Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Profesor Stefan Koos dari  The Universität der Bundeswehr München, Jerman mengajar di Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII. Beliau menjadi tenaga pengajar secara part-time kurang lebih selama satu minggu, mulai dari Selasa, 30 September 2025 sampai pada hari Kamis, tanggal 4, bulan Oktober 2025. Profesor Stefan Koos mengajar untuk beberapa mata kuliah di Program Studi Hukum Program Sarjana, antara lain: Cyber Law, Commercial Law, Introduction to Indonesian Legal System dan Introduction to Legal Science. Selama mengajar di Fakultas Hukum UII, Profesor Stefan Koos menyampaikan materi dengan beberapa tema, yaitu; Copyright and training of AI, International Company  Law,  Protection of Entrepreneurial Achievement in Unfair Competition Law, Consumer Protection in Germany, Digital Globalization and Law Development, AI in Law. Kuliah umum yang dihadiri oleh mahasiswa ini berlangsung di beberapa ruangan, seperti; Ruang Erasmus, Ruang Audiovisual, dan Ruang Stageroom barat Gedung Fakultas Hukum UII. Pada penyampain sesi materi yang terakhir, Kaprodi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., mewakili Fakultas untuk memberikan souvenir kepada Prof. Stevan dan dilanjutkan melakukan foto bersama dengan mahasiswa. 

Selain kuliah umum, Prof. Stevan juga mengisi workshop yang dihadiri oleh dosen di Fakultas Hukum UII, adapun tema untuk Worshop ini adalah Introduction AI & Law for Lecturers. Worshop yang berlangsung di ruang Erasmus ini dimoderatori oleh Sheila Noor Baity, S.H., LL.M., selaku dosen Fakultas Hukum UII. Worksop ini juga dihadiri oleh dosen Fakultas Hukum dari beberapa departemen, seperti departemen hukum perdata, hukum pidana, hukum internasional, hukum tata negara, dan hukum admininstrasi negara 

Selama di Yogyakarta, Profesor Stefan Koos juga menikmati wisata kuliner dan menghadiri jamuan makan malam yang diadakan oleh segenap pimpinan Fakultas Hukum UII. Jamuan tersebut diselenggarakan pada Rabu, 01 Oktober 2025 di Restoran Swasana. Dalam pertemuan tersebut, Profesor Stefan Koos menyampaikan terima kasih atas sambutan yang baik dan juga hospitality yang diberikan oleh Fakultas Hukum UII. Beliau berharap dapat kembali mengajar setiap tahun di Fakultas Hukum UII, mungkin dengan spesifikasi satu atau dua mata kuliah, agar mahasiswa dapat lebih fokus mendapatkan materi dari Profesor Stefan Koos.

Yogyakarta, 7 Oktober 2025 — Fenomena “klitih”  yang selama ini menjadi momok sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta, kini dikaji secara ilmiah dan komprehensif oleh Made Wira Suhendra, seorang perwira menengah kepolisian yang berhasil meraih gelar Doktor ke-195 dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, Made mempertahankan disertasinya yang berjudul “Formulasi Penanganan Terpadu Kejahatan Klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta: Analisis dan Evaluasi Model Penanganan.” Penelitian ini menjadi salah satu kontribusi penting dalam bidang hukum pidana dan kebijakan publik, karena mengangkat fenomena sosial yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Yogyakarta.

Klitih sebagai Gejala Sosial dan Krisis Identitas Remaja

Dalam paparannya, Made menjelaskan bahwa “klitih” bukan sekadar tindakan kriminal jalanan, tetapi merupakan ekspresi destruktif dari krisis identitas dan disintegrasi sosial di kalangan remaja. Ia menyebut fenomena ini lahir dari subkultur menyimpang (delinquent subculture) yang berkembang di kalangan pelajar.

“Fenomena klitih tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi sebagaimana kejahatan jalanan konvensional, melainkan pada pencarian eksistensi, dominasi, dan pengakuan di antara kelompok remaja,” jelas Made.

Penelitian ini menemukan bahwa faktor penyebab klitih meliputi lemahnya kontrol sosial, pola pengasuhan keluarga yang tidak efektif, krisis figur otoritas, hingga absennya pendidikan karakter di lingkungan sekolah. Data psikologis forensik terhadap pelaku menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka mengalami kehilangan figur ayah, kurang komunikasi keluarga, serta memiliki lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan.

Dalam konteks ini, Made memandang “klitih” bukan hanya sebagai tindak pidana, tetapi juga produk dari kegagalan sistem sosial dalam menanamkan nilai, disiplin, dan tanggung jawab sosial kepada generasi muda.

Pendekatan Sosio-Legal dan Kolaborasi Multisektoral

Menggunakan pendekatan sosio-legal dengan dukungan teori Differential Association, Anomie Theory, dan Behavioral Theory of Crime, penelitian ini menggambarkan bahwa kejahatan klitih merupakan hasil interaksi kompleks antara faktor individual, sosial, dan struktural.

Made menekankan bahwa penanganan klitih tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui formulasi kebijakan terpadu berbasis kolaborasi multisektoral. Model yang ia rumuskan mencakup tiga pilar utama 1) Preventif: Pendidikan karakter, penguatan kontrol sosial di sekolah dan keluarga, serta revitalisasi nilai-nilai budaya damai. 2) Kuratif (penegakan hukum): Proses hukum yang adil dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi remaja. 3) Rehabilitatif: Program reintegrasi sosial dan psikososial bagi pelaku agar dapat kembali berperan positif di masyarakat.

Made menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku anak harus diimbangi dengan kebijakan sosial yang humanis. “Klitih bukan sekadar urusan polisi dan pengadilan, tapi juga soal pendidikan, keluarga, dan kultur masyarakat,” tegasnya.

Data Empirik dan Tren Kejahatan Jalanan di DIY

Berdasarkan data Polda DIY yang dikumpulkan Made dalam periode 2020–2025, angka kejahatan jalanan menunjukkan tren meningkat. Tahun 2020 tercatat 43 kasus, dan melonjak hingga lebih dari 100 kasus pada 2025. Sebagian besar pelaku berusia di bawah 20 tahun dan masih berstatus pelajar.

Jenis kejahatan yang mendominasi ialah kepemilikan senjata tajam, pengeroyokan, dan penganiayaan, dengan waktu kejadian terbanyak pada malam hari. Temuan ini memperkuat argumentasi bahwa kejahatan klitih berakar pada lemahnya kontrol sosial dan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas remaja.

Selain itu, kebijakan penegakan hukum yang tidak konsisten akibat pergantian pejabat di tingkat kepolisian maupun pemerintahan daerah menjadi faktor yang mempersulit pembentukan strategi jangka panjang dalam penanganan fenomena ini.

Kontribusi dan Implikasi Hukum

Disertasi ini merekomendasikan agar pemerintah daerah dan penegak hukum segera merumuskan peraturan daerah khusus tentang penanganan kejahatan jalanan anak, termasuk pembentukan task force lintas sektor antara aparat penegak hukum, sekolah, Dinas Sosial, dan organisasi masyarakat.

Made juga menilai pentingnya sinkronisasi antara hukum pidana dan kebijakan sosial untuk menciptakan sistem ketahanan sosial terhadap kejahatan remaja. “Klitih tidak bisa dihapus hanya dengan penegakan hukum, tapi harus dibasmi dari akarnya melalui rekonstruksi sosial dan pendidikan karakter,” ungkapnya.

Dalam konteks akademik, penelitian ini memperkaya literatur hukum pidana dengan pendekatan interdisipliner yang menempatkan kejahatan bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai gejala sosial yang harus direspon secara holistik.

Sidang Promosi dan Dewan Penguji

Dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. selaku Ketua Dewan Penguji, Made Wira Suhendra dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Promotor disertasi adalah Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., dengan Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai ko-promotor. Adapun para penguji lainnya meliputi Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dan Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

Kesimpulan Disertasi

Disertasi Made Wira Suhendra menyimpulkan tiga poin utama 1) Klitih merupakan manifestasi disintegrasi sosial dan subkultur delinkuen yang tumbuh karena lemahnya sistem kontrol sosial. 2) Penanganan klitih membutuhkan pendekatan multidimensi — meliputi aspek psikologis, sosial, dan hukum — yang berpihak pada pencegahan dan rehabilitasi, bukan hanya hukuman. 3) Kolaborasi multisektoral adalah kunci utama dalam menciptakan model penanganan terpadu yang efektif dan berkelanjutan, disertai dengan penyusunan legal framework dan rencana aksi terukur untuk membangun ketahanan sosial di Yogyakarta.

Dengan capaian akademik ini, Made berharap temuannya dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum dalam menyusun strategi nasional penanganan kejahatan remaja berbasis kolaborasi sosial dan hukum.

[KALIURANG]; Prestasi membanggakan kembali diukir oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) di kancah nasional. Tim delegasi UII berhasil menyabet gelar Juara 3 Legal Opinion Competition dalam kompetisi Trisakti Business Law Fair III yang diselenggarakan oleh Universitas Trisakti.

 

Tim yang mewakili Business Law Community (BLC) FH UII ini benar-benar solid. Farhan F. Putra (22410819) bertindak sebagai ketua tim, memimpin rekan-rekannya. Dua anggota lainnya yang tak kalah hebat adalah Marvineta Tsabitah N.A. (22410590) dan Putri Citra Kemuning (22410584). Kombinasi kerja sama mereka membuat delegasi BLC FH UII siap tempur dan optimis bawa pulang hasil terbaik pada kompetisi ini.

Farhan F. Putra, sebagai salah satu anggota tim, menjelaskan bahwa keikutsertaan mereka didasari oleh semangat untuk melanjutkan tradisi kompetisi yang selama ini rutin diikuti oleh BLC FH UII.

“Kebetulan BLC FH UII juga rutin mengikuti kompetisi ini. Saat mendapatkan undangan dari TBLF Trisakti, kami rasa ini adalah kesempatan bagi kami untuk melanjutkan tradisi kompetisi BLC FH UII di TBLF dan juga momentum yang tepat untuk mencari pengalaman dan menggali ilmu melalui kompetisi TBLF III ini,” jelas Farhan.

Persiapan tim untuk kompetisi ini tidak instan. Mereka memulai segala sesuatunya sejak awal bulan Juni, terutama dalam menyelesaikan berkas administrasi dan persyaratan seperti surat keterangan delegasi dan slip pembayaran registrasi lomba.

Kemenangan ini disambut dengan rasa senang dan bangga oleh seluruh tim. Kebahagiaan tersebut tidak hanya dirasakan karena meraih gelar juara, tetapi juga karena berhasil berbagi pengalaman dan ilmu, serta yang paling utama, membawa dan mengharumkan nama baik FH UII dan BLC FH UII di kancah nasional.

Namun, perjalanan menuju juara tentu tak lepas dari tantangan. Farhan mengakui bahwa tantangan terbesar mereka adalah pada fase pemberkasan materi. “Kebetulan materinya tentang pemanfaatan Ruang Bawah Tanah yang bagi kami masih cukup asing. Tapi alhamdulillah berkat riset yang konsisten dan bantuan dari berbagai pihak, kami bisa memberikan hasil terbaik kami selama pemberkasan,” ungkapnya. Materi yang terbilang baru ini justru memicu semangat mereka untuk melakukan riset mendalam, yang pada akhirnya menjadi kunci kekuatan esai mereka.

Menurut Farhan, kunci keberhasilan mereka dalam meraih juara adalah gabungan dari faktor internal dan eksternal. Dari faktor internal, yang paling utama adalah rasa semangat dan konsisten dalam riset. Sementara itu, dukungan eksternal juga memegang peranan krusial. “Dukungan eksternal layaknya bimbingan dari Dosen FH UII, Advisors BLC FH UII, dan tentunya dukungan finansial dari FH UII kami rasa menjadi satu kesatuan di balik keberhasilan kami,” tegasnya. Sinergi antara kerja keras mahasiswa dan support system institusi terbukti melahirkan prestasi maksimal.

Farhan menyampaikan pesan inspiratif bagi rekan-rekan mahasiswa lainnya “Intinya semua perjuangan tidak ada yang sia-sia sih. Memenangkan kompetisi itu bonus saja. Justru yang paling berharga itu pengalaman dan ilmu yang didapatkan selama proses perlombaan,” tutupnya. (YSHA)

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali bersuka cita atas prestasi yang diukir para mahasiswa dalam kompetisi hukum di bidang kepenulisan berskala nasional. Elang Putra Haninggar (22410048) dan Rafi Firoos Muhammad Utyan (23410292) tergabung dalam satu tim berhasil membawa Juara 2 Legal Opinion Competition dalam kegiatan Sunan Ampel Legal Competition 2025 yang diadakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Pada ajang kompetisi yang sama, tim lain yang terdiri atas Anang Fajri Perdana (23410784) dan Muhammad Alif Ahsan (23410692) turut meraih Juara 3 Legal Opinion Competition.

Berdasarkan wawancara, Elang Putra Haninggar atau yang akrab disapa Elang, selaku perwakilan tim, menyampaikan perjalanan dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti lomba mulai dari sesi pemberkasan, latihan presentasi, hingga pelaksanaan lomba. Perjalanan tersebut tentunya tidak selalu berjalan mulus.

Ketika ditanya mengenai motivasi mengikuti lomba, Elang mengatakan bahwa sebenarnya tidak terdapat motivasi yang terlalu mendalam. “Mungkin fomo kali ya. Sebelumnya saya dan tim pernah mengikuti lomba tapi belum dikasih juara. Kemudian kami mencari-cari lomba apa yang bisa diikuti dan alhamdulillah dikasih rezeki untuk menang di lomba legal opinion ini.”

Meskipun mengalami lika-liku dalam menjalani tahapan perlombaan, Rafi Firoos Muhammad, selaku partner satu tim dengan Elang, mengungkapkan rasa syukurnya karena mereka senantiasa dibersamai oleh berbagai pihak yang turut membimbing dan membantu. “You’ll never walk alone, dalam dalam lomba ini benar-benar membuka kan mata saya dan hati saya bahwa selalu ada orang-orang baik di sekeliling kita yang akan menemani dan membantu di kala badai menghadang,” terang Rafi.

Pada tim berikutnya, Muhammad Alif Ahsan menyampaikan tantangan yang mereka hadapi pada saat menjalani masa pemberkasan lomba adalah tentang bagaimana caranya menyusun argumentasi hukum yang tidak hanya logis dan terstruktur tetapi juga sesuai ketentuan hukum positif dan perkembangan praktik terkini.

Kepada para mahasiswa lain, Anang Fajri Perdana atau yang akrab disapa Anang turut berpesan, “Melalui lomba (legal opinion) semacam ini, teman-teman akan dilatih untuk menganalisa kasus secara mendalam, menyusun argumentasi hukum yang logis dan terstruktur, serta berlatih menyampaikan pendapat hukum secara profesional.”

“Ayo ambil kesempatan ini dan jadilah bagian dari generasi muda hukum yang kritis, kompeten, dan berintegritas!” pungkas Anang dalam wawancaranya. (FCP)

[KALIURANG]; Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menyelenggarakan acara tahunan yang paling dinanti, LokaFest. Nama “LokaFest” sendiri merupakan gabungan dari dua kata: Loka (yang merujuk pada lokal, yakni mahasiswa Fakultas Hukum) dan Fest (Festival, yang merangkum berbagai kegiatan termasuk penampilan Unit Kegiatan Mahasiswa/UKM dan Kelompok Belajar).

LokaFest 2025 diselenggarakan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 18, 19, dan 22 September 2025. Acara ini diselenggarakan di Lobby Lantai 1 FH UII sebagai lokasi utama. Pelaksanaan LokaFest berada di bawah koordinasi Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII, dengan tanggung jawab utama dibagi oleh dua departemen yaitu Departemen Kreasi Mahasiswa dan Departemen Riset dan Keilmuan. 

Dengan tagline inspiratif From Interest to Expertise: A Journey Through Talent and Learning,”. LokaFest secara eksplisit menyatakan misinya sebagai jembatan bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan dan mengembangkan minat serta bakat mereka menjadi keahlian yang nyata.

LokaFest diselenggarakan dengan satu tujuan utama: memperkenalkan kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa baru, bahwa di FH UII terdapat UKM dan Kelompok Belajar yang dapat diikuti di luar pembelajaran formal. Acara ini juga bertujuan sebagai media branding dan rekrutmen non-akademik.

Keikutsertaan dalam LokaFest terbuka bagi UKM dan Kelompok Belajar yang secara legal dan administratif berada di bawah naungan LEM FH UII. Upaya sosialisasi acara dilakukan secara kolektif oleh Departemen Kreasi Mahasiswa, Departemen Riset dan Keilmuan, LEM FH UII, dan seluruh mahasiswa secara umum.

Terkait antusiasme, penyelenggara mengungkapkan kepuasan. “Alhamdulillah kami mengalami pelonjakan antusiasme mahasiswa,” ujar Sufratul Aida selaku penanggung jawab LokaFest 2025, menunjukkan tingginya minat mahasiswa untuk mencari wadah pengembangan diri di luar perkuliahan.

Terselenggaranya LokaFest diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang bagi komunitas akademik FH UII. Selain itu, photobooth yang disediakan diharapkan menjadi kenangan bahwa LokaFest telah terselenggara dan memberikan manfaat yang signifikan bagi mahasiswa FH UII.

LokaFest 2025 berhasil menegaskan perannya sebagai inisiatif penting LEM FH UII dalam menciptakan ekosistem akademik yang seimbang, di mana interest (minat) mahasiswa dapat difasilitasi dengan baik untuk mencapai expertise (keahlian). (YSHA)

Selama kunjungan di Yogyakarta, Prof. Raúl Gabriel Sánchez Gómez dari Pablo de Olavide University, Spanyol, melakukan kunjungan penjajakan kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Prof. Raúl dalam kunjungannya menawarkan kerja sama Erasmus, khususnya dalam bidang hukum klinik. Kerja sama ini diharapkan nantinya pada tahun depan dapat diajukan dan juga dapat memberikan penguatan terhadap klinik hukum yang sudah dilakukan oleh Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) UII.

Dalam jamuan makan malam, Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, yaitu Bapak Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., menyampaikan bahwa, “Kami sangat mengapresiasi adanya inisiasi kerja sama ini, bahkan kami juga sangat berharap nantinya juga dapat dikembangkan khususnya sebagaimana tawaran dari Prof. Raúl, yaitu untuk memberikan kesempatan kepada dosen Fakultas Hukum UII yang memiliki spesialisasi di bidang hukum acara perdata dan klinik hukum dapat mengikuti atau belajar Ph.D. di kampus Prof. Raúl, yaitu di Pablo de Olavide University, Spanyol.”

Saat ini Prof. Raúl berada di Yogyakarta juga sedang menjadi salah satu tim yang harus melakukan kajian terhadap Erasmus Masudem (Master Studies in Sustainable Development and Management), yang kebetulan penerima hibah dari Erasmus ini adalah Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII. Acara kemudian ditutup dengan ramah tamah, diskusi, dan foto bersama di salah satu restoran di Yogyakarta.

Pada hari Kamis, 25 September 2025, telah diselenggarakan kuliah tamu dengan Prof. Raúl Gabriel Sánchez Gómez dari Pablo de Olavide University, Spanyol. Kuliah tamu ini diikuti oleh mahasiswa International Program Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sejumlah kurang lebih 75 mahasiswa. Adapun tema dalam kuliah tamu ini yaitu, The Procedural Law and The Legal Clinics: An Experience from Spain

Dalam kuliah umum, Prof. Raúl menyampaikan materi yang berkaitan dengan Hukum Acara Perdata yang ada di Spanyol dan juga perkembangan klinik hukum, terutama perkembangannya di Uni Eropa. Acara yang bertempat di Ruang Audiovisual lantai 4, Fakultas Hukum ini dimoderatori oleh Bapak Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H., selaku dosen di Fakultas Hukum UII.

Dalam kuliah umum ini, Prof. Raúl menyampaikan bahwa, “Klinik hukum yang ada di Uni Eropa mulai berkembang dengan sangat pesat, mengingat banyaknya **permasalahan** lahan-lahan, termasuk juga di Spanyol. Sehingga memang membutuhkan banyak dukungan dan juga diskusi keilmuan di kampus kami Pablo de Olavide University, Spanyol. Saat ini kami juga membuka spesialisasi klinik hukum dan dibuka untuk program S1, S2, dan juga S3.” Demikian ujar Prof. Raúl pada saat menyampaikan materi kuliah umum di Fakultas Hukum UII.

Sebagai moderator, Bapak Rizky juga menyampaikan bahwa, “Saat ini Fakultas Hukum UII telah memiliki Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) sebagai salah satu media untuk klinik hukum di Fakultas Hukum UII, yang mana merupakan fakultas hukum tertua dan termasuk aktif serta memiliki peranan yang luar biasa. Klinik hukum ini sangat berkembang pesat setelah banyak masyarakat mempercayakan kepada PKBH UII untuk melakukan pendampingan dan konsultasi hukum. Saat ini juga gedung sedang dibangun, dan bukan hanya membangun gedung, namun juga mengembangkan kegiatan-kegiatan yang bisa mendukung penegakan hukum di Indonesia. Kita berharap dengan adanya kehadiran Prof. Raúl ini, kita bisa mendapatkan ilmu komparatif.” Demikian penyampaian Bapak Rizky.

Dalam sambutan penutup, Bapak Dodik Setiawan Nur .H., S.H., M.H., LL.M., Ph.D., selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana menyebutkan bahwa, “Kami sangat mengapresiasi kegiatan kuliah tamu ini, bahkan kegiatan ini merupakan dari Spanyol yang menyampaikan ilmu yang berkaitan dengan klinik hukum. Dan kita berharap nantinya ilmu ini dapat kita kembangkan, terutama tidak hanya PKBH tapi juga untuk civitas akademika. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan internasionalisasi sehingga mahasiswa dapat membangun keilmuan secara komparatif.”

Acara kemudian ditutup dengan tanya jawab dan juga serah terima cenderamata. Di saat yang bersamaan, Prof. Raúl juga mengunjungi Museum UII dan juga melakukan tur kampus di Fakultas Hukum UII.

Yogyakarta, 27 September 2025 – Pusat Studi Pasar Modal & Hukum Sektor Keuangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSPMHSK FH UII) sukses menyelenggarakan kegiatan akademik berupa “Webinar Nasional Menavigasi Dampak Artificial Intelligence Terhadap Bidang Hukum: Perspektif Akademisi dan Praktisi”. Acara webinar ini merupakan kerjasama dari tiga pihak, yakni PSPMHSK FH UII, Nadim Zaki Fornawansyah Lawfirm, dan Nadim Global Services. Kegiatan ini dilakukan pada hari Sabtu, 27 September 2025 secara hybrid dengan lokasi utama di mini auditorium FH UII serta didukung platform zoom. Webinar ini menarik lebih dari 150 peserta, baik yang hadir secara langsung maupun daring.

Kegiatan dimulai dari keynote speech oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi selaku Dekan FH UII. Beliau mengingatkan akan besarnya perkembangan dari teknologi Artificial Intelligence (AI) yang berdampak terhadap semua sektor kehidupan manusia, baik dari sisi positif maupun negatif. Untuk itu, beliau menekankan bahwa penting bagi mahasiswa maupun lulusan hukum untuk mampu memanfaatkan teknologi AI sehingga dapat memberikan pengaruh positif terhadap profesi hukum itu sendiri.

Webinar ini menghadirkan dua pembicara yang memiliki pengalaman akademis dan praktis di bidang hukum yang terkait yaitu: Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H. (Dosen FH UII, Direktur PSPMHSK FH UII), Rio Fafen Ciptaswara, S.H., M.H., LL.M. (Direktur Utama Nadim Global Services,  at Partner Nadim Zaki Fornawansyah Lawfirm).

Pemaparan materi dimulai oleh Rio Fafen Ciptaswara, S.H., M.H., LL.M. Beliau menekankan bahwa sejatinya teknologi digital khususnya AI bukan untuk menggantikan, melainkan mempermudah proses kita, khususnya dalam melaksanakan tugas sebagai profesi hukum. Selain itu dipaparkan pula mengenai perbandingan penanganan masalah hukum di beberapa negara maju seperti China serta Uni Eropa yang kerap kali hanya memakan waktu singkat dikarenakan maksimalnya penggunaan AI.

Pembahasan selanjutnya dipaparkan oleh Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H. Beliau mengangkat kembali mengenai tantangan utama dalam perkembangan teknologi, yang pertama yaitu dampak dari teknologi itu sendiri, dan kedua adalah mahalnya implementasi terhadap perubahan regulasi. Untuk itu, penting sekali akan adanya pengaturan terhadap AI yang mampu untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum sekaligus menjamin keberlanjutan Inovasi dan pertumbuhan ekonomi.

Peserta webinar menunjukkan antusiasme yang tinggi melalui diskusi interaktif seputar bagaimana penggunaan AI serta risiko yang dapat muncul kedepannya, khususnya dalam mempermudah melakukan tugas sebagai profesi hukum. Acara ini berhasil menciptakan suasana yang informatif dan inspiratif baik bagi mahasiswa maupun lulusan hukum.

PSPMHSK FH UII akan terus berkomitmen untuk menghadirkan kegiatan akademis berkualitas yang mendukung pengembangan hukum keuangan, pasar modal, dan hukum internasional di Indonesia.

Yogyakarta (20/9/2025), Prodi Hukum Program Doktor berupaya meningkatkan kualitas penulisan riset di FH UII, Program Studi Hukum Program Doktor Ilmu Hukum UII mengutus 9 mahasiswa dengan membawa hasil riset masing-masing untuk melakukan desiminasi hasil riset serta 3 Pakar Hukum dalam bidang Intellectual Property and Digital Law; Commercial Law dan Environment Law dalam Program Bangi Salad 2025 yang diselenggarakan oleh Fakulti Undang-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Kobe University Jepang dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Kegiatan pelepasan Program Bangi Salad 2025 ini dikemaskan dengan Program  2nd Desimination Research 2025 Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII pada Hari Sabtu, tanggal 20 September 2025 yang dihadiri oleh Pimpinan Fakultas Hukum UII, yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum (Dekan FH UII); Dr. Sri Hastutipuspitasari, S.H.,M.H (Wadek Sumber Daya) dan Drs Agus Triyanta, M.H.,M.A.,Ph.D (Wadek Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni) ; Kaprodi Doktor Prof. Dr. M Syamsuddin, S.H.,M.H; dan Dr. Idul Rishan, S.H.,LL.M (Koordinator Pembelajaran) serta para guru besar Fakultas Hukum UII (Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H.,M.H; Prof. Dr. Nimatul Huda, S.H.,M.H., Prof. Dr. Sefriani, S.H.,M.Hum; Prof. Dra. Sri Wartini, S.H.,M.H.,Ph.D) dan Dosen Fakultas Hukum UII (Dodik Setiyawan Nurheriyanto, S.H.,M.H.,LL.M.,Ph.D; Syarif Nurhidayat, S.H.,M.H; Mukmin Zakie, S.H.,M.H.,Ph.D) dan tenaga kependidikan seperti Kadiv Akademik Arief SAtedjo A.MD dan tim program 2nd Research Desimination 2025.

Dalam sambutan pelepasan, Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H.,M.Hum menyampaikan bahwa kegiatan 2nd Research Desimination 2025 yang terintegrasi dengan Program Bangi Salad 2025 merupakan program rutin yang diselenggarakan oleh program doctor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII. Program ini merupakan program kedua, yang sebelumnya pernah dilaksanakan kerjasama dengan International Islamic University Malaysia (IIUM) 2025.

Menurutnya lagi, program yang kedua ini mendapatkan respon yang sangat luar biasa dari mahasiswa program doctor Ilmu Hukum yang dibuktikan dengan jumlah kepesertaan mengalami peningkatan.

Dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum menegaskan bahwa program yang diselenggarakan oleh Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII dapat meningkatkan kualitas pembelajaran di Program Doktor. Hal ini tentunya, salah satunya dengan menyelenggarakan kegiatan kolaboratif untuk melakukan desiminasi hasil riset mahasiwa Program Doktor.

Sejalan dengan itu pula ia menyatakan harapannya program ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan meningkatkan bobot dan kualitasnya, tidak saja dalam bentuk kegiatan desiminsasi hasil riset bersama, tetapi dapat juga diwujudkan dengan kegiatan publikasi bersama antar perguruan mitra Fakultas Hukum UII yang ada di luar negeri.

Program Bangi Salad 2025 merupakan International Student Colloqium  kedua dari berbagai negara dengan mengusung topik di bidang Environment Law, Business Law dan International Trade Law. Sembilan mahasisa terpilih yaitu Grace Selly No Mhs 22932004; Ahmad Syarifudin No. Mhs. 23932002; Basto Daeng Rono No. Mhs 23932004; Bayu Mogana Putra No Mhs. 23932005; Indah Parmitasari No. Mhs 23932009; Intan Nur Ramawanti No Mhs 23932010; Nurmalita Ayuningtyas H No Mhs 23932014; Junaedi Arif 23932022; dan M Nur laili Dwi K 24932011., sedangkan pakar hukum yang diberangkatkan dari Fakultas Hukum UII Adalah Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum (Intellectual Property Law and Digital Law); Prof. Nandang Sutrisno, S.H.,M.H.,LL.M.,Ph.D (Commercial Law) dan Prof. Dra Sri Wartini, S.H.,M.H.,Ph.D (Environmental Law). Dewan pakar ini akan melakukan review terhadap penelitian para mahasiswa dan memberikan umpan balik atas hasil riset mahasiswa.

Kegiatan diselenggarakan Hari Ahad-Jum’at mulai tanggal  21-27 September 2025 dengan aktivitas kegiatan library research dan diseminasi hasil penelitian. Mahasiswa Program Doktor FH UII akan mendiseminasikan hasil penelitian dihadapan Dewan Pakar Guru Besar dari Kobe University dan FUU UKM. Selain delegasi mahasiswa, FH UII juga mengutus tiga dewan pakar yaitu Prof.Budi Agus Riswandi, Profesor Nandang, dan Prof Sri Wartini sebagai reviewer untuk memberikan umpan balik atas hasil riset mahasiswa Kobe dan UKM. Dalam acara pelepasan mahasiswa dan dewan pakar yang diselenggarakan di FH UII, Prof Syamsudin selaku ketua Program Studi berharap kegiatan ini menambah pengalaman international exposure dan meningkatkan kualitas riset di program doktor FH UII. Prof Budi juga selaku Dekan menyambut baik kegiatan ini yang secara notabene merupakan aktivitas unggulan di program doktor guna peningkatan daya saing global yang dilakukan secara berkelanjutan.

Pada akhirnya kegiatan pelepasan 2nd Research Desimination 2025 ditutup dengan penyerahan souvenir kepada para peserta dan foto bersama.

Kali ini Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan kegiatan Pengesahan Kode Etik APJHI dan Penandatanganan Pakta Integritas pada tanggal 16 September 2025 bertempat di Ruang Meeting Room FH UII Lantai 2. Dalam pertemuan ini dihadiri oleh perwakilan dari pengelola jurnal hukum di Indonesia baik di wilayah barat, tengah dan timur. “Kami sangat berharap agar acara ini dapat terselenggara mengingat telah banyak jurnal hukum yang sudah mendapatkan akreditasi baik di Tingkat nasional (SINTA) maupun Internasional (Scopus atau Web of Science). Dengan acara hari ini dan penandatanganan pakta integritas ini maka diharapkan kualitas publikasi jurnal hukum di Indonesia semakin baik untuk membangun kualitas jurnal dan publikasi yang baik dan menjadi sumber pijakan keilmuwan.” Demikian sambutan Ketua APJHI, Dr. Kukuh Tejo Murti, S.H., LL.M.

Acara berlangsung dengan khidmat dengan diawali oleh Sambutan dari Ketua APJHI dan Dekan Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari hasil pertemuan tahunan APJHI yang berlangsung di Universitas Pasundan, Bandung pada bulan Juni 2025. Pada saat itu, seluruh peserta membahas Draft Kode Etik secara musyaawarah dengan tujuan bersama untuk memastikan peningkatan dan untuk menjaga kualitas publikasi jurnal hukum di Indonesia.

“Kami sangat mendukung adanya Kode Etik dan Pakta Integritas yang utamanya untuk menjaga kualitas publikasi jurnal hukum di Indonesia. Kami di UII senantiasa menjaga nilai integritas yang ada diantara kita semua mengingat saat ini banyak sekali tantangan dan problematika yang dihadapi oleh para pengelola jurnal hukum. Dengan adanya komitmen ini, maka diharapkan adanya motivasi bagi kita semua untuk menjaga nilai integritas dan memastikan agar kualitas publikasi hukum kita dapat menjadi rujukan keilmuwan dalam bidang hukum di seluruh penjuru dunia.” Demikian sambutan Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

“Untuk menindaklanjuti kode etik ini, maka juga sangat perlu agar dijaga suasana integritas akademik di Perguruan Tinggi. UII kami pilih sebagai tempat penandatanganan pakta integritas karena UII sangat menjaga integritas akademik. Di APJHI, sudah memiliki Divisi Etika Publikasi. Dan kuantitas jurnal hukum yang sudah terindeks scopus sudah banyak dan masih ada pihak dari luar negeri yang menyorot keberadaan jurnal hukum kita dengan pandangan negatif. Jika ini dibiarkan akan terjadi pembusukan nilai integritas akademik dan dapat menurunkan reputasi para ilmuwan hukum di Indonesia. Pengakuan internasional ini harapannya bukan masalah indeksasinya, namun lebih kepada perhatian kepada peningkatan level akademiknya. Harapannya kita berharap Upaya ini dapat meningkatkan reputasi para ilmuwan hukum di Indonesia yang sejajar dengan ilmuwan hukum yang terkemuka di dunia.” Demikian yang disampaikan oleh salah satu pengelola APJHI, Saru Arifin, SH, LLM, PhD.

Acara ini juga dihadiri oleh Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., (Ketua Jurusan FH UII), Prof. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII), Dodik Setiawan Nur Heriyanto, Ph.D. (Kaprodi Hukum Program Sarjana FH UII), Prof. Dhiana Puspitasari, S.H., LL.M., Ph.D. (Guru Besar Universitas Brawijaya dan Pengurus APJHI), Fajri Matahati Muhammadin, S.H., LL.M. Ph.D. (akademisi dan pengelola jurnal hukum di Universitas Gadjah Mada), Dodik Setiawan Nur Heriyanto, Ph.D. (Pengelola Jurnal Prophetic Law Review FH UII), Nindry Sulistya Widiastiani, SH., MH (FH Atma Jaya Yogyakarta), Dr. Setyo Utomo, S.H., M.Hum (Fakultas Hukum, Universitas Panca Bhakti), Jufryanto Puluhulawa, S.H., M.H.  (Universitas Negeri Gorontalo), Saru Arifin, S.H., LL.M., Ph.D. (FH Unnes). Selain itu acara ini juga dihadiri dari Nafiatul Munawaroh (Hukum Online) dan awak media.

Prof. Dhiana Puspitasari, S.H., L.LM. Ph.D. selaku Dewan Pembina APJHI menyampaikan bahwa “saya sangat mendukung adanya kegiatan ini. Kami sebenarnya ingin meluruskan mengapa kita mengupayakan agar banyak jurnal hukum di Indonesia yang mendapatkan indeksasi scopus namun semakin berjalan nya waktu kita juga menghadapi adanya tantangan tersendiri. Kita punya harapan saat itu sehingga banyak tulisan dan penulis dari Indonesia dapat menerbitkan di Indonesia sendiri daripada dipublikasikan di jurnal dari luar negeri dan berbayar mahal. Untuk itu, kode etik ini menjadi hal yang sangat wajib untuk menjadi penyeimbang agar kita dapat menjaga kualitas publikasi kita.”