Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana (PSHBPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian Dean Research Grant (DRG) 2025 pada Sabtu (11/10), bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII, Kaliurang, Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 10 (sepuluh) tim yang mempresentasikan hasil penelitian mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyebarluasan hasil riset yang telah dilakukan selama program berlangsung.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Mukmin Zakie, S.H., M.H., Ph.D. selaku Ketua Program Studi Hukum Bisnis. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan selamat kepada para mahasiswa yang telah menyelesaikan karya tulisnya sehingga dapat hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan diseminasi ini. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini sangat baik untuk memacu semangat mahasiswa agar terus aktif dan berprestasi dalam kegiatan akademik di lingkungan FH UII.

Selanjutnya, penyampaian teknis pelaksanaan dan rangkaian kegiatan diseminasi disampaikan oleh Akhyaroni Fuadah, S.H., M.H. Ia menjelaskan alur kegiatan mulai dari pelaksanaan presentasi hingga penilaian oleh para reviewer, antara lain adalah Catur Septiana Rakhmawati, S.H., M.H., Sheila Noor Baity, S.H., LL.M., dan Eko Prasetyo, S.H., M.H.

Ia juga menyampaikan adanya perbedaan antara pelaksanaan DRG tahun ini dengan tahun sebelumnya. “Saya ingin menyampaikan bahwa ada perbedaan antara DRG tahun ini dengan DRG tahun lalu, yakni kami memilih tiga tim terbaik—juara 1, 2, dan 3—yang kemudian ditentukan berdasarkan hasil penilaian. Hasil penilaian terdiri dari dua hal: penilaian dari naskah hasil penelitian yang telah teman-teman kumpulkan dengan proporsi 70% serta nilai dari presentasi sebesar 30%,” ujarnya.

Setelah sesi presentasi dan tanya jawab dengan para reviewer, acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kejuaraan serta pemberian insentif penelitian kepada setiap tim.

  • Tim Terbaik I dengan Judul “Pelindungan Data Pribadi dalam Transmisi Internasional: Menggagas Indonesian Cross-border Data Overseer:

(Dosen Pembimbing: Damar Sugeng Utomo S.H., M.H.)

  1. Muhammad Fajri (Ketua Tim)
  2. Alvianto Noval Ade Putra
  3. Fatimah Nada
  • Tim Terbaik II dengan Judul “Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Kecelakaan Kendaraan Bermotor Tanpa Pengemudi “Autopilot Motor Vehicle” (Studi Perbandingan Hukum Jerman dan Indonesia”:

(Dosen Pembimbing: Galih Dwi Ramadhan S.H., M.H., LL.M.)

  1. Luluk Bariroh (Ketua Tim)
  2. Nazhif Azamy
  3. Sabina Dwi ramadhani
  • Tim Terbaik III dengan Judul “Smart Contract sebagai Akad Digital: Kesesuaian dengan Prinsip Hukum Islam pada Fintech Syariah”:

(Dosen Pembimbing: Titie Rachmiati Poetri S.H., M.H.)

  1. Lia amalia (Ketua Tim)
  2. Citra Maharani
  3. Khayla Nalanwal Cifariansyah Syam
  • Naskah Terbaik dengan Judul “Pelindungan Hukum Video Game Emulator dan Konsol Retro dalam Perspektif Fair Use”:

(Dosen Pembimbing: Galih Dwi Ramadhan S.H., M.H., LL.M.)

  1. Dinda Ratu Nur Fatimah (Ketua Tim)
  2. Muhammad Rizal Imam Ma’arif
  3. Favian Faruq Abqori

Selain itu, terdapat juga kejuaraan dengan kategori Presenter Terbaik yang dimenangkan oleh tim dengan ketua Muhammad Fajri, Pengumpulan Naskah Terbaik dengan Luluk Bariroh sebagai ketua tim, dan Poster Terbaik dengan tim yang diketuai oleh Lia Amalia.

Kegiatan kemudian ditutup dengan ucapan penutup oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni (KKA) FH UII. Dalam pesan penutupya, beliau berharap agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat, menjadi bekal berharga bagi para mahasiswa di masa mendatang, dan pengalaman pembelajaran bagi seluruh mahasiswa yang terlibat. Terakhir, kegiatan ditutup dengan doa bersama. (CKA)

[KALIURANG]; Tim Pekan Kreativitas Mahasiswa Rumpun Sosial dan Humaniora (PKM-RSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar seminar hasil riset penelitian di  Classroom III/10 FH UII pada hari Sabtu (11/10) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh mahasiswa dan dosen.

Tim PKM-RSH FH UII ini diketuai oleh M. Zidny Ilman Nafian (23410274) dengan sejumlah anggota yaitu M. Alif Ahsan (23410692), Malika Zayyan Aqila (23410884), Isma Rahmadani (23410887), dan Maulida Ulima Luthfiyah (23410209). Tim tersebut melakukan penelitian bertajuk “Pelembagaan Conjugal Visit di Lembaga Pemasyarakatan IIB Sleman”.

Sejumlah perwakilan serta tamu undangan yang hadir di antaranya Eko Riyadi, S.H., M.H., selaku Keynote Speaker dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, Dr. Despan Heryansyah, S.H.I., S.H., M.H., selaku Direktur Bidang Riset dan Publikasi PUSHAM UII, Wina Widarsih, M.Psi., Psikolog, dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia Yogyakarta. Di samping itu, turut hadir juga Ady Saputra dari Pelembagaaan Kelas IIB, Sleman.

Acara diawali dengan sambutan pembukaan oleh salah satu anggota tim, M. Alif Ahsan, yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh hadirin atas kehadiran mereka dalam acara seminar hasil ini. Adapun sambutan dari Eko Riyadi, selaku dosen pembimbing Tim PKM-RSH FH UII, menyampaikan, “Semua proses yang sangat baik semoga ini menjadi bekal bagi pendidikan selanjutnya.”

Tema yang diangkat oleh Tim PKM-RSH FH UII 2025 tentu sangat menarik dan kontroversial, yaitu mengangkat hak aktivitas seksual bagi para warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan conjugal visit. Sejumlah panelis yang hadir turut mengapresiasi terkait bagaimana keberanian para mahasiswa dalam mengangkat tema yang selama ini dinilai masih tabu di masyarakat.

Zidny, selaku ketua tim, menerangkan bahwa conjugal visit menjadi sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar sebagai manusia sebagai bentuk kesetaraan dan pemenuhan hak asasi manusia yang harus tetap terlaksana walaupun statusnya sebagai warga binaan.

Tim ini menunjukan bahwa terdapat 90% (sembilan puluh persen) warga binaan yang sudah menikah melakukan cara alternatif untuk memenuhi kebutuhan dasar biologisnya dengan cara menyimpang. Hal ini disebabkan efek dari belum adanya regulasi hukum yang secara eksplisit mengatur mengenai conjugal visit dan ketidaktersediaan program maupun fasilitas untuk conjugal visit. Absennya hal-hal tersebut menjadikan warga binaan melakukan penyimpangan sehingga mudah terkena penyakit seksual.

“Memang belum ada regulasi yang mengatur terkait conjugal visit. Kami di lapas hanya sebagai unit pelaksana teknis yang melaksanakan aturan yang dibuat pimpinan di atas, tanpa adanya itu kami belum bisa melangkah,” ungkap Ady Saputra.

Tim PKM-RSH FH UII 2025 berharap agar penelitian ini dapat membuka akses fasilitas conjugal visit bagi warga binaan agar mereka tetap mendapatkan hak dasar dalam menjaga keutuhan keluarga, tanpa diskriminasi, dan menuju transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis yang berorientasi rehabilitatif bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan IIB, Sleman. (DAE)

Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sukses menyelenggarakan kuliah umum interaktif dengan menghadirkan pakar hukum terkemuka dari Malaysia, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda, Ph.D., MCL., LL.B. Acara yang mengusung tema “Perlindungan Data Nasabah Perbankan Islam: Perspektif Hukum Malaysia” ini berlangsung pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, dan dihadiri oleh kurang lebih 50 mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.

Dalam paparannya, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda menyoroti urgensi perlindungan data nasabah, terutama dalam konteks perbankan syariah, yang belakangan ini kerap menjadi isu krusial di Indonesia, seperti kasus kebocoran data nasabah pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Ia membandingkan dengan situasi di Malaysia, di mana regulasi perlindungan data pribadi diterapkan dengan sangat ketat. “Di Malaysia, perlindungan data pribadi menjadi sangat krusial dan banyak perusahaan, terutama di sektor perbankan, yang telah menempuh jalur hukum akibat kelalaian dalam pengelolaan data,” ungkap Assoc. Prof. Sonny Zulhuda.

Kuliah umum yang berlangsung selama dua jam ini membuka wawasan baru bagi para peserta mengenai praktik terbaik dan tantangan hukum terkait perlindungan data nasabah perbankan Islam. Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Bapak Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D., selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Reguler Fakultas Hukum UII, sebagai bentuk apresiasi kepada narasumber.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan apresiasinya. “Prodi sangat mengapresiasi kehadiran Assoc. Prof. Sonny Zulhuda, Ph.D., MCL., LL.B. untuk mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum UII. Kami berharap akan semakin banyak kegiatan yang bisa dilakukan sehingga terjadi transfer of knowledge, khususnya yang berkaitan dengan perkembangan hukum yang ada di Malaysia kepada mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana, terutama dari Program Internasional,” ujarnya.

Sebelum kuliah umum, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda juga melakukan ramah tamah di Faculty Lounge dengan jajaran pimpinan Fakultas Hukum UII, termasuk Dekan, Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Ketua Program Studi Hukum Program Bisnis, dan Sekretaris Program Studi Hukum Program Reguler. Pertemuan ini turut membahas potensi kerja sama antara International Islamic University Malaysia (IIUM) dengan Universitas Islam Indonesia (UII) di masa mendatang.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) sukses menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop bertajuk “Evaluasi dan Rencana Perubahan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri” serta “Hukum Luar Negeri dalam Tatanan Hukum Indonesia”. Acara kolaboratif ini berlangsung selama dua hari, pada tanggal 14-15 Oktober 2025, bertempat di Fakultas Hukum UII.

Kegiatan diawali dengan FGD pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Ruang Erasmus. Diskusi mendalam ini menghadirkan tiga narasumber dari dosen tetap Fakultas Hukum UII: Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. dari Departemen Hukum Internasional; Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dari Departemen Hukum Internasional; serta Rahadian D. B. Suwartono, S.H., M.H., dari Departemen Hukum Tata Negara. FGD ini menghasilkan banyak masukan berharga terkait rencana perubahan Rancangan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri, baik dari perspektif hukum internasional maupun hukum nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. menyampaikan harapannya. “Rancangan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri sudah sangat lama diajukan untuk dibahas dan diubah. Kami sangat berharap dengan masuknya rancangan ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025, kita dapat memiliki norma hukum yang jauh lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum, khususnya yang berkaitan dengan politik luar negeri Indonesia di kancah internasional,” tegas Prof. Sefriani.

Pada hari kedua, Rabu, 15 Oktober 2025, dilanjutkan dengan workshop berjudul “Hukum Luar Negeri dalam Tatanan Hukum Indonesia” yang diselenggarakan di Ruang Stageroom. Acara ini dihadiri oleh sekitar 40 mahasiswa, guru besar, dan civitas akademika Fakultas Hukum UII. Dua pembicara dari Kementerian Luar Negeri, yaitu Kartini Eliva Angel, S.H., dan Blandina Pella, S.H., LL.M., memberikan paparan mendalam dan menjawab antusiasme peserta yang banyak mengajukan pertanyaan terkait arah hukum dan hubungan luar negeri Indonesia. Peserta juga mendapatkan suvenir menarik dari Kemenlu RI.

Workshop ditutup dengan sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. “Kami sangat mengapresiasi adanya kolaborasi yang harmonis antara Kementerian Luar Negeri dan Fakultas Hukum UII. Ini menandakan bahwa Kemenlu tidak hanya fokus pada politik luar negeri Indonesia, tetapi juga memperhatikan peran-peran, khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Indonesia telah sejalan dengan misi yang ditetapkan dalam konstitusi dan kaidah hukum internasional yang berlaku. Kami berharap kerja sama ini akan menghasilkan lebih banyak kegiatan yang bermanfaat, tidak hanya bagi mahasiswa tetapi juga seluruh civitas akademika Fakultas Hukum UII,” ujar Bapak Dodik.

Rangkaian acara ini diakhiri dengan ramah tamah dan pertukaran cinderamata. Perwakilan Kementerian Luar Negeri juga menyempatkan diri untuk mengunjungi museum dan Candi Kimpulan yang berlokasi di area Perpustakaan UII, menambah wawasan mengenai kekayaan budaya dan sejarah yang dimiliki UII.

Profesor Stefan Koos dari  The Universität der Bundeswehr München, Jerman mengajar di Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum UII. Beliau menjadi tenaga pengajar secara part-time kurang lebih selama satu minggu, mulai dari Selasa, 30 September 2025 sampai pada hari Kamis, tanggal 4, bulan Oktober 2025. Profesor Stefan Koos mengajar untuk beberapa mata kuliah di Program Studi Hukum Program Sarjana, antara lain: Cyber Law, Commercial Law, Introduction to Indonesian Legal System dan Introduction to Legal Science. Selama mengajar di Fakultas Hukum UII, Profesor Stefan Koos menyampaikan materi dengan beberapa tema, yaitu; Copyright and training of AI, International Company  Law,  Protection of Entrepreneurial Achievement in Unfair Competition Law, Consumer Protection in Germany, Digital Globalization and Law Development, AI in Law. Kuliah umum yang dihadiri oleh mahasiswa ini berlangsung di beberapa ruangan, seperti; Ruang Erasmus, Ruang Audiovisual, dan Ruang Stageroom barat Gedung Fakultas Hukum UII. Pada penyampain sesi materi yang terakhir, Kaprodi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., mewakili Fakultas untuk memberikan souvenir kepada Prof. Stevan dan dilanjutkan melakukan foto bersama dengan mahasiswa. 

Selain kuliah umum, Prof. Stevan juga mengisi workshop yang dihadiri oleh dosen di Fakultas Hukum UII, adapun tema untuk Worshop ini adalah Introduction AI & Law for Lecturers. Worshop yang berlangsung di ruang Erasmus ini dimoderatori oleh Sheila Noor Baity, S.H., LL.M., selaku dosen Fakultas Hukum UII. Worksop ini juga dihadiri oleh dosen Fakultas Hukum dari beberapa departemen, seperti departemen hukum perdata, hukum pidana, hukum internasional, hukum tata negara, dan hukum admininstrasi negara 

Selama di Yogyakarta, Profesor Stefan Koos juga menikmati wisata kuliner dan menghadiri jamuan makan malam yang diadakan oleh segenap pimpinan Fakultas Hukum UII. Jamuan tersebut diselenggarakan pada Rabu, 01 Oktober 2025 di Restoran Swasana. Dalam pertemuan tersebut, Profesor Stefan Koos menyampaikan terima kasih atas sambutan yang baik dan juga hospitality yang diberikan oleh Fakultas Hukum UII. Beliau berharap dapat kembali mengajar setiap tahun di Fakultas Hukum UII, mungkin dengan spesifikasi satu atau dua mata kuliah, agar mahasiswa dapat lebih fokus mendapatkan materi dari Profesor Stefan Koos.

Yogyakarta, 7 Oktober 2025 — Fenomena “klitih”  yang selama ini menjadi momok sosial di Daerah Istimewa Yogyakarta, kini dikaji secara ilmiah dan komprehensif oleh Made Wira Suhendra, seorang perwira menengah kepolisian yang berhasil meraih gelar Doktor ke-195 dari Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).

Dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor, Made mempertahankan disertasinya yang berjudul “Formulasi Penanganan Terpadu Kejahatan Klitih di Daerah Istimewa Yogyakarta: Analisis dan Evaluasi Model Penanganan.” Penelitian ini menjadi salah satu kontribusi penting dalam bidang hukum pidana dan kebijakan publik, karena mengangkat fenomena sosial yang telah lama menjadi perhatian masyarakat Yogyakarta.

Klitih sebagai Gejala Sosial dan Krisis Identitas Remaja

Dalam paparannya, Made menjelaskan bahwa “klitih” bukan sekadar tindakan kriminal jalanan, tetapi merupakan ekspresi destruktif dari krisis identitas dan disintegrasi sosial di kalangan remaja. Ia menyebut fenomena ini lahir dari subkultur menyimpang (delinquent subculture) yang berkembang di kalangan pelajar.

“Fenomena klitih tidak berorientasi pada keuntungan ekonomi sebagaimana kejahatan jalanan konvensional, melainkan pada pencarian eksistensi, dominasi, dan pengakuan di antara kelompok remaja,” jelas Made.

Penelitian ini menemukan bahwa faktor penyebab klitih meliputi lemahnya kontrol sosial, pola pengasuhan keluarga yang tidak efektif, krisis figur otoritas, hingga absennya pendidikan karakter di lingkungan sekolah. Data psikologis forensik terhadap pelaku menunjukkan bahwa sebagian besar dari mereka mengalami kehilangan figur ayah, kurang komunikasi keluarga, serta memiliki lingkungan sosial yang permisif terhadap kekerasan.

Dalam konteks ini, Made memandang “klitih” bukan hanya sebagai tindak pidana, tetapi juga produk dari kegagalan sistem sosial dalam menanamkan nilai, disiplin, dan tanggung jawab sosial kepada generasi muda.

Pendekatan Sosio-Legal dan Kolaborasi Multisektoral

Menggunakan pendekatan sosio-legal dengan dukungan teori Differential Association, Anomie Theory, dan Behavioral Theory of Crime, penelitian ini menggambarkan bahwa kejahatan klitih merupakan hasil interaksi kompleks antara faktor individual, sosial, dan struktural.

Made menekankan bahwa penanganan klitih tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus melalui formulasi kebijakan terpadu berbasis kolaborasi multisektoral. Model yang ia rumuskan mencakup tiga pilar utama 1) Preventif: Pendidikan karakter, penguatan kontrol sosial di sekolah dan keluarga, serta revitalisasi nilai-nilai budaya damai. 2) Kuratif (penegakan hukum): Proses hukum yang adil dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan anak dan kepentingan terbaik bagi remaja. 3) Rehabilitatif: Program reintegrasi sosial dan psikososial bagi pelaku agar dapat kembali berperan positif di masyarakat.

Made menambahkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku anak harus diimbangi dengan kebijakan sosial yang humanis. “Klitih bukan sekadar urusan polisi dan pengadilan, tapi juga soal pendidikan, keluarga, dan kultur masyarakat,” tegasnya.

Data Empirik dan Tren Kejahatan Jalanan di DIY

Berdasarkan data Polda DIY yang dikumpulkan Made dalam periode 2020–2025, angka kejahatan jalanan menunjukkan tren meningkat. Tahun 2020 tercatat 43 kasus, dan melonjak hingga lebih dari 100 kasus pada 2025. Sebagian besar pelaku berusia di bawah 20 tahun dan masih berstatus pelajar.

Jenis kejahatan yang mendominasi ialah kepemilikan senjata tajam, pengeroyokan, dan penganiayaan, dengan waktu kejadian terbanyak pada malam hari. Temuan ini memperkuat argumentasi bahwa kejahatan klitih berakar pada lemahnya kontrol sosial dan pengawasan lingkungan terhadap aktivitas remaja.

Selain itu, kebijakan penegakan hukum yang tidak konsisten akibat pergantian pejabat di tingkat kepolisian maupun pemerintahan daerah menjadi faktor yang mempersulit pembentukan strategi jangka panjang dalam penanganan fenomena ini.

Kontribusi dan Implikasi Hukum

Disertasi ini merekomendasikan agar pemerintah daerah dan penegak hukum segera merumuskan peraturan daerah khusus tentang penanganan kejahatan jalanan anak, termasuk pembentukan task force lintas sektor antara aparat penegak hukum, sekolah, Dinas Sosial, dan organisasi masyarakat.

Made juga menilai pentingnya sinkronisasi antara hukum pidana dan kebijakan sosial untuk menciptakan sistem ketahanan sosial terhadap kejahatan remaja. “Klitih tidak bisa dihapus hanya dengan penegakan hukum, tapi harus dibasmi dari akarnya melalui rekonstruksi sosial dan pendidikan karakter,” ungkapnya.

Dalam konteks akademik, penelitian ini memperkaya literatur hukum pidana dengan pendekatan interdisipliner yang menempatkan kejahatan bukan hanya sebagai pelanggaran hukum, tetapi sebagai gejala sosial yang harus direspon secara holistik.

Sidang Promosi dan Dewan Penguji

Dalam sidang terbuka yang dipimpin oleh Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. selaku Ketua Dewan Penguji, Made Wira Suhendra dinyatakan lulus dengan predikat sangat memuaskan. Promotor disertasi adalah Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., dengan Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai ko-promotor. Adapun para penguji lainnya meliputi Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum., Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., dan Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

Kesimpulan Disertasi

Disertasi Made Wira Suhendra menyimpulkan tiga poin utama 1) Klitih merupakan manifestasi disintegrasi sosial dan subkultur delinkuen yang tumbuh karena lemahnya sistem kontrol sosial. 2) Penanganan klitih membutuhkan pendekatan multidimensi — meliputi aspek psikologis, sosial, dan hukum — yang berpihak pada pencegahan dan rehabilitasi, bukan hanya hukuman. 3) Kolaborasi multisektoral adalah kunci utama dalam menciptakan model penanganan terpadu yang efektif dan berkelanjutan, disertai dengan penyusunan legal framework dan rencana aksi terukur untuk membangun ketahanan sosial di Yogyakarta.

Dengan capaian akademik ini, Made berharap temuannya dapat menjadi rujukan bagi pembuat kebijakan dan aparat penegak hukum dalam menyusun strategi nasional penanganan kejahatan remaja berbasis kolaborasi sosial dan hukum.

[KALIURANG]; Prestasi membanggakan kembali diukir oleh mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) di kancah nasional. Tim delegasi UII berhasil menyabet gelar Juara 3 Legal Opinion Competition dalam kompetisi Trisakti Business Law Fair III yang diselenggarakan oleh Universitas Trisakti.

 

Tim yang mewakili Business Law Community (BLC) FH UII ini benar-benar solid. Farhan F. Putra (22410819) bertindak sebagai ketua tim, memimpin rekan-rekannya. Dua anggota lainnya yang tak kalah hebat adalah Marvineta Tsabitah N.A. (22410590) dan Putri Citra Kemuning (22410584). Kombinasi kerja sama mereka membuat delegasi BLC FH UII siap tempur dan optimis bawa pulang hasil terbaik pada kompetisi ini.

Farhan F. Putra, sebagai salah satu anggota tim, menjelaskan bahwa keikutsertaan mereka didasari oleh semangat untuk melanjutkan tradisi kompetisi yang selama ini rutin diikuti oleh BLC FH UII.

“Kebetulan BLC FH UII juga rutin mengikuti kompetisi ini. Saat mendapatkan undangan dari TBLF Trisakti, kami rasa ini adalah kesempatan bagi kami untuk melanjutkan tradisi kompetisi BLC FH UII di TBLF dan juga momentum yang tepat untuk mencari pengalaman dan menggali ilmu melalui kompetisi TBLF III ini,” jelas Farhan.

Persiapan tim untuk kompetisi ini tidak instan. Mereka memulai segala sesuatunya sejak awal bulan Juni, terutama dalam menyelesaikan berkas administrasi dan persyaratan seperti surat keterangan delegasi dan slip pembayaran registrasi lomba.

Kemenangan ini disambut dengan rasa senang dan bangga oleh seluruh tim. Kebahagiaan tersebut tidak hanya dirasakan karena meraih gelar juara, tetapi juga karena berhasil berbagi pengalaman dan ilmu, serta yang paling utama, membawa dan mengharumkan nama baik FH UII dan BLC FH UII di kancah nasional.

Namun, perjalanan menuju juara tentu tak lepas dari tantangan. Farhan mengakui bahwa tantangan terbesar mereka adalah pada fase pemberkasan materi. “Kebetulan materinya tentang pemanfaatan Ruang Bawah Tanah yang bagi kami masih cukup asing. Tapi alhamdulillah berkat riset yang konsisten dan bantuan dari berbagai pihak, kami bisa memberikan hasil terbaik kami selama pemberkasan,” ungkapnya. Materi yang terbilang baru ini justru memicu semangat mereka untuk melakukan riset mendalam, yang pada akhirnya menjadi kunci kekuatan esai mereka.

Menurut Farhan, kunci keberhasilan mereka dalam meraih juara adalah gabungan dari faktor internal dan eksternal. Dari faktor internal, yang paling utama adalah rasa semangat dan konsisten dalam riset. Sementara itu, dukungan eksternal juga memegang peranan krusial. “Dukungan eksternal layaknya bimbingan dari Dosen FH UII, Advisors BLC FH UII, dan tentunya dukungan finansial dari FH UII kami rasa menjadi satu kesatuan di balik keberhasilan kami,” tegasnya. Sinergi antara kerja keras mahasiswa dan support system institusi terbukti melahirkan prestasi maksimal.

Farhan menyampaikan pesan inspiratif bagi rekan-rekan mahasiswa lainnya “Intinya semua perjuangan tidak ada yang sia-sia sih. Memenangkan kompetisi itu bonus saja. Justru yang paling berharga itu pengalaman dan ilmu yang didapatkan selama proses perlombaan,” tutupnya. (YSHA)

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali bersuka cita atas prestasi yang diukir para mahasiswa dalam kompetisi hukum di bidang kepenulisan berskala nasional. Elang Putra Haninggar (22410048) dan Rafi Firoos Muhammad Utyan (23410292) tergabung dalam satu tim berhasil membawa Juara 2 Legal Opinion Competition dalam kegiatan Sunan Ampel Legal Competition 2025 yang diadakan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Ampel Surabaya. Pada ajang kompetisi yang sama, tim lain yang terdiri atas Anang Fajri Perdana (23410784) dan Muhammad Alif Ahsan (23410692) turut meraih Juara 3 Legal Opinion Competition.

Berdasarkan wawancara, Elang Putra Haninggar atau yang akrab disapa Elang, selaku perwakilan tim, menyampaikan perjalanan dalam mempersiapkan diri untuk mengikuti lomba mulai dari sesi pemberkasan, latihan presentasi, hingga pelaksanaan lomba. Perjalanan tersebut tentunya tidak selalu berjalan mulus.

Ketika ditanya mengenai motivasi mengikuti lomba, Elang mengatakan bahwa sebenarnya tidak terdapat motivasi yang terlalu mendalam. “Mungkin fomo kali ya. Sebelumnya saya dan tim pernah mengikuti lomba tapi belum dikasih juara. Kemudian kami mencari-cari lomba apa yang bisa diikuti dan alhamdulillah dikasih rezeki untuk menang di lomba legal opinion ini.”

Meskipun mengalami lika-liku dalam menjalani tahapan perlombaan, Rafi Firoos Muhammad, selaku partner satu tim dengan Elang, mengungkapkan rasa syukurnya karena mereka senantiasa dibersamai oleh berbagai pihak yang turut membimbing dan membantu. “You’ll never walk alone, dalam dalam lomba ini benar-benar membuka kan mata saya dan hati saya bahwa selalu ada orang-orang baik di sekeliling kita yang akan menemani dan membantu di kala badai menghadang,” terang Rafi.

Pada tim berikutnya, Muhammad Alif Ahsan menyampaikan tantangan yang mereka hadapi pada saat menjalani masa pemberkasan lomba adalah tentang bagaimana caranya menyusun argumentasi hukum yang tidak hanya logis dan terstruktur tetapi juga sesuai ketentuan hukum positif dan perkembangan praktik terkini.

Kepada para mahasiswa lain, Anang Fajri Perdana atau yang akrab disapa Anang turut berpesan, “Melalui lomba (legal opinion) semacam ini, teman-teman akan dilatih untuk menganalisa kasus secara mendalam, menyusun argumentasi hukum yang logis dan terstruktur, serta berlatih menyampaikan pendapat hukum secara profesional.”

“Ayo ambil kesempatan ini dan jadilah bagian dari generasi muda hukum yang kritis, kompeten, dan berintegritas!” pungkas Anang dalam wawancaranya. (FCP)

[KALIURANG]; Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menyelenggarakan acara tahunan yang paling dinanti, LokaFest. Nama “LokaFest” sendiri merupakan gabungan dari dua kata: Loka (yang merujuk pada lokal, yakni mahasiswa Fakultas Hukum) dan Fest (Festival, yang merangkum berbagai kegiatan termasuk penampilan Unit Kegiatan Mahasiswa/UKM dan Kelompok Belajar).

LokaFest 2025 diselenggarakan selama tiga hari, yaitu pada tanggal 18, 19, dan 22 September 2025. Acara ini diselenggarakan di Lobby Lantai 1 FH UII sebagai lokasi utama. Pelaksanaan LokaFest berada di bawah koordinasi Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII, dengan tanggung jawab utama dibagi oleh dua departemen yaitu Departemen Kreasi Mahasiswa dan Departemen Riset dan Keilmuan. 

Dengan tagline inspiratif From Interest to Expertise: A Journey Through Talent and Learning,”. LokaFest secara eksplisit menyatakan misinya sebagai jembatan bagi mahasiswa untuk mengimplementasikan dan mengembangkan minat serta bakat mereka menjadi keahlian yang nyata.

LokaFest diselenggarakan dengan satu tujuan utama: memperkenalkan kepada mahasiswa, khususnya mahasiswa baru, bahwa di FH UII terdapat UKM dan Kelompok Belajar yang dapat diikuti di luar pembelajaran formal. Acara ini juga bertujuan sebagai media branding dan rekrutmen non-akademik.

Keikutsertaan dalam LokaFest terbuka bagi UKM dan Kelompok Belajar yang secara legal dan administratif berada di bawah naungan LEM FH UII. Upaya sosialisasi acara dilakukan secara kolektif oleh Departemen Kreasi Mahasiswa, Departemen Riset dan Keilmuan, LEM FH UII, dan seluruh mahasiswa secara umum.

Terkait antusiasme, penyelenggara mengungkapkan kepuasan. “Alhamdulillah kami mengalami pelonjakan antusiasme mahasiswa,” ujar Sufratul Aida selaku penanggung jawab LokaFest 2025, menunjukkan tingginya minat mahasiswa untuk mencari wadah pengembangan diri di luar perkuliahan.

Terselenggaranya LokaFest diharapkan dapat memberikan dampak jangka panjang bagi komunitas akademik FH UII. Selain itu, photobooth yang disediakan diharapkan menjadi kenangan bahwa LokaFest telah terselenggara dan memberikan manfaat yang signifikan bagi mahasiswa FH UII.

LokaFest 2025 berhasil menegaskan perannya sebagai inisiatif penting LEM FH UII dalam menciptakan ekosistem akademik yang seimbang, di mana interest (minat) mahasiswa dapat difasilitasi dengan baik untuk mencapai expertise (keahlian). (YSHA)

Selama kunjungan di Yogyakarta, Prof. Raúl Gabriel Sánchez Gómez dari Pablo de Olavide University, Spanyol, melakukan kunjungan penjajakan kerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII). Prof. Raúl dalam kunjungannya menawarkan kerja sama Erasmus, khususnya dalam bidang hukum klinik. Kerja sama ini diharapkan nantinya pada tahun depan dapat diajukan dan juga dapat memberikan penguatan terhadap klinik hukum yang sudah dilakukan oleh Pusat Konsultasi Bantuan Hukum (PKBH) UII.

Dalam jamuan makan malam, Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, yaitu Bapak Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., menyampaikan bahwa, “Kami sangat mengapresiasi adanya inisiasi kerja sama ini, bahkan kami juga sangat berharap nantinya juga dapat dikembangkan khususnya sebagaimana tawaran dari Prof. Raúl, yaitu untuk memberikan kesempatan kepada dosen Fakultas Hukum UII yang memiliki spesialisasi di bidang hukum acara perdata dan klinik hukum dapat mengikuti atau belajar Ph.D. di kampus Prof. Raúl, yaitu di Pablo de Olavide University, Spanyol.”

Saat ini Prof. Raúl berada di Yogyakarta juga sedang menjadi salah satu tim yang harus melakukan kajian terhadap Erasmus Masudem (Master Studies in Sustainable Development and Management), yang kebetulan penerima hibah dari Erasmus ini adalah Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII. Acara kemudian ditutup dengan ramah tamah, diskusi, dan foto bersama di salah satu restoran di Yogyakarta.