Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Sleman, law.uii.ac.id – Program Magister Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (MH UII) berkomitmen melanjutkan ikhtiarnya dalam meningkatkan wawasan keilmuan salah satunya dengan penyelenggaraan General Lecture oleh akademisi maupun praktisi yang pakar di bidangnya. Kuliah Umum yang digelar pada hari Rabu (26/7) kali ini dengan narasumber Dr. Nadia Naim Senior Lecturer dari Aston Law School, Aston University, Birmingham UK. Nadia mengampu Kuliah Umum dengan tema “IPR Based on Law and Development Perspective” bertempat di Stage Room Sayap Timur Lt. 3 Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pukul 09.00 – 11.00 WIB dan dihadiri oleh lebih dari 50 Mahasiswa Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Nadia Naim dalam presentasinya menerangkan bahwasanya dengan HAKI, seseorang dapat memonetisasi dan mendapatkan imbalan dari inovasi yang dilakukan. Berbicara soal HAKI artinya membicarakan ide baru, kemudian Ide tersebut diimplementasikan menjadi sebuah produk. Maka perlu adanya HAKI untuk melindungi hak penciptaan produk tersebut dan adanya jaminan kerahasiaan dalam pembuatan suatu produk. “Di Eropa, setiap barang atau karya sudah mendapatkan HAKI nya dengan mendaftarkan berkas-berkas yang mendukung pembuatan barang atau karya tersebut, kemudian karya tersebut akan mendapatkan 70 tahun HAKI yang masih berlaku bahkan setelah pembuat karya tersebut meninggal dunia” Ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. menyampaikan dalam sambutannya bahwa mahasiswa memerlukan penyisipan ilmu komparatif. “Mahasiswa nanti jangan hanya mengurus masalah dalam negeri saja, karena saat ini sudah banyak pengaruh dari luar. HAKI kita adopsi dari TRIPS Agreement dari Franchise Agreement semua kita adopsi dari praktik perusahaan asing yang ada di Indonesia”. pungkasnya. Dalam hal ini, Dodik menjadi moderator sekaligus membantu translasi selama General Lecturer berlangsung.

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah merilis Policy Brief tentang, “Peralihan Pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung”, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Policy Brief ini ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, dan masyarakat secara umum.

Policy Brief ini diriset dan disajikan oleh para peneliti PSHK FH UII yakni: Muhammad Addi Fauzani, Torik Abdul Aziz, Diva Febrina Nurcahyani Rahman. Policy Brief ini berisi tentang rekomendasi terhadap beberapa isu, yakni:

  1. Independensi Badan Peradilan
  2. Pengadilan Pajak sebagai Badan Peradilan Khusus
  3. Peralihan Pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung: Tata Cara Penunjukan Hakim, Tata Kerja, Regulasi, Administrasi, Keuangan, Sekretariat, Sarana dan Prasarana dll.

Harapannya Policy Brief ini dapat memberikan alternatif-alternatif kebijakan yang dapat diambil oleh para pemangku kepentingan (stake holders) berkaitan tentang masa depan Pengadilan Pajak. Policy Brief dapat diunduh pada tautan berikut (klik disini).

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah merilis Policy Brief tentang, “Mandat Konstitusional tentang Sistem Pemilihan Umum”, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022. Policy Brief ini ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Partai Politik, Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), dan masyarakat secara umum.

Policy Brief ini diriset dan disajikan oleh para peneliti PSHK FH UII yakni: Muhammad Addi Fauzani, Muhammad Erfa Redhani, Aprillia Wahyuningsih, dan Andre Fairuz Laode Ngkowe. Policy Brief ini berisi tentang rekomendasi terhadap beberapa isu, yakni:

  1. Revitalisasi Kesesuaian Ideologi Partai dengan Pancasila
  2. Penguatan Fungsi Kelembagaan Partai Politik
  3. Penguatan Sistem dalam Pencegahan Money Politic
  4. Penguatan Keterwakilan dan Keterpilihan Perempuan
  5. Pengelolaan Sistem Multipartai dan Efisiensi Anggaran Penyelenggaran Pemilu
  6. Sistem Pemilu sebagai Open Legal Policy.

Harapannya Policy Brief ini dapat memberikan alternatif-alternatif kebijakan yang dapat diambil oleh para pemangku kepentingan (stake holders) berkaitan tentang Pemilu. Policy Brief dapat diunduh pada pada tautan berikut (klik disini).

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menyelenggarakan Kuliah Intensif Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI). Kuliah Intensif diselenggarakan pada hari Senin, 10 Juli 2023 dengan tema “Meaningful Participation Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Rancangan Undang – Undang Kesehatan”.

Kegiatan ini dibagi menjadi dalam 2 (dua) waktu yaitu kelas pagi dan siang. Pada kelas pagi, Kuliah Intensif diikuti oleh 219 peserta yang merupakan mahasiswa/i di beberapa kelas mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – undangan Semester Genap TA. 2022/2023. Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UII menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kuliah intensif tidak lain untuk menambah informasi dan pengetahuan mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Selain itu, Dekan FH UII berharap dengan diselenggarakan kuliah intensif ini, mahasiswa dapat memahami aspek – aspek praktis yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan khususnya pada aspek Meaningful Participation masyarakat baik dalam hal tolak ukur, realisasi maupun hambatan – hambatan yang dihadapi oleh anggota legislatif dalam mewujudkan Meaningful Participation masyarakat.

Setelah sambutan dan pembukaan oleh Dekan Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Bapak Yusran Isnaini S.H., M.Hum yang dipandu oleh moderator Yustika Ardhany S.H selaku salah satu Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Pemaparannya Bapak Yusran Isnaini S.H., M.Hum menyampaikan bahwa beberapa alasan RUU Kesehatan dianggap tidak menjalankan Meaningful Participation masyarakat; pertama, Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law) dinilai sangat tidak transparan dan tertutup, tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan, diabaikannya masukan serta pertimbangan masyarakat dan kelompok profesi dalam pembahasan RUU. Kedua, RUU Kesehatan (omnibus law) disinyalir sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan dan ketiga, Dihapuskannya mandatory spending atau anggaran kesehatan sebesar 10 persen berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan kesehatan bermutu, karena tujuan mandatory spending untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial di bidang kesehatan. Kuliah Intensif sesi pertama ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara pemateri dengan peserta yang hadir.

Sedangkan, Kuliah Intensif kelas siang diikuti oleh 198 mahasiswa dari beberapa kelas mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – undangan Semester Genap TA. 2022/2023 dan 33 peserta umum. Acara ini diawali sambutan acara ini disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Keagaman, Kemahasiswaan dan Alumni (KKA) FH UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. Dalam sambutannya, Wadek KKA menyampaikan tujuan diselenggarakannya Kuliah Intensif untuk memberikan gambaran kepada peserta bagaimana perbedaan yang terjadi antara law in the book dengan law in action. Hukum dalam kenyataan (law in action) acap kali berbeda dengan hukum dalam tatanan teori (law in the book). Dalam kenyataan (law in action), banyak sekali faktor non hukum yang berinteraksi satu sama lain dalam konteks pembentukan peraturan perundang – undangan. Lebih lanjut, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D berharap kuliah intensif ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan menjadi amal baik untuk para pemateri.

Setelah sambutan dan pembukaan oleh Wadek KKA Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bapak Dr. (can) M. Aga Sekamdo, SIP., MBA dan Ibu Nurwidiana, SKM., MPH yang dipandu oleh moderator Ibu Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H selaku dosen Pengampu mata kuliah Pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Dalam paparannya Dr. (can) M. Aga Sekamdo , SIP., MBA menyampaikan bahwa realisasi meaningful participation masyarakat dalam proses pembentukan perundang – undangan masih menemui hambatan yaitu: beberapa RUU rapat pembahasan dilakukan secara tertutup, Naskah Akademik yang tidak tersedia atau tersedia namun tidak bisa diakses, jadwal dan bahan rapat yang mendadak (khususnya pada Baleg), beberapa pembahasan RUU yang tergesa – gesa, steakholder yang diundang untuk rapat dengar pendapat untuk suatu RUU cenderung terbatas. Lebih lanjut, Ibu Nurwidiana, SKM., MPH dalampemaparannya menyampaikan setidaknya ada tiga (3) catatan kritis terhadap penyusunan RUU Kesehatan, yaitu: pertama, Penyusunan dan Pembahasan Tidak Transparan dan Minim Partisipasi Publik. Kedua, Belum terlaksananya pemenuhan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan oleh masyarakat. Ketiga, Pengabaian TAP MPR No. X/MPR/2001 yang menugaskan kepada Presiden untuk mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan 15% dari APBN, melalui penghapusan klausul anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji, karena Di hapusnya alokasi mandatory Spending adalah kemunduran, disaat negara lain menaikkan alokasi anggaran kesehatannya.

Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dimana peserta terlihat sangat antusias dan aktif dalam menanggapi materi yang disampaikan. Pertanyaan disampaikan oleh peserta mahasiswa pembentukan peraturan perundang-undangan dan juga peserta umum yang mengikuti. Kuliah intensif ini diharapkan terus dilaksanakan sebagai materi tambahan bagi mahasiswa agar selalu tanggap terhadap isu hukum khususnya dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pada hari Senin, 26 Juni 2023 bertempat di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Program Studi Hukum Program Sarjana berhasil menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Pengantar Hukum Perkawinan dan Keluarga.” Kuliah Umum ini menghadirkan narasumber dari Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang bernama Neng Djubaedah , S.H., M.H., Ph.D. Narasumber memberikan presentasi secara langsung dihadapan kurang lebih 150 mahasiswa, dikhususkan untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah Munakahat.

Kuliah umum ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII dalam rangka memberikan bekal ilmu praktis kepada mahasiswa untuk mengetahui dinamika akan praktrik perkawinan yang terjadi di Indonesia serta mengetahui akan relevansi dari adanya Hukum Keluarga.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D di dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Bu Neng ini sudah banyak berkontribusi dalam merumuskan Undang – Undang Perkawinan di Indonesia, maka dari itu saya berharap mahasiswa dapat menyimak dengan baik dari pemaparan oleh bu Neng.”

Neng Djubaedah , S.H., M.H., Ph.D. sebagai narasumber memaparkan bahwa “Skema atau Kerangka antara konteks perkawinan dan keluarga meliputi pembentukan UU perkawinan. Kemudian setelah terbentuknya UU adanya implementasi muatan hukum. Kemudian melaksanakan perkawinan yang sah, demi terwujudnya status keluarga. Setelah tiga kerangka tadi dilaksanakan maka akan terwujud suatu nilai yang diimpikan (keluarga).”

Pada hari Kamis, 22 Juni 2023 bertempat di Stage Room lantai 3 sayap timur Program Internasional berhasil menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Introduction to Germany Investment Law.” menghadirkan narasumber dari praktisi Lawyer Senior yang bernama Philipp Kersting dari Jerman. Narasumber memberikan presentasi secara langsung dihadapan kurang lebih 80 mahasiswa.

Kuliah umum ini diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII dalam rangka memberikan bekal ilmu praktis kepada mahasiswa untuk mengetahui bagaimana praktik dalam ilmu berinvestasi. Adapun tips dan trik menjadi lawyer bidang hukum investasi dengan baik dan bijak.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D di dalam sambutannya menyampaikan bahwa “Kita akan menyelenggarakan kuliah umum dengan menghadirkan salah satu Lawyer Senior yang saat ini menjadi salah satu Lawyer yang ada di Maqdir Ismail and Partner dan salah satu managernya adalah pak Maqdir dan beliau merupakan alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dengan adanya Kuliah Umum ini saya berharap mahasiswa dapat memperloleh ilmu komparatif terkait praktik investasi dan juga ilmu hukum terkait investasi.”

Philipp Kersting sebagai narasumber memaparkan bahwa “Hukum Investasi yang ada di Jerman karena memiliki kekhasan sendiri disbanding hukum investasi yang ada di negara – negara Uni Eropa lain. Jerman memiliki investasi yang tinggi dibandingkan negara – negara lain dikarenakan Jerman memiliki EU Single Market Policy, dimana kebijakan Uni Eropa yang membebaskan perdagangan tanpa adanya hambatan memberikan keuntungan kepada Jerman untuk mendapatkan arus modal, barang, jasa, dan tenaga kerja dari negara Uni Eropa lainnya. Kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Jerman. Selain itu jerman telah memiliki hukum investasi yang baik dan komprehensif untuk memberikan jamninan kepada investor asing yang kebanyakan dari negara Luxembourg.”

Dalam paparannya Philipp Kersting juga menyampaikan tentang bagaimana cara Jerman untuk menarik investor asing, yaitu: memiliki sistem hukum yang stabil, perlindungan Hak Kekayaan Intelektual, penyelesaian sengketa dilakukan dengan adil serta transparan, dan pemberian insentif dari pemerintah pemberian kebijakan pajak. Acara kuliah praktrisi diakhiri dengan ramah tamah dengan pimpinan Program Studi Hukum Program Sarjana dan kunjungan ke Museum Candi Kimpulan.

 

Kaliurang : Senin, 3 Juli 2023/Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia  (UII) menerima kunjungan Praktik Kerja Lapangan dari pimpinan dan mahasiswa FH Universitas Wiraraja, Sumenep, Madura. Adapun agenda kunjungan adalah penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) dan pelaksanaan kuliah umum.

Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa implementasi dari kerjasama yang akan dijalin dengan FH Universitas Wiraraja, Sumenep, Madura adalah untuk adanya sinergi dan kolaborasi dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan tinggi di bidang hukum serta berperan serta dalam memajukan pengabdian masyarakat yang ada di wilayah Madura.

Dr. Zainuri, S.H.,M.H. Dekan FH Universitas Wiraraja menuturkan bahwa kunjungan dan kerjasama ini diharapkan dapat juga meningkatkan keilmuan dan pengetahuan dosen dan mahasiswa dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Terutama, dalam memanfaatkan HKI sebagai instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Madura “ Semoga ke depannya, kami dapat bekerjasama dan berkunjung ke unit-unit yang ada di FH UII khususnya pusat studi HKI FH UII”  ungkapnya.

Setelah prosesi penandatanganan MoA, agenda dilanjutakan dengan pelaksanaan kuliah umum dengan tema “Peran Hak Kekayaan Intelektual dalam Pengembangan Industri Kreatif di Indonesia.“ Hadir selaku narasumber yakni Dekan FH UII yang juga merupakan Ketua Umum Asosiasi Sentra Kekayaan Intelektual Indonesia (ASKII) dan Dekan FH Universitas Wiraraja, Dr. Zainuri, S.H., M.H.

Prof Budi menyampaikan bahwa Hak Kekayaan Intelektual (HKI) tidak sekedar bukti pengakuan hukum, tetapi HKI sebagai bagian dari strategi yang lebih luas untuk menghasilkan keuntungan (mensejahterakan masyarakat). “Implementasi HKI harus mencakup pada aspek kebijakan, manajemen, strategi dan tidak hanya pada aspek administrasi” jelasnya.

Disampaikan Dr. Zainuri bahwa soal HKI ini telah diatur di dalam konstitusi Indonesia, khususnya pada Pasal 28C  ayat (1) UUD yang menyatakan: setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”. Berdasarkan ketentuan ini, maka system HKI harusnya dapat dibangun untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan bangsa Indonesia. Dalam kuliah umum ini diadakan tanya jawab juga dengan mahasiswa FH Universitas Wiraraja Sumenep Madura. Akhir dari acara ini ditutup dengan kegiatan serimonial foto bersama antara Dekan FH UII dan seluruh sivitas akademika FH Universitas Wiraraja Sumenep Madura.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Dokter (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Doktor pada Sabtu (13/5).

Peserta Ujian Seminar Proposal Disertasi yaitu Siti Hapsah Isfardiyana, S.H., M.H. dengan NIM 20932015. Selain menjadi mahasiswa PSHPD, beliau juga merupakan dosen Departemen Hukum Perdata, FH UII.

Beliau melakukan penelitian dengan judul Perdagangan Surat Utang Negara (SUN) Di Indonesia.

Ujian Seminar Proposal Disertasi masih berlangsung secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting. Meskipun Hapsah dosen FH UII dan berada di Yogyakarta.

Dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor beliau memaparkan hasil penelitiannya. Dalam ujian tersebut, Dosen Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
  2. Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. sebagai Promotor
  3. Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  4. Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H. sebagai Anggota
  5. Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Prof. Jaka Sriyana, S.E., M.Si., Ph.D. sebagai Anggota
  7. Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Anggota

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai anggota Penguji sekaligus Dekan FH UII, memberi saran sebaiknya peneliti memilih substansi materi isu hukum yang akan dikaji dalam penelitian disertasi. Dalam memilh ada tiga aspek, antara lain apakah isu itu dapat dijangkau, apakah isu itu ada ketersediaan data, dan apakah isu tersebut memang penting untuk diteliti.

“Teknis penulisan dalam judul belum keliatan masalahnya apa, baiknya judul itu menggambarkan permasalahannya. harus nampak aspek hukumnya, aspek non hukum itu menunjang. Kemudian dalam latar belakang masalah harus dapat mengungkapkan das sein dan das sollen dengan baik. Dan antar bagian harus saling berkaitan.” jelasnya.

Selanjutnya, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.Hum. sebagai anggota Penguji, menyampaikan bahwa problematika, filosofinya pada bagian latar belakang perlu diperkuat dengan isi hukum yang dipilih.

Beliau juga menyarankan beberapa hal kepada peneliti, seperti rumusan masalah, sebaiknya dibuat bertahap dari dasar hingga constituendum/preskriptif. Penjelasan teori kepastian hukum juga termasuk teori ekonomi agar mencakup semua aspek.

Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. sebagai Co-Promotor, menyampaikan terima kasih kepada semua dewan penguji atas masukan yang diberikan guna memperbaiki naskah disertasi. Beliau juga menyampaikan peneliti perlu memperbanyak lagi referensi-referensi yang dipakai pada penulisan disertasinya. Dan membuat tabel data terkait peraturan-peraturan yang terkait SUN.

Ujian yang berlangsung selama kurang lebih 120 menit ini, Hapsah mendapat hasil layak diteruskan ke dalam penulisan disertasi. Dengan hasil yang didapat, tahapan yang akan dilalui Syafiie yaitu Ujian Kelayakan Naskah Disertasi.

Pada hari Kamis 25 Mei 2023 Program Studi Hukum Program Sarjana Program Internasional menyelenggarakan sosialisasi tentang kegiatan internasional bagi mahasiswa, yaitu meliputi program Program Joint Degree dan program Kredit Transfer. Program Kredit Transfer sendiri diselenggarakan di Kuliah Ibrahim of Laws Internasional Islamic University of Malaysia. Sedangkan untuk Join Degree diselenggarakan di Departement of Human Creative Youngsan University dan Coventry University.

Pada Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh mahasiswa yang memiliki keinginan untuk mengikuti kegiatan internasional bagi mahasiswa dan menghadirkan dua narasumber yaitu Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Dodik Setiawan Nur Herinyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dan Ketua Urusan Internasional yang ada di Youngsan University yaitu Prof. Jihyun Park.

Dalam pengantarnya Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku Sekretaris Prodi Studi  Hukum Program Sarjana Program Internasional mengatakan bahwa “ada baiknya mahasiswa bisa mengikuti program ini karena program ini sangat baik dan mahasiswa dapat memiliki pengalaman internasional. Selain itu mahasiswa akan mendapatkan ilmu – ilmu yang komparatif tidak hanya di Indonesia tetapi juga di Inggris, Malaysia dan juga di Korea Selatan.”

Narasumber acara yaitu Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Dodik Setiawan Nur Herinyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. menjelaskan bahwa program Joint degree dan kredit transfer saat ini telah dibuka dan akan ditutup pada akhir bulan Mei 2023 dan mahasiswa yang telah mendaftar nantinya akan diseleksi baik seleksi administratif maupun seleksi interview. Mahasiswa diharapkan dapat segera mendaftar dan apabila ada kesulitan agar dapat menghubungi Program Studi segera mungkin. Sejauh ini program Joint Degree dan Kredit Transfer ini sudah berjalan dengan baik dan diharapkan akan ada banyak mahasiswa yang mengikuti kegiatan internasional ini.”

Kemudian Prof. Jihyun Park juga menjelaskan bahwa “ada banyak tawaran beasiswa di Korea Selatan, apabila mahasiswa memiliki skor TOEFL yang tinggi dan mampu mempertahankan IPK maka akan diberikan potongan beasiswa. Potongan SPP itu sampai 50% di Youngsan University dan kelebihannya bagi mahasiswa yang mengikuti program kredit transfer mereka tidak perlu membayar SPP di Youngsan University, tetapi tetap membayar SPP di Universitas Islam Indonesia.”

Program Studi Hukum Program Sarjana bekerja sama dengan Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan kegiatan pembekalan alumni Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII. Kegiatan ini dihadiri kurang lebih 73 lulusan alumni, yang nantinya akan di wisuda pada periode 5 Wisuda UII Tahun Akademik 2022-2023. Pada kali ini pembekalan alumni dihadiri oleh 3 narasumber. Narasumber pertama adalah Dr. Busyo Muqoddas, S.H., M.Hum., dosen Fakultas Hukum UII yang juga merupakan alumni Program Studi Hukum Program Sarjana dan Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universita Islam Indonesia. Narasumber kedua Inas Syahira, S.H., M.H. yang merupakan salah satu lulusan Program Studi Hukum Program Sarjana Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan Narasumber ketiga dari DPKA UII (Direktorat Pengembangan dan Karir Alumni Universitas Islam Indonesia yaitu Lifthya Ahadiyati Akmala, S.Psi., M.Psi., Psikolog.

Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni Fakultas Hukum UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. menyampaikan pesan pada sambutannya “Kami berharap kepada pada calon wisudawan dan wisuda wati mendapatan apa ekpetasi awal ketika masuk Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Semoga ekspektasi di awal itu tetap diraih dan dicapai. Kami berharap juga bahwa kalian mendapat pengalaman-pengalaman baik yang bisa menjadi bekal ketika nanti terjun pada dunia kerja maupun yang akan melanjutkan ke dunia pendidikan.”

Adapun pesan dari bapak Dr. Busyo Muqoddas, S.H., M.Hum. yang menyampaikan “Misi Kemanusiaan Alumni untuk Perubahan Negeri ada tiga hal yaitu pertama, Alumni harus mempunyai ilmu, status kesarjanaan, memiliki kandungan misi kemanusiaan, dan keadilan. Kedua, ilmu dan kesarjanaan bukan untuk menumpuk kekayaan dengan berfikir dan laku melacurkan ilmu (Intellectual Prostitution). Ketiga, Alumni UII harus memiliki misi dengan ilmu untuk menjadi pemimpin perubahan yang penuh rahmat dan kasih sayang Ilahi.”

Kemudian Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana juga turut menyampaikan bahwa “acara ini sangat penting untuk memberikan inspirasi kepada para lulusan Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.” Acara ini diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai 4 dan diakhiri dengan sesi tanya jawab dan foto Bersama.