Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

PENGUMUMAN PENEMPATAN PEMAGANGAN SEMESTER GENAP

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada Mahasiswa Key-in Mata Kuliah Pemagangan Semester Genap TA. 2023/2024 (Periode Semester Berjalan dan Pasca UAS)

Sehubungan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan Mata Kuliah Pemagangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Semester Genap TA. 2023/2024, kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII yang telah melakukan key-in mata kuliah pemagangan pada semester genap, berikut pengumuman penempatan pemagangan.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

 

CATATAN :

  1. Registrasi Pemagangan wajib dilakukan secara online melalui DIKTUM PEMAGANGAN (https://portal.law.uii.ac.id/).
  2. Bagi Mahasiswa Pemagangan Reguler :
    a) Agar memilih Instansi pemagangan sesuai dengan Mata Kuliah Kemahiran
    Hukum (MKKH)/ Mata Kuliah Wajib Keprodian yang telah atau sedang tempuh.
    b) Pemilihan instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas,
    akan ditempatkan di Instansi sesuai Kebutuhan dan kompetensi.
  3. Bagi Mahasiswa Pemagangan Mandiri :
    a) Mahasiswa Pemagangan Mandiri, yang membutuhkan Surat Pengantar
    Pelaksanaan Magang dari Kampus, dapat mengisi Formulir Permohonan
    Magang Mandiri pada DIKTUM.
    b) Mahasiswa pemagangan Mandiri yang ingin menambahkan Instansi saat
    registrasi online wajib menghubungi Admin Pemagangan.
  4. Pemagangan SETELAH UAS: mahasiswa yang namanya terdaftar di pelaksanaan Pemagangan SETELAH UAS tidak diperkenankan mengambil Mata Kuliah Pemagangan dan KKN secara bersamaan.
  5. Mahasiswa pemagangan yang tidak melakukan registrasi dan tidak mengunggah berkas sampai dengan tanggal yang telah ditentukan maka DIANGGAP TIDAK MENGIKUTI mata kuliah Pemagangan dan mendapat Nilai F.

Narahubung :

  • Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)
  • Sekretariatan Pemagangan
    Unit LKBH FH UII Kampus Terpadu Lantai I Sisi Selatan Sebelah Timur di samping Ruang
    Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.
  • Social Media : Instagram @lkbhfhuii

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada hari Selasa, 30 April 2024 telah melaksanakan kegiatan Layanan Paspor Kolektif yang bekerjasama serta menggandeng Kantor Wilayah Kemenkumham DIY. Layanan paspor kolektif ini dilakukan selama satu hari, di mulai pukul 09.00 WIB dan bertempat di Ruang Preparation Room, Lantai 4, Gedung Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia. Sebanyak kurang lebih 60 peserta dalam pembuatan paspor kolektif ini adalah civitas akademika Fakultas Hukum UII yang terdiri dari mahasiswa, dosen dan juga beberapa masyarakat umum. 

Sebagai inovasi baru, layanan pembuatan paspor kolektif ini bukan hanya melayani pembuatan paspor baru, namun juga melayani penggantian atau perpanjangan paspor, sehingga peserta tidak diharuskan datang langsung ke  Kanwil Kemenkumham DIY. “Kami tentunya melakukan berbagai terobosan serta inovasi untuk terus mengembangkan layanan keimigrasian sekaligus edukasi kepada masyarakat,” tutur Kepala Kanwil Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, S.E., M.Si.

Dengan adanya kegiatan layanan paspor kolektif oleh Kantor Wilayah Kemenkumham DIY dapat memudahkan dan mempercepat proses pembuatan paspor khususnya untuk civitas akademika Fakultas Hukum UII yang ingin berpergian ke luar negeri. Menghemat waktu dan juga biaya, serta dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan program Internasionalisasi Fakultas Hukum UII. Penyelenggaraan layanan paspor kolektif ini tentunya diharapkan dapat mendorong kegiatan internasionalisasi di Fakultas Hukum dan dapat menjadi langkah yang strategis serta bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan, penelitian, dan reputasi Fakultas Hukum UII di dalam maupun luar negeri. 

 

[KALIURANG]; Serah Terima Meeting Room Lembaga Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dilaksanakan pada hari Kamis (25/04) di Meeting Room Lembaga Mahasiswa FH UII.

Acara ini dihadiri oleh Wakil Dekan Bidang Sumber Daya FH UII, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. dan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan dan Alumni, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.. Kemudian dari pihak mahasiswa diwakili oleh Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH UII Alvin Daun, Mandataris Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) FH UII, Manfred Abel Alberi, serta Ketua Lembaga Mahasiswa dan Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) FH UII lainnya.

Hal ini sebagai bentuk simbolis penyerahan Meeting Room Lembaga Mahasiswa dari pihak kampus kepada Lembaga Mahasiswa FH UII. Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. juga menjelaskan bahwa ruang pertemuan mahasiswa ini dapat menjadi sharing fasilitas dan dapat digunakan untuk agenda musyawarah antar lembaga.

Beliau berharap dapat juga dimanfaatkan untuk tempat penerimaan tamu kunjungan, serta diskusi dapat dilakukan disini. Fasilitas di dalam ruangan sudah diganti dengan pembaharuan pada meja, kursi, lantai hingga pengadaan fasilitas baru seperti pantry dan ruang arsip yang menambah kelengkapan ruangan ini.

Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. juga menambahkan bahwa penggunaan ruang ini  diperuntukkan mahasiswa, sehingga untuk pemakaiannya antar lembaga dapat mengatur jadwal untuk melakukan aktivitas di ruangan ini sehingga tidak bertabrakan dan ruangan dapat digunakan dengan maksimal dan teratur. Sri Achyuniwati, S.T. selaku Kepala Divisi Rumah Tangga FH UII juga berpesan ketika menggunakan ruangan meeting room lembaga mahasiswa untuk menjaga fasilitas-fasilitas yang ada demi menjaga keindahan ruangan.

Manfred Abel Alberi selaku mandataris LEM FH UII berterima kasih kepada fakultas yang telah menyediakan wadah diskusi mahasiswa sehingga harapannya dapat meningkatkan efektivitas kinerja lembaga-lembaga mahasiswa.

Alvin Daun selaku Ketua DPM FH UII juga menyampaikan terima kasih terhadap fakultas yang telah menyediakan dan mendesain meeting room lembaga mahasiswa yang sangat representatif untuk mahasiswa FH UII. Dengan hadirnya meeting room lembaga mahasiswa ini dapat meningkatkan intensitas kegiatan mahasiswa terutama yang bersifat forum untuk membahas kegiatan-kegiatan mahasiswa.

Ia juga menambahkan bahwa ruangan ini dapat digunakan aktivitas mahasiswa yang tidak harus formal. “Dengan hadirnya ruang meeting room ini, sifat-sifat acara (yang diadakan di meeting room) tidak harus secara formal, tapi juga jadi media ruang belajar, nongkrong diskusi juga, sehingga study club juga dapat memanfaatkan ruangan ini dengan sebaik-baiknya” pungkasnya.

Pada akhir Bulan April, tepatnya pada Selasa 30 April 2024 Fakultas Hukum UII bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta melaksanakan kegiatan Kuliah Umum Keimigrasian. Tema yang diusung dalam kuliah umum kali ini adalah “Tantangan Keimigrasian di Indonesia di Era Teknologi dan Informasi”, bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4, gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Kuliah umum dimulai pukul 08:30 WIB dengan narasumber Kepala Divisi Keimigrasian, Kementerian Hukum dan HAM DIY, Dr. M. Yani Firdaus, S.H., M.H., kemudian dimoderatori oleh dosen Fakultas Hukum, Nurmalita Ayuningtyas Harahap, S.H., M.H. Adapun peserta yang hadir dalam acara ini sejumlah 250 mahasiswa aktif Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. 

“Kuliah umum dengan tema “Tantangan Keimigrasian di Indonesia di Era Teknologi dan Informasi” merupakan tema yang sangat menarik dan up to date, sangat baik untuk disampaikan kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII yang kebetulan bidang keilmuan saya yaitu hukum bisnis dan fokus pada dua bidang, yaitu bidang hak kekayaan intelektual dan cyber law. Sangat bagus, karena di Prodi hukum bisnis ada mata kuliah hukum & internet sebagai dasar-dasar hukum dan teknologi yang dipelajari di Fakultas Hukum UII. Dr Yani Firdaus ini bukan hanya paham secara teoritis saja, tapi juga paham secara praktis terutama yang berkaitan dengan hukum keimigrasian serta perkembangan teknologi. Adanya perkembangan teknologi informasi yang canggih ini kita kenal dengan istilah artificial intelligence. Di Indonesia sendiri baru terdapat Undang-undang ITE dan UU PDP, bisa jadi nanti dalam waktu dekat tidak menutup kemungkinan kita harus memiliki UU terkait dengan artificial intelligent karena dampaknya sudah dirasakan. Jadi adik-adik saya minta bisa fokus konsentrasi dan jangan lupa adik-adik untuk aktif bertanya, berdiskusi dengan pak Firdaus mumpung beliau ada disini. Demikian sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH, Mhum. 

Dr. Firdaus dalam pemaparannya menjelaskan bahwa keimigrasian telah membuat suatu kebijakan yang memudahkan masyarakat, misalnya seperti penyederhanaan persyaratan permohonan paspor untuk tujuan haji dan umrah, kemudahan pembuatan paspor elektronik, kebijakan golden visa dalam rangka mendukung perekonomian nasional, dan lain-lain.adapun permohonan visa ini dapat dilakukan secara online & one platform melalui website evisa.imigrasi.go.id. Beliau juga menambahkan jika selama tahun 2024, sebanyak 11 golden visa sudah diterbitkan, Golden Visa sendiri adalah Visa yang diberikan kepada orang asing dengan kualifikasi tertentu untuk tinggal di Indonesia selama 5 tahun atau 10 dan dapat diperpanjang yang bertujuan untuk mendukung perekonomian nasional. 

Setelah pemaparan materi kuliah umum selesai, acara dilanjutkan dengan Sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY,  Agung Rektono Seto, S.E., M.Si., kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama MBKM Praktik Hukum. Penandatanganan MoA MBKM Praktik Hukum antara Fakultas Hukum dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, SH, Mhum., dan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY, Agung Rektono Seto, S.E., M.Si dan disaksikan langsung oleh Kaprodi Hukum Program Sarjana FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. Dengan adanya MoA MBKM Praktik Hukum ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi mahasiswa FH UII, Fakultas Hukum UII, dan juga pihak Kantor Imigrasi.

Ditemui langsung oleh Bapak Adi Mahfudz Wuhadji selaku Wakil Ketua Umum Bidang Vokasi dan Sertifikasi, Kamar Dagang dan Industri Indonesia, Dekan Fakultas Hukum UII beserta delegasi diterima dan disambut secara langsung di Kamar Dagang dan Industri Indonesia pada tanggal 4 Mei 2024 bertempat di Menara Kadin, Jakarta. Kunjungan dilaksanakan untuk memperluas Kerjasama antara Fakultas Hukum UII dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. “Saat ini Kerjasama harus diperluas dengan segala sektor terutama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia. Kerjasama ini dapat dimanfaatkan mengingat saat ini ada kebijakan Kampus Merdeka dimana dapat dilaksanakan pada program perkuliahan dan dan non perkuliahan. Kita akan menggunakan kesempatan ini untuk memperluas Kerjasama tersebut sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh civitas akademika di FH UII” demikian sambutan Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Pihak Kadin menyampaikan bahwa Kamar Dagang dan Industri Indonesia sangat concern dengan bagaimana upaya nyata agar ada kolaborasi antara Industri dan pihak perguruan tinggi. Kolaborasi ini sangat penting agar setiap Angkatan kerja yang lahir dari Perguruan Tinggi memiliki kompetensi sehingga siap untuk masuk ke dunia industri termasuk untuk menciptakan lapangan usaha. Dari pihak Kadin yang hadir diantaranya adalah: R. Wisnu Wibowo selaku Ketua Komite Tetap Pelatihan Vokasi dan Dr. Dendi Pratama selaku Wakil Ketua Komite Tetap Transformasi dan Revitalisasi Pendidikan Vokasi. Dalam struktur Kadin ada 5 bidang yaitu: yaitu: bidang pendidikan, bidang pelatihan, kerjasama antara lembaga pemerintah dengan industri, dan pemagangan dan pasar kerja.

“Setiap tahun ada kurang lebih 5 juta pendaftar untuk mengikuti pemagangan. Padahal jumlah industri yang ada kurang lebih 5.000 industri. Kebijakan kampus merdeka membuka peluang bagi mahasiswa untuk dapat mengikuti pemagangan ini.” demikian disampaikan Bapak Adi Mahfudz Wuhadji. “Termasuk untuk kegiatan riset dan kajian, Kadin sangat senang apabila pihak perguruan tinggi dapat berkolaborasi dalam menyusun kajian terkait sinkronisasi kebijakan bagi industry serta bantuan hukum yang khususnya dapat diberikan kepada UMKM.” Demikian tambahan dari Dr. Dendi Pratama.

“Prodi Hukum Program Sarjana FH UII merupakan Prodi yang sudah diakreditasi Unggul dan akreditasi internasional FIBAA dari Jerman. Saat ini Prodi sedang menggarap agar pengalaman belajar mahasiswa tidak hanya berkaitan dengan bidang hukum termasuk litigasi dan non litigasi tetapi juga mereka dapat melihat sejauh mana aplikasi hukum dalam dunia industry dan perdagangan. Kemitraan dengan Kadin akan membuka peluang bagi mahasiswa kita untuk berkembang dan menyasar pengalaman belajar tersebut.” Demikian ujar Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Kaprodi Hukum Program Sarjana FH UII.

[KALIURANG] Kegiatan Upgrading tim Marketing Communication (Marcomm) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah dilaksanakan pada Rabu (27/03) di Stage Room Sayap Timur Lantai 3 Gedung FH UII. Kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan skill editing yang dimiliki oleh anggota Marcomm FH UII. Kegiatan Upgrading ini dihadiri oleh seluruh anggota Marketing Communication FH UII.

Upgrading Marcomm FH UII mengangkat tema “Menguasai Software Editing: Menghasilkan konten yang Efektif dan Menarik di Media Sosial dan Buka Bersama”, dan pada kesempatan ini materi yang dibawakan  mengenai Penerapan Software Capcut di Sosial Media. Kegiatan diawali dengan pembukaan oleh moderator Upgrading, Salsabila Rasya. Selanjutnya, pemaparan materi oleh Gelar Kunto Aji, S.Kom yang merupakan tenaga kependidikan FH UII dari Divisi Informasi Teknologi (IT). Di awal pemaparan materi, Gelar menjelaskan mengenai terkait peran media sosial, keuntungan dan tantangan media sosial serta platform media sosial yang populer saat ini.

Setelah berbicara tentang sosial media, dilanjutkan menjelaskan tentang penggunaan Capcut, penjelasan materi terkait tools Capcut yang dapat digunakan, keunggulan kekurangan Capcut gratis maupun berbayar yang dapat menjadi perbandingan kegunaannya dan kendala yang sering ditemui oleh mahasiswa sebagai pengguna capcut. Kemudian ia memberikan tips dan trik bagaimana cara menggunakan capcut secara maksimal sehingga mendapatkan hasil yang memuaskan.

Ketika pemaparan materi selesai dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, pada sesi tanya jawab digunakan dengan baik oleh anggota Marcomm untuk menanyakan hal-hal yang masih kurang mereka pahami pada saat pemaparan materi. Ulya, salah satu anggota Marcomm FH UII yang pertanyaannya telah terjawab karena diadakannya Upgrading dan ia merasa puas akan jawaban yang diberikan oleh pemateri. Kemudian kegiatan ini ditutup oleh Moderator dan dilanjutkan sesi dokumentasi bersama pemateri.

 

Oleh: Muhamamad Haris – 20410577
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

 

Masyarakat telah digemparkan oleh lonjakan dan penggunaan teknologi yang menghasilkan konten melalui perintah promt (command promt), menghasilkan berbagai jenis konten seperti teks, gambar, audio, dan video dengan menggunakan Artificial Intelligence Content Generated (AI-CG). Mengutip dari Explodingtopics.com penggunaan AI-CG ini terbukti dengan adanya 100 (seratus) juta lebih user pada tahun 2023 pada salah satu platform AI-CG yang paling populer, yaitu ChatGPT, angka ini juga belum ditotal dengan AI-CG lainnya seperti Perplexity AI, Google Bard, Bing AI, dan lain sebagainya. Jumlah pengguna yang sangat fantastis ini memang pada dasarnya dikarenakan AI-CG memberikan kemudahan dalam menyelesaikan permasalahan maupun membantu kegiatan sehari-hari user dengan beberapa ketik saja.

Penggunaan AI-CG pada masyarakat tidak lepas dari salah satu permasalahan yang muncul dikarenakan penyalahgunaan terhadap teknologi AI-CG itu sendiri, yaitu kemampuan AI-CG yang disalahgunakan untuk membuat sebuah foto palsu yang bernuansa pornografi atau yang disebut dengan AI-Generated Fake Pornographic Images, yang mana muka dari foto hasil AI-CG dapat disesuaikan dengan hanya memasukan foto seseorang. Penyalahgunaan kemampuan AI-CG dengan membuat konten pornografi tersebut dapat menjadi polemik yang sangat serius bahkan dapat mengancam nama baik seseorang apabila permasalahan ini tidak diselesaikan secepatnya terhadap penyalahgunaan AI-CG.

Penyanyi musik pop asal Amerika Serikat, Taylor Alison Swift atau yang lebih dikenal dengan “Taylor Swift” menjadi salah satu korban AI-Generated Fake Pornographic Images pada awal tahun 2024 tepatnya 26 Januari. Foto-foto palsu dirinya yang telah dibuat ulang dengan AI-CG tersebar di social media “X” (sebelumnya dikenal Twitter) oleh akun anonim. Foto palsu Taylor Swift itu mendapat 47 juta views di X dan telah diunggah ulang hingga 24 ribu kali ke berbagai media sosial lain seperti X, Instagram, dan Facebook.

 

Meskipun akun anonim yang pertama membagikan foto itu akhirnya ditutup, dampak penyebaran AI-Generated Fake Pornographic Images telah mencederai nama baik dan membuat geram penyanyi pop asal Amerika tersebut. Wajahnya disalahgunakan untuk membuat foto palsu yang tidak senonoh. Taylor Swift merasa dilecehkan dan marah atas perbuatan tidak terpuji itu. Pihak manajemennya mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum kepada oknum yang membuat AI-Generated Fake Pornographic Images dari wajah Taylor Swift.

Pada kasus Taylor Swift tersebut dapat dipetik 3 (tiga) permasalahan hukum yang muncul, yaitu: Pertama, pelanggaran privasi dikarenakan telah menyalahgunakan wajah seseorang dengan tanpa izin untuk membuat sebuah konten bernuansa pornografi. Kedua, penggunaan AI-CG di masyarakat secara bebas tanpa adanya pembatasan dari hukum atau regulasi menyebabkan kerusuhan terhadap tertabrak-nya etika sosial di masyarakat. Ketiga, permasalahan yang disebabkan oleh penyalahgunaan AI-CG di masyarakat menjadikan landasan baru bagi para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan kajian bagaimana untuk memberantas permasalahan penyalahgunaan AI-CG pada masyarakat.

Masyarakat perlu sadar bahwa ketika menggunakan teknologi AI-CG untuk menghasilkan AI-Generated Fake Pornographic Images akan menimbulkan pelanggaran hukum dikarenakan telah menyalahgunakan dengan tanpa izin wajah seseorang atau dalam bahasa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi Indonesia (UU PDP) dikenal dengan “Data biometrik”. Penyalahgunaan ini dapat menimbulkan pelanggaran data pribadi terhadap pihak yang melakukan tindakan tidak senonoh tersebut.

Maraknya penyalahgunaan teknologi AI-CG Pemerintah Indonesia merespons melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dengan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial (SE Etika Kecerdasan Artifisial). Menegaskan bahwa penggunaan AI-CG harus dapat dipastikan sebagai teknologi yang digunakan untuk ke arah yang mempertimbangkan prinsip etis, kehati-hatian, keselamatan, serta berorientasi pada dampak positif. Penyelenggaraan terhadap pemilik teknologi AI-CG juga mesti memperhatikan nilai-nilai etika yang dijalankan ketika memberikan akses teknologi-nya terhadap masyarakat, seperti: Inklusivitas, kemanusiaan, keamanan, aksesibilitas, transparansi, kredibilitas dan akuntabilitas, pelindungan data pribadi, pembangunan dan lingkungan berkelanjutan, dan kekayaan intelektual.

Penulis menilai bahwa seyogianya aksesibilitas terhadap AI-CG harus mulai diawasi oleh para APH maupun masyarakat Indonesia dikarenakan teknologi AI-CG ini sangat berpotensi menyebabkan berbagai permasalahan yang baru dan bahkan tidak diatur oleh undang-undang oleh negara seperti Indonesia dikarenakan barunya teknologi AI-CG yang hadir pada abad ke ke-21 (dua puluh satu). Perlu dipertimbangkan juga untuk langkah pemerintah Indonesia untuk mulai ke langkah yang pro-aktif untuk memberikan awareness terhadap masifnya peningkatan penggunaan terhadap teknologi AI-CG dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan kemampuan AI-CG seperti AI-Generated Fake Pornographic Images.

Kesimpulan yang dapat ditarik terhadap permasalahan AI-CG adalah penggunaan AI-CG telah memberikan kemudahan dalam menciptakan konten multimedia. Namun, terhadap penyalahgunaannya, khususnya dalam pembuatan konten pornografi palsu, menimbulkan permasalahan hukum dan sosial serius. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengembangkan mekanisme yang efektif untuk membatasi dan mengawasi penggunaan AI-CG melalui regulasi yang ketat dan jelas, sementara itu perlu dipersiapkan dengan pengetahuan yang cukup untuk menghadapi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Regulasi yang lebih jelas dan komprehensif juga diperlukan untuk mengatur penggunaan AI-CG, mengingat perkembangan teknologi AI yang terus meningkat di masa depan, maka dari itu penggunaan teknologi ini dapat berada dalam batas etika dan hukum yang jelas. (editor: IB)