Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Pada hari Senin tanggal, 01 Desember 2025, Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menyelenggarakan The 7th International Students Colloquium (ISC) 2025. Dengan mengusung tema “Navigating the Crossroads: Law, Democracy, and Constitutionalism in a Shifting Global Landscape,” kegiatan ini menghadirkan narasumber ahli dari berbagai negara.

Para narasumber tersebut antara lain Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Universitas Islam Indonesia), Prof. Dr. Ildiko Bartha (University of Debrecen, Hungaria), Assoc. Prof. Dr. Kabiru Adamu (Bayero University, Nigeria), dan Prof. Dr. Ida Madieha Binti Abdul Ghani Azmi (International Islamic University Malaysia/IIUM). Adapun moderator dalam kegiatan ini adalah dosen FH UII, Muhammad Addi Fauzani, S.H., M.H. Sementara itu, Keynote Speaker dalam kegiatan ini adalah Guru Besar Universitas Udayana, Prof. Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum.

Penyelenggaraan ISC tahun ini memasuki kali ketujuh dan diikuti oleh kurang lebih 30 pemakalah (presenters) yang mayoritas merupakan mahasiswa program Sarjana (S1). Para peserta berasal dari beragam perguruan tinggi, di antaranya Universitas Islam Indonesia, Universitas Surabaya, Universitas Negeri Semarang, Universitas Lampung, Universitas Prasetiya Mulya, Universitas Hasanuddin, Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Universitas Presiden, Universitas Gadjah Mada, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, University of Malaya, Universitas Banten Jaya, hingga International Islamic University Malaysia.

Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dalam sambutannya menegaskan pentingnya acara ini bagi pengembangan akademik mahasiswa. “Kegiatan ini telah berlangsung selama kurang lebih tujuh tahun dan merupakan bagian dari pengayaan serta diseminasi hasil karya mahasiswa, terutama mereka yang menempuh studi di program internasional. Ini juga bertujuan untuk memfasilitasi agar hasil karya dan penelitian mereka dapat dipublikasikan di tingkat internasional,” ujar Prof. Budi.

Senada dengan Dekan, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan keistimewaan ISC tahun ini. “Kali ini International Students Colloquium terasa istimewa karena mengundang tamu dari Nigeria. Hal ini menjadi bagian dari upaya mempererat hubungan dengan mahasiswa asal Nigeria yang saat ini sedang menempuh studi di program internasional,” ungkapnya.

Isu hukum tata negara menjadi sorotan utama dalam kolokium ini, sejalan dengan rencana pembukaan bidang kekhususan Hukum Tata Negara di Program Internasional FH UII. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat menyerap ilmu dari beragam perspektif global, khususnya dari Malaysia, Hungaria, dan Nigeria.

Rangkaian acara ditutup dengan ramah tamah dan penyerahan cendera mata oleh Dekan FH UII. Agenda kemudian dilanjutkan dengan sesi call for paper yang dibagi ke dalam 7 chambers (ruang presentasi). Setiap ruang diisi oleh 4-5 presenter yang memaparkan hasil riset mereka. Luaran (output) dari kegiatan ini adalah prosiding internasional yang akan diterbitkan langsung oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

UII LEGALPRENEURSHIP adalah program kerja dari Departemen Pengembangan Karier LEM FH UII. Program ini memberikan ruang bagi mahasiswa untuk membangun jejaring dengan praktisi hukum, alumni, dan berbagai instansi, guna memperluas akses terhadap informasi, pengalaman, dan peluang kerja yang relevan di bidang hukum. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan dapat mulai merancang jalur kariernya secara lebih terarah dengan dukungan relasi yang kuat dan wawasan yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja saat ini.

Sebagai kelanjutan dari penguatan peran tersebut, kami mengangkat tema kegiatan “Adapting to Society 5.0: Unlocking New Perspectives and Developing Adaptive Competencies for Future Legal Careers” sebagai wujud komitmen untuk menyiapkan mahasiswa/i hukum yang adaptif, responsif, dan kolaboratif. Tema ini mencerminkan urgensi pengembangan sumber daya hukum yang tidak hanya memahami teori dan praktik hukum, tetapi juga mampu berperan aktif dalam dinamika perubahan global. Dengan demikian, tema kegiatan ini dirancang untuk menyiapkan pola pikir dan kompetensi peserta agar tidak sekadar mampu beradaptasi dengan kondisi saat ini, melainkan juga siap menghadapi berbagai tantangan dan peluang di masa depan yang lebih maju. Kesiapan ini mencakup pengembangan keterampilan yang fleksibel, wawasan inovatif, serta kemampuan beradaptasi yang tinggi dalam menghadapi dinamika profesi hukum di era Society 5.0. Melalui kegiatan ini, mahasiswa/i diharapkan dapat memperkuat kapasitas intelektual, emosional, dan profesionalnya secara menyeluruh. Hal tersebut akan menjadi bekal penting dalam mewujudkan generasi jurist masa depan yang cerdas teknologi, tangguh secara moral, dan visioner dalam kontribusinya terhadap pembangunan hukum nasional maupun global.

Acara ini dilaksanakan selama 4 hari yaitu dari tanggal 2 – 5 Desember 2025. Hari pertama acara dibuka dengan opening ceremony dan pembukaan secara simbolis yang bertempat di Auditorium FH UII lantai 4, acara tersebut menjadi semakin meriah dengan penampilan dari Xaviera Unisi dengan menampilkan tarian sumatra yang melambangkan salam pembukaan. Kemudian acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Direktur Direktorat Pengembangan Karier dan Alumni (DPKA UII) yaitu Bapak Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H., beliau menjelaskan bahwa era Society 5.0 membawa perubahan besar pada cara hidup dan cara kerja, termasuk di bidang hukum. Teknologi seperti AI dan big data membuat profesi hukum bertransformasi: bukan hilang, tetapi bergeser menjadi lebih strategis, analitis, dan berbasis kolaborasi manusia–AI. Karena itu, lulusan hukum perlu memiliki keunggulan yang membedakan mereka di tengah persaingan nasional maupun global. Selain itu, DPKA UII berperan membantu mahasiswa dan alumni mempersiapkan diri menghadapi perubahan ini melalui layanan konseling karir, mentoring, seminar, jaringan profesional, hingga informasi lowongan pekerjaan. Intinya, materi ini menekankan pentingnya adaptasi, peningkatan kompetensi, dan kesiapan karir di era digital yang terus berkembang. Acara dilanjutkan dengan Stadium Generale dengan mengangkat tema “Adaptive Legal Education: Character Building and Legal Competencies for Future Careers on the Path Towards Society 5.0” yang disampaikan oleh Bapak Dr. Dodi S Abdulkadir, B.Sc., S.E., S.H., M.H., beliau menyampaikan bahwa di era Society 5.0, hukum harus beradaptasi karena teknologi mengubah cara kerja, objek sengketa, dan proses penegakan hukum. Lulusan hukum perlu menguasai literasi digital, analisis data, etika digital, serta memahami isu baru seperti privasi, keamanan data, dan regulasi teknologi. Teknologi membantu proses belajar dan praktik hukum menjadi lebih cepat dan efisien, namun juga membawa tantangan seperti kesenjangan literasi, risiko etika, dan regulasi yang tertinggal. Untuk itu, dibutuhkan strategi penguatan literasi digital, etika, kemampuan analitis, dan pemanfaatan pembelajaran berbasis teknologi.

Hari kedua pelaksanaan UII LEGALPRENEURSHIP 2025, terdapat stand booth Job Fair  di Hall atau Lobby FH UII lantai 1, yang diisi oleh beberapa company dan law firm yaitu, LBH Yusuf, Sui Iuris Law Office, SNW & Partner, JRJ Law Firm, Law Is Me Law Firm, Firmly Law Firm, Cilacs, IONs Educational International. dan DPKA UII. Acara tersebut semakin meriah karena diadakannya Company Profile, sehingga mahasiswa/i dapat bertanya langsung dan mengetahui informasi dari masing masing company atau lawfirm. Selain itu, acara juga dimeriahkan dengan adanya booth LinkedIn Photo Session yang disediakan secara gratis oleh Panitia UII LEGALPRENEURSHIP 2025 yang dapat digunakan untuk menunjang karir mahasiswa/i yang ingin mempunyai foto formal/semiformal untuk digunakan dalam foto profil LinkedIn ataupun Curiculum Vitae (CV). DPKA UII juga menyediakan layanan konsultasi karier secara gratis dengan konselor psikologi yang berpengalaman dibidangnya, setelah sesi konseling diharapkan mahasiswa/i dapat menentuhkan arah jalan karirnya sesuai dengan minat, bakat dan keterampilan yang mereka punya. Selain acara tersebut, di ruang Legal Drafting lantai 3, terdapat kegiatan Workshop atau pelatihan, untuk sesi pertama yaitu “Legal Drafting Workshop: Developing Systematic, Legitimate and Efficient Legal Documents in the Era of Society 5.0” dengan pemateri yaitu Bapak Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H. dan untuk sesi kedua yaitu “Legal Tech Workshop: Developing Adaptive Legal Proficiency within the Path to Society 5.0” dengan pemateri yaitu Bapak Adam Mulyadi. Kedua pelatihan tersebut diadakan dengan harapan mahasiswa/i FH UII mendapatkan kompetensi yang dibutuhkan di era modern untuk mempersiapkan diri menghadapi tantangan dunia kerja di masa depan. Kedua pelatihan tersebut berkolabrasi dengan Jimly School Law and Government, sehingga mahasiswa/i yang mengikuti pelatihan tersebut mendapatkan e-certificate secara langsung dari Jimly School yang dapat digunakan untuk melamar kerja nantinya dan menambah portofolio mahasiswa/i. 

Hari ketiga pelaksanaan UII LEGALPRENEURSHIP 2025 masih terdapat stand booth Job Fair, LinkedIn Photo Session, Konsultasi Karier dan Company Profile. Namun untuk lebih memeriahkan acara, terdapat entertainment berupa Photobooth gratis sehingga mahasiswa/i FH UII dapat mengabadikan momen ketika mengikuti kegiatan acara UII LEGALPRENEURSHIP 2025. Selain dari acara tersebut, di Auditorium FH UII lantai 4 juga terdapat kegiatan yaitu Seminar Lawfirm yang mengangkat tema “Embracing the Path to Society 5.0: Preparing Future Legal Careers” dengan pemateri Bapak Prof. Dr. H. KRH. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H. beliau menjelaskan bahwa memasuki Society 5.0, calon praktisi hukum harus siap menghadapi dunia kerja yang semakin dipengaruhi AI, big data, dan teknologi digital. Banyak tugas hukum yang menjadi otomatis, sehingga nilai utama seorang sarjana hukum terletak pada kemampuan analisis, etika teknologi, pemahaman cyberlaw, dan literasi digital. Mahasiswa hukum perlu mempersiapkan diri dengan keterampilan baru, mulai dari privasi data, forensik digital, hingga pemikiran strategis, karena profesi hukum masa depan akan menuntut kolaborasi manusia dengan AI dan pengambilan keputusan berbasis data. Intinya, tema ini adalah ajakan untuk mengadaptasi kompetensi hukum agar tetap relevan di era teknologi yang terus berkembang.

Hari keempat pelaksanaan UII LEGALPRENEURSHIP 2025 yaitu dibuka dengan pelaksanaan Seminar Law Firm di Auditorium FH UII lantai 4, yang mengangkat tema “Looking to the Future: Legal Skills for Careers in Society 5.0” dengan pembicara yaitu Bapak Dr. Sangun Ragahdo Yosodiningrat, S.H., LL.M. beliau menjelaskan bahwa di era Society 5.0, teknologi seperti AI, big data, dan blockchain mengubah cara kerja profesi hukum. Banyak tugas rutin menjadi otomatis, sehingga lawyer dituntut lebih adaptif, strategis, dan paham teknologi. Tantangan baru muncul seperti privasi data, bukti digital, cybersecurity, hingga regulasi AI. Karena itu, future lawyers perlu menguasai literasi teknologi hukum, cyber law, smart contracts, serta kemampuan analitis dan etika digital. Lawyer masa depan harus berpikir lintas disiplin dan berperan sebagai problem solver sekaligus innovator. Untuk mempersiapkan diri, mahasiswa, fresh graduate, dan para praktisi muda disarankan membangun keterampilan legal tech, mengambil sertifikasi terkait data privacy/AI ethics, memperluas portofolio digital, serta aktif dalam ekosistem legal technology. Setelah acara tersebut, dilanjutkan dengan closing ceremony dan penutupan secara simbolis yang diakhir acara menampilkan tari jawa oleh Xaviera Unisi.

Pada hari Senin, 24 November 2025, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan the 2nd Postgraduate International Conference on Law, Technology & Society (The 2nd Postgraduate ICLTS). Konferensi tahun ini mengusung tema utama “Hukum, Globalisasi, dan Hak Asasi Manusia.” Acara ini diselenggarakan sebagai kolaborasi antara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Fakultas Hukum Universitas Kuningan, Universiti Sains Islam Malaysia, dan Universitas Dicle Turki. Konferensi berlangsung di Auditorium Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia dan juga disiarkan langsung melalui Zoom dan YouTube. Rahadian Suwartono, Ketua Panitia The 2nd Postgraduate ICLTS, menyebutkan tujuan utama acara ini adalah untuk memperkaya forum akademik dan forum diseminasi bagi seluruh peserta.

The 2nd Postgraduate ICLTS terdiri dari tiga sesi: Sesi Pleno; Sesi Presentasi; dan Gala Dinner/Sesi Penutup. The 2nd Postgraduate ICLTS bertujuan untuk menjadi platform bagi akademisi, peneliti, dan praktisi hukum untuk terlibat dalam dialog, berbagi wawasan, dan menghasilkan rekomendasi yang relevan untuk mengatasi tantangan hukum kontemporer. Konferensi Internasional ini merupakan agenda bersama seluruh Program Studi Pascasarjana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, sehingga menjadi kesempatan untuk berbagi akademis di antara mahasiswa Magister dan Doktor. Namun, peneliti dan dosen profesional juga dipersilakan untuk berpartisipasi.

Sesi pertama adalah seminar internasional dengan pidato utama dan berbagi pengalaman dari empat pembicara terkemuka dari Indonesia, Malaysia, Belanda, dan Swiss. Sesi dibuka dengan pidato utama yang disampaikan oleh Thomas Trikasih Lembong, Mantan Menteri Perdagangan Republik Indonesia (2015–2016), diikuti oleh presentasi dari Prof. Abu Bakar bin Munir (Profesor Hukum dan Pakar Hukum Siber dan Hukum Perlindungan Data, Universitas Malaya) tentang “Perlindungan Data Pribadi, Hukum Siber, dan Tantangan Kontemporernya”; Tamalin Bolus (Penasihat Hukum Regional di ICRC, Swiss) akan membahas “Hukum Humaniter Internasional dan Tantangan Kontemporer”; Christopher Michael Cason, JD. (Dosen Senior di Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia) akan membahas “Investasi Langsung Asing: Hukum dan Tantangan Kontemporer”; dan Prof. Aurelia Colombi Ciacchi (Profesor Hukum dan Tata Kelola di Universitas Groningen) akan membahas “Penilaian Dampak Hak Asasi Manusia dalam Revolusi Digital dan Globalisasi.”

Sesi kedua menampilkan presentasi penelitian oleh peserta terpilih. Sesi ini dihadiri oleh lebih dari 100 peserta, baik secara langsung maupun daring. Peserta dibagi menjadi sembilan kelompok, masing-masing berfokus pada tema tertentu: Teknologi, Bisnis, dan Pemerintah dalam Hukum dan Globalisasi; Konstitusionalisme, Hukum Lingkungan, dan Globalisasi; Hukum Pidana, Hukum Kenabian, dan Hak Asasi Manusia; Pemerintah, Hukum Internasional, dan Globalisasi; Hukum Pidana dan Hak Asasi Manusia; Hukum Islam dan Keluarga; Krisis Lingkungan dan Tantangan Kontemporer; Hukum, Teknologi, dan Hak Asasi Manusia dalam Globalisasi; dan Hukum Islam, Kenabian, dan Internasional tentang Globalisasi. Sesi presentasi diikuti oleh 65 makalah dan lebih dari 200 presenter dari seluruh dunia, dari Indonesia, Nigeria, Malaysia, Inggris Raya, Australia, dan Turki.

Rangkaian acara The 2nd Postgraduate ICLTS diakhiri dengan Upacara Perpisahan dan Makan Malam Gala sebagai sesi penutup. Agenda berjalan lancar, dan penyelenggara berharap acara ini dapat berfungsi sebagai platform untuk dialog di antara akademisi, praktisi, dan peneliti, sekaligus berkontribusi untuk mengatasi tantangan hukum kontemporer.

[KALIURANG]; Prestasi gemilang kembali diukir oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dalam ajang UNESA 5 Law Fair (U5LF) 2025 dengan mengangkat tema “The Welfare of the People is The Supreme Law” yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Surabaya pada Sabtu, 20 September 2025 silam. Adapun tim dari FH UII terdiri atas Raihan Restu Putra (24410188), Nisrina Hanif Fadhila (22410228), dan Muhammad Rifqi Firdaus (22410887) yang tergabung dalam delegasi tim debat dan meraih juara 3 cabang lomba debat.

Dalam wawancaranya, Rifqi menyampaikan bahwa lomba debat kali ini sedikit berbeda dari lomba debat biasanya karena babak penyisihan dilakukan dengan lomba essay. “Kita mengambil (sub tema) hukum dan hak asasi manusia yang dimana kita ngambil salah satu kasus dari aparat penegak hukum, yaitu seorang polisi yang menembak seorang siswa SMK di Semarang dimana ia menyalahgunakan senjata api. Sebagai solusi, kita mengadopsi weapon system programming,” jelas Rifqi.

Melalui babak penyisihan yang ketat tersebut, tim delegasi FH UII berhasil lolos menuju babak round robin. Tantangan yang mereka alami dalam menjalani babak ini adalah mosi debat baru dirilis saat akan bertanding dan mereka hanya diberi waktu 20 (dua puluh) menit untuk melakukan case building.

Ketika ditanya mengenai motivasi mengikuti lomba, Nisrina menjadikan lomba ini sebagai ajang untuk menciptakan pengalaman baru di dunia perkuliahan. Di samping itu, Raihan turut membagikan perasaannya, “Sebenernya ingin merasakan offline-nya itu. Gimana rasanya berdebat secara langsung dilihat oleh juri dan berhadapan langsung dengan lawan.” Rifqi pun turut menguatkan apa yang telah disampaikan oleh Nisrina dan Raihan.

Pada akhir wawancaranya, tim debat ini mengutarakan pesan, khususnya kepada mahasiswa FH UII yang lain, bahwa mengikuti lomba debat dapat meningkatkan potensi diri ke kemampuan yang sebelumnya tidak pernah diduga. Terlebih lagi, lomba debat dapat memperluas pengetahuan dan pemahaman tentang isu-isu publik yang mungkin tidak banyak didapatkan di ruang kelas.

“Menurutku debat seasik itu loh karena kita di ajang debat akan dites untuk mengeluarkan argumentasi. Jangan takut. Debat itu enggak semengerikan yang di layar. Mungkin orang cerita debat itu serem karena argumen kita akan dibidas oleh lawan, tapi di lapangan ketika kita dibidas maka otak kita akan lebih jalan dibanding sebagaimana umumnya,” pungkas Nisrina.

Sabtu, 29 November 2025, Pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Audiovisual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Bambang Sukoco berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 201 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konseptualisasi Nidzomul Ma’had berbasis Hukum Profetik sebagai Sarana Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Santri di Pesantren”.

Promovendus berhasil melakukan penelitian Disertasi yang bermuara pada Kesimpulan bahwa Nidzomul Ma’had di beberapa pesantren di Surakarta belum memenuhi standar perlindungan anak dan keberadaannya belum memberikan pengaruh optimal untuk jaminan pemenuhan hak-hak santri. Beberapa pesantren masih belum memiliki peraturan baku sesuai standar peraturan, bahkan terdapat pesantren yang belum memiliki peraturan tertulis sehingga berpotensi memunculkan pelanggaran terhadap perlindungan anak (santri). Dalam pelaksanaan Nidzomul Ma’had pada beberapa pesantren di Surakarta juga menghadapi sejumlah problematika, terutama di lingkungan penelitian salafiyah. Diantaranya adalah ketiadaan peraturan tertulis yang mengatur interaksi antara santri dan warga pesantren, sehingga pengelolaan perilaku keseharian sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan pengasuh. Fenomena lain seperti kekerasan berbasis hubungan senioritas masih menjadi isu yang mengemuka di hampir semua pesantren yakni diantaranya bullying, pemalakan, dan bahkan hukuman fisik yang tidak proporsional.

 

Berdasarkan beberapa permasalahan di atas, promovendus menyampaikan bahwa Nidzamul Ma’had berbasis hukum profetik mendesak untuk diterapkan. Nidzomul Ma’had berbasis hukum profetik adalah peraturan pesantren yang berdasar nilai ilahiyah yang diajarkan para nabi dengan landasan Al-Quran dan Al-Hadits sebagai sumber ajaran Islam yang diyakini selaras dengan nilai dan kultur Pendidikan pesantren. Nilai-nilai profetik yang dirujuk pesantren dalam penyusunan dan penerapan Nidzomul Ma’had diyakini akan memudahkan transformasi pesantren menjadi lembaga Pendidikan Islam modern yang melahirkan insan bertanggungjawab dan berakhlak mulia. Nidzomul Ma’had berbasis profetik menghadirkan aturan pesantren yang baku dan tertulis dengan mengedepankan prinsip: Kulliyat (Universal/berlaku untuk semua), Khimatul Athfal (perlindungan terhadap anak), Ar-Rahman Ar-Rahiim (kasih saying), Tawadhu’ (rendah hati), Al-Basatah (kesederhanaan), Al-Istiqlal (kemandirian), Al-Indhibat (kedisiplinan), Al-Ikhlas (keikhlasan), Al-uswah (keteladanan), At-Ta’ah (ketaatan), Al-‘Adallah (keadilan) dan Syura (musyawarah).

Di akhir disertasi, promovendus memberikan saran kepada Pemerintah melalui Kementerian Agama sebagai otoritas yang bertanggungjawab atas Lembaga Pendidikan pesantren, perlu meningkatkan perhatian terhadap maraknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren. Langkah strategis yang mendesak untuk dilakukan adalah menjadikan Nidzomul Ma’had berbasis hukum profetik sebagai syarat operasional penyelenggaraan pesantren sebagai upaya jaminan perlindungan santri dan warga pesantren. Memperkuat mekanisme monitoring guna mengidentifikasi potensi pelanggaran dan mencegah terjadinya kekerasan di pesantren. Selain itu diperlukan penyusunan dan evaluasi regulasi yang komprehensif dan terstruktur untuk memastikan tata kelola pesantren berjalan sesuai dengan prinsip pengarusutamaan hak anak yakni, perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan bagi anak/santri. Promovendus juga menyarankan kepada Yayasan/organisasi/pemilik pesantren perlu memiliki komitmen yang kuat untuk menjadikan pesantren sebagai tempat pendidikan terbaik bagi anak. Komitmen ini harus diwujudkan dengan evaluasi yang berkesinambungan guna memastikan pemenuhan hak sebagai wujud perlindungan bagi santri. Selanjutnya, kepada Masyarakat, akademisi, dan pengamat Pendidikan dan anak perlu menunjukkan kepedulian yang aktif dengan terus melakukan kajian untuk memberikan rekomendasi konstruktif demi menjaga pesantren sebagai Lembaga Pendidikan yang menanamkan nilai keadilan dan keadaban.

Bambang Sukoco berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., Co Promotor Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., Bapak Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dan Ibu Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.

Sabtu, 29 November 2025, Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Audiovisual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Chrisna Bagus Edhita Praja berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 200 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pembatasan Hak Cipta Karya Ilmiah atas Penggunaan Generative AI di Tingkat Perguruan Tinggi yang Adaptif dan Berkeadilan”.

Dalam disertasinya promovendus menganalisis norma pembatasan Hak Cipta yang tertuang dalam Pasal 44 UUHC 2014 dalam mengakomodasi pemanfaatan Generative AI untuk penulisan karya ilmiah. Pembaruan regulasi pembatasan hak cipta yang adaptif dan berkeadilan menurut promovendus merupakan kebutuhan mendesak di era Generative AI, khususnya dalam penulisan karya karya ilmiah di perguruan tinggi. Masifnya pemanfaatan Generative AI yang tidak diimbangi dengan regulasi adaptif telah menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang mengancam integritas akademik serta hak moral dan ekonomi pencipta. Oleh karenanya reformulasi norma pembatasan hak cipta menjadi urgensi mutlak untuk menjembatani kesenjangan antara percepatan inovasi teknologi dan perlindungan hukum yang berkeadilan. Norma pembatasan hak cipta untuk kepentingan penulisan karya ilmiah dalam Pasal 44 ayat 1 belum adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi dan belum mencerminkan nilai keadilan sebagaimana tujuan dari pembatasan hak cipta itu sendiri.

Di akhir disertasinya promovendus memberikan usulan reformulasi utama. Pertama, merumuskan Kembali definisi “Pendidikan” dalam Pasal 44 mencakup kegiatan belajar-mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi. Kedua, menetapkan secara eksplisit subjek Pendidikan. Ketiga, memberikan hak penggunaan ciptaan untuk tujuan Pendidikan dengan prinsip fair and necessary portion dalam penulisan karya ilmiah di bawah pengawasan Perguruan Tinggi. Keempat, menambahkan ketentuan baru yang memperbolehkan reproduksi digital otomatis melalui text and data maining (TDM). Kelima, menyediakan mekanisme bagi pencipta untuk menyatakan keberatan terhadap TDM. Keenam, memberikan kewenangan kepada Kementerian untuk menetapkan skema remunerasi kolektif. Ketujuh, menetapkan kewajiban transparansi bagi pengembang atau penyedia AI, meliputi verifikasi izin, pencatatan log sumber ciptaan, penyediaan fitur atribusi otomatis, serta penghapusan data atas permintaan pencipta apabila keberatan.

Chrisna Bagus Edhita Praja berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum., Yordan Gunawan, S.H., MBA., M.H., Ph.D., dan Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Jakarta, Rabu (19/11). Mahasiswa Program Studi Kenotariatan Program Magister menyelenggarakan kuliah lapangan di Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan Kementerian Hukum RI. Dalam kegiatan kuliah lapangan yang diselenggarakan di Kementerian ATR/BPN, mahasiswa mencoba memahami perkembangan praktis, tantangan dan kendala-kendala dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Kegiatan ini merupakan upaya program studi untuk memberikan pengayaan skill kepada mahasiswa untuk menunjang profil lulusan khususnya praktisi kenotariatan. Kegiatan kunjungan ini tentunya menambah wawasan mahasiswa untuk memahami dinamika konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah beserta alternatif penyelesaiannya. Terlebih saat ini pemerintah mengusung beberapa titik wilayah yang ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional.

Isu tata ruang dan Hak Asasi Manusia menjadi salah satu perhatian antara mahasiswa dan pemangku kebijakan saat ini. Terlebih beberapa konflik yang timbul akibat Program Strategis Nasional dimana beberapa ketentuan pada UUCK yang menjadi landasan kebijakannya sedang diujikan oleh Mahkamah Konstitusi. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Jurusan Ilmu Hukum Dr. Bambang Sutiyoso dan Ketua Program Studi Dr. Nurjihad.

Foto Civitas Akademica Prodi Kenotariatan Program Magister bersama Pembiccara Kuliah Lapangan

Foto Civitas Academika Prodi Kenotariatan Program Magister FH UII Bersama Pemateri Kuliah Lapangan di Kementrian ATR/BTNDalam kuliah lapangan di Kementerian ATR/BPN, hadir secara langsung Ahli Madya Penata Pertanahan bapak Rakhman Silaen, S.H., M.H. dan Direktur Sinkronisasi Tata Ruang Prasetyo Wiranto, S.T., M.Sc..

Selepas kuliah lapangan di Kementerian ATR/BPN, mahasiswa melanjutkan aktivitas kuliah lapangan ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI.Melalui jajak pendapat dan disukusi mahasiswa mencoba mendalami peran AHU terhadap organisasi dan kode etik profesi jabatan notaris. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yakni yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Perdata Harmoni Napitipulu.

Harmoni menyambut baik kegiatan kuliah lapangan untuk memberikan pengayaan terhadap organisasi profesi dan kode etik profesi.  Program ini merupakan salah satu kegiatan strategis untuk memperoleh informasi dari sumber otoritatif terkait dinamika dan praktik kenotariatan secara faktual baik itu meliputi sektor pengadaan tanah maupun kode etik profesi organisasi Notaris.

Berbekal pengayaan yang dilakukan oleh mahasiswa dalam mempersiapkan kuliah lapangan. Mahasiswa Prodi Kenotariatan mendapatkan acungan jembol dari pemateri. Cukup banyak pertanyaan yang mencerminkan persiapan cukup matang yang dilakukan oleh mahasiswa. Beberapa case yang terjadi di dunia kenotariatan juga update peraturan yang baru sepekan lalu diluncurkan terkait pengaturan organiassi kenotariatan tersempaikan sebagai salah satu bahan diskusi. Hal ini menandakan bahwa dengan triger Kuliah Lapangan, mahasiswa terpacu untuk mengkaji lebih mendalam secara mandiri untuk dikembangkan dalam diskusi. Budaya mandiri mendalami pengetahuan sangat penting bagi mahasiswa apalagi dengan keterbukaan data dan informasi kemauan mahasiswa menjadi hal yang sangat vital.

Jakarta, 18 November 2025. Mahasiswa program doktor FH UII Angkatan 2025 melakukan riset lapangan untuk mengolah data primer dan data sekunder pada praktik audit keuangan negara. Sebanyak enam belas mahasiswa belajar secara langsung  unsur-unsur dan perkembangan praktik penilaian kerugian keuangan negara. Isu ini dipilih oleh Program Studi dengan mempertimbangkan kebutuhan tren riset di sektor Hukum Administrasi negara, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Negara dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah.

Kunjungan program doktor dipimpin oleh Ketua Program Studi yaitu Prof Syamsudin dan diterima oleh Kepala Pusat Legislasi, Pengembangan dan Bantuan Hukum  Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara yakni bapak Supriyonohadi, S.H., M.Si., CLA, CSFA dan Bu Hartini selaku Kepala Kehumasan dan Kerjasama Internasional.  Dalam kuliah lapangan yang dihadiri oleh para kandidat doktor di antaranya Eko Rial Nugroho, Rizky Ramadhan Baried, Bagus Anwar dkk, mencoba mendalami lebih lanjut praktik dan tantangan BPK dalam menjalankan peran kuasi yudisial.

Dalam kesempatan ini mahasiswa menggali lebih lanjut mengenai peran BPK dalam audit keuangan BUMN pasca pengesahan undang-undang yang baru. Termasuk audit terhadap Program Makan Siang Gratis yang sedang diusung sebagai program unggulan pemerintah. Dengan kewenangan ini BPK diharapkan benar-benar menjalankan peran auditnya secara independen dan akuntabel.  Dalam kesempatan kuliah lapangan BPK membuka peluang Kerjasama dalam program BPK Goes to Campus dalam mengoptimalkan kolaborasi riset dan publikasi antara jurnal yang di kelola BPK dan Jurnal jurnal yang fi FH UII. Kegiatan ini diharapkan dapat terus terjalin untuk memperkuat sharing keilmuan teoritik dengan memadukan dengan aspek praktik audit keuangan di pemerintahan.

Selasa, 18 Nopember 2025, Mahasiswa Hukum Program Doktor FH UII berkunjung ke Badan Keahlian DPR RI. Delegasi Program Doktor disambut langsung oleh Kepala BK, Prof. Bayu Dwi Anggono, SH., M.H. Turut menyambut langsung Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Rizqy Nizami Harsayuda, yang juga merupakan Alumni Fakultas Hukum UII. 16 Mahasiswa PSHPD UII dipimpin langsung oleh Prof. Syamsuddin selaku Ketua Program Studi. Dalam sambutannya, Prof. Bayu menyatakan sambutan selamat datang, dan menyebut FH UII sebagai kampus hukum paling berdampak di Indonesia, karena para alumninya menempati posisi pengambil keputusan penting dan berpengaruh. Harapannya, BK bisa menindaklanjuti kolaborasi dalam berbagai kegiatan riset maupun pelibatan dalam pegambilan kebijakan. Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, SH,, M.H. berkenan memberikan memberikan sambutan sekaligus keynote speech selaku Ketua Komisi II DPR RI. Beliau memberikan gambaran best practice tentang meaningful participation.

Undang Undang tidak hanya harus bagus secara substansi, tetapi harus mampu mewadahi harapan publik dan masukan-masukan dari publik. Sehingga partisipasi yang bermakna harus diwujudkan. Meaningful participation meliputi, Procedural participation, analytical participation, dan substantive participation. Undang-Undang tidak hadir dari ruang hampa. Hukum adalah konsekuensi, konvergensi dari dinamika sosial. Forum dilanjutkan dengan pemaparan lebih detail mengenai peran BK DPR RI dan proses penyusunan UU dipimpin oleh Dr. Wiwin Sri Rahyani, SH., M.H. selaku kepala bidang perancang didampingi Ahli dan Analis Legislatif di lingkungan BK DPR RI.

Forum diskusi berjalan aktif dan kontruktif. Banyak pertanyaan dilontarkan terkait proses partisipasi publik diwadahi dan diakomodir dalam pembentukan suatu perundang-undangan.  Bapak Budiman mengungkapkan bahwa dalam penyusunan suatu UU banyak partisipasi yang diterima, namun tidak semua bersifat positif. Ada juga partisipasi negatif. Partisipasi ini mengacu pada masukan-masukan yang ada tetapi bukan dalam rangka menyempurnakan ataupun mempercepat pembentukan UU, melainkan bagian upaya menghalang-halangi demi kepentingan tertentu. Kelas lapangan ini ditutup dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama. Harapannya ini menjadi awal, ke depan, diharapkan antara BK maupun FH UII bisa terus berkaloborasi dalam mengusung partispiasi yang bermakna.

Senin, 17 November 2025, Pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dian Kus Pratiwi berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 199 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pembentukan Undang-Undang secara Cepat dalam Sistem Legislasi di Indoensia pada Masa Pemerintahan Joko Widodo”.

Dalam disertasinya promovendus menjelaskan bahwa kecenderungan pembentukan Undang-Undang secara cepat yang dilakukan pada masa pemerintahan Joko Widodo berimplikasi pada kualitas legislasi. Promovendus menemukan pertama, terdapat ketidaklaziman pembentukan undang-undang dari tahapan maupun waktu yang normal. Kedua, Pembentukan undang-undang secara cepat memiliki urgensi dan kecenderungan politik hukum juga kehendak polotik yang sama DPR dan Presiden yang menentukan kecepatan pembentukan undang-undang. Ketiga, pembentukan undang-undang secara cepat dilakukan pada kondisi normal dengan katakteristik perenvanaan tertentu. Keempat, pembentukan undang-undang secara cepat dilakukan dalam masa lame duck session. Kelima, terdapat ketidaksesuaian dengan tata cara dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian berpengaruh terhadap kualitas legislasi yang dihasilkan. Pengadopsian mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat (Fast Track Legislation) dalam system legislasi di Indonesia perlu memperhatikan dua aspek penting yakni terkait dengan pengaturan dan penetapan kriteria pembentukan undang-undang secara cepat dalam system legislasi di Indonesia. 

Di akhir disertasinya promovendus memberikan saran bahwa perlu penyusunan regulasi yang mengatur tentang pembentukan undang-undang secara cepat (Fast Track Legislation). Pemerintah dan DPR perlu merumuskan dan mengesahkan regulasi yang secara eksplisit mengatur mekanisme Fast Track Legislation dalam system legislasi nasional. Regulasi ini harus memberikan kejelasan mengenai konsep, prosedur, jangka waktu, kriteria, serta batasan penggunaan mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat agar tidak terjadi penyalahgunaan di dalam implementasinya. Optimalisasi peran serta DPD, Tenaga Pakar (Akademisi maupun Profesional), dan Masayarakat (LSM, Ormas maupun Masyarakat Umum) dalam pembentukan undang-undang agar kualitas legislasi lebih baik.

Dian Kus Pratiwi berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.hum., Co Promotor Dr. Idul Rishan. S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya W, S.H., M.Hum., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M., Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasasri, S.H., M.H.