Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

MA Ash-Shomadiyah dari Tuban Berkunjung Ke FH UII
MA Ash-Shomadiyah dari Tuban Berkunjung Ke FH UII 5 Nopember 2014, UII Tamansiswa, kurang lebih 39 orang siswa serta 13 orang Guru Pembimbing Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah, Tuban, Jawa Timur beranjangsana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Rabu, 5 Nopember 2014. Kunjungan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah Riza Shalihudin Habibi, SH. yang juga Alumni Fakultas Hukum UII angkatan ‘94.
5 Nopember 2014, UII Tamansiswa, kurang lebih 39 orang siswa serta 13 orang Guru Pembimbing Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah, Tuban, Jawa Timur beranjangsana di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Rabu, 5 Nopember 2014. Kunjungan tersebut didampingi langsung oleh Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah Riza Shalihudin Habibi, SH. yang juga Alumni Fakultas Hukum UII angkatan ‘94.Rombongan bertemu langsung dengan Pimpinan FH UII terdiri dari Dekan FH UII, Dr. Aunur Rahim Faqih, SH., M.Hum, Wakil Dekan Dr. Drs. Rohidin, M.Ag, serta didampingi Nurjihad, SH., M.H. Syarif Nurhidayat, SH., M.H. dan Amirulloh, A.Md sebagai Tim Promosi di Ruang Sidang Utama Lt. III.
Riza Shalihudin Habibi, SH. Kepala MA menyampaikan terima kasih kepada FH UII yang telah berkenan memberikan kesempatan berkunjung. “Menurut kami”, lanjutnya FH UII adalah kampus yang mencetak orang-orang terbaik di Negara ini dan merupakan Universitas tertua di Indonesia. Selain itu mahasiswa Fakultas Hukum UII memiliki segudang prestasi yang baik di tingkat nasional maupun internasional. Kunjungan ini bertujuan untuk mendapatkan informasi mengenai perguruan tinggi yang akan mereka pilih nantinya, khususnya pendidikan di bidang hukum. Diharapkan juga untuk siswa-siswi agar dapat termotivasi dan meningkatkan prestasi belajarnya setelah berkunjung di Fakultas Hukum UII.
Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Aunur Rahim Faqih, SH., M.Hum. menyampaikan selamat datang kepada Kepala Sekolah Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah, Tuban; Riza Shalihudin Habibi, SH beserta rombongan di Kampus Fakultas Hukum UII. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum UII bahwa dalam memilih perguruan tinggi jangan semata-mata melihat dari covernya tetapi harus melihat dari esensi dari perguruan tinggi itu sendiri. Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia berharap agar siswa-siswi Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah dapat memilih program studi sesuai dengan minat dan kemampuan yang dimiliki agar tidak terjadi kesalahan dalam pemilihan program studi nantinya.
Pemaparan dilanjutkan dengan masalah informasi/profil dan penerimaan mahasiswa Fakultas Hukum UII yang disampaikan oleh Bapak Nurjihad, SH., M.H. Dipaparkan dengan singkat mengenai tata cara pendaftaran melalui jalur Computer Based Test (CBT), Paper Based Test (PBT), dan Penelusuran Siswa Berprestasi (PSB) serta beasiswa untuk siswa-siswi yang memiliki prestasi bagus tetapi berasal dari keluarga kurang mampu. Diharapkan berdasarkan informasi yang telah disampaikan dapat bermanfaat sebagai bekal pengetahuan bagi siswa dalam mempersiapkan diri menuju pendidikan yang lebih tinggi serta mendo’akan semoga tahun depan siswa-siswi Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah banyak diterima di Fakultas Hukum UII.
Pemaparan dilanjutkan dengan pengetahuan umum tentang Fakultas Hukum yang disampaikan oleh Wakil Dekan, Dr. Rohidin, M.Ag. Setelah pemaparan selesai, acara pun dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pembagian doorprize. Antusias mereka pun terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh siswa-siswi Madrasah Aliyah Ash-Shomadiyah, dilanjutkan dengan bertukar kenang-kenangan. Usai Rombongan besar, Ash Shomadiyah bergerak meninggalkan Kampus Fakultas Hukum UII Taman Siswa, pada pukul 15.00 WIB untuk kembali ke Tuban. “Semoga kujungan ini membawa barokah dan maslahah bagi kedua institusi dan terutama bagi para siswa yang turut hadir”. Begitu pungkas Dr. Rohidin mengakhiri sambutan pelepasannya. (amrlh)
Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti
Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti Rabu, 5 Nop 2014 SCC UII Kaliurang Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Camp Intellegency Advocacy 2014. Dibuka langsung oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum UII Rabu, 5 Nopember 2014. Dalam Sambutannya beliau memberikan arahan bahwa nilai plus mahasiswa Fakultas Hukum UII ada pada kemampuan hukum praktis, …
Rabu, 5 Nop 2014 SCC UII Kaliurang Lembaga Eksekutif Mahasiswa (LEM) Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Camp Intellegency Advocacy 2014. Dibuka langsung oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum. Dekan Fakultas Hukum UII Rabu, 5 Nopember 2014. Dalam Sambutannya beliau memberikan arahan bahwa nilai plus mahasiswa Fakultas Hukum UII ada pada kemampuan hukum praktis, sebagaimana ditetapkan dalam keunggulan kompetensi lulusan Fakultas Hukum UII.
Kegiatan dengan tema “OPTIMALISASI PERAN MAHASISWA SEBAGAI AGENT of CHANGE GUNA TERWUJUDNYA KESADARAN MASYARAKAT AKAN PENTINGNYA KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK” merupakan gambaran pemikiran untuk mengimplementasikan Fakultas Hukum UII sebagai rahmatan lil ‘alamin. Demikian tegas Dekan, yang dilanjutkan dengan harapan beliau yang disampaikan lewat pidato pembukaan tersebut agar kelak mahasiswa FH UII mampu meneguhkan tekad untuk menjaga almamater, menjadi orang yang bermanfaat bagi bangsa dan negara. Tekankan pada jiwa mahasiswa intan surullaha yan surukum, barang siapa menolong Allah maka Allah juga pasti akan menolong kamu.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari, 5 s.d. 8 Nopember 2014 dengan agenda yang cukup padat dan pembicara yang menarik. Seperti materi “ETOS PERJUANGAN MAHASISWA” dibeirkan oleh Dr. Inu Kencana Syafiie, M.Si. (Pembongkar kasus kekerasan IPDN); “KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK” oleh Komisi Informasi; “ANALISIS SOSIAL” dan “INVESTIGASI” oleh Eko Riyadi, SH., MH. Pusat Studi Hukum Hak Asasi Manusia (Pusham) Universitas Islam Indonesia; “ADVOKASI” dengan pemateri Samsudi Nurseha, S.H. “STUDY LAPANGAN” pemateri Komisi Informasi dan acara tersebut ditutup oleh Erwin Muslimin Singajuru, S.H., M.Hum. (anggota DPR RI Komisi VIII 2009-2014) serta Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.* (Ketua Komisi Yudisial).
Peserta Camp Inte llegency Advocacy 2014 berasal dari Pengurus LEM Perguruan Tinggi se Jawa Tengah dan DIY. LEM Fakultas Hukum Universitas Negeri di Jawa Tengah antara lain Universitas Sebelas Maret Solo, Universitas Negeri Semarang, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Slamet Riyadi, Universitas Joenderal Sudirman dan juga LEM Fakultas Hukum Universitas Swasta seperti Universitas Muhammadiyah Magelang, Universitas Muhammadiyah Surakart, Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Alhamdulillah hampir semua LEM Fakultas Hukum perguruan tinggi yang berada di wilayah DIY datang sebagai peserta, demikian yang disampaikan Ryan Akbar Fitriadi dan Dipo Septiawan sebagai panitia kegiatan.
Kami menyelenggarakan kegiatan ini terselenggara dilatarbelakangi karena dasar pemikiran bahwa Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan pada tahun 2008, diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-Undang ini berisi mengenai kewajiban Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi publik, kecuali beberapa informasi tertentu.
Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab dibutuhkan pengawasan dan pengawalan dari masyarakat agar tidak terjadi penyelewengan dalam suatu pemerintahan. Masyarakat diberikan hak untuk mengetahui mengenai hal apa saja yang berkaitan dengan jalannya pemerintahan. Tentunya hal ini selain untuk memberikan informasi kepada masyarakat, juga berguna untuk mewujudkan demokrasi yang melibatkan rakyat seutuhnya.
Hadirnya Undang-Undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) merupakan tonggak penting bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.Sebagai sebuah bentuk freedom of information act, undang-undang ini mengatur pemenuhan kebutuhan informasi yang terkait dengan kepentingan publik. Kehadiran UU KIP sekaligus memberikan penegasan bahwa keterbukaan informasi publik bukan saja merupakan bagian dari hak asasi manusia secara universal, namun juga merupakan constitutional rights sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 28F perubahan kedua UUD 1945. Banyak pihak berharap, hadirnya UU KIP mampu mendorong iklim keterbukaan yang luas di berbagai level. Keterbukaan informasi publik diyakini dapat menjadi sarana penting untuk mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara maupun aktivitas badan publik lainnya yang mengurusi kepentingan publik. Salah seorang perumus Undang-Undang Dasar Amerika, James Madison, bahkan pernah menyebutkan bahwa keterbukaan informasi merupakan syarat mutlak untuk demokrasi yang berarti pula perwujudan kekuasaan yang terbatas dan berada dalam kontrol publik. Keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik. Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan dan akuntabel.
Namun, di tengah harapan yang membuncah itu, muncul pula sejumlah kekhawatiran dan kesangsian mengenai efektivitasnya UU KIP ini dalam tataran implementasinya. Hal ini disebabkan karena masih adanya kenyataan bahwa tidak sedikit aturan perundang-undangan yang substansinya demokratis, namun pelaksanaanya justru kontraproduktif dengan semangat demokrasi. Dalam konteks ini, kontraproduktif diartikan sebagai tidak terwujudnya demokrasi yang kita impikan dalam realita yang sebenarnya. Contohnya mengenai: 1. Kurangnya keterbukaan informasi publik dari Badan Publik itu sendiri; 2. Partisipasi masyarakat yang cenderung enggan mencari tahu; 3. Ketidaktahuan masyarakat mengenai wadah aduan yang ingin mereka aspirasikan. Selain merupakan imperatif normatif UU KIP keberadaan Komisi Informasi tentu diharapkan menjadi implementor yang mampu mengejawantahkan freedom of information act secara signifikan. Pertanyaannya kemudian, bagaimana arah dan orientasi Komisi Informasi sehingga mampu mendorong terciptanya governability melalui keterbukaan informasi publik sebagai salah satu kuncinya.
Advokasi yang kami maknai adalah sebuah upaya sistematis untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa agar mampu menjadi motor dalam masyarakat untuk menmgkritisi dan mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan kepentingan rakyat. Selain itu kegiatan ini juga dimaksud kan untuk menitiktekankan etos perjuangan pada diri mahasiswa guna mendongkrak kembali peran mahasiswa sebagai agent of change, tegasnya.
Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti
Pesantrenisasi-Mahasiswa-Baru-2014-Wajib-Diikuti Mahasiswa Baru (2014) “DIWAJIBKAN” mengikuti kegiatan pesantrenisasi dan nilai (kelulusannya) menjadi pra-syarat akademik (Nilai Mata Kuliah BTAQ dan LKID). Pesantrenisasi adalah kegiatan yang dipenuhi dengan materi pendalaman agama. Materi pesantrenisasi menekankan pada pemantapan Aqidah Islamiyah (Tauhiq), Ibadah dan Akhlaq.

Kegiatan ini merupakan follow up dari ONDI dan Placemen Test yang dilakukan pada awal mahasiswa baru pada awal semester.  Diselenggarakan oleh DPPAI UII di Rusunawa Kampus terpadu UII Jl. Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta dengan pemateri dosen pakar agama UII.

Pengumuman terkait dapat diunduh melalui link berikut: | pengumuman | peserta | jadual | rundown acara | tata tertib |


kewenangan-negara-dalam-pengadaan-tanah
kewenangan-negara-dalam-pengadaan-tanahFakultas Hukum UII, 22 Oktober 2014. Kembali salah satu Dosen Fakultas Hukum UII Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. meliris buku yang berjudul  “Kewenangan Negara dalam Pengadaan Tanah Biigi Kepentingan Umum di Indonesia dan Malaysia”. Menurut Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. Alumnus program doktor di Universiti Kebangsaan Malaysiayang kini menjabat sebagai Direktur Pusat Studi Hukum Agraria FH UII, buku ini merupakan  Desertasi dalam menempuh program doktor di Universiti Kebangsaan Malaysia. Insyaallah dalam tempo yang tidak lama lagi disertasi secara utuh akan segera diterbitkan.
Buku ini memaparkan bagaimana ‘kekuasaan’ negara atas sumber agraria khususnya tanah di Indonesia dan Malaysia. Sistem remerintahan yang dianut oleh Indonesia adalah presidensial dan bentuknya adalah negara kesatuan, sedangkan sistem yang dipakai di Malaysia adalah parlementer dengan bentuk negara Federal (Persekutuan). Sehingga menarik untuk dikaji dalam bentuk perbandingan.
 
Metode dalam membandingkan kekuasaan negara atas tanah di kedua negara dalam tulisan ini adalah dengan cara memaparkan suatu topik kemudian langsung dibahas dengan sistem yang ada di Indonesia kemudian di Malaysia. Diharapkan para pembaca mudah untuk memahami isi kandungan tulisan tersebut. Selamat Membaca | klik link berikut ini |

 
 

Cover-Buku-Kebijakan-Krimininalisasi-di-Bidang-Keuangan
Cover-Buku-Kebijakan-Krimininalisasi-di-Bidang-Keuangan

Fakultas Hukum UII, Oktober 2014. Jurnal-Penerbtan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada bulan ini kembali menerbitkan buku karya Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum. Buku “Kebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan” yang patut dibaca oleh peminat studi hukum pidana, kriminologi, sosiologi hukum dan politik hukum, serta pembuat kebijakan. 
 
Buku yang di tulis oleh  Dr. Salman Luthan, SH., M.Hum. Dosen FH UII yang juga menjabat Hakim Agung tersebut menyatakan bahwa, kriminalisasi di bidang keuangan, khususnya di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, dan pencucian uang ( money laundering) yang berlangsung selama ini tidak dapat dilepaskan dari faktor ekonomi, sosial dan politik yang berkembang dalam masyarakat, baik di tingkat domestic, maupun internasional.Diskursus pemikiran dalam proses kriminalisasi di bidang keuangan di antara faksi-faksi politik yang ada di DPR adakalanya berlangsung dengan sengit dan argumentatif , namun tidak jarang berjalan secara naïf, tanpa argumentatif ilmiah. Naif karena sebagian wakil rakyat itu mengatakan “tidak ada teori” atau dasar pemikiran ilmiah yang dapat digunakan untuk menentukan sanksi pidana bagi suatu tindak pidana.
 
Kebijakan pembentuk undang-undang menkriminalisasi suatu perbuatan sebagai tindak pidana di bidang keuangan berlandaskan kepada teori liberal individualistic dan teori “ordening straf recht “. Suatu perbuatan dikriminalisasi karena perbuatan itu merugikan masyarakat dan karena sesuai dengan kebijakan pemerintah.
 
Teori pemidanaan yang menjadi basis teoritis penetapan sanksi pidana bagi tindak pidana di bidang keuangan adalah teori penangkalan (deterrence) yang dikombinasikan dengan teori retribusi (retribution), khususnya prinsip proportionalitas ordinal (ordinal proportionality) dan prinsip proporsionalitas kardinal(cardinal proporsionality). Sanksi pidana diancamkan terhadap tindak pidana untuk menimbulkan efek jera kepada pelaku, namun sanksi pidana itu harus proporsional dengan besarnya kerugian atau dampak yang ditimbulkan perbuatan, serta proporsionalitas sanksi pidana antara kelompok tindak pidana yang satu dengan kelompok tindak pidana yang lain
Secara lebih lengkap mengenai isi buku tersebut dapat dilihat pada link berikut ini. |Kebijakan kriminalisasi di Bidang keuangan|

 
 
 

KLIK-Informasi-Pengambilam-Kartu-Ujian Fakultas Hukum UII (28/10),Pengambilan Kartua Ujian Tengah Semester Ganjil 2014/2015 dapat dilakukan pada masing-masing pendamping DPA (Dosen Pembimbing Akademik) mulai tanggal 3 – 7 November 2014 dengan syarat sebagai berikut:

– Kwitansi angsuran 2 (dua) T.A. 2014/2015
– Satu lembar pas foto berwarna 3×4 (bagi yang belum registrasi manual).

Adapun syarat lain adalah: • Angsuran 2 (empat) T.A. 2014/2015 sudah dapat dibayarkan mulai tanggal 20 Oktober 2014 (jumlah tagihan dapat dilihat di UNISYS). Disampaikan dengan hormat kepada para mahasiswa bahwa Panitia Ujian “TIDAK MELAYANI PENGAMBILAN KARTU UJIAN PADA SAAT PELAKSANAAN UJIAN” . Adapun jadual ujian dapat diunduh melalui link ini .


Raker-2015-FH-UII
Raker-2015-FH-UII

Fakultas Hukum UII, 18 Oktober 2014. Mengawali kepemimpinan dekanat periode 2014-2018, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Rapat Kerja (RAKER) tahun 2015 yang diselenggarakan di The Jayakarta Hotel & Spa, Jl.Laksda Adisucipto No. 8 Yogyakarta pada Sabtu dan Minggu 18 dan 19 Oktober 2014.
 
Rencana Strategis (RENSTRA) FH UII saat ini sudah disetujui oleh Senat Fakultas meskipun dengan beberapa catatan. Renstra merupakan acuan bagi setiap unit untuk menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT), oleh karena itu pada Raker setiap unit diminta untuk membuat RKAT yang nantinya akan ditinjau untuk disinkronkan dengan RKAT Pimpinan Fakultas sebagai sebuah kesatuan, Hal ini disampaikan oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., Dekan FH UII.  Menurut Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum.  saat ini ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh FH UII, yaitu: (1) Tantangan Internasional, Internasionalisasi bidang pendidikan, dakwah, penelitian dan pengabdian masyarakat yang merupakan tantangan global menuju ASEAN Community (2) Tantangan Nasional, dimana saat ini persoalan hukum menjadi sangat penting, diharapkan hukum menjadi panglima dalam kehidupan serta adanya persaingan yang semakin ketat dari perguruan tinggi setara. (3) Tantangan Internal, dimana komitmen dan budaya akademik dituntut untuk  segera diperbaiki dan ditingkatkan (4) Tantangan Pendanaan, saat ini penerimaan catur dharma yang masuk ke FH UII seharunya adalah 75% dari total penerimaan, namun kenyataan nya belum maksimal hal tersebut juga terkait dengan SPP, Gaji, Tunjangan Jabatan baru 65% dapat direalisasikan.
 
Dengan adanya  isu kontemporer dalam RENSTRA yang dipandang mempunyai kerealistikan sangat tinggi diharapkan oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., tidak menjadikan kita menyerah ataupun menjadi lemah, namun harus bisa menunculkan pemikiran kritis dan mampu mengkritisi sehingga pendidikan di FH UII dapat berkembang dengan baik. Pada forum Raker ini Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., juga mengingatkan dan mengajak untuk bersama-sama memikirkan ketersediaan SDM baik di tingkat dosen maupun tenaga kependidikan.
 
Pada kesempatan tersebut Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., Rektor UII  berkenan hadi r untuk memberikan sambutan dan pengarahan, Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., menyatakan bahwa persaingan global harus kita hadapi saat ini  bukan untuk memperkecil semangat  tetapi harus menjadikan semangat bagi UII untuk bersaing minimal di tingkat ASEAN. Saat ini FH UII dipandang mempunyai prestasi yang membanggakan, kiprahnya di tingkat nasional sudah bagus hal ini dibuktikan dengan banyak alumninya yang berkiprah di tingkat nasional. Hal ini jangan membuat terlena dan berpuas diri, kita harus memaksimalkan keunggulan UII yaitu di bidang nilai keislaman baik di tingkat civitas akademika maupun stake holder. Lebih lanjut Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., menyampaiakan, keunggulan lain yaitu etos kerja Islami harus terus ditingkatkan. Menurut Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., etos kerja Islami jika didevinisikan adalah “jika kita tidak bisa memanfaatkan waktu maka kita termasuk orang yang merugi”, sedang menurut folosofi barat Time is Money, oleh karena itu mari kita niatkan kegiatan yang kita lakukan sehari-hari sebagai kegiatan untuk ibadah.
 
Terkait dengan anggaran, menurut Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., pada tahun depan pengelolaan keuangan akan digabung menjadi satu dengan nama Pengembangan Pendidikan, sisa anggaran yang ada akan dimasukkan sebagai saldo anggaran dengan dana anggaran cadangan 10%. Dengan demikian keterbukaan dalam menyusun  anggaran  dapat dicapai. Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., berharap dalam menyusun RKAT  dapat mencantumkan kebutuhan dana secara realistik.
 
Terkait SDM dosen, secara realita saat ini UII memang mengalami kekurangan, sehingga Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., berharap FH UII dapat melakukan pencermatan peta kebutuhan dosen dengan memperhatikan ratio dosen  yang sedang dan akan melakukan karya siswa  serta dosen yang akan memasuki purna tugas. Sedangkan bidang kemahasiswaan, Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., berharap UII dapat care kepada mahasiswanya sehingga keluhuran UII tetap menjadi tujuan bagi masyarakat untuk menuntut ilmu.
 
Sebagai penutup Dr. Ir. H. Harsoyo., M.Sc., berpesan, RKAT yang dibuat harus memuat tujuh keunggulan yang Insya Allah jika disepakati dan dilaksanakan, UII akan semakin berkembang dan lebih maju.
 
Raker yang dilaksanakan dua hari tersebut diikuti oleh 45 peserta yang terdiri dari Pimpinan Fakultas, Pimpinan Program Studi, Ketua Departemen, Kepala Laboratorium dan Pusat Studi, Kepala Divisi, Kepala Pusat Studi Mandiri dan Takmir Masjid Al-Ashar FH UII.

 
 

Pra-Rakorja-2015
Pra-Rakorja-2015Kamis, 02 Oktober 2014. Ruang Audio Visual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII). “Saat ini jika dilihat, perkembangan UII sepertinya sudah hebat, padahal banyak Perguruan Tinggi lain yang berkembangannya tidak kalah hebat dengan UII”, hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Perencana (BP) UII Prof. Dr. Ir. Hari Purnomo, MT., ketika memberikan pemaparan  “Tantangan Perguruan Tinggi dalam Dinamika Global” pada acara Pra-Rakorja FH UII tahun 2015 yang diikuti oleh segenap dewan dosen dan pejabat struktural diingkungan FH UII.
Menurut Prof. Hari, hingga saat ini Sasaran mutu merupakan topik yang hangat dan selalu perlu untuk dilakukan pembahasan, “apakah Sasaran Mutu yang dimiliki oleh masing-masing unit sudah tercapai”? Menurut pengamatan Prof. Hari, hingga sampai saat ini ada beberapa Sasaran Mutu untuk mencapai World Class University (WCU) yang harus segera dipenuhi supaya UII setara dengan Perguruan Tinggi Internasional, contohnya, “apakah semua Program Studi S1 sudah terakreditasi internasional minimal 4%? Apakah semua Program Studi sudah memiliki dosen asing minimal 1%”? Dengan kondisi ini menurut Prof. Hari merupakan suatu tantangan bagi UII yang harus segera dihadapi dan dipenuhi, dengan melihat perkembangan FH UII saat ini diharapkan FH UII dapat menjadi pelopor untuk memenuhi semua Sasaran Mutu tersebut supaya sulit untuk ditiru oleh Fakultas lain. Lebih lanjut Prof. Hari berharap bahwa dalam pelaksanaan RAKORJA, hendaknya RENSTRA dapat dilaksanakan secara membumi dalam bentuk RKAT sehingga RENSTRA yang sudah disusun secara matang tidak hanya menjadi angan-angan saja.
 
Sedangkan Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., Dekan FH UII dalam pengarahannya menyatakan, “dalam merealisasikan visi, misi, tujuan dan sasaran  hendaknya jangan melupakan masa lalu, sehingga kegiatan untuk memajukan FH UII (dengan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat) tidak hanya dilandasi kepentingan pribadi, sehingga kegiatan-kegiatan tersebut dapat secara riil digunakan sebagai bagian dari proses akreditasi”. Terkait dengan Pelaksanaan Dakwah Islamiyah Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., juga menyatakan, “pelaksanaan Dakwah Islamiyah hendaknya harus dikaitkan dengan bidang keilmuan yang ada yaitu penguasaan ilmu hukum yang komprehensif fan bernilai Islami sehingga kegiatan Dakwah islamiyah dapat menjadikan kepedulian dan kemalsahatan ummat”.
 
Pada Kesampatan tersebut Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., juga menyampaikan Tujuh Rencana Aksi Strategis (RENSTRA) yaitu (1) Menjadikan nilai-nilai keislaman dan keunikan lokal sebagai keunggulan kompetitif  untuk mengakselerasi reputasi global (2) Meningkatkan Kualitas Penelitian dan Pengabdian yang diorientasikan pada terciptanya proses pembelajaran berbasis keunikan lokal (3) Membangun sumber daya  manusia yang kompeten dan berkomitmen  melalui penyadaran etos kerja islami yang visoner dan amanah (4) Menciptakan proses yang responsif berbasis sistem informasi yang unggul, insfrastruktur dan lingkungan kerja dan studi terstandar dan berorientasi kampus lestari (5) Meningkatkan prestasi dan karakter mahasiswa yang berorientasi  pada kekuatan visi dan akhlaq (6) Menghasilkan alumni dengan kompetensi yang unggul dan memiliki kemampuan kepemimpinan yang adaptif (situated adaptif) (7) Meningkatkan penjaminan mutu, kerjasama, akreditasi dan karya ilmiah dalam rangka memperkuat profil institusi.

 
 

Buku-HTN-Indonesia-FH-UII

Buku-HTN-Indonesia-FH-UIIDalam kurun waktu lebih kurang lima belas tahun selepas reformasi politik 1998-1999, dinamika ketatanegaraan Indonesia mengalami pasang surut untuk menemukan disain kelembagaan negara dan sistem hubungan Pusat dan Daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Indonesia.

Banyak permasalahan  ketatanegaraan yang mencuat ke permukaan yang menarik untuk dikritisi. Buku ini mengkritisi 12 (duabelas) topik aktual di bidang ketatanegaraan, antara lain gagasan untuk menyatukan secara kelembagaan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah satu atap Mahkamah Konstitusi.

 

Keluarnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi menimbulkan pro kontra di masyarakat. Ketika DPR menyetujui Perppu MK menjadi UU No.4 Tahun 2014, Mahkamah Konstitusi justru membatalkan UU MK.

Kewenangan daerah dalam mengatur minuman beralkohol pasca Putusan MA No.42P/HUM2012 yang mengabulkan permohonan UU No.4 Tahun 2014, (FPI) untuk menggugurkan Keputusan Presiden No.3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol menarik dikaji, karena selama ini Keppres No.3 Tahun 1997 menjadi acuan Daerah dalam mengatur peredaran, pengendaian dan pengawasan minuman beralkohol di daerah.

Buku ini menawarkan berbagai gagasan dan solusi yang berkaitan dengan masalah-masalah ketatanegaraan kontemporer dari sudut pandang hukum Ketatanegaraan Indonesia. Diharapkan buku ini bisa menjadi pelengkap dari sejumlah literarur yang ada.| lihat buku |

Pra-Rakorja-2014
Pra-Rakorja-2014Ruang Audio Visual, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Selasa 30 September 2014. Meskipun animo calon mahasiswa untuk masuk di UII dari tahun ketahun semakin meningkat, namun hingga 2014, UII masih mendapatkan persaingan yang ketat dalam meraih animo calon mahasiswa baru dengan perguruan tinggi setara yang ada di Yogyakarta.
Juga naik turunnya rangkin webomatric UII dikarenakan ketatnya persaingan pemeringkatan webomatrik |Rangking Webomatrik Januari 2014| |Rangking Webomatrik Juli 2014 |, menjadikan alasan bagi Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., Dekan FH UII, mengajak  segenap Tenaga Kependidikan FH UII untuk segera “bangun”, karena bangun menurut Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., adalah merupakan suatu realitas kehidupan yang harus dijalani sehingga kita dapat menatap tantangan FH UII empat tahun kedepan dengan lebih cerah.
 
Hal ini diungkapkan oleh Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., ketika membuka dan memberikan pengarahan pada Pra-Rakorja Fakultas Hukum UII. Dr. H. Aunur Rohim Faqih, SH., M.Hum., juga mengajak kepada seluruh tenaga kependidikan untuk melakukan muhasabah dan menjalin ukhuwah serta segera mempersiapkan dan membangun skill dengan mendasarkan pada Visi, Misi dan Tujuan UII serta Fakultas Hukum sehingga dengan Ridha Allah apa yang dicita-citakan oleh FH UII pada empat tahun ke depan dapat tercapai dengan baik.
 
Sedangkan Dr. Drs. Rohidin, M.Ag., Wakil Dekan FH UII menyatakan, pada Pra-Rakorja kali ini agak berbeda dengan tahun-tahun yang lalu. Pada Pra-Rakorja  tahun ini antara Tenaga Dosen dan Tenaga Kependidikan  tidak dijadikan satu, dengan metode ini diharapkan dapat mengindari rasa sungkan dan “Ewuh Pekewuh” bagi Tenaga Kependidikan untuk memberikan masukan dan pendapatnya, diharapkan juga dengan metode ini efektifitas waktu dapat dicapai mengingat sebelum awal Desember RKAT 2015 sudah harus disahkan dan akan dilaksanakan pada awal Januari 2015 yang salah satu bahan penyusunan RKAT tersebut  adalah masukan-masukan dari Pra-Rakorja hari ini.
 
Pra-Rakorja yang berlangsung mulai pukul 15.30-20.00 serta diikuti oleh 85 peserta yang terdiri dari tenaga kependidikan, staff laboratorium serta pusat studi tersebut menghasilkan masukan-masukan seperti:  permasalahan Remunerasi, Pelayanan, Fasiltas perkantoran dan belajar mengajar, organisasi integrasi serta Upaya peningkatan Skill Tenaga Kependidikan.