Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

[KALIURANG]; Dalam upaya mempromosikan pembukaan Bidang Kajian Utama (BKU) Hukum Migas di Program Magister, Program Studi mengutus mahasiswa semester satu untuk mengikuti kuliah lapangan di SKK Migas. Kuliah Lapangan PSHPM diadakan di Jakarta (7/11). Kuliah lapangan dihadiri oleh Ketua Program Studi Prof.Dr. Sefriani beserta dosen pendamping kuliah lapangan Prof.Dra.Sri Wartini Ph.D. untuk memperoleh pengetahuan dan keterampilan di sektor pengelolaan hulu dan hilir migas. Kuliah Lapangan di buka oleh Dekan Fakultas Hukum Prof.Dr. Budi Agus Riswandi dan perwakilan kepala bagian Hukum SKK Migas di sambut oleh Dr.Didik Sasono Setyadi. Selain menjelaskan tentang tata kelola hulu dan hilir migas, Didik Sasono juga menjelaskan kebutuhan skill yang perlu dimiliki untuk menjadi praktisi hukum migas. Upaya ini sekaligus untuk memberikan perspektif faktual bagi mahasiswa terkait tantangan dan perkembangan pengelolaan migas di Indonesia.

Setelah mengikuti kuliah lapangan di SKK Migas, mahasiswa program studi hukum program magister melanjutkan agenda kuliah lapangan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Dalam kegiatan kuliah lapangan ini, mahasiswa dibekali pengetahuan dan keterampilan atas peran Dirjen HKI dalam merespons isu-isu dan perkembagan hukum di bidang hak kekayaan intelektual.  Kegiatan kuliah lapangan dilakukan mengingat saat  ini  dunia  tengah  menghadapi  perubahan dalam  dunia  industri  yang  bisa  disebut  dengan istilah  Revolusi  Industri  4.0,  dan  fenomena  ini memberikan  dampak  yang  cukup  signifikan dalam   kehidupan   industrial,   yaitu   berupa perkembangan    teknologi    yang    pesat. Perkembangan    teknologi    yang    pesat mengakibatkan  munculnya  istilah  baru  yaitu ‘ekonomi kreatif’ yang mengandalkan kreativitas serta  daya  pikir  manusia  dalam  penerapannya. Hak Kekayaan  Intelektual  berperan  sangat penting dalam ekonomi kreatif, dan negara harus memberikan perlindungan hukum bagi kekayaan intelektual sebagai bentuk apresiasi kepada para pencipta/penemu atas upaya dan kerja kerasnya dalam   menghasilkan   inovasi   baru,   serta meminimalisir terjadinya pelanggaran kekayaan intelektual.  Namun  pada  prakteknya,  terdapat beberapa   tantangan   dan   kesulitan   dalam menegakkan hukum terkait kekayaan intelektual yang ada di Indonesia. Mengenai kuliah lapangan ini, Prof.Dr.Sefriani selaku ketua Program Studi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan strategis untuk memperoleh informasi dari sumber otoritatif terkait perkembangan hukum dari sisi praktik khususnya di bidang Hukum Migas dan juga tentunya Hak Kekayaan Intelektual.

[KALIURANG]; Jum’at (3/11), Penulisan Disertasi di Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) merupakan salah satu komponen yang perlu dipenuhi oleh mahasiswa dalam memperoleh gelar doktor. Sebagai bentuk komitmen program studi dalam mengoptimalkan keberhasilan masa studi lulusan, PSHPD menyelenggarakan kegiatan eksibisi/bursa ide penelitian kepada mahasiswa untuk memberikan gambaran terhadap isu-isu aktual di bidang ilmu hukum. Kegiatan ini di isi oleh para ahli yang kompeten di bidangnya untuk menawarkan isu-isu penelitian yang dapat diaktualisasikan dalam penelitian disertasi mahasiswa.

Kegiatan ini diselenggarakan pada mahasiswa semester satu Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) guna mempersiapkan diri agar memiliki proyeksi terhadap rancangan penelitian yang akan mulai di kerjakan pada semester dua hingga semester enam. Isu-isu di bidang ilmu hukum yang dieksibisikan meliputi perkembangan bursa penelitian di bidang hukum tata negara dan administrasi negara, hukum pidana, dan  hukum bisnis. Dalam kegiatan ini program studi menghadirkan narasumber antara lain Prof.Dr. Budi Agus Riswandi yang menawarkan ide di bidang  hukum dan alih teknologi, Profesor Ni’matul Huda di bidang pembentukan omnibus dan isu perubahan konstitusi serta Mahrus Ali yang menawarkan ide penelitian di bidang tindak pidana lingkungan hidup. Kegiatan ini bertujuan menambah wawasan mahasiswa dalam memperoleh ide-ide penelitian aktual di bidang ilmu hukum.

 

[KALIURANG]; Dalam rangka memperkuat keterampilan umum dan keterampilan khusus mahasiswa Program Studi Kenotariatan Program Magister, 115 mahasiswa mengikuti kegiatan kuliah lapangan dengan tema “Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan”. Kegiatan ini merupakan upaya program studi untuk memberikan pengayaan skill kepada mahasiswa untuk menunjang profil lulusan khususnya praktisi kenotariatan. Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan Drs.Agus Tryanta,M.A.,Ph.D dan disambut oleh Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan Ir.Embun Sari, M.Si dan Staf ahli Kementerian ATR/BPN Dr.Yagus Suyadi,S.H.,M.Si. Dalam kegiatan kuliah lapangan ini, juga didampingi oleh Dosen Pendamping Dr. Pandam Nurwulan,S.H.,M.H. Menurut Embun Sari, sebagai negara agraris  tanah merupakan lahan penghidupan bagi tiap-tiap orang untuk mencapai kemakmuran di berbagai bidang, selain itu tanah juga merupakan modal dasar dalam pembangunan suatu bangsa dan manfaatnya harus dapat diusahakan dengan sebaik-baiknya. Dalam hal pengadaan tanah terdapat beberapa aspek teknis yang perlu diperhatikan yaitu perencanaan, persiapan, dan penetapan lokasi. Saat ini ada 34 Program Strategis Nasional yang membutuhkan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan umum yang tidak mudah dan memiliki kompleksitas yang berbeda-beda karena berkaitan dengan pemenuhan dan perlindungan HAM dan  tujuan pembangunan untuk kepentingan umum.

Selepas kuliah lapangan di  Kementerian ATR/BPN, mahasiswa melanjutkan aktivitas kuliah lapangan ke Direktorat Jenderal AHU Kementerian Hukum dan HAM. Tujuannya mahasiswa diberikan pengayaan konseptual atas peran Dirjen AHU untuk menata kembali aspek kebijakan pada Peran Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris. Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) selalu berupaya untuk mengutamakan asas kesetaraan dalam profesi notaris. Salah satu isu krusial saat adalah terkait dengan jumlah notaris dan calon notaris yang tidak tersebar merata di setiap kota di Indonesia. Kegiatan ini dihadiri oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum yakni yang diwakili oleh Santun Maspari Siregar,S.H.,M.H. Dirjen AHU menyambut baik kegiatan kuliah lapangan untuk memberikan perkembangan teknologi informasi terhadap layanan di bidang kenotariatan melalui Ditjen AHU Online. Upaya ini dilakukan untuk meningkatkan layanan secara transparan dan akuntabel khususnya di bidang kenotariatan.

Mengenai kuliah lapangan ini, Dr.Nurjihad selaku ketua Program Studi menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan strategis untuk memperoleh informasi dari sumber otoritatif terkait dinamika dan praktik kenotariatan secara faktual baik itu meliputi sektor pengadaan tanah maupun praktik kenotariatan.

 

[KALIURANG]; Penulisan Tesis di Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) merupakan salah  satu komponen yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa untuk memperoleh gelar magister. Sebagai bentuk komitmen program studi dalam mengoptimalkan keberhasilan masa studi lulusan, PSKPM menyelenggarakan kegiatan diseminasi penelitian tesis kepada mahasiswa angkatan 2022 Semester 2 untuk memberikan input pengetahuan terhadap logika metodologi riset dan cara menerjemahkan isu penelitian hukum ke dalam penulisan tesis. Kegiatan ini diisi oleh para lulusan magister yang kompeten dari beragam perguruan tinggi hukum.

“Kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pengayaan ilmu kepada mahasiswa semester kedua Program Studi Kenotariatan Program Magister guna mempersiapkan diri agar memiliki proyeksi terhadap rancangan penelitian yang akan mulai dikerjakan pada semester dua dan setelahnya. Harapannya melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa memperoleh keterampilan dalam menerjemahkan isu penelitian ke dalam rencana penulisan tesisnya ataupun mengembangkan dan mencari novelty dari hasil-hasil studi yang telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya.” tutur Kaprodi PSKPM, Dr. Nurjihad.

 

Workshop Diseminasi Tesis pada Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) dilaksanakan pada hari Selasa (31/10) dengan menghadirkan narasumber diantaranya adalah Sheila Noor Baity, S.H., LL.M. (Vrije Universiteit Amsterdam) mendiseminasikan tesis berjudul “The Green Bond Standard and Risk of Greenwashing: A COMPARATIVE LEGAL ANALYSIS BETWEEN INDONESIA’S AND THE EU APPROACH”,  Catur Septianarakhmawati (Universitas Gadjah Mada) yang mendiseminasikan  tesis berjudul “Pengaturan Cross-Border Merger dan Akuisisi dalam Konteks Hukum Persaingan  Usaha di Tingkat  Asean (Kajian Perbandingan  Regulasi Cross-Border Merger dan Akuisis di Asean dan Uni Eropa”, dan turut menghadirkan Iqbal Zaky, S.H., M.Kn (Universitas Islam Indonesia)yang mendiseminasikan  tesis berjudul “ Pertimbangan Hukum Majelis Kehormatan Notaris Wilayah (MKNW) Daerah Istimewa Yogyakarta dalam Memberikan Ijin Pemanggilan Notaris Oleh Penyidik” serta didampingi moderator Adelia Kusuma Wardhani, S.H., M.Kn. Agenda berjalan secara aktif dengan dihadiri antusias oleh mahasiswa semester dua PSKPM.

 

 

 

 

[KALIURANG]; Senin (30/10) Program Studi Hukum Program Magister bersama Program Studi Hukum Program Sarjana menggelar International Guest Lecture bersama Prof. Darwis Khudori dari Universite Le Havre Normandie France. Dengan tema  The Rise of Asia and Asian Intelectual Duty, Prof. Darwis menguraikan bahwa salah satu ciri utama Kebangkitan Asia dan para kaum intelektual selalu mengedepankan pentingnya memperhatikan aspek keberagaman dalam konteks pembangunan hukum negara. Ada lima hal yang menjadi indikator utama dalam ciri pembangunan hukum di Asia yaitu (1) peacefull (2) equality (3) solidarity (4) liberasi dan (5) emansipasi.

International Guest Lecture dihadiri oleh Wakil Rektor Ir. Wiryono Raharjo, M.Arch., Ph.D Wakil Rektor Bidang Kemitraan & Kewirausahaan. Kegiatan ini dibuka oleh Prof.Dr. Sefriani Ketua Program Studi Hukum Program Magister dan di fasilitasi secara langsung oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, Ph.D. selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana. Kegiatan ini disambut antusias oleh seluruh peserta mahasiswa lintas program studi khususnya memahami lebih jauh tentang Kebijakan Pembangunan Hukum dalam konteks komparasi dan perkembangannya di Asia.

[KALIURANG]; Senin (25/10), penulisan tesis di Program Studi Hukum Program Magister merupakan salah  satu komponen yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa untuk memperoleh gelar magister. Sebagai bentuk komitmen program studi dalam mengoptimalkan keberhasilan masa studi lulusan, PSHPM menyelenggarakan kegiatan diseminasi penelitian tesis kepada mahasiswa angkatan 2023 untuk memberikan input pengetahuan terhadap logika metodologi riset dan cara menerjemahkan isu penelitian hukum ke dalam penulisan tesis. Kegiatan ini diisi oleh para lulusan magister yang kompeten dari dalam dan luar negeri.

Workshop Diseminasi Tesis pada Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) dilaksanakan pada hari Selasa, 24 Oktober 2023 dengan menghadirkan narasumber diantaranya adalah Suha Qoriroh, S.H., M.H dengan judul tesis Gagasan Integrasi Kewenangan Lembaga Pemberantasan Korupsi di Indonesia, Tamara Alifadina, S.H., M.H dengan judul tesis Force Majeure dalam Pelaksanaan Perjanjian sebagai Upaya Preventif Permohonan Pailit secara Premature dengan studi kasus Putusan Nomor 24/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Surabaya, Muhammad Agil Aufa Afinnas, S.H., M.H dengan judul tesis Kajian Yuridis Konsep Anti-SLAPP bagi Upaya Pembaharuan Hukum Lingkungan di Indonesia serta didampingi moderator Rahadian Diffaul Barraq Suwartono, S.H., M.H. Agenda berjalan secara aktif dengan dihadiri antusias oleh mahasiswa semester dua PSHPM.

Disampaikan oleh Kaprodi PSHPM, Prof. Dr. Sefriani bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pengayaan ilmu kepada mahasiswa semester kedua Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPM) guna mempersiapkan diri agar memiliki proyeksi terhadap rancangan penelitian yang akan mulai dikerjakan pada semester dua dan setelahnya. Beliau berharap,  melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa memperoleh keterampilan dalam menerjemahkan isu penelitian ke dalam rencana penulisan tesisnya ataupun mengembangkan dan mencari novelty dari hasil-hasil studi yang telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya.

[KALIURANG]; Tim delegasi mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil meraih Juara 3 Kompetisi Karya Tulis Ilmiah “Criminal Law Exhibition” yang diselenggarakan oleh Universitas Negeri Semarang. Sub tema karya yang dilombakan yaitu “Upaya Penegakan Hukum Terhadap Tipikor”.

Lomba Karya Tulis Ilmiah ini diikuti oleh 12 delegasi dari berbagai Universitas di Indonesia. FH UII sendiri mengirimkan dua delegasi pada perlombaan, yang mana dari kedua delegasi tersebut berhasil menduduki babak final 10 besar. Anggota delegasi peraih Juara 3 pada perlombaan ini adalah Abdullah Widy A. (19410659) dan M. Hilmi Miftahzen R. (19410707).

Pendaftaran sekaligus pengumpulan berkas karya ilmiah dilaksanakan pada tanggal 6 September 2023. Pada tahap penyisihan pertama tim delegasi FH UII berhasil menduduki peringkat kedua dengan nilai 710 point. Tahap final dilaksanakan dengan mempresentasikan hasil karya tulis sekaligus sesi tanya jawab oleh juri yang dilaksanakan pada 17 September 2023. Tim delegasi mempersiapkan lomba Karya Tulis Ilmiah ini dalam waktu dua hari yang mana dalam pengerjaannya dibutuhkan ketelitian terutama pada pengecekan plagiasi.

“Dari segi pengalaman hal  yang paling berkesan adalah ketika kami melakukan presentasi. Antara juri dan peserta lomba memiliki perbedaan pandangan yang justru menghasilkan agrumen hukum yang berbeda antara juri dengan peserta diluar dari karya tulis yang disampaikan. Akan tetapi hal tersebut menjadi sisi seru sekaligus menantang dalam keikutsertaan kami di perlombaan ini” ujar salah satu anggota delegasi, Hilmi.

Hilmi juga memberi pesan  bahwa mahasiswa FH UII harus berani mencoba hal-hal baru dan melatih mental dengan ikut berkompetisi. Dari pengalam itulah akan terlatih upaya dalam menganalisis hukum, beragrumen hukum, dan tentunya mengasah wawasan hukum serta public speaking.

[KALIURANG];  Penulisan Disertasi di Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) merupakan salah  satu komponen yang wajib dipenuhi oleh mahasiswa untuk memperoleh gelar doktor. Sebagai bentuk komitmen program studi dalam mengoptimalkan keberhasilan masa studi lulusan, PSHPD menyelenggarakan kegiatan diseminasi penelitian disertasi kepada mahasiswa angkatan 2023 untuk memberikan input pengetahuan terhadap logika metodologi riset dan cara menerjemahkan isu penelitian hukum ke dalam penulisan disertasi. Kegiatan ini diisi oleh para narasumber yang kompeten dan telah menyelesaikan studinya di masing-masing perguruan tinggi hukum.

Workshop Diseminasi Disertasi pada PSHPD dilaksanakan pada hari Jum’at (20/10) dengan menghadirkan narasumber diantaranya adalah Dr. Inda Rahardiyan, S.H., M.H., ( FH UGM), Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H. (FH UNAIR) dan Dr. Musataklima, S.Hi., M.Si (FH UII) serta didampingi moderator Indah Parmitasari, S.H., M.H. Agenda berjalan secara aktif dengan dihadiri antusias oleh mahasiswa PSHPD.

Disampaikan oleh Kaprodi PSHPD, Prof. Dr. M.Syamsudin bahwa kegiatan ini diselenggarakan untuk memberikan pengayaan ilmu kepada mahasiswa semester pertama guna mempersiapkan diri agar memiliki proyeksi terhadap rancangan penelitian yang akan mulai dikerjakan pada semester dua dan setelahnya. Beliau berharap,  melalui kegiatan ini, diharapkan mahasiswa memperoleh keterampilan dalam menerjemahkan isu penelitian ke dalam rencana penulisan disertasinya ataupun mengembangkan dan mencari novelty dari hasil-hasil studi yang telah dilakukan oleh peneliti sebelumnya.

Sebagai reaksi akademik (academic response) terhadap perang yang terjadi di Gaza, Palestina pada saat ini, Students Association of International Law (Asosiasi Mahasiswa Hukum Internasional), sebuah Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di lingkungan Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan International Committee of the Red Cross (ICRC) Indonesia dan Timor Leste mengadakan diskusi terbuka yang mengangkat tema keterkaitan antara Hukum Islam dengan Hukum Humaniter Internasional. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada tanggal 17 Oktober yang lalu dengan mengusung topik, “The Convergence of International Humanitarian Law and Islamic Law Related to Armed Conflict” (Konvergensi antara Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Islam Terkait Konflik Bersenjata).

Dalam pidato pembukaannya, Wakil Dekan Bidang Keagamaan Kemahasiswaan dan Alumni FH UII, Drs. Agus Triyanta, S.H., M.A., Ph.D. juga menegaskan kembali adanya etika berperang (Ethics of Warfare) dalam Islam yang sudah dikembangkan dan dipatuhi umat Islam sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Panelis yang diundang dalam diskusi yang dihadiri oleh lebih dari 170 perserta tersebut terdiri dari: Novriantoni Kaharudin, Program Manager for Global Affairs, ICRC Regional Delegate; Fasya Addina Teixeira, salah satu alumni FH UII yang kini berkiprah sebagai Pengacara Internasional dengan pengalaman di berbagai organisasi dan institusi internasional; Ardya Syafhana dari University of Melbourne, Australia dan Rafi Nasrulloh Muhammad Romdoni dari Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta yang keduanya juga merupakan pegiat Hukum Humaniter Internasional dan pelatih tim international moot court di FH UII. Diskusi panel tersebut juga dimoderatori oleh Dzaki Jenevoa Kartika, selaku Kepala Divisi Kompetisi SAIL FH UII. Di samping memoderatori diskusi panel, Dzaki Jenevoa juga memperagakan salah satu fungsi ICRC, yakni memberikan bantuan kemanusiaan bagi korban konflik bersenjata.

Dalam pemaparannya, Novriantoni Kaharudin menyoroti titik-titik persamaan antara Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Islam terkait Konflik Bersenjata, diantaranya: prinsip pembedaan (distinction), pembatasan (limitation) dan proporsionalitas dalam Hukum Humaniter Internasional yang juga termuat dalam QS Al-Baqarah ayat 190; larangan jenis senjata yang tidak boleh digunakan dalam perang, seperti senjata kimia, juga ada analoginya dalam tradisi Islam sejak masa Masa Nabi Muhammad saw. Fasya Addina Teixeira menegaskan perlunya mendorong partisipasi warga negara Indonesia dalam organisasi-organisasi internasional demi meningkatkan representasi Indonesia sebagai negara berkembang dalam hubungan internasional. Ardya Syafhana menggarisbawahi hubungan antara Hukum Humaniter Internasional sebagai jus in bello dan cabang hukum internasional lainnya sebagai jus ad bellum, seperti salah satunya Hukum HAM Internasional. Sedangkan Rafi Nasrulloh Muhammad Romdoni menggarisbawahi kewajiban negara atas perlindungan lingkungan dan kerusakan yang disebabkan oleh konflik bersenjata.

Hasil dari diskusi panel menyimpulkan adanya urgensi penegakan dan penghormatan terhadap Hukum Humaniter Internasional demi menjungjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan di tengah konflik bersenjata yang sedang berkecamuk. Namun penghormatan terhadap prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional tersebut tidak semata-mata merujuk pada norma hukum positifnya, namun juga pada rezim hukum lain yang menjunjung nilai yang sama, terutama Hukum Islam.

Sangat membanggakan! Nailah, seorang mahasiswi semester III Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII telah berhasil lolos untuk mengikuti Program MBKM Pertukaran Pelajar di Program Studi Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Nailah akan menempuh studi selama 1 semester dan setelah itu akan mengkonversikan mata kuliah yang ditempuh di Makassar ke Prodi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII.

Perjalanan Nailah dimulai karena saran dari sepupunya yang merupakan peserta Pertukaran Mahasiswa Merdeka 2 (PMM 2) di Universitas Papua. Nailah sangat tertarik dengan program ini karena dia berpikir kapan lagi dapat menjelajahi tanah Indonesia yang super luas dan mengenal keragaman budaya yang ada di tempat dia akan menimba ilmu selama satu semester. Selain itu, dia ingin mempunyai teman dari seluruh nusantara yang tentunya mempunyai karakteristik yang berbeda – beda. Ketika mendapat kabar PMM 3 akan buka, Nailah segera mencari informasi melalui sepupunya dan website UII. Dia mengulik dan membaca dengan seksama apa saja yang sekiranya didapat dari website UII mengenai program itu.

Namun, sangat disayangkan informasi PMM masih sangat minim di website UII. dia hanya mendapat informasi seperti dianjurkannya menemui DPA dan Kepala Program Studi terlebih dahulu untuk membahas program itu sebelum mendaftar. Tidak pantang menyerah, Nailah tetap semangat dan mulai mencari informasi melalui sosial media yang dia punya. Singkat cerita di bukalah pendaftaran PMM 3, disitulah Nailah mulai sibuk pulang pergi ke kampus untuk mengurus berkas yang diperlukan. Waktu itu sangat mepet persiapan mengingat Nailah yang hendak pulang kembali ke Riau untuk menyambut lebaran bersama keluarga tercinta. 

Setelah berpikir panjang Nailah memutuskan memilih Universitas Hasanuddin sebagai pilihan pertama dan alhamdulillah dinyatakan lolos. Setelah itu, dia mulai menghubungi kembali Ibu Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. selaku DPA dan menghadap kembali kepada Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana UII yaitu Bapak Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. mata kuliah apa saja yang dapat diambil di UNHAS nantinya serta menghubungi Pak  Muhammad Arief Sateio Kinady, A.Md. yang merupakan Kepala Divisi Administrasi Akademik. Ditahap inilah Nailah mulai merasa ragu apakah dia harus melanjutkan program ini atau tidak, hal itu disebabkan oleh kebingungannya yang merasa pihak kampus juga kurang mengerti akan program ini. Namun, dengan semangat yang masih tersisa dia memutuskan untuk melanjutkan semua sampai dengan selesai. Dia percaya akan ada hal indah dengan semua kerja kerasnya selama ini. Ternyata benar, dia merasakan banyak manfaat dari program tersebut.

Selama berada di UNHAS, Nailah merasakan lingkungan yang sangat baru. Sistem pembelajaran di UNHAS sangat berbeda dengan UII, dimana UNHAS menggunakan sistem team teaching untuk semua mata kuliahnya. Di UNHAS, Nailah mengambil 6 Mata Kuliah yaitu Hukum Acara PTUN, Hukum Acara MK, Hukum Acara Perdata Dan Praktik Peradilan Perdata, Hukum Pengawasan, Hukum Dan Ham serta Hukum Agraria dengan total 21 SKS termasuk Modul Nusantara yang merupakan Mata Kuliah Wajib dari program ini.

Selama menjalani program ini, kenangan yang dihabiskan bersama teman – temanlah yang sangat membekas di hati. Dimana kita dipertemukan dengan orang – orang baru yang tentunya memiliki sifat dan karakternya masing – masing dengan waktu yang sebentar. Kenangan akan seru dan lelahnya pulang kuliah berjalan kaki untuk menghemat ongkos dan pergi jalan – jalan mengelilingi Kota Makassar bersama – sama. PMM mengajarkan kita untuk menjadi manusia yang lebih toleran dalam berbagai hal, secara tidak langsung juga mengajarkan kita akan artinya bersyukur atas skenario yang Allah telah tetapkan untuk hidup kita. Setelah program ini selesai yaitu sekitar bulan Desember, Nailah akan semakin berani mencoba hal – hal yang pastinya membawa dampak positif dalam hidupnya.

Ucapan terimakasih tidak lupa diberikan kepada Keluarga terutama Kakak yang telah sangat membantu Nailah dalam proses pemilihan Mata Kuliah. Tak lupa pula ucapan terimakasih kepada Bu Ayu dan Pak Kinady yang mau menjawab berbagai pertanyaan mengenai sistem konversi. Serta terimakasih kepada Pak Dodik yang sangat direpotkan dalam berbagai hal mengenai keikutsertaan Nailah dalam program ini.