Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan acara Temu Alumni pada tanggal 25 September 2021, dengan mengusung tema “Kontribusi Pemikiran Hakim: Pengembangan SDM dan Kurikulum dalam Rangka Menunjang Hakim yang Berintegritas dan Profesional”.  Temu Alumni dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Pelaksanaan Temu Alumni ditandai oleh sambutan ketua panitia, yaitu Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., saat ini beliau juga menjabat sebagai dosen, dan juga alumni dari FH UII.  Dalam sambutannya, ia mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sinegritas antara FH UII dengan alumni dalam rangka pengembangan mahasiswa dan alumni FH UII.

Pelaksanaan acara tersebut dibuka secara resmi oleh Rektor UII, yaitu Prof. Fathul Wahid, S.T., M. Sc., Ph. D.

“Hutang budi, bantuan dari pihak lain itu membuat kita sulit untuk berbuat adil. Karena hakim ini adalah pengadil di muka bumi, wakil Tuhan di muka bumi ini untuk membedakan mana yang benar mana yang salah dalam sebuah kasus.” ujar Rektor UII.

Acara ini juga dihadiri oleh mantan Rektor Universitas Islam Indonesia, (UII) yaitu Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D.,, Prof. Dr. H. M. Syarifudin, S.H., M.H. selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (DPP IKA UII), serta Masyhud Asy’ari, S.H., M.Kn. selaku mantan Ketua Pusat Studi Hukum Agraria FH UII.

Dalam rangkaian acara Temu Alumni, pada chapter hakim, terdapat Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka oleh Dekan FH UII yaitu Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.  dan dengan keynote speaker yaitu Prof. Dr. H. M. Syarifudin, S.H., M.H. yang merupakan Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).

Harapannya dengan adanya kegiatan ini, mahasiswa UII semakin mengenal alumni-alumninya. Semoga kegiatan ini akan terus berkelanjutn, tidak berhenti pada hari ini. Dan lulusan FH UII dapat menghasilkan hakim yang sungguh-sungguh adil serta serius dalam menindak suatu kasus.

Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Webinar Nasional dan Call for Paper yang mengusung tema “Pembaruan Hukum Administrasi Negara di Era Birokrasi Digital”. Acara tersebut dilaksanakan secara daring pada tanggal 28 September 2021, melalui media Zoom Meeting dan disiarkan juga pada kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini dan mendapat atensi yang baik dari berbagai pihak. Dikemukakan Ketua Panitia, Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. pada Selasa (28/9), hal tersebut nampak dari banyaknya universitas maupun intansi yang bergabung dari berbagai wilayah di Indonesia. Disisi-lain, jumlah paper yang dipresentasikan di konferensi nasional ini, yaitu sebanyak 30 paper.

Pelaksanaan webinar nasional ditandai dengan sambutan dan pembukaan yang disampaikan oleh Rektor Universitas Islam Indonesia, yaitu Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. Dalam sambutannya menjelaskan bahwa teknologi informasi berhubungan dengan hukum. Minimal ada 3 (tiga) aspek yang bisa diidentifikasi, yang pertama terkait hukum teknologi informasi sebagai produk. Hukum perlindungan data yang menjadi hal mewah. Yang kedua adalah hukum untuk TI sebagai alat bantu strategis. Misalnya terkait dengan barang dan jasa secara elektronik, terdapat juga UU ITE. Kemudian yang ketiga adalah teknologi informasi untuk penegakkan hukum.

Keynote Speaker yaitu Prof. Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum. yang merupakan Ketua Kamar TUN Mahkamah Agung Republik Indonesia. Beliau menyampaikan materi tentang “Tantangan Peradilan Tata Usaha Negara di Era Birokrasi Digital”. Ia menjelaskan dunia mengalami perubahan, tuntutan masyarakat melakukan perubahan, karena optimalisasi penggunaan teknologi dalam era 4.0. Namun sarana dan prasarana yang belum terpenuhi secara merata mengakibatkan pihak dan SDM Pengadilan yang gagap teknologi.

Selanjutnya, Dr. Ridwan, S.H., M. Hum. merupakan dosen FH UII, departemen Hukum Administrasi Negara dalam materinya mengangkat tema “Diskresi Pemerintah di Era Birokrasi Digital”. Menurut, Dr.  Ridwan, S.H., M. Hum., penyebab kemunculan dan alasan atau tujuan penggunaan diskresi itu tidak selalu bahkan sangat jarang terjadi secara kumulatif. Hanya dengan satu alasan, misalnya mengisi kekosongan hukum (leemten in het recht), diskresi dapat digunakan. Apalagi dalam kondisi spesifik dan mendesak, penggunaan diskresi bukan sekedar dapat tetapi wajib, karena organ pemerintah dibebani kewajiban untuk melakukan tindakan demi kepentingan umum.

Pembicara kedua pada webinar ini yaitu Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M. M., beliau merupakan seorang Guru Besar Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (HAN FH UNS). Beliau mengangkat tema, “Dinamika Kebijakan Perizinan Berusaha di Era Birokrasi Digital”.

Pembicara terakhir pada webinar ini yaitu Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph. D. beliau merupakan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Beliau mengangkat tema, “Pengawasan Pelayanan Publik di Era Birokrasi Digital (Kedudukan Lembaga Pengawas Eksternal Dalam Reformasi Birokrasi & E-Gov)”.

“Peran Ombudsman secara khusus dalam SPBE secara langsung tidak ada. Ombudsman hanya terlibat dalam pengembangan Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) dengan instrumen aplikasi SP4N-LAPOR! sebagai pengawas eksternal pelayanan public.” ujar Mokhammad Najih, S.H., M.Hum., Ph. D.