Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

YOGYAKARTA (FH UII) – Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) telah menyelenggarakan Kuliah Intensif atau (Out Class) Mata Kuliah Kemahiran Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (MKKH PUU) Semester Genap T.A 2024/2025 pada Senin, 28 Juli 2025. Tema umum yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Out Class Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan”. Kegiatan kuliah intensif ini dihadiri sebanyak 713 mahasiswa yang turut didampingi oleh staf Pusdiklat FH UII beserta para Tutor MKKH PUU. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya. Agenda dilaksanakan di lima lokasi Instansi pemerintahan yang berbeda diawali di Instansi Balaikota Yogyakarta dan diakhiri di Instansi DPRD Provinsi DIY. Adapun rincian Instansi yang dikunjungi meliputi;

  1. Gedung Balaikota Yogyakarta;

Kegiatan Out Class di Gedung Balaikota Yogyakarta dimulai tepat waktu pada pukul 08.30 WIB-12.00 WIB mengusung tema “Tahapan Penyusunan Produk Hukum Daerah”. Kegiatan ini diikuti oleh 104 mahasiswa serta dihadiri dan dibuka oleh Ibu Rihari Wulandari S.H., M.H selaku (Kepala Bagian Hukum) dan dihadiri oleh Ibu Dr. Inda Rahadian, S.H., M.H selaku (Kepala Pusdiklat FH UII). Pemaparan materi pada sesi pertama disampaikan oleh Bapak Rahmat Setiabudi Sokonagoro, SH., LL.M., CLD., CLA., Med. (Penyuluh Hukum Ahli Muda, Ketua Tim Kerja Dokinfo) dan pada sesi berikutnya disampaikan oleh Bapak Muh Ari Wardani, S.H (Penelaah Teknis Kebijakan pada Bagian Hukum Setda Yogyakarta), Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

  1. Gedung Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman;

Kegiatan Out Class di Pendopo kantor Bupati Kabupaten Sleman dimulai pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. Kegiatan ini dihadiri oleh 234 mahasiswa serta dihadiri oleh Bapak Prof. Dr. Budi Agus Riswandi,S.H., M.H selaku Dekan FH UII. Pemaparan materi disampaikan oleh Bapak Hendra Adi Riyanto,S.H.,M.H. selaku (Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman) dengan tema “Proses Pembetukan Peraturan Daerah”. Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

  1. Gedung DPRD Kabupaten Sleman;

Kegiatan Out Class di Gedung DPRD Kabupaten Sleman dimulai pada pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. Kegiatan ini diikuti oleh 158 mahasiswa dihadiri oleh Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku (Ketua PSHPS). Kegiatan ini dibuka sekaligus penyampain materi oleh Bapak Budi Sanyata, S.Pd (Ketua Bapemperda DPRD Kab. Sleman) dengan tema “Proses Pembuatan Peraturan Daerah” kemudian dilanjutkan sesi kedua dengan tema “Sistematika Pembentukan Peraturan Daerah di Kabupaten Sleman” oleh Ibu Hj.Sumaryatin S.Sos., M.A (Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kab.Sleman), Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

  1. Gedung Pemerintah Daerah Provinsi DIY;

Kegiatan Out Class di Gedung Pemerintah Daerah Provinsi dimulai pada pukul 09.00 WIB-12.00 WIB. diikuti oleh 106 mahasiswa dihadiri oleh Bapak Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum, Ph.D. (Sekretaris PSHPS). Kegiatan ini dibuka oleh Bapak Hary Setiawan, S.H., M.H. selaku (Plt. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah DIY)  Kegiatan ini dilakssnakan dalam dua sesi yaitu sesi pertama  mengusung tema “Praktik Empiris di Biro Hukum Sekda DIY” disampaikan oleh Ibu Siwi Sari Prasastiwi, S.H., M.P.A. MPS selaku (Kepala Bagian Perundang-undangan dan Dokumentasi Hukum). Materi kedua disampaikan oleh Bapak Cahyo Dewantoko, S.H. selaku (Penyusun Materi Hukum dan Peraturan Perundang-undangan pada Bagian Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten/Kota) mengusung tema “Pembinaan dan Pengawasan Produk Hukum Kabupaten atau Kota”. Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

  1. Gedung DPRD Provinsi DIY;

Kegiatan Out Class dilaksanakan di Gedung Pemerintah Daerah Provinsi dimulai pada pukul 15.00-16.30 WIB.  diikuti oleh 111 mahasiswa dihadiri oleh Bapak Drs.Agus Triyanta, M.A.,M.H.,PhD. Selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni. Kegiatan ini dibuka dan sekaligus penyampaian materi oleh Bapak Umaruddin Masdar,S.Ag selaku Wakil Ketua DPRD Prov DIY materi yang disampaikan dengan tema “Peran DPRD dalam Penyelenggaraan Pemerihana Daerah”, Selanjutnya agenda dilanjutkan dengan sesi diskusi yang kemudian ditutup dengan sesi tanya jawab;

Kegiatan Out Class ini dapat berjalan dengan lancar berkat bantuan dari seluruh pihak yang terlibat serta tingginya tingkat antusiasme mahasiswa. Fakultas Hukum UII berharap melalui kegiatan out class Mata Kuliah Kemahiran Hukum Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap T.A 2024/2025 ini lahir Legal Drafter yang handal dalam menyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undangan dari FH UII. Aamiiin.

Kaliurang; Sabtu, 26 Juli 2025, Pukul 10.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Muhamad Noor, S.H., M.Kn. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Abdul Ghafur Anshori, S.H., M.H., Co Promotor Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Amir Mu’allim, MIS., Prof. Ro’fah Setyowati, S.H., M.H., Ph.D., Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Promovendus mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Akad Murabahah Emas Berdasarkan Asas Tawazun pada Perbankan Syariah di Indonesia” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini dilatarbelakangi oleh keinginan untuk mengkaji asas tawazun sebagai prinsip keseimbangan dalam hukum islam, yang berperan penting dalam menjamin keadilan dan kesetaraan hak serta kewajiban dalam transaksi muamalah, khususnya pada akad murabahah emas di perbankan syariah Indonesia. 

Dalam penelitian disertasinya, Promovendus menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa implementasi asas tawazun dalam akad murabahah emas masih belum optimal. Dalam praktiknya, prinsip musyawarah belum diterapkan secara utuh, dan klausul-klausul akad kerap disusun secara sepihak oleh pihak bank, tanpa ruang partisipasi aktif dari nasabah. Ketidakseimbangan ini berpotensi merugikan nasabah dan bertentangan dengan nilai-nilai dasar syariah. Oleh karenanya menurut promovendus diperlukan reformulasi akad murabahah emas yang berbasis pada asas tawazun, dengan menata ulang struktur kontrak agar lebih adil, transparan, dan proporsional. Reformulasi ini mencakup reposisi hak dan kewajiban para pihak, peningkatan transparansi dalam penetapan harga dan biaya, serta penguatan prinsip musyawarah dalam penyusunan akad. Promovendus kemudian menawarkan konsep Murabahah Musyarakah Mutanaqisah Emas (MMMqE) untuk dapat dijadikan alternatif model akad yang lebih adil dan sesuai dengan kaidah fiqh muamalah, karena memungkinkan perpindahan kepemilikan emas secara bertahap, menghindari unsur riba, gharar, dan ketidakjelasan, serta memberikan porsi peran yang lebih seimbang bagi nasabah. Dengan reformulasi ini, diharapkan tercipta system pembiayaan syariah yang tidak hanya sah secara formal, tetapi juga memenuhi prinsip keadilan substantif sesuai dengan maqasid al-syari’ah serta mampu meningkatkan kepercayaan Masyarakat terhadap praktik perbankan syariah di Indonesia.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Muhamad Noor, S.H., M.Kn., sekarang resmi menyandang gelar doktor hukum ke 188 dengan sistem pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Abdul Ghafur Anshori, S.H., M.H.,) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat serta berguna bagi bangsa dan negara.

Pengumuman Proposal Penelitian Lolos Pendanaan “Dean Research Grant 2025” FH UII

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bismillahirrahmaanirrahiim

Setelah dilakukan proses penilaian proposal yang telah dikirim oleh para peserta, maka diputuskan proposal penelitian yang dinyatakan lolos pendanaan adalah sebagai berikut :
1. Daftar proposal Dean Research Grant 2025 didanai (Program Magister dan Doktor) [Lampiran]
2. Daftar proposal Dean Research Grant 2025 didanai (Program Sarjana / PSHPS) [Lampiran]
3. Tim peneliti yang dinyatakan lolos wajib mengikuti pembekalan melalui Zoom Meeting (Program Magister Doktor pada hari Selasa 8 Juli 2025 Pukul 14.30 WIB, dan Program Sarjana pada hari Rabu, 9 Juli 2025 Pukul 14.30 WIB)
4. Segala informasi dan aktivitas pelaksanaan penelitian akan dilakukan melalui Google Classroom.

Kami selaku panitia mengucapkan selamat kepada tim peneliti yang dinyatakan lolos seleksi proposal penelitian. Kepada para pendaftar yang belum dinyatakan lolos, kami tunggu partisipasi pada Dean Research Grant tahun berikutnya.

Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), melalui Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) FH UII, telah menyelenggarakan Pendidikan dan Uji Kompetensi Auditor Hukum. Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi strategis dengan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI). Dengan adanya pelatihan bersertifikasi ini, alumni Fakultas Hukum UII diharapkan dapat mendapatkan pekerjaan dalam kurun waktu yang lebih cepat dari selesainya masa studi. Mengingat jumlah pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan pekerjaan yang ada, sehingga perlu skill dan bukti kompetensi tambahan yang perlu dimiliki para lulusan dari Fakultas Hukum UII.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud peranan Fakultas Hukum UII dalam mencetak SDM yang unggul, berkualitas, berdaya saing, serta mendukung kepatuhan hukum di Indonesia. Pendidikan dan uji kompetensi Auditor Hukum tak hanya diikuti oleh alumni Fakultas Hukum UII saja, namun juga dari khalayak umum. Pendidikan dan uji kompetensi ini diikuti oleh sejumlah 38 peserta dengan latar belakang profesi yang berbeda, diantaranya akademisi, advokat, ASN, maupun freshgraduated Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan menjadi dua tahap, tahap pertama berupa Pendidikan auditor hukum yang telah dilaksanakan secara daring pada 10 Juni 2025 – 13 Juni 2025. Kegiatan Pendidikan sertifikasi auditor hukum dibersamai dengan para pakar hukum dan praktisi terkemuka, seperti: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Hadijanto., S.H., M.H., Harvardy M. Iqbal, S.H., M.H., CLA., Dr. M. Rasyid Ridho, S.H., M.H., C.L.A., Dr. Anung Herlianto, EC., S.E., AKT., MBA, Dr. Najib A Gisymar, S.H., M.H, Drs. Siswo Sujanto, DEA., Dr. Diani Sadiawati, S.H, M.H, LL.M.,  Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Dr. Inda Rahadian, S.H., M.H., Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H., dan Rendy Yudha Syahputra, S.H., M.H.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai aspek audit hukum, mulai dari dasar-dasar audit, metodologi, teknik investigasi, hingga penyusunan laporan audit yang akurat dan komprehensif. Peserta juga diberikan kesempatan untuk mengaplikasikan teori dalam studi kasus praktis, sehingga mereka dapat mengasah kemampuan berpikir kritis dan pemecahan masalah.

Sementara tahap kedua, yakni tahapan uji kompetensi auditor hukum dilaksanakan selama dua hari pada Senin-Selasa, 23 – 24 Juni 2025 di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta. Bentuk ujian terdiri atas: ujian tulis, penyusunan penugasan audit hukum, serta presentasi. Adapun ujian di hari pertama ialah ujian tulis dan penyusunan penugasan audit hukum. Sebelum ujian dimulai, Sekretaris Jenderal ASAHI, Wartono Wirjasaputra, S.H., M.H., CLA. memberikan pengarahan kepada peserta. “Uji kompetensi dilaksanakan sesuai standar dari Lembaga Sertifikasi Profesi Auditor Hukum yang pada akhirnya akan memberikan predikat kompeten atau tidaknya peserta sebagai auditor hukum, sehingga diharapkan semua peserta dapat mengikuti dengan tertib”, tegas Wartono. Sekjen ASAHI tersebut juga menekankan bahwa setelah peserta dinyatakan kompeten dan mendapatkan sertifikat dari BNSP, maka diperkenankan untuk berpraktik sebagai auditor hukum profesional.

Pasca ujian tertulis, diselenggarakan penyusunan penugasan audit hukum dari siang sampai sore hari. Peserta dibagi menjadi empat kelompok dan tiap kelompok diawasi oleh Asesor yang kompeten. Empat Asesor yang melakukan pengujian tersebut yakni Wartono Wirjasaputra, S.H., M.H., CLA., Rora Roikhani ER., S.H., M.M., M.Kn., CLA., Dr. Joko Sriwidodo, S.H., M.H., CLA., dan Joddy Mulyasetya Putra, S.H., M.H., CLA. Tiap kelompok diberikan kasus dan peserta perlu menyusun analisis dokumen secara individu dan meng-upload tugas yang telah disusun dalam batas waktu tertentu. Meskipun sifat tugas individual, peserta dapat berdiskusi dengan peserta lain di kelompoknya selama ujian kedua tersebut.

Hasil dari tugas yang telah disusun tersebut akan dipresentasikan di depan Assessor di hari ujian kedua. Tiap peserta menyajikan hasil tugasnya satu per satu untuk kemudian diuji dan dinilai oleh tiap Assessor. Hasil ujian akan dikirimkan kepada peserta melalui email, dan sertifikat akan diberikan kepada peserta yang memenuhi standar kompeten.

[KALIURANG]; Kamis (12/06) telah diselenggarakan Interactive Talkshow bersama dengan Wahana Musik Indonesia (WAMI) bertajuk “Intro to Performing Rights: Mau bawain lagu orang? Gaperlu takut!” yang bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Talkshow dibuka dengan sambutan oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. yang memperkenalkan WAMI secara singkat serta menyampaikan betapa berkembangnya hak cipta kini di Indonesia. Acara ini diisi oleh Sheila Noor Baity, S.H., LL.M. sebagai Akademisi atau Dosen FH UII, serta dua narasumber yakni Bigi Ramadha sebagai Head of Legal WAMI dan Makki Parikesit sebagai Composer atau Bassist Ungu yang lebih dominan menyoroti aspek praktis dari perlindungan hak cipta.

Diawali dengan pemaparan oleh Sheila Noor Baity, S.H., LL.M. mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atau Intellectual Property Rights (IPR) dari sisi teori sebagai pemahaman dasar peserta mahasiswa. Dalam paparannya, menerangkan definisi HAKI sebagai hak eksklusif dengan objeknya yakni karya atau produk yang lahir dari kemampuan intelektual manusia, antara lain seperti dalam bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni, hingga sastra. Hak eksklusif ini terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Salah satu bagian dari HAKI adalah hak cipta yang juga dijelaskan secara rinci dari definisi, subjek, objek, hak terkait pencipta, juga bagaimana segala ketentuan dan larangan mengenai hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hingga bagaimana perspektif Islam terkait HAKI. Sama seperti dengan hukum nasional, Islam memandang baik karya-karya ilmuwan pada saat zamannya bahkan juga memberikan reward atas hasil karya seseorang. Namun, Islam tetap mengutamakan keseimbangan atas karya dan kebermanfaatan sosial yang cukup dan tidak membenarkan eksklusifitas secara masif. Kemudian dijabarkan pula tempat-tempat yang wajib membayar royalti jika menggunakan lagu secara komersial, tertuang pada Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Prosedur penggunaan komersil ini adalah dengan mengajukan permohonan lisensi kepada pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Sesi dilanjutkan dengan pengantar teori dari Bigi Ramadha yang secara khusus menyoroti aspek Performing Rights (Hak Pengumuman) dalam konteks perlindungan hak cipta. Bigi Ramadha mengatakan bahwa untuk suatu lagu atau musik dapat orang nikmati sebagai suatu produk, artinya telah menempuh beberapa step, sehingga di dalamnya terkandung beberapa hak. Ia menganalogikannya seperti slices of pizza, masing-masing slice dari pizza memiliki karakteristiknya tersendiri, artinya adalah jangka waktu perlindungan dan karakter perlindungan haknya pun masing-masing berbeda (pencipta lagu, artis rekaman, penerbit musik, label). Selain itu, ia juga menjelaskan WAMI sebagai salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) di Indonesia serta bagaimana proses alur royalti musik yang melibatkan LMK.

Kemudian menjadi sesi terakhir dan yang utama, talkshow bersama ketiga narasumber dengan berbagi banyak perspektif yang berbeda-beda. Sheila Noor Baity, S.H., LL.M. memberikan perspektif dari sisi akademisi terkait perlindungan hak cipta, ia menjawab pertanyaan terkait bagaimana peran kampus dalam membantu mahasiswa memperdalam pemahamannya, “Tentunya cukup banyak karena kita sebagai lembaga knowledge production, tidak hanya mempelajari dari ilmu yang telah ada sebelumnya, namun kita juga mengembangkan pemikiran-pemikiran hak cipta itu sebaiknya seperti apa, baik dari peraturan maupun implementasinya. Sehingga peran kampus adalah menumbuhkan benih-benih keingintahuan”. Makki Parikesit yang lebih berbagi pengalamannya sebagai pelaku musik, ia merasa bahwa dalam praktiknya masih banyak yang perlu dikaji terkait perlindungan hak cipta dan ia sadari pun masih ada peraturan yang ternyata cancelling each other. Bigi Ramadha juga menambahkan dengan membagikan perspektif hingga keresahannya dari peraturan-peraturan yang ada dengan real situation-nya, ia mengakhiri kalimatnya “kerjasama antara kampus UII dengan WAMI doesn’t end here, kalau teman-teman ingin bertanya hingga riset, we are more than welcome karena itu juga salah satu misi dari LMK”. 


Setelah pemaparan materi dari masing-masing narasumber selesai, acara berlanjut ke sesi tanya jawab yang berlangsung secara interaktif dan menarik. Berbagai pertanyaan para peserta mencerminkan ketertarikan dan perhatian mereka terhadap isu mengenai perlindungan hak cipta. Ragam pertanyaan yang diajukan mencakup mekanisme hak-hak ekonomi dari performer dan pembagiannya kepada pencipta, hal-hal teknis mengenai perlindungan hak cipta di era digital, hingga penerapan aktual hak cipta dalam lagu-lagu yang diaransemen di platform daring. Diskusi berlangsung hangat dengan tanggapan pemateri yang komprehensif dan aplikatif, sehingga mampu memperkaya pemahaman peserta. Kemudian menambah semangat partisipasi, acara ditutup dengan sesi kuis interaktif dari pemaparan-pemaparan materi yang telah disampaikan sebelumnya, dengan peserta yang benar akan mendapatkan hadiah menarik sebagai bentuk apresiasi. Sesi kuis dan tanya jawab tidak hanya sebagai ruang klarifikasi dengan balutan suasana yang menyenangkan menjelang penutupan acara, melainkan juga membuka perspektif baru mengenai pentingnya kesadaran hukum dalam ranah kekayaan intelektual. (DVP)

Kaliurang; Kamis, 26 Juni 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Yulia Kurniaty, S.H., M.H. bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H., Co Promotor Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Dra. Mg. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum., Dr. Trisno Raharjo, S.H., M.Hum., Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dan Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.

Promovenda mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Model Ideal Penanganan dan Sanksi Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang Berkeadilan” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi, dikarenakan sejak diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi senyatanya tidak menyurutkan angka kejadian, sehingga pemerintah perlu menerbitkan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penaganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Dalam penelitian disertasinya, Promovenda menyampaikan berdasarkan permasalahan sebagaimana disebutkan di atas terdapat 3 rumusan masalah yang diajukan. Pertama, bagaimana penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi saat ini?; Kedua, apa persamaan, perbedaan, dan hambatan dalam penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi?; Ketiga, bagaimana model ideal penanganan dan sanksi kekerasan seksual di Perguruan Tinggi saat ini?. Berdasarkan rumusan masalah tersebut kemudian terdapat tiga hasil penelitian yakni, Pertama, penanganan kekerasan seksual oleh Satuan Tugas dari Perguruan Tinggi yang menjadi sampel cukup beragam bergantung dari kemampuan pengalaman dan kedalaman menganalisis kasus oleh sumber daya manusia yang menjadi anggota Satuan Tugas serta dukungan dana dari universitas. Kedua, persamaan dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah telah sesuai alur pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Permendikbudristek dan mengutamakan media social sebagai sebagai sarana pelaporan. Perbedaan dalam menangani kasus kekerasan seksual adalah teknis pelaksanaannya seperti ada Satuan Tugas yang membagi anggotanya dalam bberapa tim pemeriksa dan ada yang tidak, kelengkapan informasi yang ada di Instagram beragam, tidak semua perguruan tinggi memiliki unit pendukung penanganan misalnya, klinik Kesehatan, klinik konseling, atau Lembaga bantuan hukum. Hambatan dalam menangani kasus adalah keterbatasan waktu anggota Satuan Tugas dikarenakan tugas utamanya sebagai Dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan sudah padat; dukungan dana dan fasilitas dari universitas belum memadai; Ketiga, model ideal penanganan kekerasan seksual di Perguruan Tinggi yang berkeadilan adalah mengacu pada Model Integrasi Keseimbangan Kepentingan yang mengedepankan keseimbangan kepentingan terlapor, korban, Perguruan Tertinggi, dan warga kampus. Adapun model ideal sanksi adalah mendasarkan bahan pertimbangan penjatuhan sanksi pada aspek kesalahan, aspek dampak, aspek kerugian korban, aspek keuntungan yang diperoleh pelaku, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan. Kelima aspek tersebut menjadi acuan dalam menganalisis kasus dan merumuskan rekomendasi sanksi agar pilihan sanksi yang dijatuhkan bermanfaat bagi korban sebab dipulihkan kerugiannya, bermanfaat bagi pelaku sebab timbul rasa jera dan bermanfaat bagi Perguruan Tinggi sebab tidak ada keberulangan kasus.

Selama sesi ujian berlangsung, promovenda dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Yulia Kurniaty, S.H., M.H. sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 187 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Co Promotor (Ibu dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat bagi bangsa dan agama serta membawa keberkahan bagi sesama.

Pada hari Selasa, 10 Juni 2025, telah diselenggarakan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) dengan International Red Cross and Red Crescent (ICRC) perwakilan Indonesia. Kerja sama tersebut tidak hanya berkaitan dengan kegiatan pengajaran tetapi juga berkaitan dengan penelitian dan pengabdian masyarakat. Dalam kesempatan ini Dekan Fakultas Hukum UII ditemani oleh beberapa pimpinan lain, seperti Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni (KKA), Kaprodi Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) serta Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS). Delegasi dari ICRC dipimpin oleh Johan Guillaume, selaku Wakil Kepala Delegasi Regional, adapun untuk delegasi lainnya yaitu Christian Donny Putranto dan Ursula Langouran, selaku Legal Adviser di ICRC Indonesia. Serta untuk delegasi yang mewakili dari bagian Global Affairs yaitu,  Maysa Sonia Alam Rahman dan Novriantoni Kaharudin. Agenda Pertemuan dan Penandatanganan MoU dengan ICRC ini berlangsung di Faculty Lounge, lantai 2, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Dalam pertemuan ini Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum., selaku Dekan Fakultas Hukum UII menyampaikan bahwa “Fakultas Hukum UII sangat menyambut baik kerja sama dengan ICRC Indonesia. Kita berharap bahwa salah satu nilai yang ada di UII khususnya berkaitan dengan nilai kemanusiaan dapat dikembangkan, khususnya dalam menyelesaikan masalah-masalah kemanusiaan baik di Indonesia maupun di dunia internasional. Fakultas Hukum UII siap untuk menjadi mitra dari ICRC Indonesia dalam melakukan diseminasi, kolaborasi penelitian maupun kegiatan yang berkaitan dengan kemanusiaan.” demikian kata Dekan Fakultas Hukum UII. 

Hal yang sama juga diutarakan oleh Kaprodi PSHPS FH UII, beliau sangat menyambut baik dan menyampaikan bahwa “Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII sangat berterima kasih kepada ICRC Indonesia yang meskipun belum ada kerja sama yang dilakukan secara formal, namun telah merealisasikan beberapa program diseminasi dan kegiatan ilmiah tentang Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia. Sehingga mahasiswa banyak memahami dan belajar tentang aplikasi Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia, di hari yang sama akan diadakan kegiatan Halaqoh Fiqih Siyar 2025, episode 1 dengan tema “Bedah Kitab Fiqih Kehidupan Seri ke-17 Islam dan Hukum Humaniter Internasional Karya Ahmad Sarwat” oleh Ust. Ahmad Sarwat dari Rumah Fiqih Indonesia. Acara ini merupakan kolaborasi antara Insania (Asosiasi Pengajar dan Pengkaji Hukum Islam dan Humaniter Internasional di Indonesia) dengan ICRC. Acara yang bertempat di Masjid Ulil Albab UII diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi pengembangan hukum humaniter internasional serta hak asasi manusia di Indonesia. Selain itu, kami juga siap menjadi tuan rumah International Humanitarian Law Moot Court Competition di akhir tahun ini, yang akan diselenggarakan pertama kali di Fakultas Hukum UII.” 

Setelah itu, acara dilanjutkan dengan penandatanganan kerja sama (MoU) antara Fakultas Hukum UII dengan ICRC Indonesia dan dilakukanlah serah terima kenang-kenangan dan juga foto bersama.

[KALIURANG]; Salah satu Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Muhammad Irfan Dhiaulhaq AR, atau biasa disapa Irfan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,73 dalam waktu yang terbilang singkat, yakni 3 tahun 3 bulan secara hitungan akademik. Ia mengikuti prosesi wisuda pada hari pertama Acara Wisuda Periode IV Tahun Akademik 2024/2025 (UII) pada hari Sabtu (26/04) di Auditorium Abdul Kahar Muzakkir. Menariknya, Irfan merupakan mahasiswa yang lulus tanpa skripsi, dengan konversi Tugas Akhir (TA) berupa jurnal bersama dosen pembimbingnya, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D.

Mereka membuat jurnal dengan judul “Striking A Balance Between Job Creation And Sustainability: The Need To Establish A True Environmental Protection Authority in Indonesia” (https://doi.org/10.22437/home.v7i1.317) yang telah di-submit di Jambe Law Journal dengan Edisi No. 1 Tahun 2024 yang merupakan salah satu jurnal yang terverifikasi SINTA 2 dan menjadi konversi TA Irfan. Penelitian ini mengangkat isu terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja merusak keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan dengan menyederhanakan izin lingkungan dan mengurangi kewajiban AMDAL. Penelitian ini, dengan pendekatan hukum normatif, menilai ketidaksesuaian undang-undang tersebut dengan prinsip perlindungan lingkungan. Diperlukan pembentukan Otoritas Perlindungan Lingkungan untuk memastikan setiap aktivitas usaha di Indonesia mematuhi kewajiban keberlanjutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang tak terkendali.

Dalam pembuatan jurnal ini, mereka membutuhkan waktu 6 bulan dari bulan September 2024 hingga Maret 2025. Waktu 6 bulan tersebut meliputi persiapan, revisi mayor dan minor yang berasal dari internal dan reviewer, serta proses pengumpulannya. Irfan mengaku penelitiannya ini cukup padat dan seru, karena penelitiannya menunjukkan kebaharuan.

“Sangat padat dan seru tentunya, karena penelitian menunjukkan kebaharuan bidang yang belum dikaji sebelumnya. Tentunya untuk tahap persiapan sudah dimulai jauh-jauh hari sejak semester 5,” ucap Irfan saat diwawancarai.

Tentunya dalam prosesnya, terdapat tantangan yang harus dilalui, yakni konsistensi data dengan rumusan masalah. Menurutnya hal ini menjadi tantangan yang paling berat karena data yang ia peroleh berasal dari luar negeri, yakni Australia. 

“Karena data yang saya dapat terkhusus kepada Australia, jadi terkemudian selalu sering cek web dari australianya atau menerima nara sumber dari sananya, bisa melalui seminar yang diadakan secara bebas maupun email pribadi kepada institusi terkait,” ujarnya.

Dengan jurnal inilah menjadi salah satu cara Irfan menyelesaikan studinya dalam durasi yang terbilang singkat. Ia pun memberikan tips agar dapat menyelesaikan studi dalam waktu singkat.  Pertama, mengakhiri segala kesibukan di semester 6, serta memperbaiki manajemen waktu dan fokus pada bidang yang akan menjadi tujuan penulisan tugas akhir. Kedua, bersungguh-sungguh dalam mata kuliah Metode Penelitian, serta mengusahakan proposal tugas akhir sudah fiks dan dapat diajukan setelah semester 6 selesai. Ketiga, temukan dosen yang cocok dengan bidang yang diminati, karena hal ini akan mempengaruhi proses bimbingan. Keempat, memilih teman dengan bijak, terutama yang memiliki keinginan untuk lulus tepat waktu. Terakhir, memperbanyak ibadah, serta meminta doa dan dukungan orang tua agar perkuliahan berjalan lancar. 

Ia juga berpesan pada teman-teman mahasiswa lainnya untuk menjaga semangatnya untuk menggapai kesuksesan. “Tetap semangat, berusaha untuk sukses dan bisa menulis untuk bermanfaat bagi banyak orang,” pungkasnya. (FMTZ)

Sleman, 11 Juni 2025 — Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Meneropong Masa Depan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia” di Auditorium Lantai 4 FH UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Sleman, D.I Yogyakarta. Lebih dari 350 peserta menghadiri kegiatan ini baik secara luring maupun daring. Antusiasme ini dapat diperhatikan dengan dihadirinya pelbagai kalangan mulai dari kalangan aktivis, praktisi, akademisi, birokrat, bahkan purna Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan PMI yang berasal dari pelbagai negara.

Seminar nasional dibuka dengan sambutan Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. yang menyampaikan bahwa isu PMI merupakan isu strategis karena di samping PMI sebagai penyumbang devisa negara juga menjadi kelompok yang rentan sehingga harus dilindungi oleh negara. “Mudah-mudahan hasil seminar nasional ini menjadi bahan pertimbangan untuk menyusun Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Migran (RUU PPMI),” ungkapnya.

Adapun acara ini dipandu oleh Dr. Despan Heryansyah, S.H.I., S.H., M.H., selaku moderator pada seminar nasional ini. Acara seminar nasional ini menghadirkan keynote speaker, Dato Indera Drs. Hermono, M.A yang merupakan Duta Besar Luar Biasa Berkuasa Penuh Republik Indonesia untuk Malaysia. Sementara, pemaparan materi disampaikan oleh Dr. Ahsanul Minan, selaku Staf Khusus Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia; Wahyu Susilo, selaku Direktur Eksekutif Migrant CARE; Eni Lestari Andayani Adi, Tim Kerja Divisi PMI Indonesian Diaspora Network (IDN) Global dan Ketua International Migrants Alliance; serta Mustika Prabaningrum Kusumawati, S.H., M.H., selaku dosen Departemen HAN FH UII.

Dalam speech-nya, Dato Indera Drs. Hermono menyoroti problematika pelindungan PMI di Indonesia disebabkan oleh pandangan pro terhadap penempatan bercokol sejak dahulu. Konsekuensinya PMI hanya dipandang sebagai fungsi ekonomi (economic interest). Oleh sebab itu, PMI harus dipandang sebagai subjek sehingga pelindungan tersebut berbasis pada kacamata harkat dan martabat manusia (human dignity).

“Apabila mengedepankan pandangan penempatan yang hanya berfokus pada Memorandum of Understanding (MoU) maka posisi bargaining power Indonesia lebih lemah dari negara tujuan penempatan, sedangkan bila pelindungan dikedepankan akan memberikan bargaining power Indonesia lebih tinggi sebagaimana praktik di Malaysia,” tegasnya.

Bergeser pada pemaparan materi yang disampaikan oleh Dr. Ahsanul Minan, mengemukakan saat ini sedang terjadi transformasi kelembagaan yang semula BP2MI (Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Lebih lanjut, dalam pemaparannya menegaskan adanya reformasi kebijakan yang berbasis berbasis digitalisasi layanan, peningkatan literasi hukum dan keuangan, hingga integrasi desk pelindungan lintas negara. Sebab, Dr. Ahsanul Minan dalam paparannya menyatakan, “Perlindungan itu bukan soal shelter, tapi sistem. Kita butuh satu sistem yang profesional, responsif, dan empatik terhadap pekerja migran sebagai warga negara penuh, bukan objek kasihan.”

Sementara itu, Eni Lestari dalam forum seminar nasional menyoroti absennya pemerintah dalam memberikan pelindungan PMI selama ini. Eni Lestari menjelaskan permasalahan PMI tidak hanya terjadi pada satu tahap saja melainkan di setiap tahap mulai dari sebelum keberangkatan, saat keberangkatan, bahkan kembali ke negara asal. Hal ini disebabkan oleh lemahnya posisi tawar PMI yang mana diidentikan sebagai pekerja dengan upah yang murah bahkan lebih rendah ketimbang standar upah bagi pekerja lokal di negara tujuan penempatan. Lebih lanjut, Eni Lestari menerangkan fakta realita bahwasanya, “PMI pulang dalam keadaan terluka, tidak punya pekerjaan, dan dianggap ‘bekas buruh’ oleh masyarakatnya sendiri.” Bagi Eni Lestari perlu adanya perubahan UU PPMI yang lebih aspiratif dan partisipatif dengan melibatkan PMI.

Adapun dari sudut pandang Wahyu Susilo menyampaikan adanya lonjakan PMI ini diakibatkan oleh Pandemi COVID-19 yang mendorong terjadinya gelombang migrasi ke pelbagai negara. “Perdagangan orang saat ini meluas di mana sebelumnya menargetkan orang-orang dengan ekonomi lemah, miskin, dan tidak berpendidikan. Kini, berubah menjadi orang-orang yang memili ekonomi memadai, perkoataan, dan berpendidikan. Sebab, korban akan dijadikan sandera oleh pelaku untuk memeras orang tua korban. Selain itu, hal tersebut diperburuk pula dengan inkonsistensi buka tutup keran yang terjadi pada masa pandemi COVID-19,” pungkasnya.

Bahkan menurut Wahyu Susilo, PMI yang sangat rentan ialah mereka yang bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang didominasi oleh perempuan sehingga kesejahteraannya masih dipertanyakan. Wahyu Susilo menegaskan pentingnya sinkronisasi antar-peraturan perundang-undangan nasional juga dengan konvenan internasional seperti International Labour Organization Covenant Number 189.

Sementara, Mustika Prabaningrum dari sisi akademisi menyoroti gap besar antara idealita dan realita. Idealnya, PMI mendapatkan informasi, pelatihan, kontrak kerja yang adil, dan jaminan keselamatan. Faktanya, banyak yang diberangkatkan secara undocumented, tidak tahu haknya, dan terjebak praktik overcharging. “Reformasi sistem harus dimulai dari hulu, yakni pemberdayaan desa migran dan vokasi yang relevan dengan kebutuhan pasar kerja global,” tegas Mustika dalam penyampaiannya.

Tidak hanya berhenti pada seminar nasional saja, departemen HAN FH UII juga mengadakan konferensi nasional Call for Paper yang diikuti oleh 29 instansi, seperti Universitas Gadjah Mada, Badan Riset dan Inovasi Nasional Republik Indoensia (BRIN), Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KPPMI). Zakiul Fikri, S.H., M.A., LL.M dalam sambutannya selaku Ketua Panitia menyebutkan terdapat 43 paper yang lolos seleksi dari berbagai instansi yang berpartisipasi. 43 paper tersebut dipresentasikan pada kesempatan itu dengan pembagian  2 chamber online, 1 chamber hybrid, dan 2 chamber offline.

Dengan demikian, agenda seminar nasional dan presentasi hasil karya ilmiah ini bersifat inklusif yang dihadiri pelbagai kalangan untuk merefleksikan dan memberikan masukan kepada Pemerintah, kebijakan apa yang tepat untuk memperbaiki pelindungan bagi PMI di masa depan.