FH Gelar FGD Qou Vadis RUU Hukum Acara Perdata
Tamansiswa, (19/12) Meksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formil mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakan hukum perdata di lembaga peradilan. Oleh karena itu, hukum perdata erat kaitannya dengan hukum acara perdata.