Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Yogyakarta – Pusat Studi Pasar Modal dan Hukum Sektor Keuangan (PSPMHSK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerja sama dengan Forum Cendekia Hukum Muda menyelenggarakan kegiatan Webinar Capacity Building bertajuk “Career Opportunities for Law School Graduates in International Organization”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Sabtu, 20 Desember 2025, bertempat di Ruang Erasmus Fakultas Hukum UII serta melalui platform Zoom Meeting.

Webinar ini diselenggarakan sebagai ruang penguatan kapasitas dan wawasan mahasiswa hukum dalam memahami peluang karier di organisasi internasional. Di tengah meningkatnya kebutuhan akan sumber daya manusia hukum yang berdaya saing global, kegiatan ini diharapkan mampu memberikan gambaran komprehensif mengenai berbagai jalur profesional yang dapat ditempuh oleh lulusan fakultas hukum di tingkat internasional.

Acara dibuka dengan keynote speech oleh Drs. Agus Triyanta, S.H., M.A., Ph.D., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni Fakultas Hukum UII. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya kesiapan mahasiswa hukum dalam menghadapi tantangan global, khususnya melalui penguatan kompetensi akademik, penguasaan bahasa asing, serta kemampuan adaptasi di lingkungan kerja multikultural.

Sesi pemaparan pertama disampaikan oleh Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., Direktur Pusat Studi Pasar Modal dan Hukum Sektor Keuangan Fakultas Hukum UII. Dalam pemaparannya, beliau menekankan pentingnya perencanaan karier yang terarah dan strategis bagi mahasiswa hukum sejak dini. Ia juga menjelaskan bahwa lulusan hukum memiliki peran penting dalam organisasi internasional, khususnya dalam mendukung tata kelola keuangan global, kepatuhan regulasi lintas negara, serta penguatan sistem hukum internasional di sektor pasar modal dan keuangan.

Selanjutnya, Dr. Michelle Kristy, Programme Management Officer pada International Trade Centre (ITC), menyampaikan pemaparan mendalam mengenai dinamika dunia kerja di organisasi internasional. Ia menjelaskan struktur organisasi internasional, ragam posisi yang dapat diisi oleh lulusan hukum, serta peran strategis profesi hukum dalam perumusan kebijakan perdagangan internasional, penyusunan regulasi, hingga pendampingan program pembangunan di berbagai negara.Dalam pemaparannya, ia turut mendorong mahasiswa untuk mulai membangun profil profesional sejak masa studi, termasuk melalui keterlibatan dalam kegiatan akademik internasional dan penguatan jejaring global.

Diskusi dipandu oleh Rizka Ananda Putri, Ketua KSPMHSK, yang mengarahkan jalannya acara secara interaktif dan dinamis. Para peserta aktif mengajukan pertanyaan seputar peluang magang, strategi awal memasuki organisasi internasional, hingga tantangan yang kerap dihadapi lulusan hukum Indonesia dalam bersaing di kancah global.

Antusiasme peserta terlihat dari tingginya partisipasi baik dari peserta luring maupun daring. Hal ini mencerminkan besarnya minat mahasiswa hukum terhadap informasi karier yang relevan, aplikatif, dan sesuai dengan perkembangan dunia kerja internasional.

Melalui kegiatan Webinar Capacity Building ini, PSPMHSK Fakultas Hukum UII dan Forum Cendekia Hukum Muda berharap mahasiswa memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai peluang karier di organisasi internasional serta terdorong untuk mempersiapkan diri secara akademik, profesional, dan mental dalam menghadapi persaingan global.

Oleh: Asa Fadilah Ginting – 24410647

Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Reguler Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Dalam hukum Islam, dikenal istilah hudud sebagai kategori pidana dengan hukuman yang ditetapkan secara tegas oleh syariat. Jenis-jenisnya meliputi pencurian, zina, tuduhan zina tanpa bukti dan lain sebagainya. Ketegasan sanksi dalam hudud sering disandingkan dengan konsep fixed sentence dalam hukum modern. Namun, hudud tidak semata-mata dipahami sebagai aturan yang kaku, melainkan memiliki dimensi filosofis untuk menjaga lima tujuan utama syariat (maqāṣid al-syarī’ah) yaitu menjaga agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta (Fajri, 2022, p. 254). Dalam kaitannya dengan konsep fixed sentence, salah satu ayat yang sering dijadikan contoh adalah QS. Al-Mā’idah ayat 38. Ayat ini berisi perintah memotong tangan pencuri, yang sekilas menunjukkan aturan yang bersifat pasti tanpa ruang penyesuaian. Karena itu, ayat ini kerap dipandang sebagai gambaran utama hukum hudud yang qath’i (pasti). 

Dalam hukum pidana, Fixed sentence merujuk pada bentuk pemidanaan yang telah ditentukan secara pasti oleh hukum, baik dari segi jenis hukuman maupun lamanya hukuman, tanpa memberikan ruang kepada hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor personal pelaku maupun kondisi objektif peristiwa pidana (Walangitan, 2020, p. 81). Dalam model ini, hakim hanya menjalankan fungsi deklaratif terhadap pelanggaran hukum tanpa otoritas untuk mengurangi atau menyesuaikan sanksi. Konsep fixed sentence biasanya dilahirkan dari kebutuhan untuk memberikan kepastian hukum, efek jera, dan penyeragaman perlakuan terhadap pelaku tindak pidana tertentu (Claudia, Pujiyono, & Rozah, 2018, pp. 240-241, 256). Dalam hukum pidana Islam, Hukuman potong tangan dipandang sebagai bagian dari hudud yang sanksinya ditetapkan langsung oleh wahyu, tanpa ruang bagi hakim untuk mengurangi atau menyesuaikan berdasarkan kondisi pelaku (Rahmi, 2018, p. 66). 

“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai pembalasan atas perbuatannya dan sebagai sanksi dari Allah. Dan Allah Mahaperkasa, Mahabijaksana” (QS Al-Ma’idah Ayat 38). Secara lahiriah, ayat ini terlihat memberikan perintah tegas terhadap tindak pencurian hukuman potong tangan atas pelaku laki-laki maupun perempuan. Hal ini menjadi dasar bagi pandangan bahwa ayat tersebut merupakan fixed sentence, karena jenis pelanggaran disebutkan secara spesifik, dan jenis hukumannya ditetapkan secara eksplisit, dan tidak disebutkan adanya alternatif hukuman lain. Namun, jika ditelaah dari aspek linguistik, muncul satu permasalahan penting dalam redaksi ayat ini, yaitu penggunaan frasa “faqṭaʿū aydiyahuma”. Secara gramatikal, “aydiyahuma” adalah bentuk jamak dari “yad” (tangan), yang secara literal berarti “tangan-tangan mereka berdua”. Jika diterjemahkan secara harfiah, ini dapat menimbulkan pertanyaan, berapa jumlah tangan yang harus dipotong. Menurut kesepakatan para ulama, tangan yang dikenai hukuman potong adalah tangan kanan, dengan landasan pada bacaan (qira’at) yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud (Rahmi, 2018, p. 63). Hal ini menimbulkan pertanyaan. Jika ayat ini memang bersifat fixed, mengapa dalam praktiknya tidak diambil makna literal dari kata “aydiyahuma” yang bermakna jamak. 

Quraish Shihab dalam tafsir Al-Misbah, menafsirkan potong tangan secara majazi sebagai bentuk pelumpuhan, misalnya melalui hukuman penjara. Berbeda dengan Ath-Thabari yang memahami potong tangan sebagai hukuman wajib meskipun pencurian dilakukan hanya satu kali dan memenuhi nishabnya (Hidayaturrahman, 2023, pp. 83-84). Perbedaan ini mencerminkan dinamika antara pendekatan tekstual dan kontekstual dalam memahami ayat tersebut, serta menunjukkan bahwa tafsir hukum pidana Islam bersifat dinamis dan adaptif terhadap kondisi sosial. Bahkan dalam catatan sejarah Islam, Khalifah Umar bin Khattab pernah menunda pelaksanaan hukuman potong tangan terhadap seorang hamba sahaya bernama Hatib bin Ali Balta’ah yang mencuri dan menyembelih unta milik orang lain. Tindakan ini dilakukan karena pencurian tersebut dilatarbelakangi oleh desakan kebutuhan hidup (Hidayaturrahman, 2023, p. 62). Demikian pula pada masa Rasulullah SAW, terdapat kasus Maiz bin Malik yang mengaku berzina berulang kali di hadapan Nabi. Awalnya Nabi tidak serta-merta menjatuhkan hukuman, bahkan sempat menolak pengakuan tersebut dengan mempertanyakan kondisi Maiz, sampai akhirnya pengakuan itu benar-benar jelas dan meyakinkan, barulah hudud diterapkan (Syarif, 2023, p. 26). Kedua peristiwa tersebut menunjukkan bahwa penerapan hudud dalam hukum Islam tidak bersifat kaku dan mekanis semata, melainkan memiliki mekanisme yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan keadilan. Tujuan akhirnya adalah menjaga lima maqashid syariah (agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta) sehingga hukum benar-benar menjadi instrumen kemaslahatan, bukan sekadar alat penghukuman.

Jika mengacu pada definisi fixed sentence sebagai bentuk pemidanaan yang mutlak, tegas, dan tidak bisa dinegosiasikan, maka bisa dilihat bahwa ayat tersebut tidak sepenuhnya memenuhi kriteria tersebut. Ayat ini memang secara tekstual memerintahkan hukuman potong tangan, namun jika ditelaah secara lebih holistik baik dari segi linguistik, metodologi fiqh, maupun praktik sejarah terdapat banyak celah interpretatif dan syarat-syarat diskresioner yang melemahkan sifat fixed dari ayat tersebut. Oleh karena itu, ayat tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan karakter fixed sentence dalam arti modern yang bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat. Sebaliknya, ayat ini lebih mendekati konsep indeterminate sentence, di mana tidak ada batas maksimum yang ditentukan secara tegas, dan kewenangan penentuan bentuk serta lamanya pidana diserahkan kepada pelaksana hukum  seperti hakim, ulama, atau otoritas penguasa dengan mempertimbangkan kondisi sosial, latar ekonomi, dan pertimbangan kemaslahatan (Walangitan, 2020).

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengadakan Pelepasan dan Pembekalan Alumni Periode Desember 2025 bertemakan “Konsisten Mencetak Profil Lulusan yang Unggul, Berintegritas dan Berdaya Saing Global”. Kegiatan ini diselenggarakan di Ruang Audiovisual Lantai 4 FH UII, Kampus Terpadu UII pada Rabu (24/12).

Sejumlah narasumber yang berasal dari kalangan alumni UII dihadirkan untuk membagikan pengalaman dan wawasan berdasarkan keahliannya bagi para calon wisudawan FH UII. Agenda kali ini diikuti oleh 165 mahasiswa dan mahasiswi FH UII dengan rincian 123 peserta dari Program Studi Hukum Program Sarjana, 13 peserta dari Program Studi Hukum Program Magister, 22 peserta dari Program Studi Kenotariatan Program Magister, dan 7 peserta dari Program Studi Hukum Program Doktor FH UII yang menjalankan wisuda pada periode Desember 2025.

Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph. D., menyampaikan bahwa dalam kesempatan ini FH UII secara resmi melepas mahasiswa dan mahasiswi yang akan lulus pada periode ini dan mengucapkan selamat jalan untuk menempuh karir yang selanjutnya. “Semoga teman-teman nanti  akan mendapat capaian-capaian kesuksesan yang lebih baik lagi dan senantiasa menjaga integritas dan marwah dari Fakultas Hukum UII khususnya dan Universitas Islam Indonesia,” ungkapnya.

Selanjutnya terdapat pula penyampaian kesan dan pesan oleh salah satu calon wisudawan yang pada kesempatan kali ini diwakili oleh Khaulah Malika Kusuma Wardhani. Ia mengungkapkan rasa syukur dan terima kasih terhadap para dosen yang telah menjadi orang tua sekaligus mentor dalam menjalani perkuliahan.

Selain itu, ia juga mengapresiasi kehadiran alumni yang telah memberikan inspirasi. “Mari kita bawa nama baik FH UII kemana pun kita melangkah. Selamat berjuang teman-temanku,” tuturnya.

Kegiatan berlanjut ke acara inti, yaitu sesi penyampaian materi dimana materi tersebut sangat berkaitan dengan kehidupan setelah lulus dari perkuliahan dengan dipandu oleh Titi Rachmiati Poetri, S.H., M.H. selaku moderator. Materi diawali oleh narasumber yang pertama, yaitu Prof. Dr. Fahmi, S.H.,M.H., Guru Besar dan Dekan FH Universitas Lancang Kuning (UNILAK).

Dirinya menekankan kepada para calon wisudawan untuk memegang teguh integritas saat sudah terjun di masyarakat nantinya. Dalam menjaga integritas, setidaknya terdapat 4 (empat) spektrum yang harus diperhatikan, yaitu integritas intelektual, integritas profesional, integritas finansial, dan integritas sosial. “Tanpa kepercayaan, sistem hukum akan runtuh,” tegasnya.

Penyampaian materi dilanjutkan oleh narasumber yang kedua, yaitu Saru Arifin, S.H., L.L.M., Ph.D., Dosen FH Universitas Negeri Semarang (UNNES). Pada materinya, ia lebih berfokus pada pembahasan kecerdasan buatan, atau yang biasa disebut dengan Artificial Intelligence (AI), dalam dunia kerja khususnya di bidang hukum. Hal ini tentu melahirkan tantangan etika dan moral penggunaan AI yang tidak dapat dihindari di dunia kerja bagi para calon wisudawan.

Materi yang terakhir disampaikan oleh Walid Jumlad, S. Psi., M. Psi., Psikolog dari Direktorat Pengembangan Karir dan Alumni (DPKA) UII, menegaskan tentang fasilitas UII dalam melakukan pendampingan karir bagi para mahasiswanya, di antaranya dalam layanan karir konseling, karir seminar, buku career advice, dll.

Ia juga mengingatkan pada calon wisudawan untuk nantinya dapat mengisi Tracer Study UII agar dapat menjadi kontribusi yang baik bagi akreditasi dan evaluasi pihak universitas terkait proses pendidikan di masa mendatang. “Saya sih berharap teman-teman punya masa depan yang baik ya. Aamiin,” ujarnya.

Melalui acara ini, diharapkan para calon wisudawan memiliki arah masa depan yang lebih matang dalam menyalurkan ilmu yang selama ini telah diperoleh selama masa perkuliahan untuk dapat melangkah lebih percaya diri dalam menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berubah. Pada akhirnya, kegiatan ini menjadi titik awal bagi lahirnya lulusan yang adaptif, berdaya saing global, dan siap menapaki kehidupan karier yang cemerlang. (FCP)

Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (Allah) mengaturnya dengan baik.”
(Q.S. Al-A‘raf: 56)

Pusat Studi Hukum Islam (PSHI), Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas rangkaian bencana banjir dan longsor yang melanda berbagai wilayah di Sumatera. Bencana ini tidak hanya merenggut korban jiwa dan memaksa ratusan ribu warga mengungsi, tetapi juga menghancurkan rumah, lahan pertanian, dan sumber penghidupan masyarakat hingga trauma psikologis.

PSHI menegaskan bahwa bencana tersebut bukan semata bencana alam, melainkan bencana sistemik yang merupakan akumulasi dari kesalahan manusia dalam mengelola sumber daya alam. Fenomena alam seperti Siklon Tropis Senyar merupakan bagian dari bencana hidrometeorologis akibat krisis iklim yang memang menjadi pemicu, namun dampaknya diperparah oleh deforestasi masif, alih fungsi hutan untuk perkebunan sawit, praktik illegal logging, lemahnya sistem peringatan dini, serta kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan.

Dalam perspektif hukum Islam, kondisi ini adalah bentuk fasad fil ardh—kerusakan di muka bumi akibat keserakahan dan kelalaian manusia. Allah SWT telah mengingatkan bahwa kerusakan di darat dan laut terjadi karena ulah manusia sendiri agar mereka mau kembali ke jalan yang benar (Q.S. Ar-Rum: 41). Oleh karena itu, PSHI menyerukan taubat ekologis, yaitu komitmen kolektif untuk meninggalkan segala bentuk perusakan alam, menyadari bahwa kerusakan tersebut mengancam keselamatan makhluk hidup secara global, bertekad kuat menghentikannya, serta memperbaiki dengan memulihkan keseimbangan ekologis demi kemaslahatan umat manusia lintas generasi.

Sikap dan Tuntutan PSHI

  1. Pengakuan Kesalahan
  • Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus berani mengakui bahwa bencana di Sumatera merupakan akibat keputusan manusia, bukan semata faktor alam.
  • Negara wajib mengakui kelalaian dalam pencegahan kerusakan lingkungan dan kegagalan merespons peringatan dini siklon tropis.
  • Negara dan korporasi harus mengakui kontribusinya terhadap peningkatan emisi global melalui deforestasi, monokultur, dan praktik ekstraktif lainnya.
  1. Menghentikan Kesalahan
  • Menghentikan secara total segala bentuk deforestasi demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.
  • Mengakhiri arogansi sentralistik dengan mengadopsi kebijakan berbasis kearifan lokal (‘urf sahih), seperti Repong Damar di Lampung dan Tana Ulen pada masyarakat Dayak.
  • Mengevaluasi seluruh izin di kawasan hulu DAS serta menegakkan hukum lingkungan secara tegas dengan prinsip precautionary, strict liability, dan anti-SLAPP.
  • Mencabut regulasi yang bersifat ekstraktif dan eksploitatif, seperti UU Cipta Kerja dan UU Minerba.
  1. Memperbaiki Kesalahan
  • Negara dan korporasi bertanggung jawab tidak hanya menangani korban dan infrastruktur, tetapi juga melakukan rehabilitasi hutan, restorasi DAS, serta pemulihan ekonomi berbasis lingkungan dan kerakyatan.
  • Aspek hukum: mereformasi kebijakan agraria dan agar berlandaskan prinsip kehati-hatian, keadilan antargenerasi, serta selaras dengan maqāṣid al-syarī‘ah dan ḥifẓ al-bī’ah (perlindungan lingkungan).
  • Aspek politik: mereformasi sistem legislasi dan eksekutif berbasis meritokrasi, memutus relasi kuasa antara pemerintah dan oligarki ekonomi, serta menghentikan arogansi politik yang menindas kelompok rentan.
  • Aspek ekonomi: mengoperasionalisasikan ekonomi kerakyatan dan meninggalkan oligarki; menerapkan kewajiban zakat/pajak bagi individu dan korporasi terkaya minimal 2,5% per tahun

Penutup

PSHI memandang tragedi di Sumatera sebagai peringatan moral dan konstitusional bagi bangsa Indonesia. Tanpa taubat ekologis yang sungguh-sungguh, bencana akan terus berulang dengan skala yang semakin besar di berbagai daerah kepulauan di Indonesia. Menjaga lingkungan bukanlah pilihan, melainkan kewajiban agama, hukum, dan kemanusiaan.

Dikeluarkan di Yogyakarta, 30 Desember 2025
Pusat Studi Hukum Islam (PSHI)
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Yogyakarta – Pusat Studi Pasar Modal dan Hukum Sektor Keuangan (PSPMHSK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) bekerja sama dengan Forum Cendekia Hukum Muda sukses menyelenggarakan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk “Shaping the Future: Adapting Career Planning for Law Students”. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid pada Sabtu, 15 November 2025, bertempat di Ruang MR 2.3 Fakultas Hukum UII dan melalui platform Zoom Meeting.

FGD ini diselenggarakan sebagai ruang diskusi dan refleksi bagi mahasiswa hukum dalam merespons tantangan perencanaan karier di tengah dinamika dunia kerja yang terus berkembang. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diajak untuk memahami berbagai alternatif jalur karier lulusan hukum serta pentingnya kesiapan kompetensi, mentalitas, dan strategi sejak masa perkuliahan.

Acara dibuka dengan keynote speech oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Kerjasama, dan Alumni Fakultas Hukum UII. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa mahasiswa hukum perlu memiliki kesadaran karier sejak dini serta keberanian untuk mengeksplorasi berbagai bidang profesi hukum yang tidak hanya terbatas pada jalur litigasi, tetapi juga sektor korporasi, birokrasi, dan lembaga strategis lainnya.

Sesi diskusi diawali oleh Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., Dosen Fakultas Hukum UII sekaligus Direktur PSPMHSK. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pentingnya perencanaan karier yang terstruktur dan adaptif bagi mahasiswa hukum, termasuk pemetaan minat, penguatan kompetensi, serta pemanfaatan jejaring akademik dan profesional sebagai modal memasuki dunia kerja.

Selanjutnya, RR. Dyah Ajeng Larassaty, S.H., Praktisi di PT Pertamina Geothermal Energy Tbk, membagikan pengalaman perjalanan kariernya di sektor energi dan korporasi. Ia menguraikan bagaimana latar belakang pendidikan hukum dapat berperan strategis dalam dunia industri, khususnya dalam pengambilan keputusan bisnis, kepatuhan regulasi, serta manajemen risiko hukum di perusahaan.

Dari jalur aparatur sipil negara, Muhammad Rif’at Muhajir, S.H., Alumni Fakultas Hukum UII yang saat ini berprofesi sebagai CPNS Kementerian Keuangan Republik Indonesia, memaparkan proses dan dinamika persiapan seleksi CPNS. Ia menekankan pentingnya konsistensi, disiplin, serta kemampuan memahami kebutuhan institusi negara sebagai bagian dari strategi karier di sektor pemerintahan.

Pengalaman serupa juga disampaikan oleh Farah Faudyanindita Ciptahutama, S.H., Alumni Fakultas Hukum UII dan CPNS Kementerian Keuangan RI. Dalam pemaparannya, ia berbagi refleksi mengenai transisi dari dunia akademik ke birokrasi, serta peran lulusan hukum dalam mendukung tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan berintegritas.

Diskusi berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif peserta yang mengajukan berbagai pertanyaan seputar pilihan karier, tantangan dunia kerja, serta kesiapan yang perlu dibangun sejak bangku kuliah. Antusiasme peserta mencerminkan tingginya kebutuhan mahasiswa terhadap ruang diskusi karier yang aplikatif dan relevan.

Melalui kegiatan FGD ini, PSPMHSK Fakultas Hukum UII berharap mahasiswa mampu memperoleh gambaran nyata mengenai beragam jalur karier lulusan hukum serta terdorong untuk merancang masa depan profesionalnya secara lebih matang, adaptif, dan berorientasi pada pengembangan diri.

[Yogyakarta], 6 Desember 2025 – Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) menyelenggarakan Pelatihan Hukum Legal Opinion pada Sabtu, 6 Desember 2025 yang diikuti oleh 30 peserta. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi sumber daya manusia di bidang hukum, khususnya dalam memahami analisis hukum dan keterampilan penyusunan legal opinion yang aplikatif dan professional.

Kegiatan pelatihan ini dihadiri dan secara resmi dibuka oleh Wakil Dekan Bidang SDM Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa kemampuan menyusun legal opinion merupakan salah satu kompetensi penting yang harus dimiliki oleh praktisi hukum, akademisi, maupun aparatur penegak hukum. Legal opinion tidak hanya menuntut penguasaan teori hukum, tetapi juga kecermatan dalam menganalisis fakta serta ketepatan dalam menerapkan norma hukum yang berlaku.

Dr. Sri Hastuti Puspitasari juga menegaskan bahwa melalui pelatihan ini diharapkan para peserta dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif mengenai teknik penyusunan legal opinion yang berkualitas, sehingga mampu memberikan rekomendasi hukum yang objektif, argumentatif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber yang memiliki kompetensi dan pengalaman luas di bidang hukum. Narasumber pertama, Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., menyampaikan materi berjudul “Dasar-Dasar Hukum Perseroan Terbatas (PT) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta Masalah Hukum Aktualnya.” Dalam pemaparannya, Dr. Inda Rahadiyan menjelaskan secara mendalam mengenai konsep dasar dan karakteristik hukum PT dan BUMN, termasuk prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Selain itu, beliau juga mengulas berbagai persoalan hukum aktual yang sering dihadapi oleh PT dan BUMN, baik dari aspek regulasi, pengelolaan perusahaan, maupun tanggung jawab hukum direksi dan komisaris.

Narasumber kedua, Dr. Muhammad Arif Setiawan, S.H., M.H., menyampaikan materi “Dasar dan Teknik Pembuatan legal opinion pada Kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR).” Dalam sesi ini, peserta dibekali pemahaman mengenai konsep dasar legal opinion, tahapan penyusunannya, serta teknik mengidentifikasi isu hukum dan menganalisis fakta hukum dalam perkara tindak pidana korupsi. Dr. Muhammad Arif Setiawan juga menekankan pentingnya ketelitian, objektivitas, serta penggunaan dasar hukum yang tepat dalam merumuskan kesimpulan dan rekomendasi hukum.

Selain pemaparan materi, kegiatan pelatihan ini juga dilengkapi dengan sesi praktik penyusunan legal opinion. Peserta diberikan studi kasus untuk dianalisis dan kemudian diminta menyusun legal opinion berdasarkan permasalahan hukum yang dihadapi. Melalui sesi praktik ini, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan teori dan teknik yang telah diperoleh secara langsung, sehingga meningkatkan kemampuan analisis hukum dan keterampilan menulis legal opinion secara sistematis dan profesional.

Pelatihan Hukum legal opinion ini berlangsung dengan lancar dan mendapatkan antusiasme tinggi dari para peserta. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pusat Pendidikan dan Latihan FH UII berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, serta mendorong lahirnya praktisi hukum yang kompeten, berintegritas, dan mampu menjawab tantangan permasalahan hukum yang semakin kompleks.

[KALIURANG]; Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Student Association of International Law (SAIL) mengadakan acara penyambutan anggota baru mereka dengan berbagai kegiatan. Acara ini memiliki dua bagian utama, yaitu pengenalan divisi-divisi yang dimiliki SAIL dan pengenalan dasar-dasar hukum internasional kepada anggota baru. Tempat pelaksanaan acara diadakan di Legal Drafting lantai 3 gedung FH UII  pada tanggal (11/10).

Pada acara ini, terdapat banyak sekali keseruan yang didapat oleh anggota baru. Hal ini dapat dibuktikan dengan berbagai game menarik yang diberikan oleh panitia acara sehingga membuat para anggota baru menjadi semangat untuk terus mengikuti acara sampai selesai.

Tidak hanya itu, pemaparan materi Introduction of International Law oleh Muhammad Thariq, selaku anggota dari divisi Kajian dan Diskusi SAIL, juga menjadi pelajaran tambahan yang asik baik seluruh peserta acara. Menurut pemaparannya, terdapat quiz yang menambah semangat bagi para anggota baru untuk belajar terkait hukum internasional. Pemaparan materi ini dilanjutkan dengan sesi Q&A untuk para anggota baru yang masih penasaran dengan hukum internasional.

Acara ini dirancang dengan tujuan untuk memperkenalkan divisi-divisi yang terdapat di SAIL serta mengenalkan hukum internasional kepada para anggota baru. Keaktifan para anggota baru dalam sesi tanya jawab turut menghidupkan suasana dari acara ini.

Alhamdulillah pesertanya aktif, dan anak-anaknya mau untuk meramaikan acara ini dan memperlancar jalannya acara,” ujar dari Nara selaku Ketua Pelaksanaan acara Orientasi Divisi dan Introduction of International Law.

Ia juga mengucapkan bahwa semua bagian acara ini berjalan dengan ekspektasi yang diinginkan. Maka dari itu seluruh panitia sehingga penyelenggara memberikan ungkapan atas kepuasan dari acara yang telah berjalan dengan maksimal ini. Di samping itu, Aina selaku penanggung jawab acara mengucapkan terima kasih kepada seluruh yang terlibat baik para anggota baru maupun panitia yang ada.

Melalui acara Orientasi Divisi dan Introduction of International Law, seluruh anggota SAIL berharap agar para anggota baru dapat nyaman dan semangat untuk mengerjakan seluruh program kerja yang akan diberikan nanti. Hal ini membuat Orientasi Divisi dan Introduction of International Law berhasil menciptakan suasana hangat untuk para anggota baru yang akan bekerja sama dalam waktu satu periode ke depan. (ZS)

 

[KALIURANG]; Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih juara 2 dalam kompetisi Legal Review Alsa Elexion Univesitas Gadjah Mada 2025 yang diselengarakan oleh Asian Law Students’ Association (ALSA) Local Chapter Universitas Gadjah Mada (UGM). Kompetisi kali ini mengangkat tema “Keberlanjutan Lingkungan dan Tantangan Regulasi Greenwashing dalam Industri Kendaraan Listrik di Indonesia”, sebuah tema yang relevan dengan isu lingkungan dan regulasi hukum nasional.

Tim yang beranggotakan Hilmy Mursi (23410492) selaku Ketua Tim, bersama anggota Ariq Faiq Muyassar (23410459) dan Virginia Khairunnisa Saragih (23410287). Perjalanan tim menuju tangga juara melalui proses yang cukup panjang. Dimulai dari registrasi pada 29 Agustus 2025, tim melanjutkan dengan tahap pemberkasan dan penyusunan naskah selama kurang lebih satu bulan, hingga akhirnya berhasil menembus babak final pada awal September dan menerima pengumuman kemenangan pada 18 Oktober 2025.

Dalam kompetisi yang bertema lingkungan tersebut, tim ini mengusung karya tulis berjudul “Analisis Kesenjangan Regulasi Environmental, Social, and Governance (ESG) Industri Kendaraan Listrik di Indonesia dan Implikasinya terhadap Keberlanjutan Industri.”

Berdasarkan wawancara, Hilmy Mursi atau yang akrab disapa Hilmy, selaku ketua tim, menjelaskan bahwa gagasan utama tim berfokus pada identifikasi celah regulasi yang ada.

“Kami difokuskan kepada apa sih kesenjangan dari ESG pada segi hulu dan hilirnya, serta apa implikasi kesenjangan tersebut pada keberlanjutan industri kendaraan listrik di Indonesia,” ujar Hilmy.

Tantangan dan dinamika dirasakan oleh tim karena persiapan dilakukan bertepatan dengan masa liburan dengan pembagian tugas yang efektif, mulai dari riset hingga latihan presentasi. Hilmy dan Faiq mengakui tantangan terbesar adalah menyatukan tiga pemikiran berbeda agar satu tujuan, yang akhirnya teratasi lewat diskusi intensif.

Sementara itu, Nisa menekankan pentingnya menjaga kesabaran dan profesionalisme saat kelelahan melanda. Menurutnya, seluruh proses pengerjaan berkas justru mengasah keterampilan menulis dan public speaking mereka hingga akhirnya kerja keras tersebut terbayar lunas saat pengumuman juara.

Tim delegasi ini berpesan ingin menularkan semangat berprestasi kepada rekan-rekan mahasiswa lainnya. Motivasi utama mereka mengikuti kompetisi adalah untuk mengukur kemampuan diri di luar lingkungan kampus.

“Jangan terjebak di zona nyaman kampus. Selagi masih menjadi mahasiswa, kita harus mengeksplorasi apa yang ada dan mencari pengalaman di luar yang tidak didapatkan di dalam kelas,” pesan Hilmy dan Faiq secara senada.

Menutup keterangannya, Nisa memberikan pesan optimisme bagi mahasiswa FH UII. “Jangan takut untuk mencoba, jangan bergantung pada orang lain, tetap percaya diri, optimis, dan jangan putus asa,” pungkasnya. (MFHH)

[KALIURANG];Prestasi membanggakan kembali diukir oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) di kancah nasional. Delegasi FH UII berhasil lolos dan tampil sebagai presenter dalam Konferensi Nasional yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (P3HKI) di Universitas Katolik Parahyangan (UNPAR), Bandung, pada Senin, 21 Oktober 2024.

Tim yang mewakili Administrative Legal Studies (ALS) FH UII ini beranggotakan M. David Hanief (22410457) sebagai Penulis Pertama dan Rama Hendra Triadmaja (22410456). Keberhasilan mereka menjadi sorotan karena keduanya merupakan presenter termuda dalam ajang tersebut, bersaing dengan para akademisi dan praktisi hukum senior dari berbagai kampus di Indonesia.

Konferensi P3HKI merupakan forum tahunan yang mengangkat isu-isu aktual seputar Hukum Ketenagakerjaan. Tim delegasi UII memulai proses seleksi dengan mengirimkan abstrak, yang kemudian dinyatakan lolos untuk dilanjutkan ke tahap pengiriman full paper.

Dari sekitar 60 lebih paper yang terkumpul dari berbagai Fakultas Hukum di seluruh Indonesia, termasuk Medan hingga Sulawesi, paper tim UII menjadi salah satu yang terpilih untuk dipresentasikan. Karya ilmiah yang mereka bawakan berjudul “Urgensi Prinsip Wasathiyyah dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia: Antara Disrupsi Teknologi dan Job Availability”.

David Hanief menyampaikan keterkejutannya saat presentasi: “Kami terkejut karena kami merupakan salah satu presenter termuda waktu itu, karena kami masih semester 5, sedangkan rata-rata yang lain sudah lulus atau setidak-tidaknya sedang menulis skripsi. Kami mendapat apresiasi juga dari P3HKI.”

Setelah sesi presentasi, paper tim UII menjalani tahapan revisi dan peninjauan kembali oleh para reviewer yang terdiri dari Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan. Hasilnya, dari total sekitar 60 paper yang dikumpulkan, hanya 23 jurnal yang dinyatakan lulus untuk dipublikasikan. Jurnal ilmiah karya M. David dan Rama dipastikan lulus publikasi pada Desember 2024. “Diterbitin buku itu sangat luar biasa bagi kami berdua, ini merupakan buku pertama,” ungkap M. David dengan rasa syukur atas pencapaian yang juga menjadi publikasi ilmiah perdana mereka.

Keberhasilan tim ini tak lepas dari peran dosen Hukum Ketenagakerjaan, Ibu Ayunita, yang juga merupakan Dewan Pembina ALS. Beliau memberikan informasi mengenai Call For Papers dan aktif mendampingi proses penulisan.

Selama presentasi di UNPAR, tim UII juga sukses menarik perhatian peserta non-Muslim terkait tema yang mereka angkat. “Pada saat mempresentasikan, kami mendapatkan banyak pertanyaan dari teman-teman yang non-Muslim terkait prinsip wasathiyyah dan ternyata mereka antusias,” jelas M. David.

Menutup keterangannya, M. David menyampaikan pesan inspiratif kepada rekan-rekan mahasiswa.

“Saya harap teman-teman berani mencoba. Karena menulis itu intinya memulai dari satu huruf sampai jadi paragraf. Dasar yang pertama kuatkan niat, kedua berani mencoba, ketiga yang terpenting adalah mampu istiqomah. Apabila tulisan kita dikritik, maka balas dengan tulisan yang lebih baik lagi.”

Prestasi ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi FH UII tetapi juga menunjukkan semangat kompetitif dan kontribusi mahasiswa UII dalam diskusi keilmuan berskala nasional. (FTHA)

[KALIURANG]; DILEMA LEM FH UII merupakan acara pelatihan yang terdiri dari pelatihan penulisan Esai, Legal Opinion, dan Karya Tulis Ilmiah. Acara ini diadakan oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Departemen Riset dan Keilmuan untuk seluruh peserta yang tertarik dengan kepenulisan. Pelatihan ini diselenggarakan di Ruang Legal Drafting, Lantai 3, Gedung Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari, mulai dari tanggal 13 hingga 15 Oktober 2025. Setiap harinya, pelatihan menghadirkan topik bahasan yang berbeda dan bermanfaat.

Pada hari pertama, Senin (13/10) dengan materi penulisan Esai oleh Despan Heryansyah, S.H.I., S.H., M.H. Dalam sesinya, mengupas tuntas teknik penyusunan esai, mulai dari cara mengidentifikasi keresahan sebagai ide awal hingga langkah praktis menyusunnya menjadi naskah utuh. Gaya penyampaiannya yang lugas membuat peserta antusias mengikuti materi hingga akhir.

Pada hari kedua, Selasa (14/10), materi berlanjut pada penyusunan Legal Opinion (LO) yang dibawakan oleh Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. Pemaparan yang sistematis mengenai struktur LO yang tepat memancing antusiasme tinggi dari peserta, terlihat dari banyaknya pertanyaan kritis yang diajukan selama sesi diskusi.

Puncaknya pada Rabu (15/10), acara dilanjutkan dengan penjabaran materi Karya Tulis Ilmiah (KTI) oleh Zakiul Fikri, S.H., M.A. Sesi ini menjadi favorit karena menggunakan metode bedah karya secara langsung. Peserta yang sedang menyusun KTI mendapatkan kesempatan berdiskusi interaktif dan mendapatkan masukan langsung dari pemateri.

Aura Safira Salsabila, selaku Ketua Pelaksana, mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran acara ini. Menurutnya, DILEMA merupakan program kerja yang relatif baru,  nemun respons mahasiswa sangat luar biasa.

“Alhamdulillah, kehadiran peserta dalam acara ini konsisten mencapai lebih dari 35 orang setiap harinya. Jumlah ini melampaui ekspektasi panitia, mengingat ini program yang baru berjalan dari tahun lalu,” ujar Aura.

Aura menambahkan bahwa indikator kesuksesan acara tidak hanya dilihat dari kuantitas peserta, tetapi juga kualitas interaksi di dalam forum. “Antusiasme peserta tercermin dari pertanyaan-pertanyaan kritis yang diajukan. Ini menunjukkan rasa ingin tahu yang mendalam tentang teknik penulisan hukum,” tambahnya.

Menutup keterangannya, Aura berharap program DILEMA dapat terus berlanjut pada tahun 2026 dengan inovasi yang lebih baik. Ia juga berharap ilmu yang diperoleh para peserta tidak hanya berhenti di ruang pelatihan, tetapi dapat diimplementasikan untuk mencetak prestasi dan memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat luas melalui tulisan. (ZS)