Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG]; Prestasi gemilang kembali diukir oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dalam ajang UNESA 5 Law Fair (U5LF) 2025 dengan mengangkat tema “The Welfare of the People is The Supreme Law” yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Surabaya pada Sabtu, 20 September 2025 silam. Adapun tim dari FH UII terdiri atas Raihan Restu Putra (24410188), Nisrina Hanif Fadhila (22410228), dan Muhammad Rifqi Firdaus (22410887) yang tergabung dalam delegasi tim debat dan meraih juara 3 cabang lomba debat.

Dalam wawancaranya, Rifqi menyampaikan bahwa lomba debat kali ini sedikit berbeda dari lomba debat biasanya karena babak penyisihan dilakukan dengan lomba essay. “Kita mengambil (sub tema) hukum dan hak asasi manusia yang dimana kita ngambil salah satu kasus dari aparat penegak hukum, yaitu seorang polisi yang menembak seorang siswa SMK di Semarang dimana ia menyalahgunakan senjata api. Sebagai solusi, kita mengadopsi weapon system programming,” jelas Rifqi.

Melalui babak penyisihan yang ketat tersebut, tim delegasi FH UII berhasil lolos menuju babak round robin. Tantangan yang mereka alami dalam menjalani babak ini adalah mosi debat baru dirilis saat akan bertanding dan mereka hanya diberi waktu 20 (dua puluh) menit untuk melakukan case building.

Ketika ditanya mengenai motivasi mengikuti lomba, Nisrina menjadikan lomba ini sebagai ajang untuk menciptakan pengalaman baru di dunia perkuliahan. Di samping itu, Raihan turut membagikan perasaannya, “Sebenernya ingin merasakan offline-nya itu. Gimana rasanya berdebat secara langsung dilihat oleh juri dan berhadapan langsung dengan lawan.” Rifqi pun turut menguatkan apa yang telah disampaikan oleh Nisrina dan Raihan.

Pada akhir wawancaranya, tim debat ini mengutarakan pesan, khususnya kepada mahasiswa FH UII yang lain, bahwa mengikuti lomba debat dapat meningkatkan potensi diri ke kemampuan yang sebelumnya tidak pernah diduga. Terlebih lagi, lomba debat dapat memperluas pengetahuan dan pemahaman tentang isu-isu publik yang mungkin tidak banyak didapatkan di ruang kelas.

“Menurutku debat seasik itu loh karena kita di ajang debat akan dites untuk mengeluarkan argumentasi. Jangan takut. Debat itu enggak semengerikan yang di layar. Mungkin orang cerita debat itu serem karena argumen kita akan dibidas oleh lawan, tapi di lapangan ketika kita dibidas maka otak kita akan lebih jalan dibanding sebagaimana umumnya,” pungkas Nisrina.

Sabtu, 29 November 2025, Pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Audiovisual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Bambang Sukoco berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 201 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Konseptualisasi Nidzomul Ma’had berbasis Hukum Profetik sebagai Sarana Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Santri di Pesantren”.

Promovendus berhasil melakukan penelitian Disertasi yang bermuara pada Kesimpulan bahwa Nidzomul Ma’had di beberapa pesantren di Surakarta belum memenuhi standar perlindungan anak dan keberadaannya belum memberikan pengaruh optimal untuk jaminan pemenuhan hak-hak santri. Beberapa pesantren masih belum memiliki peraturan baku sesuai standar peraturan, bahkan terdapat pesantren yang belum memiliki peraturan tertulis sehingga berpotensi memunculkan pelanggaran terhadap perlindungan anak (santri). Dalam pelaksanaan Nidzomul Ma’had pada beberapa pesantren di Surakarta juga menghadapi sejumlah problematika, terutama di lingkungan penelitian salafiyah. Diantaranya adalah ketiadaan peraturan tertulis yang mengatur interaksi antara santri dan warga pesantren, sehingga pengelolaan perilaku keseharian sepenuhnya bergantung pada kebijaksanaan pengasuh. Fenomena lain seperti kekerasan berbasis hubungan senioritas masih menjadi isu yang mengemuka di hampir semua pesantren yakni diantaranya bullying, pemalakan, dan bahkan hukuman fisik yang tidak proporsional.

 

Berdasarkan beberapa permasalahan di atas, promovendus menyampaikan bahwa Nidzamul Ma’had berbasis hukum profetik mendesak untuk diterapkan. Nidzomul Ma’had berbasis hukum profetik adalah peraturan pesantren yang berdasar nilai ilahiyah yang diajarkan para nabi dengan landasan Al-Quran dan Al-Hadits sebagai sumber ajaran Islam yang diyakini selaras dengan nilai dan kultur Pendidikan pesantren. Nilai-nilai profetik yang dirujuk pesantren dalam penyusunan dan penerapan Nidzomul Ma’had diyakini akan memudahkan transformasi pesantren menjadi lembaga Pendidikan Islam modern yang melahirkan insan bertanggungjawab dan berakhlak mulia. Nidzomul Ma’had berbasis profetik menghadirkan aturan pesantren yang baku dan tertulis dengan mengedepankan prinsip: Kulliyat (Universal/berlaku untuk semua), Khimatul Athfal (perlindungan terhadap anak), Ar-Rahman Ar-Rahiim (kasih saying), Tawadhu’ (rendah hati), Al-Basatah (kesederhanaan), Al-Istiqlal (kemandirian), Al-Indhibat (kedisiplinan), Al-Ikhlas (keikhlasan), Al-uswah (keteladanan), At-Ta’ah (ketaatan), Al-‘Adallah (keadilan) dan Syura (musyawarah).

Di akhir disertasi, promovendus memberikan saran kepada Pemerintah melalui Kementerian Agama sebagai otoritas yang bertanggungjawab atas Lembaga Pendidikan pesantren, perlu meningkatkan perhatian terhadap maraknya kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren. Langkah strategis yang mendesak untuk dilakukan adalah menjadikan Nidzomul Ma’had berbasis hukum profetik sebagai syarat operasional penyelenggaraan pesantren sebagai upaya jaminan perlindungan santri dan warga pesantren. Memperkuat mekanisme monitoring guna mengidentifikasi potensi pelanggaran dan mencegah terjadinya kekerasan di pesantren. Selain itu diperlukan penyusunan dan evaluasi regulasi yang komprehensif dan terstruktur untuk memastikan tata kelola pesantren berjalan sesuai dengan prinsip pengarusutamaan hak anak yakni, perlindungan, keamanan, dan kesejahteraan bagi anak/santri. Promovendus juga menyarankan kepada Yayasan/organisasi/pemilik pesantren perlu memiliki komitmen yang kuat untuk menjadikan pesantren sebagai tempat pendidikan terbaik bagi anak. Komitmen ini harus diwujudkan dengan evaluasi yang berkesinambungan guna memastikan pemenuhan hak sebagai wujud perlindungan bagi santri. Selanjutnya, kepada Masyarakat, akademisi, dan pengamat Pendidikan dan anak perlu menunjukkan kepedulian yang aktif dengan terus melakukan kajian untuk memberikan rekomendasi konstruktif demi menjaga pesantren sebagai Lembaga Pendidikan yang menanamkan nilai keadilan dan keadaban.

Bambang Sukoco berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., Co Promotor Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Khudzaifah Dimyati, S.H., M.Hum., Bapak Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dan Ibu Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.

Sabtu, 29 November 2025, Pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Audiovisual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Chrisna Bagus Edhita Praja berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 200 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Pembatasan Hak Cipta Karya Ilmiah atas Penggunaan Generative AI di Tingkat Perguruan Tinggi yang Adaptif dan Berkeadilan”.

Dalam disertasinya promovendus menganalisis norma pembatasan Hak Cipta yang tertuang dalam Pasal 44 UUHC 2014 dalam mengakomodasi pemanfaatan Generative AI untuk penulisan karya ilmiah. Pembaruan regulasi pembatasan hak cipta yang adaptif dan berkeadilan menurut promovendus merupakan kebutuhan mendesak di era Generative AI, khususnya dalam penulisan karya karya ilmiah di perguruan tinggi. Masifnya pemanfaatan Generative AI yang tidak diimbangi dengan regulasi adaptif telah menciptakan kekosongan hukum (legal vacuum) yang mengancam integritas akademik serta hak moral dan ekonomi pencipta. Oleh karenanya reformulasi norma pembatasan hak cipta menjadi urgensi mutlak untuk menjembatani kesenjangan antara percepatan inovasi teknologi dan perlindungan hukum yang berkeadilan. Norma pembatasan hak cipta untuk kepentingan penulisan karya ilmiah dalam Pasal 44 ayat 1 belum adaptif dalam menghadapi perkembangan teknologi dan belum mencerminkan nilai keadilan sebagaimana tujuan dari pembatasan hak cipta itu sendiri.

Di akhir disertasinya promovendus memberikan usulan reformulasi utama. Pertama, merumuskan Kembali definisi “Pendidikan” dalam Pasal 44 mencakup kegiatan belajar-mengajar, penelitian, dan pengabdian kepada Masyarakat di Perguruan Tinggi. Kedua, menetapkan secara eksplisit subjek Pendidikan. Ketiga, memberikan hak penggunaan ciptaan untuk tujuan Pendidikan dengan prinsip fair and necessary portion dalam penulisan karya ilmiah di bawah pengawasan Perguruan Tinggi. Keempat, menambahkan ketentuan baru yang memperbolehkan reproduksi digital otomatis melalui text and data maining (TDM). Kelima, menyediakan mekanisme bagi pencipta untuk menyatakan keberatan terhadap TDM. Keenam, memberikan kewenangan kepada Kementerian untuk menetapkan skema remunerasi kolektif. Ketujuh, menetapkan kewajiban transparansi bagi pengembang atau penyedia AI, meliputi verifikasi izin, pencatatan log sumber ciptaan, penyediaan fitur atribusi otomatis, serta penghapusan data atas permintaan pencipta apabila keberatan.

Chrisna Bagus Edhita Praja berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum., Yordan Gunawan, S.H., MBA., M.H., Ph.D., dan Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Jakarta, Rabu (19/11). Mahasiswa Program Studi Kenotariatan Program Magister menyelenggarakan kuliah lapangan di Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia dan Kementerian Hukum RI. Dalam kegiatan kuliah lapangan yang diselenggarakan di Kementerian ATR/BPN, mahasiswa mencoba memahami perkembangan praktis, tantangan dan kendala-kendala dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Kegiatan ini merupakan upaya program studi untuk memberikan pengayaan skill kepada mahasiswa untuk menunjang profil lulusan khususnya praktisi kenotariatan. Kegiatan kunjungan ini tentunya menambah wawasan mahasiswa untuk memahami dinamika konflik pertanahan yang terjadi antara masyarakat dengan pemerintah beserta alternatif penyelesaiannya. Terlebih saat ini pemerintah mengusung beberapa titik wilayah yang ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional.

Isu tata ruang dan Hak Asasi Manusia menjadi salah satu perhatian antara mahasiswa dan pemangku kebijakan saat ini. Terlebih beberapa konflik yang timbul akibat Program Strategis Nasional dimana beberapa ketentuan pada UUCK yang menjadi landasan kebijakannya sedang diujikan oleh Mahkamah Konstitusi. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Jurusan Ilmu Hukum Dr. Bambang Sutiyoso dan Ketua Program Studi Dr. Nurjihad.

Foto Civitas Akademica Prodi Kenotariatan Program Magister bersama Pembiccara Kuliah Lapangan

Foto Civitas Academika Prodi Kenotariatan Program Magister FH UII Bersama Pemateri Kuliah Lapangan di Kementrian ATR/BTNDalam kuliah lapangan di Kementerian ATR/BPN, hadir secara langsung Ahli Madya Penata Pertanahan bapak Rakhman Silaen, S.H., M.H. dan Direktur Sinkronisasi Tata Ruang Prasetyo Wiranto, S.T., M.Sc..

Selepas kuliah lapangan di Kementerian ATR/BPN, mahasiswa melanjutkan aktivitas kuliah lapangan ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum RI.Melalui jajak pendapat dan disukusi mahasiswa mencoba mendalami peran AHU terhadap organisasi dan kode etik profesi jabatan notaris. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yakni yang diwakili oleh Direktorat Jenderal Perdata Harmoni Napitipulu.

Harmoni menyambut baik kegiatan kuliah lapangan untuk memberikan pengayaan terhadap organisasi profesi dan kode etik profesi.  Program ini merupakan salah satu kegiatan strategis untuk memperoleh informasi dari sumber otoritatif terkait dinamika dan praktik kenotariatan secara faktual baik itu meliputi sektor pengadaan tanah maupun kode etik profesi organisasi Notaris.

Berbekal pengayaan yang dilakukan oleh mahasiswa dalam mempersiapkan kuliah lapangan. Mahasiswa Prodi Kenotariatan mendapatkan acungan jembol dari pemateri. Cukup banyak pertanyaan yang mencerminkan persiapan cukup matang yang dilakukan oleh mahasiswa. Beberapa case yang terjadi di dunia kenotariatan juga update peraturan yang baru sepekan lalu diluncurkan terkait pengaturan organiassi kenotariatan tersempaikan sebagai salah satu bahan diskusi. Hal ini menandakan bahwa dengan triger Kuliah Lapangan, mahasiswa terpacu untuk mengkaji lebih mendalam secara mandiri untuk dikembangkan dalam diskusi. Budaya mandiri mendalami pengetahuan sangat penting bagi mahasiswa apalagi dengan keterbukaan data dan informasi kemauan mahasiswa menjadi hal yang sangat vital.

Jakarta, 18 November 2025. Mahasiswa program doktor FH UII Angkatan 2025 melakukan riset lapangan untuk mengolah data primer dan data sekunder pada praktik audit keuangan negara. Sebanyak enam belas mahasiswa belajar secara langsung  unsur-unsur dan perkembangan praktik penilaian kerugian keuangan negara. Isu ini dipilih oleh Program Studi dengan mempertimbangkan kebutuhan tren riset di sektor Hukum Administrasi negara, Hukum Pidana, dan Hukum Tata Negara dalam praktik penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan pemerintah.

Kunjungan program doktor dipimpin oleh Ketua Program Studi yaitu Prof Syamsudin dan diterima oleh Kepala Pusat Legislasi, Pengembangan dan Bantuan Hukum  Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara yakni bapak Supriyonohadi, S.H., M.Si., CLA, CSFA dan Bu Hartini selaku Kepala Kehumasan dan Kerjasama Internasional.  Dalam kuliah lapangan yang dihadiri oleh para kandidat doktor di antaranya Eko Rial Nugroho, Rizky Ramadhan Baried, Bagus Anwar dkk, mencoba mendalami lebih lanjut praktik dan tantangan BPK dalam menjalankan peran kuasi yudisial.

Dalam kesempatan ini mahasiswa menggali lebih lanjut mengenai peran BPK dalam audit keuangan BUMN pasca pengesahan undang-undang yang baru. Termasuk audit terhadap Program Makan Siang Gratis yang sedang diusung sebagai program unggulan pemerintah. Dengan kewenangan ini BPK diharapkan benar-benar menjalankan peran auditnya secara independen dan akuntabel.  Dalam kesempatan kuliah lapangan BPK membuka peluang Kerjasama dalam program BPK Goes to Campus dalam mengoptimalkan kolaborasi riset dan publikasi antara jurnal yang di kelola BPK dan Jurnal jurnal yang fi FH UII. Kegiatan ini diharapkan dapat terus terjalin untuk memperkuat sharing keilmuan teoritik dengan memadukan dengan aspek praktik audit keuangan di pemerintahan.

Selasa, 18 Nopember 2025, Mahasiswa Hukum Program Doktor FH UII berkunjung ke Badan Keahlian DPR RI. Delegasi Program Doktor disambut langsung oleh Kepala BK, Prof. Bayu Dwi Anggono, SH., M.H. Turut menyambut langsung Ketua Komisi II DPR RI, Dr. Rizqy Nizami Harsayuda, yang juga merupakan Alumni Fakultas Hukum UII. 16 Mahasiswa PSHPD UII dipimpin langsung oleh Prof. Syamsuddin selaku Ketua Program Studi. Dalam sambutannya, Prof. Bayu menyatakan sambutan selamat datang, dan menyebut FH UII sebagai kampus hukum paling berdampak di Indonesia, karena para alumninya menempati posisi pengambil keputusan penting dan berpengaruh. Harapannya, BK bisa menindaklanjuti kolaborasi dalam berbagai kegiatan riset maupun pelibatan dalam pegambilan kebijakan. Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, SH,, M.H. berkenan memberikan memberikan sambutan sekaligus keynote speech selaku Ketua Komisi II DPR RI. Beliau memberikan gambaran best practice tentang meaningful participation.

Undang Undang tidak hanya harus bagus secara substansi, tetapi harus mampu mewadahi harapan publik dan masukan-masukan dari publik. Sehingga partisipasi yang bermakna harus diwujudkan. Meaningful participation meliputi, Procedural participation, analytical participation, dan substantive participation. Undang-Undang tidak hadir dari ruang hampa. Hukum adalah konsekuensi, konvergensi dari dinamika sosial. Forum dilanjutkan dengan pemaparan lebih detail mengenai peran BK DPR RI dan proses penyusunan UU dipimpin oleh Dr. Wiwin Sri Rahyani, SH., M.H. selaku kepala bidang perancang didampingi Ahli dan Analis Legislatif di lingkungan BK DPR RI.

Forum diskusi berjalan aktif dan kontruktif. Banyak pertanyaan dilontarkan terkait proses partisipasi publik diwadahi dan diakomodir dalam pembentukan suatu perundang-undangan.  Bapak Budiman mengungkapkan bahwa dalam penyusunan suatu UU banyak partisipasi yang diterima, namun tidak semua bersifat positif. Ada juga partisipasi negatif. Partisipasi ini mengacu pada masukan-masukan yang ada tetapi bukan dalam rangka menyempurnakan ataupun mempercepat pembentukan UU, melainkan bagian upaya menghalang-halangi demi kepentingan tertentu. Kelas lapangan ini ditutup dengan pertukaran cinderamata dan foto bersama. Harapannya ini menjadi awal, ke depan, diharapkan antara BK maupun FH UII bisa terus berkaloborasi dalam mengusung partispiasi yang bermakna.

Senin, 17 November 2025, Pukul 13.00 WIB bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dian Kus Pratiwi berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 199 dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia setelah mempertahankan disertasinya yang berjudul “Pembentukan Undang-Undang secara Cepat dalam Sistem Legislasi di Indoensia pada Masa Pemerintahan Joko Widodo”.

Dalam disertasinya promovendus menjelaskan bahwa kecenderungan pembentukan Undang-Undang secara cepat yang dilakukan pada masa pemerintahan Joko Widodo berimplikasi pada kualitas legislasi. Promovendus menemukan pertama, terdapat ketidaklaziman pembentukan undang-undang dari tahapan maupun waktu yang normal. Kedua, Pembentukan undang-undang secara cepat memiliki urgensi dan kecenderungan politik hukum juga kehendak polotik yang sama DPR dan Presiden yang menentukan kecepatan pembentukan undang-undang. Ketiga, pembentukan undang-undang secara cepat dilakukan pada kondisi normal dengan katakteristik perenvanaan tertentu. Keempat, pembentukan undang-undang secara cepat dilakukan dalam masa lame duck session. Kelima, terdapat ketidaksesuaian dengan tata cara dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, yang kemudian berpengaruh terhadap kualitas legislasi yang dihasilkan. Pengadopsian mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat (Fast Track Legislation) dalam system legislasi di Indonesia perlu memperhatikan dua aspek penting yakni terkait dengan pengaturan dan penetapan kriteria pembentukan undang-undang secara cepat dalam system legislasi di Indonesia. 

Di akhir disertasinya promovendus memberikan saran bahwa perlu penyusunan regulasi yang mengatur tentang pembentukan undang-undang secara cepat (Fast Track Legislation). Pemerintah dan DPR perlu merumuskan dan mengesahkan regulasi yang secara eksplisit mengatur mekanisme Fast Track Legislation dalam system legislasi nasional. Regulasi ini harus memberikan kejelasan mengenai konsep, prosedur, jangka waktu, kriteria, serta batasan penggunaan mekanisme pembentukan undang-undang secara cepat agar tidak terjadi penyalahgunaan di dalam implementasinya. Optimalisasi peran serta DPD, Tenaga Pakar (Akademisi maupun Profesional), dan Masayarakat (LSM, Ormas maupun Masyarakat Umum) dalam pembentukan undang-undang agar kualitas legislasi lebih baik.

Dian Kus Pratiwi berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan Promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.hum., Co Promotor Dr. Idul Rishan. S.H., M.H., Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Dr. Lita Tyesta Addy Listya W, S.H., M.Hum., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi H., S.H., M.M., Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasasri, S.H., M.H.

Yogyakarta (15/11) Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan doktor baru. Muhammad Helmi Fahrozi, S.H.I., S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Kemandirian Penyelenggara Pemilu: Rekonstruksi Pembentukan Peraturan KPU Berkepastian Hukum dan Partisipatif.”

Ujian terbuka dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Sidang. Bertindak sebagai Promotor: Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.; Co-Promotor: Dr. Saifuddin, S.H., M.Hum. Adapun Anggota Penguji adalah Prof. Dr. Sunny Ummul Firdaus, S.H., M.H., Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati, S.H., M.S., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan  Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Dalam disertasinya, Helmi menemukan bahwa kemandirian fungsional KPU belum sepenuhnya sesuai dengan amanat konstitusi. Mekanisme konsultasi wajib kepada DPR dan pemerintah dalam penyusunan PKPU terbukti membuka peluang intervensi politik. Praktik tersebut menyebabkan KPU tidak selalu mampu bertindak mandiri dalam merumuskan regulasi kepemiluan.

Selain itu, putusan Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung yang muncul di tengah tahapan pemilu membuat KPU harus mengubah peraturan secara mendadak. Kondisi ini mengganggu kepastian hukum, partisipasi publik, dan kelancaran penyelenggaraan pemilu.

Helmi Fahrozi bersama Ketua Dewam Penguji, Promotor dan Co Promotor serta Anggota Penguji Lainnya

Penelitian yang mengkaji rentang 2014–2024 ini menghasilkan beberapa temuan penting 1)Kemandirian KPU dalam membuat PKPU masih tereduksi oleh tekanan legislatif dan yudikatif. 2) Legalitas formil pembentukan PKPU belum seragam, sehingga membuka ruang kontroversi dan ketidakpastian hukum. 3) Diperlukan rekonstruksi hukum untuk menjamin proses penyusunan peraturan yang lebih independen, demokratis, dan partisipatif.

Helmi menawarkan dua arah pembaruan. Pertama, Jalur legislasi: mengubah konsultasi dari kewajiban menjadi opsi, serta mengatur batas waktu perubahan aturan pemilu. Kedua, Jalur yudisial: mendorong penerapan judicial restraint dan Purcell Principle agar pengadilan tidak mengubah aturan saat tahapan pemilu berjalan.

Dewan penguji menilai disertasi ini memberikan kontribusi signifikan bagi penguatan sistem pemilu. Penelitian ini menawarkan solusi terukur untuk memperbaiki tata kelola regulasi KPU dan menjaga kualitas demokrasi. Dengan kelulusan ini, Muhammad Helmi Fahrozi resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dan diharapkan terus berkontribusi dalam pengembangan hukum kepemiluan di Indonesia.

BANGI, Malaysia (2 November 2025) – Semangat kolaborasi internasional dan keunggulan budaya bersinar terang ketika Abi Abdullah, mahasiswa mobilitas dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), dengan bangga mewakili UII dalam ASEAN Art Festival ke-8 tahun 2025 (UKM ARTSEAN) yang diselenggarakan di Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) pada 29 Oktober – 3 November 2025.

Festival yang mengusung tema “Diversity in Rhythm and Heritage” (Keberagaman dalam Irama dan Warisan) ini diikuti oleh lebih dari 300 peserta dari seluruh kawasan ASEAN dan negara-negara lainnya, termasuk delegasi dari Thailand, Kamboja, Vietnam, Indonesia, Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia, serta peserta khusus dari Tiongkok, Jepang, Korea Selatan, India, Prancis, Kanada, Kazakhstan, dan Bangladesh.

Kegiatan ini diselenggarakan oleh UKM University Cultural Centre, UKM Artisukma, Againstar Sdn. Bhd., serta Dewan Bahasa dan Pustaka (DBP) bekerja sama dengan Ministry of Tourism, Arts and Culture Malaysia (MOTAC). Festival tersebut menjadi wadah yang semarak untuk pertukaran budaya, kolaborasi kreatif, dan ekspresi seni lintas negara.

Mewakili FH UII, Abi Abdullah menampilkan kreativitas dan ekspresi budaya yang luar biasa, sehingga berhasil meraih Art Award (Penghargaan Seni) atas kontribusi istimewanya selama acara berlangsung. Prestasi ini mencerminkan komitmen UII dalam menumbuhkan mahasiswa berwawasan global yang mempromosikan perdamaian, persatuan, dan saling pengertian antarbudaya melalui seni.

“Penghargaan ini bukan sekadar pencapaian pribadi, melainkan juga cerminan dari visi UII untuk membangun jembatan kolaborasi dan saling pengertian antarbangsa melalui budaya dan kreativitas,” ujar Abi.

Selama lima hari pelaksanaan festival, para peserta mengikuti beragam kegiatan seperti lokakarya tari ASEAN, lomba menyanyi lagu Melayu ASEAN, serta kunjungan budaya ke Mah Meri Cultural Village dan Museum Nasional Malaysia. Seluruh kegiatan tersebut mempererat hubungan antar peserta sekaligus menumbuhkan apresiasi terhadap warisan dan keberagaman budaya ASEAN.

Keikutsertaan FH UII dalam ajang internasional ini menegaskan upaya berkelanjutan universitas dalam memperluas mobilitas internasional, diplomasi budaya, dan keunggulan akademik, sekaligus memperkuat posisi UII sebagai kontributor aktif dalam komunitas akademik dan budaya global.

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dengan Hormat,
Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) pada Tahun 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 2025 telah usai terlaksana. Sejumlah kritik dan evaluasi bermunculan, menyorot pelaksanaan bahkan regulasi pengaturan pesta demokrasi nasional tersebut. Ke depan, tantangan terhadap Pemilu dan Pilkada akan kembali menghantui Indonesia. Sehingga, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan lokakarya dan focus group discussion mengenai Evaluasi Pengaturan dan Pelaksanaan Pemilu pada Oktober 2025. Poin-poin anotasi dan rekomendasi dapat didownload di link di bawah ini.

Download Berkas Klik Disini

Temuan hasil anotasi diharapkan menjadi masukan konstruktif bagi KPU, Pemerintah, Mahkamah Konstitusi, dan Mahkamah Agung dalam memperkuat regulasi, penyelenggaraan, dan penegakan hukum Pemilu. Semoga rekomendasi yang disampaikan dapat mendukung terciptanya Pemilu yang adil, transparan, dan akuntabel di masa mendatang.
Wassalamualaikum Wr. Wb.