Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Key In RAS Semester Genap TA 2015/2016

Key In RAS Semester Genap TA 2015/2016

Fakultas Hukum, 03 Februari 2016. Berdasarkan Kalender Akademik Program Diploma dan Sarjana Universitas ISlam Indonesia Tahun Akademik 2015/2016, maka bersama ini kami sampaikan kepada Mahasiswa Fakultas Hukum, Program Studi S1 Ilmu Hukum, jadwal Key In RAS Semester GENAP Tahun Akademik 2015/2016 |KLIK DISINI |

Semnas Clsd FH UII, Bersama Memagari Laut Nusantara
Semnas Clsd FH UII, Bersama Memagari Laut NusantaraJayakarta Hotel, CLDS FH UII kembali menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam rangka Sewindu CLDS dengan menggelar Seminar Nasional “ Pemberdayaan Desa Pesisir guna Mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia” yang diselenggarakan pada tanggal 28 Januari 2016/17 Rabi’ul Akhir 1437 H di University Hotel UIN Yogyakarta.
Semnas Clsd FH UII, Bersama Memagari Laut NusantaraJAYAKARTA HOTEL. UIINES: CLDS FH UII kembali menyelenggarakan serangkaian kegiatan dalam rangka Sewindu CLDS dengan menggelar Seminar Nasional “ Pemberdayaan Desa Pesisir guna Mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia” yang diselenggarakan pada tanggal 28 Januari 2016/17 Rabi’ul Akhir 1437 H di University Hotel UIN Yogyakarta.
Rektor UII, Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc dalam sambutannya menyampaikan bahwa tema seminar nasional ini sejalan dengan visi poros maritim Presiden RI Ir. Joko Widodo untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritim dunia. Beliau menambhakan bahwa begitu strategis dan pentingnya potensi bahari yang dimiliki Indonesia menjadi hal yang sangat penting bagaimana negara ini dapat memberdayakan desa pesisir yang tersebar diseluruh Indonesia. “ Semoga dengan terselenggaranya acara ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas kepada para generasi muda tentang bagaimana untuk dapat memberdayakan potensi bahari yang ada” Papar beliau.
Dr. Ahmad Aris, SP.,M.Si selaku Kasubid Pengembangan gugus Pulau Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dalam keynote speech nya menyampaikan bahwa salah satu nawacita terkait kelautan adalah menghadirkan kembali kejayaan laut nusantara demi mewujudkan ksejahteraan segenap masyarakat Indonesia dengan merealisasikan program-program prioritas KKP yang diselenggarakan bersama-sama oleh pemerintah pusat dan daerah. Beliau menambahkan bahwa beberapa program prioritas KKP tersebut diantaranya adalah Desalinasi air laut yang mengolah air laut menjadi layak konsumsi, Pembangunan Desa Pesisir Tangguh ( PDPT) yang memfokuskan pada bina kelembagaan, bina manusia, bina usaha, bina sumber daya, bina lingkungan serta bina siaga bencana dan selanjutnya adalah pengembangan sentra kelautan dan perikanan terpadu ( PK2PT).
I Made Andi Arsana Dosen Geologi UGM dalam paparannya menjelaskan bahwa gagasan Indonesia sebagai poros maritim dunia dikarenakan ingin emwujudkan dua hal, yaitu penguatan Indonesia sebagai negara kesatuan dan Indonesia dijadikan kiblat bagi kajian mengenai kemaritiman di dunia.
Dr. Ir. Gellwyn Yusuf selaku Dirjen Kelautan dan perikanan KKP RI menyampaikan bahwa terdapat banyak permasalahan-permasalahan mendasar yang mempengaruhi optimalisasi pengembangan ekonomi dari sektor perikanan seperti halnya ketimpangan harga satu daerah dengan yang lainnya serta legal policy yang tidak mendukung. Selanjutnya, beliau menyampaiakan beberapa upaya guna mempersiapkan diri menghadapi masyarakat Ekonomi Asean, yaitu, pertama, Argobisnis harus mendekati sumber bahan baku, kedua, pendekatan nilai tambah melalui pemilihan teknologi, proses produk yang benar dan penguasaan pasar, ketiga, penguasaan sumber bahan baku, keempat, menyiapkan SDM dan terakhir, kebijakan regulasi pemerintah yang konsisten.
Prof. Kwartarini Wahyu Yuniarti, M.Med., Sc., Ph.D Guru besar Psikologi UGM menyampaikan bahwa permasalahan Indonesia saat ini banyak ditemuai masyarakat yang lemah moral, pendidikan serta ideologi negara yang hal ini mengakibatkan Indonesia kehilangan kesempatan untuk melesat jauh dalam rangka pengembangan kemaritiman. Ditambahkannya, keaadaan ini memerlukan penanaman kembali budaya bahari didalam pendidikan bagi generasi muda.
Selanjutnya, Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D menjelaskan bahwa kebijakan mengenai kelautan dalam negara kesatuan didasarkan pada pasal 25 UUD 1945 akan tetapi kondisi ini masih menjadi tarik menarik antara kementrian terkait kelautan yang menimbulkan ketidakefektifan pembangunan kemaritiman. Beliau menambahkan bahwa menjadi penting kedepannya adalah pembentukan undang-undang yang mengatur khusu mengenai kemaritiman.
Selanjutnya, acara dilanjutkan dengan pengumuman hasil lomba Karya Ilmiah Tingkat Nasional yang juga dihadiri oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Marwan Dja’far SE., SH., BBA. Pada LKTI yang mengusung tema Pemberdayaan Desa Pesisir guna mewujudkan Poros Maritim dunia diraih juara I dari Fakultas Teknik Sipil dan Lingkungan ITB Bandung ( FTSL ITB), juara II diraih Pendidikan Teknik Elektro FKIP Universitas Sebelas Maret, juara III oleh Fakultas Hukum UGM dan juara harapan I dan II masing-masing diraih oleh Politeknik Elektronika Negeri Surabaya dan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
PHKIHTB FH UII Adakan Pertemuan Sentra HKI SE DIY-JATENG
PHKIHTB FH UII Adakan Pertemuan Sentra HKI SE DIY-JATENGLawu, (21/01) Dalam rangka meningkatkan kerjasama dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis (PHKIHTB) FH UII menggelar pertemuan sentra-sentra HKI se DIY dan Jawa-Tengah pada hari Kamis, 21 Januari 2016/ 10 Rabi’ul Akhir 1437 H beretempat di Auditorium LKBH FH UII di Jl. Lawu Kota Baru.
PHKIHTB FH UII Adakan Pertemuan Sentra HKI SE DIY-JATENGLawu, (21/01) Dalam rangka meningkatkan kerjasama dalam bidang Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi dan Bisnis (PHKIHTB) FH UII menggelar pertemuan sentra-sentra HKI se DIY dan Jawa-Tengah pada hari Kamis, 21 Januari 2016/ 10 Rabi’ul Akhir 1437 H beretempat di Auditorium LKBH FH UII di Jl. Lawu Kota Baru.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya berharap agar pada pertemuan dan sharing ini dapat melahirkan sesuatu hal yang baru khususnya pada bidang hak kekayaan intelektual. Ditambahkan beliau bahwa sebaik-baik pusat studi adalah yanng dapat memberikan manfaat kepada masyarakat luas.
Kepala PHKIHTB FH UII, Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum menyampaikan bahwa pertemuan akan diisi dengan diskusi bersama para rekan di Sentra HKI se DIY-Jawa-tengah denagn tiga point penting pembahasan, diantaranya adalah sharing informasi mengenai sentra HKI, Sharing informasi mengenai RUU Ekonomi kreatif dan pembahasan selanjutnya adalah pembentukan kelembagaan forum sentra HKI se DIY dan Jawa Tengah.
Pada peretemuan tersebut, hadir perwakilan sentra HKI DIY – Jawa-tengah diantaranya adalah dari UPN, UGM, Universitas Muhamadiyah Magelang, Unsoed, UMS, BPBPKI serta Balitbang.
Informasi-Ujian-Remediasi-Semester-Ganjil-2015-2016
Informasi-Ujian-Remediasi-Semester-Ganjil-2015-2016

FH-UII, 13 Januari 2016. Berdasarkan Surat Keputusan Rektor UI) Nomor 02/SK-Rek/DA/2016 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan dan Biaya Ujian Remediasi pada Program Studi Strata-1 UII Semester Ganjil Tahun Akademik 2015/2016, maka bersama ini kami sampaikan Pedoman Teknis Ujian Remediasi bagi Prodi S1 Ilmu Hukum Fakultas Hukum UII |Klik disini |
 
 
 

FH UII Kembali Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Negri Yogyakarta
FH UII Kembali Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Negri YogyakartaTamansiswa, (13/01) Seperti diketahui bahwa FH UII memiliki Mata Kuliah Kemahiran Hukum ( MKKH) yang bersifat wajib dan pilihan. Salah satu MKKH yang wajib ditempuh oelh para mahasiswa FH UII adalah mata kuliah Kemahiran Hukum yang mana para mahasiswa diajarkan tahapan-tahapan persidangan yang mana kuliah tersebut diampu langsung oleh dosen yang merupakan para hakim aktif di Indonesia.

FH UII Kembali Jalin Kerjasama Dengan Pengadilan Negri YogyakartaTamansiswa, (13/01) Seperti diketahui bahwa FH UII memiliki Mata Kuliah Kemahiran Hukum ( MKKH) yang bersifat wajib dan pilihan. Salah satu MKKH yang wajib ditempuh oelh para mahasiswa FH UII adalah mata kuliah Kemahiran Hukum yang mana para mahasiswa diajarkan tahapan-tahapan persidangan yang mana kuliah tersebut diampu langsung oleh dosen yang merupakan para hakim aktif di Indonesia.

Salah satu MKKH yang wajib ditempuh oelh para mahasiswa FH UII adalah mata kuliah Kemahiran Hukum yang mana para mahasiswa diajarkan tahapan-tahapan persidangan yang mana kuliah tersebut diampu langsung oleh dosen yang merupakan para hakim aktif di Indonesia.Guna menunjang kegiatan perkuliahan Mata Kuliah Praktik Peradilan, maka FH UII kembali menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Negri Yogyakarta guna memberikan kesempatan bagi para mahasiswa untuk dapat melihat langsung serta mengikuti proses persidangan yang ada di Pengadilan Negri Yogyakarta.

Ketua PN Yogyakarta, Sunadi, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama yang telah berlangsung selama ini adalah bagian dari saling bersinergi mencerdaskan bangsa, terutama yang keterkaitannya dengan Praktik Peradilan serta peningkatan kualitas pada Ilmu Hukum di Indonesia. Selanjutnya, Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutanya berharap mata kuliah Praktik Peradialn yang diampu langsung oleh para hakim aktif ini dapat membentuk para mahasiswwa FH untuk dapat menjadi praktisi Hukum yang berkarakter dan profesional.
Hadir pada kesempatan tersebut pimpinan Pengadilan Negri Yogyakarta, Pimpinan FH UII, Kepala-kepala Departemen serta Kepala Divisi di lingkungan FH UII.
Awali Tahun 2016, FH UIR Kunjungi FH UII
Awali Tahun 2016, FH UIR Kunjungi FH UII Tamansiswa, (11/01) Mengawali tahun 2016, tepatnya pada Senin, 11 Januari 2016/30 Rabi’ul Awal 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, FH UII menerima kunjungan para Pimpinan, Dosen dan Karyawan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau ( UIR).
Awali Tahun 2016, FH UIR Kunjungi FH UIITamansiswa, (11/01) Mengawali tahun 2016, tepatnya pada Senin, 11 Januari 2016/30 Rabi’ul Awal 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3, FH UII menerima kunjungan para Pimpinan, Dosen dan Karyawan dari Fakultas Hukum Universitas Islam Riau ( UIR).
Pembantu Dekan I FH UIR, Dr. Abdul Thalib, SH., MSL dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa bagi FH UIR, FH UII adalah tetua bagi FH UIR, yang mana beberapa besar dosen serta pimpinan FH UIR adalah alumni dari FH UII. Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya juga berharap bahwa Universitas-Universitas Islam di Indonesia harus tetap bersinergi bersama-sama untuk dapat berfastabiqul khoirat dengan universitas lainnya, beliau juga menambahkan bahwa semoga silaturahmi antara FH UIR dan FH UII tetap dapat selalu ditingkatkan.
Suasana semakin hangat ketika diberikan waktu seputar tanya jawab, banyak dari hadirin menanyakan terkait model pembelajaran yang diterapkan di FH baik pada program reguler maupun International Program, sistem keuangan di FH UII serta kegiatan pusat-pusat studi yang ada di lingkunagn FH UII. Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum didampingi ketua program studi SI Ilmu Hukum, hanafi Amrani SH., MH., LLM., Ph.D serta para Kepala Divisi FH memberikan penjelasan dari berbagai pertanyaan yang diajukan oleh para hadirin kunjungan.
LKBH FH Gelarkan Perkara Kasus Perbankan
LKBH FH Gelarkan Perkara Kasus PerbankanTamansiswa, (06/01) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarakan UU no. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan.
LKBH FH Gelarkan Perkara Kasus PerbankanTamansiswa, (06/01) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarakan UU no. 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan didalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga independen yang bebas dari campur tangan orang lain, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan.
Sehubungan dengan kasus yang ditangani Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) FH UII terkait penahanan hak-hak pegawai bank yang melakukan tindak pidana perbankan, yang mana yang bersangkutan telah menerima surat PHK dari bank dimana ia bekerja namun pihak bank masih menahan seluruh hak atau pesangon yang seharusnya klien dapatkan, termasuk uang tabungan pribadi yang ada di buku tabungan, oleh karena hal tersebut, LKBH FH UII menyelenggarakan acara Gelar Perkara Panel terkait kasus perbankan pada Rabu, 6 Januari 2016/ 25 Rabi’ul Awal 1437 H bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 3. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait bagaimanakah peran OJK dalam dunia perbankan dan adakah kewenangan OJK untuk meminta hak-hak pegawai bank yang melakukan tindak pidana perbankan. Hadir pada gelar perkara tersebut adalah Dr. Surach Winarni, SH., M.Hum selaku dosen FH UII dan praktisi perbankan serta Probo Sukesi SE selaku kepala bagian pengawas bank di OJK.
Dalam kesempatan gelar perkara tersebut, Dr. Surach menyampaikan bahwa operasional bank berpotensi adanya tindak pidana baik dalam kategori pidana umum yang diatur dalam KUHP seperti perampokan di bank, gendam, penipuan yang dilakukan nasabah, cek kosong dan lainnya, ataypun yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus yang diatur dalam UU perbankan diluar KUHP. Beliau juga menambahkan bahwa terdapat beberapa kekhususan yang menyangkut tindak pidana bank yang diatur dalam UU Perbankan, dua diantarnya adalah sanksi diberikan pada pelaku yaitu “ orang per orang” yang melakukannya termasuk yang menyuruh melakukannya, bukan badan atau institusi bank, selanjutnya, kekhususan lain yang menyangkut tindak pidana bank adalah perbuatan kejahatan dilakukan dirinci atau diatur secara detail.
Probo Sukesi SE selaku kepala bagian pengawas bank di OJK memberikan beberapa tanggapannya terkait kasus tindak pidana perbankan tersebut. Beliau menyampaiakan bahwa dari tuga pokok OJK tercermin bahwa tugas OJK adalah pengaturan kelembagaan lemabga di sektor jasa keuangan, sedangkan dari kasus yang dipaparkan menunjukan bahwa keberatan yang ajukan adalah masalah perdata pengajuan atas hak-hak yang bersangkutan yang ditahan, sehingga beliau menegaskan bahwa hal tersebut bukan merupakan ranah OJK.
Probo Sukesi kembali menambahkan bahwa jika dikaitkan dengan perlindungan konsumen sektor jasa konsumen, maka keberatan yang klien ajukan adalah juga bukan merupakan ranah perlindungan konsumen. Pada akhir paparannya, beliau memberikan alternatif yang dapat diajukan oleh yang bersangkutan untuk menggugat bank secra perdata tanpa melibatkan peran OJK dan lebih memfokuskan tuntutan haknya lebih sebafia individu pegawai yang dikaitkan dengan UU ketenagakerjaan.
Tahun Baru IKP FH UII Lantik Pengurus Baru
Tahun Baru IKP FH UII Lantik Pengurus BaruMungkind, (2/01) Mengawali tahun 2016, Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) Fakultas Hukum UII menggelar rapat koordinasi kerja dan pelantikan pengurus baru IKP FH di Orang Utan Resto yang selanjutnya diikuti dengan kegiatan Outbond dan Rafting pada hari Sabtu, 2 Januari 2016/ 21 Rabi’ul Awal 1437 H.
Tahun Baru IKP FH UII Lantik Pengurus BaruMungkind, (2/01) Mengawali tahun 2016, Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) Fakultas Hukum UII menggelar rapat koordinasi kerja dan pelantikan pengurus baru IKP FH di Orang Utan Resto yang selanjutnya diikuti dengan kegiatan Outbond dan Rafting pada hari Sabtu, 2 Januari 2016/ 21 Rabi’ul Awal 1437 H.
Dekan FH UII, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya seusai melantik pengurus IKP Periode Tahun 2015-2018 menyampaikan harapannya agar para pengurus baru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih baik dan berharap agar IKP FH UII melalu berbagai program-program kerjanya dapat memberikan manfaat kepada seluruh anggota IKP dilingkungan FH UII.
Ketua IKP FH UII, Dr. Abdul Jamil, SH., MH saat memimpin rapat koordinasi kerja IKP FH menyampaikan beberapa rencana program-program kerja yang akan dilaksanakan serta berharap agar seluruh keluarga IKP FH UII untuk turut aktif memberikan saran serta masukan-masukannya dan kepada para pengurus diharapkan dapat menjalankan tugas yang diberikannya dengan maksimal. Beliau juga berharap agar kegiatan OutBond dan Rafting atau kegiatan-kegiatan lainnya yang diselenggarakan dapat lebih meningkatkan silaturahim antar sesama anggota IKP FH UII. Selanjutnya, seluruh anggota IKP FH UII mengikuti kegiatan Outbond dan Rafting di di Elo River, Mungkid Magelang.
FH Seminarkan Hate Speech Dalam Era Demokrasi

FH Seminarkan Hate Speech Dalam Era Demokrasi

Tamansiswa, (23/12) Eksistensi delik penghinaan dan ujaran kebencian (hate speech) kembali menjadi perbincangan publik dengan berbagai pro dan kontranya. Hal ini dikarenakan Kepala Kepolisian RI ( Ka.Polri) mengeluarkan Surat Edaran ( SE) No. 6/X/2015 tentang penanganan Ujaran Kebencian.

Read more

FH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di Indonesia
FH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di IndonesiaTamansiswa, (22/12) Persepsi diawal tahun 2015 ini ternyata tidak diikuti dengan semangat melakukan penegakan hukum lebih baik dan propersional oleh lembag-lembaga hukum yang ada, bahkan dalam perjalannya banyak terjadi akrobat hukum yang salah satunya kembali berulang kasus “ cicak VS buaya” sesi II.
FH UII Selenggarakan Sarasehan Refleksi Akhir Tahun Penegakan Hukum Di IndonesiaTamansiswa, (22/12) Persepsi diawal tahun 2015 ini ternyata tidak diikuti dengan semangat melakukan penegakan hukum lebih baik dan propersional oleh lembag-lembaga hukum yang ada, bahkan dalam perjalannya banyak terjadi akrobat hukum yang salah satunya kembali berulang kasus “ cicak VS buaya” sesi II. Selanjutnya, persoalan korupsi di Indonesia masih menjadi masalah di Indonesia yang tidak kunjung selesai, bahkan korupsi telah berevolusi dalam praktik kenegaraan, bukan saja pada level penyimpangan hukum dan kewenangan akan tetapi korupsi telah tersistematik melalui upaya legislasi yang yang melemahkan berbagai peran strategis lembaga anti korupsi seperti KPK. Terakhir, peristiwa yang cukup menyita perhatian kita yaitu kasus perpanjangan kontrak freeport yang berujung pada kegaduhan politik di senayan.
Daftar peristiwa diatas bukan dalam maksud membuat kita semakin apatis. Namun justru diharapkan mampu menjadi pelecut semangat untuk terus berjuang mewujudkan idealitas. Berdasarkan pemikiran tersebut, menjadi sangat penting bagi Fakultas Hukum UII dan bekerja sama dengan Himpunan Mahasiswa Islam ( HMI) komisariat FH UII untuk menggelar Sarasehan “ Refleksi Akhir tahun Penegakan Hukum di Indonesia”. Acara yang diselenggarakan pada 22 Desember 2015/ 12 Maulud 1436 H di Ruang Sidang Utama Lantai 3 FH ini menghadirkan pembicara diantaranya Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., SU serta Dr. Burso Muqoddas, SH., M.Hum.
Dekan FH, Dr. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan denagn perkembangannya, ilmu hukum sangat penting untuk selalu dipelajari terutama oleh para genersai muda. Ditambahkan beliau bahwa FH akan selalu berperan aktif dalam sumbangsih pemikiran- pemikiran hukum yang ada di Indonesia.
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., SU menyampaiakan beberapa catatan refleki akhir tahun terkait hukum dan politik di Indonesia, diantarnya yang pertama adalah hubungan Presiden dan DPR, yang pada awal pemerintahannya sempat didahului dan diikuti oleh ketegangan anatara DPR dan Presiden. Kemelut politik ini akhirnya dapat diselesaikan menurut bingkai cara-cara hukum tata negara sehingga pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Selanjutnya, beliau juga menambahkan beberapa cacatan hukum dan politik lainnya yang terjadi sepanjang tahun 2015 yaitu Penyelenggaraan Pemilukada serentak di Indonesia, Konflik antar penegak hukum antara KPK-Polri serta keributan terkait perpanjangan kontrak Freepot.
Dr. Busro Muqqodas, SH., M.Hum dalam paparannya menyampaiakn beberapa catatan penting yang terjadi selama tahun 2015, yaitu Demokrasi yang mengalamin kelumpuhan konsep, makna dan fungsinya dalam sistem, mekanisme, proses dan praktik kekuasaan yang dkuasai dan dikendalikan oleh pihak tertentu. Beliau juga menambahkan bahwa tahun 2015 dan 10 tahun sebelumnya, terjadi prosees pencurian keuangan dan perekonomian negara oleh dan melalui kekuasaan yang sah hasil pemilu dan pilkada. Sektor-sektor terpenting secara sistematik dihisap melalui sejumlah peraturan yang direncanakannya ( corruption by design).
Pada sesi terakhir acara sarasehan, disampaikan pernyataan sikap Fakultas Hukum UII, yang mana salah satunya adalah negara harus meningkatkan peran untuk mengembangkan dan menjadi kehidupan yang harmonis dan toleransi antar agama, karena agama memberikan ajaran moral yang tak pernah usang.