Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sejak Sabtu (15/10) mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Program ujian ini berlangsung selama bulan Oktober 2022.  Peserta pertama yang menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi yaitu Lutfil Ansori, S.H.I., M.H. dengan NIM 18932008.

Lutfil mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan dosen Penguji, Promotor, dan Co Promotor memaparkan konsep-konsep dasar hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Untuk Mewujudkan Mekanisme Check and Balance Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.”

Ujian Kelayakan merupakan ujian yang dilakukan untuk menilai kelayakan naskah disertasi baik dari aspek substansi, metode, dan teknik penulisan, sehingga dapat menentukan layak dan tidaknya untuk dilanjutkan pada tahap berikutnya yaitu ujian tertutup (pra-promosi). Ujian Kelayakan berfokus pada aspek penguasaan metodologi penelitian di bidang yang terkait dengan disertasi, penguasaan materi bidang ilmu, kemampuan penalaran dan abstraksi, dan kemampuan sistematisasi hasil pemikiran dalam penyusunan Proposal Disertasi. Penilaian kelayakan Disertasi dilaksanakan secara daring, Tim dosen Penguji yang terdiri dari:

  1. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang
  2. Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor
  3. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. sebagai Co Promotor
  4. Prof. Dr. Ahmad Sodikin, S.H. sebagai anggota
  5. Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., MPA. sebagai anggota
  6. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. sebagai anggota
  7. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. sebagai anggota

Setelah menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh oleh Lutfil yaitu ujian tertutup pada bulan November/Desember 2022.

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Promotor pada Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini menyampaikan bahwa pokok pembahasan dalam disertasi sejak awal titik tekannya ada pada pengujiannya, bukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu). Kemudian menurut Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag. sebagai Co Promotor memberikan masukan yaitu aspek JR harus lebih ditonjolkan daripada aspek kedaruratan negara.  Selanjutnya perbandingan dengan berbagai negara perlu ditambahkan dan juga menambahkan tulisan untuk jadi referensi pada naskah Disertasi.

Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang dalam menutup acara Ujian Kelayakan Naskah Disertasi menyampaikan terima kasih para peserta yang hadir pada Zoom Meeting, dan sekalius menyampaikan pesan kepada Lutfil untuk memperbaiki naskah kelayakan disertasinya dalam kurun waktu enam bulan setelah penilaian kelayakan disertasi sekarang.

 

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Temu Orang Tua/Wali Mahasiswa Baru Program Studi Hukum Program Sarjana  (PSHPS) dan Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana (PSHBPS). Acara diselenggarkan secara hybrid dari Ruang Auditorium lantai 4 Kampus FH pada hari Sabtu, 5 Rabi’ul Awal  1444 H/1 Oktober 2022.

Dekan FH, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dalam sambutannya mengucapkan terim akasihnya atas kepercayaan para orang tua/wali yang telah mempercayakan pendidikan putera-puterinya di FH UII. Prof Budi juga menyampaikan bahwa di FH mencetak lulusan yang dapat berkontribusi bagi nusa dan bangsa dimana FH telah memiliki desain kurikulum yang layak dan memadai dengan berkomitmen memdidik lulusan yang berintegritas dan berakhlakul karimah. “ Dalam pendidikan putera-puteri bapak b

Hadir menyampaikan sambutan sebagai perwakilan orang tua/wali mahasiswa baru yakni Dr. Dedy Muchti Nugroho, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya ia mewakili seluruh orang tua/wali mahasiswa berharap putera-puteri nya menjadi generasi yang berakhlakul karimah, berguna bagi bangsa dan Negara. “ Kami percaya dengan dititipkannya putera-puteri kami di FH UII akan menjadi sarjana hukum yang rahmatan lil’alamin dan mampu bersaing dimasa yang akan dating” harapnya.

Aulia Taufani, S.H. perwakilan alumni FH yang hadir memberijan testimoninya menuturkan bahwa pembelajar di FH UII mahasiswa tidak hanya belajar pada bidang hukum saja, melainakn belajar tentang kehidupan. Menurutnya, apa yang dilalui sebagai mahasiswa di FH UII benar-benar menjadikan suatu modal yang besar dan bekal untuk menjalani kehidupan pasca campus. “ di FH UII pembelajaran diberikan nilai-nilai Islam yang Universal, Rahmatan Lil’alamin, moderat dan siap dan siap bekerjasama dengan siapapun dan hal ini menjadi nilai yang sangat berharga” Ungkapnya.

Agenda juga diikuti dengan Talk Show dengan tema “ Sistem Pendidikan di FH UII & Peran Orang Tua/Wali Mahasiswa dalam Kesuksesan Studi” yang disi oleh beberapa materi baik dari  hal akademik, Keuangan, Keagamaan dll.

Ahad, 2 Oktober mahasiswa Fakultas Hukum UII yang terdiri dari Prodi Hukum Program Sarjana termasuk Program Internasional, dan Prodi Hukum Bisnis Program Sarjana dibuka oleh Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Lebih kurang ada 200 mahasiswa dan 220 mahasiswi mengikuti kegiatan ini. Peserta akan mengikuti pesantrenisasi selama 6 hari hingga tanggal 8 Oktober 220 pukul 06.00 WIB yang diakhiri dengan tes pemahaman dan penguasaan ibadah.

Dalam acara pembukaan Drs. Nanang Nuryanta, M.SI. selaku Direktur DPPAI menyampaikan, bahwa pesantrenisasi merupakan kegiatan wajib yang harus diikuti oleh seluruh mahasiswa baru sebagai bagian dari penilaian SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah), selain kegiatan PNDI, PDQ, dan PDK 2 atau pesantrenisasi Pra KKN. Apabila belum lulus atau tidak mengikuti kegiatan saat ini, maka wajib mengikuti bersama angkatan berikutnya.

Disampaikan oleh Prof Budi, bahwa pesantrenisasi adalah kegiatan yang sangat berharga. Karena dalam pesantrenisasi mahasiswa akan merasakan hidup sederhana di lingkungan pesantren serta memperoleh pemahaman agama. Dengan demikian mahasiswa mempunyai sifat tawadu’, rendah diri, dan mampu mengamalkan ilmu agama dalam kehidupan sehari-hari.

Agenda rutin pesantrenisasi setiap hari dimulai pukul 17.30 WIB dimulai dengan Salat Maghrib. Selanjutnya dilanjutkan tadarus hingga salat Insya. Sehabis salat isya’ makan malam dilanjutkan kajian hingga pukul 22.00 WIB untuk selanjutnya peserta dapat rehat. Pukul 03.30 WIB peserta diberikan kesempatan salat tahajud dan kesempatan sahur bagi yang berpuasa. Setelah salat jamaah subuh, dilanjutkan kajian hingga pukul 06.00 WIB. Pukul 06.00 WIB, mahasiswa diberikan fasilitas sarapan dan bersiap kuliah seperti biasanya.

Penandatanganan MoU antara FH UII dengan INI dan IPPAT

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah menyelenggarakan penandatanganan MoU antara FH UII dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Indoneisa (INI) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Kabupaten Kulon Progo sebagai sebuah dasar untuk menjalin kerjasama dalam dunia pendidikan, yaitu terkait dengan penyelenggaraan pemagangan bagi mahasiswa di kantor kantor Notaris dan PPAT di Kabupaten Kulonprogo.

Bersamaan dengan penandangantangan MoU, acara tersebut diisi dengan Upgrading dengan tema ” Kriminalisasi Terhadap Profesi Notaris dan PPAT dalam Menjalankan Profesinya Sebagai Pejabat Umum”. Tema tersebut diangkat karena memang akhir akhir ini banyak terjadi kasus ”kriminalisasi ” terhadapa Notaris dan PPAT sehingga mereka harus ikut terseret dalam kasus karena kesalahan kliennya.

Beranjak dari hal diatas maka diselenggarakan Upgrading untuk memahami tentang bagaimana sebaiknya tindakan Notaris dan PPAT agar terhindar dari hal tersebut, dan bagaimana perlindungan hukum dari Majelis Kehormatan Notaris (MKN) dan Majelis Kehormatan IPPAT.

Penandatangan MoU dan Upgrading ini dilaksanakan pada tanggal 20 September 2022 bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII oleh  Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, selaku Dekan FH UII, kemudian oleh Ketua Pengurus Daerah Kabupaten Kulon Progo Ikatan Notaris Indonesia Abdul Muin Djalaluddin, S.H., M.H dilanjutkan oleh Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, Arianie Wulandari, S.H., M.Kn.

 Setelah selesai penandatangan MoU, acara selanjutnya adalah Upgrading

Selanjutnya adalah diskusi yang dipimpin oleh moderator dari pengurus IPPAT Kulon Progo yaitu Hersa Krisna Muslim, S.H., M.Kn. Narasumber dalam acara ini adalah Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. beliau Direktur Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) FH UII yang memberikan perspektif tentang hukum pidana dan hukum acara pidana, yaitu: Penerapan Aspek Pidana dalam Pekerjaan Notaris/PPAT ( Memahami konsep dasar pemidanaan Pemidanaan dalam hukum Pidana yang bersinggungan dengan Aspek Hukum Keperdataan, Tindak Pidana Yang Berkaitan/berpotensi disangkakan kepada Notaris/PPAT, Pembelaan Notaris dan PPAT ketika ada kasus Pidana). Narasumber kedua adalah  R. Sumendro, S.H, yang merupakan Wakil Ketua Majelis Kehormatan Notaris Wilayah DIY dengan materi tentang Perlindungan Hukum bagi Notaris dalam menjalankan Jabatannya, dan narasumber ketiga adalah  Iin Suny Atmadja, S.H., M.H, sebagai Ketua Majelis Kehormatan PPAT Wilayah DIY dengan materinya tentang Perlindungan Hukum Bagi PPAT dalam Menjalankan Jabatannya.

Peserta Upgrading kurang lebih berjumlah 100 peserta yang terdiri dari anggota Notaris dan PPAT Kulon Progo. Acara berlangsung khidmat dan sangat kondusif, terlihat dari banyaknya peserta yang bertanya kepada pemateri, baik terkait permasalahan hukum pidana karena kelalaian atau pemalsuan, juga bertanya tentang kode etik dan perlindungan hukum yang nyata sebagai wujud jaminan keamanan secara hukum bagi para Notaris dan PPAT dalam menjalanakan profesinya sebagai Pejabat Umum.

Terlaksanannya acara upgrading ini atas kerjasama Pusdiklat FH UII dengan Pengurus Daerah Ikatan Notaris Kulon Progo dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Kulon Progo. Selanjutnya, kami berharap dari acara ini memberikan tambahan pemahaman tentang hukum terkait dengan tindakan tindakan yang dapat membawa Notaris/PPAT Kulon Progo pada permasalahan hukum dan mengetahui cara menghadapi serta mengantisipasinya.

[KALIURANG]; Duta Besar Republik Ukraina untuk Indonesia, Dr. Vasyl Hamiain menerima undangan dari Program Studi Hukum Program Sarjana, Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai Dosen Tamu untuk memberikan kuliah umum pada Kamis (22/09).

Kuliah umum kali ini mengangkat isu tentang “Mengivestigasi Pelanggaran Hak Asasi Manusia pada Perang di Ukraina (War in Ukraine: Investigating Human Rights Violations)”. Kuliah umum berhasil diselenggarakan dengan dihadiri kurang lebih 60 peserta berasal dari sivitas akademika Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII yang memiliki concern terhadap hukum internasional dan hukum humaniter internasional.

Pada sambutannya, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., L.LM., Ph.D. menjelaskan bahwa “kuliah umum ini memberikan penekanan sejauh mana pelanggaran hukum internasional yang terjadi di Ukraina. Saya berharap kita dari sivitas akademika dapat mengambil aksi sesuai dengan peran kita baik dengan melakukan riset serta aksi agar Pemerintah Indonesia dapat berperan lebih nyata dalam mendorong keadilan dunia.”

“Perang di Ukraina masih berlangsung. Saya sangat berharap seluruh mahasiswa hukum di kampus hebat ini dapat mengambil peran bagaimana hukum internasional termasuk hukum humaniter dapat menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi selama perang. Ini sangat penting mengingat saat ini kedua pihak bukan merupakan peserta Mahkamah Pidana Internasional dan sangat sulit bagi negara-negara dunia untuk mengambil jalur diplomatis untuk menyelesaikan perang ini. Hukum bicara mengenai keadilan. Kami rakyat ukraina sangat menginginkan keadilan itu.” papar Duta Besar Dr. Vasyl.

Selain kuliah umum, Dr. Vasyl juga melakukan kunjungan di museum UII dan Candi Kimpulan. Kunjungan diawali dengan makan siang bersama dan ramah tamah beserta Pimpinan Program Studi Hukum Program Sarjana serta anggota Departemen Hukum Internasional di Warung Makan Raminten. Kegiatan kunjungan ini menghasilkan beberapa ide kerja sama khususnya mengundang mahasiswa dan Professor hukum termasuk mufti di Ukraina untuk berkunjung ke Fakultas Hukum UII. “Kami insyaAllah juga menawarkan jalur beasiswa bagi muslim Tatar Krimea di Ukraina untuk belajar di FH UII karena kami memiliki Program Internasional yang salah satu concern dalam bidang hukum internasional.” jelas Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., L.LM., Ph.D.

Innalillahi wa inna ilaihi rajiun..

Keluarga Besar Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) turut berduka cita atas wafatnya :

Dr. Rahmani Timorita Yulianti, M.Ag.
(Dosen dan Ketua Jurusan Studi Islam FIAI UII)

Pada Kamis, 22 September 2022 di RSA UGM

Semoga Almarhumah diberikan husnul khotimah, diberikan kemuliaan dan rahmat di arsy-Nya, dan seluruh keluarga yang ditinggalkan tetap tabah dan sabar menerima ketetapan Allah SWT. Aamiin yaa rabbal alamiin..

Saat ini Program Studi Hukum Program Sarjana telah menerima sejumlah 4 (empat) mahasiswa peserta Program MBKM yang belajar selama 1 Semester di Prodi. Keempat mahasiswa tersebut antara lain: Fatihul Ikhsan (dari Universitas Bung Hatta), Fathia Azzahra (dari Universitas Bung Hatta), Rahmadayani (Universitas Lancang Kuning), dan Faiza Hayati Aprilia Hasan (dari Universitas Lancang Kuning).

Keempat mahasiswa ini telah mendapatkan status sebagai mahasiswa aktif sebagai mahasiswa peserta MBKM Pertukaran Mahasiswa dan akan belajar selama 1 semester. Sebagai bagian untuk membekali mahasiswa peserta MBKM dapat menyesuaikan diri untuk belajar di Prodi, maka diselenggarakan kegiatan Orientasi yang diselenggarakan pada hari Sabtu, 17 September 2022.

Kegiatan orientasi diisi dengan materi pengenalan kampus, pemahaman sistem akademik di Prodi, nilai ke-UIIan, Disiplin dan Tata Tertib Mahasiswa, serta Proses pendampingan Akademik Mahasiswa. “Program MBKM merupakan salah satu wujud dari pelaksanaan UII yang mondial dimana saat ini telah banyak kerjasama yang sudah diinisiasi oleh FH UII diwujudkan dalam bentuk kegiatan-kegiatan nyata yang dapat memberikan manfaat khususnya kepada Prodi yang ada di FH UII”, demikian penjelasan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH, MHum, Dekan FH UII saat memberikan materi.

Di saat yang bersamaan, Prodi Hukum Program Sarjana juga menyelenggarakan MBKM Magang Bersertifikat dimana telah diterima dua mahasiswa Prodi untuk magang diluar kampus melalui skema MBKM yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Selain itu, saat ini Prodi Hukum Program Sarjana juga telah memulai beberapa program MBKM Praktik Hukum dan kegiatan Praktisi Sharing untuk beberapa mata kuliah yang ada di Prodi.

[KALIURANG]; Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah melaksanakan kegiatan Seminar Nasional dan Call for Paper. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal Selasa (06/09) secara hybrid yaitu melalui media zoom meeting dan hadir secara langsung di Auditorium Lantai 4 FH UII. Seminar Nasional dan Call for Paper menjadi kegiatan perdana yang dilaksanakan secara hybrid.

Seminar Nasional tersebut mengangkat tema mengenai “Penyelesaian Sengketa melalui Upaya Administratif dan Wacana Pembentukan Lembaga Eksekutorial di Pengadilan Tata Usaha Negara”. Kemudian, untuk kegiatan Call for Paper mengangkat subtema mengenai penyelesaian sengketa di bidang hukum lingkungan, hukum kepegawaian, hukum pajak, hukum pertanahan, dan bidang lainnya.

Kegiatan Seminar Nasional dan Call for Paper mendapatkan respon yang sangat baik dari berbagai pihak. Hal ini terlihat dari jumlah peserta seminar yang mencapai angka 300 lebih partisipan dan terdapat 16 paper yang dipresentasikan.

Pelaksanaan Seminar Nasional dimulai dengan sambutan dan pembukaan yang disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UII, yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh keempat narasumber diantaranya yaitu Dr. Malinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. (Dosen Fakultas Hukum UGM), Dr. S.F. Marbun, S.H., M.Hum. (Dosen Fakultas Hukum UII), Christijanto Wahju Purwoistjiko, S.E., M.Tax. (Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan Kanwil DJP DIY), dan Dr. Umar Dani, S.H., M.H. (Hakim PTUN Serang).

Pembicara pertama yaitu Dr. Malinda Eka Yuniza, S.H., LL.M. Materi yang disampaikan oleh beliau adalah mengenai “Potensi Sengketa PTUN Pasca Undang-Undang Cipta Kerja”. Dalam menyampaikan materi tersebut, beliau menyampaikan bahwa terdapat empat bahasan krusial mengenai potensi sengketa PTUN pasca diberlakukannya UU Cipta Kerja. Pertama, kaitannya dengan kendala pembuatan peraturan pelaksana pasca UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Kedua, kewenangan mengadili permohonan fiktif positif pada Undang-Undang Cipta Kerja. Ketiga, otomatisasi sistem OSS pada Undang-Undang Cipta Kerja kian menjadi kompleks. Keempat, perlunya lembaga eksekutorial dalam pelaksanaan putusan di PTUN.

Pembicara kedua yaitu Dr. S.F. Marbun, S.H., M.Hum. Dalam kesempatan ini, beliau menyampaikan materi mengenai “Upaya Administratif di Indonesia”. Terjadinya pergeseran politik hukum membuat perubahan yang signifikan pada penggunaan upaya administratif dalam penyelesaian sengketa administratif. Ketentuan terbaru dimuat pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menyatakan bahwa upaya administratif sebagai upaya alternatif sehingga tidak lagi menjadi sebuah kewajiban. Kemudian berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 6 Tahun 2018 menyatakan bahwa upaya administratif dikembalikan lagi menjadi ketentuan semula yakni diwajibkan sebelum melalui upaya yudisial. Namun, dewasa ini peraturan mengenai upaya administratif masih saja belum menemui keseragaman. Oleh karena itu, diharapkan kedepan nanti terdapat upaya untuk membentuk pedoman yang konkret terhadap penyelesaian sengketa administratif melalui upaya administratif.

Pembicara ketiga yaitu Christijanto Wahju Purwoistijko, S.E., M.Tax. Beliau menyampaikan materi mengenai “Penyelesaian Sengketa Perpajakan”. Pajak merupakan kontribusi wajib yang bersifat memaksa bagi setiap individu maupun badan dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Munculnya sengketa pajak biasanya dimulai dari adanya SPT (surat pemberitahuan). Kemudian sengketa tersebut dapat diselesaikan melalui upaya administratif yang ditampung oleh tiga fungsi bidang yaitu banding, keberatan, dan pengurangan.

Pembicara keempat yaitu Dr. Umar Dani, S.H., M.H. yang menyampaikan materi mengenai “Pembentukan Lembaga Eksekutorial pada PTUN di Indonesia”. Saat ini terdapat tiga poin penting yang menjadi permasalahan pada PTUN, diantaranya yaitu pertama permasalahan mengenai prinsip hukum. Kedua, dalam tataran hukum positif tidak dibuat aturan turunan mengenai sanksi administratif dan upaya paksa. Kemudian ketiga secara norma menunjukkan bahwa lebih menekankan kepada kepatuhan moral dibandingkan dengan kepatuhan yuridis, sehingga budaya hukumnya para pejabat tidak patuh. Dengan ketiga permasalahan di atas, maka saat ini terdapat wacana pembentukan lembaga eksekutorial di PTUN.

 

 

[KALIURANG]; Pemagangan merupakan salah satu Mata Kuliah Wajib Keprodian yang di kelola oleh Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Pemagangan dilaksanakan sejak semester Ganjil TA 2018-2019, yang semula dinamakan Mata Kuliah Kemahiran Hukum dan saat ini berubah menjadi Mata Kuliah Wajib Keprodian. Mata Kuliah Pemagangan merupakan metode pembelajaran kerja praktek individual dengan bobot 2 SKS yang dilakukan mahasiswa di institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah berdasarkan minat mahasiswa terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum tersebut. Pelaksanaan Mata Kuliah Pemagangan ini dilakukan setiap semester. Setiap mahasiswa wajib melaksanakan pemagangan selama 96 jam, yang dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pemagangan mandiri atau pemagangan reguler.

Pemagangan mandiri adalah metode pembelajaran kerja praktek individu yang dilakukan mahasiswa di institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah (di luar instusi/lembaga/instansi hukum yang sudah bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia) berdasarkan minat mahasiswa terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum. Di dalam pemagangan mandiri, mahasiswa mengurus sendiri segala keperluan yang dibutuhkan, diantaranya menentukan institusi/lembaga/instansi hukum yang akan dituju, administrasi, perijinan dan lain-lain.

Pemagangan reguler adalah metode pembelajaran kerja praktek individu yang dilakukan mahasiswa di institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah yang sudah bekerjasama dengan FH UII berdasarkan minat mahasiswa terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum. Di dalam pemagangan reguler, mahasiswa memilih 2 instansi yang menjadi minatnya terhadap bidang pekerjaan/profesi hukum, kemudian Pusdiklat FH UII selalu pengelola Mata Kuliah Pemagangan menentukan institusi/lembaga/instansi hukum baik pemerintah maupun non-pemerintah bagi mahasiswa berdasarkan pilihan yang telah diambil.

Pemagangan Semester Genap TA 2021-2022 ini di ikuti oleh 82 mahasiswa dengan rincian 63 mahasiswa mengambil pemagangan regular dan 19 mahasiswa mengambil pemagangan mandiri. Pemagangan mandiri sebelum UAS (18 April – 17 Juni 2022) yang diikuti 1 mahasiswa dan Pemagangan mandiri Setelah UAS (01 – 27 Agustus 2022) yang diikuti 18 mahasiswa dan Pemagangan reguler (01 -27 Agustus 2022) diikuti 63 mahasiswa.

Pemagangan reguler dibagi menjadi 4 kelas yaitu notaris, advokat, kejaksaan dan biro hukum, dimana rinciannya yaitu kelas notaris diikuti oleh 17 mahasiswa, kelas advokat diikuti oleh 17 mahasiswa, kelas kejaksaan diikuti oleh 15 mahasiswa, dan kelas biro hukum di ikuti 14 mahasiswa. Disetiap kelas tersebut, mahasiswa dibimbing oleh 3 dosen praktisi pemagangan yang mana dosen tersebut merupakan praktisi. Sama halnya seperti pemagangan reguler, pemagangan mandiri juga dibagi menjadi 4 kelas. Kelas notaris dengan 11 mahasiswa, kelas advokat diikuti 5 mahasiswa, kelas biro hukum diikuti oleh 2 mahasiswa dan kejaksaan dengan 1 mahasiswa. Dari rincian mahasiswa pemagangan tersebut, terdapat 4 mahasiswa yang berasal dari kelas International Program, 1 mahasiswa mengikuti pemagangan mandiri dan 3 diantaranya memilih pemagangan reguler.

Yudisium pemagangan dilaksanakan sebanyak 2 kali. Tahap pertama dilakukan pada tanggal 1 Juli 2022 dan dilanjutkan tahap kedua pada tanggal 3 September 2022. Hasil dari yudisium sudah di laporkan ke Wakil Dekan Bidang Keprodian untuk ditindak lanjuti ke mahasiswa. Pemagangan rutin di laksanakan setiap semester, dimana tujuan dari pemagangan ini yaitu mencetak profil lulusan  (praktisi, akademisi dan pegiat masyarakat) yang mempunyai keahlian dibidang hukum tertentu dan siap bekerja, menerapkan konsep yang telah dipelajari mahasiwa dibangku kuliah sekaligus mengenali praktek dalam bidang hukum di Instansi Pemagangan, dan melaksanakan pengabdian kepada masyarakat.

[KALIURANG]; Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Sabtu (27/08)  telah menyelenggarakan Webinar Nasional dengan mengusung tema “Relevansi Sistem Pengampuan Terhadap Perlindungan Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas Mental” yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting.

Narasumber pada acara ini dibersamai oleh Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H. selaku Dosen Fakultas Hukum UII yang membahas aspek pengampuan dalam sistem hukum Indonesia, Mochammad Felani, S.IP dari Komnas HAM yang membahas aspek perlindungan hak penyandang disabilitas mental, pembahasan mengenai kapasitas dan kecakapan hukum penyandang disabilitas mental dikupas dari sudut pandang ahli kesehatan dr. Tika Prasetiawati, Sp.KJ., serta terkait kendala dan praktik penegakan hak penyandang disabilitas mental dibahas oleh Purwanti dari Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel.

Purwanti menguraikan bahwasannya penyandang disabilitas mental mengalami berbagai kondisi kerentanan yang berkorelasi dengan tantangan yang harus di hadapi oleh penyandang disabilitas mental manakala berproses dalam peradilan, kerentanan tersebut haruslah diatasi sebaik mungkin lantaran keadilan dan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas mental telah diakui secara tegas dalam konstitusi maupun UU Penyandang Disabilitas. Dilanjutkan oleh Bapak Mochammad Felani, S.IP. yang menguraikan lima poin pokok yaitu terkait pendekatan HAM dalam isu penyandang disabilitas mental, konstruksi perlindungan dalam instrumen-instrumen HAM, paradigma supported decision making sebagai paradigma yang ditawarkan untuk menjembatani adanya kesenjangan pengakuan kapasitas legal dan kapasitas penyandang disabilitas mental sebagai implikasi keberlakuan sistem pengampuan saat ini, serta kerentanan penyandang disabilitas mental di Indonesia tidak lepas dari adanya stigma yang berat.

 

Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H. menguraikan perspektif sistem pengampuan berdasarkan pengaturan dalam KUH Perdata, pengaturan subjek hukum perdata, pengampuan di Indonesia, mekanisme pengampuan dan pengampuan terhadap penyandang disabilitas mental. Serta dr. Tika Prasetiawati, Sp.KJ. memaparkan empat pokok pembahasan mulai dari kapasitas mental, kecakapan atau kapasitas hukum, kondisi penyandang disabilitas mental dan pemeriksaan kesehatan jiwa.

Peserta webinar nasional kali ini didominasi oleh civitas akademika di seluruh Indonesia. Dinamika acara ini penuh antusias dari peserta yang mana sangat aktif pada saat sesi diskusi atau tanya jawab.