Penyuluhan Hukum IMMASTA Bahas Peralihan Hak Atas Tanah dan Pencegahan Mafia Tanah
Yogyakarta, 19 Oktober 2025 — Kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMASTA) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Sabtu, 19 Oktober 2025, berlangsung dengan sangat baik dan sukses. Kegiatan ini mengangkat tema “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pencegahan terhadap Mafia Tanah” dengan menghadirkan narasumber utama Masyhud Asyhari, S.H., M.Kn., Dion Aryatama Selalau, S.H., M.Kn., Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., dan Vierananda Rosa Setyawati, S.H. Dihadiri Lebih dari 150 Peserta Hadir, Antusiasme Masyarakat Tinggi terhadap Isu Pertanahan di DIY.
Antusiasme masyarakat terlihat jelas sejak awal kegiatan. Peserta yang hadir melebihi target panitia, yakni lebih dari 150 orang, terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga warga dari berbagai wilayah Bantul dan sekitarnya. Para peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait kasus pertanahan yang sedang ramai terjadi, khususnya kasus dugaan mafia tanah yang marak diberitakan di media lokal Yogyakarta.
Dalam pemaparannya, Masyhud Asyhari selaku dosen senior bidang pertanahan yang juga telah menjadi saksi ahli pada banyak persidangan terkait tanah menyampaikan berbagai keunikan status tanah dan potensi persoalan yang menunggu dibelakangnya. Materi ini menjadi hal yang sangat menarik karena begitu banyak keunikan persoalan atas tanah yang ada di masyarakat. Demikian juga Dion Ariyatama sebagai Analis Hukum BPN Kabupaten Bantul menjelaskan prosedur pendaftaran tanah yang sebenarnya cukup mudah dapat dijalani oleh masyarakat secara umum. Termasuk saat ini berbagai layanan yang diberikan BPN sudah memanfaatkan sistem informasi. Sementara Dr. Ariyanto menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memberikan kuasa atau menyerahkan dokumen tanah kepada pihak lain. “Mafia tanah sering memanfaatkan celah hukum melalui modus utang-piutang, jual-beli semu, hingga pemalsuan dokumen. Masyarakat perlu memastikan setiap proses dilakukan melalui PPAT atau Notaris resmi, serta tidak mudah menandatangani dokumen kosong,” tegasnya.
Vierananda Rosa Setyawati menambahkan bahwa edukasi masyarakat mengenai prosedur resmi peralihan hak atas tanah sangat penting agar tidak mudah tertipu. “Masyarakat harus datang langsung ke BPN untuk memverifikasi sertifikat dan selalu membuat perjanjian tertulis,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting bagi masyarakat: 1) Masyarakat diminta rutin memeriksa status tanah dan sertifikat di BPN/ATR untuk mencegah penyalahgunaan data; 2) Hindari menyerahkan dokumen asli kepada pihak perantara tanpa perjanjian tertulis dan saksi hukum; 3) Bangun jejaring warga di tingkat RT/RW atau desa sebagai “watch group” pertanahan untuk saling mengawasi dan melaporkan kejanggalan; 4) Pemerintah daerah dan lembaga hukum diharapkan memperkuat koordinasi dan memberikan layanan pendampingan hukum gratis bagi korban dugaan mafia tanah.
Fenomena maraknya kasus mafia tanah di Yogyakarta—seperti yang diberitakan sejumlah media lokal tentang modus pengalihan sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik—menjadi perhatian serius semua pihak. Melalui kegiatan ini, IMMASTA (Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UII) bekerjasama dengan Lembaga Hukum dan HAM PCM Kasihan berkomitmen untuk terus melakukan penyuluhan hukum agar masyarakat semakin melek hukum dan terlindungi dari praktik mafia tanah.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!