Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah selesai menyelenggarakan seleksi pemilihan Mahasiswa Berprestasi (MAWAPRES) 2023/2024. Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap tahunnya dengan tujuan untuk memberikan apresiasi kepada mahasiswa yang mempunyai prestasi di bidang akademik maupun non-akademik, semangat belajar yang tinggi merupakan faktor penting yang mendorong mahasiswa untuk berprestasi.

Kegiatan seleksi pemilihan mahasiswa berprestasi ini tidak serta merta secara instan, namun harus melewati beberapa tahapan yang ada. Di mulai pada tanggal 21 November 2023 hingga berakhirnya seleksi dan pengumuman pada 15 Desember 2023. Mahasiswa yang berhasil lolos seleksi pemberkasan sebanyak enam orang, yaitu:

  1. Tasya Fainurnissa (20410011)
  2. Alvin Daun (21410162)
  3. Ahmad Sulthon Zainawi (20410329)
  4. Muhammad Irfan Dhiaulhaq (21410678)
  5. Ratu Monarfha Pricilia (21410731)
  6. Badruzzaman (20410125)

Para mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk hadir pada Presentasi Karya Tulis Ilmiah. Setelah melakukan presentasi karya tulis ilmiahnya, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab secara langsung oleh para dewan juri. Pada MAWAPRES FH UII 2023, dewan juri terdiri dari Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. selaku dosen FH UII dari Departemen Hukum Administrasi Negara, Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H. selaku dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara, dan Drs. Agus Triyanta., M.A., M.H., Ph.D. selaku dosen FH UII dari Departemen Hukum Perdata.

Dari seleksi tersebut munculah nama Muhammad Irfan Dhiaulhaq (21410678), sebagai Mahasiswa Berprestasi  Terbaik 1, disusul Alvin Daun (21410162), Mahasiswa Berprestasi Terbaik 2 dan Ahmad Sulthon Zainawi (20410329), Mahasiswa Berprestasi Terbaik 3. Penyerahan secara simbolis kepada para mahasiswa yang terpilih menjadi Mahasiswa Berprestasi Fakultas Hukum UII 2023/2024 diberikan oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni.

Muhammad Irfan Dhiaulhaq, sebagai Mahasiswa Berprestasi Terbaik 1 merupakan mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana, Program Internasional (IP) FH UII. Irfan, nama sapaan sehari-harinya di lingkungan UII merasa bahwa ajang seleksi pemilihan mahasiswa berprestasi yang diselenggarakan oleh FH UII ini sangatlah luar biasa. Ia mengatakan momen ini bisa membuat orang-orang yang belum pernah bisa meneliti apa pun bisa belajar bagaimana melakukan penelitian, meski hanya abstrak. Dalam seleksi mahasiswa berprestasi ini tidak hanya memulai dari awal, melainkan kemampuan yang sudah ada sebelumnya. Oleh karena itu, jika Anda memiliki pengalaman, sebaiknya maksimalkan untuk memudahkan presentasi dan penelitian diseleksi kedepannya.

Kunci sukses mencapai prestasi akademis yang tinggi terletak pada niat yang ikhlas, usaha yang sungguh-sungguh, dan bertawakal kepada Allah SWT. Ketiga hal ini saling berkaitan satu sama lain. Untuk mencapai prestasi akademis yang tinggi, peran dosen dan lingkungan akademis di FH UII sangatlah penting. Dosen sebagai jembatan kita untuk berkembang lebih baik dan lingkungan akademis FH UII turut mendukung keberhasilan mahasiswa. Lingkungan akademis yang mendukung  juga akan mendorong mahasiswa untuk terus belajar dan berprestasi.

Kemudian, Irfan juga memberikan saran dan tips kepada mahasiswa lain bahwa “Ia menyarankan mahasiswa untuk fokus pada hal-hal yang penting dan bermanfaat, membuat rencana yang realistis, dan harus adanya kemauan besar dari diri sendiri”. Sedangkan Irfan memberikan informasi detailnya yaitu: Dari semester 1 dan 2, fokus pada hal-hal di luar kompetisi, seperti kepanitiaan dan organisasi (internal dan eksternal); Dari semester 3 dan 4 fokus pada kompetisi dan seminar; Mulai semester 5 dan 6 fokus pada kompetisi tingkat tinggi, seperti PKM, Mawapres, konferensi (nasional atau internasional) atau kongres magang.

Irfan merasa bahwa persaingan di seleksi Mawapres FH UII ini sangat ketat, karena hanya terpilih enam mahasiswa dari sekian banyak mahasiswa yang berkompetisi dan berprestasi. Selanjutnya hanya tiga orang yang tersingkir dari Fakultas dan kemudian hanya dua orang yang diajukan ke Universitas. Irfan berpesan kepada peserta Mawapres mendatang untuk mengembangkan kemampuan berbahasanya, baik bahasa Inggris maupun bahasa lainnya. Kemampuan bahasa ini menjadi salah satu bahan penilaian dalam ajang Mawapres. Selain itu, peserta harus menemukan pembaruan dalam penelitiannya.

 

Pers Rilis Forum Dosen dan Guru Besar Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia “Wajah Hukum dan Demokrasi” 19 Desember 2023

Menyikapi situasi wajah penegakan hukum serta demokrasi saat ini, Forum Dosen dan Guru Besar Fakultas Hukum UII menyatakan sebagai berikut:

  • Telah terjadi Pembajakan Dunia Peradilan khususnya Mahkamah Konstitusi: Kasus yang menimpa Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 90/PUU-XXI/2021 dan juga putusan MKMK telah membuktikan adanya penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam mengadili perkara yang melibatkan keluarganya. Telah terjadi pembajakan serius terhadap Mahkamah Konstitusi dan penegakan hukum kita, sehingga ke depan kami mendorong agar hakim Konstitusi ke depan bersikap adil, memegang prinsip integritas, dan profesional dalam profesinya. Tidak boleh mengorbankan kepentingan negara demi kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok.
  • Penegakan hukum lingkungan yang masih lemah: pembangunan ekonomi yang dilaksanakan pemerintah belum sepenuhnya memperhatikan aspek keberlanjutan. Dalam perspektif hukum, kelemahan terletak pada disharmoni peraturan, kelengkapannya maupun penegakannya. Dikarenakan konsep pembangunan berkelanjutan bersifat subjektif dan multitafsir, di masa mendatang perlu diperhatikan kemampuan ketahanan hidup bagi warga miskin di Indonesia kaitannya dengan pemanfaatan tanah sebagai tempat tinggal dan usahanya dengan memberi akses yang secara berkelanjutan mampu mempertahankan bahkan meningkatkan derajat kesejahteraannya.
  • Belum efektinya kebijakan perlindungan bagi Masyarakat Hukum Adat (MHA): banyaknya kasus yang meminggirkan masyarakat hukum adat dalam proses pembangunan negara merupakan tindakan inkonstitusional. Hal ini karena konstitusi telah menjamin eksisten masyarakat hukum adat yg tidak hanya sekedar diakui namun juga dilindungi. Fakta riil menunjukkan bahwa keberadaan MHA sebagai kelompok minoritas selama ini termarjinalkan dalam mengakses dan memenuhi bukan saja hak tradisionalnya, melainkan juga hak- haknya dalam kehidupan sosial, politik, ekonomi, hukum dan budaya sehingga diperlukan tindakan afirmasi khusus. Untuk itu terkait pemenuhan hak MHA diperlukan cara yang sesuai utamanya dalam hal harmonisasi dan sinkronisasi, baik antar hukum adat maupun hukum adat dan hukum nasional.
  • Perlindungan dan Penegakan Hukum atas Hak Kekayaan Intelelektual (HKI) yang belum optimal: saat ini Sistem HKI di Indonesia masih belum memenuhi HAM, inefektif dan conflict of interest sehingga upaya mendorong kreatifitas yang meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia sangat terganggu. Faktanya, tata Kelola HKI beserta regulasi dan kelembagaannya masih belum jelas. Hal ini tentu berdampak lebih lanjut kepada pencapaian cita-cita negara untuk melindungi, mencerdaskan dan mensejahterakan bangsa dan negara. Ke depan, Masalah kelembagaan dan tata kelola HKI yang ideal hendaknya dapat mensinergikan dan mengkolaborasikan semua sektor baik sektor publik maupun privat. Sinergi dan kolaborasi ini diwujudkan dengan memberikan peran yang jelas kepada setiap sektor yang ada. Hal ini dapat diwujudkan dalam konteks kelembagaan dan tata kelola HKI yang efektif, efisien, transparan, akuntabel dan terpadu.
  • Penunjukan kepala Daerah yang tidak demokratis: kebijakan penunjukan kepala daerah harus dievaluasi karena tidak demokratis dan mengabaikan prinsip kedaulatan rakyat. Kepala daerah itu dipilih oleh rakyat di masing-masing daerah, bukan ditetapkan melalui penunjukan (aanstelling). Penunjukan penjabat kepala daerah saat ini yang difungsikan untuk masa jabatan yang relatif lama, menimbulkan problem dalam kaitannya dengan administrasi pemerintahan di bidang keuangan dan kepegawaian. Penunjukan kepala daerah oleh Mendagri dapat menimbulkan politik transaksional yang tidak dapat diawasi oleh publik;
  • Eksploitasi Sumber Daya Alam oleh segelintir orang: Demokrasi yang terbelenggu oligarki telah mengakibatkan Indonesia menjadi negara yang mengalami pertumbuhan ekonomi yang pesat, akan tetapi pertumbuhan ekonomi yang dialami oleh Indonesia tidak disertai adanya pemerataan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dan perlindungan serta pengelolaan SDA yang berkelanjutan. Oleh karena itu terjadi ekploitasi SDA yang tidak berwawasan lingkungan dan berlebihan (over exploitasion) yang disebabkan praktek demokrasi yang terbelenggu oleh oligarki. Politik oligarki terutama dalam eksploitasi SDA harus dilawan!
  • Pembentukan Undang-Undang yang manipulatif: pembentukan UU yang meminggirkan partisipasi publik sudah sering dilakukan oleh Presiden dan DPR. Pembentukan UU dilakukan hanya untuk menjalankan kepentingan mereka dan bukan kepentingan rakyat. Padahal UU 13/2022 sudah menegaskan bahwa dalam pembentukan UU harus memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna (meaningfull participation) dengan mengakomodir hak rakyat untuk didengarkan, hak rakyat untuk dipertimbangkan pendapat/usul yang diberikan, dan hak rakyat untuk diberikan penjelasan atas pendapat/usul yang diberikan.
  • Sikap dan Kebijakan Pemerintah belum jelas terkait Pengungsi Rohingya. Ketegasan Pemerintah diperlukan. solusinya, pertama Indonesia dapat bekerjasama dengan UNHCR untuk merelokasi sementara mereka yang memenuhi syarat sebagai refugee (tidak hanya etnis Rohingnya) di pulau terpencil, sehingga tidak menimbulkan konflik sosial dengan masyarakat setempat serta mencegah mereka melarikan diri dari tempat penampungan, dengan jangka waktu dan kuota tertentu, juga dana dari badan internasional. Indonesia pernah mempraktekkan hal ini di kasus pengungsi Vietnam di Pulau Galang (1979-1996). Kedua, Indonesia harus tegas memulangkan kembali atau mendeportasi mereka yang tidak memenuhi syarat refugee menurut konvensi 1951. yang paling penting yang juga harus dilakukan oleh Pemerintah yaitu mendorong ASEAN bersikap tegas kepada Myanmar untuk menghentikan pelanggaran HAM yang berat di Myanmar, karena ini yang menjadi akar masalah datangnya pengungsi Rohingnya di berbagai negara. ASEAN juga perlu menemukan solusi jangka panjang masalah Rohingnya.

Demikian sikap akademik ini kami sampaikan, ke depan harus ada perubahan dan strategi untuk menyelesaikan berbagai persoalan di atas.

Daftar Dosen dan Guru Besar:

  1. Prof. Budi Agus Riswandi, S.H, M.Hum (Dekan Fakultas Hukum UII)
  2. Prof. Jawahir Thontowi S.H, Ph.D
  3. Prof. Dr. Sefriani S.H, M.Hum
  4. Prof. Dr. Ni’matul Huda S.H, M.Hum
  5. Prof. Dra. Sri Wartini S.H, M.H, Ph.D
  6. Prof. Nandang Sutrisno, S.H, LLM, Ph.D
  7. Prof. Hanafi Amrani S.H, M.H, LLM, Ph.D
  8. Prof. Dr. Rusli Muhammad S.H, M.H
  9. Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H, M.H
  10. Prof. Dr. Syamsudin S.H, M.H
  11. Prof. Dr. Ridwan S.H, M.Hum
  12. Prof. Winahyu Erwiningsih S.H, M.Hum
  13. Dr. Suparman Marzuki S.H, M.Si
  14. Dr. Busyro Muqoddas S.H, M.Hum

Alhamdulillahi rabbil ‘alamin,

Puji syukur panjatkan kehadirat Allah Swt, berkat rahmat, karunia, dan kuasa-Nya, atas pembentukan Pusat Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif  (PMPSA) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Adapun dan tujuan pendirian PMPSA FH UII, antara lain menyiapkan tenaga-tenaga profesional melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Mediator bersertifikasi yang kedepan dapat memberikan kontribusi dan sumbangsih dalam penyelesaian sengketa bisnis dan keperdataan.

Melalui Surat Keputusan Dekan FH UII Nomor: 224/SK-Dek/Div.URT/XII/2023 Tentang Pengangkatan Pengurus PMPSA FH UII, menetapkan Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., sebagai Direktur.

Harapan besarnya, Menurut Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan pembentukan PMPSA FH UII, kedepannya bisa merespon dan mengakomodir dinamika perkembangan sengketa bisnis dan keperdataan melalui Mediasi dan bentuk Non Litigasi lainnya yang semakin hari terus mengalami peningkatan, baik secara kuantitas maupun kualitas.

 

 

Universitas Islam Indonesia (UII) sebagai pionir pendidikan tinggi di Indonesia dengan pengalaman lebih dari 70 tahun yang berkomitmen mencetak pemimpin masa depan melalui program pendidikan unggul yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan kebangsaan,  membuka kesempatan kepada Magister/Doktor untuk bergabung menjadi Dosen Tetap Reguler Universitas Islam Indonesia Periode April 2024.

Tata cara dan ketentuan rekrutmen dapat diakses melalui Laman Rekrutmen Dosen UII.

Informasi lebih lanjut hubungi Direktorat Sumber Daya Manusia/Sekolah Kepemimpinan, Gedung GBPH. Prabuningrat lantai 2, Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta, Telp. 0274-898444 ext. 1227 atau 1229.

Peringatan: Rekrutmen Dosen Tetap Reguler Universitas Islam Indonesia tidak dipungut biaya apapun dan tidak menggunakan sistem refund atau penggantian biaya transportasi maupun akomodasi yang berkaitan dengan pelaksanaan rekrutmen dan dimohon untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu meluluskan peserta rekrut.

[KALIURANG]; Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menorehkan prestasi. Lalu Indra Ramadhana (19) setelah sebelumnya berhasil meraih juara kedua dalam ajang perlombaan Musabaqoh Tahfidzul Quran (MTQ) kategori 5 juz tingkat mahasiswa berskala internasional yang diadakan oleh Universitas Islam Riau (UIR) pada tanggal 24-31 Agustus 2023 lalu, kini kembali menyabet gelar juara.

Ia berhasil meraih juara pertama dalam lomba MTQ cabang Tilawah /Qari’ tingkat mahasiswa berskala internasional yang diadakan oleh Universitas Darussalam Gontor (UNIDA) dalam rangka International Mahrojan of Ushuluddin 4.0 pada bulan November lalu. Lomba tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa internasional dari berbagai negara.

Lomba MTQ cabang Tilawah/Qari’ merupakan salah satu lomba yang diadakan dengan menguji bacaan peserta dengan irama tilawah bacaan Al-Quran tertentu, seperti Bayyati, Hijaz, Nahawan, dan Jiharkah.

Lomba tersebut diadakan dalam dua babak, yaitu babak penyisihan dan babak final. Babak penyisihan diadakan secara online dan babak final diadakan secara offline di kampus utama UNIDA yang terletak di Kabupaten Ponorogo.

Peserta lomba diikuti oleh mahasiswa dari berbagai universitas di dunia, untuk lomba MTQ cabang Tilawah/Qari’ dari UII mengirimkan 4 mahasiswa.

Bukan hanya Ia saja, Lalu Indra menyebutkan banyak dari mahasiswa UII yang ikut serta dalam perlombaan yang diadakan oleh UNIDA tersebut meraih gelar juara di ajang perlombaan lain, seperti lomba debat Bahasa Arab dan Tahfidzul Quran.

Lalu Indra sendiri mengakui bahwa tidak menyangka mendapatkan juara pertama, “nggak nyangka, soalnya saingannya berat-berat”, ungkap Lalu Indra. Pesaing yang dihadapi di babak final, merupakan peserta yang meraih juara dalam perlombaan lain yang pernah Ia ikuti sebelumnya, seperti peserta dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, Institut Daarul Quran, dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Terakhir, Ia menyampaikan bangga telah membawa juara bagi UII, “seneng banget, soalnya udah dua kali membawa nama UII di ajang kompetisi nasional. Bangga bisa membawa nama UII, apalagi aku yang dari Fakultas Hukum dan rata-rata temenku bukan dari hukum, dari FIAI. Meskipun bukan dari jurusan yang linier dengan ajang perlombaan ini”, pungkas Lalu Indra.

 

Iktikad baik telah menjadi dasar atau asas dari semua sistem hukum. Akan tetapi, dalam bidang hukum kekayaan intelektual, terdapat perbedaan pengaturan iktikad baik secara yuridis. Sehingga perlu adanya studi lebih lanjut tentang penempatan dan penggunaan konsep iktikad baik dalam perolehan dan perlindungan hak intelektual.

Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor, bertempat di Ruang Audiovisual, Lantai 4,  Fakultas Hukum UII, pada (13/12). Promovendus, M. Zulfa Aulia berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Normativitas Asas Hukum dalam Peraturan Hukum dan Putusan Pengadilan: Studi tentang Eksistensi dan Aktualisasi Iktikad Baik dalam Hukum Kekayaan Intelektual”.

Promovendus, M. Zulfa Aulia dalam disertasinya menyoroti tiga hal pokok sebagai berikut: Pertama, meskipun iktikad baik hanya dieksplisitkan pada peraturan hukum merek, akan tetapi dalam realitas yudisial, penggunaan iktikad baik ditentukan oleh relevansinya: iktikad baik relevan untuk mencegah dan membatalkan pendaftaran karya yang dilakukan secara tidak jujur. Kedua, realitas yudisial juga menunjukkan bahwa iktikad baik tidak hanya berlaku pada peraturan hukum merek, tetapi juga pada hak cipta dan paten. Secara realita, iktikad baik digunakan sebagai argumentasi hukum oleh para pihak termasuk hakim dalam memperkuat tuduhan, pembelaan atau putusan bahwa karya intelektual tertentu tidak memenuhi syarat perolehan hak dan seharusnya tidak bisa didaftarkan. Ketiga, perlu diadakan akomodasi asas iktikad baik dalam peraturan hukum kekayaan intelektual melalui ketentuan perilaku khususnya berkenaan dengan syarat perolehan hak. Kemudian dalam rangka mengeplisitkan iktikad baik dalam peraturan, diperlukan uji signifikansi dalam praktik yudisial, pola pembentukan peraturan hukum nasional, serta abstraksi rumusan dan peletakannya.

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Ketua PSHPD, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., Ko Promotor 1, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., Ko Promotor 2, Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum., dengan penguji: Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., Hayyan Ulhaq, S.H., LL.M., Ph.D.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, M. Zulfa Aulia berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang ke-169 dari PSHPD FH UII. Promotor, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., memberikan selamat dan berpesan agar melaksanakan perintah Rasulullah, untuk semakin rendah hati, senantiasa berbagi ilmu kepada orang lain dan tidak menyembunyikan keilmuan yang dimiliki. Selain itu promotor juga berpesan agar tetap mengembangkan diri dengan gelar doktor sebagai starting point.

 

 

 

“Upaya perlindungan terhadap nagari sebagai kearifan lokal cenderung mengarah pada birokratisasi adat yang disebabkan oleh relasi objektif yang dibentuk negara terhadap nagari. Birokratisasi adat telah mereduksi nagari sebagai sebuah sistem sosial yang dibangun oleh kompleksitas relasi masyarakat Minangkabau.”

Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor, bertempat di Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum UII, pada (30/11). Promovendus, Aulia Rahmat berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Kebijakan Negara dalam Perlindungan Kearifan Lokal Studi Dinamika dan Keberlanjutan Nagari di Sumatera Barat”.

Promovendus, Aulia Rahmat menyatakan bahwa “Ide awal disertasi ini adalah pasang surut eksistensi dan perubahan nagari dalam sistem pemerintahan modern Indonesia. Sebagian ahli menilai bahwa perubahan-perubahan tersebut merupakan modernisasi nagari agar bisa terintegrasi dengan sistem pemerintahan modern pasca kemerdekaan. Sebagian lain justru mengkhawatirkan perubahan-perubahan tersebut akan membuat nagari tercabut dari akar aslinya. Beberapa penelitian yang sudah ada hanya terfokus pada artefak-artefak yang dihasilkan dalam relasi komponen Minangkabau yang dibadankan dalam nagari, tanpa sebelumnya terlebih dahulu menjelaskan komponen penyusun Minangkabau sebagai sebuah sistem sosial. Karya disertasi ini berupaya mengisi kekosongan tersebut dengan memberikan cara pandang baru terhadap relasi yang dibangun dalam nagari dan juga menawarkan model relasi normal antara nagari dengan negara.”

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu S.H., M.S., Ko Promotor, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dengan penguji: Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Aulia Rahmat berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Cumlaude. Dr. Aulia Rahmat, S.H.I, M.A.HK. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu S.H., M.S., menyampaikan bahwa disertasi Dr. Aulia Rahmat, S.H.I, M.A.HK.  merupakan disertasi yang luar biasa karena mengangkat tema kearifan lokal Indonesia yang mulai terlupakan, oleh karena itu harus dibaca oleh para stakeholder pemangku kepentingan. Promotor juga memberikan ucapan selamat dan berpesan untuk jangan mengikuti filosofi pohon pisang, yang sekali berbuah langsung mati. Tapi “Ikutilah filosofi pohon mangga yang bisa berbuah terus menerus dan dapat dinikmati oleh siapapun”.

 

 

 

 

 

PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PUTUSAN (PEP)

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pada 7 sampai dengan 9 September 2023 telah dilaksanakan Forum Group Discussion Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan (PEP) Putusan Mahkamah Konstitusi. PEP Putusan Mahkamah Konstitusi ini diselenggarakan oleh kerjasama antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII).

Melalui PEP Putusan MK, telah diperoleh gambaran secara jelas dan akurat sampai titik mana Putusan MK sungguh-sungguh dilaksanakan sesuai esensi dan kehendak Putusan dimaksud. Bilamana Putusan MK dilaksanakan, seperti apa dan bagaimana bentuk pelaksanaannya. Sebaliknya, manakala Putusan MK belum atau tidak dilaksanakan, apa dinamika dan tantangan yang melatari kondisi tersebut. Secara singkatnya, PEP Putusan MK dilakukan untuk melihat perbedaan before-after dengan melakukan komparasi antara realitas sebelum dan setelah Putusan MK.

PEP Putusan MK sekaligus akan dapat memberikan data dan informasi sejauh mana ketaatan atau kepatuhan adresat putusan terhadap Putusan MK. Hal terpenting, PEP bukan dimaksudkan untuk membuka kembali diskusi, apalagi memperdebatkan substansi putusan. Hal paling pokok ialah mengetahui realitas mengenai bagaimana putusan dilaksanakan. Terdapat 4 Putusan MK yang dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanannya, yakni:

  1. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Status Keperdataan Anak Luar Pernikahan yang Sah)
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

2. Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 (Pernikahan dengan Teman Sesama Pekerja/Buruh dalam Satu Perusahaan)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

3. Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 (Kolom Agama dalam KTP)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

4. Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 (Keterlibatan DPR dalam Pengesahan Perjanjian Internasional)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Setelah terselenggaranya PEP Putusan MK yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan, akademisi, peneliti, dan/atau praktisi dan adresat lembaga negara yang relevan. MK dan PSHK FH UII mencoba merumuskan catatan-catatan apa saja yang telah didiskusikan dalam Forum Group Discussion PEP Putusan MK, yang dapat diakses dalam tautan di atas.

….

Semoga catatan ini dapat memberikan gambaran dan informasi yang jelas serta dapat berkontribusi secara ilmiah dan implementatif.

[KALIURANG];  Pada Sabtu (14/10) Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Tertutup Disertasi Dokt0r. Program ujian ini berlangsung selama bulan September-Oktober 2023 dan sebanyak empat mahasiswa yang mengikuti ujian pada periode ini.

Ujian Tertutup merupakan ujian pra-promosi, dan menjadi salah satu syarat sebelum dinyatakan lulus. Durasi ujian selama dua jam, karena terdiri dari pemaparan hasil penelitian, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab, dan pengumuman hasil ujian. Sama seperti tahapan ujian sebelumnya, pada ujian kali ini masih dilaksanakan secara secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting.

Peserta pertama yang menjalani Ujian Tertutup yaitu Mardona Siregar, S.H., M.H.  Pelaksanaan Ujian Tertutup kurang lebih sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, perbedaannya pada ujian ini ia memaparkan secara langsung naskah penelitiannya yang berjudul “Rekontruksi Pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah Di Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah” dihadapan Dewan Penguji.

Penilaian dari Dewan Penguji juga dilaksanakan secara daring dengan terdiri dari Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang sekaligus Dekan FH UII, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.  selaku Promotor, Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor. Anggota dosen penguji antara lain Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., dan Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum.

Ujian dilanjutkan dengan Aulia Rahmat, S.H.I., M.AHk. Ia menjalani ujian pada Jumat (17/10) secara daring. Ia menjalani ujian periode ini sesuai dengan hasil yang didapatkan dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Periode September-November 2023.

Aulia mengerjakan revisi secara cepat dan mendapat persetujuan oleh Promotor serta Co Promotor sehingga ia dapat menjalani ujian tertutup pada periode yang sama. Dari hasil revisi ujian sebelumnya, terdapat perubahan judul disertasi menjadi “Reformulasi Kebijakan Negara Dalam Perlindungan Kearifan Lokal (Studi Dinamika Dan Keberlanjutan Nagai Di Sumatera Barat)”.

Aulia melakukan penelitian disertasi dengan Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, S.H., M.S selaku Promotor dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor. Ujian dibuka oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang sekaligus Dekan FH UII. Namun ada perubahan dari tim dosen penguji, pada kesempatan kali ini, ia diuji oleh Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.,  Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Kemudian, peserta ujian yang sama cepatnya seperti Aulia yakni M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. Tidak hanya memiliki nama yang hampir sama, mereka pun sama cepatnya dalam mengerjakan revisi dari hasil Ujian Kelayakan Naskah Disertasi sehingga keduanya dapat menjalani Ujian Tertutup di periode yang sama.

Zulfa mempresentasikan hasil penelitian yang judulnya masih sama seperti ujian sebelumnya, yakni  “Normativitas Asas Hukum Dalam Peraturan dan Putusan Hukum: Studi Tentang Eksistensi dan Aktulisasi Iktikad Baik Dalam Hukum Kekayaan Intelektual.”

Ujian dibuka oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.  selaku Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII . Dihadiri oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Promotor, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor 1, dan Prof. Dr. Sidharta, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor 2. Dengan adanya perubahan susunan anggota dosen penguji, yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Prof. Dra Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., dan Hayyan Ulhaq, S.H., LL.M., Ph.D.

Peserta terakhir yaitu Nurwiganti, S.H., M.Hum., dengan judul disertasi “Rekontruksi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Berkenaan Dengan Hak Politik Mantan Narapidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Eksekutif.”

Ia menjalani ujian pada Jum’at (1/12) dengan dipimpinan oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., sebagai Co Promotor. Tim anggota dosen penguji terdiri dari Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Setelah keempat peserta selesai menjalani tanya jawab dari para dosen penguji, tim melakukan musyawarah untuk menentukan hasil. Ketua Sidang membacakan hasil ujian, disertasi dinyatakan layak untuk diteruskan ke Ujian Promosi dengan catatan minor.

Selain itu, Ketua Sidang juga menyampaikan bahwa sesuai aturan yang diterapkan FH UII, Ujian Terbuka atau Ujian Promosi akan dilaksanakan secara langsung di kampus FH UII. Keempat mahasiswa tersebut menyanggupi untuk datang ke Jogja dan mengikuti Ujian Terbuka di Gedung FH UII.

 

 

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sejak Rabu (20/9) mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Program ujian ini berlangsung selama bulan September-November 2023.  Dalam periode ini total ada tiga mahasiswa yang menjalani ujian. Berbeda dengan ujian sebelumnya yakni seminar proposal disertasi, pada ujian kali ini mahasiswa tidak diberi kesempatan untuk presentasi namun naskah disertasinya yang akan diuji oleh para dosen penguji dengan durasi ujian kurang lebih 90 menit.

Peserta yang menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi hari pertama yaitu Dewi Iriani, S.H., M.H. Dewi mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan Promotor, Co Promotor, dan dosen penguji memaparkan konsep-konsep dasar hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Pembatasan Masa Jabatan Komisoner Komisi Pemilhan Umum Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Berkeadilan dan Berintegritas.”

Penilaian kelayakan Disertasi dilaksanakan secara daring, Dosen Dewan Penguji yang terdiri dari Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (Ketua Jurusan FH UII) selaku Ketua Sidang, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. selaku Promotor, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. selaku Co Promotor. Kemudian untuk anggota dosen penguji ialah Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Dr. Janedjri M. Gaffar, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.

Masih di hari yang sama, peserta kedua yakni Aulia Rahmat, S.H.I., M.A.HK. dengan judul disertasi “Perlindungan Negara Terhadap Kearifan Lokal: Dinamika dan Keberlanjutan Nagari Di Sumatera Barat.” Aulia melakukan penelitian disertasi dengan Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, S.H., M.S selaku Promotor dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor. Aulia diuji oleh tim dosen penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Peserta terakhir yaitu M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. dengan judul “Normativitas Asas Hukum Dalam Peraturan dan Putusan Hukum: Studi Tentang Eksistensi dan Aktulisasi Iktikad Baik Dalam Hukum Kekayaan Intelektual.” Seperti ujian sebelumnya, pada sesi ini ujian juga dibuka oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (Ketua Jurusan FH UII) selaku Ketua Sidang dan dihadiri oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Promotor, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor 1, dan Prof. Dr. Sodharta, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor 2. Dengan tim dosen penguji antara lain Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., M.PP., Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Selama ujian berlangsung, banyak masukan dan kritik yang masuk untuk penelitian disertasi. Setiap Promotor pada Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini menyampaikan bahwa peneliti harus menggunakan teori yang jelas, dalam penulisan harus lebih dalam lagi, dan siap untuk berada di Yogyakarta untuk segera menyelesaiankan penelitian yang sedang dikerjakan. Uji ditutup oleh Ketua Sidang, sekaligus membacakan hasil ujian, ketiganya lulus Ujian Kelayakan Naskah Disertasi dengan perbaikan minor dan penelitian ini layak diteruskan untuk ujian tertutup dengan batasan waktu untuk ujian tertutup maksimal tiga bulan.

Ketiga mahasiswa yang menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh yaitu Ujian Tertutup dengan catatan naskah sudah diperbaiki sesuai dengan masukan para dosen penguji.