Entries by Humas FH

Pembebasan Ba’syir oleh Dr. Idul Ridhan, S.H., LL.M.

Di akhir masa jabatan pemerintahannya, kabar mengejutkan datang dari Istana Negara. Melalui kuasa hukum tim pemenangan JKW-MA, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa Presiden telah menyetujui pembebasan Abu Bakar Ba’asyir. Pada tahun 2011 lalu, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis bagi Ba’asyir selama 15 tahun penjara.

Pusdiklat FH UII selenggarakan Pelatihan PPHT

Tamansiswa (19/1) Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Laboratorium Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Pelatihan Pendaftaran dan Pengurusan Hak Atas Tanah (PPHT) pada hari Jumat Sabtu, 18-19 Januari 2019 bertempat di Ruang Audiovisual Lantai 3 Fakultas Hukum UII.

Lepas Sambut Dosen Purna dan Dosen Baru Fakultas Hukum UII

Taman Siswa (18/01), Keluarga Besar Fakultas Hukum UII menyelenggarakan acara Pelepasan Dosen Purna Tugas Dr. S.F. Marbun, S.H., M.Hum. dan Dr. Mustaqiem, S.H., M.Si. Diselenggarakan Jumat, 18 Januari 2019 di Ruang Sidang Utama Gedung KH. Moh. Yamin jl. Taman Siswa 158 Yk.

Hakim dan Jaksa Harus Mematuhi Konsep Keadilan Sesuai Ajaran Agama oleh Dr. Abd. Jamil, S.H., M.H.

Melihat tema seminar nasional ini, “Mewujudkan Penegakan Hukum dan Penyelenggaraan Peradilan Tipikor Berperikemanusiaan dan Berperikeadilan”, yang diselenggarakan oleh Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mungkin ada yang bertanya:, Apakah itu berarti bahwa penegakan hukum dan penyelenggaraan peradilan tindak pidana korupsi selama ini tidak, atau kurang, berperikemanusiaan dan berperikeadilan?

Menaikkan Batas Minimal Usia Menikah oleh Eko Riyadi, S.H., M.H.

Jakarta – Pertengahan bulan yang lalu Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa ketentuan yang menyatakan usia anak perempuan 16 tahun dibolehkan menikah dinyatakan inkonstitusional. MK memerintahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawainan khususnya pasal mengenai batas usia perkawinan. Sayangnya, putusan MK tidak memberikan ketentuan usia […]

Ratu Hemas dan Jalur SKLN oleh Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.

Berdasarkan Keputusan Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Ratu Hemas diberhentikan sementara sebagai senator DPD. Badan Kehormatan mengambil langkah tegas, sebab Ratu Hemas dinilai melanggar etika dan profesionalisme sebagai seorang senator. Ketidakhadirannya dalam beberapa rapat paripurna sebenarnya bukan tanpa alasan.  Baginya,  kepemimpinan Osman Sapta Odang di DPD tidak memiliki legitimasi yang absah. Ratu Hemas […]