Kegiatan Fakultas Hukum UII penelitian, pengabdian, dan dakwah civitas akademika termasuk seminar, lokakarya, workshop, pemberian penghargaan, kegiatan kerjasama, dan lain sebagainya

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam  Indonesia (UII) kembali menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor di Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum UII (26/8).

Promovendus, Muhammad Gary Gagarin Akbar berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul  “Reformulasi Pengaturan Kedudukan Mandiri Perusahaan Perseroan Dalam Rangka Mewujudkan Good Corporate Governance”.

Dalam disertasinya, Gary menjelaskan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan BUMN Persero merupakan pengejawantahan Negara untuk melakukan pengelolaan bumi, air, kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal tersebut perlu dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk mencapai pengelolaan yang professional dan mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana  tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI 1945.

Lebih lanjut, Gary menjelaskan bahwa dalam praktiknya, BUMN Persero tidak dapat mencapai tujuan dengan maksimal akibat corporate personality yang tersisihkan karena keterlibatan Negara yang terlalu dalam. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi terhadap pengaturan kedudukan BUMN Persero yang mandiri. Reformulasi yang diusung oleh Gary memuat perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan baik berupa penormaan baru, menghapus norma yang bertentangan, melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mewujudkan good corporate governance.

Sidang ujian terbuka ini diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H., Co Promotor, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., dengan penguji: Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H., Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Muhammad Gary Gagarin Akbar berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.

Dr. Muhammad Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan untuk terus menebarkan sayap kebermanfaatannya baik dalam keluarga, institusi, maupun kepada masyarakat luas, tentunya dengan versi yang lebih baik daripada sebelumnya.

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  gelar Ujian Terbuka Promosi Doktor di Auditorium lantai 4 Gedung FH UII, (26/8).

Promovendus, Myaskur berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Reformasi”.

Dalam disertasinya, Myaskur menjelaskan bahwa pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislative masih menimbulkan pro dan kontra yang terus berlanjut dalam lembaga parlemen. Sebagian partai bersikukuh mempertahankan ketentuan ambang batas pencalonan presiden, Sebagian partai lain dan masyarakat sipil menuntut penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

Setelah melakukan penelitian terhadap pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia beserta implementasinya, dan dengan mengembangkan perlindungan hak-hak politik warga negara yang lebih sesuai dengan prinsip kesetaraan dalam negara hukum dan demokrasi, Promovendus Myaskur memperoleh hasil penelitian yang menunjukkan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislatif dalam Undang-Undang Pemilu menyimpangi ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Norma ambang batas tersebut membatasi hak konstitusional partai politik yang telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lebih lanjut, Myaskur dalam disertasinya menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden cenderung memperkukuh praktik kartelisasi politik dibandingkan menciptakan sistem ruang kompetisi yang demokratis. Juga lebih menampakkan praktik sistem presidensial semu yang berkarakteristik parlementer dengan adanya relasi kekuasaan presiden yang cenderung bergantung pada kekuasaan parlemen. Oleh karena itu, diperlukan pencalonan inklusif yang serba mencakup warga negara dewasa yang memenuhi syarat untuk dapat dicalonkan dan memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh warga negara dan anggota partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden sebagai perwujudan politik hukum responsive.

Pada kesempatan ini, siding ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas; Promotor, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D., Ko Promotor, Dr. Harjono, S.H., MCL., dengan penguji: Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Myaskur berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.

Dr. Myaskur, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. menyampaikan selamat atas gelar yang berhasil diraih, dan berpesan bahwa gelar doktor yang diraih bukanlah akhir dari proses belajar, melainkan proses awal untuk pengembangan akademik yang berkelanjutan.

 

 

 

 

[KALIURANG]; Tim dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bertolak dari Yogyakarta ke Depok, Jakarta guna melangsungkan kerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).

Tim FH UII terdiri dari Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan,  Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, dan Malikhatun Nisa’ selaku Kepala Urusan Tata Usaha.

Penandatanganan Letter of Commitment ini berlangsung Kamis (24/8) di Gedung IASTH, Kampus UI Salemba. Pihak FH UI, diwakili oleh Dr. Parulian Paidi Aritonang selaku Dekan dan didampingi Endah Hartati, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Bidang 2.

Melalui kerja sama ini, FH UII dan FH UI sepakat akan melakukan Kerjasama dalam Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi namun tidak terbatas pada: meningkatkan kolaborasi akademik dan penelitian antara FH UI dengan FH UII; meningkatkan kegiatan pertukaran mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan;  serta mengembangkan program pengajaran dan penelitian bersama yang saling menguntungkan kedua Fakultas.

Dr. Parulian pun menyampaikan bahwa kegiatan kerja sama ini dapat berkontribusi untuk pengembangan riset dan pengajaran ilmu hukum, terutama dalam memperluas wawasan para mahasiswa dari kedua institusi.

Agenda kegiatan ini ditutup dengan sesi penyerahan plakat  oleh Dekan FH UI kepada Dekan FH UII.

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) dengan Promovendus Asep Saeful Bachri, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Pada kesempatan ini, ujian terbuka promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Dekan FH UII) selaku Ketua Dewan Penguji. Menghadirkan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor, Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor, dan anggota dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum, Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.H., Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Promovendus Asep diberikan kesempatan dalam waktu singkat untuk menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Institusi Penegak Hukum Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi Yang Mandiri Di Indonesia”.

Asep menyampaikan bahwa penelitian disertasinya dilatarbelakangi oleh problematika kelembagaan dan kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menimbulkan multiplikasi peran institusi penegakan hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Atas dasar problematika tersebut, tercetuslah tiga permasalahan yang akan dijawab dalam penelitiannya, yaitu: pertama, dasar pertimbangan pembentukan institusi penegak hukum tindak pidana korupsi, kedua, mengapa rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi diperlukan saat ini, ketiga, model rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Penelitian disertasi yang dilakukan oleh Asep bersifat yuridis normatif dengan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan konsep (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Teori yang digunakan dalam penelitiannya meliputi teori sistem hukum sebagai Grand Theory, teori efektivitas hukum sebagai Middle Theory, dan teori hukum progresif sebagai Applied Theory.

Promovendus Asep kemudian menyampaikan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa kompleksitas penanganan tindak pidana korupsi oleh institusi penegak hukum terbagi menjadi tiga periode yaitu orde lama, orde baru, dan masa reformasi. Masing-masing periode memiliki problematika dalam penanganan tindak korupsi, hingga pada masa pasca reformasi terbentuk institusi penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, urgensi dalam merekonstruksi institusi penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, mempertimbangkan tiga aspek, yaitu lemahnya intergritas penegak hukum, kondisi sarana dan prasarana dan intervensi kekuasaan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Terakhir, rekonstruksi penanganan tindak pidana korupsi dapat dimulai dari sisi perbandingan hukum di berbagai negara dengan mencontoh negara-negara tersebut. Seperti contoh model CPIB (Singapura), ICAC (Hong Kong), model Økokrim (Norwegia) dapat memberikan alternatif dalam restrukturisasi institusi KPK dan pembagian kewenangan dalam bidang penanganan tindak pidana korupsi. Sebagai pungkasan, rekonstruksi dapat diwujudkan melalui harmonisasi kelembagaan, membebaskan penanganan tindak pidana korupsi yang birokratis, mengubah pola penanganan yang setralistik, dan perbaikan kultur penanganan tindak pidana korupsi.

Usai promovendus mempresentasikan disertasinya secara ringkas, Dewan Penguji kemudian memberikan pertanyaan secara bergantian terkait penelitian disertasi yang telah dilakukan. Promovendus berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Dr. Asep Saeful Bachri, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. selaku Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan kepada promovendus untuk dapat bertanggung jawab penuh atas gelar baru yang sudah didapatkan sebagai praktisi dan akademisi di bidang hukum.

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) dengan Promovenda Pandam Nurwulan, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII pada Sabtu (19/8).

Mengawali ujian terbuka promosi doktor, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Dekan FH UII) selaku Ketua Dewan Penguji membuka sesi ujian tersebut. Pada kesempatan ini, hadir Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H selaku Promotor dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor.  Turut hadir pula anggota dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H., Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum., Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.

Setelah ujian dibuka, Promovenda Pandam menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Transaksi Jual Beli Satuan Rumah Susun Komersial Berperspektif Keadilan Berkontrak”.

Pandam menyampaikan bahwa penelitian disertasinya dilatarbelakangi oleh banyaknya permasalahan yang muncul pada proses transaksi bisnis jual beli satuan rumah susun komersial, yang dapat terjadi sejak tahap prakontrak sampai bentuk peralihan, pengawasan dan penegakan hukumnya. Oleh karena itu, penelitian disertasi yang dilakukan oleh Pandam memiliki tujuan untuk menemukan konstruksi Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dan Pengikatan Jual Beli (PJB) dengan Akta Jual Beli (AJB) yang berdasar : doktrin keadilan berkontrak, ketentuan asas dan norma jual beli satuan rumah susun komersial yang sesuai keadilan berkontrak. Penelitian disertasi Pandam juga bertujuan untuk menemukan model yang tepat untuk dijadikan sebagai pedoman jual beli satuan rumah susun komersial berperspektif keadilan berkontrak

Terdapat tiga permasalahan yang dijawab dalam penelitian yang dilakukan oleh Pandam, yaitu: pertama, apakah PPJB dan PJB dalam transaksi jual beli satuan rumah susun komersial saat ini telah berdasar pada doktrin keadilan berkontrak; kedua, apakah asas dan norma yang mengatur transaksi jual beli satuan rumah susun komersial telah sesuai dengan doktrin keadilan berkontrak; dan ketiga apa model yang tepat untuk menjadi pedoman transaksi jual beli satuan rumah susun komersial berperspektif keadilan berkontrak bagi para pihak terkait.

Jenis penelitian Disertasi Pandam adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan filosofis, perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus serta perbandingan. Pandam menyampaikan temuan dalam disertasinya, yakni, pertama PPJB dan PJB dengan AJB dalam transaksi jual beli satuan rumah susun komersial belum mendasarkan pada doktrin keadilan berkontrak; kedua asas dan norma pengaturan bisnis jual beli satuan rumah susun komersial belum sesuai keadilan berkontrak; dan ketiga model yang tepat sebagai pedoman transaksi jual beli satuan rumah susun komersial harus berperspektif keadilan berkontrak.

Promovenda Pandama juga menyampaikan bahwa untuk melaksanakan transaksi jual beli satuan rumah susun komersial berlandaskan keadilan berkontrak maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan; pertama, PPJB wajib dilakukan secara Notariil; kedua menerapkan asas proporsional sebagai perwujudan keadilan berkontrak; ketiga pedoman transaksi diatur dengan ditindaklanjuti ke dalam Permen PUPR dan Peraturan Daerah setempat.

Setelah promovenda menyampaikan penelitian disertasinya secara ringkas, Dewan Penguji memberikan pertanyaan secara bergantian terkait penelitian disertasi yang telah dilakukan. Promovenda berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Dr. Pandam Nurwulan, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. selaku Promotor, berpesan kepada promovenda untuk dapat bertanggung jawab penuh atas gelar baru yang sudah didapatkan sebagai akademisi sekaligus praktisi di bidang hukum.

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah mengadakan ujian terbuka promosi doktor bagi Promovenda Retna Gumanti, S.H., M.Hum. Prof. Dr. Budi Agus Ruswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH UII, bertindak sebagai Ketua Sidang.

Dalam ujian kali ini, hadir Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si. dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H.selaku Promotor dan Co-Promotor. Selain itu, hadir pula Dewan Penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H., Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. dan Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. Turut hadir dalam Ujian Terbuka, segenap keluarga Promovenda, rekan kerja, dan para tamu undangan.

Ujian Terbuka dibuka oleh ketua sidang untuk kemudian diberikan kesempatan kepada Promotor, Co-Promotor, dan Dewan Penguji untuk memberikan pertanyaan terkait disertasi yang sudah dilakukan.

Promovendus mampu menjawab pertanyaan dengan baik dan lancar serta dapat mempertahankan argumen atas disertasinya yang berjudul “Reformulasi Kontrak Konsumen Berbasis Asas Gotong Royong” sehingga berhasil lulus dengan predikat “sangat memuaskan.”

Disertasi Retna Gumanti berfokus pada praktek kontrak konsumen di Indonesia terlihat tidak memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi pihak konsumen, dikarenakan penggunaan asas kebebasan berkontrak yang tidak diimbangi dengan kultur masyarakat Indonesia yaitu Gotong Royong.

Penelitian ini akan menganalisa tentang Bagaimana penjabaran Asas Gotong royong dalam Kontrak Konsumen di Indonesia, Apakah kontrak-kontrak konsumen di Indonesia sudah sesuai dengan Asas Gotong royong dan Bagaimana reformulasi Kontrak Konsumen berbasis Asas Gotong royong.

Sebagai informasi, disertasi ini adalah penelitian hukum normatif, dimana Retna mengkaji beberapa peraturan dan asas yang digunakan dalam praktek kontrak konsumen di Indonesia. Teori yang digunakan dalam penelitian ini yaitu teori Kontrak klasik, Ajaran Gotong Royong dalam hukum adat di Indonesia, dan Teori Maslahah wa mursalah. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan historis, konseptual dan pendekatan filsafat. Analisa yang yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitik.

Melalui disertasi ini, Retna menemukan asas gotong royong dapat digunakan sebagai salah satu asas yang dijadikan sebagai perimbangan dalam pembuatan kontrak konsumen di Indonesia. Adanya ketidaksesuaian praktek kontrak konsumen dengan kebiasaan masyarakat Indonesia (gotong royong) karena ditemukan bahwa praktik kontrak konsumen masih berdasarkan kepada asas kebebasan berkontrak.

Asas gotong royong perlu dimasukan sebagai salah satu asas dalam kontrak konsumen selain asas kebebasan berkontrak, asas konsensualisme, asas facta Sunt Servanda, Asas Keseimbangan, Asas Proporsionalitas dan asas lainnya dalam kontrak, hal ini dapat digambarkan dalam penyertaan asas gotong royong dalam pra kontrak, kontrak dan pelaksanaan pada kontrak konsumen.

Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si. selaku promotor menyampaikan selamat atas diraihnya gelar doktor kepada Dr. Retna Gumanti, S.H., M.Hum. Beliau mengapresiasi perjuangan promovenda dalam menyelesaikan studi dengan segala tantangannya dan mampu menyelesaikan disertasi dengan kontribusi yang menarik.

Kelulusan Retna dari program doktor ini bukan sebuah akhir, namun merupakan permulaan untuk berkontribusi lebih. Beliau juga berharap semoga penelitian Retna dapat bermanfaat dan ilmu yang diperoleh mampu menjadi bekal dalam berkontribusi. Pesannya pada promovenda agar tetap menjalin komunikasi dan menjaga nama baik almamater.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah menyelenggarakan Ujian Terbuka untuk Promo Doktor bagi Promovendus, Musataklima, S.H.I., M.S.I.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan FH UII bertindak sebagai ketua dalam sidang pada Ujian Terbuka yang dilaksanakan di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII hari Sabtu (12/08).

Hadir dalam ujian promosi kali ini Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. selaku Promotor dan Co-Promotor.  Selain itu, hadir pula dalam sidang ini yaitu Dewan Penguji, meliputi Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. , Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.

Ujian terbuka promosi doktor dibuka oleh ketua sidang untuk selanjutnya diberikan kesempatan kepada Promovendus untuk memaparkan hasil penelitian disertasinya yang berjudul “Efektivitas Penanganan Sengketa Konsumen Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Perspektif Politik Hukum Di Indonesia)”.

Promovendus menyampaikan diawal penjelasan bahwa konsumen ipso facto dibekali beberapa hak yang diberikan oleh hukum untuk melindungi kepentingan ekonominya. Namun walau demikian, hak-hak konsumen tersebut kerap kali dilanggar oleh pelaku usaha sehingga konsumen mengalami kerugian dan melahirkan sengketa konsumen, yaitu sengketa antara pelaku usaha dengan konsumen yang menuntut ganti rugi atas kerusakan, pencemaran dan/atau yang menderita kerugian akibat mengkonsumsi barang dan/atau manfaat jasa.

“Guna menyelesaikan sengketa tersebut, BPSK dibentuk dan berkedudukan daerah kabupaten dan/ atau kota dengan salah satu kewenangannya adalah menyelesaikan sengketa konsumen dimaksud. Namun faktanya di lapangan kinerja BPSK dalam efektif dalam tugasnya dalam menyelesaikan sengketa konsumen. Berdasarkan hal ini, maka terdapat dua permasalahan krusial dibahas dalam disertasi ini, yaitu mengapa kinerja BPSK belum efektif dalam menangani sengketa konsumen dan bagaimana politik hukum penyelesaian sengketa konsumen di BPSK yang berbasis perlindungan konsumen pada masa mendatang.” terangnya.

Promovendus menggunakan metode penelitian sosio-legal yang diawali dengan studi dokumen bahan hukum positif untuk menemukan konsistensinya baik secara vertikal maupun secara horizontal, ada tidaknya benturan dengan peraturan perundang-undangan yang lain, dan falsafahnya. Adapun pendekatan yang digunakan adalah sosiologis, perundang-undangan, konseptual dan perbandingan.

Jenis data yang digunakan adalah data kualitatif yang bersumber dari data primer dan sekunder. Data primer diperoleh dari sumber utama subyek penelitian ini. Data sekunder meliputi tersebut didapat melalui wawancara, studi pustaka dan penelusuran bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Data-data penelitian secara online yang dianalisis dengan melalui tahapan pengolahan, pengorganisasian dan analisa secara tematis.

“Setelah melalukan penelitian, hasil yang saya dapatkan yaitu pertama, belum efektifnya kinerja BPSK menangani sengketa konsumen disebabkan, pertama, pada aspek substansi hukum terjadi konflik norma perlindungan konsumen antara UUPK dengan UU Pemda, UU AAPS dan dengan Peraturan Menteri Perdagangan, kedua pada aspek struktur hukum kelembagaan BPSK disebabkan: (a) tidak adanya sekretariat BPSK, (b) terjadinya likuidasi institusi, (c) tidak adanya dukungan infrastruktur teknologi di BPSK, dan (d) mekanisme dan alokasi waktu penyelesaian sengketa.” jelas Promovendus.

Bagi Promovendus, ketiga pada aspek kultur hukum internal dan eksternal BPSK. Pada kultur hukum internal BPSK disebabkan oleh: (a) tiga unsur keanggotaan BPSK yang tidak dapat menciptakan budaya kerja yang profesional, (b) budaya sirkulasi 5 (lima) tahunan keanggotaan BPSK, (c) sikap majelis BPSK terhadap sengketa konsumen Lembaga Jasa Keuangan (LJK).

Pada aspek kultur hukum eksternal BPSK disebab oleh: (a) rendahnya tingkat ketaatan pelaku usaha (b) rendahnya Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK). (2) politik hukum penyelesaian sengketa konsumen berbasis perlindungan konsumen yang ideal pada masa mendatang adalah: pertama, penguatan substansi hukum perlindungan konsumen berupa: (1) konstitusionalisasi perlindungan konsumen secara legal formal dalam UUD NRI 1945, (2) harmonisasi hukum yang mengatur norma perlindungan konsumen. Kedua, penguatan struktur hukum kelembagaan BPSK dengan reorganisasi, revitalisasi dan digitalisasi. Ketiga, pembangunan budaya hukum konsumen melalui pendidikan formal dan non-formal yang berbasis nilai-nilai profetik.

Setelah Promovendus, memaparkan materinya Ketua Sidang memberikan waktu kepada Promotor, Co-Promotor, dan Dewan Penguji untuk memberikan pertanyaan terkait disertasi yang sudah dilakukan.

Promovendus berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Dr. Musataklima, S.H.I., M.S.I. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII.. Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. selaku Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan untuk benar-benar dapat bertanggung jawab atas gelar baru yang sudah didapat setelah menempuh pendidikan di program doktor FH UII.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Ujian Terbuka (Promosi Doktor) dengan Promovenda Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII (05/08).

Promovenda Andriyani menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Judicial Activism Oleh Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup”.

Bertindak sebagai Ketua Dewan Penguji, Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. memimpin sidang terbuka ini.

Dalam sidang terbuka ini, Andriyani diuji oleh para Dewan Penguji yang terdiri atas:

  1. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Promotor
  2. Ridwan, S,H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  3. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M. Si. sebagai Anggota
  4. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. sebagai Anggota
  5. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dra. Sri Wartini, S.H.., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota

Andriyani, dalam presentasinya menyampaikan tujuan dari penelitiannya ini yaitu untuk menganalisis dan menemukan urgensi penerapan judicial activism serta menemukan model judicial activism yang ideal bagi hakim PTUN dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

“Ada tiga permasalahan dalam penelitian ini, yaitu mengenai urgensi diterapkannya judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN, bagaimana hakim PTUN menerapkan judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan model ideal penerapan judicial activism oleh hakim PTUN dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.” ujarnya.

Promovendus mengusung penelitian normatif yang menggunakan sumber hukum primer data sekunder dengan teknik studi kepustakaan dan dokumen, juga didukung dengan data wawancara dari narasumber yang terkait. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan filosofis, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan sejarah, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual.

Hasil yang didapatkannya selama melakukan penelitian disertasi ini adalah  adanya urgensi penerapan judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN.

“Hakim PTUN harus mempunyai tolok ukur yang jelas dalam menerapkan judicial activism, peningkatan kompetensi hakim dan integritas hakim, serta optimalisasi pemantauan dan evaluasi sertifikasi hakim lingkungan hidup.” tegas Andriyani

Promovenda memberikan saran dalam disertasinya, agar melakukan pembaharuan undang-undang tentang hukum acara khusus penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN sehingga ini dapat menambah keberanian hakim melakukan judicial activism, diperlukan seleksi sertifikasi hakim lingkungan hidup secara ketat, pemberian insentif dan disintensif kepada hakim, dan perubahan peraturan tentang pengawasan hakim.

Di akhir ujian terbuka, setelah para penguji mencecar Promovenda dengan berbagai pertanyaan akhirnya memutuskan Andriyani resmi lulus menyandang gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) saat ini gencar meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusannya. Maka dengan itu, PSHPD FH UII kembali mengadakan Ujian Terbuka secara luring. Ujian berlangsung  pada Jumat (04/08) bertempat di Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII. Ujian Terbuka juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Fakultas Hukum UII.

Ujian Terbuka digelar secara meriah dan dihadiri oleh pimpinan, para dosen, serta mahasiswa. Ujian dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama 90 menit.

Promovendus yang telah resmi menyandang gelar doktor yaitu Ach.Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A.., setelah melalui ujian terbuka promosi doktor yang dipimpin Ketua Sidang yakni Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.

Tahir menyampaikan Disertasi dengan judul  “Reintegrasi Sosial Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan Yang Berkeadilan”

Dalam sidang terbuka ini, Tahir diuji oleh dua penguji luar dan empat penguji internal. Penguji Luar dan Internal oleh Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.
  2. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.
  3. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum..
  4. Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum.
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.
  6. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., Ph.D.

Tahir mengangkat penelitian ini karena didasari oleh masalah normatif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi persoalan yang serius, karena menyangkut hak-hak dasar bagi narapidana, korban, dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan lebih berpihak kepada pelaku (dader), mengabaikan hak-hak korban (slachtoffer), dan belum melibatkan korban serta masyarakat secara aktif dalam proses reintegrasi sosial narapidana.

Menurutnya, Undang-Undang Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat. Maka dari, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan normatif reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi narapidana dan korban kejahatan dan faktor-faktor apa yang mempengaruhinya serta mencari dan menemukan konsep norma reintegrasi sosial narapidana dalam sistem pemasyarakatan yang berkeadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat.

Penelitian disertasi yang dilakukannya merupakan penelitian hukum normatif karena hukum dikonsepsikan sebagai norma hukum dalam Peraturan Perundang-undangan berupa reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Riset ini juga mengkonsepsikan hukum sebagai aspek nilai dan konseptual. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan filosofis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa ketentuan normatif reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan keadilan baik bagi  narapidana, korban dan masyarakat. Tidak ada satupun norma hukum yang memberikan peluang bagi korban untuk terlibat langsung dalam proses reintegrasi sosial narapidana.” tutur Tahir

Dengan adanya disertasi yang mengusung tema ini, diharapkan di masa mendatang, peran aktif masyarakat perlu diformalisasi dalam upaya untuk mewujudkan reintegrasi sosial narapidana supaya memberikan efek positif bagi narapidana untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukan, mengurangi upaya untuk melakukan kejahatan lagi, serta memperbesar penerimaan masyarakat terhadap narapidana dalam proses reintegrasi sosial tersebut.

Hasil penelitian yang dilakukan Tahir yakni pentingnya dibuat norma di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang akan datang tentang peran korban dalam proses reintegrasi sosial narapidana dan pentingnya diatur mengenai hak-hak korban yang meliputi hak mendapatkan bantuan hukum, hak pelayanan medis dan psikologis serta hak mendapatkan pelayanan terpadu bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat. Diharapkan norma dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang akan datang berorientasi pada Sistem Pemasyarakatan yang reintegratif, inklusif, dan restoratif.

Setelah melalui serangkaian tahapan sidang, akhirnya promovendus lulus dengan predikat sangat memuaskan. Keputusan ini dibacakan oleh pimpinan sidang, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. Setelah prosesi pembacaan hasil sidang, maka promovendus berhak menyandang gelar doktor, menjadi Dr. Ach.Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A.

Promotor berpesan pada promovendus untuk terus berkiprah dalam bidang hukum dan menularkan semangatnya kepada rekan-rekan mahasiswa Doktor yang sedang menulis disertasi. “Saya menjadi orang pertama yang memanggil saudara dengan sebutan Doktor, saya harap saudara tidak menjadi jumawa dengan gelar yang baru saja diraih, namun tetap menjadi pribadi yang rendah hati dan mengingat jasa para guru dalam membagikan keilmuan yang dimiliki.” pesan Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.

 

 

 

 

“Corporate Law and IPR Law Under UK Legal System” merupakan tema General Lecturer yang diampu oleh narasumber Dr. Nadia Naim pada Rabu (26/7), bertempat di Sayap Timur Stage Room Lantai 3 Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Kuliah Umum tersebut terselenggara atas inisiasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Dr. Nadia Naim menjabat sebagai Dosen Senior di Aston Law School, Aston University, Birmingham United Kingdom. Beliau merupakan akademisi yang membawahi bidang diantaranya Intellectual Property Rights, International Intellectual Property Policy and Development, dan Islamic Finance and International Trade. “Aston University khususnya pada Law School memiliki orientasi pada Hukum Bisnis dan Perdagangan. Hal tersebut bertujuan agar mahasiswa kami memiliki jiwa kewirausahaan sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan. Apalagi Inggris menempati nomor empat (4) index inovasi global. Yang mana untuk dapat masuk ke ranking 4 harus memenuhi 80 indikator dan salah satu indicator tersebut adalah HAKI. Selain itu, di Inggris juga telah tumbuh keminatan dalam Islamic Finance Law” Jelas Nadia dalam presentasinya.

Kuliah umum berjalan selama 90 menit dan dihadiri oleh lebih dari 50 mahasiswa dengan , Pemateri dibersamai oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yakni Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. beserta Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional FH UII Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. “ World Intellectual Property Organization menangani HAK dalam skala internasionaI untuk menstandarisasi dalam perlindungan intelektual. Standar hukum HAKI di seluruh dunia mengacu pada standarisasi yang dibentuk oleh HAKI. Syarat untuk mendapatkan hak cipta adalah dengan membuktikan orisinalistasnya, memenuhi kategori barang produk yang bisa diberi hak cipta, fiksasi bahwa produk tersebut berwujud. Maka seseorang dapat menjadi Pencipta apabila produk dari ciptaannya memenuhi ketiga kategori diatas.” Terangnya.

Rangkaian acara General Lecture diselingi dengan aktivitas diskusi antara Dr. Nadia dengan Dekan FH UII dan beberapa petinggi Fakultas Hukum UII membahas potensi kerja sama antara Fakultas Hukum UII dengan Aston University dalam mengembangkan kegiatan mobilitas internasional dan riset antar kedua belah pihak. Selain itu, Nadia berkesempatan berkeliling menyaksikan situs peninggalan purbakala Candi Kimpulan di tengah-tengah area Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, dan menikmati keindahan Candi Borobudur, Gunung Merapi, jalanan Malioboro, hingga berbelanja di Hamzah Batik.