[KALIURANG]; Dalam upaya menyoroti pembungkaman dan pembatasan berekspresi yang memprihatinkan di negeri ini, Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Keadilan Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan diskusi terbuka.
Diskusi yang bertajuk ‘Nada yang Dibungkam, Karya yang Dihapus: Meneropong Ruang Demokrasi di Dunia Seni dan Pers’ dengan menghadirkan Dosen FH UII Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H., Jurnalis dan Penulis Pril Huseno serta Moderator dari Kader LPM Keadilan, Zaki Syahputra yang dilaksanakan pada Selasa, (18/03/2025) di Lantai 1, Lobi Gedung Muhammad Yamin FH UII. Diskusi ini diikuti oleh Anggota Lembaga Pers dan mahasiswa di UII.
Pril Huseno membuka diskusi ini dengan menyoroti Pers Mahasiswa yang perlu totalitas dalam menjadi aktivis dengan memberikan pendidikan pers dalam pengkaderan anggota lembaga-lembaga pers mahasiswa.
Dirinya juga menyoroti Fenomena #IndonesiaGelap akhir ini di media sosial menjadi sorotan Pril dimana hal tersebut merupakan bentuk ungkapan ekspresi terhadap tata kelola pemerintah yang carut marut. Fenomena ini menjadi kemunduran demokrasi dengan pembungkaman kebebasan berekspresi melalui karya seni dan pers di negara ini semakin parah. Hal ini diiringi dengan pelemahan hukum oleh pemerintah melalui legalisme otokrasi, dimana hukum menjadi senjata pemerintah untuk mengontrol sistem tata kelola pemerintahan.
Menurutnya, peran pers justru penting dan kondisi seperti ini, seharusnya dapat memotivasi anggota pers untuk memaksimalkan perannya sebagai ‘penerang di tengah masyarakat’ serta lebih berani bersuara sebagai upaya penegakan ‘check and balances’ dalam pelaksanaan penyelenggaraan demokrasi dalam bernegara. Terutama pers mahasiswa agar juga semakin berani dalam bersuara dengan melakukan wawancara tokoh-tokoh nasional sebagai bentuk penyampaian aspirasi publik terkait permasalahan baik di tingkat nasional maupun daerah.
“Kalau kalian melihat fenomena #IndonesiaGelap, kalian khususnya pers mahasiswa justru harus sebagai penerangnya,” tegas Pril Huseno.
Sesi berikutnya disampaikan oleh Dr. Despan Heryansyah, S.H., M.H., selaku dosen dari Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII yang membedah kasus-kasus demokrasi bernegara dan kebebasan berekspresi yang dibungkam. Ia membuka sesinya dengan menyatakan secara tegas bahwa demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja. Menurutnya, hal ini didukung dengan berbagai kasus sebagai upaya pelemahan sendi-sendi hukum di Indonesia.
“Kemunduran demokrasi kita dirusak dengan melumpuhkan sendi-sendi hukum. Buktinya legalisasi korupsi dengan melemahkan KPK melalui Revisi UU KPK, mengeksploitasi sumber daya, kriminalisasi aktivis, yang terbaru kasus Band Sukatani dengan lagu bayar-bayar,” terang Despan.
Ia menambahkan kerusakan sendi-sendi hukum kita juga dapat melalui instrumen hukum dan negara untuk kekuasaan, impunitas, dan pembuatan undang-undang (UU) tanpa partisipasi publik. Hal ini jika dibiarkan terus-menerus akan melahirkan pemerintah otoriter.
“Pemerintahan yang terbiasa melakukan pelanggaran hukum, akan melahirkan pemerintahan otoritarianisme. Apalagi hal itu dikawinkan dengan kuasa modal dan media, maka demokrasi bukan menjadi instrumen yang penting, kecuali kekuasaan itu sendiri,” terangnya.
Ia juga memaparkan beberapa karya seni yang akhir-akhir ini dibungkam, seperti lukisan karya yos sudarso, teater, film-film, puisi, tarian dan musik seperti Band Sukatani yang menjadi kritik tajam dan telak terhadap kebobrokan kepolisian yang bukan hanya bersumber dari oknum.