Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG]; Setelah menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Latifah Setyawati, S.H., M.Hum. NIM 15932011 mahasiswi dari Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menjalani Ujian Tertutup, sebelum dinyatakan lulus studi doktor.

Ia menjadi peserta terakhir pada Ujian Tertutup Periode Desember 2022, ujian diadakan pada Sabtu (17/12). Ia mengikuti ujian secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting.

Pada ujian ini, Latifah memaparkan naskah hasil penelitian yang berjudul “Kewenangan Komisi Yudisial Dalam Rekrutmen Calon Hakim Agung Untuk Mewujudkan Hakim Yang Berintegritas.”

Dewan Penguji masih sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi,  yang berbeda hanya pada Ketua Sidang. Dewan Penguji Ujian Tertutup terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.S.i. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodikin, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. menyampaikan dengan tegas bahwa masih ada kesempatan untuk Latifah menyempurnakan disertasi berdasarkan masukan serta kritikan dari para penguji.

“Saudara harus mewawancarai hakim pengawas, ketika hakim ditangkap oleh MA.  Selanjutnya seleksi yang dilakukan KY dari sisi kepakaran dan integritas, tapi DPR menolak. Dalam konteks ini usulan anda seperti apa?” pungkas Prof. Nikmah.

Setelah sesi tanya jawab, Dewan Penguji melakukan musyawarah hasil ujian. Hasil yang didapatkan Ujian Tertutup, Latifah berhasil lolos ke tahap selanjutnya yaitu Ujian Terbuka pada Januari 2023.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Ujian Doktor Periode Desember 2022. Ujian Doktor periode ini meliputi Ujian Tertutup, Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, dan Seminar Proposal.

Satu-satunya peserta Ujian Seminar Proposal periode ini adalah Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H. dengan NIM 20932008. Beliau adalah dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi FH UII Periode 2022/2026.

Meskipun Dian berada di Jogjakarta namun tetap mengikuti Ujian Seminar Proposal Disertasi secara online, melalui Zoom Meeting pada Sabtu (17/12). Hingga saat ini, Ujian Doktor FH UII masih diadakan secara virtual.  Dian memaparkan proposal disertasinya dengan judul “Pembentukan Undang-Undang Secara Cepat Dalam Sistem Legilasi Di Indonesia Pada Pemerintahan Joko Widodo” hadapan para Dewan Penguji,

Dalam ujian tersebut, Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
  6. Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. sebagai Anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Prof. Dr. R. Benny Riyanto, S.H., M.Hum. sebagai anggota dari Dewan Penguji, memberi saran dalam penelitian yang akan dilakukan, “Judul penelitian FTL apakah tergantung dari suatu rezim atau tidak? Apakah perlu mencantumkan ”di era kepemimpinan Joko Widodo”. Sebaiknya tidak perlu dicantumkan agar hasil disertasi kontekstual untuk semua rezim pemerintahan.” terangnya. 

Menyetujui pendapat Prof. Benny, Co-Promotor yaitu Idul Rishan berpendapat bahwa kesulitan menentukan batas kajian sehingga mencantumkan diksi ”pemerintahan Jokowi”.

“Perubahan diksi tersebut akan menambah objek studi penelitian. Selanjutnya rumusan masalah pertama perlu direformulasi, konsekuensi dihilangkan diksi tersebut. Dan peneliti sebaiknya mengkaji ulang teori kedaulatan rakyat dan demokrasi.” jelas Idul.  

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. memberikan banyak saran kepada Dian agar naskah penelitian disertasinya menjadi lebih baik lagi.

“Tujuan legislasi adalah untuk kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dimunculkan teori kesejahteraan rakyat. Proses pembentukan UU dibelakang layar sebenarnya sudah cukup lama, hanya saja yang ditampilkan di media hanya sidang di DPR nya saja. Dan yang terakhir, metode pada rumusan masalah perlu diperjelas lagi.” tutur Prof. Nikmah.”

Ujian yang berlangsung selama kurang lebih 100 menit ini, ditutup dengan pembacaan hasil dari keputusan Dewan Penguji. Dian mendapat hasil layak diteruskan ke dalam penulisan Disertasi. Dihadapan Dewan Penguji, Dian menyampaikan mohon bimbingan serta arahannya agar ia dapat menyelesaikan penelitian sesuai waktu yang telah ditentukan oleh FH UII.

[KALIURANG];  Dimulai Jumat (9/12) Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Dokt0r. Program ujian ini berlangsung selama bulan Desember 2022-Januari 2023.  Peserta pertama yang menjalani Ujian Tertutup yaitu Lutfil Ansori, S.H.I., M.H. dengan NIM 18932008. Ia menjalani ujian periode ini sesuai dengan hasil yang didapatkan dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Periode Oktober 2022.

Lutfil mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Pelaksanaan Ujian Tertutup kurang lebih sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, perbedaannya pada ujian ini ia memaparkan secara langsung naskah penelitiannya yang berjudul “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Untuk Mewujudkan Mekanisme Check and Balance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.” dihadapan Dewan Penguji.

Ujian Tertutup merupakan ujian pra-promosi, dan menjadi salah satu syarat sebelum dinyatakan lulus. Penilaian juga dilaksanakan secara daring, Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodikin, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor pada ujian ini memberikan saran, “Kalau mempersoalkan model pengujian, sepanjang yang bisa diakomodir dimasukkan ke disertasi. Tegas dalam mengkritik pustusan-pusatusan MK.” paparnya. 

Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor dalam menutup ujian menyampaikan hasil yang didapat oleh Lutfil.

“Setelah mempertimbangkan naskah disertasi, pertanyaan dan jawaban. Tim Penguji telah melakukan musyawarah. Disertasi ini dinyatakan layak untuk diteruskan ke Ujian Promosi Tanpa Catatan.” terangnya. 

Lutfil menyampaikan terima kasih para dosen yang selama ini membimbingnya, serta para dosen penguji. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada para karyawan FH UII yang selama ini selalu memberi informasi serta penjelasan studi kepadanya.

Sesuai aturan yang diterapkan FH UII, Ujian Terbuka akan dilaksanakan secara langsung di kampus FH UII. Lutfil pun menyetujui untuk datang ke Jogja dan mengikuti Ujian Terbuka di Gedung FH UII.

[KALIURANG]; Mustafa Lutfi, S,Pd., S.H., M.H. NIM 17932009 mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sesuai hasil dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi  pada bulan Oktober, ia akan menjalani ujian tertutup pada Periode Bulan November/Desember 2022.

Pada kesempatan ini, ia menjadi peserta ketiga yang mengikuti Ujian Tertutup Periode Desember 2022.

Sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, ujian kali ini masih dilaksanakan  secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Penentuan Syarat Negarawan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim Mahkamah Konstitusi.”

Ujian Kelayakan berlangsung selama kurang lebih dua jam, dengan dihadiri Dewan Penguji yang terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang dan Dekan FH UII
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai anggota
  6. Dr. Suhartoyo, S.H., M.A. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Selama Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Mustafa mendapat masukkan dari Dewan Penguji, antara lain Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai Anggota, “Politik hukum penerapan tentang syarat negarawan ini berarti berbeda dengan saat syarat negarawan dibahas (law making). Maka ini yang akan dipermasalahkan yang mana.  Saya berbeda pandangan, karena ini penerapannya. saya lebih ke bagaimana politik hukum diterapkan terhadap syarat negarawan? ini terkait judul dan perlu ditegaskan.” tuturnya. 

Sebagai Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. juga menambahkan masukan serta saran untuk Mustafa.  “Masukan sudah banyak, semua penguji yang di kemukakan memang merupakan pengalaman penguji. Dulu ada KY, namun karena tidak ada maka ada dewan etik. Maka, kembali ke terminologi di Pasal 24 C saja.” jelas Prof. Nikmah. 

Pada akhir sesi Ujian Tertutp, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang dan Dekan FH UII menyampaikan hasil ujian, yaitu Ujian Tertutup lulus dengan perbaikan minor, sehingga Promovendus dapat melanjutkan ke Ujian Terbuka.

Ujian Terbuka dijadwalkan pada bulan Januari 2023, dan dilaksanakan secara langsung di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII.

Mustafa dihadapan para Dewan Penguji bersyukur atas hasil yang telah diraihnya, dan ia bersedia mengikuti Ujian Terbuka dengan hadir di kampus secara langsung.

 

 

 

[KALIURANG]; Fahmi Arisandi, S.H., M.H. NIM 15932008 mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menjadi peserta yang mengikuti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Periode Desember 2o22.

Ujian masih dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Sehingga Fahmi menjalani ujian secara online, dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Pemerintah Daerah Terhadap Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Di Kabupaten Lebong.”

Ujian Kelayakan berlangsung selama kurang lebih 75 menit, dengan dihadiri Dewan Penguji terdiri dari: 

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor
  3. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai  Co Promotor
  4. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai  Anggota
  5. Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Anggota
  6. Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Fahmi Arisandi akan menjalani ujian selanjutnya yaitu ujian tertutup pada Periode Januari 2023.

Selama Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, Mustafa mendapat masukkan dari Dewan Penguji, antara lain Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Standing Position peneliti harus jelas dan mempertegas posisi Komisi Yudisial (KY) serta syarat kumulatif.

Sedangkan Anggota dari Tim Dosen Penguji, salah satunya Prof. Dr. Ahmad Sodiki, berpendapat “Kesimpulan no. 2 akan lebih baik jika aspek filosofis, sosiologis, yuridis substansinya perlu disampaikan terkait perlindungan masyarakat yang sesuai dengan nilai-nilai yang tumbuh di masyarakat Lebong. Kemudian untuk saran harus jelas, konkret, dan bisa dilaksanakan.  Akan lebih baik lagi jika penelitian ini juga mengusulkan konsep perubahan peraturan terkait.”

Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor memberikan saran bahwa hukum adat dasarnya de facto sedangkan hukum negara adalah de jure, sehingga seringkali tidak bersinergi.

“Apakah semua peraturan daerah harus menguntungkan semua pihak? Sedangkan jika ada dua kepentingan yang bertentangan, maka harus lebih diutamakan perlindungan kepentingan kelompok masyarakat yang rentan.  Bagaimana konsep tersebut diimplementasikan dengan Peraturan Mahkamah Agung. Problem utamanya adalah kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat.” jelasnya. 

Fahmi diberikan waktu oleh Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dan Ketua Program Studi Hukum Program Doktor maksimal selama dua minggu untuk pebaikan naskah disertasi. Dihadapan para Dewan Penguji ia menyanggupi perbaikan-perbaikan yang disampaikan selama ujian berlangsung dan akan merevisi naskah disertasi sesuai waktu yang telah diberikan.

 

[KALIURANG]; Jumat (9/12) dua mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti Ujian Doktor Periode Desember 2022. Mahasiswa yang pertama mengikuti yaitu Lukman Santoso, S.HI., S.H., M.H. dengan NIM 18932007.

Lukman, mahasiswa bimbingan Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. sebagai Promotor dan  Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor, menjalani Ujian Tertutup selam kurang lebih 120 menit.

Penelitian ia lakukan berjudul ”Kontruksi Baru Hukum Lokal: Studi Tentang Regulasi Pariwisata Halal Di Pulau Lombak-Nusa Tenggara Barat”

Ujian Tertutup yang dijalani Lukman, masih diadakan secara dalam jaringan (daring) atau online melalui aplikasi Zoom Meeting. Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII
  2. Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. sebagai Promotor
  3. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Syamsul Anwar, M.A. sebagai Anggota
  6. Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. sebagai Anggota
  7. Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai Anggota

Sebagai Ketua Sidang dalam Ujian Tertutup ini Mahrus Ali berpendapat, “Perlu dikurangi jumlah halaman sebelum maju ke Ujian Promosi Doktor. Peneliti perlu memperbaiki bagian metode penelitian, karena berkaitan dengan data dan jenis penelitiannya.”

Rohidin, sebagai anggota dari Tim Dosen Penguji juga menyetui tanggapan Mahrus Ali. Beliau menyampaikan bahwa latar belakang penelitian sebaiknya langsung fokus pada substansi yang ditawarkan dalam studi ini.

“Perlu hati-hati dalam membangun statement dalam naskah disertasi yang dinyatakan oleh penulis dengan istilah “inkonstitusional”. Persepsi konstitusional penulis harus dibangun dengan basis teoritik dan data yang valid.” tutur Rohidin.  

Nurjihad yang juga sebagai anggota, memberikan pesan kepada Lukman, “Analisis promovendus sebaiknya juga harus bisa memberikan anotasi dengan baik pada UU Kepariwisataan sehingga kemudian bisa diidentifikasi apakah secara substansial telah diakomodir pada peraturan daerah. Pada kesimpulan belum terlihat “konstruksi baru” sebagai tawaran dari promovendus. Preskripsi yang dibangun terlalu abstrak perlu diterjemahkan lagi secara konkrit.” terangnya.

Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. sebagai Co-Promotor, memberikan saran antara lain perlu dipertegas apakah masalah dalam studi ini substansi hukum benar-benar menjadi persoalan atau tidak ataukah justru yang bermasalah adalah implementasi yang tidak dipahami dengan baik oleh pelaku usaha.

“Sebaiknya ada juga konteks perbandingan di berbagai negara atau  antar daerah di indonesia sehingga bisa memperkuat studi promovendus bahwa ekonomi meningkat dengan dukungan regulasi lokal.” jelas Agus Triyanta dalam Ujian Tertutup. 

Diakhir sesi Ujian Tertutup, Ketua Sidang membacakan hasil ujian. Hasil yang didapatkan dari Ujian Tertutup ini yaitu Lukman dinyatakan lulus dan dapat melanjutkan ke Ujian Terbuka Promosi Doktor.

Pada hari Jumat, 9 Desember 2022 bertempat di Batam delegasi Fakultas Hukum UII yang meliputi Dekan, Kaprodi Hukum Program Sarjana dan Sekprodi Program Internasional melakukan kunjungan benchmarking dengan Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka benchmarking terkait dengan pengelolaan dan juga aktivitas Internasional yang ada pada Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas internasional Batam. Fakultas Hukum UII disambut langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas internasional Batam, Dr. Lu Sudirman, S.H., M.M., M.Hum. dan para Kaprodi dan beserta Ketua Direktur Kantor Urusan internasional Universitas internasional Batam.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D menyampaiakan bahwa “Kami memiliki Program Internasional yang diinisiasi sejak tahun 1998 dan mulai merealisasikan dan membuka Program Internasional pada tahun 2000 program internasional ini menjadi salah satu wadah bagi mahasiswa Internasional untuk melakukan studi baik Full Degree Program maupun Part Time Student Program. Selain itu ada banyak kegiatan Internasionalisasi yang telah kami lakukan seperti; Bridging Program, Internasional Students Collotium,  Konferensi Internasional, dan keikutsertaan mahasiswa dalam Program Internship di luar negeri, serta kompetisi Hukum yang bertaraf Internasional. Sehingga dalam kunjungan ini kami sangat berharap sekali untuk mendapatkan banyak hal termasuk informasi bagaimana Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam dalam melakukan kegiatan Internasionalisasi mengingat salah satu jargon adalah be International with us maka ada kata internasional itu yang kami ingin banyak pelajari.”

 

Dr. Lu Sudirman, S.H., M.M., M.Hum. selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam menyampaikan bahwa “Program Sarjana yang kami miliki masih menerima mahasiswa yang kurang lebih 150 mahasiswa sehingga struktur Fakultasnya masih sangat sederhana dan Program Internasionalisasi masih terpusat pengelolaannya, sebagian dikelola langsung oleh Kantor Urusan Internasional khususnya pada penyelenggaraan Collaborative Online International Learning yang menjadi wadah mahasiswa asing mengikuti Program Credit Transfer yang merupakan konversi kedalam beberapa SKS dalam mata kuliah. Kemudian agenda yang kedua adalah Joint Degree Program yang mana mahasiswa dapat mengikuti kegiatan – kegiatan Internasional tersebut di luar negeri dan mendapatkan Credit Transfer atau gelar ketika mereka sudah lulus.

Hasil kunjungan dilakukan dengan diskusi sampai pada siang hari dan dilanjutkan dengan pengenalan beberapa fasilitas yang diberikan kepada mahasiswa yaitu; Pusat Bahasa Mandarin, perpustakaan dan beberapa tempat lain.

[KALIURANG]; Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melaksanakan Closing Ceremony Pemagangan KARTIKUM Angkatan XXXVI, pada senin 12 Desember 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Peserta Pemagangan sebanyak 34 mahasiswa yang ditempatkan di LKBH FH UII maupun pada Kantor Advokat Mitra, serta para Kepala Bidang.

Closing Ceremony dilaksanakan secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring). Pertemuan secara luring ini turut hadir, Andi Muhammad Ashari Makkasau, S.H., M.H.Li., selaku Ketua Pemagangan, Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H., selaku Direktur LKBH FH UII, Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., Selaku Ketua Jurusan FH UII. Sedangkan, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., bergabung secara luring.

Pada sambutan oleh Andi Muhammad Ashari Makkasau, S.H., M.H.Li., Kartikum dan Pemagangan merupakan satu rangkaian kegiatan yang memberikan ouput bagi mahasiswa dari sisi teoritik maupun praktik. Selain itu, pemagangan kartikum mengimplementasikan Peraturan Dekan Nomor 1 Tahun 2020, setelah itu sebanyak 20 mahasiswa akan ekuivalensi (penyetaraan) menjadi mata kuliah pemagangan.

Sedangkan, Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H., berpesan bagi pemagang yang ditempatkan pada Kantor Advokat Mitra dapat memilih dan melanjutkan pada tahap penerimaan Pembela Umum Tidak Tetap (PUTT) atau pada advokat mitra, sehingga jejaring dan ilmu yang didapatkan sangat luas. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., menyampaikan kedepannya penyelenggaraan Kartikum dilaksanakan pada semester 5, serta dipangkas persyaratannya agar animo mahasiswa meningkat namun tetap menjaga kualitas.

Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., mengutip pada suatu pepatah “practice makes perfect”, artinya bahwa ilmu pengetahuan akan semakin sempurna jika dipraktekkan. Oleh karena itu, sangat tepat sekali jika mahasiswa memilih Pemagangan KARTIKUM guna menyempurnakan ilmunya yg selama ini diperoleh di bangku kuliah.

Akhir kegiatan, perwakilan penyampaian kesan selama pemagangan oleh Ryan Ade Saputro (19410511) mengatakan selama magang di LKBH FH UII, merasa senang, mendapatkan ilmu, pengalaman yang luar biasa terutama dalam dunia kerja Advokat, terlebih merasa nyaman di LKBH karena advokat pendamping, Pembela Umum, dan Para Staff sangatlah baik dan mendidik dalam menyelesaikan program pemagangan Kartikum.

Fadhila Animuntaha (18410465), selama magang di Kantor Advokat Mitra R.M. Setyoharjo, banyak sekali pengalaman praktik yang tidak didapatkan didalam kelas, serta dituntut harus menguasai hokum pidana, perdata serta pertanahan, selain itu, selalu mengajarkan kemandirian dalam bertugas, dan berterima kasih kepada LKBH FH UII atas kesempatan dan perhatiannya.

Pada hari Kamis, 8 Desember 2022 bertempat di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Program Internasional berhasil menyelenggarakan kuliah umum dengan tema Law and Finance to Entrepreneurship menghadirkan narasumber dari praktisi yang bernama Masvincent Putra Ardjendra, B.Sc., LL.M Direktur Utama Unimas Group Surabaya. Narasumber memberikan presentasi secara langsung dihadapan kurang lebih 80 mahasiswa yang mengambil mata kuliah Kewirausahaan Syariah (Syariah Entrepreneurship) dan Hukum Perusahaan Transnasional.

 

Kuliah umum ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII dalam rangka memberikan bekal ilmu praktis kepada mahasiswa untuk mengetahui bagaimana upaya untuk mendirikan perusahaan SVC atau mendirikan pusat perbelanjaan yang berbentuk perseroan terbatas.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D di dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Pada saat ini tantangan hukum di Indonesia dalam mendirikan perusahaan itu sangat banyak sekali sehingga ketika pengusaha atau siapapun yang ingin mendirikan perusahaan harus tetap berpegang teguh pada dasar-dasar hukum atau regulasi – regulasi hukum dalam pendirian perusahaan. Maka perkuliahan dengan menghadirkan praktisi langsung yang merupakan Direktur Utama Unimas Group ini kami berharap mahasiswa dapat memahami secara pasti bagaimana mendirikan perusahaan, khususnya dalam mendirikan Mall atau industri ritel yang ada di Indonesia tanpa khawatir dengan skema pendanaan. Ada banyak model-model perusahaan yang bisa diadopsi. Saya rasa dengan dihadirkannya Masvincent Putra Ardjendra, B.Sc., LL.M kita berharap mahasiswa dapat memahami pengetahuan praktis tersebut.

Masvincent Putra Ardjendra, B.Sc., LL.M sebagai narasumber memaparkan bahwa “Pada dasarnya pendanaan yang sebenarnya berbasis Syariah itu sudah mulai banyak berlaku di dalam pendirian perusahaan khususnya dalam mendirikan perusahaan seperti Special Vehicle Company (SVC) yang dapat didirikan untuk memberikan opsi pendanaan yang tidak jauh dengan skema pendanaan syariah (jauh dari gharar dan riba) dan hari ini kami berharap mahasiswa dapat mempelajari itu.”

[KALIURANG]; Salsabila Kamila, mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), berhasil meraih pin emas dalam Wisuda Periode II Tahun Akademik 2022/2023 yang berlangsung pada hari Sabtu (3/12) di Gedung Auditorium Kahar Mudzakir UII. Ia lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4,00 dan berhak menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.).

Bangga dan terharu yang ia rasakan saat mendapatkan pin emas dari UII dan tepuk tangan dari seribu orang. Tidak pernah disangka olehnya bisa mendapatkan penghargaan besar serta membanggakan orang tuanya.

Kamila sebagai sapaan akrabnya, ia mengambil konsentrasi hukum perdata, khususnya hak kekayaan intelektual dengan judul skripsi “Perlindungan Hak Cipta atas Motif Batik Parijotho di Kabupaten Sleman”. Ia memiliki motivasi tersendiri dalam menyelesaikan skripsi bahwa menurutnya dunia kampus adalah tempat menimba ilmu tetapi belum sampai dunia nyata. Maka dari itu, dengan semangat dan pantang menyerah Kamila ingin cepat lulus dan terjun ke dunia kerja.

Selama mengenyam pendidikan di FH UII, Kamila memiliki pengalaman berorganisasi di Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM)  FH UII dan kepanitiaan. Menurutnya, antara akademik dan aktif dalam berorganisasi haruslah seimbang. Ia juga berpesan bahwa jangan pernah ragu untuk berbagi ilmu dengan teman teman, karena dari situlah kita bisa belajar banyak hal.

Motivasi untuk mahasiswa FH UII pun diberikan olehnya. Ia mengatakan bahwa sebagai mahasiswa haruslah pantang menyerah dan jangan pernah pesimis. Tidak ada salahnya untuk mencoba selagi masih ada di jalan yg benar.