Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

 

[KALIURANG]; NBLC ILOC adalah kompetisi internal legal opinion yang mempertemukan mahasiswa-mahasiswa terbaik dari setiap kampus yang menjadi anggota National Business Law Community (NBLC). NBLC ILOC menjadi salah satu program kerja NBLC dalam mengasah secara optimal sumber daya setiap anggota NBLC melalui ajang kompetisi legal opinion, terutama membahas dari sisi legal business practice. Ini juga bentuk komitmen NBLC untuk menaungi dan memberikan wadah dan manfaat bagi seluruh anggota NBLC.

The 1st NBLC ILOC (2019) diselenggarakan oleh Atma Jaya Business Law Society (BLS) dari Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta. Kemudian dilanjutkan The 2nd NBLC ILOC (2020) yang menuanrumahkan Universitas Indonesia dan diselenggarakan oleh Business Law Society (BLS) FH UI.

Kemudian The 3rd NBLC ILOC (2021) dinahkodai oleh Himpunan Mahasiswa Business Law Universitas Bina Nusantara (HIMSLAW BINUS). Selanjutnya estafet penyelenggaraan berlangsung di FH UII, yaitu The 4th NBLC ILOC (2022) yang dilaksanakan oleh Business Law Community FH UII (BLC FH UII), tepatnya di ruang Auditorium lantai 4 Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII).

Perhelatan kompetisi legal opinion kali ini diikuti oleh 7 universitas di Indonesia yang tergabung dalam NBLC, yaitu Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta, Universitas Indonesia, Universitas Diponegoro, Universitas Negeri Sebelas Maret, Universitas Negeri Semarang, Universitas Brawijaya, dan Universitas Bina Nusantara Jakarta. Dengan total 14 delegasi dari semua universitas.

Pelaksanaan The 4th NBLC ILOC (2022) dipimpin oleh Andika Rian Putra Tama sebagai Project Officer. Sebelumnya Ia menjabat sebagai Partner pada Company and Bankcrupty Law (CBL) BLC FH UII pada periode Prestigia 2022/2023. Kini Ia aktif sebagai Managing Partner BLC FH UII periode Eterious 2023/2024.

Penyelenggaraan The 4th NBLC ILOC (2022) dimulai saat Open Registration tanggal 5 November 2022, kemudian diiringi serangkaian acara dan diakhiri dengan Closing Ceremony pada 25 Februari 2023. Selanjutnya tahap pendistribusian kasus posisi telah dimulai sejak 30 November 2022. Kurang lebih penyelenggaraan The 4th NBLC ILOC (2022) adalah 3 bulan, sudah termasuk pembagian kasus posisi, penilaian berkas, pengumuman finalis, presentasi finalis, dan pengumuman juara.

Tema kasus yang diangkat merupakan tema tentang ekspor-impor batubara antar negara menggunakan kapal MASS tanpa awak, dimana kapal yang digunakan merupakan kapal yang disewa. Di Indonesia sendiri belum ada aturan hukum yang mengatur terkait hal tersebut. Maka, para peserta dituntut untuk menemukan penyelesaian solusi dari kasus yang telah diberikan.

Posisi sebagai Juara ke-1 dalam perhelatan The 4th NBLC ILOC (2022) kali ini diambil oleh Universitas Indonesia. Disusul oleh Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya pada urutan Juara ke-2, kemudian Universitas Diponegoro pada urutan Juara ke-3. Selanjutnya, berkas terbaik legal opinion terbaik juga disabet oleh Universitas Indonesia, namun oleh delegasi yang berbeda.

Proses penyelenggaraan The 4th NBLC ILOC (2022) di FH UII terbilang cukup baik. Alvin Daun sebagai koordinator Divisi Media sekaligus anggota dari BLC FH UII menyebutkan, “Pelaksanaan yang terukur dan terkoordinir, serta sesuai dengan timeline. Buah positif dari acara The 4th NBLC ILOC (2022) ini diharapkan bisa dilanjutkan dan dikembangkan lebih baik lagi kedepannya dan bahkan bisa menjadi annual event tersendiri bagi FH UII dalam hal kompetisi hukum bisnis,” tutur Alvin.

   

[KALIURANG]; Prestasi membanggakan kembali datang dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Dosen FH UII, Dr.Ariyanto, S.H., C.N., M.H. dilantik sebagai Ketua Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Yogyakarta periode 2023-2028 oleh Prof. Otto Hasibuan, S.H., M.H., Ketua Umum Peradi, Jumat (3/3/2023) malam di Artotel Suites Bianti. Kepengurusan DPC Peradi Kota Yogyakarta tersebut merupakan hasil Musyawarah Cabang ke-3 yang telah berlangsung pada 3 Desember 2022 lalu.

 

Perhimpunan Advokat Indonesia atau PERADI adalah satu-satunya wadah profesi advokat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Kewenangan PERADI antara lain melaksanakan pendidikan khusus profesi advokat, melaksanakan pengujian calon advokat, melaksanakan pengangkatan advokat, membuat kode etik, membentuk dewan kehormatan, membentuk komisi pengawas, melakukan pengawasan, dan memberhentikan advokat.

Dr.Ariyanto, S.H., C.N., M.H terpilih menjadi ketua umum DPC Peradi Yogyakarta setelah melalui pemilihan yang cukup ketat, dalam Musyawarah Cabang (Muscab) III di Yogya, Sabtu (3/12/2022) petang. Pada Muscab tersebut Dr.Ariyanto, S.H., C.N., M.H meraup 124 suara mengalahkan tiga calon lain yakni Gloria Damaiyati SH MH dengan 42 suara, Sukiratnasari SH memperoleh 18 suara, dan Erlan Nopri SH mendapat 11 suara.

Saat ini dibawah kepemimpinan Dr.Ariyanto, S.H., C.N., M.H, Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Advokat Indonesia (DPC Peradi) Kota Yogyakarta telah memiliki kepengurusan lengkap.  Dr.Ariyanto, S.H., C.N., M.H mengatakan akan segera mewujudkan kantor Sekretariat Independen yang terpisah dari kantor pribadi sebagai media komunikasi dan aktivitas semua anggota, karena menurutnya problem organisasi advokat (OA) saat ini menempatkan sekretariat menjadi satu dengan kantor milik ketua. “Dengan sekretariat mandiri, anggota tidak akan sungkan untuk datang. Sekretariat akan menjadi rumah sehingga anggota yang datang akan betah,” ujarnya. Tak hanya itu, DPC Peradi Yogyakarta akan memberikan pelayanan hukum seluas luasnya  kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.

 

[KALIURANG]; Dosen Departemen Hukum Internasional,  Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Nur Gemilang Mahardika S.H.,LL.M, berhasil meraih juara sebagai Best Participants pada kegiatan Emerging International Humanitarian Law (IHL)  Academics Workshop 2023.

Kegiatan Emerging IHL Academics Workshop 2023 ini merupakan kegiatan yang diselenggarakan oleh International Committee Of The RedCross (ICRC) Indonesia- Timor Leste bersama dengan Universitas Udayana yang di selenggarakan di Denpasar, Bali.

ICRC sendiri merupakan gerakan internasional yang bergerak dalam bidang hukum humaniter internasional dan berpusat di kota Geneva, Switzerland serta memiliki kantor cabang yang tersebar di beberapa negara. Salah satunya adalah kantor cabang ICRC Indonesia dan Timor Leste.

Dalam pelaksanaan kegiatan Emerging IHL Academics Workshop 2023 itu sendiri telah diikuti oleh  19 akademisi yang mengajar pada bidang hukum humaniter internasional dari berbagai universitas di seluruh wilayah Indonesia. Pelaksanaan berlangsung mulai dari tanggal 28 Februari – 3 Maret 2023.

Adapun pada sesi presentasi individu, Gemi, sapaan akrabnya melakukan presentasi dengan mengangkat topik “Perdagangan Senjata International, Arms Trade Treaty dan Hubungannya dengan IHL”.

Selain dari pada itu, UII juga mendapat apresiasi dari ICRC Indonesia-Timor Leste perihal keaktivan partisipasi mahasiswa UII dalam pemajuan IHL dibandingkan dengan partisipasi universitas lain yang ada di Indonesia. Hal ini dapat dilihat dari keikut sertaan mahasiswa UII yang tidak hanya ikut dalam kegiatan IHL Moot Court saja tetapi juga ikut pada kegiatan Jean Pictet dan ICC yang akan datang. Adapun terdapat fakta menarik yang baru diketahui bahwasannya terdapat alumni FH UII bernama Fasya Addina yang sekarang menjadi satu-satunya orang Indonesia yang bergabung pada ICRC pusat di kota Geneva.

“Mendapatkan juara sebagai Best Participants merupakan suatu kebanggaan tersendiri karena dapat mewakili nama UII dan mendapatkan predikat yang baik, tetapi hal yang paling bermakna dalam mengikuti kegiatan ini adalah dapat bertemu para akademisi lainnya sehingga bisa saling berbagi pengalaman dan membangun relasi antara satu sama lain” ujarnya.

Dengan demikian beliau juga berpesan bahwa proses belajar merupakan suatu hal yang harus dilakukan tanpa henti. Walaupun kita telah mencapai kesuksesan tersendiri, tapi hakikatnya otak manusia yang terdiri dari miliyaran sel harus selalu diasah sehingga kita tetap harus belajar dan berkembang tanpa henti.

 

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Fakultas Hukum (FH), Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengadakan Guest Lecturer dengan tema “Adat Law in Malaysia Legal System” dengan pembicara Prof. Dr. Farid Sufian bin Shuhaib, Professor di Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws International Islamic University Malaysia. Kuliah umum ini digelar di Ruang Auditorium lantai empat Gedung Fakultas Hukum UII, Rabu (1/3) .

Acara dihadiri oleh delegasi dari IIUM diantaranya Associate Professor Dr Zuraidah Hj Ali dan suaminya Mr Zulkifli Othman dari International Islamic University Malaysia. Adapun dari pihak Fakultas Hukum turut hadir pula Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum; Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Universitas Islam Indonesia, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D; Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D; Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional, Universitas Islam Indonesia Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H; serta selaku moderator Kepala Departemen Hukum Perdata, Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Abdurrahman Al Faqiih, S.H., M.A.,L.LM.

Sebelum masuk pada pemaparan inti, Mr. Abdurrahman mengawali sesi guest lecture dengan sebuah pendapat “Penting bagi kita untuk mengetahui dan membandingkan hukum adat di negara lain. Khususnya di Malaysia sebagai negara tetangga kita yang cenderung memiliki rumpun budaya yang sama dan negara yang memiliki keluarga budaya yang sama. Dan ini adalah kesempatan emas untuk mengetahui seperti apa hukum adat dalam sistem hukum Malaysia” terangnya.

Pada Pemaparannya, Prof Farid menjelaskan bahwa adanya perbedaan hukum adat tersebut disebabkan oleh perbedaan geografis. Adat-istiadat tersebut seperti (1) adat Melayu di Sabah dan Sarawak (2) adat asli di Sabah dan Sarawak (3) adat pribumi/orang asli/orang asori (mereka memiliki hak atas tanah) (4) hukum adat Tionghoa (5) hukum adat Hindu.

“Pendekatan pluralisme hukum digunakan di Malaysia untuk memberikan hukum yang berbeda bagi kelompok masyarakat yang berbeda sesuai dengan hukum resmi dan hukum tidak resmi. Ada 3 pengadilan di Malaysia, salah satunya adalah sistem pengadilan pribumi yang berlaku untuk adat pribumi hanya di Sabah dan Sarawak tetapi tidak berlaku di semenanjung. Hukum adat di Malaysia harus dibuktikan oleh sesepuh, ahli atau tokoh masyarakat untuk memberikan bukti di pengadilan bahwa ini adalah bagian dari praktek adat dan dapat diberikan kekuatan hukum oleh pengadilan.” Demikian dikatakan oleh Prof. Dr. Farid Sufian bin Shuhain

“Adat Melayu ada adat Temenggung dan adat Perpatih. Adat Perpatih memiliki kaitan dengan Hukum Adat di Indonesia karena adat Perpatih pada dasarnya berasal dari Minang, Sumatera Barat. Dalam sejarahnya, ada komunitas yang berasal dari Sumatera dan sebagian besar tiba di Negeri Sembilan di Semenanjung, kemudian mereka menetap di sana. Mereka memiliki hukum adat sendiri yang berlaku di Negeri Sembilan dan warisan misalnya ‘Harta Ibu’ terangnya.

Acara Guest Lecturer diikuti oleh lebih dari 200 mahasiswa dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube FH UII (https://www.youtube.com/watch?v=lVnywF-RonM). Acara kemudian dilanjutkan dengan tur museum dan candi yang dipandu oleh Kaprodi S1 Hukum “Kami sangat berterima kasih International Islamic University Malaysia bersedia memberikan kuliah tamu dan menikmati sisa warisan budaya yang masih ada di universitas kami, semoga acara ini bisa menjadi sarana merekatkan Kembali tali silaturahmi kedua belah pihak,” ujar Dodik Setiawan.

Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws (AIKOL) International Islamic University Malaysia (IIUM) mengunjungi Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dalam rangka Benchmarking tentang Pengelolaan Program Studi dan Pusat Studi Hukum di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Rabu (1/3) yang bertempat di Kantor Dekanat.

Delegasi dari IIUM tersebut berjumlah 3 orang dipimpin oleh Prof. Dr. Farid Sufian bin Shuhaib, Professor di Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws International Islamic University Malaysia, kemudian ditemani oleh Associate Professor Dr Zuraidah Hj Ali beserta suaminya Mr Zulkifli Othman dari International Islamic University Malaysia. Rombongan diterima langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. dengan membersamai beliau Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., LL.M., Ph.D.

Para tamu menyampaikan rasa terimakasihnya kepada PSHPS karena telah menerima kunjungan dari IIUM. Adapun latar belakang dilakukannya benchmarking adalah karena IIUM ingin mempelajari mengenai bagaimana tata Kelola yang dijalankan oleh Program Studi dan pemaparan terkait Pusat Studi Hukum di FH UII.

Sementara dalam sambutannya, Prof. Dr Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum. menyampaikan rasa terimakasih atas kunjungan dari IIUM ke UII. “Besar harapan Faculty of Law UII dan AIKOL IIUM agar bisa terus saling bertukar informasi dan edukasi agar tercapai kemajuan bersama” pungkasnya.

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerima delegasi kunjungan benchmarking dalam rangka pengelolaan dan pengembangan layanan konsultasi bantuan hukum dan layanan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) pada Rabu (22/02). Kegiatan yang digelar di Ruang Erasmus+ Gedung FH UII tersebut dihadiri oleh Kaprodi Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. didampingi sekretaris PSHPS dan PSHPS Internasional.  Adapun pihak Fakultas Hukum Universitas Jambi diwakili oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jambi, Akbar Kurnia Putra, S.H., M.H., Kepala Laboratorium Konsultasi dan Layanan Hukum, Elizabeth Siregar, S.H., M.H., serta dua dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Ketua PSHPS FH UII, Dodik Setiawan NH, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dalam pemaparannya menyebutkan bahwa penerapan model MBKM FH UII sudah masuk kedalam kurikulum serta terintegrasi dengan baik secara sistem. Walau permendikbud dalam pedomannya tidak menyebutkan secara terperinci tentang bagaimana model pelaksanaan MBKM, maka tiap institusi bebas bervariasi terhadap model pelaksanaannya. FH UII bermitra dengan beberapa perusahaan untuk suksesi program ini tiap tahunnya.

Kepala Laboratorium Konsultasi dan Layanan Hukum, Elizabeth Siregar, S.H., M.H turut menerangkan bahwa tujuan dari kunjungan benchmarking ini adalah sebagai sarana belajar banyak hal, diantaranya seperti: (1) bagaimana mekanisme campaign program MBKM yang dijalankan FH UII agar mahasiswa semakin banyak peminatnya (2) bagaimana tata kelola FH UII pada bidang-bidang yang ada sehingga tetap bisa eksis dan berkembang hingga saat ini (3) mekanisme pendanaan, anggaran dan wadah yang dapat mengelolanya secara profesional.

Sebagai penutup, Dodik menyampaikan rasa terimakasih kepada seluruh delegasi Fakultas Hukum Universitas Jambi yang telah memercayakan FH UII sebagai tujuan belajar dalam pelaksanaan program MBKM. “kami akan selalu membuka ruang diskusi lanjutan di waktu yang akan datang, silahkan untuk forum selanjutnya berkenan berkunjung ke kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) di jalan Lawu ” pungkasnya.

Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan sosialisasi terkait dengan Joint Degree Program antara Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dengan Faculty of Business and Law Coventry University pada hari Kamis 16 Februari 2023 pukul 16.00-17.00 WIB. Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dengan menghadirkan dua narasumber dari masing-masing program studi. Materi pertama dibawakan oleh Kaprodi PSHPS FH UII yaitu Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. adapun materi kedua dipaparkan oleh Assoc. Prof. Ian Fox-William dari Faculty of Business and Law Coventry University.

Acara diselenggarakan secara daring melalui Zoom Meeting dengan dihadiri oleh 35 mahasiswa yang memiliki ketertarikan untuk berpartisipasi dalam program Joint Degree. “Program Joint Degree dengan Coventry University merupakan salah satu hasil implementasi dari kerjasama yang dilakukan antara Fakultas Hukum UII dengan Coventry University. Program Joint Degree ini dilaksanakan dengan skema tiga tahun belajar di PSHPS FH UII dan satu tahun belajar di Coventry University, setelah empat tahun masa studi maka mahasiswa berhak memperoleh dua gelar sekaligus: (1) Gelar S.H. atau sarjana hukum dari Universitas Islam Indonesia (2) Gelar LL.B. atau Bachelor of Law dari Coventry University. Kita berharap mahasiswa dapat mengikuti program Joint Degree ini sehingga mahasiswa tidak hanya memiliki pengalaman internasional namun juga bertambahnya wawasan mengenai bagaimana hukum yang ada di Inggris.” Ungkap Kaprodi PSHPS FH UII usai acara.

 

“Mahasiswa PSHPS FH UII berhak mengikuti Joint Degree Program dengan skema 3+1. Tentunya  banyak keuntungan yang akan didapatkan mahasiswa selepas program ini diantaranya: (1) Mahasiswa akan mendapatkan gelar ganda baik S.H. maupun LL.B (2) Mahasiswa memperoleh ilmu dan wawasan yang berkaitan dengan hukum Inggris (Common Law System) (3) Mahasiswa dapat mudah terserap dalam dunia kerja yang saat ini membutuhkan sumber daya manusia dengan kemampuan bahasa yang mumpuni (4) Jenjang karir perusahan multinasional sangat terbuka untuk lulusan gelar ganda 5. Modal untuk studi lanjut program S2, S3, sampai Ph.D. di luar negeri.” Demikian pemaparan Assoc. Prof. Ian Fox-William dalam presentasinya.

Acara pun terselenggara dengan tingginya antusiasme mahasiswa dalam bertanya terkait program Joint Degree seperti: persyaratan bahasa Inggris, biaya studi, akomodasi hingga beasiswa yang ditawarkan oleh universitas. Respon positif disambut baik oleh PSHPS FH UII dengan memperpanjang masa pendaftaran sampai 28 Maret 2023

Pada Selasa, 16 Rajab 1444H/7 Februari 2023 Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerima dua mahasiswa asing yang berasal Queensland University dan Macquire University yang akan belajar selama kurang lebih satu semester pada semester Genap TA. 2022/2023. Kedua mahasiswa ini bernama Anna Williams (Macquire University) dan Thomas Shaw (University of Queensland). Kedua mahasiswa ini akan menempuh studi selama kurang lebih satu semester dan mengambil mata kuliah paling sedikit delapan SKS di Program Internasional PSHPS FH UII yang seluruh pembelajarannya menggunakan bahasa Inggris.

Dalam sambutannya, Dekan FH UII menyampaikan bahwa PSHPS FH UII telah berkembang dengan sangat pesat. Hal ini dibuktikan dengan adanya akreditasi internasional Foundation for International Business Administration Accreditation (FIBAA) dari Jerman dan The ASEAN University Network-Quality Assurance (AUN-QA) dimana pengakuan internasional ini menjadi modal dasar untuk dipercaya bagi Perguruan Tinggi asing beserta mahasiswa asing untuk belajar di PSHPS.
Prof. Dr. Budi Agus juga menerangkan bahwa PSHPS telah memiliki Program Internasional yang telah berdiri pertama kali di Indonesia dan telah memiliki kurikulum yang sangat luar biasa baik sehingga dapat membekali mahasiswa utk berkompetisi ditingkat Global. “ Kami sangat berterima kasih kepada kedua mahasiswa Australia, yang telah memberikan kepercyaan penuh untuk belajar di PSHPS, Program Internasional FH UII.

Welcoming Ceremony dilaksanakan di ruang Erasmus dan dilanjutkan dengan tour campus, dikenalkan di beberapa tempat dan ruangan di gedung FH dan area UII secara keseluruhan. Diharapkan kedua mahasiswa asing ini dapat belajar selama satu semester dan tidak ada kendala dan dapat meyelesaikan dengan cepat.
“Sejak semester Ganjil 2022/2023 PSHPS FH UII sudah mulai dipercaya untuk dijadikan tujuan studi bagi mahasiswa FH di PT di luar negeri, dan pada semester ganjil kemarin ada satu mahasiswa asing dari Murdoch University yang telah melaksanakan Program Kredit Transfer di Prodi kami, dan semester genap ini menerima dua mahasiswa asing. Diharapkan kedepan mulai banyak mahasiswa asing yang belajar di PSHPS, Program Internasional, karena prodi ini sudah memiliki banyak kerjasama dan rencananya akan semakin diperluas hingga ke benua Eropa dan benua Amerika Serikat.” Ungkap Kaprodi PSHPS, Dodik Setiawan Nurheriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

[KALIURANG]: Ujian Promosi Doktor yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat (10/2) dipimpin oleh Ketua Sidang, Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Promovendus, Mustafa Lutfi, S.Pd., S.H., M.H. memaparkan penelitiannya yang berjudul “Politik Hukum Penerapan Syarat Negarawan Dalam Proses Seleksi Calon Hakim Konstitusi” di depan Dewan Penguji yang terdiri atas:

  1. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.
  2. Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.
  3. Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H.
  4. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.PA.
  5. Dr. Suhartoyo, S.H., M.A.
  6. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum.

Ia merasa politik hukum penerapan syarat negarawan dalam proses seleksi calon hakim konstitusi sangat urgen dan fundamental yang membuatnya mantap untuk melakukan penelitian ini.

Disertasi ini dibuat dengan tujuan, pertama menemukan original intent dan ratio legis UUD 1945 dalam menentukan syarat negarawan bagi calon hakim konstitusi. Kedua menemukan dan merekonstruksi implementasi syarat negarawan dalam proses seleksi calon hakim konstitusi oleh (DPR, Presiden, MA), dan yang terakhir yaitu untuk merumuskan dan menawarkan konsep negarawan yang ideal dalam proses sistem seleksi calon hakim konstitusi ke depan (ius constituendum).

Lutfi mengambil jenis penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, konseptual, perundang-undangan, historis dan perbandingan. Seluruh bahan hukum (primer, sekunder, tersier), diolah dan dilengkapi dengan wawancara, yang kemudian dianalisis menggunakan analisis yuridis filosofis.

Adapun temuan dalam penelitian ini: pertama enentuan syarat negarawan dalam risalah sidang perubahan UUD 1945 khususnya Pasal 24C ayat (5) merupakan resultante, karena secara filosofis berkaitan erat dengan tujuan lahirnya MK. Original intent dan ratio legis “negarawan” yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan sebagai syarat hanya mencakup pengalaman yang cukup, pengetahuan luas, mendalam, kepribadian yang tidak tercela, serta berintegritas. Penempatan syarat negarawan berdampingan dengan syarat lain sejatinya menjadi tidak tepat, karena bersifat berulang/berlebihan (redundant).

Kedua Implementasi syarat negarawan dalam proses seleksi oleh (Presiden, DPR, & MA) secara konstitusional diatur dalam Pasal 24C ayat (3), (6), Pasal 25 UUD 1945.

Serta Pasal 34 ayat (1), (2), (3) dan Pasal 35 UU Kekuasaan Kehakiman Pasca perubahan ketiga UU MK Pasal 20 ayat (1) & (2) juga tidak secara tegas mengamanatkan proses seleksi kepada tim pansel. Hal tersebut menyebabkan mekanisme sistem seleksi calon hakim konstitusi tidak seragam. Sehingga perlunya pelembagaan tim pansel satu pintu (one gate system) sebagai upaya merekonstruksi sistem yang lebih baku ideal dalam proses sistem seleksi calon 3) Konsep negarawan yang hakim konstitusi ke depan (ius constituendum) menggunakan metode model standardisasi pembaharuan hukum dalam mengukur syarat negarawan melalui penelusuran track record data pribadi berbasis teknologi informasi.

Metode alternatif yang dapat digunakan oleh tim pansel antara lain: paradigma konsep negarawan Pancasila dan konsep negarawan Profetik sebagai model ideal dalam mentransformasikan nilai Ketuhanan dan spirit Kenabian, menuju kemaslahatan bangsa yang lebih maju, adil, beradab berbasis Pancasila dan (baldatun toyyibatun warobbun ghofur) menjadi kenyataan.

Dengan adanya penelitian ini, Mustafa merekomendasikan gagasannya, antara lain pertama urgensi standarisasi syarat negarawan dalam materi muatan UUD 1945 sebagai pedoman konsensus ketatanegaraan, sehingga amandemen merupakan keniscayaan.

Kedua gagasan pelembagaan tim pansel satu pintu (one gate system) dalam upaya merevisi UU MK khususnya penambahan Pasal 20 ayat (3) & (4) sebagai konsensus politik hukum ke depan.

“Dan yang terakhir, seyogyanya perlu pembaharuan hukum satu atap dalam pelaksanaan standarisasi sistem seleksi dan pengawasan tim panitia seleksi melalui revisi keempat UU MK dengan merumuskan dan mengadopsi konsep negarawan yang ideal yakni konsep negarawan Pancasila dan negarawan Profetik sebagai paradigma alternatif.” paparnya.” 

Promovendus merupakan seorang dosen dan mengajar di Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. Ujian terbuka ini dihadiri oleh Dekan, Ketua Program Studi, serta rekan-rekan dosen dari Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang.

Tidak hanya dari kalangan kampusnya, dihadiri juga oleh Ketua Komite Etik Dewan Profesor UB & Kaprodi S2 Wasantanas Program Pascasarjana Universitas Brawijaya Malang, Presidium KAHMI Malang Raya & Dewan Pembina Malang Corruption Watch (MCW) Malang, Bawaslu Jawa Timur, Sekretaris Pusat Studi Peradaban LP2M Universitas Brawijaya Malang & Tim, dan yang terkahir yaitu Yayasan Peradaban Nuswantara Malang.

Promovendus berhasil lulus ujian dengan IPK 3,96 dan predikat Sangat Memuaskan. Dalam kesempatan ini, Promotor, Co-Promotor, dan para dewan penguji berbangga dengan hasil yang dicapai.

[KALIURANG]; Pusat Advokasi Wakaf Nasional (Padwas YEWI) bekerjasama dengan Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana menyelenggarakan Webinar Nasional dengan tema Perlindungan Hukum atas Wakaf Uang. Kegiatan Webinar Nasional ini mengundang pembicara Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum Guru Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sekaligus Dekan FH UII.

Acara dimoderatori oleh Roy Renwari. Acara dilaksanakan pada hari Sabtu tanggal 4 Februari 2023 jam 09.00 WIB sampai jam 11.30 melalui fasilitasi Zoom Meeting. Webinar Nasional dihadiri oleh para peserta dari seluruh Indonesia yang mereka sangat tertarik dengan perkembangan wakaf uang di Indonesia.

Dalam pelaksanaan Webinar Nasional tersebut Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum memulai presentasinya dengan menjelaskan beberapa aspek penting dalam konteks perlindungan wakaf uang di Indonesia. Beberapa aspek penting tersebut di antaranya dasar hirarki peraturan perundang-undangan mengenai wakaf uang; hubungan antar peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan wakaf uang; perlindungan hukum atas hak-hak wakif; Peran Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf uang; mekanisme pengawasan wakaf uang dan contoh malpraktik wakaf uang.

Dalam presentasinya, Prof Budi menegaskan bahwa keberadaan peraturan perundang-undangan mengenai wakaf uang pada dasarnya merupakan upaya pemerintah dalam rangka melindungi para pihak yang terkait dengan kegiatan wakaf uang itu sendiri. Namun, terkadang dalam praktik, ketersediaan peraturan wakaf uang tidak selalu berbanding lurus dengan pemahaman pihak-pihak atas aturan wakaf uang itu sendiri. Di sisi lain, khusus dlaam hal wakaf uang ia menyatakan lebih lanjut, jika wakaf uang merupakan hal baru dalam perkembangan wakaf selama ini. Sehingga kondisi ini semakin menambah persoalan yang berkaitan dengan praktik wakaf uang di masyarakat.

Dari situasi ini, maka perlu dikembangkan pola edukasi wakaf yang berkelanjutan guna menciptakan literasi wakaf, termasuk wakaf uang di masyarakat. Hal ini salah satunya berkaitan dengan literasi wakaf uang dari sisi hukum.

Maka, atas dasar pemahaman ini Prof Budi yang kebetulan Dekan Fakultas Hukum UII sangat mendukung kerjasama antara Pusat Advokasi Wakaf Nasional (Padwas YEWI) bekerjasama dengan Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana Fakultas Hukum guna peningkatan literasi wakaf uang dari sisi hukum.

Acara webinar nasional ini ternyata mendapatkan sambutan positif dari para peserta. Selanjutnya acara wbinar nasional selesai dilaksanakan setelah ada tanya jawab antara narasumber dengan para peserta.