Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Logo UII

Logo UII

Fakultas Hukum, 09 September 2013. PENGUMUMAN, No. 02/Akd.13_14_1/IX/2013. Berdasarkan hasil rapat Program Studi, Departemen, dan PUSDIKLAT serta Director International Program diputuskan bahwa Penambahan Kuota Key In RAS Semester Ganjil  Tahun Akademik 2013/2014 MASA REVISI secaran on line (System) akan dilakukan pada : klik disini

Logo UII
Logo-UIIFakultas Hukum, 06 September 2013. PENGUMUMAN, No. 02/Akd.13_14_1/IX/2013. Berdasarkan hasil rapat Program Studi, Departemen, dan PUSDIKLAT diputuskan bahwa Penambahan Kuota Key In RAS Semester Ganjil  Tahun Akademik 2013/2014 secaran on line (System) akan dilakukan pada : klik disini
Logo UII
Logo-UIIProgram Studi (S1) Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada pasca UAS semester Genap 2012/2013 akan menyelenggarakan Ujian Remidiasi. Ujian tersebut akan diselenggarakan pada tanggal 20 s.d 31 Agustus 2013 dengan sebelumnya diikuti serentetan proses administrasi meliputi Key In Remidi, Pembayaran administrasi, Verifikasi Kelas serta pengambilan kartu ujian. Adapun selengkapnya informasi kegiatan tersebut dapat dilihat dari download file berikut:
Milad-UII-70-FH-UII
Milad-UII-70-FH-UIIFakultas Hukum UII, Minggu 7 Juli 2013. Bertempat di Halaman Kampus Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FHUII) Jalan Tamansiswa 158 yogyakarta, FH UII kembali menyelenggarakan Dakwah & Seni memperingati Milad ke-70 Universitas Islam Indonesia. Dakwah & Seni kali ini menampilkan H. Sigit Nursahid, Pimpinan Pondok Pesantren Yatim Piatu Bina Insani Godean sebagai pembicara.

Menurut Dekan FH UII, Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., acara yang rutin diselenggarakan setiap tahunnya sebagai ajang silaturahmi bagi seluruh keluarga besar FH UII, kali ini  terasa lebih istimewa karena pada acara kali ini juga digunakan sebagai acara untuk songsong ramadhan. Pada kesempatan tersebut Dr. Rusli Muhammad, SH, MH., juga menyampaikan ucapan terimakash kepada semua pihak yang telah mendukung dan terlibat pada acara ini termasuk para sponsor hingga acara ini dapat berjalan dengan baik dan meriah.
 
Sedangkan H. Sigit Nursahid menyampaikan untuk menyambut tamu istimewa yaitu bulan ramadhan, mengajak kepada segenap keluarga besar FH UII supaya harus bisa menjaga dan menjalankan “empat pilar utama” yaitu:  (1) Menjaga Iman dan Islam (2) Berbakti kepada Orang Tua (3) Mencintai Rasulullah Muhammad SAW (4) Selalu berbuat Baik dan senantiasa menyingkirkan dan melawan perbuatan maksiat.
 
Pada kesempatan tersebut juga disampaikan hadiah-hadiah bagi pemenang lomba tingkat anak-anak pegawai FH UII, Penghargaan Dosen dengan Nilai NKD terbaik, Penghargaan Karyawan terbaik serta diakhiri dengan makan bersama secara prasmanan dengan menu tradisional serta pembagian hadiah hiburan dari para sponsor. Semoga UII makin jaya… Amin.

Karya-ilmiah-Dosen-FH-UII
Karya-ilmiah-Dosen-FH-UII

Fakultas Hukum  Universitas Islam Indonesia (FH UII).  Kamis 4 Juli 2013. Beberapa judul artikel ilmiah/karya ilmiah buku yang dihasilkan oleh dosen tetap yang bidang keahliannya sesuai dengan  program studi  FH UII selama tiga tahun terakhir adalah sebagai berikut:
 

 
 
 Publikasi Ilmiah Dosen Tetap FH UII Semester Ganjil 2009/2010
(Semester Genap 2011/2012)

  Tim  Dosen, “Arah dan Desain Kurikulum FH UII


 Agus Triyanta, “Hukum Ekonomi Islam

 Ari Wibowo, “Hukum Pidana Terorisme




 Aunur Rohim F, “Hukum Islam dan Fatwa MUI



 Budi Agus Riswandi, “Selayang Pandang Hak Cipta di Indonesia

 Budi Agus Riswandi, “Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum



 Dahlan Thaib, “Teori dan Hukum Konstitusi

 Jawahir Thontowi, “Islam dalam Bingkai Kebinekaan


 Mahfud MD, “Gus Dur


 Mahrus Ali, “Dasar-Dasar Hukum Pidana

 Mahrus Ali, “Hukum Pidana Korupsi di Indonesia

 Mahrus Ali, “Menggugat Dominasi Hukum Negara

 Mahrus Ali, “Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat





 Mila Karmila Adi, “Kesetaraan dan Keadilan Jender-Hak Cipta





 Ni’matul Huda, “Hukum Pemerintahan daerah

 Ni’matul Huda, “Ilmu Negara

 Ni’matul Huda, “Problematika Pembatalan Peraturan Daerah


 Ridwan Khairandy, “Hukum Pasar Modal

 Ridwan Khairandy, “Perseroan Terbatas

 Ridwan, “Hukum Administrasi daerah


 Rusli Muhammad, “Kemandirian Pengadilan Indonesia

 Rusli Muhammad, “Sistem Peradilan Pidana Indonesia

 Sefriani, “Hukum Internasional Pengantar


 Suparman Marzuki, “Robohnya Keadilan

 Suparman Marzuki, “Tragedi Politik Hukum Ham


 Suparman Marzuki, “Hukum HAM


 M. Syamsudin, “Konstruksi Baru Budaya Hukum Hakim

 M. Syamsudin, “Mahir Menulis Legal Memorandum

 M. Syamsudin, “Operasionalisasi Penelitian Hukum


 Winahyu Erwiningsih, “Hak Menguasai Negara Atas Tanah

 Winahyu Erwiningsih, “Hak Pengelolaan Atas Tanah


 Zairin Harahap, “Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara


 Suparman Marzuki, “Membumikan Tekad Menuju Peradilan Bersih





 Maznur Marzuki, “Constitutional Reform

 Mukmin Zakie, “Scientific Conference






 Budi Agus Riswandi, “Perkembangan Stelsel Pidana Indonesia

 
 

Lomba Milad Fakultas ke 70
Lomba Milad Fakultas ke 70

Fakultas Hukum UII, Sabtu, 22 Juni 2013. Dalam rangka memperingati Milat ke-70 UI, Panitia Milad FH UII pada Sabtu, 22 Juni 2013 jam 12.00 wib menyelenggarakan lomba melukis, mewarnai dan hafalan juz ‘amma bagi putra-putri pegawai  FH UII.
 

 
Lomba yang khusus diperuntukkan bagai putra-putri pegawai  FH UII tingkat TK, SD dan SMP tersebut terbagi dalam beberapa kelompok yaitu: (1) Lomba mewarnai kelompok A (peserta playgroup, TK, TPA dan Kelas 1 SD), kelompok B (kelas 2 SD s/d kelas 5 SD), (2) Lomba menggambar  kelas 6 s/d 3 SMP (3) Lomba hafalan juz ‘amma Kelompok A (Play Group, TK/TPA, Kelas 1 s/d 2 SD), kelompok B (3 SD s/d 5 SD) dan Kelompok C (kelas 6 SD s/d 3 SMP).
 
Menurut Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum. (ketua Milad UII tingkat fakultas) lomba yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya ini dilaksanakan selain untuk memeriahkan Milad UII ke 70 juga untuk menjalin silaturrahmi antar putra-putri keluarga Fakultas Hukum UII (FH UII) dan untuk menyalurkan bakat dan minat putra-putri keluarga  FH UII dibidang seni serta sebagai media untuk belajar mencintai bacaan Al-Qur’an.
 
Acara yang dilaksanakan mulai pukul 12.00 wib s/d selesai tersebut berhasil menjaring lebih dari 30 peserta yang terdiri dari beberapa kelompok perlombaan, selanjutnya pemenang pada kegiatan tersebut akan diumumkan pada saat acara puncak Milad UII di FH UII yaitu pada acara Da’wah dan Seni yang Insya Allah akan dilaksanakan pada bulan Juli 2013.

 
 

Suparman Marzuki Ketua KY RI

Suparman Marzuki Ketua KY RI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisioner Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki terpilih menjadi ketua KY periode 2013-2015 menggantikan Eman Suparman. Dalam pemilihan langsung yang diikuti tujuh komisioner KY dan disaksikan semua pegawai KY, Selasa (18/6), Suparman terpilih menjadi ketua setelah mendapat dukungan empat suara mengalahkan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri yang mendapatkan dua dukungan suara dan Wakil Ketua KY Imam Anshori yang hanya mendapat satu suara.

Sedangkan wakil ketua terpilih Komisioner KY Abbas Said setelah mendapatkan empat suara mengalahkan Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri yang mendapatkan dua dukungan suara dan Wakil Ketua KY Imam Anshori yang hanya mendapat satu suara.

Rapat pleno terbuka pemilihan ketua dan wakil ini dipimpin Ketua KY Eman Suparman. Eman mengatakan dirinya masih akan memimpin KY hingga 30 Juni mendatang dan pelaksanaan serah terima jabatan ketua dan wakil ketua akan dilaksanakan pada 1 Juli.

Usai pemilihan, Suparman Marzuki mengatakan konsen KY ke depan adalah membangun peradilan yang bersih dan yang berwibawa.

“Pikiran besar itu membutuhkan waktu cukup panjang, tetapi peletakan pemikiran (membangun peradilan yang bersih dan berwibawa) harus diletakkan dari sekarang,” kata Suparman.

Dia juga mengatakan KY dan Mahkamah Agung (MA) harus memperkuat kerja sama dalam mewujudkan peradilan yang bersih dan yang berwibawa tersebut. “Saya akui komunikasi dengan MA itu kurang maksimal dan harus dimaksimalkan lagi, tapi dalam rangka produktif dan kritis,” katanya.

Suparman juga akan memperkuat internal KY dalam mendukung kewenangan dan kewajiban yang diamanatkan dalam Undang-undang. “KY juga harus memantapkan diri untuk perubahan peradilan, untuk menuju itu maka internalnya harus diperkuat dan dibenahi,” katanya.

Suparman juga mengatakan akan melakukan berbagai kerjasama dengan lembaga nasional maupun lembaga internasional. “Di level nasional kami harus membangun hubungan yang intensif dengan kementerian dan lembaga negara terkait yang relevan,” kata Suparman.


Kunjungan Unswagati Cirebon ke FH UII
Kunjungan Unswagati Cirebon ke FH UII

FH UII,  Jum’at 13 Juni 2013. “Menurut Informasi yang kami terima Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) merupakan salah satu fakultas yang piawai dalam Hukum Acara. Banyak lulusan FH UII yang telah diserap oleh institusi penegak hukum di Indonesia“. Hal tersebut disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum Universitas Swadaya Gunung Jati (Unswagati) Cirebon Prof., Dr. Ibnu Artadi, SH., M.Hum., pada kunjungannya di FH UII.
 
 

 
Lebih jauh beliau menyatakan bahwa kunjungan ke FH UII ini dalam rangka untuk menggali, mendalami terkait lembaga bantuan hukum yang ada di FH UII dalam teknis penanganan perkara serta terkait persoalan struktur organisasi dan mata kuliah ketrampilan hukum. “Kita mau belajar… agar mahasiswa kita bisa menguasai ilmu hukum tidak hanya secara teoritik saja tetapi juga trampil di bidang ilmu hukum”. Dengan kunjungan ini Prof. Ibnu Artadi juga berharap apa yang diperoleh di FH UII dapat memperkaya dan memperbaiki sistem yang ada di Unswagati. Kunjungan Unswagati tersebut diterima oleh Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, SH., M.Hum., Ka.Prodi (S1) Ilmu Hukum Karimatul Ummah, SH., M.Hum. beserta Sek.Prodi Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum., Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UII Dr. Abdul Jamil, SH., MH., serta jajaran Kepala Divisi FH UII.
 
 
Ka.Prodi (S1) Ilmu Hukum Karimatul Ummah, SH., M.Hum. pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa FH UII mempunyai beberapa keunggulan, diantaranya adalah terdapat konsentrasi keilmuah yang terwadahi ke dalam tujuh departemen, adanya matakuliah-matakuliah yang berorientasi pada praktek dan kemahiran yang dikelola oleh PUSDIKLAT, menghadirkan para praktisi yang berkompeten di bidang hukum yang berhubungan dengan matakuliah keahlian dan praktek kemahiran hukum serta adanya PKBH sebagai tempat pemagangan bagi mahasiswa FH UII, sedangkan Direktur Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) FH UII Dr. Abdul Jamil, SH., MH. pada kesempatan tersebut mempresentasikan  kedudukan PKBH dalam struktur organisasi FH UII serta menyatakan bahwa: “Aktivitas PKBH adalah merupakan suatu proses dari konsep teori-teori hukum dan sosial, nilai-nilai, dan kasus nyata untuk menghasilkan Hakim, Jaksa, Notaris dan Advokat.. saat ini berdasarkan akreditasi BPHN LKBH FH UII mendapatkan Akreditasi B”. Disamping hal tersebut diatas, Dr. Abdul Jamil juga mempresentasikan bagaimana peran PKBH dalam melayani konsultasi Hukum di Masyarakat.
 
 
Acara yang diakhiri dengan serah terima cindera mata tersebut selanjutnya dilakukan kunjungan ke Perpustakan, Diorama Hukum dan PKBH FH UII disertai penjelasan-penjelasan di lapangan oleh Dr. M. Arief Setiawan, SH., MH., Masyhud Asyhari, SH., M.Kn. dan Dr. Abdul Jamil, SH., MH.

 
 

Logo UII
Logo UII

Bersama ini kami sampaikan bahwa mulai Rabu, 12 Juni 2013 akses internet melalui jalur kabel (bukan WiFi/hotspot) sudah ditambahi dengan mekanisme autentikasi.  Setiap pengguna (user) yang ingin terkoneksi ke internet harus login terlebih dulu menggunakan akun UNISYS seperti pada saat login ke WiFi/hotspot UII-ACCESS.
 

 
Mekanisme autentikasi ini diterapkan untuk meningkatkan keamanan penggunaan internet dan memastikan bahwa bandwidth Internet terdistribusi lebih merata.
 
Selain itu, mekanisme ini memungkinkan pemantauan terhadap penggunaan internet yang dilakukan oleh masing-masing pengguna (user). Jika Anda lupa akun atau password UNISYS :
  • Bagi Dosen dan Karyawan silahkan hubungi IT-Support BSI di [email protected] atau telp.(0274)-898444 ext.1414/1419.
 
  • Bagi Mahasiswa hubungi Divisi SIM & Akademik di Fakultas masing-masing dengan menunjukan KTM.
 
Demikian pemberitahuan ini kami sampaikan. Terimakasih atas perhatian dan kerjasamanya. Lihat Pengumuman Selengkapnya…

 
 

Logo UII
Senin, 27 Mei 2013 bertempatLogo UII Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum UII Jln. Tamansiswa 158 Yogyakarta diselengarakan Bedah Disertasi berjudul Pelaksanaan Putusan Arbitrase Komersial Internasional terkait Imunitas Aset Negara dengan pembicara sekaligus sebagai penulis Disertasi tersebut yaitu Dr. Sefriani, SH., M.Hum. Dihadiri oleh lebih kurang 150 peserta acara tersebut dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Wakil Dekan FH UII Saifudin, SH., M.Hum., Ph.D. Dengan dimoderatori oleh salah seorang dosen muda FH UII Dodik Setiawan, SH., M.H. diskusi tersebut berjalan lancar sampai menjelang Dluhur.
Senin, 27 Mei 2013 bertempat Ruang Sidang Utama Fakultas Hukum UII Jln. Tamansiswa 158 Yogyakarta diselengarakan Bedah Disertasi berjudul Pelaksanaan Putusan Arbitrase Komersial Internasional Terkait Imunitas Aset Negara dengan pembicara sekaligus sebagai penulis Disertasi tersebut yaitu Dr. Sefriani, SH., M.Hum. Dihadiri oleh lebih kurang 150 peserta acara tersebut dibuka tepat pukul 09.00 WIB oleh Wakil Dekan FH UII Saifudin, SH., M.Hum., Ph.D. Dengan dimoderatori oleh salah seorang dosen muda FH UII Dodik Setiawan, SH., M.H. diskusi tersebut berjalan lancar sampai menjelang Dluhur.
Sekolah doktor yang diselesaikan oleh Dr. Sefriani tergolong sangat cepat yaitu 2 tahun 3 bulan. Dalam menyelesaikan Program Doktor di UGM beliau termasuk mempunyai masa studi paling cepat dan belum ada yang mengunggulinya, bahkan dengan nilai tertinggi pula. “Alhamdulillah itu semua hanya karena kehendak Alloh SWT semata”. “Saya hanya menjalani dan berupaya semaksimal mungkin”, dengan rendah hati Beliau menegaskan kepada hadirin ketika moderator memperkenalkan profil pembicara bedah disertasi.

Disampaikan oleh pembicara bahwa masalah pokok dalam penelitian ini adalah:

  1. Bagaimanakah praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional ketika berhadapan dengan imunitas aset negara asing dan perbedaan-perbedaan apakah yang muncul dalam praktek negara-negara tersebut?
  2. Faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan dalam praktek negara-negara ketika melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional terkait imunitas aset negara asing?
  3. Bagaimanakah cara menyeimbangkan antara dua kepentingan yang berbeda, kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing di satu sisi dengan kepentingan melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional di sisi lain.

Sedangkan tujuan penelitian ini ada tiga pokok, yaitu:

  • Untuk memahami dan menganalisis bagaimana praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional ketika berhadapan dengan imunitas aset negara asing serta memahami dan menganalisis perbedaan-perbedaan yang muncul dalam praktek negara-negara tersebut.
  • Untuk memahami dan menganalisis faktor-faktor apa sajakah yang menyebabkan terjadinya perbedaan praktek negara-negara dalam melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional manakala berhadapan dengan enforcement immunity.
  • Untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana cara menyeimbangkan antara kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing di satu sisi dengan kepentingan melaksanakan putusan arbitrase komersial internasional di sisi lain.

Dan dengan metode-metode yang sudah dirumuskan dan telah diujikan maka diperoleh kesimpulan yang dapat diungkap sebagai berikut:

  1. Ditemukan persamaan dan perbedaan dalam praktek negara-negara. Persamaannya adalah bahwa semua negara memisahkan antara jurisdictional immunity dengan enforcement immunity dan memiliki UU AKI. Perbedaannya adalah ada negara yg menerapkan imunitas terbatas ada yang absolut. Untuk jurisdictional immunity mayoritas negara cenderung menerapkan imunitas terbatas adapun untuk enforcement immunity masih cenderung imunitas absolut. Sampai saat ini tetap tidak mudah untuk melakukan sita atau eksekusi terhadap aset negara asing meskipun sudah berbekal putusan AKI yang memiliki kekuatan mengikat. Pelaksanaan putusan AKI tunduk pada aturan-aturan tentang ketertiban umum, hukum acara, non arbitrability dan hukum imunitas negara di tingkat domestik yang sangat variatif.
  2. Faktor-faktor penyebab perbedaan adalah faktor yuridis, ideologis, psikologis, sosiologis dan faktor kepentingan. Semua faktor itu saling mempengaruhi satu sama lain terhadap perilaku negara baik negara pemilik aset maupun negara tempat aset terletak dalam melaksanakan putusan AKI dengan memanfaatkan keberadaan doktrin imunitas aset negara asing. Penggunaan doktrin imunitas negara secara berlebihan baik oleh negara pemilik aset maupun negara tempat aset terletak dapat menjadikan tujuan pembentukan Konvensi New York 1958 dan Konvensi ICSID 1965 menjadi tidak tercapai. Di sisi lain, Pelaksanaan putusan AKI tanpa memperhatikan jenis aset yang disita dapat mengganggu negara pemilik aset melaksanakan kedaulatannya di negara tempat aset terletak, juga dapat mengancam hubungan baik antara negara pemilik aset dengan negara yang mengeksekusi.
  3. Menerapkan prinsip proportionality merupakan cara yang dapat digunakan untuk mendapatkan keseimbangan antara kepentingan mempertahankan dan memanfaatkan imunitas aset negara asing dengan kepentingan pelaksanaan putusan AKI. Perwujudan prinsip proporsional ini adalah dengan memberikan enforcement immunity pada aset negara asing secara terbatas dan selektif. Menjaga keseimbangan antara kepentingan mempertahankan imunitas aset negara asing dengan kepentingan pelaksanaan putusan AKI sangatlah penting dilakukan mengingat kedua-duanya pada hakekatnya bertujuan untuk menjaga hubungan baik antar negara, melaksanakan fungsi kedaulatan, memajukan perekonomian yang pada akhirnya semuanya itu bermanfaat untuk memperkuat kedaulatan semua negara terkait.

Sehingga beliau melalui disertasi tersebut menyarankan beberapa hal, yaitu:

  • Perlu peninjauan ulang terhadap celah hukum yang diberikan oleh Konvensi new York 1958 dan Konvensi Washington 1965 terkait penggunaan doktrin imunitas negara asing agar tidak disalahgunakan oleh negara-negara yang tidak mau melaksanakan dengan sukarela kewajiban yang datang dari putusan AKI.
  • Perlu dilakukan penyeragaman (uniformity) terkait hukum imunitas negara asing
  • Negara-negara termasuk di dalamnya Indonesia harus selektif dan restriktif dalam memanfaatkan atau menerapkan doktrin imunitas negara asing.
  • Pihak swasta harus menyadari keiistimewaan yang dimiliki oleh negara. Sebagai antisipasi pihak swasta dapat meminta negara membuat klausul waiver immunity baik jurisdictional maupun enforcement immunity juga meminta negara menempatkan earmarked property serta asuransi
  • Sanksi bagi negara yang tidak mau melaksanakan putusan AKI dengan sukarela.