Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Yogyakarta (15/11) Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan doktor baru. Muhammad Helmi Fahrozi, S.H.I., S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Kemandirian Penyelenggara Pemilu: Rekonstruksi Pembentukan Peraturan KPU Berkepastian Hukum dan Partisipatif.”

Ujian terbuka dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Sidang. Bertindak sebagai Promotor: Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.; Co-Promotor: Dr. Saifuddin, S.H., M.Hum. Adapun Anggota Penguji adalah Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan  Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Dalam disertasinya, Helmi menemukan bahwa kemandirian fungsional KPU belum sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi. Mekanisme konsultasi wajib kepada DPR dan pemerintah dalam penyusunan PKPU terbukti membuka peluang intervensi politik. Praktik tersebut menyebabkan KPU tidak selalu mampu bertindak mandiri dalam merumuskan regulasi kepemiluan.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang muncul di tengah tahapan pemilu membuat KPU harus mengubah peraturan secara mendadak. Kondisi ini mengganggu kepastian hukum, partisipasi publik, dan kelancaran penyelenggaraan pemilu.

Helmi Fahrozi bersama Ketua Dewam Penguji, Promotor dan Co Promotor serta Anggota Penguji Lainnya

Penelitian yang mengkaji rentang 2014–2024 ini menghasilkan beberapa temuan penting 1)Kemandirian KPU dalam membuat PKPU masih tereduksi oleh tekanan legislatif dan yudikatif. 2) Legalitas formil pembentukan PKPU belum seragam, sehingga membuka ruang kontroversi dan ketidakpastian hukum. 3) Diperlukan rekonstruksi hukum untuk menjamin proses penyusunan peraturan yang lebih independen, demokratis, dan partisipatif.

Helmi menawarkan dua arah pembaruan. Pertama, Jalur legislasi: mengubah konsultasi dari kewajiban menjadi opsi, serta mengatur batas waktu perubahan aturan pemilu. Kedua, Jalur yudisial: mendorong penerapan judicial restraint dan Purcell Principle agar pengadilan tidak mengubah aturan saat tahapan pemilu berjalan.

Dewan penguji menilai disertasi ini memberikan kontribusi signifikan bagi penguatan sistem pemilu. Penelitian ini menawarkan solusi terukur untuk memperbaiki tata kelola regulasi KPU dan menjaga kualitas demokrasi. Dengan kelulusan ini, Muhammad Helmi Fahrozi resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dan diharapkan terus berkontribusi dalam pengembangan hukum kepemiluan di Indonesia.

BANGI, Malaysia (2 November 2025) – Semangat kolaborasi internasional dan keunggulan budaya bersinar terang ketika Abi Abdullah, mahasiswa mobilitas dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), dengan bangga mewakili UII dalam ASEAN Art Festival ke-8 tahun 2025 (UKM ARTSEAN) yang diselenggarakan di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) pada 29 Oktober – 3 November 2025.

Festival yang mengusung tema “Diversity in Rhythm and Heritage” (Keberagaman dalam Irama dan Warisan) ini diikuti oleh lebih dari 300 peserta dari seluruh kawasan ASEAN dan negara-negara lainnya, termasuk delegasi dari Thailand, Kamboja, Vietnam, Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, serta peserta khusus dari Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, India, Prancis, Kanada, Kazakhstan, dan Bangladesh.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh UKM University Cultural Centre, UKM Artisukma, Againstar Sdn. Bhd., serta Dewan Bahasa dan Pustaka (DBP) bekerja sama dengan Ministry of Tourism, Arts and Culture Malaysia (MOTAC). Festival tersebut menjadi wadah yang semarak untuk pertukaran budaya, kolaborasi kreatif, dan ekspresi seni lintas negara.

Mewakili FH UII, Abi Abdullah menampilkan kreativitas dan ekspresi budaya yang luar biasa, sehingga berhasil meraih Art Award (Penghargaan Seni) atas kontribusi istimewanya selama acara berlangsung. Prestasi ini mencerminkan komitmen UII dalam menumbuhkan mahasiswa berwawasan global yang mempromosikan perdamaian, persatuan, dan saling pengertian antarbudaya melalui seni.

“Penghargaan ini bukan sekadar pencapaian pribadi, melainkan juga cerminan dari visi UII untuk membangun jembatan kolaborasi dan saling pengertian antarbangsa melalui budaya dan kreativitas,” ujar Abi.

Selama lima hari pelaksanaan festival, para peserta mengikuti beragam kegiatan seperti lokakarya tari ASEAN, lomba menyanyi lagu Melayu ASEAN, serta kunjungan budaya ke Mah Meri Cultural Village dan Museum Nasional Malaysia. Seluruh kegiatan tersebut mempererat hubungan antar peserta sekaligus menumbuhkan apresiasi terhadap warisan dan keberagaman budaya ASEAN.

Keikutsertaan FH UII dalam ajang internasional ini menegaskan upaya berkelanjutan universitas dalam memperluas mobilitas internasional, diplomasi budaya, dan keunggulan akademik, sekaligus memperkuat posisi UII sebagai kontributor aktif dalam komunitas akademik dan budaya global.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan Hormat,
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2025 telah usai terlaksana. Sejumlah kritik dan evaluasi bermunculan, menyorot pelaksanaan bahkan regulasi pengaturan pesta demokrasi nasional tersebut. Ke depan, tantangan terhadap Pemilu dan Pilkada akan kembali menghantui Indonesia. Sehingga, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan lokakarya dan focus group discussion mengenai Evaluasi Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilu pada Oktober 2025. Poin-poin anotasi dan rekomendasi dapat didownload di link di bawah ini.

Download Berkas Klik Disini

Temuan hasil anotasi diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi KPU, Pemerintah, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung dalam memperkuat regulasi, penyelenggaraan, dan penegakan hukum Pemilu. Semoga rekomendasi yang disampaikan dapat mendukung terciptanya Pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

Kemajuan teknologi informasi tak lagi bisa dipandang sekadar alat bantu administratif. Di era sekarang ini, transformasi digital menjadi keniscayaan. Hampir semua institusi Pendidikan pada berbagai jenjang dituntut untuk tidak hanya beradaptasi, tetapi juga berinovasi. Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) tampaknya memahami hal itu dengan sangat baik dan mengambil langkah inovatif. Pada 8 November 2025, FH UII resmi meluncurkan Law UII App, sebuah aplikasi digital yang digadang-gadang akan menjadi superApp pertama di lingkungan kampus hukum Indonesia.

Langkah ini bukan sekadar pembaruan teknologi, melainkan bentuk keseriusan FH UII dalam menapaki era baru tata kelola pendidikan hukum yang lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

Dari Administrasi Menuju Ekosistem Digital Hukum

Law UII App tidak sekadar berfungsi sebagai alat bantu untuk kegiatan akademik. Ia dirancang sebagai ekosistem hukum digital yang menyatukan berbagai layanan fakultas dalam satu platform. Melalui aplikasi ini, mahasiswa, dosen, dan tenaga kependidikan dapat memantau jadwal kuliah, berbagi ide, mengakses informasi lomba dan kegiatan akademik, hingga memeriksa tagihan perkuliahan—semuanya dilakukan secara cepat dan praktis. Melalui aplikasi ini, orang tua juga dapat memantau perkembangan anaknya dalam menempuh studi hukum, sementara mahasiswa memiliki akses penuh terhadap informasi akademik mereka sendiri. Transparansi ini diharapkan memperkuat rasa saling percaya antara fakultas, mahasiswa, dan keluarga. Bahkan, aplikasi ini juga membuka ruang untuk kegiatan sosial seperti donasi dan amal.

Peluncuran versi pertama aplikasi ini merupakan pilot project dari FH UII yang akan menjadi simbol komitmen fakultas dalam mengembangkan legal technology serta langkah nyata menuju universitas hukum berkelas global. Dalam konteks manajemen fakultas, aplikasi ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi operasional dan mengurangi ketergantungan pada proses manual yang selama ini menyita waktu dan tenaga.

Lebih dari sekadar efisiensi, Law UII App menjadi wujud transparansi kelembagaan. Melalui ekosistem digital ini, seluruh aturan hukum, kebijakan, hingga proses pembentukan regulasi internal dapat diakses secara lebih terbuka oleh civitas akademika. Transparansi ini penting untuk membangun kepercayaan dan partisipasi aktif di antara seluruh anggota komunitas akademik.

FH UII menegaskan, komitmen terhadap teknologi lahir dari keyakinan bahwa tanpa inovasi, lembaga pendidikan akan tertinggal dalam menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan hukum yang kian cepat. Dunia hukum kini menuntut generasi baru yang tidak hanya memahami norma, tetapi juga mampu menavigasi realitas digital.

Fitur Unggulan: Dari Kolaborasi hingga Tata Kelola Transparan

Setiap aplikasi memiliki jiwa yang membedakan antara satu dengan lainnya. Bagi Law UII App, jiwa itu terletak pada kemampuan menghadirkan ruang kolaborasi dan keterbukaan dalam satu platform. Melalui fitur Inovasi Riset dan Kolaborasi, seluruh civitas akademika dapat berinteraksi, mengajukan ide penelitian, memantau prosesnya, dan mengembangkan gagasan secara bersama. Fitur ini membuka kesempatan luas bagi dosen dan mahasiswa untuk berinovasi tanpa batas ruang dan waktu, serta memperkuat tradisi riset kolaboratif yang telah menjadi ciri khas FH UII.

Selain itu, hadir pula Pusat Pengetahuan Digital, wadah yang dirancang sebagai perpustakaan hukum interaktif. Melalui fitur ini, pengguna dapat mengakses beragam literatur hukum, informasi terkini, dan sumber bacaan yang relevan dengan perkembangan dunia hukum modern. Menariknya, FH UII juga membuka ruang bagi mahasiswa dan dosen untuk berbagi tulisan dalam format artikel ilmiah populer. Dengan begitu, budaya menulis dan berbagi ilmu dapat tumbuh lebih hidup, sekaligus memperluas jangkauan pengetahuan hukum ke masyarakat umum.

Fitur lainnya yang tak kalah penting adalah Tata Pamong Digital, yang menjadi bentuk nyata dari komitmen FH UII terhadap prinsip good governance. Melalui fitur ini, civitas akademika dapat menyampaikan saran, masukan, maupun kritik konstruktif terhadap berbagai layanan fakultas. Kolom survei dan mekanisme umpan balik disediakan untuk menjamin bahwa setiap suara dari komunitas akademik didengar dan ditindaklanjuti.

Ketiga fitur utama ini bukan sekadar fasilitas, melainkan manifestasi dari filosofi digital yang dipegang oleh FH UII: bahwa teknologi harus menjadi alat pemberdayaan, bukan sekadar pengendali sistem.

Aplikasi yang Tumbuh Bersama Nilai Pendidikan

FH UII melihat Law UII App sebagai bagian dari perjalanan panjang transformasi pendidikan hukum, bukan sekadar proyek teknologi sesaat. Di balik perancangannya, terdapat visi pendidikan yang lebih luas—menjadikan inovasi digital sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada mahasiswa, orang tua, dan masyarakat.

Dalam jangka panjang, FH UII berkeinginan agar aplikasi ini menjadi contoh praktik baik (best practice) yang dapat diadopsi oleh fakultas hukum lain di Indonesia. Bila setiap fakultas hukum memiliki sistem digital yang terintegrasi seperti ini, maka dunia pendidikan hukum nasional akan lebih siap menghadapi tantangan era digitalisasi dan keterbukaan data.

Menuju SuperApp dan Ekosistem Terpadu

Law UII App tidak berhenti pada fungsinya yang sekarang. FH UII merancangnya sebagai SuperApp, yakni aplikasi yang mampu menghubungkan berbagai layanan digital dalam satu ekosistem menyeluruh. Ke depan, fitur-fitur seperti dompet digital, sistem pembayaran online untuk tagihan kuliah, portal fakultas, media informasi hukum, hingga wakaf digital dan pasif amal akan diintegrasikan dalam satu sistem.

Dalam tahap pengembangan berikutnya, aplikasi ini akan diperluas dengan berbagai fitur baru seperti dompet digital, sistem pembayaran tagihan perkuliahan, portal informasi fakultas, hingga wakaf digital dan pasif amal. Dengan begitu, seluruh aktivitas akademik, administratif, dan sosial dapat dijalankan melalui satu sistem yang terintegrasi.

Model SuperApp ini juga akan memperkuat posisi FH UII sebagai kampus yang responsif terhadap kemajuan teknologi. Setiap pembaruan sistem dirancang untuk fleksibel terhadap perubahan kebutuhan. Bila suatu saat ada kebijakan baru, metode pembelajaran digital, atau peluang riset lintas disiplin, Law UII App siap menyesuaikan diri.

Menginspirasi Transformasi Pendidikan Hukum

Kehadiran Law UII App membawa pesan kuat bagi dunia pendidikan hukum: teknologi bukan ancaman, melainkan peluang. Aplikasi ini menjadi contoh nyata bahwa penguasaan teknologi dapat berjalan seiring dengan nilai-nilai etika dan integritas yang menjadi fondasi ilmu hukum.

FH UII menempatkan teknologi sebagai sarana untuk memperkuat efisiensi, transparansi, dan kolaborasi, bukan sekadar sebagai alat administratif. Dalam konteks yang lebih luas, Law UII App juga menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa hukum untuk memahami bagaimana dunia hukum berinteraksi dengan perkembangan digital—mulai dari tata kelola data, keamanan siber, hingga etika dalam inovasi hukum.

Dengan pendekatan yang inklusif dan berorientasi pada nilai kemaslahatan, FH UII membuktikan bahwa transformasi digital dalam pendidikan hukum bisa berakar pada nilai-nilai keislaman, keterbukaan, dan keilmuan.

Yogyakarta, 8 November 2025, Trio Rachmadi memaparkan hasil penelitian disertasi di depan penguji pada Sabtu, 8 November 2025, Pukul 14.30 WIB bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Trio Rachmadi berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 197 Dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Promovendus mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Kesehatan di Indonesia (Studi tentang Urgensi Ethics of Rights dan Ethics of Care dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesehatan: Evaluasi Kritis terhadap Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

Dalam disertasinya dijelaskan bahwa permasalahan Kesehatan di Masyarakat adalah cerminan dari kegagalan kebijakan (policy failure) yang terefleksi atas buruknya proses pembentukan peraturan perundang-undangan bidang Kesehatan, peraturan perundang-undangan bidang Kesehatan dalam pembentukannya seringkali dipengaruhi oleh politik tertentu. Sehingga menurut promovendus diperlukan konsep ethics tertentu dalam pembentukannya. Pembentukan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum mempertimbangkan Ethics of Rights dan Ethics of Care sehingga jauh dari nilai keadilan yaitu partisipasi public yang tidak optimal, waktu yang sangat singkat, naskah akademik yang kurang ilmiah dan menimbulkan kondisi Masyarakat yang asimetri. 

Promovendus memberikan rekomendasi bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan bidang Kesehatan diperlukan pertimbangan Ethics of Rights dan Ethics of care untuk meminimalisir pengaruh politik kekuasaan dan kondisi asimetri Masyarakat sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang dapat memenuhi keadilan social dalam politik hukum Kesehatan di Indonesia. Politik hukum Kesehatan berupaya untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban pasien dan sumber daya manusia Kesehatan, peningkatan kualitas patient safety dan terpenuhinya hak sehat warga negara.

Trio rachmadi berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan dr.M. Nasser, Sp. KK., FINSDV., FAADV., Doctor of Law, Co Promotor Bapak Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Dr. Sundoyo, S.H., M.KM., M.Hum., dan Bapak M. Endriyo Susila, S.H., MCL., Ph.D.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana (PSHBPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian Dean Research Grant (DRG) 2025 pada Sabtu (11/10), bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII, Kaliurang, Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 10 (sepuluh) tim yang mempresentasikan hasil penelitian mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyebarluasan hasil riset yang telah dilakukan selama program berlangsung.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Mukmin Zakie, S.H., M.H., Ph.D. selaku Ketua Program Studi Hukum Bisnis. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan selamat kepada para mahasiswa yang telah menyelesaikan karya tulisnya sehingga dapat hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan diseminasi ini. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini sangat baik untuk memacu semangat mahasiswa agar terus aktif dan berprestasi dalam kegiatan akademik di lingkungan FH UII.

Selanjutnya, penyampaian teknis pelaksanaan dan rangkaian kegiatan diseminasi disampaikan oleh Akhyaroni Fuadah, S.H., M.H. Ia menjelaskan alur kegiatan mulai dari pelaksanaan presentasi hingga penilaian oleh para reviewer, antara lain adalah Catur Septiana Rakhmawati, S.H., M.H., Sheila Noor Baity, S.H., LL.M., dan Eko Prasetyo, S.H., M.H.

Ia juga menyampaikan adanya perbedaan antara pelaksanaan DRG tahun ini dengan tahun sebelumnya. “Saya ingin menyampaikan bahwa ada perbedaan antara DRG tahun ini dengan DRG tahun lalu, yakni kami memilih tiga tim terbaik—juara 1, 2, dan 3—yang kemudian ditentukan berdasarkan hasil penilaian. Hasil penilaian terdiri dari dua hal: penilaian dari naskah hasil penelitian yang telah teman-teman kumpulkan dengan proporsi 70% serta nilai dari presentasi sebesar 30%,” ujarnya.

Setelah sesi presentasi dan tanya jawab dengan para reviewer, acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kejuaraan serta pemberian insentif penelitian kepada setiap tim.

  • Tim Terbaik I dengan Judul “Pelindungan Data Pribadi dalam Transmisi Internasional: Menggagas Indonesian Cross-border Data Overseer:

(Dosen Pembimbing: Damar Sugeng Utomo S.H., M.H.)

  1. Muhammad Fajri (Ketua Tim)
  2. Alvianto Noval Ade Putra
  3. Fatimah Nada
  • Tim Terbaik II dengan Judul “Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Kecelakaan Kendaraan Bermotor Tanpa Pengemudi “Autopilot Motor Vehicle” (Studi Perbandingan Hukum Jerman dan Indonesia”:

(Dosen Pembimbing: Galih Dwi Ramadhan S.H., M.H., LL.M.)

  1. Luluk Bariroh (Ketua Tim)
  2. Nazhif Azamy
  3. Sabina Dwi ramadhani
  • Tim Terbaik III dengan Judul “Smart Contract sebagai Akad Digital: Kesesuaian dengan Prinsip Hukum Islam pada Fintech Syariah”:

(Dosen Pembimbing: Titie Rachmiati Poetri S.H., M.H.)

  1. Lia amalia (Ketua Tim)
  2. Citra Maharani
  3. Khayla Nalanwal Cifariansyah Syam
  • Naskah Terbaik dengan Judul “Pelindungan Hukum Video Game Emulator dan Konsol Retro dalam Perspektif Fair Use”:

(Dosen Pembimbing: Galih Dwi Ramadhan S.H., M.H., LL.M.)

  1. Dinda Ratu Nur Fatimah (Ketua Tim)
  2. Muhammad Rizal Imam Ma’arif
  3. Favian Faruq Abqori

Selain itu, terdapat juga kejuaraan dengan kategori Presenter Terbaik yang dimenangkan oleh tim dengan ketua Muhammad Fajri, Pengumpulan Naskah Terbaik dengan Luluk Bariroh sebagai ketua tim, dan Poster Terbaik dengan tim yang diketuai oleh Lia Amalia.

Kegiatan kemudian ditutup dengan ucapan penutup oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni (KKA) FH UII. Dalam pesan penutupya, beliau berharap agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat, menjadi bekal berharga bagi para mahasiswa di masa mendatang, dan pengalaman pembelajaran bagi seluruh mahasiswa yang terlibat. Terakhir, kegiatan ditutup dengan doa bersama. (CKA)

[KALIURANG]; Tim Pekan Kreativitas Mahasiswa Rumpun Sosial dan Humaniora (PKM-RSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar seminar hasil riset penelitian di  Classroom III/10 FH UII pada hari Sabtu (11/10) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh mahasiswa dan dosen.

Tim PKM-RSH FH UII ini diketuai oleh M. Zidny Ilman Nafian (23410274) dengan sejumlah anggota yaitu M. Alif Ahsan (23410692), Malika Zayyan Aqila (23410884), Isma Rahmadani (23410887), dan Maulida Ulima Luthfiyah (23410209). Tim tersebut melakukan penelitian bertajuk “Pelembagaan Conjugal Visit di Lembaga Pemasyarakatan IIB Sleman”.

Sejumlah perwakilan serta tamu undangan yang hadir di antaranya Eko Riyadi, S.H., M.H., selaku Keynote Speaker dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, Dr. Despan Heryansyah, S.H.I., S.H., M.H., selaku Direktur Bidang Riset dan Publikasi PUSHAM UII, Wina Widarsih, M.Psi., Psikolog, dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia Yogyakarta. Di samping itu, turut hadir juga Ady Saputra dari Pelembagaaan Kelas IIB, Sleman.

Acara diawali dengan sambutan pembukaan oleh salah satu anggota tim, M. Alif Ahsan, yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh hadirin atas kehadiran mereka dalam acara seminar hasil ini. Adapun sambutan dari Eko Riyadi, selaku dosen pembimbing Tim PKM-RSH FH UII, menyampaikan, “Semua proses yang sangat baik semoga ini menjadi bekal bagi pendidikan selanjutnya.”

Tema yang diangkat oleh Tim PKM-RSH FH UII 2025 tentu sangat menarik dan kontroversial, yaitu mengangkat hak aktivitas seksual bagi para warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan conjugal visit. Sejumlah panelis yang hadir turut mengapresiasi terkait bagaimana keberanian para mahasiswa dalam mengangkat tema yang selama ini dinilai masih tabu di masyarakat.

Zidny, selaku ketua tim, menerangkan bahwa conjugal visit menjadi sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar sebagai manusia sebagai bentuk kesetaraan dan pemenuhan hak asasi manusia yang harus tetap terlaksana walaupun statusnya sebagai warga binaan.

Tim ini menunjukan bahwa terdapat 90% (sembilan puluh persen) warga binaan yang sudah menikah melakukan cara alternatif untuk memenuhi kebutuhan dasar biologisnya dengan cara menyimpang. Hal ini disebabkan efek dari belum adanya regulasi hukum yang secara eksplisit mengatur mengenai conjugal visit dan ketidaktersediaan program maupun fasilitas untuk conjugal visit. Absennya hal-hal tersebut menjadikan warga binaan melakukan penyimpangan sehingga mudah terkena penyakit seksual.

“Memang belum ada regulasi yang mengatur terkait conjugal visit. Kami di lapas hanya sebagai unit pelaksana teknis yang melaksanakan aturan yang dibuat pimpinan di atas, tanpa adanya itu kami belum bisa melangkah,” ungkap Ady Saputra.

Tim PKM-RSH FH UII 2025 berharap agar penelitian ini dapat membuka akses fasilitas conjugal visit bagi warga binaan agar mereka tetap mendapatkan hak dasar dalam menjaga keutuhan keluarga, tanpa diskriminasi, dan menuju transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis yang berorientasi rehabilitatif bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan IIB, Sleman. (DAE)

Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sukses menyelenggarakan kuliah umum interaktif dengan menghadirkan pakar hukum terkemuka dari Malaysia, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda, Ph.D., MCL., LL.B. Acara yang mengusung tema “Perlindungan Data Nasabah Perbankan Islam: Perspektif Hukum Malaysia” ini berlangsung pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, dan dihadiri oleh kurang lebih 50 mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.

Dalam paparannya, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda menyoroti urgensi perlindungan data nasabah, terutama dalam konteks perbankan syariah, yang belakangan ini kerap menjadi isu krusial di Indonesia, seperti kasus kebocoran data nasabah pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Ia membandingkan dengan situasi di Malaysia, di mana regulasi perlindungan data pribadi diterapkan dengan sangat ketat. “Di Malaysia, perlindungan data pribadi menjadi sangat krusial dan banyak perusahaan, terutama di sektor perbankan, yang telah menempuh jalur hukum akibat kelalaian dalam pengelolaan data,” ungkap Assoc. Prof. Sonny Zulhuda.

Kuliah umum yang berlangsung selama dua jam ini membuka wawasan baru bagi para peserta mengenai praktik terbaik dan tantangan hukum terkait perlindungan data nasabah perbankan Islam. Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Bapak Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D., selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Reguler Fakultas Hukum UII, sebagai bentuk apresiasi kepada narasumber.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan apresiasinya. “Prodi sangat mengapresiasi kehadiran Assoc. Prof. Sonny Zulhuda, Ph.D., MCL., LL.B. untuk mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum UII. Kami berharap akan semakin banyak kegiatan yang bisa dilakukan sehingga terjadi transfer of knowledge, khususnya yang berkaitan dengan perkembangan hukum yang ada di Malaysia kepada mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana, terutama dari Program Internasional,” ujarnya.

Sebelum kuliah umum, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda juga melakukan ramah tamah di Faculty Lounge dengan jajaran pimpinan Fakultas Hukum UII, termasuk Dekan, Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Ketua Program Studi Hukum Program Bisnis, dan Sekretaris Program Studi Hukum Program Reguler. Pertemuan ini turut membahas potensi kerja sama antara International Islamic University Malaysia (IIUM) dengan Universitas Islam Indonesia (UII) di masa mendatang.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) sukses menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop bertajuk “Evaluasi dan Rencana Perubahan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri” serta “Hukum Luar Negeri dalam Tatanan Hukum Indonesia”. Acara kolaboratif ini berlangsung selama dua hari, pada tanggal 14-15 Oktober 2025, bertempat di Fakultas Hukum UII.

Kegiatan diawali dengan FGD pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Ruang Erasmus. Diskusi mendalam ini menghadirkan tiga narasumber dari dosen tetap Fakultas Hukum UII: Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. dari Departemen Hukum Internasional; Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dari Departemen Hukum Internasional; serta Rahadian D. B. Suwartono, S.H., M.H., dari Departemen Hukum Tata Negara. FGD ini menghasilkan banyak masukan berharga terkait rencana perubahan Rancangan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri, baik dari perspektif hukum internasional maupun hukum nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. menyampaikan harapannya. “Rancangan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri sudah sangat lama diajukan untuk dibahas dan diubah. Kami sangat berharap dengan masuknya rancangan ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025, kita dapat memiliki norma hukum yang jauh lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum, khususnya yang berkaitan dengan politik luar negeri Indonesia di kancah internasional,” tegas Prof. Sefriani.

Pada hari kedua, Rabu, 15 Oktober 2025, dilanjutkan dengan workshop berjudul “Hukum Luar Negeri dalam Tatanan Hukum Indonesia” yang diselenggarakan di Ruang Stageroom. Acara ini dihadiri oleh sekitar 40 mahasiswa, guru besar, dan civitas akademika Fakultas Hukum UII. Dua pembicara dari Kementerian Luar Negeri, yaitu Kartini Eliva Angel, S.H., dan Blandina Pella, S.H., LL.M., memberikan paparan mendalam dan menjawab antusiasme peserta yang banyak mengajukan pertanyaan terkait arah hukum dan hubungan luar negeri Indonesia. Peserta juga mendapatkan suvenir menarik dari Kemenlu RI.

Workshop ditutup dengan sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. “Kami sangat mengapresiasi adanya kolaborasi yang harmonis antara Kementerian Luar Negeri dan Fakultas Hukum UII. Ini menandakan bahwa Kemenlu tidak hanya fokus pada politik luar negeri Indonesia, tetapi juga memperhatikan peran-peran, khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Indonesia telah sejalan dengan misi yang ditetapkan dalam konstitusi dan kaidah hukum internasional yang berlaku. Kami berharap kerja sama ini akan menghasilkan lebih banyak kegiatan yang bermanfaat, tidak hanya bagi mahasiswa tetapi juga seluruh civitas akademika Fakultas Hukum UII,” ujar Bapak Dodik.

Rangkaian acara ini diakhiri dengan ramah tamah dan pertukaran cinderamata. Perwakilan Kementerian Luar Negeri juga menyempatkan diri untuk mengunjungi museum dan Candi Kimpulan yang berlokasi di area Perpustakaan UII, menambah wawasan mengenai kekayaan budaya dan sejarah yang dimiliki UII.

Profesor Stefan Koos dari  The Universität der Bundeswehr München, Jerman mengajar di Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII. Beliau menjadi tenaga pengajar secara part-time kurang lebih selama satu minggu, mulai dari Selasa, 30 September 2025 sampai pada hari Kamis, tanggal 4, bulan Oktober 2025. Profesor Stefan Koos mengajar untuk beberapa mata kuliah di Program Studi Hukum Program Sarjana, antara lain: Cyber Law, Commercial Law, Introduction to Indonesian Legal System dan Introduction to Legal Science. Selama mengajar di Fakultas Hukum UII, Profesor Stefan Koos menyampaikan materi dengan beberapa tema, yaitu; Copyright and training of AI, International Company  Law,  Protection of Entrepreneurial Achievement in Unfair Competition Law, Consumer Protection in Germany, Digital Globalization and Law Development, AI in Law. Kuliah umum yang dihadiri oleh mahasiswa ini berlangsung di beberapa ruangan, seperti; Ruang Erasmus, Ruang Audiovisual, dan Ruang Stageroom barat Gedung Fakultas Hukum UII. Pada penyampain sesi materi yang terakhir, Kaprodi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., mewakili Fakultas untuk memberikan souvenir kepada Prof. Stevan dan dilanjutkan melakukan foto bersama dengan mahasiswa. 

Selain kuliah umum, Prof. Stevan juga mengisi workshop yang dihadiri oleh dosen di Fakultas Hukum UII, adapun tema untuk Worshop ini adalah Introduction AI & Law for Lecturers. Worshop yang berlangsung di ruang Erasmus ini dimoderatori oleh Sheila Noor Baity, S.H., LL.M., selaku dosen Fakultas Hukum UII. Worksop ini juga dihadiri oleh dosen Fakultas Hukum dari beberapa departemen, seperti departemen hukum perdata, hukum pidana, hukum internasional, hukum tata negara, dan hukum admininstrasi negara 

Selama di Yogyakarta, Profesor Stefan Koos juga menikmati wisata kuliner dan menghadiri jamuan makan malam yang diadakan oleh segenap pimpinan Fakultas Hukum UII. Jamuan tersebut diselenggarakan pada Rabu, 01 Oktober 2025 di Restoran Swasana. Dalam pertemuan tersebut, Profesor Stefan Koos menyampaikan terima kasih atas sambutan yang baik dan juga hospitality yang diberikan oleh Fakultas Hukum UII. Beliau berharap dapat kembali mengajar setiap tahun di Fakultas Hukum UII, mungkin dengan spesifikasi satu atau dua mata kuliah, agar mahasiswa dapat lebih fokus mendapatkan materi dari Profesor Stefan Koos.