Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG]; Dosen Program Studi Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. dikukuhkan sebagai Profesor Bidang Ilmu Hukum Internasional.  Pengukuhan Pidato Profesor dilaksanakan pada Selasa (30/1/24) di Auditorium K.H. Abdul Kahar Muzakkir, Kampus Terpadu UII dalam Rapat Terbuka Senat Pidato Pengukuhan Profesor. Prof. Nandang Sutrisno menyampaikan pidato berjudul Menegakkan Kedaulatan Permanen atas Sumber Daya Alam dalam Rezim Hukum World Trade Organization.

Dalam topik pembuka, Prof. Nandang memulai dengan mengemukakan sebuah pertanyaan: Mungkinkah menegakkan kedaulatan permanen atas sumber daya alam atau Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) dalam Rezim Hukum World Trade Organization (WTO)? Yang terinspirasi dan refleksi dari reaksi pemerintah indonesia pasca kekalahan Indonesia di WTO dalam kasus Indonesia – Measures Relating to Raw Materials (Indonesia – Raw Materials). Indonesia dinyatakan melanggar ketentuan WTO atas kebijakan indonesia melarang ekspor nikel dengan alasan hilirisasi agar terdapat nilai tambah Sumber Daya Alam indonesia.

Hasil penelitian yang dilakukan Nandang Sutrisno dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan, pendekatan kasus dan pendekatan konsep yang menunjukan bahwa Permanent Sovereignty over Natural Resources (PSNR) telah diterima menjadi prinsip hukum kebiasaan internasional dan diakui keberadaannya dalam interpretasi kasus kasus sengketa perdagangan internasional terkait Sumber Daya Alam, meskipun WTO tidak mengatur secara khusus perdagangan internasional Sumber Daya Alam. PSNR merupakan konsep yang menegaskan suatu hak negara untuk sepenuhnya mengendalikan sumber daya alamnya.

Pada kasus kasus yang beliau teliti, Panel maupun Appellate Body dari WTO tidak atau setidaknya kurang berpihak pada penegakan PSNR untuk kepentingan nasional anggota anggota WTO. Hal ini bukan karena WTO menganut pandangan sempit dalam menginterpretasikan PSNR, tetapi semata-mata karena kebijakan-kebijakan perdagangan internasional yang diambil oleh negara-negara yang bersangkutan bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar WTO, tercermin dari kasus-kasus US – Tuna II, China – Raw Materials dan Indonesia – Raw Materials. Dalam kasus-kasus tersebut, putusan Dispute Settlement Body (DSB) tidak berpihak pada negara yang menggunakan prinsip PSNR sebagai landasan hukum dalam melakukan pembatasan perdagangan.

Salah satu prinsip WTO yang paling keras adalah larangan restriksi kuantitatif, yang maknanya ”dilarang melarang” baik ekspor maupun impor. Selain itu, kebijakan larangan ekspor atau impor tersebut tidak dijustifikasi oleh Pasal XX GATT 1994. Dengan demikian sangat dimungkinkan suatu negara mengklaim penerapan prinsip PSNR, jika dan hanya jika tetap menaati kewajiban internasional yang telah menjadi komitmennya sebagai anggota WTO.

Menurut Nandang Sutrisno, terdapat beberapa langkah Indonesia sebagai anggota WTO untuk melaksanakan dan menegakan hukum nasional yang melindungi Sumber Daya Alam tanpa melanggar ketentuan hukum WTO. Pertama, Indonesia dapat memanfaatkan legal gap, yakni kelemahan WTO dalam pengaturan export control. Tidak ada pengaturan tentang tarif ekspor maksimal yang boleh dikenakan oleh anggota WTO terhadap ekspor komoditas atau produk terkait SDA. Karakteristik WTO yang sangat ketat dalam penafsiran hukum, sekaligus dapat dimanfaatkan oleh Indonesia untuk membuat kebijakan tarif ekspor, daripada kebijakan non-tarif melalui larangan restriksi kuantitatif.

Kedua, pemerintah hendaknya melakukan harmonisasi peraturan dari segala sektor terkait SDA dengan ketentuan ketentuan WTO. Ketiga, pemerintah hendaknya menumbuhkan semangat “nasionalisme” kepada pelaku industri dan perdagangan terkait SDA, sehingga pertimbangan-pertimbangan kepentingan nasional Indonesia lebih diarus-utamakan secara volunteer, daripada kepentingan-kepentingan bisnis sesaat. Dan tak kalah penting bahwa “Pemerintah harus terus menerus meningkatkan kemampuan aparatnya dalam membuat kebijakan kebijakan yang cerdas, yang melindungi kepentingan nasional tanpa melanggar hukum internasional” tandas Prof. Nandang di akhir pidato.

Dari pidato pengukuhan Prof. Nandang Sutrisno dapat kita ambil manfaat sebagai mahasiswa untuk sebagai bahan pembelajaran kedepannya, serta banyak hal yang dapat menjadi penyemangat untuk keberlanjutan fakultas secara akademik maupun non akademik menjadi lebih unggul.

 

 

 

 

 

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Workshop Penguatan Dosen Pembimbing Akademik (DPA) dan Pendamping DPA Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) dan Persiapan Perkuliahan Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 dengan bertemakan “Bentuk Pendampingan Akademik Kepada Mahasiswa Korban Pinjol” di Ruang Auditorium Lantai 4 Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Jumat (23/2). Workshop ini diikuti oleh lebih dari 50 peserta diantaranya para pimpinan FH UII, Seluruh Dosen DPA dan PDPA.

Acara ini bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Adapun pembicara pada workshop tersebut diantaranya: Rosikho Arliyani (Analis Deputi Direktur Pengawas PUJK, Edukasi Perlindungan Konsumen dan Layanan  Manajemen Strategis KOJK DIY); RR. Indah Ria Sulistya Rini, S.Psi., MA., Psikolog (Dosen Prodi Psikologi UII); Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. (Wakil Dekan Bidang Sumber Daya FH UII); dan Bagya Agung Prabowo, S.H., M.H., Ph.D. (Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII). acara ini dimoderatori langsung oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. (Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII).

“Kegiatan ini merupakan hal yang sangat bagus untuk dilaksanakan menandai dari awal perkuliahan yang akan kita mulai pada hari Senin besok, dikarenakan masalah terkait kemahasiswaan ini semenjak adanya pinjaman online memang bertambah lagi, seperti banyaknya mahasiswa yang terjerat pinjol. Perkembangan media sosial mengakselerasi berbagai problem itu menjadi lebih rumit dan saling terkait satu dan lainnya dan menjadikan tugas dosen bertambah berat. Saya berharap para Dosen Pendamping Mahasiswa agar bersama-sama menjaga agar terhindar dari hal-hal yang marak sekarang ini termasuk moral disamping masalah ekonomi” utas Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII dalam sambutannya.

Dalam kesempatannya, Bagya Agung Prabowo, S.H., M.H., Ph.D. menjelaskan terkait persiapan perkuliahan Genap 2023/2024. Menurutnya, dosen perlu memperhatikan tanggal dan tenggat waktu pada rencana kegiatan akademik serta lebih memenuhi kewajiban tugas mengajar. “Karena saya berharap semester ini lebih baik dari semester yang lalu.” ungkapnya.

Pada sesi lainnya,  Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. menyampaikan materi yang bertajuk Kebijakan UII Terhadap Mahasiswa yang Bermasalah Terhadap dengan Biaya Studi. Ia menjelaskan terkait apa saja komponen biaya studi di UII salah satunya seperti besaran biaya Catur Dharma yang harus dibayarkan oleh mahasiswa sesuai Peraturan Rektor UII No. 35 Tahun 2022. Problema finansial yang dialami mahasiswa menurut Wakil Dekan Sumber Daya FH UII bermacam-macam mulai dari usaha orang tua yang tidak lancar,  orang tua meninggal dunia sehingga tidak ada yang membiayai kuliah, dan tidak ada dukungan finansial yang cukup dari orang tua single parent. “Didapati temuan pelanggaran etika seperti penggelembungan permintaan uang kepada orang tua, tidak membayarkan spp, hingga melakukan pinjaman online” tambahnya. Selain dispensasi, solusi lain yang dimiliki diantaranya seperti pemberian beasiswa bagi yang berprestasi, penggalangan donasi dan program wakaf uang. Tandasnya.

Rosikho Arliyani selaku Analis Deputi Direktur Pengawas PUJK, Edukasi Perlindungan Konsumen dan Layanan Manajemen Strategis KOJK DIY  dalam presentasinya menjelaskan mengenai posisi OJK dalam menyikapi pinjaman online. Ia menyebutkan klasifikasi pinjol legal dan pinjol ilegal dan tatacara pengidentifikasian legalitasnya melalui call center OJK, cara mengenali ciri pinjaman online, dan langkah-langkah apabila terjerat pinjol ilegal,

Kemudian, pembicara terakhir RR. Indah Ria Sulistya Rini, S.Psi., MA., Psikolog menyampaikan bagaimana usaha preventif dan kuratif yang dapat diberikan dosen kepada mahasiswa bimbingannya dalam penanganan secara psikis, peran-peran yang bisa dilakukan oleh pembimbing dan konselor, dan tugas pembimbing agar dapat merangkul dan menyediakan rasa aman terhadap para mahasiswa bimbingannya. “Mahasiswa dengan kita sapa dengan mengucap salam dan menanyakan kabar saja sudah merasakan curahan perhatian dari kita”. Ungkapnya.

Kaprodi kemudian menyampaikan kesimpulan dan pesan singkat kepada seluruh Dosen Pendamping Mahasiswa agar dapat memaksimalkan pembimbingan kepada mahasiswa dengan memanfaatkan media google classroom atau grup whatsapp dengan harapan adanya penurunan permasalahan akademik yang dihadapi mahasiswa demi mendukung ketepatan masa studi mahasiswa. “Semoga perkuliahan semester genap tahun akademik 2023/2024 dapat berjalan dengan lancar” Tandasnya sembari menutup workshop.

Program Studi Hukum, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali mengadakan kegiatan Sosialisasi Program IISMA (Indonesian International Student Mobility Awards) pada Selasa 6 Februari 2024 yang bertepatan pada pukul 15.00 WIB via Online Zoom serta disiarkan langsung melalui Youtube. Selain sosialisasi terkait dengan program IISMA 2024 yang telah resmi dibuka pada 23 Januari 2024, PSHPS juga melakukan Sharing Session dengan 2 mahasiswa yang lolos mengikuti program IISMA pada tahun 2023, yaitu Muhammad Rifqi Abiyyu (Co-Funding IISMA – Warsaw University) dan Dhiva Athalla Mazaya Yuva (Co-Funding IISMA – Lancaster University). Sosialisasi yang dilaksanakan secara Online via Zoom ini merupakan bagian dari kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan IISMA bagi Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), sehingga diharapkan semakin banyak mahasiswa FH UII akan tertarik dan mengikuti program IISMA 2024.

Kepala Prodi Hukum Sarjana Fakultas Hukum, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dalam sosialisasinya menjelaskan bahwa  “IISMA merupakan bagian dari program “Kampus Merdeka” yang diinisiasi oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud dan LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan). Sehingga setiap mahasiswa memiliki kesempatan untuk belajar selama satu semester di Universitas terkemuka di seluruh dunia, selain itu juga dapat mempelajari bidang studi lain untuk meraih kompetensi dalam mempersiapkan persaingan global”. Disamping itu, beliau juga memberikan banyak informasi penting terkait dengan persyaratan mendaftar IISMA serta manfaat yang dapat diperoleh ketika bergabung dengan program IISMA. Beliau juga memastikan bahwa setiap mahasiswa yang telah berhasil bergabung dengan IISMA dapat melakukan konversi mata kuliah ke dalam mata kuliah di Fakultas Hukum UII.

Kegiatan ini berjalan lancar dan diikuti lebih dari 50 mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana yang aktif menjawab dan bertanya ketika acara berlangsung. Adapun narasumber dalam kegiatan ini adalah Kepala Prodi Hukum Sarjana Fakultas Hukum UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., dengan tema “Sosialisasi dan Pendampingan IISMA”. Saat ini telah terdapat mahasiswa PSHPS FH UII yang mendaftar IISMA dengan rincian kampus sebagai berikut: Yale University (New Haven, United States of America), Pontificia Universidad Católica de Chile. (Santiago, Chile), University of Limerick (Ireland), Maastricht University (Maastricht, Netherlands), Universitat Pompeu Fabra (Barcelona, Spain), University of Southampton (Southampton, United Kingdom), Arizona State University (Tempe, Arizona, USA), Belarusian State University (Minsk, Belarus), University of Pecs (Pecs, Hungary), Universidad Autónoma de Madrid (Spain), University of Birmingham (Birmingham, UK), Osaka University (Osaka, Japan), Humboldt Universitat zu Berlin (Berlin, Germany), Sapienza University of Roma (Rome, Italy), Universiti Kebangsaan Malaysia (Bangi, Malaysia), Keio University (Tokyo, Japan), University of Pennsylvania (United States of America), University of Sussex (United Kingdom), University of Warsaw (Poland), Hanyang University (Seoul, South Korea).

Pada hari Rabu, 21 Februari 2024 diselenggarakan kerjasama antara Prodi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII dengan Prodi Sarjana Hukum S1 Universitas Sumatera Utara. “Kami sangat berterimakasih kepada Bapak Dekan Fakultas Hukum beserta delegasi yang telah hadir dan berkunjung ke Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara. Kami melihat bahwa jalinan kerjasama yang telah dibangun antara kedua Fakultas Hukum sudah sangat terjalin baik meski tanpa adanya dokumen kerjasama tertulis. Yang sudah beejalan sebenarnya sudah banyak seperti pendampingan untuk akreditasi internasional, benchmarking untuk keperluan review kurikulum terutama di Magister Hukum dan Program Doktor FH USU dan juga saat ini sudah ada mahasiswa MBKM Pertukaran Pelajar. Harapannya kerjasama ini dapat menelurkan banyak kegiatan lainnya seperti Kolaborasi Riset, Publikasi dan Pengabdian Masyarakat.” Demikian sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Dr. Mahmud Siregar, SH, MHum.

“Kami sangat berterimakasih atas sambutan yang luar biasa baik dari Fakultas Hukum Umiversitas Sumatera Utara. Sekaligus kami juga mengucapkan selamat Milad kepada Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, semoga semakin berkembang dan diberikan kesuksesan dalam mendidik anak bangsa. Kami juga di Fakultas Hukum UII sedang mendorong dan mengembangkan program internasionalisasi. Keempat prodi sudah mendapatkan akreditasi internasional FIBAA. Dan saat ini juga sudah memiliki dosen asing dan mahasiswa asing yang jumlahnya sangat signifikan untuk mendukung program internasionalisasi. Kemitraan internasional kami juga sudah sangat baik dan strategis dan mungkin kedepan dapat dikembangkan dan dikolaborasikan.” Demikian sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH, Mhum.

Saat ini, berkaitan dengan Program Kampus Merdeka, sudah terlaksana Program MBKM Pertukaran Pelajar dimana dua orang mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII yaitu Mutiara Sabila Hamdani (dengan nomor mahasiswa 22410670) dan Rizkha Aura Eka Sari (dengan nomor mahasiswa (dengan nomor mahasiswa 22410635). “Kedua mahasiswa kami dari Program Studi Hukum Program Sarjana berhasil lolos untuk mengikuti Program MBKM Pertukaran Pelajar dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dan saat ini kedua mahasiswa tersebut akan menempuh studi kurang lebih satu semester di Program Studi Hukum S1 dengan Fakultas Hukum USU. Dan salah satu prasyarat dari pelaksanaan program ini adalah adanya kerjasama kemitraan untuk pelaksanaan MBKM Pertukaran Pelajar. Diharapkan kerjasama ini nantinya menjadi payung hukum pelaksanaan kampus merdeka tidak hanya hari ini tetapi juga untuk dimasa yang akan datang.” Demikian paparan dari Kaprodi Hukum Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD.

Acara diselenggarakan kurang lebih 3 jam dengan diberikan waktu diskusi Untuk penjajakan banyak kerjasama tambahan yang dapat dikolaborasikan diantara kedua Fakultas. Seperti misalnya diskusi mengenai rencana penyelenggaraan bersama International Student Colloquium di UII dan joint publication.

Pada hari Jumat, 16 Februari 2024, ditandatangani Kerjasama (Memorandum of Agreement) antara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan Indonesia Corruption Watch di Jakarta. “Kerjasama tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan MBKM atau Program Kampus Merdeka terutama terkait dengan Pemagangan. Selain itu ada banyak bidang lain yang dapat dilaksanakan sebagai bagian dari pelaksanaan Kerjasama ini seperti Praktisi Mengajar sehingga isu-isu terkait dengan anti korupsi akan semakin banyak dekat dengan civitas akademika Fakultas Hukum UII. Fakultas Hukum UII juga sudah mempertahankan nilai integritas sebagai nilai dasar Pendidikan. Nilai ini sejalan dengan visi dan kerja yang telah dilakukan oleh ICW.” Sambutan Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH, MH.

“Kami sangat bahagia ada kampus yang mau bekerjasama dengan ICW. Kerjasama ini akan semakin memperkuat kerja-kerja yang dilakukan oleh ICW sebagai Lembaga anti korupsi. Mahasiswa selain magang juga dapat ikut kegiatan sekolah anti korupsi untuk menanamkan pemahaman dan pentingnya integritas. Selain itu, juga diharapkan sebagai bagian untuk memperbanyak aktivis anti korupsi di kalangan mahasiswa.” Demikian penjelasan Direktur ICW, Agus Sunaryanto.

Kerjasama antara Fakultas Hukum UII dengan ICW akan dilaksanakan dengan diawali dengan pembukaan program MBKM Praktik Hukum dimana akan ada mahasiswa dari Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII yang akan dikirim untuk magang kurang lebih 1 (satu) semester di ICW Jakarta. Program MBKM Praktik Hukum akan dibuka pada Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 di Program Studi Hukum Program Sarjana. Turut hadir dalam acara penandatanganan bersama Dekan Fakultas Hukum UII yaitu Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII Dodik Setiawan Nur Heriyanto, PhD dan Ari Wibowo, SH, SHI, MH selaku bagian dari Tim MBKM Praktik Hukum. Acara dilanjutkan dengan diskusi yang mendalam untuk membahas potensi kerjasama diantara kedua belah pihak.

“ Terjadinya  penurunan lahan pertanian pangan di Kabupaten Sleman dari waktu ke waktu berpotensi menghambat kebijakan pemerintah  berkaitan dengan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan”

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor di Auditorium FH UII pada (27/01). Promovendus, Samun Ismaya berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Perlindungan Hukum Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Di Kabupaten Sleman Berdasarkan Perda No. 6 Tahun 2020 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan”.

Dalam disertasinya, Samun Ismaya mengkaji dan menganalisa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menemukan penyebab belum adanya pelaksanaan peraturan daerah ini dalam hal penyelenggaraan perlindungan hukum lahan pertanian pangan berkelanjutan khususnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian di Kabupaten Sleman. Promovendus juga mengkaji dan menganalisis struktur kelembagaan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk menemukan jawaban belum terwujudnya pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut.

Hasil penelitian disertasi Samun Ismaya setidaknya menemukan dua hal, yaitu: pertama, substansi hukum Peraturan Daerah Kabupaten Sleman No. 6 Tahun 2020 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan belum memenuhi aspek kepastian hukum khususnya aspek keberlakuan yuridis dimana ada indikasi ada cacat yuridis dalam Perda yaitu tidak taat pada asas tugas pembantuan/medebewind. Kedua, Ketidakjelasan Pembagian kewenangan penyelenggara perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan antara Pemda Kabupaten Sleman, Pemda Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Pusat sebagai akibat ketidakpastian penggunaan asas tugas pembantuan/ medebewind.

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si., Ko Promotor, Mukmin Zakie, S.H., M.H., Ph.D, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Samun Ismaya berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. Samun Ismaya, S.H., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang ke-171 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada PSHPD FH UII. Di akhir sesi, Promotor, Prof. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. memberikan selamat dan berpesan agar tetap mengembangkan diri dengan gelar doktor sebagai starting point.

 

 

 

 

“Demi mewujudkan pemerintahan yang sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) maka seharusnya dalam Putusan MK, mantan narapidana tindak pidana korupsi ditulis secara eksplisit dan berdiri sendiri dan perlu perbaikan dalam peraturan teknis yaitu Peraturan Komisi Pemilihan Umum No. 10 Tahun 2003 terkait penyampaian keterbukaan jati diri mantan narapidana tindak pidana korupsi dan UU Pemilu tentang larangan politik uang, khususnya dari segi waktunya, obyeknya dan sanksi pidananya.”

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor di Ruang Auditorium Lantai 4 Fakultas Hukum UII pada (27/01). Promovenda, Nurwigati, S.H., M.Hum berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Berkenaan Dengan Hak Politik Mantan Narapidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Eksekutif”.

Penelitian disertasi Nurwigati bertujuan untuk mendiskripsikan dan menganalisis dinamika peraturan perundang-undangan dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembatasan terhadap hak politik mantan narapidana tindak pidana korupsi sebagai persyaratan mengikuti pemilu legislatif maupun eksekutif ditinjau dari aspek demokrasi, hak asasi manusia, dan keadilan menurut negara hukum Pancasila dan nilai-nilai Islam. Output dari penelitian ini diharapkan  dapat menjadi konstruksi putusan MK dan konstruksi peraturan teknis yang berkaitan dengan pemilu legislative maupun eksekutif, sehingga dapat terlahir wakil rakyat dan pimpinan yang dapat menjalankan pemerintahan sesuai dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Ko Promotor, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Nurwigati berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. Nurwigati, S.H., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang ke-170 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada PSHPD FH UII.

Di akhir sesi, Promotor, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., memberikan selamat atas gelar doktor yang telah diraih dan memberikan pesan untuk terus menuntut ilmu dan mengamalkannya agar bermanfaat untuk orang lain.

 

Pada hari Kamis, 11 Januari 2024 bertempat di Ruang Mini Auditorium Fakultas Hukum UII menyelenggarakan acara Pelepasan Peserta Program Visiting Lecturer 2024 dan Peserta Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024. “Akan ada dua dosen yang akan kita kirimkan ke University of Groningen, Belanda dan 2 orang dosen yang akan kita kirimkan ke University of Debrecen, Hungaria untuk mengikuti Program Dosen Tamu (Visiting Lecturer). Dan juga akan ada 3 mahasiswa yang saat ini sudah diterima dan berhasil lolos mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024 baik ke Fakultas Hukum, Universitas Sumatera Utara dan Fakultas Hukum, Universitas Mataram. Keseluruhan program ini merupakan kegiatan program mobilitas baik untuk dosen dan mahasiswa yang telah berjalan dengan baik sebagai akibat dari berjalan baiknya kemitraan yang baik dengan kampus-kampus mitra FH UII baik ditingkat nasional maupun internasional”, demikian paparan Ketua Tim Penyelenggara Mobilitas FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD.

“Keberadaan kegiatan mobilitas yang tidak hanya dinikmati oleh mahasiswa tetapi juga dosen ini juga merupakan bagian dari adanya pengakuan baik tingkat nasional dan internasional kepada Fakultas Hukum UII. Jauh sebelum Kampus Merdeka ini ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Fakultas Hukum UII sudah melaksanakan banyak program yang identik sehingga keberadaan kebijakan tidak menjadi persoalan dalam hal teknis dan impelementasi di tingkat Fakultas. Sehingga saat ini sudah sangat banyak mahasiswa yang mengikuti mobilitas internasional dan juga sudah banyak mahasiswa asing yang datang dan belajar ke Fakultas Hukum UII. Semester ini saja kita baru saja menerima 23 mahasiswa asing dari Deakin University dan Western Sidney University. Termasuk juga sudah banyak Professor dan Dosen serta Peneliti Asing yang hadir ke Universitas Islam Indonesia baik untuk mendukung pola pengajaran dan penelitian kolaboratif dengan skala internasional.” Demikian sambutan Dekan Fakultas Hukum UII.

Keempat dosen yang akan diberangkatkan ke Eropa mengikuti Program Visiting Lecturer antara lain: Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H., Ayu Izza Elvany, S.H., M.H., Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., dan Ratna Hartanto, S.H., LL.M. Selain itu, mahasiswa yang akan mengikuti Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024 adalah Rizkha Aura Eka Sari, Mutiara Sabila Hamdani, dan Wahyu Nurindah yang merupakan mahasiswa aktif dari Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII. Kegiatan Program Visiting Lecturer 2024 selama 1 bulan baik dikampus mitra Fakultas Hukum UII yaitu University of Groningen dan University of Debrecen. Sedangkan mahasiswa peserta Program Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2024 akan mengikuti program selama 1 semester dan setelah selesai studi akan dikonversi ke dalam kurikulum Prodi di Fakultas Hukum UII.

 

[KALIURANG]; Tim Marketing and Communication (Marcomm) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Upgrading pada hari Ahad (24/12) di Joglo DakwahMu Almasykuri. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan serta mengasah skill anggotanya dalam menjadi tim marketing dan komunikasi FH UII.

Kegiatan diawali dibuka dengan doa yang dipandu Master of Ceremony (MC) Upgrading, Ihsanul Baihaqy. Kemudian dilanjutkan materi pertama, yaitu Public Speaking for Marketing yang dibawakan oleh Fikri Haikal Ramadhan atau Fikal, Mantan Koordinator Umum Marcomm Fakultas Psikologi, Sosial dan Budaya (FPSB). Fikal menjelaskan terkait pentingnya Public Speaking yang menarik dan mampu memengaruhi customer yang kelak kita tuju. Ia memberikan informasi terkait pentingnya serta fungsi dari public speaking dalam kehidupan kita. Kemudian dirinya memberikan tips bagaimana ketika kita public speaking dapat tampil secara maksimal. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh seluruh anggota Marcomm FH UII.

Rangkaian kegiatan pemaparan, terdapat jeda yakni waktu break untuk kegiatan salat ashar berjamaah serta makan bersama. Setelah itu, dilanjutkan materi berikutnya yakni How to Cook a Special Copywriting yang dibawakan oleh Muhammad Fahrurrozi atau Oji, Mahasiswa Berprestasi FPSB Tahun 2023. Oji menyampaikan bahwa tujuan copywriting adalah menjual produk kita kepada customer sehingga dapat memengaruhi untuk calling to action seperti mengunjungi link yang kita berikan dalam promosi kita. Ia juga memberikan bagaimana tahapan untuk menyiapkan copywriting yang baik dan menarik bagi customer sehingga dapat memengaruhi untuk melirik produk kita.

Raisa, salah satu anggota Marcomm FH UII merasa kegiatan hal ini penting “Upgrading ini kan tempat buat kita mempelajari skill yang perlu buat anggota marcom, jadi kalau ga diadain upgrading itu rugi buat kita sebagai staff baru karena ga bisa mempelajari hal hal yg sangat berguna buat kita.” Kemudian kegiatan ini ditutup oleh MC dengan doa dan dokumentasi bersama anggota Tim Marcomm FH UII dengan pemateri.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah selesai menyelenggarakan seleksi pemilihan Mahasiswa Berprestasi (MAWAPRES) 2023/2024. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dengan tujuan untuk memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi di bidang akademik maupun non-akademik, semangat belajar yang tinggi merupakan faktor penting yang mendorong mahasiswa untuk berprestasi.

Kegiatan seleksi pemilihan mahasiswa berprestasi ini tidak serta merta secara instan, namun harus melewati beberapa tahapan yang ada. Di mulai pada tanggal 21 November 2023 hingga berakhirnya seleksi dan pengumuman pada 15 Desember 2023. Mahasiswa yang berhasil lolos seleksi pemberkasan sebanyak enam orang, yaitu:

  1. Tasya Fainurnissa (20410011)
  2. Alvin Daun (21410162)
  3. Ahmad Sulthon Zainawi (20410329)
  4. Muhammad Irfan Dhiaulhaq (21410678)
  5. Ratu Monarfha Pricilia (21410731)
  6. Badruzzaman (20410125)

Para mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk hadir pada Presentasi Karya Tulis Ilmiah. Setelah melakukan presentasi karya tulis ilmiahnya, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab secara langsung oleh para dewan juri. Pada MAWAPRES FH UII 2023, dewan juri terdiri dari Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. selaku dosen FH UII dari Departemen Hukum Administrasi Negara, Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H. selaku dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara, dan Drs. Agus Triyanta., M.A., M.H., Ph.D. selaku dosen FH UII dari Departemen Hukum Perdata.

Dari seleksi tersebut munculah nama Muhammad Irfan Dhiaulhaq (21410678), sebagai Mahasiswa Berprestasi  Terbaik 1, disusul Alvin Daun (21410162), Mahasiswa Berprestasi Terbaik 2 dan Ahmad Sulthon Zainawi (20410329), Mahasiswa Berprestasi Terbaik 3. Penyerahan secara simbolis kepada para mahasiswa yang terpilih menjadi Mahasiswa Berprestasi Fakultas Hukum UII 2023/2024 diberikan oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni.

Muhammad Irfan Dhiaulhaq, sebagai Mahasiswa Berprestasi Terbaik 1 merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana, Program Internasional (IP) FH UII. Irfan, nama sapaan sehari-harinya di lingkungan UII merasa bahwa ajang seleksi pemilihan mahasiswa berprestasi yang diselenggarakan oleh FH UII ini sangatlah luar biasa. Ia mengatakan momen ini bisa membuat orang-orang yang belum pernah bisa meneliti apa pun bisa belajar bagaimana melakukan penelitian, meski hanya abstrak. Dalam seleksi mahasiswa berprestasi ini tidak hanya memulai dari awal, melainkan kemampuan yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu, jika Anda memiliki pengalaman, sebaiknya maksimalkan untuk memudahkan presentasi dan penelitian diseleksi kedepannya.

Kunci sukses mencapai prestasi akademis yang tinggi terletak pada niat yang ikhlas, usaha yang sungguh-sungguh, dan bertawakal kepada Allah SWT. Ketiga hal ini saling berkaitan satu sama lain. Untuk mencapai prestasi akademis yang tinggi, peran dosen dan lingkungan akademis di FH UII sangatlah penting. Dosen sebagai jembatan kita untuk berkembang lebih baik dan lingkungan akademis FH UII turut mendukung keberhasilan mahasiswa. Lingkungan akademis yang mendukung  juga akan mendorong mahasiswa untuk terus belajar dan berprestasi.

Kemudian, Irfan juga memberikan saran dan tips kepada mahasiswa lain bahwa “Ia menyarankan mahasiswa untuk fokus pada hal-hal yang penting dan bermanfaat, membuat rencana yang realistis, dan harus adanya kemauan besar dari diri sendiri”. Sedangkan Irfan memberikan informasi detailnya yaitu: Dari semester 1 dan 2, fokus pada hal-hal di luar kompetisi, seperti kepanitiaan dan organisasi (internal dan eksternal); Dari semester 3 dan 4 fokus pada kompetisi dan seminar; Mulai semester 5 dan 6 fokus pada kompetisi tingkat tinggi, seperti PKM, Mawapres, konferensi (nasional atau internasional) atau kongres magang.

Irfan merasa bahwa persaingan di seleksi Mawapres FH UII ini sangat ketat, karena hanya terpilih enam mahasiswa dari sekian banyak mahasiswa yang berkompetisi dan berprestasi. Selanjutnya hanya tiga orang yang tersingkir dari Fakultas dan kemudian hanya dua orang yang diajukan ke Universitas. Irfan berpesan kepada peserta Mawapres mendatang untuk mengembangkan kemampuan berbahasanya, baik bahasa Inggris maupun bahasa lainnya. Kemampuan bahasa ini menjadi salah satu bahan penilaian dalam ajang Mawapres. Selain itu, peserta harus menemukan pembaruan dalam penelitiannya.