Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII mengadakan Pekan Raya dan Silaturahmi Perkenalan (Peradilan) 2023 berlangsung selama tiga hari, dimulai pada tanggal 27-29 Agustuts 2023. Peradilan Lawidyanatha 2023 dijadikan sebagai nama kegiatan penyambutan mahasiswa baru. Pada tahun ini, FH UII menerima sebanyak 897 mahasiswa.

Tema Peradilan Lawidyanatha 2023 yakni “Manifestasi Nilai-Nilai Insan Ulil Albab Nan Berbudaya Dalam Mencetak Yuris Muda Guna Menempuh Poros Transformasi Peradaban Yang Rahmatan Lil Alamin. Dipilihnya tema besar tersebut didasarkan pada semangat pada Peradilan FH UII 2023 untuk mendorong mahasiswa hukum yang pandai nan berbudaya namun tidak luput dari nilai-nilai keislaman yang nantinya akan menghadapi era peradaban kedepannya dan menjadi pionir rahmatan lil alamin.

Dengan mengadopsi filosofi peradaban yang rahmatan lil alamin, yuris muda yang dicetak diharapkan mampu menciptakan dunia yang lebih harmonis, adil, dan berwawasan berkelanjutan. Konsep ini mengajarkan agar peradaban tidak hanya berkembang secara material, tetapi juga dalam nilai-nilai spiritual dan kemanusiaan, untuk mencapai kebahagiaan dan kesejahteraan bersama dalam keselarasan dengan alam semesta. Untuk itu, dengan hadirnya yuris muda di FH UII pada tahun 2023 ini, dapat dipastikan lahirnya harapan-harapan baru dengan mengikhtiarkan peradaban yang rahmatan lil alamin melalui kegiatan yang berbasis keislaman, pengetahuan, dan penyadaran kembali akan pentingnya tugas mahasiswa bagi masyarakat.

Harapannya yuris muda dapat menjalankannya dan menjadikan nilai-nilai yang ditanamkan sebagai pedoman hingga nantinya mahasiswa FH UII tidak hanya bermanfaat bagi almamater FH UII semata, namun juga bermanfaat bagi masyarakat, negara, dan agama.

Selain itu, Peradilan tahun ini diberi nama Lawidyanatha. Kata Law, dalam bahasa Inggris berarti Hukum dan Widyanatha dalam bahasa Sanskerta memiliki arti pandai dan berilmu. Sehingga Lawidyanatha berarti seseorang yang pandai dan berilmu hukum guna menjunjung peradaban dan damai dengan menghasilkan ketentuan berpedoman pada nilai-nilai keadilan

Keberhasilan dari acara ini tidak luput dari peran para alumni FH UII. Peradilan 2023 juga sebagai sarana “Alumni Pulang Kampus”, salah satunya yaitu para alumni diundang sebagai narasumber. Menghadirkan beragam narasumber sesuai dengan bidang yang dikuasainya. Alasan dipilihnya alumni menjadi narasumber adalah alumni merupakan pionir-pionir yang menghidupi segala sudut FH UII. Beliau-beliau juga turut menyumbang prestasi segudang ke FH UII. Harapannya dapat dijadikan contoh dan memotivasi untuk mahasiswa baru FH UII 2023.

Salah satu alumni yang menjadi Keynote Speaker Stadium General dengan tema “Harmonisasi Hukum, Nilai Agama dan Kebudayaan dalam Membentuk Yuris Muda yang Kuat Guna Menghadapi Transformasi Peradaban” yaitu Abdul Haris Semendawai. Beliau merupakan Wakil Ketua Bidang Eksternal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Selain melibatkan alumni, kegiatan ini juga sukses karena peran dari Fakultas yang mendukung secara penuh dalam menyukseskan Peradilan 2023. Salah satu contohnya dalam rangkaian Peradilan 2023, terdapat penjelasan Akademik yang disampaikan langsung oleh Mirani Desi Ekowati, S.E. selaku Kepala Urusan Assesment FH UII.

Alvin Daun, selaku Ketua Steering Committee (SC) menyampaikan bahwa ia bangga menjadi pihak yang terlibat aktif dalam acara gerbang pengenalan bagi para Mahasiswa Baru FH UII 2023. Acara ini mengajarkannya banyak hal terkhusus perihal kepemimpinan, wawasan ilmu, wawasan sosial, hingga etos perjuangan hingga merampungkan kegiatan ini.

“Terima kasih untuk seluruh rekan sepanitia yang saya cintai dan amat banggakan, we have written a new history! Saya berharap, di Peradilan tahun-tahun yang akan datang, jadikanlah momentum untuk selalu menyempurnakan PERADILAN-PERADILAN sebelumnya, hadirkan serangkaian kegiatan yang tak luput dari mengenalkan segala ruang-ruang dan sudut FH UII, dan berikan kehangatan untuk setiap mahasiswa baru yang akan datang.” pungkasnya

 

Untuk seluruh mahasiswa baru FH UII 2023, selamat menempuh dunia baru, dunia di mana kalian telah dipanggil sebagai “mahasiswa”. Jangan ragu jangan bimbang, maksimalkan potensi yang ada dalam dirimu, dan harapannya, jadilah Lawidyanatha yang dicita-citakan, yang siap menempuh arus transformasi peradaban dan menjadi pionir rahmatan lil alamin dengan karakter insan ulil albab. Semoga Allah selalu meridhoi UII.

 

 

 

 

 

 

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan seorang doktor pada sidang terbuka ujian promosi doktor 31 Agustus 2023.  Promovendus, Sigit Wibowo mengangkat disertasi dengan judul “Interelasi Para Pihak Dalam Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Kontrak Kerja Konstruksi Di Indonesia”. Ujian berlangsung di Auditorium Lantai 4 FH UII Yogyakarta.

Sukses dalam mempertahankan disertasinya, Sigit Wibowo, S.H., M.Hum. dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII, dalam ujian yang dipimpin oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Hadir sebagai penguji dalam ujian promosi doktor tersebut yaitu Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. (Promotor), Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. (Ko-Promotor), Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Nurjihad, S.H., M.H., Bagya Agung Prabowo S.H., M.Hum., Ph.D.

Berangkat dari pemikiran bahwa pengadaan barang atau jasa secara elektronik di Indonesia masih diwarnai dengan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Sigit mengangkat  tiga problematika dalam disertasinya, yaitu: pertama, apakah peraturan tentang pengadaan barang dan atau jasa secara elektronik yang sudah diterapkan dapat mewujudkan persaingan yang sehat, kedua, bagaimana model interelasi dalam persekongkolan tender proyek konstruksi pemerintah dalam pengadaan barang atau jasa secara elektronik berdasarkan putusan KPPU, ketiga, bagaimana sistem pengadaan barang atau jasa secara elektronik yang dapat mencegah terjadinya persekongkolan tender proyek pemerintah dalam kontrak kerja konstruksi.

Dalam disertasinya, Sigit menjelaskan bahwa penerapan peraturan tentang pengadaan barang atau jasa masih belum efektif dalam mencegah persekongkolan tender karena adanya perilaku menyimpang dari panitia, pelaku usaha, maupun pemerintah. Perilaku tersebut dapat digambarkan dengan penunjukan tender atau pengadaan barang/ jasa secara langsung yang tidak sesuai prosedur baik secara vertikal maupun horizontal. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1999 (UU Antimonopoli) juga belum mengatur secara spesifik baik dalam hal substansi maupun teknis tentang e-procurement.

Sigit juga menjelaskan bahwa berdasarkan kasus yang ditangani oleh KPPU sejak 2013 hingga 2022, persekongkolan tender secara horizontal diakibatkan oleh keterlibatan panitia tender yang bersekongkol dengan melakukan pembatalan kontrak maupun melakukan pemilihan ulang tender. Dalam kebanyakan kasus yang terjadi, persekongkolan tender secara vertikal dilakukan dengan kesepakatan beberapa peserta tender untuk memilih pihak tender yang menjadi pemenang, tentunya dengan memberikan keuntungan kepada pihak pihak yang bersepakat, yang semuanya difasilitasi oleh panitia penyelenggara tender.

“Diperlukan sebuah formulasi hukum untuk mengatur pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) menuju e-procurement yang efektif. Dalam hal ini, diperlukan undang-undang yang menerapkan beberapa prinsip untuk meningkatkan integritas dalam pengadaan umum. Prinsip tersebut menekankan pentingnya prosedur untuk meningkatkan transparasi, manajemen yang baik, pencegahan pelanggaran serta akuntabilitas dan kontrol dalam pengadaan publik” paparnya.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Sigit Wibowo berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. Sigit Wibowo, S.H., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Adi Sultiyono, S.H., M.H. menyampaikan selamat atas gelar yang berhasil diraih, Prof. Adi berpesan kepada Dr. Sigit untuk menjaga nama baik almamater, tetap berkontribusi untuk institusi asal (FH UP 45), dan agar dapat bermanfaat untuk keluarga, nusa, bangsa dan agama.

 

 

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menjali kerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. Kerja sama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) pada Senin (28/8) di Ruang Erasmus, Lantai 3 Gedung FH UII.

Prof. Budi selaku Dekan FH UII mengatakan, perjanjian kerja sana ini ditujukan untuk Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi kepada Peningkatan di bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Karya Ilmiah yang sinergis dengan visi dan misi lembaga.

Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk meningkatkan kerjasama para pihak dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Pengembangan Kelembagaan dan Publikasi karya ilmiah.

Adapun ruang lingkupnya, meliputi kegiatan:

Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi kegiatan:

  • Pendidikan dan Pengajaran;
  • Pengkajian, penelitian dan pengembangan kelembagaan;
  • Pengabdian Kepada Masyarakat;
  • Kegiatan pertukaran Dosen dan/atau mahasiswa;
  • Menjalin kebersamaan dalam bentuk agenda Seminar, Lokakarya, Workshop, Pelatihan, Pengelolaan Jurnal dan Publikasi Karya Ilmiah;
  • Publikasi Kaya Ilmiah dalam rangka penerbitan Jurnal Hukum kedua belah pihak.
  • Mengembangkan kualitas staf kependidikan;
  • Kegiatan Kerja Praktek Mahasiswa (Magang, PPL, PLP);
  • Implementasi Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

Harapannya dengan adanya kerja sama ini, hubungan antara FH UII dengan FH UBP Karawang lebih erat lagi.

Jumat, 1 September 2023 Program Studi dan Bidang Kemahasiswaan Keagamaan Alumni Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Study Skill dan Penjelasan Akademik bagi Mahasiswa Baru Tahun 2023. Acara ini wajib mengingat bahwa belajar kala Sekolah Menengah Atas tidak sama dengan cara dan pola belajar di Perguruan Tinggi. Mahasiswa harus menyesuaikan pola belajar dan untuk mengetahui trik belajar efektif di Perguruan Tinggi. Selain itu juga akan dijelaskan soal kemahasiswaan dan aturan akiademik di FH UII.

Acara di selenggarakan pada:

  • Jumat/1 September 2023
  • Pukul 07.30 – 11.00 WIB
  • Di Gedung Fakultas Hukum UII Jl. Kaliurang Km. 14,4 sesuai pembagian ruang di bawah ini
  • Dresscode: Pakaian Rapi, Sopan, dan Islami (muslim/muslimat)

Adapun informasi secara lengjkap dan pembagian kelompok kelas serta DPA sesuai informasi di bawah ini:

  1. Daftar Ruang DPA dan Pendamping pada sesi perkenalan
    https://docs.google.com/spreadsheets/d/1-V0xSIrFp4Nhn88QTQ8tRv8bCatcyXjPEN3xMBG7LSc/edit?usp=sharing
  2. Pembagian Kelas dan DPA Mahasiswa Baru 2023
    https://docs.google.com/spreadsheets/d/1YkBusvDsiVPZ_bGMszcSmloMdSe11dnxAviWKNyi78M/edit?usp=drive_link

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam  Indonesia (UII) kembali menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor di Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum UII (26/8).

Promovendus, Muhammad Gary Gagarin Akbar berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul  “Reformulasi Pengaturan Kedudukan Mandiri Perusahaan Perseroan Dalam Rangka Mewujudkan Good Corporate Governance”.

Dalam disertasinya, Gary menjelaskan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan BUMN Persero merupakan pengejawantahan Negara untuk melakukan pengelolaan bumi, air, kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal tersebut perlu dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk mencapai pengelolaan yang professional dan mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana  tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI 1945.

Lebih lanjut, Gary menjelaskan bahwa dalam praktiknya, BUMN Persero tidak dapat mencapai tujuan dengan maksimal akibat corporate personality yang tersisihkan karena keterlibatan Negara yang terlalu dalam. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi terhadap pengaturan kedudukan BUMN Persero yang mandiri. Reformulasi yang diusung oleh Gary memuat perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan baik berupa penormaan baru, menghapus norma yang bertentangan, melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mewujudkan good corporate governance.

Sidang ujian terbuka ini diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H., Co Promotor, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., dengan penguji: Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H., Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Muhammad Gary Gagarin Akbar berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.

Dr. Muhammad Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan untuk terus menebarkan sayap kebermanfaatannya baik dalam keluarga, institusi, maupun kepada masyarakat luas, tentunya dengan versi yang lebih baik daripada sebelumnya.

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  gelar Ujian Terbuka Promosi Doktor di Auditorium lantai 4 Gedung FH UII, (26/8).

Promovendus, Myaskur berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Reformasi”.

Dalam disertasinya, Myaskur menjelaskan bahwa pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislative masih menimbulkan pro dan kontra yang terus berlanjut dalam lembaga parlemen. Sebagian partai bersikukuh mempertahankan ketentuan ambang batas pencalonan presiden, Sebagian partai lain dan masyarakat sipil menuntut penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

Setelah melakukan penelitian terhadap pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia beserta implementasinya, dan dengan mengembangkan perlindungan hak-hak politik warga negara yang lebih sesuai dengan prinsip kesetaraan dalam negara hukum dan demokrasi, Promovendus Myaskur memperoleh hasil penelitian yang menunjukkan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislatif dalam Undang-Undang Pemilu menyimpangi ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Norma ambang batas tersebut membatasi hak konstitusional partai politik yang telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lebih lanjut, Myaskur dalam disertasinya menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden cenderung memperkukuh praktik kartelisasi politik dibandingkan menciptakan sistem ruang kompetisi yang demokratis. Juga lebih menampakkan praktik sistem presidensial semu yang berkarakteristik parlementer dengan adanya relasi kekuasaan presiden yang cenderung bergantung pada kekuasaan parlemen. Oleh karena itu, diperlukan pencalonan inklusif yang serba mencakup warga negara dewasa yang memenuhi syarat untuk dapat dicalonkan dan memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh warga negara dan anggota partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden sebagai perwujudan politik hukum responsive.

Pada kesempatan ini, siding ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas; Promotor, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D., Ko Promotor, Dr. Harjono, S.H., MCL., dengan penguji: Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Myaskur berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.

Dr. Myaskur, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. menyampaikan selamat atas gelar yang berhasil diraih, dan berpesan bahwa gelar doktor yang diraih bukanlah akhir dari proses belajar, melainkan proses awal untuk pengembangan akademik yang berkelanjutan.

 

 

 

 

[KALIURANG]; Tim dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bertolak dari Yogyakarta ke Depok, Jakarta guna melangsungkan kerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).

Tim FH UII terdiri dari Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan,  Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, dan Malikhatun Nisa’ selaku Kepala Urusan Tata Usaha.

Penandatanganan Letter of Commitment ini berlangsung Kamis (24/8) di Gedung IASTH, Kampus UI Salemba. Pihak FH UI, diwakili oleh Dr. Parulian Paidi Aritonang selaku Dekan dan didampingi Endah Hartati, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Bidang 2.

Melalui kerja sama ini, FH UII dan FH UI sepakat akan melakukan Kerjasama dalam Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi namun tidak terbatas pada: meningkatkan kolaborasi akademik dan penelitian antara FH UI dengan FH UII; meningkatkan kegiatan pertukaran mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan;  serta mengembangkan program pengajaran dan penelitian bersama yang saling menguntungkan kedua Fakultas.

Dr. Parulian pun menyampaikan bahwa kegiatan kerja sama ini dapat berkontribusi untuk pengembangan riset dan pengajaran ilmu hukum, terutama dalam memperluas wawasan para mahasiswa dari kedua institusi.

Agenda kegiatan ini ditutup dengan sesi penyerahan plakat  oleh Dekan FH UI kepada Dekan FH UII.

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) dengan Promovendus Asep Saeful Bachri, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Pada kesempatan ini, ujian terbuka promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Dekan FH UII) selaku Ketua Dewan Penguji. Menghadirkan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor, Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor, dan anggota dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum, Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.H., Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Promovendus Asep diberikan kesempatan dalam waktu singkat untuk menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Institusi Penegak Hukum Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi Yang Mandiri Di Indonesia”.

Asep menyampaikan bahwa penelitian disertasinya dilatarbelakangi oleh problematika kelembagaan dan kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menimbulkan multiplikasi peran institusi penegakan hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Atas dasar problematika tersebut, tercetuslah tiga permasalahan yang akan dijawab dalam penelitiannya, yaitu: pertama, dasar pertimbangan pembentukan institusi penegak hukum tindak pidana korupsi, kedua, mengapa rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi diperlukan saat ini, ketiga, model rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Penelitian disertasi yang dilakukan oleh Asep bersifat yuridis normatif dengan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan konsep (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Teori yang digunakan dalam penelitiannya meliputi teori sistem hukum sebagai Grand Theory, teori efektivitas hukum sebagai Middle Theory, dan teori hukum progresif sebagai Applied Theory.

Promovendus Asep kemudian menyampaikan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa kompleksitas penanganan tindak pidana korupsi oleh institusi penegak hukum terbagi menjadi tiga periode yaitu orde lama, orde baru, dan masa reformasi. Masing-masing periode memiliki problematika dalam penanganan tindak korupsi, hingga pada masa pasca reformasi terbentuk institusi penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, urgensi dalam merekonstruksi institusi penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, mempertimbangkan tiga aspek, yaitu lemahnya intergritas penegak hukum, kondisi sarana dan prasarana dan intervensi kekuasaan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Terakhir, rekonstruksi penanganan tindak pidana korupsi dapat dimulai dari sisi perbandingan hukum di berbagai negara dengan mencontoh negara-negara tersebut. Seperti contoh model CPIB (Singapura), ICAC (Hong Kong), model Økokrim (Norwegia) dapat memberikan alternatif dalam restrukturisasi institusi KPK dan pembagian kewenangan dalam bidang penanganan tindak pidana korupsi. Sebagai pungkasan, rekonstruksi dapat diwujudkan melalui harmonisasi kelembagaan, membebaskan penanganan tindak pidana korupsi yang birokratis, mengubah pola penanganan yang setralistik, dan perbaikan kultur penanganan tindak pidana korupsi.

Usai promovendus mempresentasikan disertasinya secara ringkas, Dewan Penguji kemudian memberikan pertanyaan secara bergantian terkait penelitian disertasi yang telah dilakukan. Promovendus berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Dr. Asep Saeful Bachri, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. selaku Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan kepada promovendus untuk dapat bertanggung jawab penuh atas gelar baru yang sudah didapatkan sebagai praktisi dan akademisi di bidang hukum.

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) dengan Promovenda Pandam Nurwulan, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII pada Sabtu (19/8).

Mengawali ujian terbuka promosi doktor, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Dekan FH UII) selaku Ketua Dewan Penguji membuka sesi ujian tersebut. Pada kesempatan ini, hadir Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H selaku Promotor dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor.  Turut hadir pula anggota dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H., Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.

Setelah ujian dibuka, Promovenda Pandam menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Transaksi Jual Beli Satuan Rumah Susun Komersial Berperspektif Keadilan Berkontrak”.

Pandam menyampaikan bahwa penelitian disertasinya dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalahan yang muncul pada proses transaksi bisnis jual beli satuan rumah susun komersial, yang dapat terjadi sejak tahap prakontrak sampai bentuk peralihan, pengawasan dan penegakan hukumnya. Oleh karena itu, penelitian disertasi yang dilakukan oleh Pandam memiliki tujuan untuk menemukan konstruksi Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan Akta Jual Beli (AJB) yang berdasar : doktrin keadilan berkontrak, ketentuan asas dan norma jual beli satuan rumah susun komersial yang sesuai keadilan berkontrak. Penelitian disertasi Pandam juga bertujuan untuk menemukan model yang tepat untuk dijadikan sebagai pedoman jual beli satuan rumah susun komersial berperspektif keadilan berkontrak

Terdapat tiga permasalahan yang dijawab dalam penelitian yang dilakukan oleh Pandam, yaitu: pertama, apakah PPJB dan PJB dalam transaksi jual beli satuan rumah susun komersial saat ini telah berdasar pada doktrin keadilan berkontrak; kedua, apakah asas dan norma yang mengatur transaksi jual beli satuan rumah susun komersial telah sesuai dengan doktrin keadilan berkontrak; dan ketiga apa model yang tepat untuk menjadi pedoman transaksi jual beli satuan rumah susun komersial berperspektif keadilan berkontrak bagi para pihak terkait.

Jenis penelitian Disertasi Pandam adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus serta perbandingan. Pandam menyampaikan temuan dalam disertasinya, yakni, pertama PPJB dan PJB dengan AJB dalam transaksi jual beli satuan rumah susun komersial belum mendasarkan pada doktrin keadilan berkontrak; kedua asas dan norma pengaturan bisnis jual beli satuan rumah susun komersial belum sesuai keadilan berkontrak; dan ketiga model yang tepat sebagai pedoman transaksi jual beli satuan rumah susun komersial harus berperspektif keadilan berkontrak.

Promovenda Pandama juga menyampaikan bahwa untuk melaksanakan transaksi jual beli satuan rumah susun komersial berlandaskan keadilan berkontrak maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan; pertama, PPJB wajib dilakukan secara Notariil; kedua menerapkan asas proporsional sebagai perwujudan keadilan berkontrak; ketiga pedoman transaksi diatur dengan ditindaklanjuti ke dalam Permen PUPR dan Peraturan Daerah setempat.

Setelah promovenda menyampaikan penelitian disertasinya secara ringkas, Dewan Penguji memberikan pertanyaan secara bergantian terkait penelitian disertasi yang telah dilakukan. Promovenda berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Dr. Pandam Nurwulan, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. selaku Promotor, berpesan kepada promovenda untuk dapat bertanggung jawab penuh atas gelar baru yang sudah didapatkan sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum.

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah mengadakan ujian terbuka promosi doktor bagi Promovenda Retna Gumanti, S.H., M.Hum. Prof. Dr. Budi Agus Ruswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH UII, bertindak sebagai Ketua Sidang.

Dalam ujian kali ini, hadir Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si. dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.selaku Promotor dan Co-Promotor. Selain itu, hadir pula Dewan Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. Turut hadir dalam Ujian Terbuka, segenap keluarga Promovenda, rekan kerja, dan para tamu undangan.

Ujian Terbuka dibuka oleh ketua sidang untuk kemudian diberikan kesempatan kepada Promotor, Co-Promotor, dan Dewan Penguji untuk memberikan pertanyaan terkait disertasi yang sudah dilakukan.

Promovendus mampu menjawab pertanyaan dengan baik dan lancar serta dapat mempertahankan argumen atas disertasinya yang berjudul “Reformulasi Kontrak Konsumen Berbasis Asas Gotong Royong” sehingga berhasil lulus dengan predikat “sangat memuaskan.”

Disertasi Retna Gumanti berfokus pada praktek kontrak konsumen di Indonesia terlihat tidak memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi pihak konsumen, dikarenakan penggunaan asas kebebasan berkontrak yang tidak diimbangi dengan kultur masyarakat Indonesia yaitu Gotong Royong.

Penelitian ini akan menganalisa tentang Bagaimana penjabaran Asas Gotong royong dalam Kontrak Konsumen di Indonesia, Apakah kontrak-kontrak konsumen di Indonesia sudah sesuai dengan Asas Gotong royong dan Bagaimana reformulasi Kontrak Konsumen berbasis Asas Gotong royong.

Sebagai informasi, disertasi ini adalah penelitian hukum normatif, dimana Retna mengkaji beberapa peraturan dan asas yang digunakan dalam praktek kontrak konsumen di Indonesia. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori Kontrak klasik, Ajaran Gotong Royong dalam hukum adat di Indonesia, dan Teori Maslahah wa mursalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan historis, konseptual dan pendekatan filsafat. Analisa yang yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik.

Melalui disertasi ini, Retna menemukan asas gotong royong dapat digunakan sebagai salah satu asas yang dijadikan sebagai perimbangan dalam pembuatan kontrak konsumen di Indonesia. Adanya ketidaksesuaian praktek kontrak konsumen dengan kebiasaan masyarakat Indonesia (gotong royong) karena ditemukan bahwa praktik kontrak konsumen masih berdasarkan kepada asas kebebasan berkontrak.

Asas gotong royong perlu dimasukan sebagai salah satu asas dalam kontrak konsumen selain asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas facta Sunt Servanda, Asas Keseimbangan, Asas Proporsionalitas dan asas lainnya dalam kontrak, hal ini dapat digambarkan dalam penyertaan asas gotong royong dalam pra kontrak, kontrak dan pelaksanaan pada kontrak konsumen.

Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si. selaku promotor menyampaikan selamat atas diraihnya gelar doktor kepada Dr. Retna Gumanti, S.H., M.Hum. Beliau mengapresiasi perjuangan promovenda dalam menyelesaikan studi dengan segala tantangannya dan mampu menyelesaikan disertasi dengan kontribusi yang menarik.

Kelulusan Retna dari program doktor ini bukan sebuah akhir, namun merupakan permulaan untuk berkontribusi lebih. Beliau juga berharap semoga penelitian Retna dapat bermanfaat dan ilmu yang diperoleh mampu menjadi bekal dalam berkontribusi. Pesannya pada promovenda agar tetap menjalin komunikasi dan menjaga nama baik almamater.