Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG]; Tim Delegasi dari Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Komunitas Peradilan Semu (KPS) Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan meraih Juara 1 dan 2 pada perlombaan Dakwaan Nasional Anklageschrift National Law Competition 2024 yang diselenggarakan oleh KPS FH Universitas Pamulang. Kemenangan ini merupakan hasil dari persiapan yang matang, kerja sama tim yang solid, dan kemampuan merumuskan dakwaan hukum yang kuat.


Maymona Ratna Dewi (22410353), selaku ketua delegasi Ramonaz yang keluar sebagai juara pertama, bersama anggota timnya, Salma Zahra Anazty (22410677) dan Aura Puspanegara (22410695), mereka memiliki ketertarikan yang mendalam pada hukum pidana. Hal serupa juga dirasakan oleh Rafi Firoos Muhammad Utyan (23410292), selaku ketua delegasi Adhyaksa Unisi yang keluar sebagai juara kedua, bersama anggota timnya, Firdha Susanto (23410075), dan Naura Syifa Salsabila (23410021). Motivasi mereka untuk mengikuti lomba ini dilandasi oleh keinginan untuk terus belajar dan mengembangkan diri di bidang hukum pidana, serta untuk memperdalam pemahaman mereka tentang peran penuntut umum. Pengalaman mengunjungi kejaksaan semakin menguatkan semangat mereka untuk mengikuti lomba ini.

Anggota delegasi ini melakukan registrasi pada tanggal 16 dan 20 Juli, kemudian mempersiapkan berkas yang dilombakan selama 1 bulan. Adapun tahapan yang dilalui berupa tahapan pendaftaran meliputi penyelesaian dokumen administratif, termasuk surat keterangan keaslian dan sertifikat status mahasiswa aktif. Formulir pendaftaran dan penyerahan dokumen administratif diselesaikan di platform terpisah. Setelah menyelesaikan dokumen, tim berpartisipasi dalam rapat teknis dan menyerahkan berkas akhir mereka.

“Minimnya pengalaman dalam kompetisi hukum pidana khusus sempat menjadi beban bagi tim kami. Namun, tantangan tersebut justru menjadi motivasi untuk mendalami materi yang lebih serius. Menghadapi perlombaan dengan tema pidana khusus yang fokus pada korupsi anggaran desa, tim kami intensif mempelajari hukum acara pidana, prinsip-prinsip hukum pidana, dan melakukan observasi langsung ke kelurahan desa Sukoharjo guna mempelajari tata cara pengadaan barang di tingkat desa, serta kemampuan membedakan unsur-unsur pasal dalam konteks kasus konkret. Kendala terkait pemahaman hukum acara pidana kami atasi dengan konsultasi intensif kepada dosen.” Ujar, Maymona.

“Menghadapi tantangan dalam mendalami materi pidana khusus yang belum diajarkan, kami mengalami kesulitan dalam menganalisis dan membedah unsur-unsur pasal dalam undang-undang pidana khusus. Untuk mengatasi hal ini, kami melakukan riset secara mandiri dan aktif berdiskusi dengan mentor sebagai upaya untuk memahami materi tersebut secara lebih mendalam.” Ujar, Firdha.

Kedua tim tersebut mengidentifikasi dua faktor kunci yang berkontribusi pada keberhasilan mereka: keinginan untuk belajar dan keinginan untuk menang. Mereka menjelaskan bahwa fokus pada pembelajaran mengurangi tekanan untuk menang. Namun, berjuang untuk menang membutuhkan upaya yang melampaui ekspektasi. Mereka juga menyebutkan pentingnya menetapkan tujuan dan tenggat waktu agar tetap pada jalur yang benar. Salah satu anggota tim menunjukkan bahwa karena keterbatasan akses mereka terhadap sumber daya, mereka harus kreatif dalam menyusun kasus yang logis.

Tim mengungkapkan rasa syukur dan keterkejutannya atas keberhasilan meraih juara. Mereka menyatakan tidak menyangka bisa menang hingga pengumuman. Kemenangan ini menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berprestasi. Mereka juga menyampaikan rasa terima kasih atas dukungan dari orang tua, dosen, dan teman-teman dari KPS.

Terakhir, tim menyampaikan pesan kepada sesama mahasiswa. Maymona mengingatkan “dunia hukum begitu luas dan beragam, teman-teman. Tidak mungkin kita menguasai semuanya. Yang terpenting adalah kita menemukan minat kita masing-masing dan menggali lebih dalam. Ingatlah, proses belajar itu tidak pernah berhenti. Jadilah pembelajar sepanjang hayat dan jangan ragu untuk terus mengembangkan diri.”

Firdha menambahkan “jangan pernah takut untuk mencoba hal-hal baru, meski kita merasa kurang berpengalaman. Keberhasilan itu diraih melalui usaha dan doa yang konsisten. Jangan menunggu kesempatan datang, tapi ciptakanlah sendiri. Dari pengalaman kami, mengikuti berbagai lomba, baik menang maupun kalah, adalah bagian dari proses pembelajaran. Kegagalan bukan akhir dari segalanya, justru menjadi pelajaran berharga untuk kita terus memperbaiki diri,” ujarnya.

“KPU sebagai Penyelenggara Pemilu harus mampu melaksanakan Pemilu secara berkeadilan dan berintegritas. Sayangnya, untuk mewujudakan Pemilu yang berkeadilan dan berintegritas belum tecapai.” (Disertasi Dewi Iriani)

[KALIURANG]; Sabtu (10/08), pukul 13.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Dewi Iriani S.H., M.H. dengan disertasi berjudul “POLITIK HUKUM PEMBATASAN MASA JABATAN KOMISIONER KOMISI PEMILIHAN UMUM DALAM MEWUJUDKAN PEMILIHAN UMUM YANG BERKEADILAN DAN BERINTEGRITAS.”

Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor atas nama Dewi Iriani, S.H., M.H. diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., ko promotor Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., yang bergabung secara online melalui kanal zoom meeting, Dr. Janedjri M. Gaffar, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Dr. Idul Rishan, S.H., LL.M.

Dewi iriani mengangkat permasalahan tentang lamanya masa jabatan Komisioner KPU (5 tahun) yang dapat dipilih kembali pada periode berikutnya tanpa memperhatikan rekam jejak komisioner KPU. Setidaknya terdapat tiga rumusan masalah yang diusung di dalam disertasinya: 1). Bagaimana Kedudukan Komisioner Komisi Pemilihan Umum dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia; 2) Bagaimana Peran Komisioner Komisi Pemilihan Umum dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Berkeadilan dan Berintegritas; 3) Bagiamana Arah Konstruksi Politik Hukum Pembatasan Masa Jabatan Komisoner Komisi Pemilihan dalam Mewujudkan Pemilihan Umum yang Berkeadilan dan Berintegritas Umum Yang Akan Datang.

Promovenda menuturkan bahwa KPU merupakan lembaga negara yang berada di lapis kedua. Meskipun berada pada lembaga lapis kedua, KPU RI memiliki peranan penting dalam penyelenggaraan Pemilu yang meliputi peran membentuk KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, penyusunan tahapan-tahapan Pemilu, membuat regulasi, dan melaksanakan tertib adminsitrasi, serta bersama sama KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/ Kota melaksanakan Pemilu sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Secara struktural, memperlihatkan bahwa KPU RI dapat melakukan desentralisasi kewenangan tertentu, dan hal itu tampak dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daera (Pilkada) dimana pelaksanaan Pilkada dilakukan oleh KPUD di semua pemerintahan daerah, kecuali Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ).

Selanjutnya, Dewi Iriani menjelaskan bahwa lamanya masa jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum lebih dari 2 (dua) periode atau lebih dari 10 (sepuluh) tahun jabatan, bahkan ada yang sampai 4 (empat) periode atau 20 (dua puluh) tahun masa jabatan, tanpa memperhatikan rekam jejak dari Komisioner KPU akan berpotensi menyebabkan terjadinya abuse of power yang dilakukan oleh komisioner. Selain itu, lamanya jabatan komisioner KPU juga menimbulkan  potensi terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh Komisioner KPU berupa : pelanggaran andministrasi, pelanggaran pidana Pemilu, dan pelanggaran kode terutama prinsip mandiri dan jujur sebagaimana diatur dalam Putusan DKPP Nomor 135-Pke-Dkpp/Xii/2023, Putusan DKPP Nomor 317-PKE-DPP/X/2019, Putusan DKPP Nomor 123-PKE-DKPP/X/2020, Putusan Bawaslu No.05/LP/PP.PL/ADM/ Prov/04.00/V/2019, Putusan Nomor : 35-PKE-DKPP/II/2023 dan Putusan DKKP Nomor 125-PKE-DKPP/IV/2021.

“Kontruksi politik hukum pembatasan masa jabatan Komisioner untuk mewujudkan Pemilu berkeadilan dan berintegritas pada masa yang akan datang dapat dilakukan dengan merevisi Pasal 10 angka 9 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum direkonstruksi menjadi: “Masa jabatan Komisoner KPU hanya berlaku 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya 1 (satu) periode pada tingkatan yang sama dalam satu daerah yang sama, dengan memperhatikan rekam jejak Komisioner KPU.” Tegasnya.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Promovenda, Dewi Iriani, S.H., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doktor ke 174 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII. Ko Promotor, Dr. Sri Hastuti Puspitasari S.H., M.H menyampaikan kesan dan pesan yang diiringi dengan rasa haru dari Dr. Dewi Iriani, S, H., M.H.  mencerminkan rasa Syukur yang dalam atas proses yang dilaluinya selama penyusunan disertasi. Ko Promotor memberikan pesan bahwa gelar doktor memang membanggakan, namun jangan terlalu larut dalam kebanggaan karena dapat melahirkan kesombongan. Gelar doktor baru yang diemban kini melahirkan tanggung jawab baru untuk masyarakat, akademisi, bangsa dan negara.  Tim pembimbing merasa bangga dan bersyukur dengan lulusnya Dr. Dewi Iriani, S.H., M.H.

 

[KALIURANG]; Sabtu (10/08), pukul 10.00 WIB, telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  atas nama Erfina Fuadatul Khlimi S.H., M.H. dengan disertasi berjudul “Rekonseptualisasi Materi Muatan Mengenai Kerukunan Umat Beragama Dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.”

Promovenda, Erfina Fuadatul Khilmi menyatakan bahwa Perda Toleransi Provinsi Jawa Timur dibentuk sebagai instrumen yang diharapkan dapat mempermudah pemerintah daerah Provinsi dalam memfasilitasi dialog dan rekonsiliasi untuk mencegah terjadinya sikap intoleran dan diskriminatif terhadap persoalan fundamental masyarakat Jawa Timur terkait keragaman suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi. Namun, penggunaan wewenang daerah dalam materi muatan Perda Toleransi ini telah menimbulkan euforia otonomi daerah yang berlebihan terkait urusan pemeliharaan kerukunan umat beragama.

Promovenda melanjutkan, bahwa Pasal 1 ayat (5) Perda Toleransi Provinsi Jatim memaknai toleransi sebagai kesediaan mengakui dan menghargai hak-hak sipil Masyarakat dalam menerima perbedaan terhadap keragaman agama, kultural, dan sosial serta kondisi khusus dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Istilah “kondisi khusus” dalam materi muatan Perda sarat akan resiko untuk disalahfahami karena tolak ukur yang dipakai itu adalah pengarasutamaan atas hak-hak individu sebagaimana tutntutan dalam batasan-batasan liberal, sehingga tidak dibatasi dibatasi oleh nilai-nilai toleransi yang berkeadaban dalam kehidupan bermasyarakat setempat khususnya Provinsi Jawa Timur.

Sehingga penting untuk  merekonseptualisasi materi muatan mengenai kerukunan umat beragama dalam Perda Toleransi Provinsi Jawa Timur untuk mewujudkan toleransi yang berkeadaban. Setidakanya terdapat dua rumusan masalah yang diusung oleh promovenda, yakni: Mengapa materi muatan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat terkait perlindungan kerukunan umat beragama tidak sesuai dengan peraturan perundang- undangan di atasnya; Bagaimana rekonseptualisasi materi muatan mengenai kerukunan umat beragama dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat berdasarkan Pancasila.

Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor atas nama Erfina Fuadatul Khilmi diselenggarakan di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan promotor Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., ko promotor Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag.., dengan anggota penguji: Prof. Dr. Drs. H. Makhrus, S.H., M.Hum., Dr. Janedjri M. Gaffar, S.H., M.Si., Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab pertanyaan dengan baik dan dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Erfina Fuadatul Khilmi, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor ke 173 yang lulus dari program studi hukum program doktor FH UII. Promotor, Prof. Dr. Ni’matul Huda S.H., M.Hum mendoakan agar gelar baru yang diperoleh menjadi keberkahan untuk Dr. Erfina Fuadataul Khilmi, S.H., M.H. dan mendoakan semoga dapat memperoleh jabatan guru besar setelah ini.

 

 

Jakarta (08/08/2024); Delegasi Fakultas Hukum UII melaksanakan kunjungan dan audiensi dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) pada Hari Kamis tanggal 8 Agustus 2024. Kunjungan dan audiensi ini dilakukan oleh Delegasi Fakultas Hukum UII yang terdiri dari 6 (orang) yang dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum. Dalam kunjungan dan audiensi MA RI, delegasi Fakultas Hukum UII diterima langsung oleh jajaran pejabat dan pimpinan MA RI yang dipimpin oleh Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H.

Dalam kunjungan dan audiensi ini, Fakultas Hukum UII menyampaikan harapannya kepada pihak MA RI untuk dapat melaksanakan kegiatan kolaborasi pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang hukum, baik yang ada di lingkungan MA RI khususnya maupun masyarakat hukum Indonesia pada umumnya. Harapan ini disampikan karena Fakultas Hukum UII menyadari bahwa jika ingin memperbaiki hukum dan penegakan hukum di Indonesia, maka pendidikan harus dijadikan salah satu solusinya. Adapun bentuk solusi dari perbaikan hukum dan penegakan hukum melalui dunia pendidikan juga harus mendapatkan dukungan dari semua pihak yang terkait, termasuk MA RI.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.M.Hum mengatakan ada tiga isu penting dalam peningkatan kualitas SDM di bidang hukum, yaitu pendidikan tinggi hukum bagi para hakim, pendidikan advokat dan pendidikan mediator. Pendidikan tinggi hukum dijadikan agenda penting dalam peningkatan kualitas para hakim. Bagaimanapun, hakim saat ini dituntut untuk terus dapat mengembangkan kapasitas keilmuannya di bidang hukum mengingat semakin kompleksnya permasalahan hukum yang ada di masyarakat, ujar Prof. Budi

Prof budi selaku dekan Fakultas Hukum UII juga memberikan pandangannya pendidikan advokat dan pendidikan mediator. Dua macam pendidikan hukum ini menurutnya  merupakan pendidikan hukum non degree, tetapi memiliki nilai strategis untuk proses penegakan hukum yang adil dan bermartabat saat ini. MA RI pada konteks ini tentunya diharapkan dapat ikut serta memberikan dukungan dalam rangka mendorong dan mewujudkan dua pendidikan hukum ini memiliki standar dan berkualitas yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini logis, mengingat MA RI pada dasarnya merupakan institusi yang akan berhubungan dengan dua profesi yang dihasilkan dari pendidikan ini, sehingga pastinya perlu concern atas persoalan atau isu yang ada dalam dua pendidikan ini.

Dalam kesempatan ini juga, Ketua MA RI Prof. Dr. H.M Syarifuddin, S.H.,M.H menyampaikan respon yang positif atas insiatif Fakultas Hukum UII untuk melakukan audiensi ke MA RI. Ketua MA RI menyampaikan bahwa untuk pendidikan tinggi hukum tentu menjadi kabar positif bagi MA RI mengingat MA sendiri saat ini sedang terus mendorong para hakim yang ada di lingkungan MA untuk mempunyai standar pendidikan tinggi yang tidak hanya pada level sarjana hukum, tetapi diharapkan dapat sampai pada level magister hukum. Keuntungan dari didorongnya para hakim untuk meraih jenjang pendidikan magister hukum ini akan sangat terbuka memberikan kesempatan hakim-hakim dapat menjadi hakim agung yang mempersyaratkan jenjang pendidikannya minimal magister hukum.

Di lain pihak, terkait pendidikan advokat dan mediator, pihak MA RI berpandangan sangat mendukung adanya peningkatan pendidikan advokat dan mediator. Untuk pendidikan advokat sendiri disarankan pihak  Fakultas Hukum UII melakukan komunikasi yang intensif dengan organisasi advokat yang ada dikarenakan secara kewenangan penyelenggaraan pendidikan advokat masih menjadi tanggung jawab dari organisasi advokat, sedangkan untuk pendidikan mediator, MA sangat mendorong kampus Fakultas Hukum UII, memiliki lembaga mediasi yang terakreditasi oleh MA, sehingga kedepannya Fakultas Hukum UII dapat menyelenggarakan pendidikan mediator secara mandiri, dan juga memberikan layanan hukum mediasi untuk masyarakat. Jika hal ini dapat dilakukan MA pastinya akan sangat terbantu dalam menyelesaikan perkara hukum yang ada di masyarakat, ujar ketua MA RI.

Pertemuan antara Fakultas Hukum UII dan MA RI ini berjalan dengan hangat dan baik dan berjalan kurang lebih 2 jam. Dalam pertemuan ini juga dilakukan diskusi meliputi tiga isu di atas dengan pejabat atau pimpinan MA RI yang hadir.

Pertemuan akhirnya ditutup setelah dianggap cukup mendiskusikan tiga isu yang disampaikan oleh Fakultas Hukum UII, dan diakhiri dengan penyerahan cindera mata oleh kedua belah pihak. Wallahu’alam bis shawab.

 

 

 

[KALIURANG]; Pada hari Senin (5/8), Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung mobilitas mahasiswa melalui penyelenggaraan Acara Pelepasan Mahasiswa dan Program Persiapan Keberangkatan (Pre-Departure Program). Program ini ditujukan bagi mahasiswa yang terpilih untuk mengikuti program Joint Degree UII-Coventry University, CTP UII-IIUM, dan IISMA Co-Founding 2024. Adapun nama-nama mahasiswa tersebut yaitu, Meeran Hameed (20410902), Muhammad Davin Wicaksono (21410478) merupakan mahasiswa peserta Joint Degree-Top-up Degree/Coventry University, UK. Belvani Melitaviana (22410591) IISMA Co-Funding di University of Pécs, Hungary. Allysa Zahra Safira (21410054) IISMA Co-Funding di Korea University, South Korea. Selanjutnya, Ridlo Ifran Addiasar (22410090), Jihan Sri Hardiman (21410061), dan Muhammad Rafi Fadhilah (22410586), merupakan mahasiswa CTP-Credit Transfer Program IIUM, Malaysia. 

Sebelumnya kegiatan Persiapan Keberangkatan Program (PDP) ini berlangsung selama 2 hari, yang dilaksanakan pada hari Kamis-Jumat, 1-2 Agustus 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan selama menjalani studi di luar negeri. Adapun untuk materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek, mulai dari materi (1) Komitmen Ke-UII-an oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., (2) Persiapan Keberangkatan (Non-Akademik) dan Penjelasan Sistem Joint Degree dan Credit Transfer Program, oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LL.M, Ph.D. (3) Komitmen Akademik Selama Study di Luar Negeri, oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH., MH, LL.M.,Ph.D., dan Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. (4) Pemantapan Ibadah dan Akhlak selama Studi di Luar Negeri, oleh Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum, Ph.D. (5) Sharing Session Pengalaman Belajar di Luar Negeri, oleh Muhammad Rifqi Abiyyu dan Maheswari Laksita Sari. (6) Psychological Readiness Peserta Joint Degree Program dan Program Kredit Transfer, oleh  Dr.rer.nat. Dian Sari Utami, S.Psi., M.A. Selain itu, para peserta juga berkesempatan untuk berinteraksi dengan alumni yang telah menyelesaikan program serupa, sehingga dapat memperoleh informasi yang lebih komprehensif.

Selanjutnya untuk Acara Pelepasan Mahasiswa dilaksanakan di hari Senin, 05 Agustus 2024 yang bertempat di Mini Auditorium Lt. 4, Fakultas Hukum UII. Pada Acara Pelepasan ini, diberikan Health Kit dan juga kenang-kenangan, dan juga beasiswa settlement allowance dari PSHPS serta Al-Qur’an oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H, M.Hum. Acara ini dihadiri oleh beberapa pimpinan baik dari UII dan juga Fakultas Hukum UII, yaitu: Perwakilan dari Universitas Islam Indonesia, Nihlah Ilhami, S.Pd., selaku perwakilan dari KUI UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, selaku Dekan FH UII, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H., selaku Wadek Sumber Daya, dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., selaku Wadek KKA. Kaprodi PSHPS, Sekprodi PSHPS Program Sarjana dan Reguler, dan Sekprodi PSHBPS. Seluruh Pejabat Unit dan Divisi FH UII, mahasiswa peserta program dan juga orang tua/wali dari mahasiswa peserta program.

Dalam Sambutannya, Kaprodi Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan NH, S.H.,M.H.,LL.M.,Ph.D., menjelaskan bahwa, “Beberapa waktu yang lalu kami menyelenggarakan sosialisasi dan seleksi sehingga anak-anak yang hadir pada hari ini, mereka sudah melewati banyak serangkaian seleksi yang dilakukan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana mulai dari program sosialisasi khusus untuk kredit transfer program ke Ahmad Ibrahim Kuliah of Laws yang ada di Universitas Islam internasional Malaysia. Kemudian juga ada sosialisasi dan pendampingan untuk mahasiswa yang akan berangkat untuk mendapatkan hibah melalui IISMA, termasuk juga khusus untuk pendampingan dan juga sosialisasi mengikuti Joint Degree Program yang ada di Coventry University selama kurang lebih 1 tahun nanti belajar di UK. Sosialisasi tersebut berjalan dengan baik kita berkolaborasi dengan mitra-mitra internasional kami dan alhamdulillah telah kurang lebih 8 mahasiswa untuk mengikuti program outbound mobility untuk semester ganjil 2024-2025. Peserta Program Kredit Transfer ke Ahmad Ibrahim Kulliyyah of Laws , IIUM terdapat mahasiswa dengan nama Ridlo Ifran Addiasar, Jihan Sri Hardiman, dan Muhammad Rafi Fadhilah. Kemudian Peserta Kredit Transfer (IISMA Co-Funding) ke Hungaria dan Korea Selatan terdapat Belvani Melitaviana di University of Pécs, Hungary dan Allysa Zahra Safira di Korea University, South Korea. Dilanjutkan dengan Peserta Joint Degree Program ke Coventry University, UK terdapat Meeran Hameed dan Muhammad Davin Wicaksono.”

“Kegiatan Pelepasan Mahasiswa Peserta Mobilitas Internasional Tahun 2024 ini merupakan rangkaian dari kegiatan mobilitas internasional yang diselenggarakan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana. Mulai dari tahapan seleksi, kemudian lolos seleksi, lalu diberikan pembekalan sampai kepada pelepasan dan tentunya adik-adik yang sudah terpilih untuk mengikuti program ini akan berangkat menjalankan kegiatan ini dengan sebaik-baiknya dan semoga berhasil sukses dan sekaligus bisa kembali ke Indonesia dengan baik dan selamat. Program mobilitas internasional itu sebenarnya ini bagian dari program ya diselenggarakan oleh program studi hukum program sarjana sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari program kampus Merdeka,” sepenggal sambutan oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Fakultas Hukum UII berharap program ini dapat menjadi bekal yang bermanfaat bagi mahasiswa dalam meraih kesuksesan selama studi di luar negeri. Dengan bekal yang memadai, diharapkan para mahasiswa dapat mengharumkan nama Fakultas Hukum UII di kancah internasional.

 

[KALIURANG]; Lima orang mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), Muhammad Alfata Birza, Abdullah Widy Asshidiq, Zein Ahmad, Raden Mahdum, dan Agung Gilang Pratama, menggugat Pasal 523 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi dan meminta agar pasal tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat.

Dalam sidang perkara nomor 59/PUU-XXII/2-24 di Ruang Sidang MK, Jakarta, para pemohon menyatakan bahwa pasal dan ayat-ayat yang diujikan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 27 ayat (1), dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI 1945, sebab dinilai tidak memberikan kepastian hukum kepada relawan yang melakukan tindak pidana politik uang. Pasal 523 ayat (1) dan (2) UU Pemilu tidak dapat menjerat relawan yang melakukan tindak pidana politik uang, sebab yang dapat dipidana hanya peserta dan tim kampanye yang secara resmi terdaftar di KPU.

Padahal di lapangan, yang membagi-bagikan uang, serangan fajar, dan berbagai suap politik lainnya kepada pemilih adalah relawan. Hal tersebut terbukti dalam kasus bagi-bagi uang yang dilakukan oleh Gus Miftah saat Pilpres 2024 lalu. Gus Miftah berdalih bahwa dirinya tidak dapat dikenakan pasal politik uang karena buka tim kampanye, melainkan hanya simpatisan.

Dalam sidang pendahuluan, Selasa, 16 Juli 2024, pemohon meminta agar Pasal 523 ayat (1) dan (2) UU Pemilu yang mengandung frasa “setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye” dinyatakan inkonstitusional karena tidak berlalu bagi setiap orang. Hal tersebut tentu akan menjadi celah bagi langgengnya politik uang di setiap Pemilu. Politik uang dinilai sebagai sumber mala petaka bagi tindak pidana korupsi dan rusaknya demokrasi di Indonesia.

Dalam sidang perbaikan (30/7), para pemohon telah melakukan sejumlah perbaikan berdasarkan saran dan masukan dari para hakim Mahkmah Konstitusi. Terdapat 12 posita baru untuk memperkuat gugatan dan meyakinkan Mahkamah Konstitusi agar mengabulkan semua permohonan. Selain itu juga ada penambahan pemohon baru atas nama Muhammad Syafiq Wafi, S.H, Mahasiswa FH UII.

[KALIURANG]; Tim delegasi dari Komunitas Peradilan Semu (KPS) Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), berhasil meraih Juara 1 pada perlombaan Paper Tingkat Nasional Ubaya Lawference yang diselenggarakan oleh Universitas Surabaya dengan judul karya “Peran Digital Forensik dalam Pengungkapan Men Behind The Keyboard Pada Tindak Pidana Peretasan”. Tidak hanya sebagai juara biasa, tim ini  menyandang berkas terbaik dan presentator terbaik.

Anggota delegasi yang menjuarai perlombaan ini adalah Rayana Mahdavikia (2240637) dan Aldian Yoga Atna Wijaya (22410379). Mereka Melakukan registrasi pada bulan Juli, kemudian mempersiapkan berkas yang dilombakan kurang lebih 1 bulan. Adapun tahapan yang dilalui berupa tahapan pendaftaran, pengerjaan dan pengumpulan berkas, dan babak final.

Kendala yang dirasakan dan dihadapi anggota delegasi berupa “salah satu kendala utama dalam penelitian ini adalah terbatasnya referensi lokal terkait digital forensik. Meskipun Indonesia telah memiliki ahli di bidang ini, seperti Muhammad Nuh al-azhar, literatur ilmiah yang spesifik dan mendalam dalam bahasa Indonesia masih sangat terbatas. Oleh karena itu, penelitian ini perlu menggabungkan sumber-sumber dari jurnal-jurnal internasional untuk mendapatkan pemahaman yang komprehensif mengenai topik ini.”, ujar Rayana.  Ditambah tantangan berat harus dihadapi Rayana dan Aldian karena mereka harus mengikuti lomba di tengah-tengah kesibukan mengerjakan UAS.

Proses mengerjakan berkas ini tidak hanya mengajarkan kami untuk mengelola waktu dengan baik, tetapi juga menanamkan nilai kesabaran dan ketekunan. Rasa puas yang kami rasakan saat melihat hasil akhir merupakan buah dari kerja keras dan doa. Pencapaian ini adalah berkat dukungan dari orang tua, teman-teman, dosen, dan semua pihak yang telah membantu kami.

Rayana pun berpesan kepada mahasiswa lain yang memiliki ambisi yang sama “untuk tidak terpaku pada status perguruan tinggi, melainkan fokus pada pengembangan diri secara optimal. Melalui membaca, berdoa, dan kerja keras, kita dapat membuktikan bahwa mahasiswa swasta memiliki potensi yang sama besar untuk meraih kesuksesan.”

[KALIURANG]; Diyarbakir (16/07/2024), Delegasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Fakultas Hukum UII) Yogykarta pada melakukan kunjungan ke Fakultas Hukum Dicle University Turkey pada hari senin-rabu, tanggal 15-17 Juli 2024. Delegasi Fakultas Hukum UII dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum UII (Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.M.Hum) dan disertai anggota delegasi yaitu Wakil Dekan Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni Fakultas Hukum UII (Drs. Agus Triyanta, M.H.,M.A.,Ph.D), Ketua Program Studi Kenotariatan Program Magister (Dr. Nurjihad, S.H.,M.H) dan Koordinator Pembelajaran PascaSarjana (Dr. Idul Rishan, S.H.,LL.M).

Kunjungan yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UII ini dalam rangka mewujudkan beberapa rencana kerjasama, yaitu; 1). Pematangan pelaksanaan program double degree untuk program magister hukum; 2). Persiapan pelaksanaan The 1 St Postgraduate International Conference on Law, Technology and Society; 3. Penjajakan kerjasama credit transfer atau double degree untuk program studi kenotariatan program magister; dan 4 pejajakan kerjasama riset dan  publikasi.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum sebagai dekan menyatakan bahwa kunjungan ini merupakan kunjungan balasan dari pihak Fakultas Hukum UII. Hal ini sekaligus menegaskan keseriusan Fakultas Hukum UII dalam menjalin kerjasama internasional dengan pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey.

Dalam pelaksanaan kunjungan balasan ini delegasi Fakultas Hukum UII disambut langsung oleh Rektor Dicle University Turkey, Prof. Dr. Mehmet Korkoc beserta tim dari Kantor Urusan Internasional dan Fakultas Hukum Dicle University, Turkey.

Rektor Dicle University, Turkey, Prof. Dr. Mehmet Karakoc dalam pertemuannya di ruang senat Dicle University menyatakan sangat senang mendapatkan kunjungan dari delegasi Fakultas Hukum UII. Dalam kesempatan yang sama, Rektor Dicle University menyampaikan bahwa kerjasama internasional Dicle University, Turkey sudah lama di bangun dengan beberapa universitas di dunia. Adapun kali ini, Dicle University, Turkey menganggap bahwa kerjasama dengan universitas di Indonesia menjadi salah satu prioritas. Oleh karena itu, Fakultas Hukum UII menjadi salah satu institusi pendidikan tinggi yang diharapkan menjadi pelopor dalam jalinan kerjasama internasional Dicle university,  Turkey dan hal ini diharapkan akan diperluas pada institusi pendidikan tinggi lainnya di UII maupun di Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.M.Hum menyampaikan bahwa pada tahun 2024 ini rencananya Fakultas Hukum UII akan melaksanakan dua agenda kerjasama yang sangat strategis, yaitu; Pertama, pelaksanaan program double degree untuk Program Studi Hukum Program Magister. Untuk program ini, sudah ada beberapa mahasiswa yang tertarik dan mengikuti program ini. Rencananya, pada akhir tahun akan dikirim beberapa mahasiswa program double degree untuk mengikuti perkuliahan di Fakultas Hukum Dicle University Turkey; dan Kedua, pelaksanaan The 1 St Postgraduate International Conference on Law, Technology and Society. Untuk pelaksanaan internasional conference ini, pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey sangat tertarik dan akan mendukung pelaksanaan program ini dalam dua hal berupa pelibatan dosen sebagai partisipan, dan juga dimungkinkannya dukungan dana dari pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey. Untuk merealisasikan hal ini, maka pihak Fakultas Hukum Dicle University, Turkey akan menjadi salah satu co-host dalam acara tersebut. Di samping mitra-mitra perguruan tinggi lainnya, baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Akhirnya, kunjungan delegasi Fakultas Hukum UII dilanjut dengan melakukan peninjauan kampus Dicle University, Turkey serta ramah tamah dengan seluruh dosen di lingkungan Fakultas Hukum Dicle University, Turkey.

 

 

Pada hari Kamis (18/7) telah di selenggarakan launching Pusat Mediasi dan Penyelesaian Sengketa Alternatif Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PMPSA FH UII) di Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Kegiatan ini diawali dengan sambutan dari Direktur PMPSA FH UII, Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., mengatakan mengingat kebutuhan dalam praktek penyelesaian sengketa bisnis dan keperdataan yang cukup besar, maka di lingkungan FH UII juga perlu perlu didirikan PMPSA sebagai bentuk menjalankan catur darma ke 3, yaitu pengabdian masyarakat sekaligus memperkuat laboratorium Fakultas, terutama dalam penanganan perkara bagi masyarakat terutama pencari keadilan melalui jalur non litigasi. Sedangkan Wakil Dekan Sumber Daya FH UII, Dr. Sri Hastuti Puspitsari, S.H., M.H., dalam sambutannya, PMPSA FH UII sebagai bentuk akademik mandiri di bawah fakultas merupakan wadah yang tepat dan professional yang focus menyiapkan tenaga-tenaga professional melalui Diklat mediator kedepan dapat memberikan kontribusi dan sumbangsih dalam penyelesaian sengketa non litigasi.

Selain launching, dilanjutkan  diskusi internal bekerjasama dengan Departemen Perdata, yang menghadirkan oleh Prof. Dr. Tata Wijayanta, S.H., M.Hum., Guru Besar FH UGM membahas terkait “Perkembangan Mediasi Internasional”, dan Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., memaparkan materi “Perkembangan Mediasi Nasional”.

Rangkaian selanjutnya dimulai siang hari hingga Minggu 21 Juli 2024, dengan pendidikan dan pelatihan (diklat) selama 4 (empat) hari bekerjasama PMPSA FH UII dengan Divisi Mediasi Pusat Studi Kebudayaan UGM. Adapun peserta diklat terdiri dari Dosen, Advokat, Notaris dan masyarakat umum. Diklat ini tentunya, ada peserta berasal dari Dosen internal FH UII, yaitu Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum., Prof. Dra. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., Dodik Setiawan, Nur Heriyanto, S.H., LL.M., Ph.D., Ratna Hartanto, S.H., LL.M., dan Siti Hapsah Isfadiyana, S.H, M.H.

[KALIURANG];  Jum’at (12/7) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali mengadakan Guest Lecture bertemakan “Constitutional Law in Malaysia” yang dibawakan oleh Dr. Zaid Mohamad dari International Islamic University Malaysia (IIUM). Acara ini berlangsung di Mini Auditorium lantai 4, Gedung Fakultas Hukum UII, acara dimulai pukul 08.45 hingga 11.30 WIB.

Kali ini Dr. Zaid Mohamad memaparkan berbagai topik menarik terkait hukum perlembagaan Malaysia. Kuliah umum ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih dalam kepada para mahasiswa dan dosen Fakultas Hukum UII mengenai sistem hukum di Malaysia.

Kuliah umum ini dihadiri oleh beberapa dosen Fakultas Hukum UII di antaranya adalah Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, S.H., M.H.,Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku Sekretaris Prodi Hukum Program Internasional FH UII, serta Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua Prodi Hukum Program Sarjana FH UII.

Acara ini juga dihadiri oleh sekitar 60 mahasiswa yang antusias mengikuti kuliah umum ini. Para mahasiswa ini berasal dari berbagai program studi di Fakultas Hukum UII, dan mereka sangat bersemangat untuk memperdalam pengetahuan mereka mengenai hukum perlembagaan Malaysia. Selama sesi tanya jawab, para mahasiswa aktif bertanya kepada Dr. Zaid, menunjukkan ketertarikan mereka terhadap topik yang dibahas.

Dr. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., dalam sambutannya mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Dr. Zaid Mohamad atas kesediaannya untuk berbagi pengetahuan dengan para mahasiswa dan dosen di UII. Beliau juga berharap agar kerjasama antara UII dan IIUM dapat terus berlanjut dan semakin erat di masa depan.

Kaprodi Hukum Program Sarjana turut mengungkapkan rasa syukur atas berjalannya acara dengan lancar. “Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para mahasiswa dapat memperoleh wawasan baru serta perspektif yang lebih luas dalam studi hukum mereka. Kuliah umum ini juga menjadi ajang untuk memperkuat hubungan akademis antara UII dan IIUM, serta memberikan manfaat yang besar bagi pengembangan ilmu hukum di kedua institusi” tandas Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. usai acara.

Melalui kegiatan seperti ini, UII terus berkomitmen untuk memberikan pendidikan hukum yang berkualitas dan relevan dengan perkembangan zaman, serta memperkuat jejaring internasionalnya demi kemajuan bersama.