Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Tamansiswa fh (20/02/2020) Sudah menjadi Tradisi sejak lama bagi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar acara pelepasan bagi para dosen dan tendik yang memasuki masa purna tugas. Dan pada kesempatan ini, Kamis (20/02/2020) Pimpinan FH melepas dua dosen dan satu tendik yang akan memasuki masa pensiun. Mereka adalah Bapak Masyhud Asyhari, S.H., M.Kn., Bapak Sujitno, SH., M.Hum., dan Bapak Fatkhul Hadi. Sedangkan Penghargaan kepada dosen peraih gelar doctor adalah Dr. Nurjihad, S.H., M.H., Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. Pada acara ini juga diperkenalkan dosen FH yang baru yaitu Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. Read more

Bulak Sumur (15/2) Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.Hum., Pertahankan Disertasi “Pelibatan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Pengisian Jabatan Hakim Agung dan Hakim Konstitusi Menurut Sistem Ketatanegaraan Indonesia Pasca Perubahan UUD 1945” di Depan Dewan Penguji Program Doktor Ilmu Hukum FH UGM pada Sabtu, 15 Februari 2020 M / 21 Jumadil Akhir 1441 H di Ruang Sidang 3 FH UGM. Read more

LKBH (news) Kenakalan remaja yang semakin tak terkendali  dan fenomena klithih yang semakin marak di kota pelajar Jogjakarta akhir-akhir ini membuat gemes para praktisi hukum Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII. Melalui bidang Non Litigasi LKBH mereka inisiasi dengan mengadakan kegiatan antisipasi kenakalan remaja masa kini dengan menerjunkan para praktisi dan pembela umumnya (PU) untuk memberikan penyulhan hukum ke sekolah-sekolah. Read more

Pusat Pendidikan dan Latihan Laboratorium Hukum Universitas Islam Indonesia (PUSDIKLAT FH UII) mengadakan Pelatihan Hukum Negosiasi Dan Mediasi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan pada Jumat-Sabtu (7-8 Februari 2020), di Ruang Audiovisual Lantai 3 Kampus FH UII Jalan Tamansiswa 158 Yogyakarta. Pelatihan ini diikuti sebanyak 26 peserta yang terdiri dari alumni FH, praktisi Hukum dan mahasiswa S1 FH UII.

Perkembangan dunia kerja mengalami kemajuan  pesat, banyak pihak yang melakukan hubungan hukum Antara perusahaan dan tenaga kerjanya. Guna memenuhi kebutuhan hidup tidak jarang tenaga kerja menjadi obyek yang dirugikan tanpa adanya kontrak yang menjamin keseimbangan kepentingan kedua belah pihak.  Hubungan-hubungan kerja Antara penrusahaan dan tenaga kerja ini biasanya dituangkan dalam suatu kontrak kerja, seperti Tehnik Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Perkembangan dunia kerja  yang semakin pesat seperti di era globalisasi seperti sekarang ini, tidak dapat dipungkiri bahwa akan banyak juga permasalahan yang mengikuti dalam dunia kerja dan bisnis, permasalahan tersebut pastinya akan menimbulkan permasalahan yang lebih rumit lagi jika telah masuk dalam ranah pengadilan.

PUSDIKLAT FH UII sebagai sebuah lembaga pendidikan dan pelatihan hukum memiliki peranan dalam memberikan pendidikan dan keterampilan hukum bagi mahasiswa S1 khususnya dan mahasiswa S2, alumni, praktisi dan masyarakat pada umumnya dalam kerangka pendidikan dan pengembangan-pengembangan hukum praktis. Sehingga dengan diadakannya pelatihan hukum ini diharapkan dapat memberikan bekal kepada peserta agar dapat menjadi seorang negosiastor dan mediator yang baik, dimulai dari cara negoisasi dan mediasi dalam pembuatan kontrak, dan penyelesaian sengketa tenaga kerja serta membuat  skema perdamaian, membuat hasil mediasi melalui simulasi yang telah disiapkan oleh para Fasilitator.

Pelatihan Hukum Negosiasi Dan Mediasi Penyelesaian Sengketa Ketenagakerjaan ini di hari pertama menghadirkan pemateri yang berkompeten di bidangnya yaitu Ayunita Nur Rohanawati SH MH beliau dosen Fakultas Hukum UII. Diselenggarakannya PNM Penyelesaian sengketa ketenagakerjaan ini bertujuan agar para peserta dapat mengetahui manfaat dari melakukan perbuatan negosiasi dan mediasi khususnya dalam penyelesaian sengketa terkait ketenagakerjaan, serta dapat memiliki gambaran serta kemampuan bagaimana cara bernegosiasi dan mediasi dalam sengketa tenaga kerja

Di Hari kedua peserta akan diajak diskusi dan simulasi praktek negosiasi dan mediasi penyelesaian sengketa ketenagakerjaan. Bagaimana seorang expet hokum mampu memberikan mediasi terkait sengketa ketenagakerjaan akan dibahas tuntas pada sesi-sesi di hari kedua ini. (sar)

Paliyan GK (25/1) Keluarga Besar Fakuktas Hukum UII menyelenggarakan Pengajian Rutin 2 bulanan 25 Januari 2020 di kediaman Bapak Rohadi.

Read more

Upaya perlindungan hak-hak minoritas baik secara politik, sosial, budaya dan ekonomi serta kebebasan beragama yang merupakan non-derogable rights memang harus disuarakan karena sudah seharusnya negara berdaulat manapun di dunia wajib memberikan perlindungan secara seksama sesuai maksud dan tujuan Piagam PBB. Dan Indonesia dengan UUD 1945 pasal 27,28,29,30, dan 31 juga wajib berperan serta dalam memperjuangkan hak-hak asasi manusia.

Program Doktor Ilmu Hukum, Program Magister Ilmu Hukum dan Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mencoba menjawab tantangan tersebut dengan menggelar Konferensi Internasional bertajuk “Ethnic Minority Groups in Majority Ethnic Countries”. Bertempat di Auditorium Badan Wakaf Universitas Islam Indonesia pada hari Selasa, 17 Desember 2019, Konferensi ini menghadirkan beberapa pembicara di antaranya  Prof. Samina Yasmeen, Direktur dan Pendiri UWA’s Centre for Muslim States and Societies Australia, Assoc. Prof dr. Rohaida Nordin, dari Universiti Kebangsaan Malaysia, Assoc Prof. Dr. Muhammadzakee Cheha dari Fatoni University Thailand, dan Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D, Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. serta Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D, ketiganya merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Turut hadir membuka acara tersebut, Wakil Rektor Bidang Networking dan Kewirausahaan Universitas Islam Indonesia Ir. Wiryono Raharjo, M.Arch., Ph.D. Sementara itu bertindak sebagai keynote speaker Dr. Sulaiman syarif. Sekretaris Ditjen Hukum dan Perjanjian Internasional Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia tersebut menyatakan keprihatinan mendalam terhadap isu-isu masyarakat minoritas, khususnya yang tinggal di Negara-Negara non-Muslim.

Dekan Fakultas Hukum UII  Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H yang saat itu hadir dan dimintai keterangan oleh beberapa media menyampaikan bahwa saat ini banyak isu merebak mengenai perlakuan tidak menyenangkan yang diterima oleh muslim minoritas dari negaranya. Di antaranya, etnis Muslim Uighur di Cina, Rohingnya di Myanmar, dan Muslim di Pathani Thailand. “Mereka membutuhkan bantuan dunia internasional.” Terang Abdul jamil. Oleh karena itu  konferensi Internasional ini di laksanakan salah satunya bertujuan untuk mencari solusi tentang persoalan di atas.

Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dan steering commitee acara tersebut di atas,  menyampaikan bahwa negara-negara yang gagal dalam melaksanakan tugasnya dalam memberikan perlindungan, pengakuan, dan penghormatan atas hak asasi manusia khususnya kelompok minoritas perlu mendapatkan atensi dari masyarakat internasional, bahkan hukuman baik blokade atau embargo sebagaimana perlakuan Pemerintah Israel terhadap bangsa Palestina.

Beberapapernyataan juga disampaikan oleh Prof Jawahir yang juga merupakan salah satu pembicara dalam Konferensi ini di antaranya mendesak kepada Komisi Hak Asasi Manusia PBB untuk mengambil tindakan yang pantas dan meyakinkan kepada negara-negara telah jelas melanggar Konvensi Genosida atau pelanggaran atas kejahatan kemanusiaan, mendesak pemerintah Indonesia untuk memberikan bantuan terhadap masyarakat suku uighur di Xinjiang untuk diberikan hak kebebasan dalam melaksanakan dan mengamalkan ajaran Islam. Mendesak Negara-Negara Muslim untuk sama-sama membantu dan mendorong bersatu untuk menyuarakan penegakan HAM dan proses peradilan di Mahkamah Pidana Internasional. Serta beberapa pernyataan lain terkait hal tersebut.

Acara yang dibuka untuk umum dan mahasiswa tersebut juga di selingi dengan penandatanganan kesepakatan kerjasama (MoU) antara Fakultas Hukum UII dengan University Western Australia. Adapun kesepakatan kerjasama tersebut meliputi kolaborasi penelitian, dual degree, dan credit transfer, untuk S1, S2 dan S3.

Jum’at (8/11) , Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali melahirkan Doktor Baru. Adalah Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. seorang pengacara besar asal jakarta yang berhasil menyelesaikan Studi Doktornya di PDIH UII dengan mengangkat tema pidana pada pemegang saham korporasi.

Disertasi milik Ari Yusuf Amir  membahas tentang Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pemegang saham sebagai pelaku Tindak Pidana Korporasi. Menurutnya Isu-isu terkait korporasi sebagai subjek hukum atau pelaku tindak pidana kian meningkat, terutama dengan meningkatnya kejahatan yang melibatkan korporasi. Jenis- jenis tindak pidana yang  dilakukan oleh korporasi juga makin beragam seperti manipulasi keuangan , penipuan konsumen, kartel, limbah beracun, insider trading, pelanggaran privasi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu disertasi tersebut bertujuan untuk mengetahui sistem pertanggungjawaban pidana korporasi sebagai subjek hukum pidana dan bagaimana pemegang saham korporasi dimintai pertanggungjawaban terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi, serta merumuskan sistem pertanggungjawaban pidana bagi pemegang saham korporasi di masa yang akan datang, sehingga nantinya dari disertasi tersebut dapat menjadikan masukan bagi lembaga legislatif dalam membuat undang-undang terkait korporasi , dan mengatur pertanggungjawaban pidana pemegang saham.

Diketuai langsung oleh Rektor Universitas Islam Indonesia Fatul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D, dan Dewan Penguji Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D., (Kaprodi PDIH), Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum (Promotor), Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum (Co. Promotor), Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S., Prof. Dr. Nyoman Serikat Putra jaya, S.h., M.H., Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.Hum.,  Serta Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M.,  sidang yang dilaksanakan di Auditorium Kahar Mudzakkir Kampus Pusat Universitas Islam Indonesia tersebut berjalan dengan lancar, dan Promovendus berhasil mempertahankan Disertasinya yang berjudul “Sistem Pertanggungjawaban dan Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pemegang Saham Korporasi Sebagai Subjek Hukum Pidana”.

Dengan Demikian Promovendus berhak mendapatkan gelar Doktor Bidang Hukum, dan menjadi Doktor bidang Hukum ke 88 yang telah dilahirkan oleg Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Program Studi Magister Ilmu Hukum, Magister Kenotariatan dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah memulai perkuliahan Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 pada 27 September 2019 dengan menerima total 97 mahasiswa.

Dalam sambutan pembukanya pada Kuliah Pembukaan yang menandai dibukanya tahun akademik 2019/2020, Dekan Fakultas Hukum Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. menyampaikan selamat datang dan selamat berdiskusi di lingkungan Pascasarjana fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Menurutnya mahasiswa yang dapat melanjutkan pendidikan di Pascasarjana Fakultas Hukum UII merupakan orang-orang pilihan, yang jika tidak benar-benar pandai secara akademik maka adalah orang yang beruntung karenaUII benar-benar melakukan seleksi untuk mendapatkan input yang baik.

Dengan mengangkat tema  “Peluang & Tantangan Hukum Profetik Bagi Pengembangan Hukum Nasional di Era Digital” Kuliah Pembukaan bagi ketiga prodi kali ini menghadirkan pembicara Dr. Artidjo Alkostar, S.H., LL.M., dan Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. dan moderator Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. Ketiganya merupakan pengajar tetap di ketiga prodi.

Dalam presentasinya Dr. Artidjo Alkostarmenyampaikan bahwa hukum profetik yang berprionsip pada illahi tidak lepas dari risalah kenabian, di mana yang dicari adalah kebenaran hakiki. Hukum profetik dan hukum sekuler memiliki perbedaan dimensi di mana jika Hukum sekulr dimensi terakhirnya adalah alam maka hukum profetik dimensi terakhirnya adalah rahmatanlil’alamin. Oleh karena itu mantan hakim agung ini berharap bahwa dengan dimensi tersebut hukum profetik bisa menjadi inspirasi dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan hukum yang ada di masyarakat.

Sementara itu Prof. Jawahir Thontowi, mengupas tentang teori hukum inklusif yang menurutnya merupakan pemikiran paradigmatik baru, dan tidak serta-merta hadir sebagai pemikiran tunggal, melainkan terbebntuk dan dipengaruhi pemikiran hukum global. Teori ini dibangun dalam landasan filosofis yang terdiri dari hakikat kebenaran ontologis, disusun dengan metode akademik, epistimologis serta teruji secara aksiologi dalam dunia empirik., dan konstruksi teoritisnya didasarkan pada lima proporsi yaitu hukum yang mengandung kebenaran dan keadilan akan hadir ketika pendekatan non –linier atau interkoneksiantara ilmu-ilmu lain.

Kedua perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sejak dulu hingga kini, karena adanya atmosfir kebebasan berfikir yang kreatif dan inovatif. Ketiga kenyataan bahwa hukum yang hidup dalam masyarakat bersember pada hukum agama menjadi ciri inklusif sebagai anti-tesis dari hukum positivistik yang memisahklan antara fenomena empirik masyarakat dengan aspek keagamaan. Keempat akibat proposisi hukum inklusif yang membuat hukum nasional tidak otonom karena pengaruh global dari hukum dan hukum hak asasi manusia internasional, dan yang terakhir adalah unifikasi hukum nasional dalam pendekatan geografis dan geopolitik tidak selalu menghasilkan imbas yang sama mensejahterakan dan memakmurkan masyarakat, maka hukum inklusif hadir untuk menjawab ketimpangan dan mempercepat kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat karena tidak hanya menggunakan satu instrumen hukum yang sama. (Humas)

Sabtu 14 September 2019 bertempat di Cik Di Tiro,  Program Studi Magister Ilmu Hukum dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum  mengadakan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Senja di Cik Di Tiro yang dipandu langsung oleh Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum dan Magister Ilmu Hukum, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. dan Drs Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D Kaprodi MH UII.

Mengundang Alumni PDIH dan MH UII acara ini bertujuan untuk mendengarkan berbagai macam masukan, kesan dan pesan yang disampaikan oleh Alumni dua prodi tersebut, dengan maksud bahwa masukan tersebut nantinya akan menjadi acuan untuk pengembangan prodi selanjutnya. Demikian disampaikan Agus Triyanta, Ph.D. dalam sambutan pembukanya.

Sementara itu Prof. Jawahir menyampaikan ucapan terimakasih atas kehadiran para alumni dan atas integritas moral yang selama ini dimiliki alumni MH dan PDIH UII yang telah dirawat dengan baik, sehingga sampai saat ini para alumni pascasarjana Fakultas Hukum UII tetap membawa nama baik almamater dalam setiap kegiatan yang dilakukan.

PDIH khususnya mengundang para alumninya untuk kembali ke kampus dan memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan kampus karena saat ini PDIH sedang dalam upaya akselerasi atau percepatan program tanpa menghilangkan prinsip akademik yang selama ini telah berjalan untuk meraih level yang lebih tinggi, dalam hal ini harapannya Prodi PDIH akan mendapatkan Akreditasi A pada periode Akreditasi yang sedang berjalan.

Selain itu saat ini juga sedang dilakukan pengembangan multi kampus yang diketuai oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.  Dengan adanya pengembangan multi kampus tersebut harapannya PDIH dan MH UII bisa semakin luas dan leluasa dalam menyebarkan keilmuan hukum yang berintegritas sesuai cita-cita UII, dengan tetap mengusung jargon long tradition of freedom, dan leads you to explore the laws from authoritative sources. (humas)

Program Studi  Magister kenotariatan  Fakultas Hukum Universitas  Islam Indonesia menggelar Diskusi Alumni yang mengetengahkan isu-isu aktual seputar dunia notariat.  Mengundang Aulia Taufani, S.H. Not. Notaris yang juga merupakan alumni Fakultas Hukum UII, pada sore hari di Cikditiro Hari Sabtu, 14 September 2019 almuni MKN UII membahas beberapa persoalan diantaranya, notaris pada era 4.0 di mana segala sesuatu dilakukan secara digital, sementara itu beberapa prinsip kenotariatan masih belum bisa menyesuaikan dengan hal itu, terutama untuk akta-akta dengan aset yang bernilai sangat besar, meskipun saat ini cyber notary telah diatur dalam UUJN namun hal tersebut masih menjadi tantangan bagi para notaris.

Selain itu, isu mengenai Pendidikan Kenotariatan juga menjadi Isu yang banyak dibicarakan oleh para notaris apakah Magister Kenotariatan merupakan profesi ataukah pendidikan akademik? Karena saat ini kurikulum kenotariatan lebih banyak mengarah ke akademik daripada materi-materi tentang kenotariatan yang menuntut skill atau kemampuan sebagai notaris.

Aulia  Taufani juga menyoroti tentang bagaimana saat ini Notaris lebih mementingkan kuantitas akta daripada kualitas akta, dalam hal ini beberapa notaris rela dibayar rendah namun mereka sangat produktif sekali dalam membuat akta bahkan sampai ribuan akta perbulannya. Hal tersebut menjadi pertanyaan besar tentang bagaimana kualitas akta tersebut, karena menurutnya akta seharusnya mampu menjadi jaminan keamanan bagi klien, di mana ketika klien memegang akta tersebut klien merasa terjamin kepemilikannya di sanalah letak value seorang Notaris.

Aulia percaya bahwa tantangan 4.0 yang semakin nyata akan bisa terjawab dengan baik oleh para notaris namun begitu seharusnya hal tersebut tidak akan menginterupsi Jabatan Notaris. Aulia juga mengajak para alumni MKN UII untuk memberikan sumbangsih pemikiran terhadap tantangan yang dihadapi dunia kenotariatan, seperti bagaimana kedudukan hukum notaris berkaitan dengan perlindungan hukum, maupun kewajiban hukum , dan hukum yang harus ditegakkan bagi notaris yang bermasalah. (humas)