Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATA
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATATamansiswa, (19/12) Meksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formil mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakan hukum perdata di lembaga peradilan. Oleh karena itu, hukum perdata erat kaitannya dengan hukum acara perdata.
FH GELAR FGD QOU VADIS RUU HUKUM ACARA PERDATATamansiswa, (19/12) Eksistensi hukum acara perdata sebagai hukum formil mempunyai kedudukan penting dan strategis dalam upaya menegakan hukum perdata di lembaga peradilan. Oleh karena itu, hukum perdata erat kaitannya dengan hukum acara perdata.
Kendati kemerdekaan RI telah diproklamirkan lebih dari 65 tahun, namun hingga saat ini Indonesia masih menggunakan hukum acara perdata produk dari peninggalan pemerintah Hindia Belanda, yaitu HIR ( Het Herzeine Indonesisch Reglement) dan RBG ( Recht Reglement voor de Buitengewesten) yang mana hal ini jelas tidak didasarkan pada jiwa dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Hal ini dipandang sudah tidak relevan dengan berbagai perkembangan hukum ditanah air, terutam denagn bermunculnya lembaga-lembaga baru serta kebutuhan akan prosedur-prosedur dalam praktik hukum dan peradilan saat ini.
Selanjutnya, dalam konteks itulah Departemen Hukum Acara FH UII menyelenggarakan FGD dengan tema “ Qou Vadis RUU Hukum Acara Perdata Indonesia”: Inventarisasi dan Kajian kritis terhadap problematika dalam Regulasi dan Implementasinya”. Acara yang diselenggarakan pada Kamis, 17 Desember 2015/ 7 Maulud 1436 H di R.Sidang Utama Lantai 3 FH UII ini mengadirkan 10 para narasumber aktif diantaranya adalah Kepala Departemen Hukum acara FH UII, Dosen Hukum Acara FH SE-DIY, Kepala Pusdiklat FH UII, Ketua APHAPI ( Asosiasi Pengajar Hukum Acara Perdata Indonesia) para Hakim PN serta praktisi hukum lainnya.
Salah satu tujuan diselenggarakannya FGD seperti yang disampaikan oleh Dekan FH, Dr.Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutanya adalah membangun persepsi yang sama tentang pentingnya pembaharuan dan unfikasi hukum acara perdata di Indonesia denagn melakukan analisis kritis dan progresif dengan merespond nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang berkembang dalam masyarakat di era teknonoli informasi.
Dalam FGD tersebut disampaikan bahwa Pembaharuan tatanan hukum acara perdata positif perlu segera dilaksanakan oleh pemerintah dan badan legislatif agar masyarakat merasa ada kepastian hukum bahwa setiap orang dapat mempertahankan hak perdatanya dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya, dengan hadirnya hukum acara perdata baru, yang bernuansakan spirit pembaharuan, diharapkan dapat ikut membantu mewujudkan adanya kepastian hukum dan rasa keadilan dalam masyarakat.

Koresponden: Apriliannisa’ Mufti Intan Muktiana

|Takmir Masjid Al-Azhar| Aceh kembali berduka, pada tanggal 7 Desember 2015, gempa dengan kekuatan 6,4sr menghancurkan daerah Pidie Jaya. Taman Siswa (19/12) Takmir Masjid Al – Azhar Fakultas Hukum UII, menyelenggarakan kegiatan Al – Azhar peduli berupa penggalangan dana yang akan didonasikan untuk masyarakat Aceh tersebut. Penggalangan dana ini diselenggarakan dari tanggal 7 Desember hingga 24 Desember 2016. Read more

Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN
Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN Tamansiswa, Jumat, 4 Desember 2015 di Gedung Muh. Yamin Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pada kesempatan ini acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII bapak Dr. Aunur Rahim Faqih SH, M.Hum. sedangkan kuliah umum ini disampaikan oleh Komisioner KPPU yaitu Dr. Sukarmi SH, MH yang di pandu oleh Moderator Ratna Hartanto SH, LLM.
Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEANPress Release Kuliah Umum Komisi Pengawas Persaingan Usaha Dengan tema : Penegakan Hukum Persaingan Usaha Dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN “Pengalaman Praktek Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dan Tantangannya” Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta 4 Desember 2015
Pemberlakuan Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) sudah didepan mata, Indonesia sebagai Negara yang besar dan memegang peranan penting dalam perdagangan di Asean harus mengambil positif pemberlakuan MEA ini. Sebuah peran penting bagi Indonesia dalam menciptakan kondisi MEA yang baik adalah dengan menjaga praktek perdagangan dan perilaku para pelaku usaha untuk bersaing secara sehat dalam menjalankan bisnis usahanya. Mengingat dengan diberlakukannya MEA, maka Asean sebagai kelompok Negara yang ada di Asia Tenggara sudah memberlakukan yang namanya perdagangan “bebas” dalam arti Free Flow of Goods and services. Dengan pemberlakuan ini, maka persaingan pasar di Indonesia ini tidak hanya berisi produk dalam negeri saja melainkan produk-produk murah dari luar negeri dapat dipasarkan di Indonesia seperti bahan pangan, produk holtikultura, kebutuhan rumah tangga dan produk-produk lainnya. Di Indonesia sendiri pelaku usaha yang dapat dikatakan siap untuk bersaing dengan produk luar negeri masih terbilang sedikit.
Data Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia menggambarkan bahwa hanya kurang dari 20% pelaku usaha yang siap bersaing dalam MEA, itupun hanya 1% yang dapat dikatakan sebagai pelaku usaha menengah dan besar, sisanya hanya sebagai pelaku usaha kecil. Sebagai Negara besar, Indonesia hanya masuk dalam 4 besar ASEAN dalam konteks daya saing GCI dibawah Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand. Dari data ini diketahui bahwa Indonesia cukup mempunyai potensi bersaing. Mampu bersaing yang dimiliki Indonesia ini hanya sebatas kemampuan dalam konteks sumber daya alam, tetapi dalam konteks komoditi jasa Indonesia tidak cukup bersaing. Berbeda dengan Negara China, secara bentuk jasa dan dagang Negara china sangat settled.
Untuk melindungi persaingan para pelaku usaha dalam menjalankan usahanya, Indonesia perlu menegakkan peraturan yang secara khusus mengatur tentang praktek Anti Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat pada Undang-Undang No. 5 tahun 1999. Keberadaan Undang-Undang ini secara khusus mengatur bahwa pelaku usaha di Indonesia tidak boleh melakukan praktek monopoli dan usaha tidak sehat. Hal itu ditunjukkan dengan keberadaan hukum dan kebijakan hukum yang baik dalam mengatur persaingan usaha. Beberapa hal yang menjadikan Kebijakan hukum dalam persaingan usaha ini tentunya tidak pernah lepas dari sebuah latar belakang yang ada. Adapun hal yang melatarbelakangi adalah masyarakat Indonesia belum mampu berpartisipasi dalam mencari peluang usaha, masih ada kebijakan baik pemerintah pusat dan daerah yang kurang tepat, masih kurangnya daya saing pelaku usaha dipasaran dalam dan luar negeri, ada kecenderunan hubungan pelaku usaha dengan elit penguasa hingga ada kemudahan yang berlebihan.
Dengan memperhatikan latar belakang diatas perlu ada langkah-langkah konkrit dari pemerintah dalam menegakkan hukum, baik itu dengan membuat kebijakan hukum yang menjaga persaingan usaha yang baik maupun dari sisi menindak para pelaku usaha yang terindikasi curang. Kebijakan hukum pada konteks persaingan adalah kebijakan yang nantinya menimbulkan persaingan sehat. Persaingan sehat ini penting diatur karena nantinya akan memunculkan inovasi terhadap pelaku usaha, timbulnya inovasi memunculkan keberagaman produk, produk yang baik akan memunculkan kualitas dan harga, kualitas kemudian akan mendatangkan konsumen sehingga kebutuhan konsumen dapat terpenuhi kebutuhannya.
Secara umum kebijakan-kebijakan hukum diatur oleh pemerintah dalam menciptakan persaingan yang sehat, hal ini pula sesuai dengan tujuan dari Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 dimana penerapan Undang-Undang ini dilaksanakan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU didirikan untuk menjaga persaingan usaha di Indonesia dengan tujuan menjaga efisiensi ekonomi dan kesejahteraan rakyat, mewujudkan iklim usaha yang kondusif, mencegah praktek monopoli, dan yang paling penting untuk menciptakan efektifitas dalam kegiatan usaha.
Kuliah umum ini diselenggarakan sebagai bentuk pelaksanaan kerjasama yang pernah disepakati didalam Nota Kesepahaman antara KPPU dan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dalam bentuk terciptanya iklim akademik yang baik khususnya pada bidang persaingan usaha. Acara ini diselenggarakan pada hari Jumat tanggal 4 Desember 2015 di Gedung Muh. Yamin Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pada kesempatan ini acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII bapak Dr. Aunur Rahim Faqih SH, M.Hum. sedangkan kuliah umum ini disampaikan oleh Komisioner KPPU yaitu Dr. Sukarmi SH, MH yang di pandu oleh Moderator Ratna Hartanto SH, LLM.
FH UII Merespon Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada Anak
FH UII Merespon Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada AnakTamansiswa, Memandang pentingnya penyelesaian masalah kekerasan seksual terhadap anak untuk kembali ditinjau lebih dalam, maka pada Senin, 30 November 2015/ 18 Shafar 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, FH UII menggelar acara Diskusi Publik dengan tajuk “ Merespon Gagasan Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak “.
FH UII Merespon Sanksi Kebiri Kimia Bagi Pelaku Kekerasan Seksual Pada AnakMeningkatnya angka kekerasan seksual pada anak menjadi keprihatinan bersama. Bahkan, pemerinta telah menggagas peraturan pengganti Undang-undang ( Perpu) sebagai dasar legitimasi salah satu bentuk pidana baru yakni kebiri kimia bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini muncul setelah melihat pidana penjara yang sudah ada, tidak memiliki daya tangkal yang kuat untuk menjerakan pelaku kekerasan terhadap anak. Memandang pentingnya hal tersebut untuk kembali ditinjau lebih dalam, maka pada Senin, 30 November 2015/ 18 Shafar 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, FH UII menggelar acara Diskusi Publik dengan tajuk “ Merespon Gagasan Pidana Kebiri Kimia bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak “.
Hadir selaku pemateri dalam kegiatan tersebut, Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH membedah dari segi kriminologi, Ari Wibowo, SHI., SH., MH membedah dari segi hukum pidana, dan M.Abdul Kholiq, SH., M.Hum sebagai pengkaji issu kebiri kimia dari sudut hukum pidana Islam dan Syarif Nurhidayat, SH., Mh berlaku sebagai moderator. Hadir para tamu undangan dari Lembaga Penegak Hukum dan LSM pemerhati wanita dan anak, masyarakat umum dan para mahasiswa FH UII.
Syarif Nurhidayat, SH., MH selaku ketua panitia Diskusi Publik menyampaiakn bahwa pidana kebiri kimia ini meskipun baru di Indonesia, tetapi tidak bagi beberapa negara lain seperti di California, Swedia, Jerman, Inggris maupun Prancis. Beliau juga menambahkan bahwa gagasan terkait pidana kebiri kimia di Indonesia ini perlu dikaji dengan baik mengenail justifikasi atau argumentasi pembenar atas pidana kebiri kimia ini, jangan sampai dengan diberikanmya sanksi pidana ini kepada pelaku kejahatan hanya berdasarkan emosional semata, apabila terjadi seperti itu maka akan kontraproduktif.
Dekan FH, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa FH merespon segala persoalan-persoalan keumatan terlebih persoalan anak-anak yang merupakan para genersai bangsa. Ditambahkan beliau bahwa dengan diselenggarakannya diskusi publik ini diharapkan dapat memberikan solusi yang terbaik dan harapannya hal ini dapat dipublikasikan.
Dalam forum tersebut, Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH mengingatkan untuk berhati-hati ketika akan menerapkan kebijakan pidana kebiri kimia ini. Karena menurut beliau harus ada korelasi yang jelas antara motif pidana dengan konstruksi sanksi yang diberikan. Orang melakukan kekerasan seksual pada anak bisa saja karena memiliki kelainan mental, misalnya pedofil, sehingga tidak bisa serta merta dikenakan sanksi pemberat, karena hal itu justru harus direhabilitasi agar kembali bisa hidup normal.
Disisi lain, Ari Wibowo, SHI., SH., MH ketiak mengulas dari segi filsafat pemidanaan menyatakan bahwa pidana kebiri memiliki justifikasi teoritik. Bentuk pidana ini setidaknya didukung oleh filsafgat pemidanaan gabungan antara retributif atau pembalasan dan relatif yang mengutamakan pencegahan. Dengan tegas beliau menambahkan bahwa di satu sisi pidana kebiri di posisikan sebagai pembalasan atas kekerasan seksual terhadap anak, karen atindak pidananya terkait seks, maka balasan yang dianggap setimpal adalah pidana yang bersifat seksual pula. Hal ini menmcerminkan prinsip proporsionalitas atau keadilan retributif. Disisi lain, kebiri juga diharapkan dapat menjadi alat pencegah kekerasan seksual terhadap anak, baik berupa efek penjeraan terhadap diri pelaku, maupun masyarakat umum agar tidak melakukan perbuatan serupa.
M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum dari perspektif islam menyampaikan bahwa pidana kebiri kimia memiliki dasar pemikiran yang kuat. Ditambahkan beliau bahwa kekersan seksual dapat dikategorikan sebagai kejahatan yang dapat dikenai qishash , karena kekersan seksual dapat dipahami sebagai kekerasan terhadap badan berupa perusakan terhadap kelamin korban, sehingga sanksi yang dikenakan juga sanksi yang setimpal, yakni perusakan atau menghilangkan fungsi kelamin pelaku.
Pada sesi terakhir, pimpinan Fakultas Hukum menyatakn sikap untuk mendukung dan mendorong pemerintah segera merumusakn pidana kebiri kimia ini secara legal dalam perpu. Harapannya ke depan, anak-anak Indonesia dapat tumbuh dengan perasaan aman dan kondusif serta jauh drai berbagai ancaman kekerasan.
The Protection of Migrant Workers Based on Human Rights and International Law in ASEAN Countries and Its Implication Towards the Amendment of Law No 39 of 2004 Regarding Indonesian Migrant Workers Protection CLDS FH UII (24/11) selenggarakan International Conference sebagai perhatian serius terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat marginal, masyarakat perbatasan, masyarakat hukum adat, tenaga kerja Indonesia dalam dan luar negeri dari keterpurukan berkelanjutan. tema yang dianggkat adalah “Perlindungan Pekerja Migran Perspektif Hukum & HAM Internasional di negara – negara ASEAN dan Implikasinya Terhadap Wacana Perubahan UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri”. International Conference tersebut akan diawali pada hari Selasa, 24 November 2015 yang akan disambung dengan gala dinner serta pemberian CLDS Awards dan berakhir pada hari Rabu, 25 November 2015. [link poster ]
The Protection of Migrant Workers Based on Human Rights and International Law in ASEAN Countries and Its Implication Towards the Amendment of Law No 39 of 2004 Regarding Indonesian Migrant Workers ProtectionINTERNATIONAL CONFERENCE dengan judul The Protection of Migrant Workers Based on Human Rights and International Law in ASEAN Countries and Its Implication Towards the Amendment of Law No 39 of 2004 Regarding Indonesian Migrant Workers Protection. [link poster ]
Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal, atau Centre for Local Law Development Studies, (CLDS) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, dalam visi dan misinya menaruh perhatian serius terhadap permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat marginal, masyarakat perbatasan, masyarakat hukum adat, tenaga kerja Indonesia dalam dan luar negeri dari keterpurukan berkelanjutan. Berdasarkan hal tersebut, Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan CLDS menyelenggarakan international conference yang bertemakan “Perlindungan Pekerja Migran Perspektif Hukum & HAM Internasional di negara – negara ASEAN dan Implikasinya Terhadap Wacana Perubahan UU No.39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri’.
Conference ini penting diselenggarakan untuk memberikan masukan kepada pemerintah Indonesia dalam mengambil kebijakan akan UU TKI yang melindungi TKI sebelum dan sesudah penempatan di luar negeri dan dimaksudkan atas permasalahan sebagai berikut: Pertama, mengapa kebijakan dan peraturan perundang-undangan Indonesia belum mampu mengatur prosedur dan mekanisme secara efektif berkaitan dengan perlindungan TKI di luar negeri? Kedua, bagaimana peran dan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, dan Kementerian Luar Negeri, serta badan swasta seperti PPTKIS dalam memberikan pelayanan terhadap perlindungan TKI di luar negeri? Ketiga, upaya-upaya apakah yang harus dilakukan secara terpadu agar pihak pemerintahan dapat melanjutkan pengiriman TKI ke luar negeri mendatang agar tetap dapat menhasilkan devisa secara optimal, tetapi dipastikan pula menjamin perlindungan hak-hak dasar TKI?
Conference ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dan konstruktif terhadap peran Pemerintah baru periode 2014-2019, melalui kebijakan politik dan hukum yang berkeadilan. Untuk mendukung suksesnya acara tersebut, beragam pembicara utama dengan latar belakang keahlian berbeda telah dipersiapkan dalam ranglaian acara yang teragi dalam dua hari berturut –turut. Para pembicara utama yang akan mengawali conference diantaranya adalah H.E. Mr. Federico Salas Lotfe , Ambassador of Mexico ; Prof. Dr. Kamal Halili Hassan, University Kebangsaan Malaysia; S.Donatirin , Kasubit Perjanjian Kerjasama Teknik, Sosdikbud dan Ketenagakerjaan Kementrian Luar Negeri RI dan Dr. Wayne Palmer, The City University of Hong Kong.
International Conference tersebut akan diawali pada hari Selasa 24 November 2015 yang akan disambung dengan gala dinner serta pemberian CLDS Awards dan berakhir pada hari Rabu 25 November dengan adanya sesi paper presentation oleh para peserta call paper dari berbagai perguruan tinggi. Padapenghujung rangkaian acara akan ada penyampaian executive summary yang kemudian akan dibukukan dengan melampirkan hasil conference, makalah terpilih peserta call paper dan kesimpulan serta saran oleh para Dosen FH UII yang turut aktif mensukseskan acara tersebut.
The Jayakarta Hotel akan menjadi lokasi utama pelaksanaan conference dan gala dinner sekaligus untuk menyambut Dr. A.M Fachir – Wakil Menteri Luar Negeri RI yang akan menyampaikan keynote speech pada hari pertama dan disambung oleh keynote speech perwakilan dari Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia pada hari kedua.
Mengkaji Kebijakan Hukum Dalam Menikmati Lingkungan Yang SehatTamansiswa (9/11). Dra. Sri Wartini, M.Hum., Ph.D. menggaet Dept. HTN dan HI FH UII selenggarakan FGD Hasil Penelitian Fundamental DIKTI dengan judul Model Kebijakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungna yang Sehat“ pada Senin, 9 November 2015 bertempat di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.
Alinea keempat UUD 1945 telah menetapkan bahwa salah satu tujuan pendirian negara dan pembentukan pemerintahan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum, untuk mencapai hal tersebut, UUD 1945 memberikan hak ekslusif kepada negara untuk menguasai sumber daya alam terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak untuk dikuasai oleh negara.
Sekalipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai peraturan perundang – undangan guna menjaga kelestarian lingkungan sehingga hak bagi setiap orang untuk mendapatkan dan menikmati lingkungan hidup yang sehat dapat terpenuhi. Namun demikian, kebijakan hukum tersebut masih memiliki kelemahan-kelemahan karena belum adanya sinkronisasi anatar berbagai peraturan sehingga hal ini menyebabkan tidak maksimalnya perlindungan bagi masyarakat terhadap berbagai pelanggaran lingkungan.
Memandang pentingnya hak dalam menikmati lingkungan yang sehat, Fakultas Hukum ( FH ) UII melalui Departemen Hukum Intenasional menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) dengan judul “ Model Kebijakan Hukum terhadap Pelanggaran Hak Menikmati Lingkungna yang Sehat “ yang diselenggarakan pada Senin, 9 November 2015 bertempat di Ruang Audiovisual lantai 3 FH UII.
Drs. Sri Wartini SH., M.Hum., Ph.D selaku pembicara pada FGD tersebut menyampaikan bahwa selama ini, kebijakan lingkungan hidup meskipun sudah tertuang dalam bentuk Undang-undang tetap, tetapi tidak efektif karena kalah bersaing dengan kebijakan-kebijakan sektor atau bidang lain yang juga dituangkan dalam bentuk UU seperti UU tentang lingkungan hidup selalu dinomorduakan apabila berbenturan dengan UU tentang penanaman modal, UU tentang minyak dan gas bumi, UU tentang kehutanan dan sebagainya.
Ditambahkan oleh Drs. Sri Wartini, SH., M.Hum., Ph.D bahwa aspek kegagalan ( Policy Failure)dalam merumuskan kebijakan terutama pada kebijakan pengelolaan lingkungan dapat diindikasikan denagn masih banyaknya kebijakan pembangunan yang tidak holistik. Beliau menyampaikan bahwa ada beberapa aspek kegagalan kebijakan yang terjadi, diantaranya adalah aspek kegagalan pelaksanaan, dan aspek penataan kelembagaan yang tidak efektif. Output dari FGD ini diharapkan dapat menemukan model kebijakan yang hukum yang dapat digunakan untuk mencapai pembangunan berkelanjutan di Indonesia serta menganalisis mengapa perlu adanya kebijakan hukum terhadap hak menikmati lingkungan yang sehat di Indonesia.
Pusdiklat FH Gelar Workshop MKKH
Pusdiklat FH Gelar Workshop MKKHCakrakembang 7/11. Setelah mendapat persetujuan dari Senat FH, Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) yang semula menjadi Mata Kuliah pilihan, terhitung sejak TA. 2014/2015 lalu beralih menjadi Mata Kuliah wajib bagi mahasiswa FH. Mencermati hal tersebut, maka pada Sabtu, 7 November 2015/ 25 Muharram 1436 H bertempat di Hotel Cakra Kusuma Yogyakarta.
Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) FH menyelenggarakan Workshop Mata Kuliah Kemahiran Hukum (MKKH) dengan tema “ Metode Pembelajaran Mata Kuliah Penyidikan dan Penuntutan”.
Selanjutnya, tujuan dari workshop ini adalah untuk pengembangan kurikulum MKKH khususnya pada mata kuliah Penyidikan dan Penuntutan. Selain dari pada itu, diharapkan juga adanya simulasi praktik bagi mata kuliah Penyidikan dan Penuntutan serta adanya Asistensi/ Dosen pendamping pada mata kuliah tersebut.
Dekan FH, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa saat ini, perkembangan Ilmu Hukum yang menyertai perkembangan di masyarakat sudah semakin luas, sehingga Hukum kita rasakan tidak mampu melindungi seluruh masyarakat demi tercapainnya tujuan hidup tersebut. Ditambahkan beliau, melalui Pusdiklat, workshop-workshop terkait kemahiran-kemahiran hukum ini dapat menjawab tercapainya tujuan hidup pada hukum yang ada dimasyarakat, dan mahasiswa pada khususny ayang mana merekalah yang merupakan kader-kader hukum yang akan ada di masyarakat.
Narasumber pada agenda tersebut hadir dari para praktisi hukum yang sesuai pada bidangnya masing-masing, diantaranya adalah Yogi Rahardjo, SH., MH ( Kejakti DIY) yang menyampaikan materi Penuntutan, AKBP. Beja ( Polda DIY) yang menyampaikan materi Penyidikan serta Dr. M. Arif Setiawan, SH., MH ( Dosen FH & Praktisi Advokat) serta dimoderatoro oleh Nurjihad SH., MH selaku Ka.Pusdiklat FH.
AKBP Beja dalam paparannya terkait Penyidikan menyampaikan bahwa Penyidikan merupakan garda terdepan dalam sistem peradilan pidana. Ditambahkan beliau bahwa kemmapuan hukum tidak boleh terhenti dalam tataran teori saja akan tetapi ilmu hukum juga merupakan salah satu ilmu terapan. Hadir selaku tamu undangan workshop tersebut adalah para dosen pengampu MKKH dari Kepolisian dan Kejaksaan serta para dosen pengampu Hukum Acara di FH.
Mendesain Fungsi Legislasi, DPD RI Rangkul Akademisi FH UII
Mendesain Fungsi Legislasi, DPD RI Rangkul Akademisi FH UIIPasca amandemen konstitusi, kehadiran DPD dalam ketatanegaraan Indonesia masih menyisakan persoalan di antaranya masih lemahnya kewenangan legislasi DPD sebagai bagian dari lembaga legislatif. Hal ini nampak pada beberapa kewenanangan DPD yang diatur melalui UU organik seperti UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Berangkat dari latar belakang tersebut, sebagai tindak lanjut kerjasama DPD RI dengan Departemen Hukum Tata Negara FH UII mengadakan Focus Group Discussion (FGD) Final Report hasil penelitian dengan tema “Mendesain Fungsi Legislasi DPD yang Ideal dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia”. Dengan agenda FGD Final Report ini diharapkan akan segera menghasilkan draft akademik final yang berisi pokok-pokok rekomendasi format dan desain fungsi legislasi DPD yang ideal dalam sistem legislasi dan sistem ketatanegaraan Indonesia.
Drs. M. Sururi, M. Si selaku Kepala Bagian Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan DPD yang memimpin rombongan DPD RI dalam sambutannya menyampaikan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Departemen HTN FH UII dalam mengkaji kewenangan legislasi DPD sebelum dan pasca putusan Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat berlanjut ke dalam penelitian lanjutan yang lebih komprehensif demi penataan dan perbaikan sistem ketatanegaraan. Ditambahkannya bahwa BPKK DPD RI akan terus meningkatkan kerjasama dengan pemangku kepentingan utamanya kalangan akademisi untuk terus menyumbangkan pemikirannya bagi penguatan DPD RI.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa output penelitian ini hendaknya dapat menjadi sumbangsih civitas akademika FH UII bagi negara Indonesia. Beliau mengisyaratkan jangan sampai DPD RI nantinya menjadi lembaga yang terkesan “laa yamuutu wa laa yahya..” padahal menurutnya legitimasi politik DPD sebagai lembaga negara ini sangatlah kuat dan mengakar karena dipilih langsung lewat Pemilu jalur non-parpol.
Acara yang berlangsung di Gedung Pascasarja FH UII pada Kamis, 6 November 2015 ini dimoderatori oleh Masnur Marzuki, SH, LLM (Direktur Asia Pacific Law Institute and Constitutional Reform – APLICORE FH UII) dan menghadirkan para akademisi Dosen Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara dari Universitas di Yogyakarta, para peneliti, Mahasiswa Hukum dari Universitas di Yogyakarta, LEM FH UII dan beberapa wartawan. Hadir selaku Penyaji dalam acara Final Report hasil penelitian ini antara lain Sri Hastuti Puspitasari SH., M.Hum ( Dosen FH UII), Dr. Saifudin, SH. M. Hum (Kadept HTN FH UII) serta Zairin Harahap, SH. M. Hum selaku reviewer.
Experience of Student exchange UII-IIUM (2015)
Experience of Student exchange UII-IIUM (2015)Student exchange adalah suatu ajang yang sangat prestigious moment di dalam dunia pendidikan , dimana tidak setiap siswa atau pelajar dapat merakan atau mendapatkan moment ini saat mereka menempuh pendidikan . FH UII sudah terbilang sangat lama menjalin hubungan dengan IIUM ( International Islamic University Malayasia) untuk melakukan suatu kegiatan pertukaran pelajar setiap tahunnya untuk memperkaya ilmu pengetahuan di kalangan pelajar UII dan IIUM . Setiap tahunnya 10 mahasiswa beruntung yang telah terpilih dari UII akan mengikuti student exchange programme kurang lebih satu bulan lamanya . Program yang sangat special karena tidak seperti student exchnage programme kebanyakan yang hanya mengadakan program untuk berkunjung(visit institution) atau hanya mengikuti seminar tanpa merasakan sensasi menuntut ilmu di tempat lain. Student Exchange yang diadakan UII dan IIUM memungkinkan siswa merasakan suasana kelas untuk mengikuti pelajaran yang sangat berbeda di karenakan Indonesia dan malaysia memiliki sistem hukum yang berbeda dan peserta student exchange juga akan mengikuti kegiatan seperti kujungan kunjungan ke institusi-institusi negara masing-masing.
‘semakin jauh jarak pertukaran siswa meninggalkan lingkungannya, semakin besar pula tantangan yang dihadapi siswa’ . sepertinya kata-kata itu yang kami rasakan dikarenakan kami sebagai peserta student exchange 2015 mendapatkan banyak sekali pengalaman dan tantangan yang ada di dalam program ini.
Di dalam kelas kami belajar sangat ‘Out of the BOX’ karena perbedaan sistem hukum dan sistem pendidikan yang ada di UII dan IIUM . Di IIUM kami memasuki kelas dan mengikuti per-kuliahan selama 50 menit, dimana 50 menit adalah sesi materi dan 50 menit lain adalah tutorial dimana kita belajar seperti kelompok diskusi kecil yang dipandu oleh seorang dosen. Sistem pendidikan yang sangat efektiv dikarenakan mungkin daya focus manusia hanya kurang lebih satu jam lamanya . Selain itu , kami belajar bersama mahasiswa-mahasiswa dari banyak penjuru dunia sehingga banyak menimbulkan wawasan dan pengalaman yang sangat luar biasa . Setiap peserta student exchange berhak mengambil 5 subjek mata kuliah yang ada di IIUM . Dari pembelajaran dikelas kita dapat menambah ilmu dan pengetahuan yang jauh berbeda seperti ;Malaysia Legal System , Legal Method in Malaysia , and e.t.c. Dan kami juga akan mendapatkan kesempatan untuk mengisi International Student Confrence yang tahun ini bertemakan Refugee Law.
Program ini juga menyediakan visit Institution dimana peserta Student Exchange diajak mengunjungi insttusi-institusi yang ada di negara Malaysia. Kami mendapat kesempatan untuk mengunjungi,antara lain ;Peguam Negara , peguam negara adalah pengacara negara yang ada dimalaysia untuk menyelesaikan dispute yang menyangkut dengan kenegaraan malaysia .SPR Malaysia , SPR adalah Suruhan Pemilihan Raya Malaysia . SPR bergerak di bidang pemilihan seperti yang dilakukan KPU di Indonesia.Istana Kehakiman , Istana kehakiman adalah tempat dimana pusat pengadilan berlangsung . kami juga dapat bertemu dan bersharing bersama judges yang ada di malaysia.yang terakhir, Parliament Malaysia. Kita juga berkesempatan mengunjungi tempat dewan rakyat malaysia berada. Pengalaman luar biasa yang kita dapatkan saat mengikuti Student Exchnage Programme , yang mungkin belum tentu kita dapat di dalam kampus .
Selain kita mendapatkan edukasi dalam kelas dan edukasi yang kita dapat di luar kelas dengan berkunjung ke beberapa institusi negara di malaysia . Kita juga dapat mengunjungi beberapa tempat wisata dan negara bagian yang ada di malaysia untuk menikmati tempat pariwisata yang ada di negri Malaya ini , seperti ;Petronas Twin Tower , Muzium Neadara Malaysia , Melaca , China Town , Taman Layang and Batu Caves , Central Market , and e.t.c. Sangat menyenangkan karena ada beberapa perbedaan dalam segi tourism antara indonesia dan malaysia yang sangat menyenangkan untuk dikunjungi. Student Exchange Programme ini sangat banyak memberikan manfaat dan ilmu yang kami dapat selama mengikuti program yang berlangsung kurang lebih satu bulan lamanya ini . banyak ilmu yang kita dapatkan dan pengalaman yang dapat membuat kita menjadi lebih lebih baik dan lebih progress di dalam program ini . program ini juga membuat kita lebih berkembang dari sisi ilmu dan wawasan . semoga program yang baik ini terus berjalan dan tak terhenti sampai disini .
Penulis : Muhammad Iqbal Rachman ( ketua delegasi student exchange progrmme 2015)
Para mahasiswa FH UNTAG Banyuwangi saat menerima pembekalan materi di Audorium LKBH FH UII
Para mahasiswa FH UNTAG Banyuwangi saat menerima pembekalan materi di Audorium LKBH FH UIILAWU.UIINEWS: Pada Senin, 2 November 2015/ 20 Muharram 1437 H, Lembaga Keadilan dan Bantuan Hukum (LKBH) FH yang bertempat di Jl. Lawu, Kota Baru menerima kunjungan para mahasiswa dan Dosen dari FH Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Banyuwangi.
Dekan FH UNTAG 1945 Banyuwangi, Dr. Heru Guntoro, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kunjungan para mahasiswa dan Dosen ke LKBH FH UII ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman para mahasiswa FH UNTAG khususunya pada Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana dan HAM.
Dalam sambutannya, Direktur LKBH FH, Zairin harahap, SH., M.Si menyambut baik kunjungan tersebut dan menyampaikan bahwa kunjungan dari mahasiswa, dosen dan LKBH UNTAG ini semoga dapat terus dilaksanakan secara rutin, terlebih kunjungan ini sudah berjalan secara rutin dengan landasan MOU yang telah terjalin anatra LKBH UNTAG Banyuwangi dan LKBH FH UII.
Bertempat di Auditorium LKBH FH , para mahasiswa juga diberikan pembekalan materi hukum oleh para staf Advokat LKBH FH, diantaranya Akhmad Khairun Hamrani, SH., MH yang menyampaikan tentang Hukum Acara Perdata dan Rizki Barried Ramadhan, SH., MH yang menyampaikan tentang Hukum acara Pidana dan HAM dan setelah itu dilanjutkan dengan mengunjungi Laboratorium-laboratorium yang ada di FH UII.