akan dikoreksi.
Download template lembar jawaban UAS Genap 2020/2021 [ reguler ] [ internasional ]
Perkembangan globalisasi membawa pengaruh dalam banyak aspek, khususnya aspek pendidikan. Melalui dukungan dari perkembangan teknologi dan informasi, pendidikan di Indonesia sudah saatnya lebih menjangkau dan menyetarakan perkembangan globalisasi. Harapannya adalah pemuda bangsa terutama mahasiswa dapat menjadi lulusan yang memiliki kepribadian serta pemikiran efektif dan efisien yang setara dengan kehidupan dunia global. Oleh karenanya, mahasiswa sebagai salah satu aktor mobilitas internasional harus memiliki kesempatan untuk lebih aktif dalam melakukan mobilitas tersebut.
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) yang saat ini teelah berakreditasi AUN-QA berupaya memberi kesempatan lebih bagi mahasiswa untuk dapat melakukan mobilitas internasional. Salah satu upaya FH UII adalah dengan pengadaan Program Double Degree dan Credit Transfer Program. Kedua kegiatan ini bukan yang pertama kalinya dilaksanakan oleh FH UII. Khususnya keberangkatan mahasiswa FH UII ke Youngsan University (Y’sU) dalam kedua program tersebut sudah memasuki periode kedua. Credit Transfer Program UII-Y’sU pertama kali dilaksanakan pada tahun 2019 dengan memberangkatkan 5 (lima) mahasiswa, sedangkan Program Double Degre pertama kali dilaksanakan pada tahun 2021 dengan memberangkatkan 2 (dua) mahasiswa.
Telah menjadi rutinitas FH UII untuk mengadakan sosialisasi terkait program yang dilaksanakan guna memberi wawasan dan informasi lebih terhadap mahasiswa. Tepat pada Selasa, 29 Juni 2021 FH UII sukses menggelar Sosialisasi Program Double Degree dan Credit Transfer Program yang diselenggarakan oleh UII dan Youngsan Univeristy periode 2021-2022. Acara tersebut dilaksanakan secara daring dan dibuka oleh sambutan Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., sosialisasi tersebut berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam. Agenda ini menghadirkan 4 (empat) narasumber utama yaitu Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, LL.M., Ph.D. selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional, dan kedua mahasiswa yang saat ini sedang melaksanakan studi pada Program Double Degree di Youngsan University Korea Selatan yaitu Yuwan Zaghlul Ismail dan Kurniawan Sutrisno Hadi. Sosialisasi ini berjalan lancar dengan dipandu oleh Rahadian Diffaul, S.H. sebagai moderator.
Sosialisasi Program Double Degree dan Credit Transfer Program UII-Youngsan University Tahun Ajaran 2021-2022 yang diselenggarkan Program Internasional FH UII
Pengantar terkait mobilitas internasional dan betapa pentingnya partisipasi mahasiswa dalam Program Double Degree dan Credit Transfer Program kali ini disampaikan oleh Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. dengan segala penjabaran dan penjelasan tentang perkembangan globalisasi. Dilanjutkan oleh Dodik Setiawan, LL.M., Ph.D. sebagai Ketua Tim Penyelenggaraan Program Double Degree dan Credit Transfer Program 2021-2022, menjelaskan secara rinci tentang kedua program tersebut termasuk segala persyaratan yang ahrus dilengkapi oleh mahasiswa. Yuwan dan Kurniawan memabgi pengalaman tentang kehidupan dan lingkungan belajar di Korea Selatan khususnya tentang bagaimana memperluas jaringan untuk terus aktif dalam dunia pendidikan.
Antusiasme peserta sangat terlihat dalam agenda sosialisasi tersebut dengan banyaknya pertanyaan yang disampaikan. Kurang lebih 40 peserta mengikuti agenda ini dengan antusiasme tinggi. Para peserta menyampaikan pertanyaan-pertanyaan yang membuat mereka penasaran tentang kedua program ini sehingga mereka mendapatkan penjelasan mendetail dan tidak ragu lagi untuk mendaftar. Beberapa pertanyaan tentang transfer nilai dalam satu mata kuliah, detail persyaratan pendaftaran, bantuan beasiswa, dan lainnya disampaikan oleh peserta untuk mendapat informasi yang lebih jelas. Sebagai penutup acara, moderator menyampaikan bahwa kedua program ini merupakan kesempatan besar bagi mahasiswa Fakultas Hukum UII untuk ikut berpartisipasi dalam perkembangan globalisasi khususnya di dunia pendidikan, dan sampai saat ini kesempatan tersebut masih terbuka luas karena pendaftaran untuk kedua program belum ditutup. ( Nisa’/Dodik)
PENGUMUMAN
Departemen Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) telah menerbitkan edisi Prosiding sebagai hasil dari Seminar Nasional Hukum Perdata “Isu Aktual Hukum Bisnis Pasca Berlakunya UU Cipta Kerja: Problematika dan Perkembangan Hukum Keperdataan dan Bisnis di Indonesia” yang diselenggarakan pada tanggal 28 Januari 2021
Prosiding tersebut dapat diunduh melalui link: Prosiding Seminar Nasional Hukum Perdata
Dalam Prosiding Seminar Nasional Hukum Perdata ini terdapat dua isi yang pertama yiatu Materi Seminar Nasional dan yang kedua yaitu Naskah Prosiding.
Materi Seminar Nasional, disi oleh Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum selaku Ketua Program Studi Program Sarjana FH UII dengan judul Implikasi Berlakunya UU Cipta Kerja terhadap Pengaturan Hak Kekayaan Intelektual dan Pemberdayaan UMKM dan tulisan oleh Muhammad Fauzi Irawan, S.H. yang berjudul Omnibus Law Impact on the Investment Climate in Indonesia.
Sedangkan untuk Naskah Prosiding yang diterbitkan lebih dari 20 paper. Penulis terdiri dari dosen-dosen FH UII maupun pihak luar diluar UII.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: fh[at]uii.ac.id