(TAMAN SISWA); Rangkaian acara Temu Alumni yang diadakan oleh Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pekan ini diisi dengan Chapter Notaris. Temu Alumni Chapter Notaris dilaksanakan secara virtual pada 16 Oktober 2021.

Rangkaian acara Temu Alumni dimulai pada tanggal 25 September 2021, dengan dibagi menjadi beberapa chapter, yang pertama chapter Hakim, kedua chapter Jaksa&Polisi, kemudian dilanjutkan dengan chapter Advokat, dan chapter Notaris. Temu Alumni chapter Notaris bertujuan untuk mengembangkan SDM dan Kurikulum dalam rangka menunjang profesi hukum yang berintegritas dan professional.

Pada kesempatan kali FH UII mengundang Aulia Taufani, S.H. untuk menjadi Keynote Speaker. Beliau merupakan seorang Notaris dan sebagai pengajar di Program Magister Kenoktariatan FH UII.

Pada sambutannya, Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. menyampaikan terima kasih kepada alumni-alumni FH UII yang berprofesi sebagai Notaris karena telah berkenan berpartisipasi dan antuasias pada acara Temu Alumni Chapter Notaris.

“Mari kita bersama-sama berdoa, agar pandemi segera berakhir khususnya di Kota Jogjakarta ini. Agar FH UII dapat melaksanakan

“Jika pandemi sudah berakhir, FH UII akan mengadakan suatu acara bertajuk Alumni Pulang Kampus. Rencananya agenda kegiatan ini kami jadwalkan pada tahun 2022, di bulan Februari atau Maret.” ungkap Dekan FH UII.

Sementara itu, Aulia Taufani, S.H. sebagai Keynote Speaker membawa materi dengan tema Kontribusi Pemikiran Notaris/PPAT: Pengembangan SDM dan Kurikulum dalam Rangka Menunjang Notaris/PPAT yang Berintegritas dan Profesional.

Ia menjelaskan perbedaan antara Notaris, Akta Notaris, dan Kewenangan Notaris menurut UUJN. Notaris yaitu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. (Pasal 1 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2004 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2014 (“UUJN”)).

Kemudian, untuk Akta Notaris selanjutnya disebut Akta adalah akta autentik yang dibuat atau di hadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang diterapkan dalam Undang-Undang ini. (Pasal 1 ayat 7 UUJN).

“Notaris berwenang dalam membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberika grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. (Pasal 15 ayat 1 UUJN)” jelas Aulia.

Hasil Tangkapan Layar Saat Aulia Taufani, S.H. saat memaparkan materi

Seperti acara Temu Alumni chapter-chapter sebelumnya, pada Chapter Notaris tetap diadakan sesi Focus Group Discussion (FGD). Sesi FGD kali ini dipandu oleh Masyhud Azhari, S.H., M.K.nn selaku moderator. Beliau juga merupakan dosen senior Magister Kenotariatan FH UII. Acara ini ditutup dengan pembacaan doa yang dipimpin secara langsung oleh Dr. Drs. Muntoha, S.H., M. Ag. yang merupak Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Mahasiswa dan Alumni FH UII.

Hasil Tangkapan Layar Para Peserta Temu Alumni Chapter Notaris

Hasil Tangkapan Layar Para Peserta Temu Alumni Chapter Notaris

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar acara Temu Wali Mahasiswa Baru Tahun Ajaran 2021/2022. Acara tersebut merupakan acara rutin yang diadakan setiap tahunnya, karena berujuan untuk mengenalkan kampus kepada orang tua maupun wali mahasiswa.

Sekitar 400 orang tua/wali dari mahasiswa yang turut hadir di acara Temu Wali Mahasiswa secara virtual melalui kanal YouTube Fakultas Hukum UII, Minggu (24/10/2021).

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan & Alumni, Dr. Drs. Rohidin, S.H., M. Ag, dalam sambutan pada pembukaan acara tersebut mengatakan, UII adalah pionir pendidikan tinggi Indonesia yang dilahirkan oleh para pendiri bangsa pada 27 Rajab 1364 hijriah yang bertepatan dengan 8 Juli 1945 masehi, sekitar 40 hari sebelum Indonesia merdeka.

“Di UII, mahasiswa tidak hanya belajar disiplin ilmu pilihan, tetapi juga memperdalam ilmu agama dan mengamalkannya, serta mengasah kepedulian sosial sebagai anak bangsa. Semangat keilmuan, keislaman, dan kebangsaan dipertemukan dalam harmoni. Ikutilah ektrakulikuler-ektrakulikuler yang diadakan oleh kampus.” ungkap Dr. Drs. Rohidin, S.H., M. Ag.

Beliau juga menyampaikan, UII mengharapkan para alumni diharapkan memiliki sensitivitas dalam artian memiliki sensitif terhadap masalah yang ada di kebangsaan maupun di lingkungan sekitar. Tak lupa alumni tetap perlu mengembangkan diri.

Dr. Baroto, S.H., M.H.  perwakilan wali dari mahasiswa baru FH UII yang juga merupakan seorang Direktur Tata Negara Kementrian Hukum dan HAM RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa alumni-alumni FH UII sudah tersebar di banyak sektor, baik itu sektor swasta maupun sektor pemerintahan. “Dikarenakan alumni-alumni yang sudah tersebar itulah yang memunculkan rasa kepercayaan kepada kami, dan timbul rasa yakin untuk menitipkan putra-putri kami ke universitas terbaik di negeri ini.  Semoga kepercayaan ini bisa kami tularkan ke putra-putri kami. Universitas Islam Indonesia adalah pilihan yang tepat.” jelas Dr. Baroto, S.H., M.H.

Hasil tangkapan layar, Dr. Baroto, S.H., M.H. saat menyampaikan sambutannya.

Temu Wali Mahasiswa FH UII turut mengundang dan dihadiri oleh beberapa alumni antara lain Fasya Addina, S.H., LL. M. yang saat ini berprofesi sebagai Legal Associate, International Red Cross and Red Cresent (ICRC), Geneva, Swiss, Dr. H.M. Busyro Muqoddas, S.H., M.Hum. merupakan Ketua Komisi Yudisial RI 2005-2010 dan pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi RI 2010-2011, Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. alumni sekaligus dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, S.H., S.U. alumni sekaligus dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara yang juga menjabat saat ini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia pada Kabinet Indonesia Maju periode 2019–2024 Pemerintahan Presiden Joko Widodo-K.H Ma’ruf Amin. Terakhir yaitu Tomy Ristanto, S.H., M.I.K. alumni FH UII yang juga pernah menjadi Moderator Debat Calon Presiden 2019.

Acara tersebut dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada mahasiswa 10 mahasiswa berprestasi tahun akademik 2020/2021. 10 mahasiswa tersebut terdiri dari tujuh mahasiswa program regular dan tiga mahasiswa program internasional. Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Dekan FH UII dan didampingi Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana. Adapun 10 mahasiswa tersebut yaitu:

  1. Az Zahra Raudhatul Jannah (20410589) IPK 4.00
  2. Deliya Denesta (20410770) IPK 4.00
  3. Andika Dimas Wijayanto (20410630) IPK 3.99
  4. Nawang Wulan (20410644) IPK 3.99
  5. Ditania Haerani (20410718) IPK 3.99
  6. Satyawan Noer Adhiputra (20410591) IPK 3.98
  7. Aufa Atha Salsabila (20410609) IPK 3.98
  8. Wildan Amrillah Amrani (21410276) IPK 4.00
  9. Fitri Maharani (20410698) IPK 4.00
  10. Salza Farikah Aquina (20410798) IPK 3.99

Perkenalan kampus diawali dengan kegiatan temu wali yang digelar secara daring luring terbatas pada hari Minggu, 24 Oktober 2021, mulai pukul 08.00 WIB. Acara yang digelar di Gedung Moh. Yamin FH UII ini hanya dihadiri secara luring oleh pimpinan UII di tingkat universitas dan fakultas, serta enam orang perwakilan mahasiswa angkatan 2020 yang menerima penghargaan. Sementara mahasiswa baru lainnya serta orang tua maupun wali menyimak secara daring di kanal Zoom dan channel YouTube Fakultas Hukum UII.

Selanjutnya, acara tersebut dilanjutkan dengan talkshow yang membahas tentang sistem pendidikan di FH UII dan peran orang tua /wali mahasiswa dalam kesuksesan studi. Talkshow dipandu oleh Ari Wibowo, S.HI., S.H., M.H. selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII. Pada talkshow tak lupa juga mengenalkan dosen-dosen FH UII.  Materi Sistem Pendidikan di Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII dipaparkan oleh Ketua Program Studi yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.sedangkan perkenalan tentang International Program oleh dipaparkan Sekretaris Program Studi Program Internasional yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph. D.

Orang tua/wali mahasiswa pada sesi talkshow tersebut juga diterangkan bagaimana pemakaian sistem UIIAkademik. UIIAkademik merupakan aplikasi untuk memantau kegiatan mahasiswa selama kuliah. Aplikasi ini berisikan menu-menu yang berisi rangkuman mahasiswa seperti Status kuliah, data induk mahasiswa, konsentrasi  studi, jadwal kuliah, presensi mahasiswa, kartu hasil studi (KHS), indeks prestasi, tagihan, perpustakaan, dan cuti.  UIIAkademik dapat dimulai digunakan apabila orang tua/wali mahasiswa sudah mengunjungi tautan gateway.uii.ac.id. Setelahnya melakukan login dengan akun NIU yang telah dimiliki. Penjelasan sistem tersebut diterangkan oleh Kepala Divisi, M. Arief Satedjo Kinady, A.  Md.

Pada sesi talkshow orang tua maupun wali mahasiswa sangat aktif bertanya, baik mengenai sistem pembayaran SPP, absen pada kelas daring, dan mengambil jatah SKS serta bagaimana agar putra-putri mereka dapat lulus tepat waktu.

Acara temu wali ditutup dengan pembacaan doa yang dipandu oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. serta dilanjutkan dengan sesi foto bersama secara virtual.

Tindak pidana korupsi telah menjadi “virus” yang tak kunjung reda merongrong bangsa Indonesia. Upaya dalam melawan tindak pidana korupsi telah dilakukan mulai dari pembentukan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hingga pembentukan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Merujuk kondisi saat ini soal pemberantasan korupsi yang kian hari semakin memperihatinkan, tentunya tidak perlu menjadi perdebatan lagi bahwa korupsi merupakan extra ordinary crimes. Maka penanganan dari korupsi juga memerlukan extra ordinary action. Oleh sebab itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga independen yang lahir dari kesadaran kolektif bangsa Indonesia atas permasalahan korupsi selama masa pemerintahan orde baru untuk menjawab public distrust penangan korupsi oleh Negara. KPK lahir menjadi Lembaga negara independent  yang krusial dalam efektivitas pemberantasan korupsi yang mana dengan sifat superbodynya paling tidak sampai hari ini masih dipercaya public ketimbang penegak hukum lainya. Namun upaya pemberantasan tersebut mendapat perlawanan balik yang dilakukan dari berbagai aspek. Mulai dari perubahan UU KPK, terror terhadap pegawai KPK hingga penegakan hukum yang tebang pilih yang dapat memperlemah pemberatasan korupsi.

Upaya pelemahan pemberantasan korupsi dapat dilihat dari proses perancangan UU No. 19 Tahun 2019 tentang perubahan terhadap UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam proses pembentukannya terdapat akselerasi yang dilakukan di penghujung masa jabatan DPR RI periode 2014-2019. Akselerasinya yang cepat sehingga menyulitkan masyarakat dalam mengawal proses pembentukanya. Dalam tataran materiil banyak aturan yang memicu permasalahan. Mulai dari dibentuknya dewan pengawas KPK, kedudukan KPK yang di bawah rumpun Eksekutif, hingga peralihan status kepegawaian pegawai KPK. Substansi UU KPK secara terang benderang telah melumpuhkan KPK dari sisi profesionalitas juga integritasnya. hilangnya independensi, pembentukan fungsi berlebih dewan pengawas, polemik kewenangan penerbitan surat perintah penghentian penyidikan hingga alih status kepegawaian KPK ke Aparatur Sipil Negara (ASN). Impilikasi dari UU KPK tersebut telah mempersulit kinerja KPK, mulai dari kegagalan KPK dalam memperoleh barang bukti saat mendindak kasus tipikor, hilangnya aktor kunci dalam kasus tipikor yang tidak ditemui hingga sekarang hingga penerbitan SP3 untuk perkara mega korupsi bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang dalam pemberian SP3 tersebut masih terdapat berbagai kejanggalan. Berdasarkan eksaminasi Putusan MK, terdapat berbagai kejanggalan mulai dari aspek formil dan materiil pembentukan perubahan UU KPK, aspek kepegawaian, dan aspek peradilan pidana. Selain itu KPK juga mengalami degradasi etika yang cukup serius. Mulai dari pencurian barang bukti, praktek penerimaan gratifikasi, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, serta suap untuk menghentikan perkara korupsi yang ditangani pelan tapi pasti telah merusak reputasi KPK yang sejak lama justru jadi satu-satunya harapan rakyat dalam pemberantasan korupsi. Seperti tindakan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Lili Pintauli sebagai pimpinan KPK yang secara tidak langsung telah mencoreng marwah KPK sebagai lembaga yang menjunjung tinggi integritas dan juga independensi. Mirisnya tindakan ini tidak mendapatkan hukuman keras dari dewan pengawas dan hanya diputus pemotongan gaji oleh dewan pengawas. Lalu adanya upaya untuk menghidupkan kembali tim pemburu koruptor yang akan semakin menambah ketidakefektifan dalam melaksanakan tugas pemberantasan korupsi, serta adanya tumpang tindih dalama pelaksanaan tugas tugas pemberantasan korupsi.

Upaya pelemahan lainnya disinyalir merambah ke dalam KPK sebagai salah satu instrument pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari polemik proses alih status kepegawaian melalui tes wawasan kebangsaan (TWK) yang mengakibatkan dipecatnya 57 pegawai KPK. Hal ini kemudian diperparah dengan adanya fakta bahwa beberapa orang yang memiliki track record baik, masuk ke dalam daftar pegawai yang dipecat tersebut. Dalam hal ini Ombudsman dan Komnas HAM telah mengirimkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo berupa adanya maladministrasi dan juga 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan alih status pegawai KPK. Namun Presiden Joko Widodo selaku Kepala Pemerintahan belum memilki sikap tegas untuk menganulir upaya pelemahan terhadap pemberatasan korupsi hari ini.

Maka dengan ini kami dari Aliansi UII Lawan Korupsi menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Mengecam upaya pelemahan pemberantasan korupsi secara sistematis mulai dari proses pembentukan peraturan perundang-undangan hingga pelaksanaannya;
  2. Menuntut Pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan serta mengambil sikap tegas dan kongkrit atas pelemahan pemberantasan korupsi di Indonesia;
  3. Mendesak Pemerintah untuk mencabut SK pemberhentian atas 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebabkan oleh Tes Wawasan Kebangsaan yang cacat secara formil dan materiil;
  4. Mendesak Presiden Joko Widodo untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas Ham atas temuan maladministrasi dan 11 pelanggaran HAM didalam prosedur pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK);
  5. Mendesak Pemerintah dan DPR untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang No. 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK);
  6. Mengembalikan KPK sebagai lembaga yang independen tidak dibawah kekuasaan mana pun;
  7. Mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif mengawal pemberantasan korupsi dan mengawasi kinerja Pemerintahan dan aparat penegak hukum;

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil meraih juara Website Kategori A di ajang UII Webiste Appreciation 2021. Lomba tersebut diadakan oleh Bidang Hubungan Masyarakat UII. Tujuan dari perlombaan tersebut yaitu memberikan apresiasi kepada website yang dikelola oleh unit Fakultas, Jurusan/Prodi, Unit layanan, Pusat Studi di lingkungan UII atas keikutsertaannya dalam mempertahankan citra positif UII.

UII Website Appreciation 2021 diadakan sejak bulan Agustus, kemarin. Masa pendaftaran dimulai dari tanggal 5-11 Agustus 2021. Kemudian dilanjutkan proses penilaian yaitu tanggal 16 Agustus – 6 Oktober 2021. Penilaian hanya berlaku bagi website yang telah didaftarkan oleh pengelola website unit sesuai dengan masa pendaftaran. Selanjutnya pengumuman dilaksanakan yang seharusnya pada tanggal 20 Oktober, dimundurkan ke tanggal 21 Oktober 2021 karena pada tanggal yang seharusnya bertepatan dengan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Panitia lomba melakukan penilaian dengan beberapa kriteria, antara lain sebagai berikut:

  1. Website menggunakan tema standar UII.
  2. Logo Unit di website harus sesuai branding UII.
  3. Website telah terdaftar di Google Analytics.
  4. Website menggunakan foto slider berkualitas baik.
  5. Konten Berita dan Agenda harus up-to-date.
  6. Konten website informatif.
  7. Konten tidak mengandung SARA.
  8. Website menyediakan banner/poster yang mengarahkan ke website PMB.
  9. Peserta WAJIB mengisi Pendaftaran yang disediakan oleh Panitia dengan mengisi link Registrasi Event

Kejuaraan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu Kategori A, Kategori B, dan yang terakhir yaitu Kategori C. Dari sekian banyak website yang ada di lingkungan UII yang mengikuti perlombaan ini, terdapat 3 (tiga) website yang berhasil masuk pada Kategori A atau Kategori Terbaik, salah satunya website fakultas FH dengan alamat tautan law.uii.ac.id. Website lainnya yaitu website fakultas dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) dengan alamat tautan fcep.uii.ac.id, dan website jurusan atau progam studi dari Informatika dengan alamat tautan berikut informatics.uii.ac.id.

Foto: Tangkapan Layar Hasil Pengumuman

 

Kemudian untuk kejuaraan website Kategori B diraih oleh, antara lain

  1. Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) dengan alamat website fpcs.uii.ac.id
  2. Fakultas Teknologi Industri (FTI) dengan alamat website fit.uii.ac.id
  3. Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) dengan alamat website fis.uii.ac.id
  4. Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) dengan alamat website fbe.uii.ac.id
  5. Program studi atau jurusan Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) dengan alamat website pbi.uii.ac.id
  6. Badan Sistem Informasi (BSI) dengan alamat website bsi.uii.ac.id
  7. Direktorat Pengembangan Akademik dengan alamat website dpa.uii.ac.id
  8. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) dengan alamat website dppm.uii.ac.id
  9. Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) dengan alamat website dppai.uii.ac.id

Website yang dikelola oleh unit Fakultas, Jurusan/Prodi, Unit layanan, Pusat Studi di lingkungan UII yang berhasil meraih Kategori C, yaitu:

  1. Fakultas Kedokteran dengan alamat website fk.uii.ac.id
  2. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan alamat website science.uii.ac.id
  3. Program studi atau jurusan Teknik Industri dengan alamat website industrial.uii.ac.id
  4. Program studi atau jurusan Arsitektur dengan alamat website architecture.uii.ac.id
  5. Program studi atau jurusan Farmasi dengan alamat website pharmacy.uii.ac.id
  6. Program studi atau jurusan Psikologi dengan alamat website psychology.uii.ac.id
  7. Program studi atau jurusan Ilmu Komunikasi dengan alamat website communication.uii.ac.id
  8. Program studi atau jurusan Rekayasa Tekstil dengan alamat website textiles.uii.ac.id
  9. Program studi atau jurusan Hukum Keluarga Ahwal Syakhshiyah dengan alamat website islamicfamilylaw.uii.ac.id
  10. Program studi atau jurusan Teknik Sipil dengan alamat website civil.uii.ac.id
  11. Program studi atau jurusan Kimia dengan alamat website chemistry.uii.ac.id
  12. Program studi atau jurusan Pendidikan Kimia dengan alamat website chemistryeducation.uii.ac.id
  13. Program studi atau jurusan Statistika dengan alamat website statistics.uii.ac.id
  14. Program studi atau jurusan Akuntansi dengan alamat website accounting.uii.ac.id
  15. Program studi atau jurusan Teknik Elektro dengan alamat website ee.uii.ac.id
  16. Program studi atau jurusan Analisis Data dengan alamat website diploma.chemistry.uii.ac.id
  17. Program studi atau jurusan Magister Kimia dengan alamat website chemistry.uii.ac.id/master
  18. Program studi atau jurusan Diploma 3 Ekonomi Fakultas Bisnis dan Ekonomika dengan alamat website diploma.fecon.uii.ac.id
  19. Program studi atau jurusan Hukum Islam Progam Doktor dengan alamat website doctorate.islamic.uii.ac.id
  20. Direktorat Layanan Akademik dengan alamat website academic.uii.ac.id/new
  21. Direktorat Perpustakaan dengan alamat website library.uii.ac.id
  22. Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan dengan alamat website kemahasiswaan.uii.ac.id
  23. Direktorat Simpul Tumbuh dengan alamat website simpultumbuh.uii.ac.id, dan
  24. Center for International Language and Cultural Studies (CILACS) dengan alamat website cilacs.uii.ac.id

Total hadiah yang didapat oleh pemenang di Kategori A yaitu uang tunai dengan nominal 3.000.0000, untuk Kategori B uang tunai sejumlah 2.000.000 dan Kategori C mendapatkan uang tunai 1.000.000. Para pemenang UII Website Appreciation dapat mengambil hadiah tersebut di kantor Humas, Gedung Rektorat Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia dimulai pada bulan November 2021.

 

USINDO would like to announce an exciting international exchange program that is part of the Young Southeast Asian Leaders Initiative (YSEALI). The YSEALI Professional Fellows Program (YSEALI PFP) offers a chance for successful applicants to participate in a fully funded six-week professional development program in the United States in 2022.

YSEALI PFP will be implemented as a hybrid program with virtual activities leading up to the U.S.-based exchange. The program will be offered in two cycles: June-July 2022 (cycle one) and September-October 2022 (cycle two).

Feel free to pass this email directly on to anyone within your network who might be interested in applying or sharing this opportunity.

Additional information can be found on the YSEALI website and those interested can apply online for the program here or by clicking the button below.

The application for both programs in 2022 will close on November 15, 2021.

 

 

Penulis: Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum UII, Departemen Hukum Perdata

Beberapa waku lalu Direktorat Jenderal Pendudukan dan Catatan SIpil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri mengunggah video tentang “bagaimana membuat akta kelahiran” melalui channel YouTubenya. Salah satu materi yang menarik perhatian masyarakat adalah bahwa pasangan yang sudah menikah (secara agama) tapi tidak memiliki buku nikah dapat memiliki kartu keluarga (KK) dengan diberi tanda khusus. Tujuannya adalah memberikan perlindungan bagi anak yang dilahirkan dari nikah siri. Disamping itu alasan lain adalah seorang anak mempunyai hak untuk tahu siapa ayahnya dan dituntut bertanggung jawab terhadap anaknya. Untuk itu Dukcapil akan mencatatkan dan menerbitkan KK bagi yang bersangkutan. Penerbitan KK ini tentunya disertai beberapa syarat-syarat seperti menunjukkan dokumen telah melakukan perkawinan secara agama (siri), melampirkan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM), pernyataan dua (2) orang saksi dengan melampirkan identitas kependudukan.

Aktivitas pencatatan bagi nikah siri mendapatkan KK menjadi terobosan hukum baru yang difasilitasi oleh Dukcapil. Tentunya Dukcapil melakukan terobosan ini bukan tanpa sebab salah satunya mengikuti perintah Putusan Mahkamah Konstitusi No. 46/PUU-VII/2010. Putusan ini menggambarkan salah satu solusi bahwa anak dapat dihubungkan dengan orang tuanya bila perkawinan orang tuanya dapat dibuktikan kebenarannya (benar-benar menikah secara agama). Putusan ini jelas mengakui dan memberikan perlindungan hak terhadap anak yang dilahirkan karena nikah siri karena anak tidak boleh menjadi korban akibat perkawinan orang tuanya. Bahkan bila anak hasil nikah siri tidak diakui oleh ayahnya, tetapi bila dapat dibuktikan secara ilmu pengetahuan atau teknologi (Tes DNA) maka anak tersebut mempunyai hubungan keperdataan dengan ayahnya. Tentunya pengakuan semacam ini tidak lahir dengan sendirinya, melainkan perlu penetapan dari pengadilan.

Disamping itu Dukcapil sebagai lembaga pencatat juga menjalankan perintah Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 jo 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan dimana tugas pokoknya adalah mencatatkan peristiwa penting penduduk Indonesia kedalam database kependudukan. Perkawinan dan kelahiran adalah contoh  peristiwa penting yang diakui di Indonesia, sehingga harus dicatatkan kedalam database, tetapi implementasi pencatatan ini seyogyanya harus sejalan dengan syarat-syarat yang ada pula pada peraturan pelaksanaan tentang perkawinan. Persyaratan pemberian KK pada nikah siri memiliki essensi yang hampir sama dengan pencatatan perkawinan hanya saja pelaporanya dilakukan setelah nikah siri dan diberi tanda khusus bahwa itu belum tercatat.

Menilik beberapa alasan sejarah lahirnya Undang-Undang Perkawinan di Indonesia adalah semangat perlindungan hukum bagi kaum wanita dan anak-anak. Perlindungan dari kesewenangan oknum laki-laki ketika melakukan : perkawinan, perceraian, dan poligami sehingga lahirlah syarat-syarat (administrasi) yang cukup ketat untuk melakukannya. Kesemua syarat tertera jelas pada Undang-Undang dan Peraturan pelaksanaannya, sehingga perkawinan yang memenuhi syarat maka para pihak akan mendapat pengakuan dan perlindungan dari negara. Ada benang merah yang kuat mengapa syarat administrasi melakukan perkawinan itu ketat, karena ketika hendak bercerai pasangan ini akan melalui proses yang ketat juga. Indonesia adalah negara yang menganut asas “mempersulit perceraian” sehingga pasangan yang hendak bercerai harus mampu menunjukkan keinginan bercerai termasuk pembagian tanggung jawab terhadap anak. Patut diuji terobosan Dukcapil ketika pasangan nikah siri itu bercerai, apakah dapat dituntut secara hukum hak dan kewajiban si ayah meskipun telah menggunakan SPTJM.

Sebagai lembaga yang berwenang memberikan KK di Indonesia sebaiknya Dukcapil juga mengajak Kementerian Agama dan Pengadilan untuk selalu mensosialisasikan pentingnya penetapan perkawinan nikah siri (isbat nikah) kepada pelaku nikah siri. Sinergi yang positif diantara masing-masing lembaga seperti memfasilitasi memberikan akses kemudahan tempat, prosedur, biaya, waktu yang singkat hingga dilakukan secara terpusat pada salah satu lembaga dengan mekanisme yang mudah sehingga menarik minat pelaku nikah siri untuk menetapkan perkawinan. Hal ini justru lebih sejalan dengan semangat perlindungan hukum perkawinan, karena tidak hanya memperhatikan tanggung jawab anak, tetapi juga terhadap isteri.

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Analisis KR, Koran Kedaulatan Rakyat, 20 Oktober 2021.

 

 

Penulis: Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum UII, Departemen Hukum Perdata

Deklarasi pencegahan perkawinan anak yang digagas oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo bersama Pemerintah Kabupaten/kota di Jawa Tengah pada 29 Juni 2019 di Grobogan  patut mendapatkan apresiasi (Koran KR edisi 1 juli 2019). Pencegahan ini dilakukan dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional dan Hari Anak Nasional di wilayah Jateng. Upaya pencegahan terhadap perkawinan anak tentunya memperhatikan dampak dari terjadinya perkawinan anak dari sisi psikologi, ekonomi, perkembangan dan yang terutama dalam rangka menciptakan ketahanan keluarga. Dampak paling nyata dari perkawinan anak adalah peningkatan perceraian yang selalu meningkat, hal ini dilihat dari data pemerintah kabupaten kota dan berkas masuk di pengadilan bahwa permohonan perceraian didominasi oleh pasangan muda. Tentunya deklarasi tersebut dilataerbelakangi atas dampak perceraian yang meningkat serta demi mewujudkan cita-cita bangsa tentang pembangunan nasional.

Salah satu pembangunan nasional yang terkait dengan masalah ini adalah pembangunan ketahanan keluarga. Ketahanan keluarga merupakan cita-cita yang menjadi tujuan pada Undang-Undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, bahwa suatu pembangunan nasional mencakup semua dimensi yang salah satunya adalah pembangunan keluarga. Salah satu modal pembangunan keluarga adalah penduduk yang berkualitas, kata berkualitas ini bila diutarakan akan mengarah pada beberapa aspek seperti pengendalian angka kelahiran, penurunan kematian, peningkatan ketahanan keluarga dan kesejahteraannya. Sehingga penduduk negara yang berkualitas sisi ketahanannya yang dibentuk dibangun, maka akan berdampak pada peningkatan pembangunan nasional.

Di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sendiri angka perceraian (pasangan relatif muda) juga mengalami tren peningkatan, khususnya terjadi daerah Gunungkidul. Sebagian besar alasan perceraian tersebut dilatarbelakangi oleh masalah ekonomi. Sebagian besar pihak yang ingin bercerai justru di inisiasi dari pihak istri sebagai penggugat dari pada suami yang menceraikan istrinya.

Pencegahan terhadap perkawinan anak yang digagas di Jawa Tengah perlu diapresiasi dan didorong agar setiap setiap daerah di Indonesia ini memperhatikan gerakan ini. Artinya pemerintah sudah memberikan atensi terhadap masyarakat terhadap perkawinan yang dilakukan masih dibawah umur (belum dewasa). Sejatinya gerakan ini perlu dikawal serta diimplementasikan di jajaran teknis oleh dinas-dinas terkait dijajaran pemerintahan yang berkaitan dengan urusan perkawinan. disamping itu gerakan ini perlu disosialisasikan ke masyarakat kenapa perlu atensi yang terhadap perkawinan anak ? bisa jadi masyarakat justru mempunyai pemahaman yang berkebalikan dari pemerintah tentang perkawinan anak.

Sosialisasi nyata juga perlu di sampaikan kepada Pengadilan Agama dan Kementerian Agama, mengingat lembaga ini yang mengawal dan berwenang terhadap urusan perkawinan bagi agama Islam. jangan hanya berhenti pada ranah deklarasi tetapi Pengadilan Agama memberikan putusan/penetapan dispensasi perkawinan pada pemohon perkawinan anak. Mengingat dispensasi perkawinan adalah produk hukum yang harus dihormati dan dilaksanakan oleh pemerintah. Jangan sampai gerakan yang sudah baik atas tujuan dan manfaatnya, tetapi dalam praktek berkebalikan dengan masih diizinkannya dispensasi perkawinan dari pengadilan agama.

Dispensasi perkawinan adalah produk hukum (penetapan) berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 apabila ada penyimpangan perkawinan dari sisi usia perkawinan seperti contohnya adalah perkawinan (anak)  dibawah umur. Hal ini tertuang pada pasal 7 ayat 2 dimana Pengadilan atau pejabat lain yang berwenang dengan alasan sudah di izinkan (ditunjuk) oleh kedua orang tua dari masing-masing pasangan. Tentunya bila ada dispensasi dari pengadilan, maka dispensasi merupakan perintah dari Undang-Undang yang ada pada pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, sehingga tidak bijak bila dispensasi disimpangi.

Untuk mewujudkan pencegahan perkawinan anak kiranya perlu di duduk bersama antara unsur eksekutif (pemerintah sebagai pemangku kepentingan perkawinan) bersama unsur yudikatif (Pengadilan) dalam memformulasikan ide dan gagasan pada kontek mencegah perkawinan anak. Tidak mungkin dapat mencegah perkawinan anak bila dalam perkawinan anak secara legal boleh dilakukan yang itu semua didasari didalam Undang-Undang.

Sebagai langkah awal, deklarasi pencegahan perkawinan anak ini patut mendapatkan apresiasi tinggi dan tentunya upaya itu menjadi positif sebagai solusi peningkatan ketahanan keluarga. Secara tidak langsung pemerintah daerah provinsi Jawa Tengah sudah dapat mempelopori gerakan ini.

Tulisan ini sudah dimuat dalam rubrik Opini, Koran Kedaulatan Rakyat.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dear Culture Enthusiasts,

We cordially invite you to join the International Cultural Festival conducted on 26 October – 6 November 2021. This program is a collaborative activity between the University of Economics and Human Sciences in Warsaw, Institut Francais Indonesia, Youngsan University, Nur Mubarak University, Nanjing Xiaozhuang University, and Universitas Islam Indonesia.

This program will provide you knowledge of culture in some countries.

More details are available on the poster.

Registration: https://bit.ly/ICFRegistration

Thank you very much.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) baru saja merilis buku terbaru. Buku tersebut berjudul “PILKADA PASCA REFORMASI”, berisi tentang dinamika, permasalahan, dan gagasan penyempurnaan.

Buku tersebut ditulis oleh dosen FH UII serta para peneliti PSHK FH UII, antara lain:

  1. Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
  2. Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H.
  3. Muhamad Saleh, S.H., M.H.
  4. Muhammad Addi Fauzani, S.H., M.H.
  5. Yuniar Riza Hakiki, S.H.
  6. Retno Widiastuti, S.H.
  7. Ahmad Ilham Wibowo, S.H.
  8. Mazdan Maftukha Assyayuti, S.H.
  9. Aulia Rachman Eka Putra, S.H.
  10. Taufiqurrahman, S.H.
  11. Melani Aulia Putri Jassinta, S.H.
  12. Elfian Fauzy, S.H.
  13. Aprillia Wahyuningsih, S.H.
  14. Rahmadina Bella Mahmuda, S.H.
  15. Atika Nurdzakkiyah
  16. Hatta Muhammad Irsyad
  17. Eka Detik Nurwagita
  18. Arrival Nur Ilahi

Buku yang ditulis oleh akademisi FH UII dan peneliti PSHK FH UII tersebut merupakan sedikit dari karya yang mengulas penerapan sistem pilkada pasca reformasi. Karya ini diterbitkan oleh PSHK FH UII dengan jumlah 342 halaman dan berhasil mendapat sambutan baik dari Departemen Hukum Tata Negara (HTN) FH UII maupun Universitas.

“Saya sangat bergembira dan menyambut baik hadirnya buku ini karena ditulis oleh intelektual muda yang memiliki perhatian terhadap dunia kepemiluan dan hukum tata negara. Menuangkan ide gagasan ke dalam bentuk tulisan ilmiah bagi sebagian kalangan bukanlah persoalan yang mudah, ada saja hambatan untuk menuangkannya. Untuk itu, saya mengapresiasi terbitnya buku ini.”

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M. Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII)

“Saya sangat menyambut baik adanya buku ini, karena substansinya tidak hanya menyajikan pengaturan-pengaturan dalam pilkada beserta permasalahannya, tetapi menguraikan pula solusi-solusi konkrit yang juga disertai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pilkada ke depan.”

Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. (Dekan FH UII)

Buku tersebut dapat dibeli dengan mudah, tersedia pada ecommerce, seperti Tokopedia dan Shopee. Grab it fast!