Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Seminar Internasional FH UII

Seminar Internasional FH UII

Fakultas Hukum UII, Kamis, 16 Januari 2014 mendatang bertempat di Mendut Room Inna Garuda Hotel akan digelar Seminar Internasional dengan pembicara-pembicara ternama yaitu Prof. Thomas Jefrey (University of Missouri, USA, Prof. Tamas Fezer (Debrecen University, Hungaria) dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum (Islamic University of Indonesia, Yogyakarta) yang akan membahas perbedaan pemahaman tentang tindakan melawan hukum pada negara Indonesia, Amerika dan Hungaria. Adapun informasi selengkapnya dapat disimak pada pamflet kegiatan atau leaflet berikut , sedangkan form pendaftaran dapat didownload melalui link ini .

International Seminar “Tort Law in Various Legal Systems: Indonesia, Hungary, and USA”

Introduction:
Blacks Law Dictionary give definition of tort as a private or civil wrong or injury, including action for bad faith breach of contract, for which the court will provide a remedy in the form of an action for damages. In fact, there are various terminology of tort such as onrechtmatigedaad (Dutch Law), perbuatan melawan hukum or ‘unlawful act’ (Indonesian Law), and etc. Nowadays, the law of tort significantly has different concept and theories in each legal system.

In Indonesia, the concept of unlawful act or onrechtmatigedaad is regulated in article 1365 to 1380 Indonesian Civil Code (ICC/KUH Perdata). This concept was adopted from the Dutch Civil Code since its colonialism era. Article 1365 ICC stated that every illegitimate act, which causes damage to third parties, obliges the party at fault to pay the damage caused. Article 1366 ICC also stated that every person is responsible not only for the damage caused by his act, but also for those caused by his omission to act and by his imprudence.

Since 1919, both in the Netherland and in Indonesia, unlawful act defined in broader meaning, such as accordance with one of this behavior: violate the statute, contrary to other individual right, contrary to the parties obligation, contrary to morality norms, and contrary to prudence principle or the culture of the society. Many Indonesian Private Law scholars asked to reform the concept of tort to give certainty measures defining tort. This reaction becomes relevant if we compare with the Ducth Civil Law, now revised the concept of tort in separate book in their Civil Code. The United States of America also has different concept on tort law. This law has its origin in the British common law system. Most of United States tort law was developed by court decisions. Tort law in the United States exists to redress damages caused an individual by the conduct of another that falls below a standard of care defined by the civil courts.

Tort law in the United States exists to redress damages caused an individual by the conduct of another that falls below a standard of care defined by the civil courts. The specific causes of actions comprising tort law in the United States are too numerous to list. It provides remedies for businesses that are harmed by the unfair and deceptive trade practices of a competitor.

For participants coming from outside Yogyakarta, please find the following list of accommodation in Yogyakarta:

  • Inna Garuda Hotel

          Address: Jl. Malioboro Yogyakarta 55213, Indonesia – Phone: (0274) 566 353

  • Other hotels nearest Malioboro Street (you may find by internet)

Please note that the committee will not cover your accomodation during your participation in the international seminar.

Facilities:
Certificate, Seminar Kit, Goody Bag, Lunch (Buffet), and Coffee Break.

Registration:
Please submit your registration form (you can download it in www.law.uii.ac.id) and your transfer receipt (by 13 January 2014) to:
International Seminar Committee 2014

Faculty of Law, Universitas Islam Indonesia
Address: Tamansiswa Street No. 158 Yogyakarta – Post Code: 55151 Indonesia
or email to [email protected] or
fax number: (+62 274) 377043

Contact Person:
For further detail information about the seminar also the registration for the participants, please do not hestitate to contact one of the following contact list:
1. Faculty of Law, Islamic University of Indonesia
Address: Tamansiswa Street No. 158 Yogyakarta
Post Code: 55151
Phone: (0274) 379178 ext.101 – Fax: (0274) 377043
Email: [email protected]
2. Umar Haris Sanjaya
Phone: (+62 8529047600) –
Email: [email protected]
3. Sutik
Phone: (+62 816681742) –
Email: [email protected]

Registration form:
Please note that the deadline of the registration is Monday, 13th January 2014). Download registration form here [ pdf ] [ doc ]

Further Information:

Key-in-RAS-Mahasiswa-FH-UII
Key-in-RAS-Mahasiswa-FH-UII

Fakultas Hukum, 10 Januari 2014.  Key-In RAS adalah kewajiban mahasiswa untuk memprogramkan sejumlah mata kuliah di setiap awal (menjelang) semester yang akan dijalani. Key-In RAS ini wajib dilakukan (meskipun sudah tutup teori) sampai dengan seorang mahasiswa dinyatakan lulus ujian tugas akhir (pendadaran).
 

 
Untuk memberikan pemahaman terhadap proses dan tata cara key In Ras Mahasiswa terutatama mahasiswa angkatan 2013 maka, Program studi (S1) ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) akan menyelenggarakan Sosialisasi  Cara Key In RAS kepada mahasiswa Angkatan 2013 pada Kamis, 16 Januari 2014, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III FH UII mulai Jam 08.45 s/d 10.15 dengan Jadwal sebagai berikut |Jadwal Sosialisasi Cara Key In RAS mahasiswa Angkatan 2013 |.

 
 

Pemilu Balon Rektor UII 2014/2018
Pemilu Balon Rektor UII 2014/2018Fakultas Hukum (FH) UII, Rabu 08 Januari 2014, jam 09.00-11.00 FH UII menyelenggarakan Pemilihan Balon Rektor Universitas Islam Indonesia periode 2014/2018. Pemilihan yang diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Lantai III FH UII tersebut diikuti oleh 87 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang terdiri 51 DPT dari kalangan Dosen dan 36 DPT dari kalangan Tenaga Kependidikan.

 
Pada bursa Balon Rektor UII kali ini Fakultas Hukum mengusung dua Balon Rektor yaitu Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D., (Direktur CLDS) dan Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D. Berdasarkan hasil pemilihan di Fakultas Hukum Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D. yang saat ini  juga  menjabat sebagai Wakil Rektor I UII berhasil memperoleh suara terbanyak dengan unggul satu suara dari Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D.
 
Berturut-turut hasil pemilihan tersebut adalah sebagai berikut: Drs. Alwar, M.Sc., ph.D. memperoleh 0 suara, Prof. Dr. Drs. Amir Mu’alim, MIS., memperoleh 1 suara, Prof. Drs. Hadri Kusuma, MBA., Ph.D., memperoleh 1 suara, Prof. Jawahit Thontowi, SH., Ph.D., memperoleh 35 suara , Prof. M. Teguh, MSCE., Ph.D., memperoleh 1 suara, Nandang Sutrisno, SH., LLM., M.Hum., Ph.D., memperoleh 36 suara, Rudy Syahputra, S.Si., M.Si., Ph.D., memperoleh 0 suara, Prof. Ir. Sarwidi, MSCE., Ph.D., IP-U., memperoleh 1 suara serta suara abstein dan tidak sah masing-masing 1 suara. Selanjutnya Balon Rektor tersebut akan diambil 5 orang untuk dibwa ke Senat Universitas guna dilakukan  pemilihan kembali putaran ke dua.

 
 

sampul-jurnal-hukum-januari-2014-fh-uii.jpg
sampul-jurnal-hukum-januari-2014-fh-uii.jpgMengawali  tahun 2014 ini, Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM Volume 21 Nomor 1 Januari 2014 menghadirkan sejumlah artikel yang beragam. Artikel pertama membahas fatwa dalam keuangan syariah: kekuatan mengikat dan kemungkinannya untuk digugat melalui judicial review. Penerbitan fatwa dalam bidang keuangan syariah di Indonesia dilakukan oleh Dewan Shariah Nasional (DSN) yang merupakan lembaga non pemerintah.
 
Fatwa DSN telah mendapat legalisasi dalam Pasal 26 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. serta melalui pengadopsian fatwa menjadi Peraturan Bank Indonesia (PBI). Kemengikatan fatwa
 
tersebut berimplikasi pada di mungkinkannya fatwa complaint, suatu upaya kritis yang sah untuk mengoreksi fatwa.
 
Artikel lainnya mengupas tentang hasil penelitian seputar implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga di kota Batam. Maraknya isu kekerasan  terhadap perempuan dalam rumah tangga beberapa tahun belakangan ini merupakan cermin tersendatnya pelaksanaan perlindungan hak asasi manusia terhadap perempuan di Indonesia. Penelitian di kota Batam menemukan beberapa faktor penghambat implementasi UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga meliputi: pola pikir yang konvensional, budaya patriarkhi, kurangnya sosialisasi,
 
tidak ada perangkat hukum, serta pernikahan yang belum sah secara hukum. Artikel berikutnya membedah mengenai hubungan antara sumber dan metode penghitungan kerugian keuangan negara dengan penetapan uang pengganti. Untuk menentukan sumber dan metode penghitungan kerugian keuangan negara, Jaksa Penuntut Umum umumnya akan meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau akuntan Hakim boleh saja menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya lebih kecil dari jumlah kerugian negara yang secara riil maupun potensiil diperoleh terdakwa.
 
Di samping ketiga artikel tersebut, artikel selanjutnya berisi penelitian tentang perbandingan penanganan tanah terlantar di kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Sukabumi dalam mewujudkan ketahanan pangan provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan penertiban dan pendayagunaan tanah terlantar masih banyak yang menggunakan PP No. 36 Tahun 1998, disebabkan PP No. 11 Tahun 2010 pelaksanaannya di tataran empiris kurang operasional. Padahal, dalam rangka reforma agraria, pendayagunaan tanah terlantar untuk menjadi tanah-tanah pertanian perlu ditingkatkan. Tanpa pendayagunaan tanah yang efektif, penertiban tanah terlantar akan menjadi sia-sia.
 
Akhir kata, semoga kehadiran jurnal hukum edisi ini dapat memperkaya khasanah pengetahuan para pembaca mengenai berbagai permasalahan hukum di negeri ini. Tak lupa, kami mengucapkan rasa terima kasih kepada mitra bestari yang telah berkenan mengoreksi artikel Jurnal Hukum dan kepada Penulis yang telah berpartisipasi menyumbangkan gagasan pemikirannya untuk menganalisis dinamika hukum di masyarakat. Selamat Membaca:

 
 

Sampu Dalam Jurnal Hukum , Fakultas Hukum UII, Januari 2014


Faktor-Faktor Penyebab Rendahnya Penggunaan Hak Kekayaan Intelektual di Kalangan Usaha Kecil MenengahBatik , V. Selvie Sinaga.


Membangun Politik Hukum Asas Legalitas dalam Sistem Hubungan Pidana Indonesia , Faisal.


Urgensi Pengawasan Preventif terhadap Qanun No. 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh , Melisa Fitria Dini.


Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di Kota Batam , Emilda Firdaus.


Hubungan Antara Sumber dan Metode Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dengan Penetapan Uang Penggant i, Mahrus Ali.


Al-Qardh dan Al-Qardh Hasan sebagai Wujud Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perbankan Syariah , Muhammad Imam Purwadi.


Perbandingan Penanganan Tanah Terlantar di KabupatenTasikmalaya dan Kabupaten Sukabumi dalamMewujudkan Ketahanan Pangan Provinsi Jawa Bara t, Ida Nurlinda, Yani Pujiwati, Marenda Ishak.


Fatwa dalam Keuangan Syariah: Kekuatan Mengikat dan Kemungkinannya untuk Digugat Melalui Judicial Review , Agus Triyanta.


 
Pak Heri Juara 1 Lomba Adzan
Pak Heri Juara 1 Lomba Adzan

Fakultas Hukum UII, Selasa 24 Desember 2013. Tri Heri Murtopo Tenaga Kependidikan Fakultas Hukum (FH) UII raih Juara Satu dalam Lomba Adzan khusus Tenaga Kependidikan dan Satpam UII pada acara Semarak Muharram 1435 H yang diselenggarakan oleh Takmir Masjid Ulil Albab Universitas Islam Indonesia tanghgal 14-15 Desember 2013.
 
Tanggal 21 Desember 2013 merupakan momen yang cukup penting bagi Pak Heri panggilan akrab dari Bpk. Tri Heri Murtopo, tenaga Kependidikan Divisi Akademik FH UII. Pada tanggal tersebut  dalam acara Pengajian Muhasabah Akbar di Masjid Ulil Albab UII diumumkan bahwa  Tri Heri Murtopo  terpilih sebagai Pemenang Lomba Adzan khusus Tenaga Kependidikan dan Satpam UII pada acara Semarak Muharram 1435 H yang diselenggarakan oleh Takmir Masjid Ulil Albab Universitas Islam Indonesia dan berhak atas Trophi, sertifikat serta uang pembinaan Rp. 500.00,00.  Hal ini merupakan prestasi yang cukup membanggakan bagi keluarga besar Fakultas Hukum UII, apalagi pada lomba tersebut Juara 3 juga diraih oleh Bp. Rohadi, Tenaga Kependidikan Divisi Umum dan Rumah Tangga  FH UII yang berhak memperoleh Trophi, Sertifikat serta Uang Pembinaan Rp. 200.000,00.
 
Menurut Pak Heri lomba Adzan tersebut diikuti oleh 34 peserta yang terdiri dari Tenaga Kependidikan dan Satpam di Lingkungan UII, “Alhamdulilah, ini merupakan nikmat Allah”, kata Pak Heri yang terkenal rajin untuk Adzan luhur dan Azhar di Masjid Al-Azhar FH UII tersebut. Lebih lanjut menurut Pak Heri, “momentum  ini semoga dapat saya gunakan untuk lebih tekun beribadah serta memacu semangat untuk terus mengumandangkan Adzan tidak hanya di dalam kampus saja tetapi juga di lingkungan tempat tinggal”. Selamat buat Pak Heri dan Pak Rohadi.

 
 

Team Debat FH UII berfoto bersama Wakil Dekan FH UII dan Dosen Pembimbing

Team Debat FH UII berfoto bersama Wakil Dekan FH UII dan Dosen Pembimbing

Yogyakarta, Team Debat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menduduki Juara Ketiga (III) dalam Kompetisi Debat 5 (Lima) Pilar Keistimewaan DIY yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perlombaan tersebut diikuti oleh 12 (duabelas) peserta yang kebanyakan berasal dari perguruan tinggi di Yogyakarta. Selain meraih Trofi Juara III dari Gubernur DIY, team Debat UII juga berhak mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp. 2.000.000,-

Team Debat FH UII berfoto bersama Wakil Dekan FH UII dan Dosen Pembimbing

Yogyakarta, Team Debat Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menduduki Juara Ketiga (III) dalam Kompetisi Debat 5 (Lima) Pilar Keistimewaan DIY yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Perlombaan tersebut diikuti oleh 12 (duabelas) peserta yang kebanyakan berasal dari perguruan tinggi di Yogyakarta. Selain meraih Trofi Juara III dari Gubernur DIY, team Debat UII juga berhak mendapatkan uang pembinaan sebesar Rp. 2.000.000,-
Team Debat FH UII beranggotakan Reza Ahmad Cheema (NIM: 10410195), Syafitri Apriyuani (10410713), dan Afiyatun (11410580). Team dibimbing langsung oleh Dr. Ni’matul Huda, SH, MH dan Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, keduanya dosen tetap di FH UII.
“Debat mahasiswa ini semakin seru di semifinal bahkan pada saat final. Semua peserta memiliki dasar argumen yang kuat untuk mengalahkan mosi pihak lawannya. Tetapi membangun argumen dan logika sangat penting dan dapat dijadikan pelajaran penting dalam perlombaan ini.” Ujar Dodik Setiawan NH, SH, MH yang merupakan mantan legal drafter di Pemda DIY (2008-2012).
Dalam perlombaan tersebut, tuan rumah FH UMY memperoleh juara I dan berhak mendapatkan trofi Gubernur DIY dan uang pembinaan sebesar Rp.4.000.000,-. Sedangkan juara II diduduki oleh Tim Debat FH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta dan juara IV disabet oleh Tim Debat FH UAD Yogyakarta.

Fakultas Hukum UII. Jurnal-Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menerbitkan buku Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif dan perbandingan. Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Ridwan Khirandy, SH., MH., Guru Besar FH UII tersebut berisi perbandingan secara umum tiga sistem hukum kontrak  yaitu Hukum Kontrak Indonesia yang didasarkan pada Civil Law System, Hukum Kontrak Common Law dan Hukum Kontrak Islam.
 
Harapannya dengan diterbitkannya buku Hukum Kontrak  Indonesia ini dapat bermanfaati bagi akademisi dan praktisi hukum Indonesia yang dalam mempelajari hukum kontrak hanya didasarkan pada Buku III KUHPerdata dapat dengan mudah memahami aspek-aspek hukum kontrak common law dan hukum Islam. Berikut bagian dari Buku Hukum Kontrak Indonesia, Perspektif dan perbandingannya:

 

Cover
001 |002 |003 |004 |005 |006 |007 |008 |009 |010 |
|011 |012 |013 |014 |015 |016 |017 |018 |019 |020 |
|021 |022 |023 |024 |025 |026 |027 |028 |029 |030 |
|031 |032 |033 |034 |035 |036 |037 |038 |039 |040 |
|041 |042 |043 |044 |045 |046 |047 |048 |049 |050 |
|051 |052 |053 |054 |055 |056 |057 |058 |059 |060 |
|061 |062 |063 |064 |065 |066 |067 |068 |069 |070 |
|071 |072 |073 |074 |075 |076 |077 |078 |079 |080 |
|081 |082 |083 |084 |085 |086 |087 |088 |089 |090 |
|091 |092 |093 |094 |095 |096 |097 |098 |099 |100 |
|101 |102 |103 |104 |105 |106 |107 |108 |109 |110 |
|111 |112 |113 |114 |115 |116 |117 |118 |119 |120 |
|121 |122 |123 |124 |125 |126 |127 |128 |129 |130 |
|131 |132 |133 |134 |135 |136 |137 |138 |139 |140 |
|141 |142 |143 |144 |145 |146 |147 |148 |149 |150 |
|151 |152 |153 |154 |155 |156 |157 |158 |159 |160 |
|161 |162 |163 |164 |165 |166 |167 |168 |169 |170 |
|171 |172 |173 |174 |175 |176 |177 |178 |179 |180 |
|181 |182 |183 |184 |185 |186 |187 |188 |189 |190 |
|191 |192 |193 |194 |195 |196 |197 |198 |199 |200 |
|201 |202 |203 |204 |205 |206 |207 |208 |209 |210 |
|211 |212 |213 |214 |215 |216 |217 |218 |219 |220 |
|221 |222 |223 |224 |225 |226 |227 |228 |229 |230 |
|231 |232 |233 |234 |235 |236 |237 |238 |239 |240 |
|241 |242 |243 |244 |245 |246 |247 |248 |249 |250 |
|251 |252 |253 |254 |255 |256 |257 |258 |259 |260 |
|261 |262 |263 |264 |265 |266 |267 |268 |269 |270 |
|271 |272 |273 |274 |275 |276 |277 |278 |279 |280 |
|281 |282 |283 |284 |285 |286 |287 |288 |289 |290 |
|291 |292 |293 |294 |295 |296 |297 |298 |299 |300 |
|301 |302 |303 |304 |305 |306 |307 |308 |309 |310 |
|311 |312 |313 |314 |315 |316 |317 |318 |319 |320 |
|321 |322 |323 |324 |325 |326 |327 |328 |329 |330 |
|331 |332 |333 |334 |335 |336 |337 |338 |339 |340 |
|341 |342 |343 |344 |345 |346 |347 |348 |349 |350 |
|351 |352 |353 |354 |355 |356 |357 |358 |359 |360 |
|361 |362 |363 |364 |365 |366 |367 |368 |369 |370 |

 

Seminar Hari HAM Se Dunia

Senin, 09 Desember 2013 akan diselenggarakan Seminar Regional kerjasama Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII dengan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah dalam rangka Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se Dunia dengan tema “Penguatan Hak Politik Perempuan Sebagai Hak Asasi Manusia“. Kegiatan ini akan diselenggarakan bertempat di Ruang Sidang Utama Lt. III Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.

Seminar Hari HAM Se Dunia

Senin, 09 Desember 2013 akan diselenggarakan Seminar Regional kerjasama Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII dengan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah dalam rangka Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se Dunia dengan tema “Penguatan Hak Politik Perempuan Sebagai Hak Asasi Manusia“. Kegiatan ini akan diselenggarakan bertempat di Ruang Sidang Utama Lt. III Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.
Dunia politik merupakan dunia yang penuh tantangan. Di dunia poltik, ada banyak kepentingan yang saling berinteraksi. Dalam interaksi kepentingan tersebut, tidak dapat dielakkan adanya perbedaan-perbedaan pandangan yang kemudian perbedaan tersebut dapat memicu adanya konflik dan intrik politik. Konflik dan intrik dalam politik adalah hal yang sangat wajar, dan sesungguhnya hal tersebut . dapat diselesaikan, tidak saja melalui perdebatan, penyatuan pandangan, gagasan, tetapi melalui lobby untuk mempertemukan perbedaan sehingga dari konflik yang muncul dapat dicarikan solusinya. Oleh karena dunia politik penuh dengan tantangan, maka perempuan sebagai warga dunia kurang tertarik menekuni dunia politik.
Di Indonesia, peran perempuan dalam politik bukanlah hal asing untuk diperbincangkan. Jika politik dimaknai dalam ruang lingkup yang luas, tidak sebatas pada institusi politik, tetapi juga gerakan dan aksi nyata, maka dalam sejarahnya, Indonesia telah melahirkan banyak perempuan yang bergerak dalam dunia yang berhubungan dengan politik, dalam kapasitas masing-masing, seperti Cut Nyak Dien, Kartini, Dewi Sartika, Aisyah Amini, Megawati Soekarno Putri, dan lain sebagainya. Meskipun demikian, peran perempuan dalam politik praktis di Indoensia belum begitu memuaskan.
Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim tertbesar di Asia tenggara. Peran kaum muslim dalam politik tak diragukan dalam sejarah negara Indonesia. Namun diantara banyaknya kaum muslim yang berperan dalam politik, jumlah perempuan muslim yang berperan dalam politik belum seperti yang diharapkan. Ada banyak sebab mengapa perempuan muslim Indonesia enggan berkiprah dalam politik, seperti karena masih adanya pro dan kontra tentang boeh tidaknya perempuan berperan dalam politik, faktor sosial budaya, dan faktor kesadaran perempuan muslim itu sendiri.
Pada tahun 2003, Indonesia melahirkan UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD. UU tersebut nerupakan UU yang pertama memberi penguatan peran perempuan dalam politik secara normatif dengan menentukan memberi quota 30 persen bagi perempuan dalam lembaga legislatif. Ketentuan tersebut kemudian dilanjutkan melalui UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan dan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah menjadi UU No 8 tahun 2012. Dasar normatif tersebut merupakan bentuk penguatan hak politik bagi perempuan, dan diharapkan mampu mendongkrak peren perempuan dalam politik, khususnya dalam lembaga legislatif. Dalam kontteks, HAM, UU tersebut sebenarnya memberi jaminan perlindungan terhadap hak Politik perempuan
Kini Indonesia akan menyonsong Pemilu tahun 2014, dan KPU telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk di dalamnya melakukan verifikasi terhadap calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu. Fenomena tentang peran perempuan dalam politik termasuk masalah yang turut menjadi perhatian publik. Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka mengisi momen hari HAM Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2013, maka Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) DIY mengadakankerjasama seminar tentang Penguatan Hak Politik Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia, dalam perspektif Islam, dan realitanya di Indonesia.

Adapun pembicara dalam seminar regional tersebut adalah:

  • Dr. Drs H Munthoha SH.,MAg , Pengajar Assyiyasah FH UII (Hak Politik Perempuan dalam Islam)
  • Dr. Hj. Ni’matul Huda SH.,MHum , Anggota MHH PW Aisyiyah DIY (Perspektif Normatif tentang quota 30% perempuan dalam legislatif)
  • Siti GhoniyatunNi’matul Huda, SH., Komisioner KPU DIY (Perempuan dalam Realitas Pencalonan Anggota Legislatif dalam Pemilu Tahun 2014)

Moderator: Sri Hastuti P SH.MH.

Untuk mengikuti kegiatan tidak dipungut biaya, namun karena tempat yang disediakan terbatas maka bagi yang berminat diharuskan mendaftarkan diri  melalui SMS pada CP. 085743823912, atau email: [email protected].

Jurnal Hukum No. 3 Volume 20 Juli 2013
Jurnal Hukum No. 3 Volume 20 Juli 2013

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Fakultas Hukum, 3 Desember 2013. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Ius Quia Iustum) pada bulan Desember ini kembali merilis Jurnal Hukum terbaru No. 3 Volume 20 bulan Juli tahun 2013. Jurnal kali ini berisi tujuh karya tulis yaitu:
 

Daftar Jurnal 
 

Cover Jurnal Hukum No.3 Volume 20 Bulan Juli 2013 |pdf |


Sampul Dalam Jurnal Hukum No.3 Volume 20 Bulan Juli 2013|pdf|

 
Eko Rial Nugroho, Perbuatan Melawan Hukum Komisaris terhadap Pemberhentian Sementara Direksi Perseroan Terbatas |pdf |docx |

 
 
Hanafi, The Internationalization Of Anti-Money Laundering and The Compliance Of States |pdf |docx |

 
 
Lidya Suryani Widayati, Pemenuhan Kewajiban Adat sebagai Pidana Tambahan dalam RUU KUHP |pdf |docx |

 
 
Ni’matul Huda, Pengakuan Kembali Surakarta Sebagai Daerah Istimewa dalam Perspektif Historis dan Yuridis |pdf |docx |

 
 
Nurjihad, Filosofi Larangan Bunga dalam Kontrak Syariah |pdf |docx |

 
 
Sabian Utsman, Hukum Masyarakat Nelayan Saka dalam Sistem Hukum Nasional |pdf |docx |

 
 
W. Riawan Tjandra, Perbandingan Sistem Peradilan Tata Usaha Negara dan Conseil d’etat sebagai Institusi Pengawas Tindakan Hukum Tata Usaha Negara |pdf |docx |

 
 
Yeti Sumiyati, Peranan BUMN dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat |pdf |docx |