Oleh: Gavran Ziksan – 23410654

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Fenomena migrasi tenaga kerja menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap sosial, ekonomi, dan kebijakan hukum di Indonesia. Ribuan warga negara Indonesia, atau yang dikenal sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI), mempertaruhkan nasib di berbagai belahan dunia dengan harapan mendapatkan kehidupan yang lebih layak dan prospek masa depan yang lebih cerah bagi keluarga mereka di tanah air. Kontribusi ekonomi mereka melalui remitansi tak dapat dipungkiri, menjadi salah satu faktor penting dalam perolehan devisa negara. Namun, di balik narasi keberhasilan dan harapan, tersimpan pula realitas pahit yang kerap menimpa para pekerja ini, yaitu jerat penipuan dan penempatan ilegal yang berujung pada eksploitasi hingga perdagangan orang.

Permasalahan penempatan PMI secara non-prosedural bukanlah isu baru, namun kompleksitas dan dampaknya terus berkembang. Jaringan sindikat yang terorganisir rapi kerap memanfaatkan minimnya informasi, kerentanan ekonomi, dan harapan besar para calon pekerja migran. Dengan iming-iming gaji fantastis dan proses keberangkatan yang mudah tanpa melalui jalur resmi, mereka menjerumuskan PMI ke dalam situasi yang tidak aman dan melanggar hukum  tidak hanya mencoreng citra perlindungan tenaga kerja Indonesia di mata internasional, tetapi juga menimbulkan kerugian besar, baik secara material, fisik, maupun psikologis, bagi individu dan keluarga yang terdampak. Banyak dari mereka yang akhirnya bekerja di luar sektor yang dijanjikan, tanpa kontrak yang jelas, bahkan menjadi korban kekerasan dan bentuk perbudakan modern.

Perdagangan manusia merupakan salah satu bentuk kejahatan kemanusiaan yang terus berkembang. Batam dan wilayah Kepulauan Riau yang dikenal sebagai pintu gerbang Nusantara menuju Asia Tenggara menjadi salah satu titik rawan yang strategis bagi sindikat perdagangan manusia lintas negara. Letak geografis yang dekat dengan Singapura dan Malaysia menjadikan wilayah ini bukan hanya jalur transit, tetapi juga tujuan praktik perdagangan manusia.

Tulisan ini menyoroti sebuah kasus nyata yang berhasil diungkap di Batam pada Mei 2025. Aparat penegak hukum dari Polsek Nongsa dan Sagulung berhasil membongkar praktik penempatan PMI ilegal yang terstruktur. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengiriman calon PMI secara non-prosedural di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Batam. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SNI yang diduga menjadi pelaku utama. Di lokasi, petugas menemukan tiga calon PMI perempuan, masing-masing berinisial HH, UF, dan S, yang telah dipersiapkan untuk diberangkatkan ke luar negeri tanpa prosedur resmi. Ketiganya berasal dari Jakarta, Ciamis, dan Pringsewu. Selain pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk tiga paspor atas nama korban dan tiket pesawat. Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik penempatan PMI ilegal. Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Indonesia telah mengadopsi kerangka hukum yang kuat untuk melindungi warganya. Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang mendefinisikan perdagangan manusia sebagai segala bentuk tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang yang dilakukan dengan cara kekerasan, ancaman, penipuan, atau penyalahgunaan kekuasaan. Untuk memberikan perlindungan ini, Indonesia mengadopsi beberapa asas penting:

  1. Asas Keterpaduan: Perlindungan PMI harus mencerminkan sinergi antar seluruh pemangku kepentingan.
  2. Asas Persamaan Hak: Calon PMI dan/atau PMI mendapatkan perlakuan, hak, dan kesempatan yang sama.
  3. Asas Pengakuan atas Martabat dan HAM: Perlindungan PMI harus menghormati harkat dan martabat manusia.
  4. Asas Anti-Perdagangan Manusia: Tidak adanya tindakan yang mengarah pada eksploitasi.
  5. Asas Berkelanjutan: Perlindungan PMI harus mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum, selama, hingga setelah bekerja.

Dalam konteks hukum dan ketatanegaraan, bekerja merupakan hak setiap individu dan warga negara, sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak”. Data dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menunjukkan tingginya jumlah PMI yang ditempatkan di luar negeri. Sepanjang tahun 2024, tercatat 297.434 jiwa pekerja migran ditempatkan di berbagai negara (BP2MI, 2024). Tingginya angka ini membawa manfaat ekonomi, namun di sisi lain, juga meningkatkan risiko. Sepanjang tahun 2024, BP2MI telah menerima sebanyak 1.500 pengaduan dari PMI, dengan pengaduan terbanyak berasal dari Malaysia, Taiwan, Arab Saudi, Hong Kong, dan Kamboja. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya. Imigrasi, sebagai salah satu unsur dalam Satuan Tugas Pencegahan PMI Non-prosedural, memegang peranan penting. Pencegahan dini dilakukan melalui pengawasan dokumen paspor dan pemberangkatan di daerah embarkasi. Tujuannya adalah memastikan paspor tidak disalahgunakan untuk bekerja secara ilegal di negara tujuan.

Pemerintah juga mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0277.GR.02.06 Tahun 2017 tentang Pencegahan Tenaga Kerja Indonesia Non-Prosedural. Surat edaran ini menyoroti maraknya WNI di luar negeri yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Selain upaya di dalam negeri, perlindungan PMI juga bergantung pada implementasi hukum internasional. Setiap negara memiliki kewajiban untuk melindungi warga negaranya yang berada di luar negeri, sebuah konsep yang dikenal sebagai perlindungan diplomatik. Prinsip Exhaustion of Local Remedies dan Link of Nationality menjadi landasan dalam memberikan perlindungan ini. Untuk mendukung operasional perlindungan di luar negeri, Indonesia telah membentuk Citizen Service di 24 perwakilan RI di luar negeri.

Pekerja Migran Indonesia memberikan kontribusi signifikan terhadap devisa negara melalui remitansi, namun mereka sering kali menghadapi risiko serius seperti penipuan, penempatan ilegal, eksploitasi, dan perdagangan orang. Kasus yang diungkap di Batam menjadi bukti nyata betapa pentingnya penguatan sistem perlindungan. Perlindungan hukum bagi PMI tidak hanya bergantung pada peraturan domestik, tetapi juga membutuhkan ratifikasi perjanjian internasional. Selain itu, peran aktif masyarakat dan instansi seperti Imigrasi dalam pencegahan dini melalui pengawasan dokumen paspor dan pemberangkatan sangat krusial untuk meminimalkan risiko penempatan ilegal dan perdagangan orang. Pemahaman mendalam terhadap kasus-kasus semacam ini sangat penting sebagai dasar perumusan strategi perlindungan yang lebih efektif, penguatan penegakan hukum, dan edukasi masif bagi masyarakat. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa setiap PMI dapat bekerja dengan aman, bermartabat, dan hak-hak mereka terlindungi secara menyeluruh, baik di tanah air maupun di tanah rantau.

Oleh: Bunga Pratista Nastiti – 24410834

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Di balik dinding rumah-rumah yang terlihat aman, jutaan perempuan dan anak di Indonesia hidup dalam kondisi yang nyaris tidak terdeteksi oleh sistem hukum. Mereka adalah Pekerja Rumah Tangga (PRT), kelompok yang tidak hanya menjalankan aktivitas domestik, tetapi juga menopang kestabilan ekonomi mikro. Mereka membersihkan rumah, menyiapkan makanan, merawat lansia, dan mengasuh anak-anak; tugas-tugas penting yang sering kali diremehkan. Ironisnya, meski kontribusinya vital, negara hampir tidak mengakui keberadaan mereka secara hukum. Tanpa perlindungan hukum yang layak, PRT kerap menjadi sasaran eksploitasi, kekerasan, dan penyiksaan yang terus berulang.

Data dari Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) mencatat bahwa hingga 2023, lebih dari 2,5 juta PRT di Indonesia belum mendapatkan perlindungan hukum yang memadai (JALA PRT, 2023). Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) juga melaporkan bahwa sepanjang tahun 2023 terdapat 2.503 kasus kekerasan terhadap PRT, menjadikan mereka sebagai salah satu kelompok dengan angka kekerasan tertinggi di ranah domestik (Komnas Perempuan, 2023).

Kondisi ini mencerminkan kelemahan mendasar dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi dasar perlindungan pekerja, justru mengecualikan PRT dari lingkup pengaturannya. Akibatnya, muncul ruang gelap hukum yang membuat hak-hak dasar PRT diabaikan. Suratman (2010) menyebut bahwa tidak adanya regulasi spesifik bagi pekerja informal seperti PRT menempatkan mereka dalam posisi tawar yang lemah. Hubungan kerja yang informal, tanpa kontrak tertulis, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan ketika terjadi pelanggaran, membuat PRT seakan tak terlihat oleh hukum.

Faktanya, kekerasan terhadap PRT bukan hanya potensi, melainkan kenyataan yang mengerikan. Salah satu kasus yang membuka mata publik adalah Kasus Mawar (nama samaran), seorang PRT di Tangerang, membuka mata publik tentang kekejaman yang terjadi di ruang domestik. Ia disiksa oleh majikannya selama satu tahun, disiram air panas, dipukul dengan setrika, dan dikurung. Luka bakar dan trauma psikologis yang dideritanya menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi warganya (Kompas.com, 2023). Di tahun sebelumnya, seorang PRT asal Garut disiksa oleh majikannya di Cimahi, Jawa Barat (Detik.com, 2022). Di luar negeri, PRT migran asal Indonesia pun menghadapi kekerasan dan eksploitasi serupa, sebagaimana dicatat oleh Migrant Care (2023).

Padahal, Konstitusi Indonesia secara tegas menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan perlakuan yang adil. Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan perlindungan hukum. Lebih lanjut, Pasal 28I ayat (1) menjamin kebebasan dari penyiksaan dan perlakuan yang merendahkan martabat manusia. Namun, semua jaminan konstitusional ini akan tetap menjadi janji kosong yang tak bermakna jika tidak diwujudkan secara konkret dalam regulasi teknis yang melindungi kelompok rentan seperti PRT. Trianah Sofiani (2014) menekankan bahwa tanpa perlindungan hukum berbasis hak konstitusional, PRT akan terus menjadi kelompok yang termarjinalkan dan dilupakan.

Sementara itu di tingkat internasional, Konvensi ILO Nomor 189 Tahun 2011 secara eksplisit mengakui PRT sebagai pekerja dengan hak yang setara. Konvensi ini mengatur berbagai aspek penting seperti jam kerja, upah minimum, hak istirahat, jaminan sosial, dan perlindungan dari kekerasan. Sayangnya, hingga kini Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Meski demikian, semangat dan prinsip dalam konvensi itu seharusnya bisa menjadi dasar penyusunan kebijakan nasional yang berpihak pada keadilan sosial (ILO, 2011).

Disinilah letak pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT). RUU ini telah diperjuangkan selama lebih dari dua dekade oleh berbagai organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan para PRT itu sendiri. Draf RUU ini mencakup ketentuan fundamental seperti kontrak kerja tertulis, jam kerja yang jelas, upah minimum, hak atas cuti, jaminan sosial, serta mekanisme penyelesaian sengketa. Tak kalah penting, RUU ini juga secara eksplisit mengatur sanksi bagi pelaku kekerasan terhadap PRT (JALA PRT, 2023). Abdul Khakim (2012) menekankan pentingnya hukum ketenagakerjaan yang adaptif terhadap dinamika sosial dan mampu merespons kebutuhan kelompok rentan, sesuatu yang hanya bisa diwujudkan melalui keberanian politik untuk mengesahkan RUU ini.

Pengesahan RUU PPRT bukan sekadar langkah legislatif; ini adalah pernyataan sikap negara terhadap martabat manusia. Ini tentang pengakuan atas hak-hak pekerja yang selama ini diabaikan. Ini tentang menghadirkan keadilan di ruang yang paling aman. Tanpa itu, PRT akan terus menjadi korban kekerasan sistemik yang dibiarkan berulang, tahun demi tahun.

Mendesak pengesahan RUU PPRT adalah mendesak hadirnya negara di sisi warganya yang paling rentan. Ini adalah tuntutan untuk membalik realitas yang selama ini gelap dan menyakitkan menjadi terang yang memberi harapan: bahwa tidak ada lagi yang disiksa diam-diam, dan tidak ada lagi yang tak diakui oleh negara hanya karena mereka bekerja di rumah, bukan di kantor.

Oleh: Farros Ariq Nasandaputra – 21410231

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Kisah fiksi dalam Superman (2025) sesungguhnya merefleksikan realitas sosial-politik dunia, di mana tirani kekuasaan kerap menindas kelompok lemah melalui kontrol informasi dan manipulasi hukum. Film ini menampilkan bagaimana kebenaran dapat dibelokkan oleh mereka yang menguasai media, sehingga suara keadilan dibungkam dan identitas yang berbeda dianggap ancaman. Ancaman terbesar bagi masyarakat bukan lagi sekadar kekuatan fisik, melainkan penindasan yang hadir melalui propaganda, sensor, dan penghapusan hak untuk bersuara. Fenomena ini menggambarkan rapuhnya posisi kelompok lemah yang mudah dikorbankan demi kepentingan segelintir elit, sekaligus menegaskan bahwa pelanggaran hak asasi manusia sering kali terjadi bukan karena hukum absen, melainkan karena hukum dijadikan alat kekuasaan.

Film Superman (2025), yang disutradarai dan ditulis James Gunn serta diproduseri bersama Peter Safran, menandai arah baru bagi karakter Superman dengan menekankan nilai-nilai kemanusiaan dan moral. Kasih sayang dan kebaikan menjadi inti narasi, sebagai respons terhadap versi sebelumnya yang lebih kelam dan keras (Kompas, 2025). Dikisahkan, Clark Kent seorang jurnalis dari planet Krypton yang dikenal sebagai Superman dibesarkan oleh keluarga Kent di Kansas setelah planet asalnya hancur. Ia tumbuh dengan nilai moral kuat, berusaha menjadi pelindung umat manusia sekaligus simbol harapan (Cummings, 2025).

Film ini memperlihatkan konflik batin Superman dalam menghadapi dunia modern yang penuh propaganda, ketidakpercayaan, dan manipulasi politik. Kekuatan dan idealismenya diuji ketika ia berupaya mempertahankan kebenaran di tengah pihak-pihak besar yang berusaha mengontrol narasi publik. Tekanan terhadap jurnalis dan media independen dalam film digambarkan melalui sensor halus hingga ancaman langsung, yang jelas bertentangan dengan prinsip kebebasan berekspresi sebagaimana dijamin dalam Pasal 19 Universal Declaration of Human Rights (UDHR), Pasal 19 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), serta Pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UDHR Pasal 19; ICCPR Pasal 19; UU No. 39 Tahun 1999, Pasal 14).

Manipulasi informasi oleh pihak dominan dalam film ini mencerminkan praktik nyata di dunia, di mana pengendalian narasi publik menghalangi masyarakat memperoleh kebenaran objektif dan pada akhirnya melemahkan demokrasi. UNESCO dalam World Trends in Freedom of Expression and Media Development Report 2022 juga menegaskan bahwa pola semacam ini mempersempit ruang kebebasan pers sekaligus membuka peluang praktik represif yang berlandaskan opini publik yang telah dimanipulasi (UNESCO, 2022).

Film dibuka dengan aksi Superman yang mengintervensi konflik militer antara dua negara fiktif, Boravia dan Jarhanpur, tanpa mempertimbangkan konsekuensi politik. Aksi tersebut menimbulkan kontroversi global (Pop Culture Maniacs, 2025). Tokoh antagonis utama, Lex Luthor, digambarkan membangun pusat perang informasi digital yang mengendalikan media dan jaringan sosial dari markas rahasia. Ia secara sistematis memproduksi propaganda, bahkan menyusup ke Fortress of Solitude markas Superman  untuk memanipulasi pesan dari orang tua Superman, sehingga seolah Superman dikirim untuk mendominasi Bumi (ScreenRant, 2025).

Situasi ini paralel dengan realitas, misalnya kasus pemecatan Melissa Barrera dari film Scream VII setelah menyuarakan dukungan terhadap Palestina. Peristiwa tersebut memperlihatkan bagaimana kekuasaan dapat membungkam suara kritis melalui kontrol narasi publik mirip dengan strategi Lex Luthor dalam membungkam Superman lewat propaganda. Kedua kasus ini menunjukkan bahwa dukungan terhadap keadilan seringkali dibingkai sebagai ancaman oleh mereka yang menguasai informasi (Newsweek, 2023).

Dalam DC Universe versi James Gunn, korporasi seperti LuthorCorp dan LordTech digambarkan sebagai aktor besar yang mampu menentukan arah kebijakan publik dan mengendalikan media. Mereka tidak selalu digambarkan “jahat” secara inheren, tetapi beroperasi tanpa moral sesuai kepentingan dan ambisi pemimpinnya (West, 2025). Hal ini paralel dengan realitas dunia, misalnya perusahaan teknologi besar (Big Tech) seperti Meta, Google, dan Twitter/X yang kerap dikritik karena membiarkan disinformasi dan ujaran kebencian menyebar. Alih-alih berorientasi pada etika, keputusan mereka sering kali pragmatis demi trafik, keuntungan iklan, atau kerja sama dengan pemerintah otoriter dalam menyensor warganya. Sama seperti Lex Luthor yang memanipulasi opini publik untuk memperkuat legitimasi politik, korporasi digital ini juga berperan besar dalam membentuk persepsi masyarakat global, sehingga publik terjebak dalam narasi yang telah dimanipulasi (Freedom House, Freedom on the Net Report 2023).

Lebih jauh, film ini juga menyoroti isu xenofobia. James Gunn menempatkan Kal-El (Superman) sosok asing dari luar bumi  sebagai simbol harapan setelah berhasil berasimilasi dengan masyarakat manusia (Moura, 2025). Narasi ini menantang diskriminasi terhadap kaum “asing” dalam dunia nyata, misalnya krisis pengungsi Suriah dan pencari suaka Rohingya. Di banyak negara Eropa, pengungsi Suriah kerap dipersepsikan sebagai ancaman budaya atau keamanan, meskipun sebagian besar hanya mencari keselamatan. Hal serupa dialami etnis Rohingya yang melarikan diri dari genosida Myanmar; mereka sering ditolak atau dipandang sebagai “beban” di negara tujuan seperti Bangladesh, Malaysia, hingga Indonesia. Padahal, seperti Superman yang akhirnya menjadi sumber kekuatan moral bagi Bumi, kelompok minoritas ini juga berpotensi berkontribusi positif ketika diberi kesempatan berasimilasi. Narasi ini menegaskan bahwa xenofobia dapat dilawan dengan solidaritas dan pengakuan atas kemanusiaan bersama (UNHCR, 2023).

Film Superman (2025) karya James Gunn tidak hanya menghadirkan aksi superhero, tetapi juga memberikan kritik terhadap masalah sosial dan politik dunia saat ini. Lewat sosok Superman, film ini menekankan bahwa tantangan utama masyarakat modern bukan lagi kekuatan fisik, melainkan penyalahgunaan informasi, propaganda, dan kontrol cerita oleh pihak yang berkuasa. Ceritanya terasa dekat dengan kondisi nyata, seperti pembatasan kebebasan pers, dominasi perusahaan digital besar, upaya membungkam suara kritis, dan diskriminasi terhadap kelompok minoritas. Diakhir, Superman (2025) menyampaikan pesan bahwa keadilan dan harapan hanya bisa terwujud jika kebenaran dijunjung tinggi, solidaritas dijaga, dan nilai kemanusiaan ditempatkan di atas kepentingan politik maupun ekonomi.

Oleh: Ahmad Wildan – 24410744

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Dalam keberlangsungan sistem ketatanegaraan, Indonesia sangat memegang erat prinsip Trias Politica dalam pembagian kekuasaan negara ketiga ruang kamar yaitu legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Pembagian ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan kekuasaan dan menghindari terjadinya dominasi salah satu cabang kekuasaan atas yang lainnya (Kusnardi & Ibrahim, 1988; Asshiddiqie, 2006). Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai bagian dari kekuasaan yudikatif, diberikan wewenang dalam melaksanakan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) tanpa menghasilkan norma baru. Dalam pemikiran Hans Kelsen, MK berperan sebagai negative legislator, yaitu MK hanya memiliki kewenangan untuk menguji dan membatalkan undang-undang, bukan untuk membentuk atau menciptakan norma pengganti (Kelsen, 2007; Asshiddiqie, 2006). Namun dalam praktiknya, peranan ini mulai mengalami pergeseran, sebagaimana juga ditegaskan oleh Mulya (2018), ketika batas antara pembatalan dan penciptaan norma menjadi kabur.

Pergeseran tersebut terlihat jelas ketika putusan-putusan MK tidak lagi sebatas pembatalan pasal undang-undang, namun mulai mengandung substansi kebijakan baru yang berdampak secara langsung terhadap sistem hukum administrasi negara. Hal ini menimbulkan perdebatan di kalangan akademisi dan praktisi hukum, terutama ketika putusan tersebut tidak langsung direspon secara konkret oleh lembaga legislatif. Akhirnya, lahir fenomena yang dikenal sebagai dead letter, yakni putusan pengadilan yang sah secara hukum namun tidak efektif secara praktis karena tidak diimplementasikan (Asshiddiqie, 2006).

Fenomena ini terus lihat jelas dalam dua putusan MK pada tahun 2024, yakni Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 tentang pendidikan gratis dan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Kedua putusan ini menuai respon keras dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menilai MK telah melampaui kewenangannya dan memasuki ke dalam ruang legislasi yang merupakan fungsi DPR. 

Dalam Putusan Nomor 3/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa pendidikan dasar dan menengah harus diselenggarakan sepenuhnya secara gratis, termasuk pembebasan beban biaya buku, seragam, dan kegiatan ekstrakurikuler. MK mendasarkan keputusannya pada pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak warga negara atas pendidikan. Namun DPR mengkritik bahwa putusan ini telah melangkahi ranah kebijakan fiskal dan teknis yang seharusnya menjadi kewenangan dari legislatif dan eksekutif. Tanpa peraturan turunan dalam bentuk anggaran negara maupun regulasi teknis putusan ini berisiko menjadi norma baru dalam hukum yang tidak dapat dilaksanakan

Demikian pula dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, MK menyatakan bahwa Pemilu nasional dan Pemilu daerah harus dilaksanakan secara terpisah dengan alasan efektivitas dan aku akuntabilitas politik. MK menilai bahwa pemisahan tersebut dapat merombak dari kualitas demokrasi dan mengurangi kebingungan di kalangan pemilih.

Jika dibandingkan dengan Putusan MK Nomor 102/PUU-VII/2009 terkait Pemilu 2009, kondisinya berbeda karena saat itu MK secara eksplisit membentuk norma baru yang memperbolehkan pemilih menggunakan KTP untuk mencoblos meski namanya tidak tercantum dalam daftar pemilih tetap, karena terdapat situasi mendesak menjelang hari pemungutan suara dan DPR tidak lagi memiliki waktu untuk menyusun legislasi baru, langkah MK dipandang sebagai bentuk tindakan darurat untuk menyelamatkan hak konstitusional warga negara (Asshiddiqie, 2006).

Kedua keputusan tersebut mengindikasikan kecenderungan judicial overreach di mana lembaga peradilan bertindak melebihi kewenangannya dan mengambil peran lembaga lain. MK dinilai bukan hanya bertindak sebagai penguji norm0a, namun juga sebagai pembentuk norma baru. Menurut Jimly Asshiddiqie, penting untuk menjaga etika konstitusional agar tidak terjadi kekacauan antara lembaga negara, ketika MK bersikap terlalu aktif tanpa diimbangi respon dari DPR, maka sistem hukum berada dalam kondisi dilematis: sah secara normatif, namun tidak operasional secara fungsional (Asshiddiqie, 2006; Mulya, 2018).

Meski demikian, sebagian pihak menilai langkah MK adalah bentuk koreksi atas terhadap stagnasi legislasi, ketika DPR dinilai tidak responsif terhadap dinamika masyarakat dan gagal menghadirkan produk hukum yang progresif (Simandjuntak, 2019).  DPR seringkali dinilai tidak responsif terhadap dinamika yang berjalan di masyarakat dan gagal menghadirkan produk hukum yang progresif. Namun, ketergantungan terhadap Judicial Activism bukanlah jawaban dalam jangka panjang. Bila kekosongan hukum terus diisi oleh MK karena kasihnya peranan DPR, maka fungsi legislatif justru akan terpinggirkan dan sistem demokrasi perwakilan menjadi terdistorsi.

Hal yang perlu digarisbawahi dari kondisi. ini adalah bahwa MK tidak seharusnya dengan mudah menciptakan norma baru. Dalam sistem negara hukum yang demokratis, pembentukan norma baru merupakan wewenang lembaga legislatif yang memperoleh legitimasi langsung dari rakyat. MK sejatinya bersifat pasif dan tidak memiliki legitimasi politik untuk menentukan substansi kebijakan hukum, ketika MK mengambil alih peran legislatif tanpa mekanisme representatif, yang dirusak bukan hanya prinsip demokrasi, tetapi juga asas nomokrasi. (Asshiddiqie, 2014; Kusnardi & Ibrahim, 1988).

Selain itu, dialog antar lembaga negara perlu diperkuat. Koordinasi antara MK dan DPR tidak boleh bersifat formalistik, akan tetapi harus dibangun atas dasar saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing. DPR perlu memaknai peranannya secara lebih aktif bukan hanya sebagai pembentuk undang-undang tetapi juga sebagai pelaksana putusan Konstitusional. Sementara MK perlu menahan diri agar tidak menjelma menjadi legislator bayangan dalam sistem hukum kita. 

Pada akhirnya, menjaga keseimbangan kewenangan antara MK dan DPR merupakan bagian penting dari membangun negara hukum yang demokratis sesuai dengan prinsip Trias Politica. Keadilan konstitusional tidak hanya terwujud melalui putusan yang progresif, Akan tetapi juga melalui implementasi yang nyata. Jika putusan MK terus mengisi kekosongan hukum karena legislatif tidak menjalankan fungsinya secara maksimal, maka bukan hanya antar lembaga yang tergerus, tetapi juga legitimasi sistem hukum secara keseluruhan. Negara hukum yang sehat menuntut lebih dari sekedar keputusan yang baik tetapi juga komitmen kelembagaan untuk mewujudkannya dalam praktiknya di masyarakat.

Oleh: Millatun Hanifiyyah – 23410668
Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (Reguler) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Pada beberapa tahun mendatang Indonesia sebagai negara berkembang akan menghadapi lonjakan bonus demografi, lebih dari 64% populasi di Indonesia akan ada pada usia produktif. Hampir 200 juta orang ini harus bersaing dan mendapatkan pekerjaan yang lebih baik supaya ekonomi Indonesia meroket. Namun, saat ini terjadi berbagai masalah seperti PHK dimana-mana dan investor asing lebih memilih berinvestasi di negara-negara tetangga salah satunya Vietnam. Hal ini sangat mengkhawatirkan bagi kita melihat lapangan pekerjaan yang semakin sedikit sedangkan peningkatan bonus demografi semakin menguat, bisa-bisa Indonesia terancam membludaknya pengangguran.

Danantara saat ini menjadi senjata besar bagi Prabowo untuk melawan tantangan ekonomi. Danantara Indonesia adalah dana kekayaan negara Sovereign Wealth Fund (SWF) Indonesia yang resmi didirikan pada tanggal 24 Februari 2025. Dana ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan perusahaan milik negara (BUMN) dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Danantara diproyeksikan akan mengelola aset sebesar $900 miliar atau kurang lebih setara dengan Rp14,847,3 triliun, menjadikannya salah satu dana kekayaan negara terbesar di dunia.[1] Ada tujuh BUMN yang akan berada pada satu Super Holding supaya proses bisnis pada beberapa BUMN bisa lebih efisien dan membuat investor asing terdorong untuk melakukan investasi proyek-proyek di Indonesia. Satu Super Holding Danantara ini sebenarnya membuat proses koordinasi tersebut bisa tersentralisasi dengan tepat dan lebih efisien. Fokus utama Danantara adalah memastikan hilirisasi sumber daya alam berjalan efektif pada komoditas nikel, bauksit, dan tembaga. Di bidang teknologi ada pembangunan Data Center dan pengembangan Artificial Intelligence. Selain itu, pada bidang energi dan pangan ada pembangunan kilang minyak, energi terbarukan, dan ketahanan pangan. Harapannnya lewat investasi di beberapa industri proses hilirisasi dan industrilisasi ini bisa dilanjutkan secara tuntas agar menghasilkan pekerjaan formal baru dengan bayaran yang relatif lebih tinggi.

Namun, Danantara menjadi sorotan karena perbedaan dalam hal pelaporan yakni laporan tersebut langsung ke presiden yang dibantu oleh dewan pengawas dan dewan penasihat sehingga membuat rakyat Indonesia takut akan hal tersebut dijadikan senjata politik presiden. Kemudian ada tiga hal yang membuat Danantara menjadi krusial saat ini. Pertama, soal posisi pengurus di Danantara yang dipenuhi orang-orang pemerintahan dan politik yang memang bukan profesional di bidangnya. Hal ini menjadi konsen utama para investor saham dan obligasi kita. Terdapat dua mantan presiden yakni SBY dan Jokowi yang menduduki struktur Danantara sebagai dewan penasihat bisa memunculkan risiko intervensi politik dan menghadirkan rangkap jabatan. Dari jajaran direksi tersebut orang-orang ternama yang dipilih Prabowo bisa menimbulkan politik dan birokrasi. Dengan memasukan pihak ketiga dari jajaran nonpemerintah sebagai kemungkinan strategi yang bisa kita lakukan untuk fungsi check & balance. Kedua, adanya pasal yang melindungi Danantara dari audit BPK dan investigasi KPK. Pemeriksaan keuangan Danantara dilakukan oleh akuntan publik, sedangkan pihak BPK dan KPK hanya dapat memeriksa apabila ada permintaan dari alat kelengkapan negara yakni DPR sesuai dalam revisi UU BUMN No. 19 Tahun 2003 yang disahkan DPR 4 Februari lalu. Pengawalan dan pengawasan Danantara secara publik menjadi penting sebagai bentuk kepercayaan pemerintah kepada masyarakat agar bertindak secara profesional untuk menghindari adanya politisasi dan murni dilakukan hanya untuk return & investment. Ketiga, pada UU No.1 Tahun 2025 yang mengatur Danantara, khususnya pasal 3X Ayat (1) yang menyatakan bahwa organ dan pegawai badan ini bukan penyelenggara negara. Aturan ini berimplikasi pada privatisasi BUMN yang masuk ke dalam Danantara dimana organ dan pegawai Danantara menjadi tidak tunduk pada pengawasan publik yang ketat seperti penyelenggara negara.

Danantara bisa menjadi pedang bermata dua, jika dieksekusi dengan baik BUMN bisa lebih efisien dan memperkuat ekonomi Indonesia. Super Holding ini akan menjadi alat ekspansi besar di sektor energi, infrastruktur, telekomunikasi dan lainnya. BUMN bisa menjadi lebih mandiri, dividen lebih banyak, pajak meningkat, dan utang berkurang. Namun, jika gagal bisa menjadi alat politik, bahkan pengelolaan BUMN bisa tidak efisien, hutang bertambah untuk proyek-proyek mangkrak, beban fiskal pemerintah juga bisa bertambah yang ujung-ujungnya akan mengambil dana iuran masyarakat dan mengakibatkan pajak naik, saham BUMN & IHSG terus turun ditambah kurang transparan membuat investor global tarik modal sehingga rupiah melemah dan pasar keuangan lesu.

Solusi lain dari adanya Super holding ini bisa dengan membentuk fund. Pertama, seperti green fund untuk membangun perkembangan ekosistem, misalnya melalui hutan, gambut, bakau dan lainnya yang bisa menjadi hutan kredit bernilai tinggi untuk menarik investor asing. Kedua, membentuk ecotourism fund menjadi upaya Indonesia dalam memanfaatkan kekayaan alamnya. Iklim dan letak geografis serta kebudayaan dan keindahan alam Indonesia yang merupakan daya tarik sendiri, khusus bagi proyek-proyek yang bergerak di bidang industri kimia, perkayuan, kertas dan perhotelan (tourisme)[2]. Pentingnya keberadaan investor asing dalam dunia investasi di Indonesia sebab begitu menguntungkan dalam segi kehidupan ekonomi negara dengan mengutamakan stabilitas jangka panjang.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa dibalik potensi besar dan langkah strategis Danantara untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi di Indonesia tetap bisa membawa risiko terutama dalam proses pengelolaanya yang terlalu sarat kepentingan politik. Oleh karena itu sebagai anak muda sekarang perlu juga terlibat mengkritisi dan bersikap skeptis terhadap persepsi mengenai Danantara untuk menghindari peluang jatuh ke lubang yang baru sehingga Danantara bisa benar-benar menjadi instrumen ekonomi yang menjawab tantangan zaman.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

Kemhan.go.id. (2024, 03 Desember). Jumlah Penduduk yang Merupakan Tantangan bagi Negara Indonesia. Diakses pada 13 Maret 2025. Dari https://www.kemhan.go.id/balitbang/2024/12/03/jumlah-penduduk-yang-besar-merupakan-tantangan-bagi-negara-indonesia.html

Cahyadi, Hepi. (2025, 12 Maret). Aspek Perpajakan Danantara. Diakses pada 13 Maret 2025. Dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/aspek-perpajakan-danantara

Narasi Newsroom. (2025, 04 Maret). Danantara dan Makan Bergizi Gratis: Solusi atau Beban Baru Negara? | Bicara. [Video]. Youtube. https://youtu.be/ppCMZY1vdAE?si=q_ktlQ5VcWKpCZ4L

Hidranto, Firman. (2024, 02 Mei). Menanti Lahirnya Indonesia Tourism Fund, Apa Manfaatnya?. Diakses pada 14 Maret 2025. Dari https://indonesia.go.id/kategori/editorial/8177/menanti-lahirnya-indonesia-tourism-fund-apa-manfaatnya?lang=1

Harjono, Dhaniswara K. (2007). Hukum Penanaman Modal. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Kholid, Ayyubi. (2025, 01 April). BUMN ke Danantara Sinyal Privatisasi?. Diakses pada 17 April 2025. Dari https://kabarbursa.com/market-hari-ini/124451/bumn-ke-danantara-sinyal-privatisasi

[1] Cahyadi, Hepi. (2025, Maret 12). Aspek Perpajakan Danantara. Pajak. https://www.pajak.go.id/id/artikel/aspek-perpajakan-danantara

[2] Dhaniswara K. Harjono. Hukum Penanaman Modal (Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007), hal. 10-11.

Oleh: Rafael Mahesa Firdaus – 24410416

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Dalam untaian silsilah kehidupan manusia, hukum menjadi sine qua non sebagaimana yang bermula dari istilah Latin untuk mencitrakan sesuatu yang penting, diperlukan, dan tak tergantikan. Merujuk pada sifatnya yang membatasi itu, acapkali hukum disebut sebagai necessary evil, yakni hal yang tidak menyenangkan tetapi dibutuhkan. Dengan demikian, terjelma sebuah determinasi bahwa hukum pada dasarnya menjadi perihal yang cukup fundamental dalam kehidupan bermasyarakat sebagai siasat untuk menjamin keadilan personal maupun sosial, meski membatasi ruang kebebasan tiap-tiap individu.

Het Recht Hink Achter de Feiten Aan”, seyogyanya hukum dapat ditempatkan pada koridor yang cukup esensial guna terwujudnya keadilan bagi khalayak sebuah negara. Adagium yang berlaku universal tersebut mengilustrasikan jika hukum senantiasa tertatih-tatih mengejar perubahan zaman. Semua itu dikehendaki atas bagaimana runtutan realita yang tertangkap, sehingga hukum dituntut untuk selalu adaptif terhadap waktu yang terus bergerak, sebab ia tidak bekerja dalam ruang yang hampa. Bilamana dipersepsikan dalam ruang lingkup negara Indonesia, maka semua itu bermuara ketika lahirnya suatu produk hukum yang merupakan buah dari bentuk otoritas lembaga pembentuk undang-undang beriringan dengan kehendak, cita, dan aspirasi masyarakat yang tertuang di dalamnya.

Pembangunan hukum nasional yang ada di Indonesia menjadi bagian dari subsistem dari sistem pembangunan nasional. Karena perannya yang begitu vital, tentu perlu adanya suatu instrumen yang menentukan skala prioritas pembentukan undang-undang secara terencana, terpadu, dan sistematis. Semua itu termaktub dalam Program Legislasi Nasional yang secara operasional merujuk pada materi atau substansi terkait rencana pembentukan perundang-undangan yang dalam hal ini disusun berdasarkan metode parameter tertentu serta dilandasi oleh visi dan misi pembangunan hukum nasional. Meski substansi hukum hanya merupakan salah satu dari elemen sistem hukum, namun komponen inilah yang umumnya dinilai menduduki tempat terpenting lantaran merupakan landasan berpijak bagi berfungsinya hukum dalam masyarakat.

Program Legislasi Nasional 2025 kini telah diputuskan melalui Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ke-8 Masa Persidangan 1 tahun 2024-2025.  DPR menyetujui 176 Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam prolegnas 2024-2029, dan 41 RUU masuk prolegnas prioritas 2025. Akan tetapi, belakangan ini muncul sorotan yang cukup menuai pro-kontra di berbagai kalangan, khususnya para akademisi mengenai satu di antara RUU prioritas yang ada. Alih-alih ketika revisi undang-undang pada dasarnya berorientasi untuk menyesuaikan peraturan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat, namun hal ini justru terkesan menciptakan sebuah lembaga yang memiliki kewenangan begitu kuat, sehingga berpotensi menimbulkan impunitas hukum. Mengenai hal yang dimaksud adalah RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, ketika terdapat beberapa pasal yang dinilai cukup kontroversial dalam praktiknya.

Pertama, yakni Pasal 8 ayat (5) yang menyatakan “Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, pemanggilan, pemeriksaan, penggeledahan, penangkapan, dan penahanan terhadap Jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.” Pasal ini dinilai menimbulkan imunitas yang absolut bagi seorang Jaksa, sehingga pengendalian atas peran Jaksa sulit untuk dilakukan. Imunitas memang diperlukan selama Jaksa menjalankan tugasnya, namun jika seorang Jaksa melakukan tindak pidana, maka tidak ada alasan lagi terhadapnya untuk diberikan perlindungan hukum, sejalan dengan izin yang diberikan Jaksa Agung. Pasal ini juga terkesan bertentangan dengan prinsip equality before the law, lantaran memberikan perlakuan khusus daripada aparat penegak hukum lainnya.

Kedua, Pasal 8B yang menyatakan “Dalam melaksanakan tugas dan wewenang, Jaksa dapat dilengkapi dengan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Barangkali hal ini justru berisiko membuat seorang Jaksa bertindak sewenang-wenang apabila tidak disertai mekanisme pengawasan yang tepat, yang mana tidak ada kejelasan lebih lanjut dalam undang-undang tersebut mengenai urgensi bagi seorang Jaksa untuk dilengkapi senjata api. 

Ketiga, Pasal 11A ayat (1) dan (2) terkait rangkap jabatan di luar instansi Kejaksaan. Sekali lagi, perlu ditegaskan bahwa Jaksa ini merupakan aparatur penegak hukum, bukan “palugada” yang tidak membatasi kewenangannya dalam berperan maupun bertindak, sebab bukan hal yang tidak mungkin ketika justru dapat mengganggu integritas tugas utamanya.

Lebih dari itu, seiring dengan pembaharuan undang-undang yang ada di Kejaksaan, terdapat pula salah satu pasal yang termuat dalam RUU KUHAP yang bersinggungan langsung dengan peran Jaksa dalam tindak pidana, di mana cukup menimbulkan silang pendapat ketika secara garis besar dalam Pasal 12 ayat (11) memberikan kewenangan bagi Jaksa untuk mengambil alih penyidikan. Hal ini jelas begitu mengganggu tatanan sistem peradilan pidana, kewenangan Jaksa yang begitu luas tidak mencerminkan prinsip check and balances dalam sistem hukum modern, seakan perluasan wewenang ini berkedok asas dominus litis atau pengendali perkara yang dimiliki Kejaksaan. 

Patut untuk digarisbawahi di sini, kewenangan pengendalian perkara bukan ihwal mengenai kekuasaan absolut satu lembaga saja tetapi harus ada pembagian proporsional sebagaimana yang merupakan pengejawantahan asas diferensiasi fungsional. Wacana akan perluasan kewenangan ini seakan menggambarkan tumpang tindih tugas antara Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan yang berpotensi menimbulkan ego sektoral dan ketegangan antara dua institusi penegak hukum tersebut, hingga dapat merugikan proses peradilan sendiri apabila sudah mengarah pada persaingan yang tidak sehat. Sudah sepatutnya, setiap peraturan perundang-undangan yang ada mencerminkan bentuk perwujudan pembangunan hukum nasional, bukan untuk menjadi pintu masuk dalam penyalahgunaan kekuasaan. 

 

DAFTAR PUSTAKA

Binawan, A. (2022). Empat Problematika Filosofis Hukum dalam Dinamika Hubungan Keadilan dan Kepastian. Jurnal Masalah-masalah Hukum.

Budiman, Y. N. (2025, March 14). Menimbang Penguatan Asas Dominus Litis dalam Rancangan KUHAP. Retrieved from hukumonline: https://www.hukumonline.com/berita/a/menimbang-penguatan-asas-dominus-litis-dalam-rancangan-kuhap-lt67d31a16a4868/

dkk, A. S. (2023). Program Legislasi Nasional. Journal of Social Science Research, 9163-9177.

Hadjar, A. F. (2025, January 21). Kaji Ulang Pasal Kontroversial UU Kejaksaan. Retrieved from Rmol.id: https://rmol.id/politik/read/2025/01/21/653093/kaji-ulang-pasal-kontroversial-uu-kejaksaan

Nasozaro, H. O. (2018). Peranan Hukum dalam Kehidupan Berdemokrasi di Indonesia. Jurnal Warta Edisi: 58.

Prabowo, I. (n.d.). Paradigma Peraturan Mahkamah Agung: Modern Legal Positivism Theory, Teori Hukum Progresif dan Urgensi Kodifikasinya.

Rancangan Undang-undang tentang Hukum Acara Pidana. (n.d.).

Undang-undang Nomor 21 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. (n.d.).

Yozami, A. (2024, November 19). Ini 41 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas 2025. Retrieved from hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/ini-41-ruu-yang-masuk-prolegnas-prioritas-2025-lt673c52dc1bcb0/

Oleh: Rama Hendra Triadmaja – 22410456 

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (Reguler) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia 

United Nations High Commissioner for Refugee (UNHCR) telah mencatat setidaknya terdapat  37,9 juta pengungsi internasional (international refugee) dan 8 juta pencari suaka (asylum seeker) di seluruh dunia. Gelombang migrasi yang begitu masif oleh pengungsi dan pencari suaka ini  tidak dapat dilepaskan dari absennya negara asal dalam pemenuhan kewajiban negara terhadap  Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagai contoh, persekusi dan perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu, konflik berkepanjangan, serta pelanggaran-pelanggaran HAM lainnya yang  mengancam eksistensi di negara asalnya. Salah satu negara yang menjadi tujuan migrasi tersebut adalah Indonesia. Berdasarkan data yang dirilis oleh UNHCR, jumlah pengungsi dan pencari suaka  di Indonesia ialah sebanyak 11.735 jiwa. Hal ini tidak lepas dari letak geografis Indonesia yang  berada di posisi silang dunia, yaitu di antara Benua Asia dan Benua Australia serta Samudra Pasifik  dan Samudra Hindia. 

Arus migrasi antarnegara yang dilatarbelakangi oleh krisis manusia lambat laun menyita atensi  publik internasional. Adanya kesadaran atas pengungsi internasional dapat dipahami sebagai  bentuk universalitas humanis yang melintasi batas-batas negara dan menjelma sebagai persoalan  internasional bukan lagi terlimitasi pada ranah nasional ataupun regional. Dasar pemikiran inilah  yang menjadi spirit atas lahirnya Konvensi Jenewa Tahun 1951 dan Protokol Tambahan Tahun  1967 tentang Status Pengungsi. 

Sayangnya di Indonesia, semangat kemanusiaan tersebut justru tercoreng dengan aksi penolakan terhadap pengungsi Rohingya yang berasal dari Myanmar oleh masyarakat di beberapa wilayah. Puncaknya pada tahun 2023, sekelompok mahasiswa di Aceh memindah paksa pengungsi  Rohingya yang semula berada di Gedung Balee Meuseuraya Aceh di Kota Banda Aceh menuju  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Aceh. Tidak sampai di situ, massa juga menuntut  kepada otoritas berwenang untuk segera mendeportasi pengungsi Rohingya keluar dari wilayah teritorial Indonesia.

Praktik xenofobia ini ditandai dengan menjustifikasi stigma negatif kepada pengungsi Rohingya  yang dideskripsikan sebagai sekumpulan orang-orang yang berpendidikan rendah, kotor, imigran  ilegal, dan kriminal. Sebab lainnya ialah framing negatif yang dikonstruksi oleh media massa sehingga menimbulkan rasa ketakutan dan rasa ketidaknyamanan atas interaksi budaya asing yang dikhawatirkan mengancam keberlangsungan budaya lokal (cultural erosion). Kondisi ini menyebabkan dikotomi di kalangan masyarakat mengenai polemik atas langkah apa yang tepat bagi pemerintah untuk menangani persoalan pengungsi tersebut. Sebab, jika persoalan  itu tidak memperoleh keseriusan, maka akan mengakibatkan permasalahan multidimensional lainnya yang mana mempengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat. 

Pandangan pertama mengemukakan sebaiknya Indonesia tidak perlu menerima atau bahkan  menolak pengungsi Rohingya itu. Lantaran, Indonesia belum meratifikasi Konvensi Jenewa Tahun  1951 dan Protokol Tambahan Tahun 1967 tentang Status Pengungsi sehingga tidak berkewajiban untuk menampung pengungsi dan pencari suaka. Argumentasi ini didasarkan pada doctrine of transformation yang dikemukakan oleh aliran voluntarisme atau dualisme bahwasanya hukum internasional tidak dapat berlaku dalam ruang lingkup hukum nasional kecuali telah  ditransformasikan terlebih dahulu. Sebab, adanya perbedaan dua sistem hukum yang berlainan, maka perlu untuk mentransformasikan hukum internasional menjadi hukum nasional.

Sementara itu, pandangan kedua meyakini bahwa Indonesia berkewajiban untuk menampung  pengungsi Rohingya semata-mata karena alasan kemanusiaan meskipun belum meratifikasi  Konvensi Jenewa Tahun 1951 dan Protokol Tambahan Tahun 1967 tentang Status Pengungsi. Hal  ini disandarkan pada prinsip non-refoulement yang terklasifikasi sebagai jus cogens atau norma tertinggi yang menjelma dalam customary international law sehingga walaupun negara tersebut  tidak meratifikasi suatu konvensi ia tetap terikat karena sifat universalnya. Pasal 33 Konvensi  Jenewa Tahun 1951 tentang Status Pengungsi mewajibkan kepada negara untuk bertanggung  jawab atas proteksi pengungsi dan pencari suaka untuk tidak menolak atau memulangkan kembali  ke negara asalnya. Hal demikian dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap pengungsi dan pencari suaka dalam memperoleh jaminan atas keselamatan dan pemenuhan hak-haknya di negara  asal. 

Dasar argumentasi lainnya ialah berpijak pada International Covenant on Civil and Political  Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi oleh Indonesia di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun  2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan  Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik). Pasal 2 ayat (1) ICCPR mengamanatkan kepada  setiap negara pihak untuk menjamin dan menghormati hak-hak setiap individu yang berada di  dalam wilayahnya tanpa terkecuali. Hal senada juga dapat ditemukan dalam Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM) yang  menyebutkan bahwa perlindungan HAM dan kebebasan dasar manusia adalah hak setiap orang. Frasa ‘setiap orang’ diinterpretasikan berlaku umum kepada seluruh individu yang berada di dalam  teritorial Indonesia, walaupun orang tersebut bukan berkewarganegaraan Indonesia. 

Keadaan dilematis ini menuntut Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah langkah yang tepat dan tegas dalam menyelesaikan persoalan migrasi pengungsi tersebut. Apabila  persoalan ini tidak ditangani secara tepat, maka akan menimbulkan domino effect yang berimbas  pada ketentraman dan ketertiban umum dalam masyarakat. Sebagai contoh, munculnya  primordialisme dan etnosentrisme dapat meningkatkan risiko konflik horizontal antara masyarakat  setempat dengan kelompok pengungsi. Dengan demikian, Soerjono Soekanto mengemukakan keadaan tentram yang dimaksud ialah ketika seseorang tidak merasa khawatir, tidak merasa terancam, dan tidak mengalami konflik batiniah.

Hemat penulis, political will Pemerintah Republik Indonesia sangat diharapkan dalam menjamin pemenuhan hak-hak pengungsi Rohingya. Kilas balik pada tahun 1975 hingga 1996, Indonesia  telah berhasil menangani fenomena Boat People Vietnam sebagai imbas dari Perang Vietnam.  Setidaknya tercatat terdapat 50.000 jiwa dari jumlah keseluruhan pengungsi yang terpusat di Pulau Galang. Kondisi ini menunjukan tidak meratifikasi Konvensi Jenewa 1951 beserta Protokol  Tambahan 1967 tentang Status Pengungsi bukanlah alasan substansial untuk menolak pemenuhan  hak pengungsi. Akan tetapi, yang perlu dikritisi ialah bagaimana pemerintah dengan instrumen hukumnya mampu untuk menciptakan integrasi sosial antara masyarakat setempat dengan  pengungsi Rohingya. Oleh sebab itu, hukum tidak dapat dipandang sebagai social control belaka melainkan harus dilihat sebagai a tool of social engineering. Menurut penulis, selayaknya pemerintah tidak terpaku pada pendekatan konvensional yang cenderung positivis dan prosedural,  akan tetapi harus dielaborasi dengan rekonsiliasi berbasis kearifan lokal. Selain itu, penting pula  bagi pemerintah untuk bekerja sama dengan negara-negara lain dan organisasi internasional baik yang bersifat multilateral maupun regional untuk mewujudkan kesepakatan terhadap pemenuhan  jaminan hak-hak pengungsi. 

 

DAFTAR PUSTAKA 

Buku 

Sefriani. (2022). Hukum Internasional: Suatu Pengantar. Rajawali Pers. 

Shalihah, F., & Nur, M. (2021). Penanganan Pengungsi di Indonesia. UAD PRESS. 

Soekanto, S. (2009). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum. Raja Grafiondo  Persada. 

Winarwati, I. (2016). Hukum Internasional. Setara Press. 

Artikel Jurnal 

Fitir, I, R, M., Yepese, J, I, B., & Arofah, M, G. (2024). Prinsip Non-Refoulement Penanganan Pengungsi  dan Relevansinya dalam Perspektif Kebijakan Selektif Keimigrasian. Jurnal Ilmiah Universitas  Batanghari Jambi 24 (1), 143-149. 

Ramon, A, A, V. (2019). For Humanity: Indonesia’s Experience in Handling International Refugee. terAs  Law Review: Jurnal Hukum Humaniter dan HAM 1 (1), 28-53. 

Sihombing, H, Y. (2019). Kebijakan Indonesia dalam Perlindungan Pencari Suaka dan Pengungsi Pasca  Kebijakan Turn Back the Boat Pemerintahan Tony Abbott, Journal of International Relations 5  (4), 599-608. https://doi.org/10.14710/jirud.v5i4.24823. 

Tarigan, B. Y. A., & Syahrin, M, A. 2021. Conditions, Problems, And Solutions of Associates and  International Refugees in Indonesia in The Perspective of National Law and International Law.  Journal of Law and Border Protection 3 (1). 

Website Internet 

BBC News Indonesia. (2024). ‘Rohingya di Sidoarjo’, ‘Rohingya minta tanah’, ‘Menlu Retno usir  Rohingya’ – Bagaimana narasi kebencian dan hoaks bekerja menyudutkan etnis Rohingya?. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c03y7n3k12lo. 

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. (2023). Mahasiswa Usir Pengungsi Rohingya di Aceh;  Senator Asal Yogyakarta: Siapa yang Memfasilitasi?. https://www.dpd.go.id/daftar-berita/mahasiswa-usir-pengungsi-rohingya-di-aceh-senator-asal-yogyakarta-siapa-yang memfasilitasi. 

Humas FHUI. (2022). Urgensi Penanganan Pengungsi dan Pencari Suaka di Indonesia Oleh Heru Susetyo,  S.H, L.L.M, M.Si, Ph.D. https://law.ui.ac.id/urgensi-penanganan-pengungsi-dan-pencari-suaka-di indonesia-oleh-heru-susetyo-s-h-l-l-m-m-si-ph-d/. 

The UN Refugee Agency. (2025). Refugee Data Finder. https://www.unhcr.org/refugee-statistics.

Peraturan Perundang-Undangan 

International Covenant on Civil and Political Rights. 

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Oleh: Rafli Ilham Bimantoro – 22410417

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

 

Honorer adalah salah satu contoh tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Tenaga honorer adalah seseorang yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dalam instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas tertentu.[1] Di dalam Pasal 66 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Apartur Sipil Negara (UU ASN) mengatur mengenai penataan non-ASN dalam hal ini ialah tenaga honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Terdapat dua poin mengenai Pasal tersebut. Pertama, tenaga honorer wajib dilakukan penataan paling lambat Desember 2024.[2] Dapat diartikan pada Januari 2025 tenaga honorer ditiadakan dan dilakukan penataan. Kedua, instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer. Adapun salah satu alasan pemerintah melakukan penataan adalah tidak jelasnya sistem rekrutmen tenaga honorer.[3] Honorer akan dilakukan penataan dengan tahap verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.[4]

PPPK ialah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat dan diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu yaitu penuh waktu dan paruh waktu. PPPK penuh waktu ialah pelamar yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK. Sementara PPPK paruh waktu ialah pelamar yang telah dipertimbangkan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan. PPPK paruh waktu dapat dibagi menjadi dua kategori, di antaranya kategori R2 dan R3. Kategori R2 merujuk pada tenaga honorer yang tidak mendapatkan formasi penuh waktu dalam seleksi PPPK tahap satu. Sementara R3 Merupakan pelamar non-ASN yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara akan tetapi tidak menjadi prioritas utama untuk penempatan formasi.[5] Penataan tersebut merupakan langkah strategis membangun sumber daya manusia ASN yang lebih professional dan sejahtera serta memperjelas aturan dalam rekrutmen.[6]

Namun pada kenyataannya penataan terhadap tenaga honorer masih belum berjalan efektif. Hal ini mengakibatkan ribuan tenaga honorer R2 dan R3 yang belum mendapatkan formasi PPPK menggelar demonstrasi di depan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Setidaknya ada tiga tuntutan diantaranya, pertama, segera disahkannya Rancangan Peraturan pemerintah Manajemen ASN untuk tenaga honorer R2 dan R3 sebagai PPPK penuh waktu. Kedua menolak rekrutmen CPNS Tahun 2023 sebelum proses pengangkatan honorer R2 dan R3 tuntas. Ketiga  pemerintah diharapkan mengoptimalkan anggaran dan formasi untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN PPPK penuh waktu di daerah.[7]

Setelah tahun 2024 seluruh tenaga honorer yang sudah ada sebelum UU ASN diundangkan, apabila tidak memenuhi verifikasi dan validasi dalam proses penataannya akan dilakukan pembersihan (cleansing). Kenyataannya, tidak semua tenaga honorer tidak dapat memenuhi verifikasi dikarenakan ketidakmampuan di lingkungan pekerjaannya, tetapi lebih ke soal teknis administrasi yang belum bisa dipenuhi karena mekanisme subjektif dari penyelenggara. Salah satu contohnya adalah Dhisky, S.S., M.Pd., M.Si merupakan pemohon yang mengajukan gugatan Mahkamah Konstitusi. ia tidak dapat mendaftar PPPK guru karena data dapodik belum diverifikasi di dalam akun Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara karena riwayat pendidikan dan pekerjaan yang belum diisi lengkap oleh operator sekolah sehingga ijazah tidak terverifikasi dan validasi di dapodik.[8]

Dari Berbagai polemik yang rumit tersebut penulis memiliki pandangan akan lebih efektif apabila honorer tunduk pada hukum ketenagakerjaan selayaknya pekerja yang mengikatkan diri kepada pemberi kerja dengan menggunakan perjanjian kerja. Pekerja merupakan setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.[9] Dengan diangkatnya tenaga honorer menjadi pekerja maka mereka menjadi terikat dan menjadi tanggungjawab pemberi kerja dengan adanya kontrak kerja.[10] Dapat disimpulkan bahwa polemik ini ditimbulkan akibat honorer yang ingin mendapatkan kepastian mengenai hak untuk bekerja. Maka dari itu alangkah lebih efektif untuk menjamin kesejahteraan warga negara yang timbul dari akibat ketidakpastian pengangkatan menjadi PPPK apabila tenaga honorer dijadikan sebagai pekerja. Pekerja berada dibawah pengampuan pemberi kerja sehingga pekerja menjadi tanggung jawab pemberi kerja. Hal ini berdasarkan argumentasi penulis lebih menguntungkan dan dalam proses pertanggungjawaban lebih sedernahana daripada menjadi tenaga honorer karena ketika sudah menjadi pekerja, mereka mendapatkan perlindungan secara langsung dari  pemberi kerja.

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 Peraturan perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

 

Website

Antara. (2025, Februari 3). Padati DPR RI, Ribuan Honorer Tuntut Status PPPK Penuh Waktu. Retrieved from antaranews.com: https://www.antaranews.com/berita/4622686/padati-dpr-ri-ribuan-tenaga-honorer-tuntut-status-pppk-penuh-waktu.

Kurniawan, R. F. (2022, Juni 5). Alasan Tenaga Honorer Dihapus: Pengupahan Tidak Jelas dan Kerap Dibawah UMR. Retrieved from Kompas.com: https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/05/06310965/alasan-tenaga-honorer-dihapus–pengupahan-tidak-jelas-dan-kerap-di-bawah?page=all#:~:text=Honorer%20pada%202023%3F-,Pengupahan%20tidak%20jelas%20dan%20kerap%20di%20bawah%20UMR,upah%20minimum%20regional%20(UMR).

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2024, Maret 14). Pemerintah: Aturan Perjanjian Kerja dan Alih Daya dalam UU Cipta Kerja Lindungi Buruh. Retrieved from mkri.id: https://www.mkri.id/index.php?id=20123&menu=2&page=web.Berita&utm_source=chatgpt.com.

Nurliasa. (2025, Januari 14). Honorer R2 dan R3 Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Regulasi Lengkapnya. Retrieved from JabarEkspres.com: https://jabarekspres.com/berita/2025/01/14/honorer-r2-dan-r3-resmi-jadi-pppk-paruh-waktu-ini-regulasi-lengkapnya/.

Tim Detik Jatim. (2024, Agustus 26). Apakah Tenaga Honorer Akan Otomatis Diangkat Menjadi ASN? Ini Penjelasannya. Retrieved from detik.com: https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-7509739/apakah-tenaga-honorer-akan-otomatis-diangkat-jadi-asn-ini-penjelasannya.

Wahyuni, W. (2022, Juni 10). Aturan Penghapusan Tenaga Honorer Beserta Alasannya. Retrieved from Hukumonline.com: https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-penghapusan-tenaga-honorer-beserta-alasannya-lt62a30ea7dd4bd/.

Putusan

Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 119/PUU-XXII/2024.

[1] Hukumonline.com, ”Aturan Penghapusan Tenaga Honorer Besrta Alasannya Oleh Willis Wahyuni.”, https://www.hukumonline.com/berita/a/aturan-penghapusan-tenaga-honorer-beserta-alasannya-lt62a30ea7dd4bd/, diakses tanggal 14 Maret 2025.

[2] Pasal 66, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

[3] Kompas.com, “Alasan Tenaga Honorer Dihapus: Pengupahan Tidak Jelas dan Kerap Dibawah UMR Oleh Rendika Ferri Kurniawan.”, https://www.kompas.com/tren/read/2022/06/05/06310965/alasan-tenaga-honorer-dihapus–pengupahan-tidak-jelas-dan-kerap-di-bawah?page=all#:~:text=Honorer%20pada%202023%3F-,Pengupahan%20tidak%20jelas%20dan%20kerap%20di%20bawah%20UMR,upah%20minimum%20regional%20(UMR), diakses tanggal 14 Maret 2025.

[4] Lihat Pasal 66.

[5] JabarEkspres.com, “Honorer R2 dan R3 Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Regulasi Lengkapnya Oleh Nurliasa.”, https://jabarekspres.com/berita/2025/01/14/honorer-r2-dan-r3-resmi-jadi-pppk-paruh-waktu-ini-regulasi-lengkapnya/, diakses tanggal 15 Maret 2025.

[6] Ibid.

[7] Antaranews.com, “Padati DPR RI, ribuan tenaga honorer tuntut status PPPK penuh waktu oleh Antara.” https://www.antaranews.com/berita/4622686/padati-dpr-ri-ribuan-tenaga-honorer-tuntut-status-pppk-penuh-waktu, diakses tanggal 15 Maret 2025.

[8] Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 119/PUU-XXII/2024.

[9] Pasal 1 angka 16, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

[10] Mkri.id, “Pemerintah: Aturan Perjanjian Kerja dan Alih Daya Dalam UU Cipta Kerja Lindungi Buruh Oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.” https://www.mkri.id/index.php?id=20123&menu=2&page=web.Berita&utm_source=chatgpt.com, diakses tanggal 13 Maret 2025.

Oleh: M. Mustofah Bisri – 24410277

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (International Program) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Kasus Harvey Moeis telah menjadi sorotan publik Indonesia dalam beberapa bulan terakhir. Pengusaha yang dikenal sebagai suami dari selebriti Sandra Dewi ini terlibat dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Perjalanan hukumnya mengalami dinamika yang menarik perhatian, terutama setelah vonis awal yang dianggap ringan dan kemudian diperberat secara signifikan. 

 Kasus Harvey Moeis, yang melibatkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun, menjadi sorotan utama dalam konteks hukum di Indonesia. Dalam putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Harvey dihukum penjara selama 6 tahun 6 bulan berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal-pasal yang diterapkan dalam kasus ini, khususnya Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 12B, menekankan pada tindakan memperkaya diri sendiri dan penerimaan suap yang merugikan keuangan negara. Meskipun jumlah kerugian sangat besar, keputusan hukuman yang dijatuhkan dianggap tidak sebanding oleh banyak pihak, menimbulkan pertanyaan tentang keadilan dan ketegasan hukum di Indonesia.

Pada Desember 2024, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis. Vonis ini jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 12 tahun penjara. Selain hukuman penjara, Harvey juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti senilai Rp 210 miliar. Putusan ini memicu reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan besarnya kerugian negara yang ditimbulkan. Media sosial dipenuhi oleh kritik dan kekecewaan terhadap sistem peradilan yang dianggap tidak adil. Tagar #KeadilanUntukIndonesia sempat menjadi trending topic, menunjukkan besarnya perhatian publik terhadap kasus ini.

Menanggapi reaksi publik dan atas dasar rasa keadilan, jaksa penuntut umum mengajukan banding. Pada Februari 2025, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan tersebut dan memperberat hukuman Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara. Selain itu, denda yang harus dibayar tetap sebesar Rp 1 miliar, namun uang pengganti yang harus disetor meningkat menjadi Rp 420 miliar. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun. Perubahan signifikan dalam putusan ini menimbulkan berbagai spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang berpendapat bahwa tekanan publik dan viralnya kasus ini di media sosial berperan besar dalam peningkatan hukuman. Pandangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah keadilan hanya akan ditegakkan jika suatu kasus menjadi viral?

Fenomena ini bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia. Beberapa kasus sebelumnya menunjukkan pola serupa, di mana perhatian publik yang masif memengaruhi proses hukum. Hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang independensi lembaga peradilan dan potensi trial by public opinion. Di sisi lain, ada juga pandangan bahwa keterlibatan publik melalui media sosial dapat menjadi alat kontrol sosial yang efektif untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum. Namun, penting untuk dicatat bahwa dalam sistem hukum yang ideal, putusan pengadilan harus didasarkan pada fakta dan bukti yang ada, bukan pada tekanan publik. Jika pengadilan mulai terpengaruh oleh opini publik, maka prinsip independensi peradilan bisa terancam. Oleh karena itu, meskipun partisipasi publik penting dalam mengawasi jalannya proses hukum, perlu ada batasan agar tidak mengintervensi independensi peradilan.

Dalam kasus Harvey Moeis, meskipun ada anggapan bahwa viralnya kasus ini memengaruhi putusan banding, tidak ada bukti konkret yang menunjukkan bahwa hakim terpengaruh oleh opini publik. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam pertimbangannya menyatakan bahwa peningkatan hukuman didasarkan pada besarnya kerugian negara dan dampak luas yang ditimbulkan oleh tindakan korupsi tersebut. Kasus ini juga menyoroti peran media dalam membentuk opini publik. Media massa dan media sosial memiliki kekuatan besar dalam mengangkat suatu isu dan mempengaruhi persepsi masyarakat. Namun, dengan kekuatan tersebut datang tanggung jawab untuk menyajikan informasi yang akurat dan tidak memprovokasi. Penyebaran informasi yang tidak tepat atau berlebihan dapat memicu trial by media, di mana seseorang sudah dianggap bersalah atau tidak bersalah oleh publik sebelum ada putusan resmi dari pengadilan.

Di sisi lain, viralnya suatu kasus juga dapat membawa dampak positif, seperti mendorong penegak hukum untuk bekerja lebih transparan dan akuntabel. Dalam konteks ini, peran masyarakat sebagai pengawas jalannya proses hukum menjadi sangat penting. Namun, perlu diingat bahwa keterlibatan publik harus dilakukan dengan bijak dan tidak melanggar asas praduga tak bersalah. Kasus Harvey Moeis menjadi refleksi bagi sistem peradilan Indonesia tentang pentingnya menjaga keseimbangan antara independensi peradilan dan keterlibatan publik. Transparansi dalam proses hukum harus ditingkatkan agar masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat. Dengan demikian, kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dapat terjaga tanpa harus mengorbankan prinsip-prinsip dasar hukum.

Pada akhirnya, kasus Harvey Moeis mengajarkan kita bahwa keadilan tidak boleh bergantung pada seberapa viral suatu kasus. Setiap individu berhak mendapatkan proses hukum yang adil dan transparan, terlepas dari besarnya perhatian publik. Sebaliknya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya proses hukum, namun harus dilakukan dengan cara yang bijak dan tidak mengintervensi independensi peradilan.

 

DAFTAR PUSTAKA

  • Buku

Evi Hartanti. Tindak Pidana Korupsi. Sinar Grafika, 2023.

Feka, Mikhael, Rahmad Masturi, Citranu Citranu, I. Kadek Kartika Yase, Latifah Nur’aini, Dimas Ramadhansyah, Siti Farhani, Ahmad Rifa’i, And Anis Rifai. Buku Ajar Hukum Pidana Korupsi. Pt. Sonpedia Publishing Indonesia, 2024.

  • Jurnal/Artikel

Handayani, Putri Happy. “Rekontruksi Politik Hukum Pidana Eksaminasi Penjatuhan Hukuman Dalam Kasus Harvey Moeis.” Jurnal Hukum Dan Kebijakan Publik 7, No. 1 (January 31, 2025). Accessed March 13, 2025. Https://Journalpedia.Com/1/Index.Php/Jhkp/Article/View/4406.

Sari, Dian Permata, Laila Fatia Maharani, Mila Agustin, And Nourel Islamay Diandra. “Analisis Hubungan Antara Kasus Korupsi Harvey Moeis Dan Setya Novanto Serta Kaitannya Dengan Hukum Tata Negara Dan Undang-Undang Nri 1945.” Eksekusi : Jurnal Ilmu Hukum Dan Administrasi Negara 3, No. 1 (2025): 112–122.

Subagja, Rakha Elwansyah Giri, Zahra Febriani Nugraha, Muhammad Alwan Ramadhana, And Asmak Ul Hosnah. “Tindak Pidana Di Luar Kuhp Mengenai Pencucian Uang Berdasarkan Kasus Korupsi Timah Rp 271 T.” Jurnal Studi Multidisipliner 8, No. 6 (June 30, 2024). Accessed March 13, 2025. Https://Oaj.Jurnalhst.Com/Index.Php/Jsm/Article/View/2018.

Oleh: Barlian Najma Elhanuna – 24410720

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

 

Lagu “Bayar Bayar Bayar” dari Grup Band Sukatani asal Purbalingga Jawa Tengah menarik perhatian publik tidak hanya karena melodinya, tetapi juga karena liriknya, seperti “mau korupsi, bayar polisi” yang dianggap mencerminkan realitas sosial di Indonesia. Dalam lagu ini banyak mengundang pro dan kontra dari masyarakat karena menyoroti praktik korupsi atau suap yang melibatkan aparat kepolisian. Kritik sosial melalui seni musik semacam ini sebenarnya memiliki peran penting dalam mendorong kesadaran publik tentang masalah sistemik yang perlu diperbaiki. Di balik kontroversi tersebut, lagu ini juga menimbulkan pertanyaan tentang apakah lagu “Bayar Bayar Bayar” termasuk ke dalam kritik sosial atau hate speech (ujaran kebencian)? dan bagaimana implikasi lagu tersebut terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia?

Kritik sosial sejatinya berperan sebagai wahana yang merupakan wujud ekspresi dalam masyarakat yang berfungsi sebagai mekanisme kontrol terhadap jalannya sistem sosial. Hal ini sebagai upaya menjaga keteraturan sistem sosial yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Melalui kritik sosial, berbagai perilaku sosial suatu kelompok dan individu yang menyeleweng dari norma atau tatanan moral dapat diidentifikasi dan dicegah agar sistem sosial tetap berjalan sesuai dengan asas keadilan dan kepatutan. Lagu “Bayar Bayar Bayar” merefleksikan hal ini dengan menyoroti praktik korupsi dan suap. Terlepas dari pro dan kontra yang ada, esensinya adalah upaya konstruktif untuk mendesak pembenahan sistem.

Hate speech biasanya merujuk pada ekspresi yang mengandung ujaran kebencian atau stigmatisasi terhadap kelompok atau individu tertentu yang dapat menyebabkan permusuhan. Dilihat dari segi tujuan maupun dampaknya diatas, kritik sosial dan hate speech merupakan dua hal yang berbeda. Kritik sosial sendiri merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan merupakan hak asasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) tepatnya dalam Pasal 28E ayat (3) yang berbunyi: “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”.  Dalam konteks lagu “Bayar Bayar Bayar”, meskipun liriknya dinilai keras dan menyindir, namun, pihak Band Sukatani telah mengklarifikasi bahwa isi dari lagu tersebut tidak ditujukan untuk menyindir institusi kepolisian secara keseluruhan, melainkan hanya mengkritik oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam praktik korupsi atau suap.

Dalam analisa penulis, lirik lagu “Bayar Bayar Bayar” dari Band Sukatani bukan merupakan hate speech. Dengan merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) tentang ujaran kebencian dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310-311 tentang pencemaran nama baik. Ada beberapa hal yang dapat menjadi bahan acuan bahwa lagu tersebut tidak mengandung unsur hate speech: Pertama, lirik tidak mengandung kata-kata yang bersifat menyerang, memaki atau merendahkan suatu kelompok atau individu. Kedua, niat dan tujuan di balik lirik lagu dimaksudkan untuk mengkritik atau menyampaikan isu sosial. Ketiga, lirik tidak mengusung kekerasan atau tindakan diskriminatif terhadap suatu kelompok atau individu. Dengan demikian, lagu ini tidak memenuhi unsur-unsur ujaran kebencian dan lebih tepat dikategorikan sebagai kritik sosial daripada hate speech, karena tujuannya adalah menyoroti ketidakadilan yang merujuk pada penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang oleh oknum polisi tertentu untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Kebebasan berekspresi memungkinkan Band Sukatani untuk menyampaikan kritik sosial melalui medium musik, menjadikan karya mereka sebagai kritik sosial yang terjadi di masyarakat. Namun, perlu diperhatikan untuk dipahami bahwa kebebasan ini tidak bersifat mutlak. Terdapat batasan-batasan hukum yang mengatur kebebasan berekspresi, seperti dalam UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo. Pasal 45A ayat (2) dan KUHP Pasal 310-311. Batasan tersebut pada hakikatnya dimaksudkan untuk melindungi hak dan reputasi pihak lain, tetapi sering kali disalahartikan atau disalahgunakan untuk membungkam suara kritis. Band Sukatani sendiri dikabarkan menghadapi berbagai bentuk tekanan, seperti mendapat intimidasi hingga penghapusan terhadap lagu “Bayar Bayar Bayar”, yang memunculkan perdebatan serius mengenai pembatasan kebebasan berekspresi di Indonesia. Alih-alih menjadi alat untuk menjaga ketertiban, regulasi tersebut justru rentan digunakan sebagai alat represif untuk membatasi ruang ekspresi seniman dan kreator musik. Hal ini menimbulkan kekhawatiran atas masa depan kebebasan ruang berekspresi khususnya bagi karya seni yang bersifat kritik sosial.

Dari pembahasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa lagu “Bayar Bayar Bayar” hendaknya disikapi secara positif bahwa itu adalah bentuk ekspresi Grup Band Sukatani sebagai kritik sosial. Adapun implikasi dari kasus ini terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia cukup berpengaruh. Terutama di era digital di mana media sosial menjadi sarana utama menyebarkan suatu gagasan. Seniman sudah semestinya memiliki hak untuk dapat dengan bebas, namun, tidak melewati batas dalam menyampaikan kritik sosial melalui karyanya selama kritik tersebut dapat meningkatkan suatu sistem menuju perubahan yang positif. Selain itu, regulasi yang menjadi payung hukum juga harus ditegakkan agar hak dari pihak kritikus dan target kritik tetap terlindungi. Kasus Grup Band Sukatani mengingatkan kita akan urgensi menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan regulasi yang menjadi payung hukum. Tanpa ruang untuk berekspresi, masyarakat mungkin kehilangan salah satu alat penting untuk mengadvokasi perubahan dan memastikan akuntabilitas institusi publik.

 

DAFTAR PUSTAKA

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5952)

 

Artikel Jurnal

Akbar, Ahmad Zaini. “Kritik Sosial, Pers Dan Politik Indonesia.” Unisia 17, no. 32 (2016): 44–51. https://doi.org/10.20885/unisia.vol17.iss32.art5.

Ilmu, Jurnal, Komunikasi Dan, and Sosial Politik. “Framing Media , Kebebasan Ekspresi , Dan Sistem Politik Pada Pencabutan Lagu Bayar Bayar Bayar” 02, no. 03 (2025): 850–54.

Karo Karo. “Hate Speech: Penyimpangan Terhadap UU ITE, Kebebasan Berpendapat Dan Nilai-Nilai Keadilan Bermartabat.” Jurnal Lemhannas RI 10, no. 4 (2023): 52–65. https://doi.org/10.55960/jlri.v10i4.370.

Susanti, Winda, and Eva Nurmayani. “Kritik Sosial Dan Kemanusiaan Dalam Lirik Lagu Karya Iwan Fals.” Jurnal Pendidikan Bahasa Dan Sastra Indonesia 3, no. 1 (2020): 1–8.

 

Website

Febriari, S. (2025). Lagu “Bayar Bayar Bayar” Viral, Sukatani Band Buat Klarifikasi Permintaan Maaf. Metro TV News. https://www.metrotvnews.com/play/K5nC7DRW-lagu-bayar-bayar-bayar-viral-sukatani-band-buat-klarifikasi-permintaan-maaf

Maharani, D. (2025). Lirik Lagu Bayar Bayar Bayar dari Band Sukatani. Kompas.Com. https://www.kompas.com/hype/read/2025/02/20/162617766/lirik-lagu-bayar-bayar-bayar-dari-band-sukatani

Munawaroh, N. (2024). Pasal-Pasal Ujaran Kebencian dalam Hukum Positif Indonesia. Hukum Online. https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-pasal-ujaran-kebencian-dalam-hukum-positif-indonesia-lt5b70642384e40/