Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

Fakultas Hukum  Universitas Islam Indonesia  (FH UII) menyelenggarakan konferensi internasional secara daring bertajuk: International Conference & Call for Papers Mutual Legal Assistance and Asset Recovery: A Comparative Study in The Legal System of Indonesia, Malaysia, Myanmar, And Hungary pada hari Rabu, 2 Juni 2021.  Acara ini terbagi dalam dua sesi, yaitu: prensentasi makalah dan Konferensi Internasional oleh para pakar dari Indonesia, Malaysia, Myanmar dan Hungaria.

 

(Para Pemakalah dan juga para peserta pada International Conference & Call for Papers Mutual Legal Assistance and Asset Recovery: A Comparative Study in The Legal System of Indonesia, Malaysia, Myanmar, and Hungary)

 

Hadir selaku moderator, Cristopher Micheal Jason, JD, Dosen FH UII untuk memimpin bagian sesi presentasi paper. Terdapat empat presenter yang akan mempresentasikan paper, yang berasal dari beberapa perguruan tinggi di Indonesia diantaranya yaitu, Dodik Setiawan Nur Heryanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. berasal Universitas Islam Indonesia dengan judul paper “Establishing Intensive Diplomatic Channels to Recover Stolen in Indonesian Public Assets Stored Overseas”. Kedua, Nella Sumika Putri & Budi Arta Admaja berasal dari Universitas Padjajaran dengan judul paper “Optimizing Mutual Legal Assistance in Criminal Matters in the Return of Assets Resulting from Proceeds of Crime: Lessons Learned from Indonesia”. Ketiga, Rayhan Zidane berasal dari Universitas Islam Indonesia mengenai Arbitration.  Dan yang keempat adalah Dr. Joice Soraya S.H., M.Hum., berasal dari Universitas PGRI Kanjuruhan Malang dengan judul paper “Mutual Legal Assistance (MLA) and Asset Recovery in Criminal Law Perspective”

Selanjutnya, International Conference ini mengundang 2 Keynote Speakers serta 6 Speakers, 2 Keynote Speakers yaitu: pertamaCahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M. beliau adalah Direktur Jenderal, Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Cahyo Rahadian selain menyampaikan materi mengenai mutual legal assistance and asset recovery, beliau juga menyampaikan bahwa “kita berjuang untuk mengatasi pandemi Covid-19 yang menyebabkan kesengsaraan terhadap ekonomi global, Pemerintah Indonesia mengupayakan lebih dari 50% masyarakat Indonesia telah dilakukan vaksinasi pada akhir bulan Juli 2021, jangan ragu tentang efektivitas vaksin dan melakukan pendaftaran vaksinasi di fasilitasi kesehatan negara terdekat”. Dan selanjutnya yaitu Yusfidli Adhyaksana beliau adalah Atase Hukum KBRI Singapura yang memberikan materi tentang Indonesia “Legal Framework on MLA Asset Recovery”.

Diikuti dengan pemaparan materi oleh enam pembicara yang dipimpin oleh moderator Dr. Sri Wartini, S.H., M. Hum., Ph.D. yaitu: Prof. Dr. Sepriani, S.H., M.Hum. Seorang Guru Besar Hukum Internasional di FH UII menyampaikan materi berjudul “MLA and Assets Recovery from the International Law Perspective: Best Practice & Challenge in Indonesia”.  Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Dosen Senior Hukum Pidana FH UII yang menyampaikan materi berjudul “Asset Recovery and Mutual Legal Assistance in the Perspective of Criminal Law in Indonesia”.  Dilanjutkan dengan  Faizul Aswad bin Masri, LL.B. (Hons), MCL. Dan Puan Norinna Bahadun, LL.B. (Hons), LL.M. menyampaikan materi berjudul “Mutual Legal Assistance in Criminal Matters and Recovery of Proceeds of Crime–A Malaysian Experience”, keduanya merupakan deputy public prosecutor, transnational crime unit, attorney-general’s members of Malaysia. Su Wai Mon, LL.B. (Hons), MCL, Ph.D. Dosen Hukum di Dagon University, Yangon & Multimedia University, Malaysia menyampaikan materi berjudul “The Practice of Mutual Legal Assistance (MLA) IN Myanmar: A Brief Analysis”. Terakhir yaitu Dr. Csaba Gondola dari University of Debrecen, Hungaria menyampaikan materi berjudul “Mutual Legal Assistance and Asset Recovery: A Comparative Study in The Legal System of Indonesia, Malaysia, Myanmar, And Hungary”.

Acara ini dibuka Rektor Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Fathul Wahid, S.T. M.SC., Ph.D. Beliau berharap bahwa dari acara ini bisa menemukan benang merah yang bisa menjadi batu loncatan untuk kemajuan bersama dan dapat digunakan sebagai awal untuk mengatur lebih banyak sistem hukum yang terstandarisasi, seperti kita bisa merujuk pada mutual legal assistance and assets recovery.

Peserta yang hadir dalam sesi kedua mencapai 476 peserta terdiri dari kalangan mahasiswa, akademisi dan praktisi yang berasal dari beberapa negara diantaranya Indonesia, Malaysia, Myanmar, Timor Leste, Hungary. (Ns)

 

Menurut Prof. Jaka, di suatu negara manapun kemungkinan tidak ada kebijakan pajak baru yang tidak menimbulkan kontroversi. Problematik diawali dengan adanya draft RUU KUP yang menghapus poin sembako dan pendidikan.

Ekonomi tidak terlepas dari angka. Dengan demikian pada kesempatan webinar ini Prof. Jaka memperlihatkan kondisi APBN Indonesia Tahun 2021. Pendapatan pajak kita adalah 1.444,5 T dan defisit kita sebanyak 1.006,4 T. Permasalahan terlihat jelas ketika mengetahui adanya jumlah defisit tersebut. Alasan yang menjadi dasar adanya permasalahan di atas yaitu pertama keberadaan pandemi dan kedua memang secara alamiah perpajakan kita relatif rendah. Sumber utama pendapatan negara adalah pajak. Ukuran pajak adalah tex ratio. 

Poin pembahasan kedua adalah mengenai konsep kebijakan pajak. Pengertian pajak menurut UU No. 28 Tahun 2007 adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapat timbal balik secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Siti Rahma menyampaikan bahwa pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak, sehingga dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPn), kecuali jenis barang dan jenis jasa sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 4A UU 8/1983 dan aturan-aturan perubahan lainnya. “Apakah memungkinkan sembako dan Pendidikan dikenakan PPn? Pasal 23A UUD NRI 1945 menyatakan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang ” jelasnya.

Acara yang dilaksanakan secara daring pada Sabtu, 8 Dzulqaidah 1442 H/ 19 Juni 2021 juga menghadirkan Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H., selaku Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) dan Bapak Tulus Abadi , Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia ( YLKI).  ( Nisa’)

(Prof. Dr. Jaka Sriyana saat menyampaikan materinya pada Diskusi Aktual Menakar Urgensi RUU KUP )

Assalamualaikum Wr. Wb

Sudah siapkah kalian?

Pendaftaran Program Double Degree dan Kredit Transfer Fakultas Hukum UII dan Youngsan University Tahun Ajaran 2021/2022 bagi mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana masih dibuka hingga saat ini!  Mari bergabung menjadi bagian dari program mobilitas internasional ke Korea Selatan.

Masih bingung dan ragu untuk ikut? Tenang saja,  ikuti acara Sosialisasi Program Double Degree dan Credit Transfer Program UII-YsU Tahun Ajaran 2021-2022, yang akan diselenggarakan pada:

📅: Selasa, 29 Juni 2021
🕛: 12:00 – 13:30 WIB

Melalui Zoom Meeting pada tautan https://bit.ly/YsU2021

Bapak Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana FH UII, Dr. Budi Agus Riswandi, akan langsung menyapa mahasiswa dan memberikan pengarahan tentang apa itu Program Mobilitas Internasional. Selain itu juga akan ada penjelasan teknis dari Bapak Sekretaris Program Internasional PSHPS FH UII. Dan terakhir ada juga teman-teman yang akan membagikan pengalamannya selama hidup di luar negeri dan kuliah di Youngsan University, langsung dari Korea Selatan.

Jangan sampai ketinggalan, langsung catat tanggalnya dan buat reminder pada smartphone!

Syarat dan ketentuan berlaku, silahkan dapat di cek melalui tautan berikut bit.ly/DDCTP_YSu2021-2022

 

Pendaftaran hingga 9 Juli 2021.

Wassalamualaikum Wr. Wb.

Alhamdulillah, Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indoneisa (FH UII) berhasil mendapatkan Akreditasi Unggul berdasarkan Keputusan BAN PT No. SK: 8840/SK/BAN-PT/AK-ISK/S/VI/2021. Semoga Allah Swt senantiasa memberi kemudahan dan menjaga kami dalam menjalankan amanah yang mulia ini. Aamiin. 

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menerima kunjungan akademik dari Universitas Pekalongan (Unikal). Kunjungan akademik ini diselenggarakan di Gedung Moh. Yamin (Gedung FH UII), Selasa (08/06). Unikal mengirimkan delegasi yang berjumlah 5 orang, terdiri dari Dekan Fakultas Hukum Unikal, Dr. Nurul Huda, S.H., M.Hum., Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum Unikal, Loso, S.H., M.H., Ketua Unit Penjaminan Mutu Fakultas Hukum Unikal, Sri pujiningsih, S.H., M.H., dan dosen Fakultas Hukum Unikal, Agung Aditya, S.H., M.Kn. dan Aditya Migi P, S.H., M.H.

Kunjungan ini disambut langsung oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H didampingi Sekretaris Jurusan FH UII, Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D, Sekretaris Program Sarjana, Internasional Program, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH., M.H, LL.M., Ph.D, Kepala Pusdiklat FH UII, Eko Rial Nugroho, S.H., M.H., Kepala Bidang Pemagangan Pusdiklat, Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H., Kepala Bidang Pelatihan Pusdiklat Ibu Indah Parmitasari, S.H., M.H., Kepala Bidang Pendidikan Pusdiklat Ibu Titie Rachmiati Poetri, S.H., M.H., dan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII: Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum selaku Kepala LKBH, dan Bapak/Ibu Kepala Bidang LKBH.

Abdul Jamil menyambut rombongan Unikal dengan antusias. Ia memperkenalkan kepada rombongan Unikal sekilas tentang FH UII, mulai dari kurikulum, lab yang dimiliki, fasilitas-fasilitas hingga sederet prestasi-prestasi yang telah dicapai sampai saat ini. Ia juga mempersilakan kepada para peserta rombongan Unikal untuk bertanya kepada Tim FH UII yang hadir pada saat kunjungan berlangsung.

Menurut, Dekan FH Unikal, Nurul Huda kunjungan ini untuk membahas kurikulum agar dapat meningkatkan kualitas dan mutu. “Tujuan kami kesini ingin belajar banyak dari FH UII yang sudah lebih dahulu berkembang. FH UII juga sudah menerapkan Kampus Merdeka dan kita sedang menuju ke proses itu,” ungkap Nurul Huda.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pendidikan Pusdiklat Ibu Titie Rachmiati Poetri, SH., M.H., mengungkapkan bahwa FH UII menerapkan sistem yang disebut dengan konversi mata kuliah. Menurutnya konsep ini bertujuan untuk melakukan penghargaan kepada mahasiswa apabila telah mengikuti magang baik di nasional maupun di internasional atau mengikuti kegiatan Program Kreativitas Mahasiswa (PKM).

Kunjungan akademik ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, membahas bagaimana sistem kurikulum serta magang mahasiswa di FH UII berlangsung, serta bagaimana cara FH UII mendapatkan berbagai sumber biaya.

Kunjungan akademik diakhiri dengan adanya sesi penyerahan cinderamata dari FH Unikal kepada FH UII, maupun sebaliknya.

YOGYAKARTA (FH UII) – Pada hari Jumat dan Sabtu, 9 – 10 April 2021 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia telah melaksanakan kegiatan Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII dengan Legal Darfter dengan Tema yang diusung adalah Teknik Penyusunan Sistematika Peraturan Perundang-Undangan. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 272 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2020/2021, Pimpinan Fakultas Hukum UII, Dosen dan Asisten Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan serta Panitia Pelaksana. Kegiatan ini dibagi menjadi 2 (dua) hari dengan pemateri Mohammad Zamroni,S.H.,M.H., Wahyu Tri Hartomo,S.H.,M.H., Dr. Hendra Kurnia Putra,S.H.,M.H., Reza Fikri Febriansyah,S.H.,M.H., semua pemateri adalah Legal Drafter yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM RI.

 

 

Jumat, 9 April 2021, dibagi 2 sesi yaitu sesi I dimulai Pukul 08.30 sampai dengan 11.15 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum UII, Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Mohammad Zamroni,S.H.,M.H. dan Sesi II dilaksanakan pada Pukul 13.15 WIB sampai 16.15 WIB acara dibuka dengan sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Wahyu Tri Hartomo,S.H.,M.H.

 

Sabtu, 10 April 2021, juga dibagi menjadi 2 sesi yang kedua sesi diawali oleh sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. yaitu sesi I Pukul 07.30 sampai 10.45 WIB dengan pemaparan materi oleh Reza Fikri Febriansyah S.H.,M.H dan Sesi II dilaksanakan pada Pukul 08.45 WIB sampai 11.45 WIB dengan pemaparan materi oleh Dr. Hendra Kurnia Putra,S.H.,M.H.

Dekan Fakultas Hukum UII Dr.Abdul Jamil S.H.,M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa kuliah intensif ini adalah bagian dari strategi pembelajaran dalam mata kuliah pembentukan peraturan perundang-undangan dimana menggabungkan teori dan praktik untuk bekal mahasiswa sehingga mahasiswa tidak hanya mengetahui dalam lingkup teori saja tapi jug mengetahui praktiknya langsung dari praktisi terkait, namun karena masa pandemi covid-19 maka kuliah intensif ini dilaksanakan secara daring (dalam jaringan).

Semua pemateri memulai materi dengan pembentukan peraturan perundang-undangan secara umum kemudian khusus membahas teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana ada di Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan termasuk cara merumuskan kata atau kalimat yang tepat dalam rancangan Undang-Undang. Reza Fikri Febriansyah S.H.,M.H, salah satu pemateri di hari kedua menutup materinya dengan pesan bahwa kata-kata bisa mengubah dunia, dengan kata-kata dapat membuat orang bersalah menjadi tidak bersalah dan lain sebagainya. Sehingga pesan ini dapat diinget oleh semua orang termasuk legal drafter dan mahasiswa fakultas hukum.

 

Setiap sesi penyampaian materi selesai, mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri tentang materi maupun isu aktual yang berkaitan dengan tema yang diusung. Antusias mahasiswa untuk mengikuti kuliah intensif ini dapat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan mahasiswa kepada pemateri baik secara langsung maupun melalui chat zoom pada sesi tanya jawab.

Fakultas Hukum UII berharap kegiatan ini terus berjalan setiap semester walaupun saat ini sistem perkuliahan masih dilaksankan secara daring (dalam jaringa), tapi FH UII tetap terus berusaha memberikan pembelajaran yang terbaik bagi mahasiswa.

 

Bismillaahirrahmaanirrahiim

Pimpinan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dengan ini mengumumkan nama-nama pelamar calon pengelola sistem informasi FH UII yang dinyatakan lolos seleksi administrasi dan berhak mengikuti tes tahap I berupa tes praktik yang akan diselenggarakan pada :

Hari        : Rabu – Kamis
Tanggal  : 28 – 29 April 2021
Pukul      : 08.30 – 12.00 WIB (sesuai jadwal)
Media     : Zoom Meeting (link menyusul)

Dimohon para peserta memperhatikan tata tertib dan jadwal ujian sebagaimana terlampir.

Demikian, untuk menjadi periksa dan maklum adanya.

Alhamdulillaahirabbil’alamiin

 

Yogyakarta, 23 April 2021/11 Ramadan 1442 H

Dekan,

Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

 

TAMANSISWA (UIINews)- Pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja telah berdampak pada pengaturan berbagai sektor diantaranya sektor investasi, kekayaan intelektual, dan pemberdayaan UMKM. Berangkat dari pemikiran tersebut, Departemen Perdata Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar Webinar yang membahas mengenai isu-isu aktual dan perkembangan terbaru Hukum Bisnis pasca berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja tersebut sebagai upaya untuk mengkaji dan menggali konsep/teori hukum baru, termasuk juga antisipasi dan solusi atas potensi masalah hukum yang dapat terjadi.

Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, Dosen FH UII menyampaikan bahwasannya terdapat implikasi positif dan negatif terhadap perubahan Undang-Undang (UU) Merek dan Paten dalam UU Cipta Kerja. Menurutnya, implikasi positif di antaranya adalah memperjelas persyaratan terkait investasi sederhana serta proses pengurusan merek dan paten lebih cepat masa waktunya. Ia juga menyampaikan implikasi negatif yang ada yakni UU paten belum dapat menunjang alih teknologi bagi inovasi UKMN dan juga meningkatnya daya saing UMKN mengingat produk-produk luar masih akan membanjiri pasar dalam negeri.

Selanjutnya, Budi Agus merekomendasikan perlunya pengkajian ulang atas perumusan Pasal 20 dan Pasal 82 UU Cipta Kerja berkaitan dengan perubahan Pasal 20 dan Pasal 82 UU Paten. Ia juga menyampaikan perlunya penguatan integritas dan profesionalisme sumber daya manusia dalam pelayanan pendaftaran merek dan paten yang didorong tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan pelayanan hak kekayaan intelektual.

Muhammad Fauzi Irawan, S.H. selaku praktisi dan Senior Manager, Head of Corporate Secretary – TMF Group menyampaikan bahwa terdapat beberapa sektor yang dilarang berdasarkan UU Omnibus Law, yakni narkotika, perjudian, flora dan fauna yang terancam punah, terumbu karang, persenjataan kimia, kimia industri dan bahan kimia yang membahayakan ozon.

Webinar yang digelar pada Kamis, 15 Jumadilakhira 1442 H/ 28 Januari 2021 juga menghadirkan Dr.Siti Anisah, S.H., M.Hum, Dosen FH UII. Siti Anisah membahas UU Cipta Kerja dan Pengaturan Investasi di Indonesia. (Nisa’)

YOGYAKARTA (FH UII) – Pada hari Jum’at-Sabtu, 29-30 Januari 2021 Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum UII telah menyelenggarakan talkshow hukum dengan tema “Mencari Keadilan di Pengadilan Pajak” yang diselenggarakan melalui Zoom dan live Youtube. Talkshow hukum ini diikuti oleh berbagai peserta dari mahasiswa UII, alumni fakultas hukum UII dan umum. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan praktik peradilan pajak khususnya di pengadilan pajak ke mahasiswa dan masyarakat luas. Pelaksanaan talkshow hukum ini bertempat di Fakultas Hukum UII khusus para pembicara sedangkan peserta mengikuti melalui zoom dan live youtube.

Pada hari pertama Jumat, 29 Januari 2021, penyelenggaraan talkshow hukum dibuka oleh sambutan pembukaan talkshow dari Dekan FH UII Bapak Dr. Abdul Jamil,S.H.,M.H dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dari para pembicara yaitu Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si, dan Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H.  Talkshow hukum pada hari pertama ini fokus membicarakan tentang peran penting Pengadilan Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak di masyarakat dan materi terkait hukum pajak dan sengketanya di masyarakat.

 

Sedangkan pada hari kedua, Sabtu 30 Januari 2021, pembicara talkshow hukum terdiri dari berbagai perspektif yaitu dari perspektif praktisi di bidang pajak yaitu Drs. Djoko Joewono, S.H., M.Si dan Drs. Adi Poernomo selaku mantan hakim pengadilan pajak serta Hersona Bangun, S.H. S.E., AK, BKP., CA., M.Ak, selaku advokat sekaligus konsultan pajak serta Annas Setyawan selaku perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Yogyakarta. Penyelenggaraan talkshow hari kedua ini fokus membicarakan kasus sengketa pajak khususnya terkait Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).

Peserta yang aktif bertanya membuat talkshow ini menjadi lebih interaktif. Talkshow yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini ditutup dengan motivasi dari para pembicara tentang kesempatan yang luas bagi mahasiswa dan lulusan Fakultas Hukum khususnya Fakultas Hukum UII berprofesi hukum di bidang perpajakan.

“Mahasiswa fakultas hukum yang berminat kearah perpajakan, seharusnya dari awal sudah belajar juga terkait pajak secara intensip, terlebih menjurus lagi untuk menjadi pengacara di bidang perpajakan, itu suatu lahan yang sangat diperlukan oleh banyak pengguna” tutur Drs.Adi Poernomo

“Ketika kita telah lulus dari fakultas hukum kita pasti sudah mempunyai gambaran terkait beracara di persidangan pidana dan persidangan perdata dan sudah familiar tentunya oleh mahasiswa, tapi bagaimana beracara di peradilan pajak, tentunya hal tersebut berbeda oleh sebab itu dirasa perlu mahasiswa mempelajari tatacara beracara di peradilan pajak” tutur Drs. Djoko Joewono, S.H., M.Si

“Kenapa kita perlu belajar tentang pajak, karena pajak itu meliputi dari segala aspek kehidupan, baik dari yang kita konsumsi maupun dari penghasilan”, tutur Annas Setyawan

“Untuk mahasiswa hukum tidak perlu khawatir jika dikemudian hari ada yang tertarik untuk menjadi konsultan pajak, karena peluang untuk menjadi konsultan pajak itu sangat besar dan menjanjikan, asalkan mereka telah mengikuti Brevet Pajak terlebih dahulu”,tutur Hersona Bangun, S.H. S.E., AK, BKP., CA., M.Ak

Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan penutupan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) FH UII Bapak Eko Rial Nugroho, S.H.,M.H.

Rekaman talkshow ini dapat disaksikan di channel Youtube PUSDIKLAT FH UII pada tautan :

https://www.youtube.com/watch?v=iSCzmmO2uUk&feature=youtu.be https://www.youtube.com/watch?v=t-LD8Wx8Aow&feature=youtu.be

Informasi mengenai kegiatan PUSDIKLAT FH UII berikutnya dapat dipantau di Instagram @pusdiklatfhuii

 

PT Palembang. Senin, 25 Januari 2021 Bertempat Di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Palembang Telah Dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan Dan Serah Terima Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak Elvin Adrian, SH, MH adalah Alumni FH UII.

Acara Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan Dan Serah Terima Dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Bapak Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum Dan Bertindak Sebagai Saksi Hakim Tinggi Bapak Edison M, S.H., M.H. Dan Hakim Tinggi Bapak Kemal Tampubolon, SH, MH. Acara Berlangsung dengan Khidmat dan Dihadiri Oleh Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi Dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Palembang, Panitera Dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Palembang, Para Ketua Pengadilan Negeri Se Sumatera Selatan, Seluruh Pejabat Dan Staf Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Pengadilan Negeri Muara Enim Dan Pengadilan Negeri Lahat Serta Tamu Undangan.