Assalamu’alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh

Hallo pejuang Pimnas 35!!!

Kepada para mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), persiapkan dirimu untuk ikut dalam ajang Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) Tahun 2022.

Let’s join! Segera konsultasi dengan dosen-dosen berikut sesuai tema proposal yang kamu minati.

  1. Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. (Hukum Administrasi Negara)
  2. Allan Fatchan G,W, S.H., M.H. (Hukum Tata Negara)
  3. Nur Gemilang M., S.H., LL.M. (Hukum Internasional)
  4. Ayu Atika Dewi, S.H., M.H. (Hukum Perdata)
  5. Ayu Izza Elvany, S.H., M.H. (Hukum Pidana)

Batas unggah Proposal Internal UII: 14 Februari 2022

Tautan unggah propsal: https://pkmcorner.uii.ac.id

Informasi lebih lanjut: 0823-2270-6857 (Ibu Afiyatun)

Segera daftarkan diri, catat tanggalnya dan jangan sampai ketinggalan!

——————————————————————-
MENCIPTA INOVASI MENEBAR ISPIRASI
——————————————————————-
Informasi Lebih Lanjut
Instagram: @pkmcorneruii
Line : @pkmcorneruii
Email : [email protected]
Website : https://pkmcorner.uii.ac.id//
https://linktr.ee/CORNERUII

Assalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Dengan ini kami umumkan bahwa seluruh pelayanan akademik Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS), Fakultas Hukum (FH), Universitas Islam Indonesia (UII) akan secara efektif mulai tanggal 1 Februari 2022 akan berpindah dan dilayani di Gedung Baru Fakultas Hukum, Kampus Terpadu, Universitas Islam Indonesia, Jalan Kaliurang KM 14,5, Sleman, Yogyakarta.

Kami juga informasikan bahwa pada tanggal 25 – 28 Januari 2022 akan ada sedikit ganguan dan delay pada pelayananan akademik di lingkungan Program Internasional, PSHPS, FH UII, dikarenakan adanya proses perpindahan ke kantor yang baru.

Demikian informasi ini kami sampaikan, harap menjadi maklum.

Wassalamualaikum warohmatullahi wabarokatuh

Kuliah Luring Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)

 

Diselenggarakan pada Semester Genap T.A. 2021/2022 untuk Mata Kuliah Saran semester 2 & 4 dan Mata Kuliah Kemahiran, bertempat di Gedung Baru Fakultas Hukum UII di:

Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia

Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584

Indonesia

Hal ini bersifat wajib. Bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan mengikuti kuliah luring karena alasan medis atau izin orangtua, wajib mengisi form berikut http://bit.ly/terpaksadaring. Batas akhir pengumpulan yaitu 26 Januari 2022.

Kaprodi PSHPS

Prof. Dr. Budi Agus R., S.H., M.Hum.

Yogyakarta, Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) sudah menjadi fenomena hukum dan politik tersendiri di Indonesia yang seringkali menimbulkan kompleksitas hukum dan politik tersendiri. Namun disayangkan, belum tersedia institusi penyelesaian sengketa yang kuat dan mapan.

Demikian kalimat pemantik Rayendra Erwin Moeslimin Singajuru dalam Ujian Terbuka/Promosi Doktornya, di Aula Prof. Dr. KH. Kahar Muzakkir Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jumat (7/1/2022).

Disertasi berjudul “Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu: Menggagas Pembentukan Pengadilan Pemilu di Indonesia” ini berupaya menjawab problem penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia serta pengadilan Pemilu yang ideal di masa depan.

Dalam presentasinya, Erwin menegaskan, hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum penyelesaian sengketa pemilu selama ini belum terinstitusionalisasi dengan kuat dan stabil pada satu institusi.

“Dua institusi kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan karakter dan mandat konstitusional yang berbeda, silih berganti menjadi tempat penyelesaian sengketa Pemilu. Prosedur beracara yang berbeda dan putusan keduanya tidak jarang saling menegasikan satu sama lain dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan akhirnya tidak memberi rasa keadilan” ujarnya dalam sidang terbuka yang salah satu pengujinya adalah Mahfud MD yang pernah menjadi Ketua MK dan kini menjadi Menko Polhukam.

Oleh sebab itu, menurut Erwin, ke depan dibutuhkan institusi peradilan Pemilu dengan mandat khusus mengadili sengketa Pemilu yang dibentuk berdasarkan perintah UU Pemilu, supaya terdapat konsistensi hukum, kepastian hukum dan keadilan penyelesaian sengketa Pemilu,” papar Erwin yang juga mantan Anggota DPR RI ini.

Usai menjadi penguji dalam ujian terbuka desertasi ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, menyangkut soal kebutuhan di dalam implementasi hukum tata negara yang sifatnya lebih operasional, gagasan dalam disertasi tersebut bagus.

“Mas Erwin mencoba mencari pintu keluar, yaitu membuat satu lembaga pemilu yang lebih independen, kredibel dan transparan,” ujar Mahfud usai menjadi penguji pada wartawan.

Dimuat ulang dari Okezone Nasional

Diberitahukan dengan hormat bahwa terhitung tanggal 17 Januari 2022 Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), akan menempati Gedung baru di:

Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia

Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584

Indonesia

Sehubungan dengan hal tersebut seluruh pelayanan yang berada di Gedung Moh. Yamin Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta akan dialihkan ke Gedung Baru tersebut.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

KETENTUAN UMUM PENYELENGGARAAN

 Leaflet Remidi [ pdf ]
  1. Ujian Remediasi diselenggarakan oleh Prodi dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan IPK mahasiswa.
  2. Ujian Remediasi hanya diperuntukkan untuk mata kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
  3. Dengan pertimbangan akademik, operasional dan kriteria lainnya yang berkaitan dengan kekhususan dan kondisi yang ada, program studi dapat menentukan Mata Kuliah yang ditawarkan dan/atau membatalkan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada mata kuliah dan/atau kelas tertentu.
  4. Mahasiswa menempuh Ujian Remediasi tetap dalam Kelas dan Dosen Penguji yang sama sebagaimana pada semester reguler ini.
  5. Mahasiswa dapat mengambil Ujian Remediasi untuk semua mata kuliah yang ditempuh pada semester reguler ini sepanjang memenuhi syarat salah satunya presensi kehadiran minimal 75%.
  6. Nilai Ujian Remediasi tidak menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga tidak menjadi bagian atau kriteria dari pengambilan jumlah sks maksimal pada semester berikutnya.

 

PENILAIAN

 
  1. Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan Semester Reguler.
  2. Komponen penilaian selain UTS dan UAS seperti kehadiran perkuliahan, keaktifan, praktikum, dan tugas diperhitungkan berdasarkan capaian dalam semester ini (reguler).
  3. Nilai Akhir (NA) hasil Ujian Remediasi tidak dipertimbangkan untuk pengambilan sks (Jatah sks) semester berikutnya, tetapi akan diperhitungkan pada nilai kumulatif diambil nilai terbaik.

RENCANA AGENDA PELAKSANAAN

1 Yudisium Ganjil 21/22 : 12 Januari 2022
2 Waktu Key In Remediasi : 17 – 18 Januari 2022i 2021 (tidak ada masa revisi) Pukul 08.00-16.00 WIB
3 Masa Pembayaran : 18 Januari 2022 Pukul 17.30 s.d. 19 Januari Pukul 14.00 WIB (Sesuai ID di tagihan UII GATEWAY)
4 Pembatalan Mata Kuliah : Diajukan oleh mahasiswa karena nilai minimal A/B paling lambat tanggal 19 Januari 2022 pukul 14.00 WIB
5 Hasil Verifikasi Kepesertaan : 19 Januari 2022, Jam 19.00 lihat di gateway, menu KRS atau pada Jadwal Kuliah (semester Remediasi Genap)
6 Pengumuman Jadwal Ujian : 19 Januari 2022, mulai jam 20.00 WIB (lihat di www.law.uii.ac.id, termasuk info MK ditutup oleh Prodi)
7 Pelaksanaan Ujian : 21 – 28 Januari 2022 (Tidak ada Ujian Susulan)
8 Pengembalian Pembayaran Remedi : Lebih lanjut akan diumumkan oleh Divisi Admnistrasi Keuangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

WAKTU PELAKSANAAN KEY IN REMEDIASI

Tanggal Pukul
Senin, 17 Januari 2022 08.00-16.00
Selasa, 18 Januari 2022 08.00-16.00

PEMBAYARAN

  1. Pembayaran dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2022 mulai 16.30 WIB s.d 19 Januari 2022 Pukul 14.00 WIB. Kode pembayaran sesuai ID pada tagihan.uii.ac.id.
  2. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM dan Internet Banking dengan melihat nomor ID Pembayaran / nomor tagihan di aplikasi uii.ac.id.
  3. Mahasiswa yang sudah melakukan Key In Ujian Remediasi namun tidak membayar sampai dengan batas akhir pembayaran yang ditentukan maka dinyatakan batal untuk mengikuti ujian remediasi (mata kuliah dihapus/Drop).
  4. JANGAN MELAKUKAN PEMBAYARAN TANPA NOMOR ID pembayaran dari tagihan.uii.ac.id.

Biaya Ujian Remediasi Smt. Ganjil TA 2020/2021 adalah sebagai berikut:

No

Biaya Per SKS

Angkatan

Int. Program (IP)

Reguler

1

2015/2016 Rp.70.000,00 Rp.40.000,00

2

2016/2017 Rp.70.000,00 Rp.43.000,00

3

2017/2018 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00

4

2018/2019 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00

5

2019/2020 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

6

2020/2021 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

7

2021/2022 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

Catatan:

  1. Mahasiswa Angkatan 2013/2014 tidak diperkenankan mengikuti remedi;
  2. Bagi mahasiswa yang terlanjur key in karena nilai belum keluar dan sudah bayar ternyata memperoleh nilai minimal A/B setelah berakhir key in, maka berhak membatalkan dengan melaporkan kepada Divisi Akademik untuk mendapatkan pengembalian biaya.

PETUNJUK KEY IN REMEDIASI

  1. Mahasiswa langsung Key In melalui komputer yang terhubung dengan jaringan internet, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Prodi melalui http://www.gateway.uii.ac .id.
  2. Gunakan User dan Password masing-masing, jika bermasalah segera hubungi Divisi Sistem Informasi (SI) Fakultas Hukum UII atau melalui https:/bsi.uii.ac.id (melalui nomor WA).
  3. Pastikan memilih Mata Kuliah dengan benar (Ingat, tidak ada revisi).
  4. Jangan lupa lakukan Logout jika selesai melakukan Key In.
  5. Lakukan pembayaran di tempat dan waktu yang telah ditentukan.

 

LAIN-LAIN

 
  1. Pengembalian Pembayaran hanya dapat dilakukan untuk Mata Kuliah/kelas yang ditutup atau nilai di semester berjalan mendapatkan harkat A, A-, atau A/B.
  2. Ujian diselenggarakan daring adapun tata tertib ujian remediasi mengacu kepada ketentuan yang berlaku dan petunjuk dosen pengampu.