Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah merilis Policy Brief tentang, “Peralihan Pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung”, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Policy Brief ini ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, dan masyarakat secara umum.

Policy Brief ini diriset dan disajikan oleh para peneliti PSHK FH UII yakni: Muhammad Addi Fauzani, Torik Abdul Aziz, Diva Febrina Nurcahyani Rahman. Policy Brief ini berisi tentang rekomendasi terhadap beberapa isu, yakni:

  1. Independensi Badan Peradilan
  2. Pengadilan Pajak sebagai Badan Peradilan Khusus
  3. Peralihan Pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung: Tata Cara Penunjukan Hakim, Tata Kerja, Regulasi, Administrasi, Keuangan, Sekretariat, Sarana dan Prasarana dll.

Harapannya Policy Brief ini dapat memberikan alternatif-alternatif kebijakan yang dapat diambil oleh para pemangku kepentingan (stake holders) berkaitan tentang masa depan Pengadilan Pajak. Policy Brief dapat diunduh pada tautan berikut (klik disini).

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah merilis Policy Brief tentang, “Mandat Konstitusional tentang Sistem Pemilihan Umum”, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022. Policy Brief ini ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Partai Politik, Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), dan masyarakat secara umum.

Policy Brief ini diriset dan disajikan oleh para peneliti PSHK FH UII yakni: Muhammad Addi Fauzani, Muhammad Erfa Redhani, Aprillia Wahyuningsih, dan Andre Fairuz Laode Ngkowe. Policy Brief ini berisi tentang rekomendasi terhadap beberapa isu, yakni:

  1. Revitalisasi Kesesuaian Ideologi Partai dengan Pancasila
  2. Penguatan Fungsi Kelembagaan Partai Politik
  3. Penguatan Sistem dalam Pencegahan Money Politic
  4. Penguatan Keterwakilan dan Keterpilihan Perempuan
  5. Pengelolaan Sistem Multipartai dan Efisiensi Anggaran Penyelenggaran Pemilu
  6. Sistem Pemilu sebagai Open Legal Policy.

Harapannya Policy Brief ini dapat memberikan alternatif-alternatif kebijakan yang dapat diambil oleh para pemangku kepentingan (stake holders) berkaitan tentang Pemilu. Policy Brief dapat diunduh pada pada tautan berikut (klik disini).

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menyelenggarakan Kuliah Intensif Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI). Kuliah Intensif diselenggarakan pada hari Senin, 10 Juli 2023 dengan tema “Meaningful Participation Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Rancangan Undang – Undang Kesehatan”.

Kegiatan ini dibagi menjadi dalam 2 (dua) waktu yaitu kelas pagi dan siang. Pada kelas pagi, Kuliah Intensif diikuti oleh 219 peserta yang merupakan mahasiswa/i di beberapa kelas mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – undangan Semester Genap TA. 2022/2023. Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UII menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kuliah intensif tidak lain untuk menambah informasi dan pengetahuan mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Selain itu, Dekan FH UII berharap dengan diselenggarakan kuliah intensif ini, mahasiswa dapat memahami aspek – aspek praktis yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan khususnya pada aspek Meaningful Participation masyarakat baik dalam hal tolak ukur, realisasi maupun hambatan – hambatan yang dihadapi oleh anggota legislatif dalam mewujudkan Meaningful Participation masyarakat.

Setelah sambutan dan pembukaan oleh Dekan Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Bapak Yusran Isnaini S.H., M.Hum yang dipandu oleh moderator Yustika Ardhany S.H selaku salah satu Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Pemaparannya Bapak Yusran Isnaini S.H., M.Hum menyampaikan bahwa beberapa alasan RUU Kesehatan dianggap tidak menjalankan Meaningful Participation masyarakat; pertama, Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law) dinilai sangat tidak transparan dan tertutup, tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan, diabaikannya masukan serta pertimbangan masyarakat dan kelompok profesi dalam pembahasan RUU. Kedua, RUU Kesehatan (omnibus law) disinyalir sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan dan ketiga, Dihapuskannya mandatory spending atau anggaran kesehatan sebesar 10 persen berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan kesehatan bermutu, karena tujuan mandatory spending untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial di bidang kesehatan. Kuliah Intensif sesi pertama ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara pemateri dengan peserta yang hadir.

Sedangkan, Kuliah Intensif kelas siang diikuti oleh 198 mahasiswa dari beberapa kelas mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – undangan Semester Genap TA. 2022/2023 dan 33 peserta umum. Acara ini diawali sambutan acara ini disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Keagaman, Kemahasiswaan dan Alumni (KKA) FH UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. Dalam sambutannya, Wadek KKA menyampaikan tujuan diselenggarakannya Kuliah Intensif untuk memberikan gambaran kepada peserta bagaimana perbedaan yang terjadi antara law in the book dengan law in action. Hukum dalam kenyataan (law in action) acap kali berbeda dengan hukum dalam tatanan teori (law in the book). Dalam kenyataan (law in action), banyak sekali faktor non hukum yang berinteraksi satu sama lain dalam konteks pembentukan peraturan perundang – undangan. Lebih lanjut, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D berharap kuliah intensif ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan menjadi amal baik untuk para pemateri.

Setelah sambutan dan pembukaan oleh Wadek KKA Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bapak Dr. (can) M. Aga Sekamdo, SIP., MBA dan Ibu Nurwidiana, SKM., MPH yang dipandu oleh moderator Ibu Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H selaku dosen Pengampu mata kuliah Pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Dalam paparannya Dr. (can) M. Aga Sekamdo , SIP., MBA menyampaikan bahwa realisasi meaningful participation masyarakat dalam proses pembentukan perundang – undangan masih menemui hambatan yaitu: beberapa RUU rapat pembahasan dilakukan secara tertutup, Naskah Akademik yang tidak tersedia atau tersedia namun tidak bisa diakses, jadwal dan bahan rapat yang mendadak (khususnya pada Baleg), beberapa pembahasan RUU yang tergesa – gesa, steakholder yang diundang untuk rapat dengar pendapat untuk suatu RUU cenderung terbatas. Lebih lanjut, Ibu Nurwidiana, SKM., MPH dalampemaparannya menyampaikan setidaknya ada tiga (3) catatan kritis terhadap penyusunan RUU Kesehatan, yaitu: pertama, Penyusunan dan Pembahasan Tidak Transparan dan Minim Partisipasi Publik. Kedua, Belum terlaksananya pemenuhan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan oleh masyarakat. Ketiga, Pengabaian TAP MPR No. X/MPR/2001 yang menugaskan kepada Presiden untuk mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan 15% dari APBN, melalui penghapusan klausul anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji, karena Di hapusnya alokasi mandatory Spending adalah kemunduran, disaat negara lain menaikkan alokasi anggaran kesehatannya.

Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dimana peserta terlihat sangat antusias dan aktif dalam menanggapi materi yang disampaikan. Pertanyaan disampaikan oleh peserta mahasiswa pembentukan peraturan perundang-undangan dan juga peserta umum yang mengikuti. Kuliah intensif ini diharapkan terus dilaksanakan sebagai materi tambahan bagi mahasiswa agar selalu tanggap terhadap isu hukum khususnya dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pengumuman Proposal Penelitian Lolos Pendanaan “Dean Research Grant 2023” FH UII

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bismillahirrahmaanirrahiim

Setelah dilakukan proses penilaian proposal yang telah dikirim oleh para peserta, maka diputuskan proposal penelitian yang dinyatakan lolos pendanaan adalah sebagai berikut :
1. Daftar proposal Dean Research Grant 2023 didanai [Lampiran]
2. Tim peneliti yang dinyatakan lolos wajib mengikuti pembekalan pada Rabu, 12 Juli 2023 melalui Zoom Meeting (detail pertemuan akan diinformasikan melalui Google Classroom.
3. Segala informasi dan aktivitas pelaksanaan penelitian akan dilakukan melalui Google Classroom.

Kami selaku panitia mengucapkan selamat kepada tim peneliti yang dinyatakan lolos seleksi proposal penelitian. Kepada para pendaftar yang belum dinyatakan lolos, kami tunggu partisipasi pada Dean Research Grant tahun berikutnya.

Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Kepada seluruh peserta kompetisi Dean Research Grant 2023 Fakultas Hukum UII, kami informasikan bahwa pengumuman hasil penilaian proposal penelitian yang semula dijadwalkan pada hari ini, 9 Juli 2023 diundur pada Senin, 10 Juli 2023.

Demikian informasi ini kami sampaikan, mohon dimaklumi. Atas perhatian dan kerja sama nya kami sampaikan terima kasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Panitia DRG 2023 FH UII

Pada hari Senin, 26 Juni 2023 bertempat di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Program Studi Hukum Program Sarjana berhasil menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Pengantar Hukum Perkawinan dan Keluarga.” Kuliah Umum ini menghadirkan narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bernama Neng Djubaedah , S.H., M.H., Ph.D. Narasumber memberikan presentasi secara langsung dihadapan kurang lebih 150 mahasiswa, dikhususkan untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah Munakahat.

Kuliah umum ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII dalam rangka memberikan bekal ilmu praktis kepada mahasiswa untuk mengetahui dinamika akan praktrik perkawinan yang terjadi di Indonesia serta mengetahui akan relevansi dari adanya Hukum Keluarga.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D di dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Bu Neng ini sudah banyak berkontribusi dalam merumuskan Undang – Undang Perkawinan di Indonesia, maka dari itu saya berharap mahasiswa dapat menyimak dengan baik dari pemaparan oleh bu Neng.”

Neng Djubaedah , S.H., M.H., Ph.D. sebagai narasumber memaparkan bahwa “Skema atau Kerangka antara konteks perkawinan dan keluarga meliputi pembentukan UU perkawinan. Kemudian setelah terbentuknya UU adanya implementasi muatan hukum. Kemudian melaksanakan perkawinan yang sah, demi terwujudnya status keluarga. Setelah tiga kerangka tadi dilaksanakan maka akan terwujud suatu nilai yang diimpikan (keluarga).”

Pada hari Kamis, 22 Juni 2023 bertempat di Stage Room lantai 3 sayap timur Program Internasional berhasil menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Introduction to Germany Investment Law.” menghadirkan narasumber dari praktisi Lawyer Senior yang bernama Philipp Kersting dari Jerman. Narasumber memberikan presentasi secara langsung dihadapan kurang lebih 80 mahasiswa.

Kuliah umum ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII dalam rangka memberikan bekal ilmu praktis kepada mahasiswa untuk mengetahui bagaimana praktik dalam ilmu berinvestasi. Adapun tips dan trik menjadi lawyer bidang hukum investasi dengan baik dan bijak.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D di dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Kita akan menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan salah satu Lawyer Senior yang saat ini menjadi salah satu Lawyer yang ada di Maqdir Ismail and Partner dan salah satu managernya adalah pak Maqdir dan beliau merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dengan adanya Kuliah Umum ini saya berharap mahasiswa dapat memperloleh ilmu komparatif terkait praktik investasi dan juga ilmu hukum terkait investasi.”

Philipp Kersting sebagai narasumber memaparkan bahwa “Hukum Investasi yang ada di Jerman karena memiliki kekhasan sendiri disbanding hukum investasi yang ada di negara – negara Uni Eropa lain. Jerman memiliki investasi yang tinggi dibandingkan negara – negara lain dikarenakan Jerman memiliki EU Single Market Policy, dimana kebijakan Uni Eropa yang membebaskan perdagangan tanpa adanya hambatan memberikan keuntungan kepada Jerman untuk mendapatkan arus modal, barang, jasa, dan tenaga kerja dari negara Uni Eropa lainnya. Kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Jerman. Selain itu jerman telah memiliki hukum investasi yang baik dan komprehensif untuk memberikan jamninan kepada investor asing yang kebanyakan dari negara Luxembourg.”

Dalam paparannya Philipp Kersting juga menyampaikan tentang bagaimana cara Jerman untuk menarik investor asing, yaitu: memiliki sistem hukum yang stabil, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, penyelesaian sengketa dilakukan dengan adil serta transparan, dan pemberian insentif dari pemerintah pemberian kebijakan pajak. Acara kuliah praktrisi diakhiri dengan ramah tamah dengan pimpinan Program Studi Hukum Program Sarjana dan kunjungan ke Museum Candi Kimpulan.

✨PUSDIKLAT FH UII PRESENT !✨

 

“MEANINGFUL PARTICIPATION MASYARAKAT DALAM PROSES PEMBENTUKAN RANCANGAN UNDANG UNDANG KESEHATAN”

Yuk teman-temen jangan sampai melewatkan kesempatan ini ya! Dapat ilmu dan relasi baru tentunya 🙂

📌 Waktu Pelaksanaan :
Senin, 10 Juli 2023
Pukul 12.30-15.30 WIB

🏛️ Tempat Pelaksanaan :
Ruang Auditorium lantai 4
Gedung Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia

❗Waktu dan Cara Pendaftaran :
Pendaftaran 3 Juli 2023–6 Juli 2023 melalui link :
https://tinyurl.com/KuliahIntensif2023

☎️Narahubung:
Admin Pusdiklat
0823-2852-6601 (WA Only)
📷 instagram : @pusdiklatfhuii
📨Email : [email protected]

Yuk! Langsung daftar dan jangan kelewatan!✨

 

Kaliurang : Senin, 3 Juli 2023/Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia  (UII) menerima kunjungan Praktik Kerja Lapangan dari pimpinan dan mahasiswa FH Universitas Wiraraja, Sumenep, Madura. Adapun agenda kunjungan adalah penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dan pelaksanaan kuliah umum.

Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa implementasi dari kerjasama yang akan dijalin dengan FH Universitas Wiraraja, Sumenep, Madura adalah untuk adanya sinergi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan tinggi di bidang hukum serta berperan serta dalam memajukan pengabdian masyarakat yang ada di wilayah Madura.

Dr. Zainuri, S.H.,M.H. Dekan FH Universitas Wiraraja menuturkan bahwa kunjungan dan kerjasama ini diharapkan dapat juga meningkatkan keilmuan dan pengetahuan dosen dan mahasiswa dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Terutama, dalam memanfaatkan HKI sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Madura “ Semoga ke depannya, kami dapat bekerjasama dan berkunjung ke unit-unit yang ada di FH UII khususnya pusat studi HKI FH UII”  ungkapnya.

Setelah prosesi penandatanganan MoA, agenda dilanjutakan dengan pelaksanaan kuliah umum dengan tema “Peran Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Industri Kreatif di Indonesia.“ Hadir selaku narasumber yakni Dekan FH UII yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII) dan Dekan FH Universitas Wiraraja, Dr. Zainuri, S.H., M.H.

Prof Budi menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak sekedar bukti pengakuan hukum, tetapi HKI sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk menghasilkan keuntungan (mensejahterakan masyarakat). “Implementasi HKI harus mencakup pada aspek kebijakan, manajemen, strategi dan tidak hanya pada aspek administrasi” jelasnya.

Disampaikan Dr. Zainuri bahwa soal HKI ini telah diatur di dalam konstitusi Indonesia, khususnya pada Pasal 28C  ayat (1) UUD yang menyatakan: setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Berdasarkan ketentuan ini, maka system HKI harusnya dapat dibangun untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Dalam kuliah umum ini diadakan tanya jawab juga dengan mahasiswa FH Universitas Wiraraja Sumenep Madura. Akhir dari acara ini ditutup dengan kegiatan serimonial foto bersama antara Dekan FH UII dan seluruh sivitas akademika FH Universitas Wiraraja Sumenep Madura.