Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. Guru Besar UII ke 16
Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. berhasil menyandang gelar Guru Besar dalam bidang Ilmu Hukum Internasional. Capaian ini menjadikannya sebagai Guru Besar ke-16 di lingkungan UII.
Pengangkatan sebagai Guru Besar ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi RI pada Selasa (16/10), di Gedung Prof. Dr. Sardjito UII, oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLPT) Wilayah V Yogyakarta, Dr. Ir. Bambang Supriyadi, CES., DEA., kepada Rektor UII, Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. dan diserahkan kepada Dr. Sefriani, S.H., M.Hum.
Dalam sambutannya Bambang Supriyadi menuturkan, sampai saat ini jumlah Guru Besar di LLPT Wilayah V Yogyakarta masih rendah. Hal ini mengingat dari jumlah keseluruhan dosen sekitar 7500 orang, yang menjadi Guru Besar dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) hanya 56 orang.
“Kami sebenarnya setiap tahun paling tidak dua kali membuat workshop penulisan karya ilmiah untuk peningkatan jabatan. Disitu di undang bagian SDM serta beberapa contoh dari dosen yang siap menjadi Guru Besar,” ujarnya.
Bambang Supriyadi menambahkan, saat ini pengajuan sebagai Guru Besar jauh lebih sulit dibanding dengan sebelumnya. Tata cara penilaian jauh lebih teliti, tidak boleh terindikasi plagiasi, kecocokan antara tinjauan pustaka dengan daftar pustaka, serta apakah subtansi sama dengan bidang keahliannya.
“Jadi sekarang disatu sisi kita mendorong (dosen) supaya bisa mengajukan Guru Besar, namun di sisi lain tim penilai kami juga harus hati-hati, agar jangan sampai nantinya kalau sudah dikirim ke Jakarta dikembalikan lagi,” tandasnya.
Sementara Fathul Wahid dalam sambutannya menyinggung beberapa peran Profesor atau Guru Besar. Menurutnya ada tiga kata kunci yakni pertama terkait profesorship, academic citationship dan intelectual leadership.
Fathul Wahid memaparkan, Profesor Brush dari University of Bristol setelah mewawancarai sekitar 30 Profesor di United Kingdom (UK) menemukan bahwa seorang Profesor selain memiliki kualitas personal, juga harus menyeimbangkan antara kebebasan dan tanggung jawab.
Disampaikan Fathul Wahid, kualitas personal yang ditemukan Profesor Brush tersebut yaitu reciliency (ketahanan), confidence (kepercayaan diri) dan assertiveness (ketegasan). Posisi Profesor harus bisa merefleksikan keseimbangan antara kebebasan dan tanggung jawab. Kebebasan ini meliputi kredibilitas, kemandirian intelektual dan menentukan lingkup penelitiannya sendiri.
“Sedangkan untuk tangung jawabnya meliputi menarik dalam penelitian, diseminasi ide intelektual secara luas dalam ranah publik, serta terlibat aktif dalam memecahkan masalah-masalah publik. Kalau semua ini dilakukan, profesorship bukanlah menjadi tujuan tetapi justru menjadi modal berbuat lebih banyak untuk umat,” jelasnya.
Sementara disampaikan Sekretaris Yayasan Badan Wakaf UII, Dr. Syamsudin, S.H., M.H., Guru Besar merupakan ‘makhluk langka’. Ia mengatakan demikian setelah membaca data kepangkatan di UII serta data secara nasional. “Di UII sendiri dari 675 dosen, hanya 16 orang yang Profesor, sekitar 2.3% saja. Sedangkan yang berpotensi untuk menjadi Guru Besar, artinya sudah Doktor juga Lektor Kepala ada sekitar 83 orang,” ungkapnya.
diterbitkan di http://uii.ac.id