Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) pada Jumat, 9 Mei 2025. Dari 11 permohonan yang teregistrasi dalam perkara ini, salah satunya diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta melalui Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025.

Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa FH UII dari angkatan 2022 dan 2023, yakni Abdur Rahman Aufklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana. Para pemohon tergabung dalam kelompok belajar mahasiswa Study of Constitutional Law (SCL) dan sebagian lainnya merupakan peneliti di Pusat Studi Hukum Konstitusi FH UII (PSHK FH UII).

Dalam pokok permohonannya, para pemohon menyoroti beberapa persoalan serius dalam proses pembentukan UU TNI, di antaranya:

  1. Kurangnya transparansi dan inkonsistensi dalam proses legislasi;
  2. Naskah akademik yang digunakan dalam penyusunan RUU TNI dinilai tidak memadai;
  3. Pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang telah diubah terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 (UU P3), serta tidak sesuai dengan Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR (Tatib DPR).

Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Mahkamah Konstitusi memberikan sejumlah catatan penting. Salah satunya adalah permintaan agar para pemohon memperkuat legal standing sesuai ketentuan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021. Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menyarankan agar pemohon mempelajari contoh-contoh permohonan uji formil terdahulu yang telah dinilai oleh Mahkamah, guna menyempurnakan struktur dan argumentasi permohonan mereka.

Sebagai tindak lanjut, Mahkamah Konstitusi memberikan waktu selama 14 hari kepada para pemohon untuk melakukan perbaikan permohonan. Batas akhir penyerahan perbaikan ditetapkan pada 22 Mei 2025. Sidang perbaikan akan kembali digelar pada hari yang sama, 22 Mei 2025, pukul 15.00 WIB di Ruang Sidang Gedung MKRI 1, Lantai 4, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta.

Langkah hukum ini menunjukkan semangat kritis dan partisipasi aktif mahasiswa FH UII dalam mengawal proses legislasi nasional yang sesuai dengan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Tujuh pemohon yang terdiri dari mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) secara resmi menggugat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini fokus pada permohonan tafsir konstitusional agar komposisi hakim konstitusi wajib melibatkan keterwakilan perempuan minimal 30 persen.

Gugatan ini telah teregister dalam perkara Nomor 27/PUU-XXII/2025 dan diajukan oleh Aulia Shifa Salsabila, Meika Yudiastriva, Safira Ika Maharani, Nadia Talitha Ivanadentrio, Dzaky Alfakhri, Satrio Anggito Abimanyu, serta Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., yang juga merupakan dosen Hukum Tata Negara di Fakultas Hukum UII.

Dalam gugatannya, para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan tafsir terhadap Pasal 18 ayat (1), Pasal 19, serta Pasal 20 ayat (1) dan (2) UU MK, agar secara eksplisit memuat ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30% dalam komposisi hakim konstitusi. Langkah ini dilakukan demi mendorong terwujudnya gender equality dalam struktur kelembagaan Mahkamah Konstitusi yang selama ini dinilai belum mengakomodasi prinsip keadilan gender secara proporsional.

Sidang pemeriksaan pendahuluan atas permohonan ini telah dilangsungkan pada 23 April 2025, diikuti dengan sidang perbaikan pada 6 Mei 2025. Seluruh substansi permohonan, mulai dari dasar hukum hingga petitum, telah disampaikan dengan tegas oleh para pemohon di hadapan panel hakim konstitusi.

Kini, para Pemohon tinggal menunggu proses Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan putusan atas gugatan tersebut. Putusan ini nantinya diharapkan dapat menjadi tonggak penting dalam penguatan peran perempuan dalam sistem peradilan di Indonesia.

Melalui langkah konstitusional ini, para pemohon berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang mencerminkan prinsip kesetaraan gender, sejalan dengan semangat konstitusi dan nilai-nilai demokrasi yang inklusif.

Kaliurang; Sabtu, 24 Mei 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Chamim Tohari, S.H.I., M.Sy. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Fathul Wachid, S.T., M.Sc., Ph.D., promotor Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A., Co Promotor Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H.,  Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Pada awal sesi ujian, Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Teori Perubahan Hukum Islam serta Urgensinya terhadap Reformulasi Ijtihad Hukum Islam di Indonesia” selama kurang lebih 10 menit. Ia mengemukakan bahwa penelitian dilatarbelakangi oleh kegelisahan promovendus terhadap implementasi hukum Islam di Indonesia yang dalam banyak hal tidak sejalan dengan tujuan-tujuan universal syariah Islam. Promovendus mengusulkan dilakukannya reformulasi hukum Islam di Indonesia agar terwujud tujuan hukum Islam yang universal. Terdapat tiga permasalahan yang ingin ditemukkan jawabannya dalam penelitian ini, 1) Bagaimana konstruksi yang utuh teori perubahan hukum Islam; 2) Bagaimana cara kerja maqashid al-syariah al-‘ammah sebagai pendekatan perubahan hukum Islam; 3) Bagaimana implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqashid al-syariah al-‘ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia.

Dalam penelitian disertasinya disampaikan, bahwa Promovenda mendapati jawaban dari pertanyaan yang diajukan dalam penelitiannya, yakni 1) Teori Perubahan hukum Islam adalah suatu konstruksi ijtihad hukum yang sistematis (yang berlandaskan pada dalil-dalil syar’I serta argumentasi filosofis dilakukan dengan metode dan langkag-langkah yang jelas, serta mempertimbangkan konteks, situasi dan kondisi) yang mengatur bagaimana hukum Islam dapat dirubah guna menyelaraskannya dengan tujuan-tujuan syariah islam universal; 2) Pendekatan yang dapat digunakan dalam melakukan perubahan hukum Islam adalah maqashid al-syariah al-‘ammah yang meliputi Fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samahah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musawah), serta kebebasan (hurriyah). Cara kerja teori ini meliputi tashawwur (memahami masalah hukum Islam di Indonesia), takyif (membangun argumentasi hukum berdasarkan maqashid al-syariah al-‘ammah), tathbiq (penetapan hukum dengan qawa’id fiqhiyyah, qawa’id maqashidiyah, ushul fiqh, maupun pendekatan system), khulashoh (penyimpulan hukum) serta Nadhr fi Malat al-Af’al (memperhatikan efek efek/akibat implementasi hukum. 3) Implementasi teori perubahan hukum Islam dalam kerangka maqashid al-syariah al-‘ammah dalam konteks reformulasi hukum Islam di Indonesia dapat dulakukan dengan melakukan perubahan hukum Islam yang berbasis pada Fitrah (al-fitroh), toleransi (al-samahah), maslahah (al-maslahah), kesetaraan (al-musawah), serta kebebasan (hurriyah). Adapun temuan penelitian ini adalah terkonstruksikannya teori perubahan hukum Islam secara sistematis yang dapat digunakan untuk ijtihad hukum yang lebih humanis, yang lebih sesuai dengan kebutuhan Masyarakat kontemporer.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Chamim Tohari, S.H.I., M.Sy. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 186 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang didapatkan bermanfaat.

[KALIURANG]; Senin (28/04) bertempat di Stage Room Lantai 3 Sayap Barat Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), diselenggarakan Workshop of Academic Writing bagi seluruh Mahasiswa Kelas Internasional, Program Studi Magister Hukum, dengan 2 pembicara dan dipandu oleh Sheila Noor Baity, S.H., LL.M. sebagai moderator yang memulai dalam suasana yang kondusif. Workshop diawali dengan penjelasan oleh pembicara pertama yakni Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. yang menjelaskan lebih detail terkait research method dan journal publisher. Dalam workshop ini, saran dasar atau sebagai catatan yang beliau beri kepada mahasiswa sebelum mulai menulis ialah “learning by doing and write with your own way”. Melanjutkan dari itu, beliau berbagi strategi untuk dapat publikasi di jurnal yang bereputasi dengan beberapa aspek penting seperti contohnya, mengapa topik yang diambil ini perlu atau metode apa yang dipakai. Mahasiswa difokuskan untuk selalu menerapkan karya yang informatif, atraktif, dan efektif untuk membuat mudah dalam proses pengindeksan dan pencarian, serta sebisa mungkin membuat artikel yang ringkas. Kemudian sembari menunjukkan beberapa artikel yang pernah beliau tulis, beliau menggarisbawahi terkait tujuan utama dari pembahasan adalah untuk menunjukkan hubungan antara fakta-fakta yang diamati atau data yang diperoleh. Tak hanya itu, penting pula untuk menghubungkan temuan dengan publikasi sebelumnya, baik hasilnya konsisten atau berbeda dari publikasi tersebut.

Dilanjutkan dengan pembicara kedua, yakni Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., LL.M., Ph.D. yang secara spesifik menjelaskan terkait references dalam penulisan artikel ilmiah. Beliau memperkenalkan aplikasi Zotero dan Mendeley sebagai references manager agar penulisan referensi dalam artikel mahasiswa lebih efisien. Manfaat dari aplikasi tersebut antara lain, dapat menghemat waktu saat menulis, mengorganisir sumber data di satu tempat, secara otomatis membuat sitasi dan bibliografi, serta menghindari plagiarisme. Beliau secara perlahan memberi tips dan trik step by step menggunakan masing-masing aplikasi Zotero maupun Mendeley, juga menyarankan mahasiswa untuk selalu menggunakannya agar terbiasa. Antara kedua aplikasi yang telah dikenalkan, mahasiswa dipersilakan untuk memilih yang dirasa lebih mudah dalam penggunaannya. Beliau mengakhiri penjelasan dengan kalimat “technology is not controlling us, but help us” yang menekankan bahwa teknologi hadir untuk membantu pekerjaan manusia menjadi lebih efisien. Dalam sesi penutup, yaitu sesi tanya jawab dengan beberapa pertanyaan kemudian diajukan untuk kedua pembicara yang langsung dijawab dengan sederhana. Terakhir, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. memberikan motivasi berharga kepada mahasiswa di tempat, “Try to do the best you can do now. You have to practice, do write more, try to read more, then you can make your article nicely very soon.”

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar acara Pelepasan dan Pembekalan Alumni FH UII Periode April 2025 dengan mengusung tajuk “Konsisten Mencetak Profil Lulusan yang Unggul, Berintegritas dan Berdaya Saing Global pada Kamis (24/04) di Ruang Legislative Drafting Lantai 3 FH UII. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa dan mahasiswi program studi hukum program sarjana, program studi hukum program magister, dan program studi hukum program doktor FH UII yang akan diwisuda pada wisuda FH UII periode 4 (empat) pada bulan April.

Jumlah wisudawan terdiri atas 56 (lima puluh enam) wisudawan Sarjana Hukum  reguler, 5 (lima) wisudawan Sarjana Hukum program internasional, 13 (tiga belas) wisudawan Magister Hukum, dan 17 (tujuh belas) wisudawan Magister Kenotariatan. Para calon wisudawan tampak antusias mengikuti rangkaian acara pelepasan dan pembekalan yang berlangsung secara khidmat sebagai bentuk persiapan sebelum menyandang status sebagai alumni FH UII secara resmi.

Dalam sambutannya, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, menyampaikan ucapan selamat bagi para alumni yang telah selesai dalam menjalankan tugas sebagai mahasiswa dan menyampaikan harapan agar para alumni dapat melanjutkan perjalanan karir ke arah yang lebih baik. “Fakultas Hukum UII mengucapkan selamat atas selesainya tugas. Misi Anda sudah Anda selesaikan dengan baik dan Anda akan meninggalkan kampus ini,” tuturnya.

Lebih lanjut, Ravenska Khalifa Nadira, selaku perwakilan alumni, mengutarakan kesan dan pesan atas perjalanan perkuliahan yang telah dilalui selama menjadi mahasiswa dan mahasiswi di FH UII. Ia mengungkapkan pengalamannya yang berharga selama menempuh pendidikan di perkuliahan.

“Hadirin yang berbahagia, selamat menempuh fase dalam kehidupan. Mari kita kabarkan kepada dunia, kita memang berhak memakai toga esok hari atas rekomendari orang-orang hebat, guru-guru besar, dosen, dan pembimbing yang jujur untuk menguji kelayakan kita hingga dinyatakan lolos dan lulus hingga berhak atas kertas ijazah asli.,” 

Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi panel yang mengundang Agus Fadilla Sandi, S.H., M.Ag., Iga Endang Nurselly, S.H., M.Kn., dan Walid Jumlad, S.Psi., M.Psi., selaku jajaran narasumber serta Mhd. Zakiul Fikri S.H., LL.M., M.A. selaku moderator. Selaku pemateri pertama, Agus Fadilla Sandi menyampaikan bahwasannya menjadi alumni FH UII merupakan anugerah sekaligus amanah. Ia mengambil kisah Nabi Musa ‘alaihissalam sebagai materi keteladanan.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwasannya Nabi Musa ‘alaihissalam senantiasa berusaha dan beramal secara maksimal, bahkan Nabi Musa menyempurnakan perjanjian dan melebihkan kebaikan. “Mari kita sama-sama harus berkomitmen untuk tumbuh. Jadi, jangan sampai di suatu tempat kita stagnan. Harus terus belajar, harus terus menguatkan kompetensi dan lain sebagainya, dan juga harus berbuat yang terbaik,” ucap Agus Fadilla Sandi.

Pemateri selanjutnya adalah Iga Endang Nurselly dengan mengangkat judul “Transformasi Ilmu Menjadi Kesuksesan Nyata” sebagai materi pembekalannya. Ia mengingatkan agar para alumni untuk senantiasa memanjatkan doa, memfokuskan pada pengembangan diri, mengelola waktu secara bijaksana, memantapkan tujuan yang jelas, membangun relasi yang kuat, dan menerima kegagalan.

Iga Endang Nurselly menyebutkan agar para alumni tidak gagap terhadap teknologi dan modernisasi. Ia mengatakan, “Kita harus menjadi manusia yang tanggap terhadap perkembangan globalisasi. Kita juga tidak boleh menutup diri, menutup mata, untuk mau mempelajari perkembangan global internasional.”

Kemudian, pemaparan materi diteruskan oleh Walid Jumlad. Menurutnya, terdapat setidaknya tiga bidang yang akan ditempuh oleh para alumni setelah menjalani kehidupan di menara gading, yaitu pekerja profesional, wirausahawan, maupun pemburu beasiswa untuk melanjutkan studi.

“Pertanyaannya kemudian adalah kira-kira ketika kita bekerja, siapa sih yang paling dicari? Karena kita bekerja itu bicara tentang ya seperti jodoh ya. Orang yang mau mempekerjakan kita itu seperti cari jodoh juga, cocok-cocokan. Jangan sampai kita milih malah ndak cocok gitu ya. Akhirnya enggak bersama lagi,” ujarnya.

Walid Jumlad mengungkapkan kriteria pekerja yang dicari perusahaan di antaranya adalah memiliki motivasi yang kuat dan memiliki rasa ingin tahu yang tinggi. Hal ini dikarenakan rasa ingin tahu yang tinggi adalah bekal utama seseorang untuk menjadi lebih baik dan lebih berkembang.

Setelah sesi penyampaian materi berakhir, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui acara Pelepasan dan Pembekalan Alumni, FH UII berharap agar para alumni tidak merasa kehilangan arah setelah kelulusannya dari kampus perjuangan.

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia (UII), pada Rabu, 30 April 2025 bertempat di ruang Stage Room sayap barat, Fakultas Hukum UII.  Diselenggarakannya kuliah umum ini dengan menghadirkan narasumber dari Fakulti Undang-Undang Malaysia (FUU) Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM), yaitu Dr. Fatimah Yusro Hashim. Kuliah umum ini mengangkat tema tentang Hukum Kewarisan Islam yang ada di Malaysia, adapun untuk judul yang dibahas dalam kegiatan ini yaitu “Pengurusan Harta Pusaka di Malaysia.” Acara yang bersifat wajib ini dihadiri oleh mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana yang ada di dalam mata kuliah Hukum Kewarisan Islam, serta dimoderatori langsung oleh Bapak Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H., selaku dosen yang mengampu mata kuliah Hukum Kewarisan Islam di Fakultas Hukum UII. 

Dalam kuliah umum ini, disampaikan bahwa “Hukum Kewarisan Islam memiliki perbedaan yang mungkin dikarenakan adanya pengaruh sistem hukum common law, namun pada dasarnya pembagian waris untuk muslim dalam pembagiannya hampir sama dengan apa yang ada di Indonesia. Karena Malaysia dan Indonesia sama-sama memiliki dan sama-sama menganut hukum Islam.” demikian ujar Ibu Dr. Fatimah Yusro Hashim. 

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dodik Setiawan Nur H, S.H.,M.H.,LL.M., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Program kuliah umum atau guest lecture ini bukanlah program yang pertama dan ini adalah program yang berkelanjutan sama seperti di semester-semester sebelumnya. Termasuk juga kita menghadirkan dari Universiti Kebangsaan Malaysia agar baik mahasiswa program internasional dan program reguler memiliki kesiapan dan pemahaman yang utuh, terutama pemahaman komparatif terkait dengan sistem kewarisan baik yang ada di Indonesia dan bagaimana implementasinya yang ada di Malaysia.” 

Program Studi Hukum Program Sarjana sangat berharap mahasiswa dapat mengembangkan atau mungkin dapat mengambil hikmah serta mengambil ilmu dari apa yang disampaikan oleh Dr. Fatimah sehingga nantinya bisa dijadikan sebagai dasar untuk penulisan tugas akhir. Acara ini diikuti oleh kurang lebih sebanyak 40 mahasiswa dan acara dapat berjalan dengan lancar, dikarenakan adanya interaksi secara aktif dari mahasiswa. Sebelum acara ditutup oleh moderator, dibukalah sesi tanya jawab kepada mahasiswa dan dilanjutkan dengan foto bersama dengan narasumber serta moderator.

Kaliurang; Sabtu, 17 Mei 2025, Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Nur’ainun Mangunsong, S.H., M.Hum. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Co Promotor Dr. Saifudin, S.H., M.Hum., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Adi Sulistyo, S.H., M.H., Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.H., dan Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.Hum. 

Pada awal sesi ujian, Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penataan Regulasi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta Menuju Tata Kelola yang Efektif” selama kurang lebih 10 menit. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini menganalisis dan mengusulkan perbaikan dalam kerangka legislasi dan regulasi perizinan berusaha di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten/Kotanya, dengan tujuan menciptakan tata kelola yang lebih efektif pasca diberlakukannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 (UU Ciptaker) dan Peraturan Pemereintah No.6 Tahun 2021. Dalam kerangka hukum Pembangunan, penataan regulasi perizinan penting untuk memperkuat iklim investasi dan mendukung pertumbuhan dunia usaha. Namun, penyesuaian regulasi harus sejalan dengan prinsip-prinsip konstitusional yakni otonomi, tugas pembantuam, keadilan, dan keselarasan sebagaimana tercantum dalam Pasal 18, 18 A, dan 18 B UUD 1945.

Dalam penelitian disertasinya disampaikan, bahwa Promovenda mendapati temuan penelitian yang menunjukkan bahwa distribusi kewenangan, struktur administrasi, dan infrastruktur regulasi terutama SDM dan sarana sangat memengaruhi efektivitas implementasi. Sentralisasi diperlukan pada sektor berisiko tinggi dan teknologi canggih, namun delegasi kewenangan kepada pemerintah daerah tetap krusial untuk sektor local strategis. Ketidaktepatan waktu dan kurangnya responsivitas regulasi mencerminkan tantangan harmonisasi dan efektivitas hukum. Promovenda merekomendasikan penyelarasan regulasi, penguatan kapasitas kelembagaan, dan perbaikan kerangka hukum yang mampu mengakomodasi kebutuhan local tanpa mengorbankan standar nasional. Selain itu, perlu adanya norma teknis yang dinamis, penyederhanaan koordinasi antar Lembaga, serta peninjauan Kembali Pasal 174 UU Cipta Kerja guna menciptakan distribusi kewenangan yang lebih adil antara pemerintah pusat dan daerah.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Nur’ainun Mangunsong, S.H., M.Hum. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 185 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan agama.

Yogyakarta, 2 Mei 2025 — Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali memperkuat langkah internasionalisasinya dengan menerima kunjungan delegasi dari University of Galway, Irlandia, salah satu universitas ternama di Eropa. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya penjajakan kerja sama akademik lintas negara yang bertujuan memperluas akses mahasiswa dan dosen terhadap program-program kolaboratif global.

Delegasi University of Galway diwakili oleh Associate Professor Emer Curtis, Wakil Kepala Bidang Internasionalisasi di J.E. Cairnes School of Business and Economics, yang juga merupakan anggota Academic Council University of Galway. Ia turut didampingi oleh perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Irlandia, Michael Noble, B.Sc., MBS, PgDip.

Rombongan diterima langsung oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, didampingi oleh para pimpinan fakultas, antara lain: Wakil Dekan Bidang Sumber Daya FH UII Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H; Sekretaris Jurusan Hukum FH UII Syarif Nurhidayat, S.H., M.H; Ketua Program Studi Hukum Program Magister FH UII Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum; Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D; Ketua Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana FH UII Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D; Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H; Dosen Asing Frances Annmarie Duffy, LL.M., Grad Dip Ed, BA., CEL; dan Dosen Hukum Tata Negara Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Dekan FH UII menyampaikan bahwa internasionalisasi merupakan komitmen utama FH UII dalam menghadapi tantangan global di bidang pendidikan hukum. “Kami sangat terbuka untuk kerja sama dengan universitas-
universitas terbaik di dunia, termasuk University of Galway. Kehadiran dosen asing asal Irlandia di FH UII menjadi modal penting dalam menjembatani kolaborasi ke depan,” ujarnya.

Diskusi strategis pada pertemuan ini membahas berbagai kemungkinan kerja sama, mulai dari program pertukaran mahasiswa (S1 dan S2), perkuliahan tamu (guest lecture), visiting professor, hingga pengembangan program gelar bersama (joint degree), baik di jenjang sarjana maupun doktoral. Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D, menyatakan bahwa FH UII saat ini sedang memperkuat program internasional dan membutuhkan mitra luar negeri untuk mendukung mahasiswa yang ingin belajar secara global. “Terdapat berbagai potensi kerja sama yang dapat diimplementasikan antara Fakultas Hukum UII dan University of Galway. Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII sangat terbuka terhadap inisiatif pertukaran pelajar, baik bagi mahasiswa jenjang sarjana (S1) maupun magister (S2), sehingga mahasiswa FH UII berkesempatan menempuh studi selama satu semester di School
of Law, University of Galway. Selain itu, penyelenggaraan kegiatan visiting professor dan guest lecture juga dapat menjadi sarana strategis untuk memperkenalkan University of Galway kepada sivitas akademika FH UII, khususnya mahasiswa sarjana. Saat ini, PSHPS FH UII telah memiliki Program Internasional yang membutuhkan mitra luar negeri sebagai upaya mendorong mahasiswa

untuk melanjutkan studi di tingkat global, termasuk dalam skema Program Gelar Bersama (Joint Degree).” ungkapnya. Menanggapi hal tersebut, Assoc. Prof. Emer Curtis menyambut baik peluang kolaborasi yang ditawarkan. Ia menyatakan kesiapan untuk memulai penyusunan nota kesepahaman (MoU) dan mengembangkan kegiatan akademik bersama. “Kami terbuka terhadap kolaborasi yang melibatkan pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar mahasiswa dan dosen dari kedua institusi,” tuturnya.

Menariknya, dalam forum ini juga dibahas potensi kerja sama pada level Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) FH UII. Dekan FH UII menjelaskan bahwa FH UII merupakan salah satu fakultas hukum swasta di Indonesia yang mendapatkan dukungan pembiayaan dari LPDP untuk program doktoral. “Kami melihat adanya peluang mahasiswa doktor FH UII melanjutkan sebagian masa studi di University of Galway untuk memperoleh gelar ganda setelah menyelesaikan studi di
PSHPD FH UII,” terangnya.

Kegiatan kunjungan ini ditutup dengan agenda ramah tamah, penyerahan cinderamata, dan sesi foto bersama. FH UII berharap kerja sama ini dapat segera ditindaklanjuti secara konkret dan membawa manfaat bagi pengembangan akademik dan internasionalisasi kedua institusi. (Farchan Juliansyah)

Kaliurang; Sabtu, 10 Mei 2025, Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Amanda Adelina Harun, S.H., M.H. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. I. Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M., Co Promotor Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H.,M.Si., Prof. Dr. Ir. Abrar Saleng, S.H., M.H., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. 

Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Prinsip Keseimbangan antara Ekologi dan Ekonomi dalam Peraturan Perundang Undangan serta Implementasinya di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk: 1) menghasilkan identifikasi dan evaluasi terhadap prinsip keseimbangan antara ekologi dan ekonomi, dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur Taman Nasional Bogani Nani Wartabone; 2) Menghasilkan analisis dan evaluasi implementasi prinsip keseimbangan anatar ekologi dan ekonomi di dalam peraturan perundang undnagan yang mengatur Taman Nasional Bogani Nani Wartabone; 3) Menghasilkan reformulasi prinsip keseimbangan antara ekologi dan ekonomi di Wilayah Taman Nasional Bogani Nani Wartabone.

Dalam penelitian disertasinya disampaikan, bahwa Promovenda menemukan 3 hal sebagai jawaban dari tujuan penelitian yang ditulis, yakni: 1) identifikasi terhadap 16 (enam belas) undang-undang di Indonesia yang menganut prinsip keseimbangan antara ekologi dan ekonomi menunjukkan bahwa prinsip keseimbangan dimaknai sebagai landasan fundamental untuk memastikan agar Pembangunan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan. Indikasi Tindakan illegal yang dilakukan di Wilayah Taman Nasional Bogani Nani Wartabone berpotensi menimbulkan ketidakseimbangan antara ekologi dan ekonomi, sehingga dapat mengancam keberlanjutan lingkungan. 2) Prinsip keseimbangan ekologi dan ekonomi yang mengatur Taman Nasional Bogani Nani Wartabone telah dimuat dalam 11 (sebelas) peraturan, namun dalam implementasinya belum optimal. 3) Reformulasi pengaturan prinsip keseimbangan antara ekologi dan ekonomi perlu diimplementasikan secara holistic, khususnya oleh Balai Taman Nasional Bogani Nani Wartabone. Berdasarkan hasil penelitian, menurut Promovenda reformulasi prinsip keseimbangan perlu diakomodir dalam bentuk peraturan Menteri.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Amanda Adelina Harun, S.H., M.H,. sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 184 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. I Gustu Ayu Ketut Rachmi H, S.H., M.H.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh dapat diamalkan untuk kesejahteraan masyarakat demi keberlanjutan, keberlangsungan, keseimbangan alam semesta dan ekosistem.

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Program Internasional, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) pada semester genap tahun akademik 2024/2025 menerima tiga mahasiswa dari Australia. Ketiga mahasiswa Australia tersebut bernama, Curry Jordan James dan Alannah Kaye Yuen dari University of Western Australia, kedua mahasiswa tersebut merupakan mahasiswa yang masuk melalui program ACICIS (Australian Consortium for In-Country Indonesian Studies). Selanjutnya terdapat pula, Cassandra Alice Stamatescu yang berasal dari Monash University, merupakan mahasiswa yang mendapatkan beasiswa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Australia, yaitu the New Colombo Plan (NCP) Scholarship. Ketiga mahasiswa Australia tersebut akan studi di Program Internasional, Fakultas Hukum UII selama kurang lebih selama satu semester. 

Kemudian ketiga mahasiswa tersebut disambut di ruang Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, ⁠Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum., yang sebelumnya telah mengikuti program adaptasi sehingga mampu beradaptasi untuk bisa berkuliah di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum UII menyampaikan bahwa “Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan dari mahasiswa Australia untuk studi di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, terutama di Program Internasional. Ini membuktikan bahwa Fakultas Hukum UII tidak hanya menjadi tujuan belajar mahasiswa dari Indonesia, tetapi juga di kampus-kampus termuka yang ada di dunia, termasuk yang ada di Australia. Semoga kerjasama ini dapat berlangsung dengan baik dan para mahasiswa dapat mengambil banyak ilmu dan pengalaman selama studi di Fakultas Hukum UII.” 

Dalam kesempatan yang sama, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., selaku Kaprodi Hukum Program Sarjana, menyampaikan bahwa “Ketiga mahasiswa program Internasional banyak mahasiswa asing, mereka tertarik studi di Fakultas Hukum UII terutama di Program Studi Hukum Program Sarjana karena mereka ingin belajar hukum Indonesia dan juga hukum Islam. Sehingga banyak sekali mata kuliah-mata kuliah hukum Indonesia dan hukum Islam yang menjadi tujuan untuk belajar dari mahasiswa-mahasiswa Australia. Sehingga silakan dapat dimanfaatkan dengan baik untuk mendalami ilmu hukum Indonesia dan hukum Islam. Selain itu juga program studi juga menyelenggarakan adanya program-program menarik seperti program budaya dan lain sebagainya untuk memudahkan mahasiswa dapat beradaptasi dan juga mahasiswa mampu untuk mengenal lingkungan sekitar yang ada di Universitas Islam Indonesia.”

Dalam kesempatan yang bersamaan, mahasiswa juga menyampaikan ucapan terima kasih sudah diterima di Fakultas Hukum UII dan mereka sangat berharap nanti banyak adik-adik kelasnya yang ada di kampus di Australia juga akan studi di Fakultas Hukum UII selama satu semester atau dua semester.