Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG]; Pada Kamis (6/2), dalam rangka Opening Ceremony Internal Legal Opinion Competition (ILOC) 2025, sebagai wadah kompetisi penyusunan legal opinion yang dihadirkan oleh Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), diselenggarakan webinar dengan menghadirkan dua narasumber melalui platform Zoom Meeting dengan tujuan utama untuk mendukung dasar pengetahuan dalam proses berkompetisi. ILOC mengangkat tema kompetisi “Maximizing Natural Resource Management Through Public Private Partnership” yang memadukan unsur hukum pidana dan hukum perdata, didasari dengan harapan bahwa KPS kedepannya dapat lebih mengeksplor bidang hukum lain dan tidak hanya berfokus pada lingkup hukum pidana. Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH UII, Alvin Daun sebagai pembuka acara ini, menyampaikan harapan dalam sambutannya, “ILOC 2025 ini akan menjadi pondasi dasar terutama bagi mahasiswa sebagai peserta, sehingga ini bukan hanya persoalan menang dan kalah, namun juga menjadi proses belajar yang berharga atau kesempatan untuk mengasah keterampilan secara kritis dan kemampuan untuk menilai serta memberikan solusi atas persoalan yang dihadirkan nantinya,” ungkapnya.

Narasumber pertama yang dihadirkan adalah Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., dengan fokus pembahasan “Aspek Hukum Perjanjian dan Aspek Hukum Perseroan Terbatas dalam Penyelenggaraan Public Private Partnership serta Problematika Hukum dalam Praktik”. Beliau memaparkan terkait Public Private Partnership atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) secara umum, lingkup infrastruktur yang menarik bagi pihak swasta, high rise investment, status tanah yang berbeda-beda, pemahaman dasar kontrak, dinamika praktik dalam kasus sebenarnya, dan segala hal yang berhubungan dengan public private partnership.

Kemudian dilanjutkan oleh narasumber kedua, Muhammad Syafiq Wafi, S.H., dengan tema pembahasan “Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum melalui Pelatihan Legal Opinion sebagai Kunci Menuju Profesionalisme dan Kontribusi Hukum di Indonesia”. Bahasan ini menyoroti terkait pengetahuan dasar legal opinion, sehubungan dengan penyelenggaraan ILOC, seperti asal muasal legal opinion, tujuan pembuatannya, sifat legal opinion, metode penemuan hukum, identifikasi kasus, bagaimana mengkaji peraturan-peraturan, substansi legal opinion, hingga teori-teori hukum yang mendukung pembuatan legal opinion.

Adapun peserta webinar yang juga merupakan peserta ILOC memperlihatkan antusiasme dengan banyak melontarkan pertanyaan dalam sesi tanya jawab baik itu terkait Public Private Partnership dan penyusunan Legal Opinion. Para narasumber mengharapkan kemudian setelah kegiatan webinar yang informatif ini, dapat menghasilkan pengetahuan-pengetahuan baru sebagai landasan bagi peserta dan menyukseskan acara ILOC. Komunitas Peradilan Semu pun bertekad menyajikan berbagai kegiatan mahasiswa sebagai wadah untuk mengasah kemampuannya di berbagai lingkup hukum dan dalam perkembangannya.

Yogyakarta, 8 Februari 2025 – Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional untuk merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan batas usia maksimal jabatan notaris. Acara yang diselenggarakan di Hotel Grand Rohan ini dibuka dengan sambutan Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., Sp.N., LL.M.

Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiarej, S.H., M.Hum. pada pidato kuncinya menyebutkan bahwa Jabatan Notaris sebagai officium nobile (profesi suci). Oleh sebab itu, terdapat satu asas yang melekat di setiap notaris di dunia yaitu tabellionis officium fideliter exercebo¸ yang berarti seorang notaris harus bekerja secara tradisional, penuh etika, dan integritas. Ia menekankan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam jangka waktu dekat akan berfokus pada penyusunan peraturan menteri tentang mekanisme perpanjangan jabatan notaris yang tidak hanya memperhatikan dari segi kesehatan saja, akan tetapi juga mempertimbangkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas.

Seminar Nasional ini menghadirkan Anisitus Amanat Gaham, S.H., M.H. sebagai Pemohon Judicial Review Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Adapun objek permohonan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN ini memiliki kesamaan dengan Putusan No. 14/PUU-XXII/2024 akan tetapi Mahkamah Konstitusi mendahulukan untuk memutus Putusan No. 84/PUU-XXII/2024 terlebih dahulu karena memiliki alasan yang lebih kuat. Dengan demikian, Putusan No. 14/PUU-XXII/2024 menjadi kehilangan objek permohonan. Anisitus mengajukan permohonan judicial review karena notaris ketika telah berumur 67 tahun seharusnya dapat diperpanjang 5 (lima) tahun. Hal tersebut berkaca pada masa jabatan pengacara, akuntan publik, dan kurator yang dapat diperpanjang. Menurut Anisitus diperlukan definisi yang jelas untuk menerangkan maksud kata “sehat” bagi notaris sehingga tidak menimbulkan multi-penafsiran.

Pada Seminar Nasional ini juga menghadirkan 2 (dua) Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yakni Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara) dan Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Administrasi Negara. Pada paparannya, Prof Ni’matul Huda menjelaskan bahwa Pasal 8 ayat (2) UUJN tidak memberikan perlindungan dan bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI 1945 serta prinsip rasionalitas. Namun, harus perhatikan bahwa Pasal 8 ayat (2) UUJN inkonstitusional bersyarat sehingga harus dimaknai dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani urusan di bidang hukum. Ia menambahkan bahwa Putusan MK setingkat UU sehingga sudah bisa langsung digunakan tanpa menunggu DPR dan Presiden. Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Ridwan memaparkan bahwa notaris memiliki kedudukan hukum sui generis, secara prinsip notaris mendapatkan haknya ketika putusan MK tersebut diucapkan. Prof. Ridwan menyarankan bahwa pemerintah hanya perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, sebagai pemateri penutup pada Seminar Nasional yang dihadiri lebih dari 400 peserta Notaris, ALB dan Mahasiswa Program Studi Kenotariatan. Pada paparannya Dr. Widodo, S.H., M.H. menyatakan bahwa perpanjangan jabatan notaris tetap harus mempertimbangkan prinsip profesionalitas dan prinsip transfer of knowledge karena masih tidak meratanya notaris di berbagai daerah di Indonesia.

 

 

  Gambar Tangkapan Layar Zoom Meeting: Sesi foto bersama dengan seluruh peserta

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bersama Indonesia Diaspora Network Global kembali menyelenggarakan  kegiatan Penyuluhan Hukum lanjutan  seri yang ketiga untuk kalangan pekerja migran Indonesia dengan tema “ Skema dan Advokasi Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia Terhadap Penyelesaian Hutang Piutang”.

Kegiatan ini digelar secara daring melalui zoom meeting pada kamis 06 Februari 2025 pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini dipandu oleh pendiri dan ketua umum Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum (KMTH), Maryanti S.H. sebagai moderator. Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H., Dosen FH UII sekaligus Direktur LKBH FH UII beserta Mustika Prabaningrum, S.H., M.H., Dosen FH UII dan juga Advokat LKBH FH UII, keduanya sebagai narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum seri ketiga ini. Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta yang merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di berbagai negara seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura dan Kuwait.

Sebelum pemaparan materi oleh para narasumber dimulai, Maryanti menyebutkan bahwa penyebab utama seorang WNI bekerja di luar negeri dikarenakan kesulitan ekonomi, meskipun terdapat beberapa alasan lain. Akan tetapi, tidak sedikit juga para pekerja migran Indonesia terjebak masalah hutang-piutang baik itu sebelum bekerja di luar negeri maupun sesudah bekerja di luar negeri.

Kegiatan ini dimulai dengan pemaparan materi oleh Rizky, menjelaskan pentingnya memahami klausul-klausul sebelum melaksanakan perjanjian hutang piutang khususnya pada perjanjian baku atau perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak. “Terkadang kita tidak aware pada klausul perjanjian hutang-piutang. Belum lagi, ada klausul yang dibebaskan atau enggan untuk bertanggungjawab yang disebut dengan eksonerasi. Permasalahan yang sering ditemukan dalam perjanjian hutang-piutang, yakni seringkali salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya yang disebut wanprestasi. Apa konsekuensinya? dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan, tetapi bukan hanya itu jalan satu-satunya,” ujarnya.

Gambar Tangkapan Layar Zoom Meeting: Rizky Ramadhan Baried, S.H.,M.H.

Menurut Rizky, ada 2 (dua) upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi permasalahan hutang piutang yakni upaya non litigas dan upaya litigasi.  Pertama, upaya non litigasi dapat diselesaikan melalui musyawarah antar kedua belah pihak dan mediasi. Pelaksanaan mediasi dilakukan untuk mendorong para pihak mencapai win-win solution. Kedua, upaya litigasi melalui mengajukan gugatan ke Pengadilan dan tidak harus diwakili oleh lawyer, artinya para pihak dapat maju sendiri dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Sementara Mustika mengatakan, salah satu penyebab utama buruh migran Indonesia terjerat utang dikarenakan pembengkakan biaya penempatan (overcharging). “seharusnya pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Akan tetapi, praktik dilapangan tidak menunjukkan seperti itu,” tuturnya.

Gambar Tanakapan Layar Zoom Meeting: Mustika Prabaningrum, S.H., M.H.

Mustika memebeberkan soal aspek faktor penyebab (overcharging), antara lain; belum memahami peraturan terkait biaya penempatan PMI, tidak berani melaporkan tindakan overcharging karena intimidasi pelaku dan ketidaktahuan akan overcharging.

Menurut Mustika, terdapat 3 (tiga) mekanisme advokasi dalam penyelesaian hutang piutang. Pertama, berdasarkan kasus, maka dapat diselesaikan melalui bantuan hukum baik itu upaya non litigasi maupun upaya litigasi. Kedua, berdasarkan kelas, maka dapat dilakukan pemberdayaan pasca kepulangan para pekerja migran Indonesia. Ketiga, berdasarkan legislatif, maka dapat didorong melalui arah Peraturan Perundang-Undangan. “ Saat ini, pemerintah berupaya merumuskan payung hukum khusus untuk mengatur alur prosedur proses peminjaman atau pembiayaan kepada koperasi-koperasi binaan dari Kementerian P2MI,” tuturnya.

Kegiatan ini berlangsung secara aktif dengan adanya sesi tanya jawab bagi para peserta seputar tema yang telah disampaikan oleh para narasumber. Setelah sesi tanya jawab, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama melalui zoom meeting.

 

 

 

 

[KALIURANG];  Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dan FH Universitas Airlangga (UNAIR) jalin kerjasama penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni dalam bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh kedua belah pihak pada Kamis (05/02) di Meeting Room 2/II Lt. 2 Sayap Barat, Gedung Mohammad Yamin, FH UII. Kunjungan FH UNAIR tersebut merupakan balasan dari kunjungan FH UII ke UNAIR pada awal tahun 2025.

Dalam acara ini, dihadiri oleh Dekan FH Unair, Prof. Imam Prihandono, Ph.D dan Dr. Maradona, S.H., LL.M.  sebagai Wakil Dekan III; Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko S.H., M.H., sebagai Koordinator Prodi S3 Ilmu Hukum; dan Sapta Aprilianto S.H., M.H., LL.M. sebagai Ketua UKBH FH Unair/ Dosen Bagian Pidana. Sementara itu, dari pihak Fakultas Hukum UII dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.H.; Wakil Dekan Sumber Daya, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H.,M.H.; Wakil Dekan Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni, Drs. Agus Triyanta, M.H.,M.A.,Ph.D.; Sekretaris Jurusan, Syarif Nurhidayat, S.H.,M.H.; Ketua Prodi Hukum Doktor, Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H.,M.H.; Koordinator Pembelajaran Magister dan Doktor, Dr. Idul Rishan, S.H.,LL.M.; dan Ketua Prodi Hukum Bisnis, Mukmin Zakie, S.H.,M.H.,Ph.D.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa isu penting berkaitan dengan rencana kerjasama antara Program Studi Hukum Program Doktor dari masing-masing kedua belah pihak. Telah disepakati beberapa rencana kerjasama di bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Kemudian pertemuan ini terdapat sambutan dari dekan FH UII dan FH Unair. Sambutan pertama dari Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa sebenarnya kerjasama ini telah lama terjalin. “Meskipun kerjasama sesungguhnya, tanpa ini (MoU) pun sudah berjalan. Namun MoU ini sebagai penguat kerjasama kita,” ungkapnya. Beliau menyambut hangat kerjasama Program Doktor dengan FH Unair dan berharap rencana kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak dan dapat berkontribusi dalam kemajuan masyarakat Indonesia.

Sambutan kedua dari Dekan FH Unair, Imam Prihandono, Ph.D., menyampaikan hal serupa dengan Dekan FH UII. Beliau juga mengaku bahwa FH Unair dan FH UII saling bertukar ilmu dan konsep terkait program-program positif. “Apa saja program-program positif di FH UII, kita juga ambil,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa kerjasama ini sangat strategis dan penting dalam memajukan pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Terlebih, tantangan hukum hari ini sangat kompleks di tengah perkembangan politik dan situasi global yang serba tidak pasti.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan MoU oleh Ketua Prodi Hukum Doktor, Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H.,M.H., dan Koordinator Prodi S3 Ilmu Hukum, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., didampingi oleh Dekan FH UII dan FH Unair.

[KALIURANG]; Guna meningkatkan kemampuan pemasaran, Tim Marketing and Communications (Marcomm) dan Tim Promosi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar upgrading pada hari Kamis (30/1). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruangan Audiovisual Lantai 4 Gedung FH UII ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kedua tim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan kalam ilahi oleh Abbiyu Ahmad Habibi, yang menambah kekhusyukan suasana. Kemudian, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan Fakultas, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni. Dalam sambutannya, Drs. Agus Triyanta. M.A., M.H., Ph.D., menyampaikan dalam dunia pemasaran, kita harus memegang teguh etika dan kejujuran, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah. Berbeda dengan pendekatan komunis atau diktator yang menghalalkan segala cara, kita harus menyampaikan visi dan misi UII secara apa adanya, serta menunjukkan kiprah nyata UII. Kita tidak boleh memberikan janji-janji palsu. Kejujuran dan integritas UII akan terbukti dengan sendirinya, sehingga mereka yang datang akan yakin dengan apa yang disampaikan. Acara ini dipandu oleh Dimas Saputra, yang bertindak sebagai Master of Ceremony (MC) dan memandu jalannya acara dengan baik.

Materi pertama disampaikan oleh Drs. Agus Triyanta. M.A., M.H., Ph.D., Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, dengan judul “Sejarah UII dan Fakultas Hukum UII: Akar Ideologis dan Filosofis”. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa UII didirikan pada masa transisi setelah kemerdekaan Indonesia, dengan semangat untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. FH UII sendiri, sebagai salah satu fakultas pertama yang didirikan di UII, memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Materi ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang sejarah dan nilai-nilai yang menjadi landasan bagi UII dan FH UII, serta relevansinya dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia.

Selanjutnya, materi kedua adalah “Mengeksplorasikan UII Lebih Dekat: Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Layanan Fasilitas Kampus untuk Mahasiswa” yang disampaikan oleh Ganjar Fadillah, S.Si., M.Si., Ph.D., Beliau memaparkan tentang proses penerimaan mahasiswa baru di UII, meliputi persyaratan, jalur pendaftaran, dan tips sukses. Berbagai layanan dan fasilitas kampus yang tersedia untuk mendukung kegiatan akademik dan non-akademik mahasiswa. Diharapkan, calon mahasiswa dan masyarakat umum dapat lebih mengenal UII dan memahami berbagai kemudahan yang ditawarkan. Setelah pemaparan materi kedua selesai, acara dilanjutkan dengan sesi istirahat, salat, dan makan.

Sesi ketiga ini akan membahas tentang “Public Speaking untuk Marketing: keterampilan Pemasaran yang Menarik” yang dibawakan oleh Fira Sasmita, S.Sos. Sesi ini mengajak peserta untuk memahami pentingnya public speaking dalam strategi pemasaran. Fira menekankan bahwa public speaking yang efektif tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memikat audiens dan membangun koneksi emosional. Peserta berkesempatan melakukan simulasi presentasi tentang FH UII dan mendapatkan umpan balik konstruktif untuk meningkatkan kemampuan public speaking mereka. Sesi ini memberikan wawasan yang berharga bagi peserta dalam mengembangkan keterampilan pemasaran yang lebih efektif melalui public speaking.

Sebagai penutup, pembawa acara menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif mereka sepanjang acara. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para pembicara yang telah berbagi ilmu dan wawasan berharga, serta kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara ini. MC berharap bahwa materi yang telah disampaikan dapat menjadi bekal yang bermanfaat bagi para peserta. Acara ini ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.

[KALIURANG]; Pada Selasa (7/1), Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) menyelenggarakan kegiatan akademik bermutu tinggi melalui Kuliah Intensif dengan tema “Urgensi Pembentukan Alat Kelengkapan Panitia Khusus (Pansus) Sebelum Tahap Pengambilan Keputusan dalam Pembahasan Rancangan Undang-Undang”. Acara ini berlangsung di Ruang Auditorium Lantai 4, FH UII, dan dimulai pada pukul 08.30 WIB.

Acara tersebut dibuka oleh Ketua Pusdiklat FH UII, Dr. Inda Rahadiyan, S.H.,M.H. Dalam sambutannya Ketua Pusdiklat menyampaikan bahwa kuliah intensif ini merupakan bentuk kontribusi FH UII dalam mempersiapkan generasi muda yang memiliki pemahaman mendalam terkait proses legislasi di Indonesia. Dengan menghadirkan narasumber berpengalaman, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pengetahuan praktis sekaligus strategis kepada mahasiswa.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber berpengalaman antara lain Dr. (Can.) Muhammad Aga Sekamdo, S.IP., M.B.A. Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi PKS dan Moch Decky Apriadi, S.IP. Tenaga Ahli Anggota DPR RI Fraksi PAN. Selain itu, acara dipandu oleh moderator Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H., dosen departemen Hukum Tata Negara FH UII.

Materi yang disampaikan oleh Dr. (Can.) Muhammad Aga Sekamdo, S.IP., M.B.A., Rancangan Undang-Undang (RUU) adalah produk legislasi utama yang dibahas di DPR. Prosedur ini diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 dan Tata Tertib DPR. Panitia Khusus (Pansus) berperan dalam pembahasan mendalam dan memberikan rekomendasi kepada DPR. Dalam pembicaraan tingkat I pembahasan substansi oleh alat kelengkapan DPR; Meliputi rapat kerja, mendengarkan pendapat, dan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah. Dalam pembicaraan Tingkat II Dilakukan dalam rapat paripurna untuk pengambilan keputusan akhir.

Kemudian materi disampaikan oleh Moch Decky Apriadi, S.IP. menjelaskan Legislasi atau proses pembentukan undang-undang sekaligus undang-undang itu sendiri adalah satu bagian dari keseluruhan sistem hukum yang secara spesifik membahas proses pembentukan serta substansi undang-undang. Proses legislasi berkualitas adalah rangkaian tahapan yang transparan, partisipatif, dan berlandaskan prinsip-prinsip hukum serta keadilan dalam proses penyusunan, pembahasan, dan pengesahan undang-undang. Salah satu fungsi utama DPR RI adalah fungsi legislasi, selain fungsi anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. Legislasi sendiri ialah proses pembentukan undang-undang sekaligus undang-undang itu sendiri. Maka para pakar mendefinisikan Legislasi adalah satu bagian dari keseluruhan system hukum yang secara spesifik membahas proses pembentukan serta substansi undang-undang.

Setelah sesi penyampaian materi, mahasiswa diberikan kesempatan bertanya kepada pemateri secara langsung. Beberapa mahasiswa menunjukkan antusiasnya yang ditunjukkan dengan pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan kepada pemateri baik yang bersifat praktis dan teoritis. Acara  ini tidak hanya menjadi sarana pembelajaran, tetapi juga ajang berbagi pengalaman antara praktisi dan akademisi, sehingga mahasiswa memperoleh pemahaman holistik mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

FH UII terus berkomitmen untuk menyelenggarakan kegiatan yang relevan dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Kuliah Intensif ini bertujuan untuk memberikan wawasan kepada mahasiswa mengenai pentingnya pembentukan alat kelengkapan Pansus dalam proses legislasi, khususnya pada tahap pembahasan rancangan undang-undang. Acara ini diwajibkan bagi mahasiswa yang mengambil mata kuliah Peraturan Perundang-Undangan di FH UII, namun tetap terbuka untuk seluruh mahasiswa FH UII yang ingin berpartisipasi.

[KALIURANG]; Sebagai penutup akhir tahun 2024, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan Seminar Nasional bertajuk “Refleksi Penegakan Hukum Tahun 2024: Catatan, Evaluasi, dan Rekomendasinya ke Depan,” yang diikuti oleh sivitas akademik FH UII dan mahasiswa se-DIY. Seminar ini diadakan pada hari Jumat (13/12/2024) di Auditorium FH Lantai 4 dengan menghadirkan para narasumber yang luar biasa.

Narasumber seminar kali ini menghadirkan Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) periode 2019-2024, Prof. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U.  sebagai keynote speaker. Selain itu narasumber lainnya yakni Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. selaku Dosen FH UII, Faras Fajri Fadhillah selaku peneliti dari Indonesia Center of Law (ICEL), Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA. selaku Peneliti Utama Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Seminar ini dibuka dengan sambutan dari Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai permulaan. Beliau menyampaikan bahwa penegakan hukum di Indonesia belum menemukan titik terang dan justru kian lama makin memburuk. Ia berharap dengan adanya kegiatan seminar tahunan ini menjadi bentuk ikhtiar mencari cara untuk kemajuan hukum Indonesia yang lebih baik.

“Saya berharap dengan acara rutin kita setiap tahun yang dilaksanakan dengan kegiatan refleksi di akhir tahun (tentang) penegakan hukum di negara kita. Setidaknya kita mencoba mencari lebih tahu tentang bagaimana sebenarnya situasi penegakan hukum di negara kita sebenarnya. Di samping kita juga bisa lebih tahu, tentu kita sebagai insan-insan hukum di Indonesia bisa terus berupaya bagaimana supaya hukum dan penegakan hukum di Indonesia itu bisa kita dorong ke arah yang lebih baik.” ungkapnya.

 

Kemudian dilanjutkan oleh Prof. Mohammad Mahfud MD, S.H., S.U. selaku keynote speaker pada seminar nasional akhir tahun ini. Prof. Mahfud mengajak seluruh masyarakat untuk meningkatkan asa untuk masa depan hukum Indonesia dengan berjuang memperjuangkan demokrasi. Menurutnya, potensi dan kesempatan untuk berkembang harus diperjuangkan demi kelangsungan negara hukum Indonesia di mata dunia.

Narasumber kedua, Dr. Mudzakkir, S.H., M.H. menyatakan terkait banyaknya penyelewengan penegakan hukum oleh para oknum penegak hukum. Menurutnya para oknum penegak hukum dalam menjalankan tugasnya banyak menyeleweng dari prinsip-prinsip hukum, salah satunya dalam teori pembuktian. Beliau juga mengaku pesimis terkait penegakan hukum di Indonesia jika melihat kondisi saat ini, namun tetap berharap lebih baik kedepannya. “Agaknya sulit berbicara hukum zaman sekarang karena pada praktiknya berbeda,” ujarnya. Ia juga menambahkan agar menggantikan subordinasi hukum dengan penegakan supremasi hukum.

Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA. selaku pengamat politik lebih menekankan penegakan moral dalam praktik penegakan hukum. Beliau menyatakan bahwa Prabowo Subianto selaku Presiden Republik Indonesia saat ini agar dapat menjadi suri teladan dalam penanaman moral etika politik. Menurutnya, apabila hukum di negeri ini tidak dibangun moral dan asasnya, maka penegakan hukum di Indonesia tak akan tercapai. Maka dari itu beliau menekankan pembenahan etika politik sebagai dasar penegakan hukum di Indonesia. “Kalau moral dan asasnya tidak dibangun, mau bangun apanya kalau dasarnya saja tidak dibangun,” ungkapnya.

Peneliti ICEL, Faras Fajri Fadhillah menutup seminar ini dengan membahas penegakan hukum lingkungan. Beliau menampilkan data-data penegakan hukum yang masih kurang dan berdampak pada lingkungan. Menurutnya sebaiknya perlu adanya perbaikan hukum dalam ranah lingkungan dengan dua cara. Pertama, Memperketat aturan untuk usaha yang mengeksploitasi sumber daya alam. Kedua, memperkuat aparat penegak hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan sumber daya alam.

 

Yogyakarta, 23 November 2024 – Pusat Studi Pasar Modal (Center for Financial Law Studies) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali sukses menyelenggarakan acara akademis bertajuk “Perkembangan EU Law dan Relevansinya terhadap Penelitian Hukum bagi Mahasiswa Indonesia”. Acara yang digelar pada Sabtu, 23 November 2024 ini berlangsung secara hybrid, dengan lokasi utama di MCR II/02 dan didukung platform Zoom Meeting. Kegiatan ini menarik lebih dari 150 peserta, baik yang hadir secara langsung maupun daring.

Acara dibuka dengan keynote speech yang disampaikan oleh Bapak Syarif Nurhidayat, S.H., M.H., mewakili Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Dekan Fakultas Hukum UII). Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya mengadakan acara bursa ide penelitian guna membangun minat mahasiswa dalam menulis serta memahami perkembangan hukum Uni Eropa (EU Law) sebagai salah satu referensi dalam penelitian hukum internasional.

Diskusi ini menghadirkan dua pembicara yang memiliki pengalaman akademis dan praktis di bidang hukum yang terkait yaitu: Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H. (Dosen Fakultas Hukum UII, Direktur PSPM FH UII) Membahas mengenai “Pengaruh EU Law terhadap Pengembangan Studi Hukum di Indonesia”, dengan fokus pada relevansi prinsip-prinsip hukum Uni Eropa terhadap pengaturan hukum di Indonesia. dan Haekal Al-Asyari, S.H., LL.M. (Dosen Hukum Internasional FH UGM, Alumnus FH UII, Ph.D. Candidate at Faculty of Law Debrecen University, Ketua PPI Hungaria) Menyampaikan materi “EU Law sebagai Landasan Penelitian Hukum Internasional”, yang menyoroti peluang dan tantangan dalam menjadikan hukum Uni Eropa sebagai basis penelitian hukum bagi mahasiswa Indonesia.

Peserta webinar menunjukkan minat yang tinggi melalui diskusi interaktif dan pertanyaan seputar implementasi hukum Uni Eropa dalam konteks hukum Indonesia, terutama dalam studi hukum internasional. Acara ini berhasil menciptakan suasana yang informatif dan inspiratif bagi mahasiswa, dosen, serta praktisi hukum.

Webinar ini menjadi salah satu kontribusi nyata dari Pusat Studi Pasar Modal FH UII dalam memfasilitasi mahasiswa dan akademisi untuk memahami perkembangan hukum global, khususnya hukum Uni Eropa. Diharapkan kegiatan ini dapat mendorong penelitian hukum yang lebih mendalam dan relevan di masa depan.

Pusat Studi Pasar Modal FH UII akan terus berkomitmen untuk menghadirkan kegiatan akademis berkualitas yang mendukung pengembangan hukum keuangan, pasar modal, dan hukum internasional di Indonesia.

Yogyakarta, 24 Desember 2024 – Pusat Studi Pasar Modal Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSPM FH UII) kembali memperkuat komitmen kerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) melalui penyerahan simbolis perpanjangan kerja sama. Acara ini berlangsung pada Selasa, 24 Desember 2024, dengan penyerahan dokumen secara simbolik diwakili oleh Abdul Mustopa Jawahid, Ketua KSPM-PSPM FH UII 2024.

Surat perpanjangan kerja sama diserahkan kepada PT Bursa Efek Indonesia Kantor Perwakilan DIY sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung pengembangan edukasi dan literasi pasar modal di lingkungan akademis, khususnya di Fakultas Hukum UII.

Kerjasama ini mencakup program-program yang bertujuan untuk Peningkatan pemahaman pasar modal bagi mahasiswa FH UII melalui seminar, pelatihan, dan diskusi publik; Fasilitasi akses terhadap informasi pasar modal terkini melalui kolaborasi antara PSPM FH UII dan BEI DIY; serta Pengembangan kegiatan penelitian terkait pasar modal, yang diharapkan mampu memberikan dampak positif terhadap masyarakat luas.

Dengan diperpanjangnya kerja sama ini, diharapkan hubungan antara Pusat Studi Pasar Modal FH UII dan Bursa Efek Indonesia dapat terus memberikan kontribusi nyata dalam menciptakan generasi muda yang literat terhadap pasar modal dan hukum keuangan.

Penerahan ini juga menjadi momentum penting untuk memperkuat kolaborasi akademis dengan industri keuangan, sekaligus mendorong terciptanya sinergi antara dunia pendidikan dan sektor keuangan.