Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Fakultas Hukum UII. Jurnal-Penerbitan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menerbitkan buku Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif dan perbandingan. Buku yang ditulis oleh Prof. Dr. Ridwan Khirandy, SH., MH., Guru Besar FH UII tersebut berisi perbandingan secara umum tiga sistem hukum kontrak  yaitu Hukum Kontrak Indonesia yang didasarkan pada Civil Law System, Hukum Kontrak Common Law dan Hukum Kontrak Islam.
 
Harapannya dengan diterbitkannya buku Hukum Kontrak  Indonesia ini dapat bermanfaati bagi akademisi dan praktisi hukum Indonesia yang dalam mempelajari hukum kontrak hanya didasarkan pada Buku III KUHPerdata dapat dengan mudah memahami aspek-aspek hukum kontrak common law dan hukum Islam. Berikut bagian dari Buku Hukum Kontrak Indonesia, Perspektif dan perbandingannya:

 

Cover
001 |002 |003 |004 |005 |006 |007 |008 |009 |010 |
|011 |012 |013 |014 |015 |016 |017 |018 |019 |020 |
|021 |022 |023 |024 |025 |026 |027 |028 |029 |030 |
|031 |032 |033 |034 |035 |036 |037 |038 |039 |040 |
|041 |042 |043 |044 |045 |046 |047 |048 |049 |050 |
|051 |052 |053 |054 |055 |056 |057 |058 |059 |060 |
|061 |062 |063 |064 |065 |066 |067 |068 |069 |070 |
|071 |072 |073 |074 |075 |076 |077 |078 |079 |080 |
|081 |082 |083 |084 |085 |086 |087 |088 |089 |090 |
|091 |092 |093 |094 |095 |096 |097 |098 |099 |100 |
|101 |102 |103 |104 |105 |106 |107 |108 |109 |110 |
|111 |112 |113 |114 |115 |116 |117 |118 |119 |120 |
|121 |122 |123 |124 |125 |126 |127 |128 |129 |130 |
|131 |132 |133 |134 |135 |136 |137 |138 |139 |140 |
|141 |142 |143 |144 |145 |146 |147 |148 |149 |150 |
|151 |152 |153 |154 |155 |156 |157 |158 |159 |160 |
|161 |162 |163 |164 |165 |166 |167 |168 |169 |170 |
|171 |172 |173 |174 |175 |176 |177 |178 |179 |180 |
|181 |182 |183 |184 |185 |186 |187 |188 |189 |190 |
|191 |192 |193 |194 |195 |196 |197 |198 |199 |200 |
|201 |202 |203 |204 |205 |206 |207 |208 |209 |210 |
|211 |212 |213 |214 |215 |216 |217 |218 |219 |220 |
|221 |222 |223 |224 |225 |226 |227 |228 |229 |230 |
|231 |232 |233 |234 |235 |236 |237 |238 |239 |240 |
|241 |242 |243 |244 |245 |246 |247 |248 |249 |250 |
|251 |252 |253 |254 |255 |256 |257 |258 |259 |260 |
|261 |262 |263 |264 |265 |266 |267 |268 |269 |270 |
|271 |272 |273 |274 |275 |276 |277 |278 |279 |280 |
|281 |282 |283 |284 |285 |286 |287 |288 |289 |290 |
|291 |292 |293 |294 |295 |296 |297 |298 |299 |300 |
|301 |302 |303 |304 |305 |306 |307 |308 |309 |310 |
|311 |312 |313 |314 |315 |316 |317 |318 |319 |320 |
|321 |322 |323 |324 |325 |326 |327 |328 |329 |330 |
|331 |332 |333 |334 |335 |336 |337 |338 |339 |340 |
|341 |342 |343 |344 |345 |346 |347 |348 |349 |350 |
|351 |352 |353 |354 |355 |356 |357 |358 |359 |360 |
|361 |362 |363 |364 |365 |366 |367 |368 |369 |370 |

 

Seminar Hari HAM Se Dunia

Senin, 09 Desember 2013 akan diselenggarakan Seminar Regional kerjasama Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII dengan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah dalam rangka Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se Dunia dengan tema “Penguatan Hak Politik Perempuan Sebagai Hak Asasi Manusia“. Kegiatan ini akan diselenggarakan bertempat di Ruang Sidang Utama Lt. III Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.

Seminar Hari HAM Se Dunia

Senin, 09 Desember 2013 akan diselenggarakan Seminar Regional kerjasama Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII dengan Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah dalam rangka Memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) se Dunia dengan tema “Penguatan Hak Politik Perempuan Sebagai Hak Asasi Manusia“. Kegiatan ini akan diselenggarakan bertempat di Ruang Sidang Utama Lt. III Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.
Dunia politik merupakan dunia yang penuh tantangan. Di dunia poltik, ada banyak kepentingan yang saling berinteraksi. Dalam interaksi kepentingan tersebut, tidak dapat dielakkan adanya perbedaan-perbedaan pandangan yang kemudian perbedaan tersebut dapat memicu adanya konflik dan intrik politik. Konflik dan intrik dalam politik adalah hal yang sangat wajar, dan sesungguhnya hal tersebut . dapat diselesaikan, tidak saja melalui perdebatan, penyatuan pandangan, gagasan, tetapi melalui lobby untuk mempertemukan perbedaan sehingga dari konflik yang muncul dapat dicarikan solusinya. Oleh karena dunia politik penuh dengan tantangan, maka perempuan sebagai warga dunia kurang tertarik menekuni dunia politik.
Di Indonesia, peran perempuan dalam politik bukanlah hal asing untuk diperbincangkan. Jika politik dimaknai dalam ruang lingkup yang luas, tidak sebatas pada institusi politik, tetapi juga gerakan dan aksi nyata, maka dalam sejarahnya, Indonesia telah melahirkan banyak perempuan yang bergerak dalam dunia yang berhubungan dengan politik, dalam kapasitas masing-masing, seperti Cut Nyak Dien, Kartini, Dewi Sartika, Aisyah Amini, Megawati Soekarno Putri, dan lain sebagainya. Meskipun demikian, peran perempuan dalam politik praktis di Indoensia belum begitu memuaskan.
Indonesia adalah negara dengan penduduk muslim tertbesar di Asia tenggara. Peran kaum muslim dalam politik tak diragukan dalam sejarah negara Indonesia. Namun diantara banyaknya kaum muslim yang berperan dalam politik, jumlah perempuan muslim yang berperan dalam politik belum seperti yang diharapkan. Ada banyak sebab mengapa perempuan muslim Indonesia enggan berkiprah dalam politik, seperti karena masih adanya pro dan kontra tentang boeh tidaknya perempuan berperan dalam politik, faktor sosial budaya, dan faktor kesadaran perempuan muslim itu sendiri.
Pada tahun 2003, Indonesia melahirkan UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD. UU tersebut nerupakan UU yang pertama memberi penguatan peran perempuan dalam politik secara normatif dengan menentukan memberi quota 30 persen bagi perempuan dalam lembaga legislatif. Ketentuan tersebut kemudian dilanjutkan melalui UU No 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan dan UU No 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD sebagaimana telah diubah menjadi UU No 8 tahun 2012. Dasar normatif tersebut merupakan bentuk penguatan hak politik bagi perempuan, dan diharapkan mampu mendongkrak peren perempuan dalam politik, khususnya dalam lembaga legislatif. Dalam kontteks, HAM, UU tersebut sebenarnya memberi jaminan perlindungan terhadap hak Politik perempuan
Kini Indonesia akan menyonsong Pemilu tahun 2014, dan KPU telah melakukan sejumlah persiapan, termasuk di dalamnya melakukan verifikasi terhadap calon anggota legislatif dan partai politik peserta Pemilu. Fenomena tentang peran perempuan dalam politik termasuk masalah yang turut menjadi perhatian publik. Berkaitan dengan hal tersebut dan dalam rangka mengisi momen hari HAM Sedunia yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2013, maka Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Wilayah Aisyiyah (PWA) DIY mengadakankerjasama seminar tentang Penguatan Hak Politik Perempuan sebagai Hak Asasi Manusia, dalam perspektif Islam, dan realitanya di Indonesia.

Adapun pembicara dalam seminar regional tersebut adalah:

  • Dr. Drs H Munthoha SH.,MAg , Pengajar Assyiyasah FH UII (Hak Politik Perempuan dalam Islam)
  • Dr. Hj. Ni’matul Huda SH.,MHum , Anggota MHH PW Aisyiyah DIY (Perspektif Normatif tentang quota 30% perempuan dalam legislatif)
  • Siti GhoniyatunNi’matul Huda, SH., Komisioner KPU DIY (Perempuan dalam Realitas Pencalonan Anggota Legislatif dalam Pemilu Tahun 2014)

Moderator: Sri Hastuti P SH.MH.

Untuk mengikuti kegiatan tidak dipungut biaya, namun karena tempat yang disediakan terbatas maka bagi yang berminat diharuskan mendaftarkan diri  melalui SMS pada CP. 085743823912, atau email: [email protected].

Jurnal Hukum No. 3 Volume 20 Juli 2013
Jurnal Hukum No. 3 Volume 20 Juli 2013

 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Fakultas Hukum, 3 Desember 2013. Jurnal Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Ius Quia Iustum) pada bulan Desember ini kembali merilis Jurnal Hukum terbaru No. 3 Volume 20 bulan Juli tahun 2013. Jurnal kali ini berisi tujuh karya tulis yaitu:
 

Daftar Jurnal 
 

Cover Jurnal Hukum No.3 Volume 20 Bulan Juli 2013 |pdf |


Sampul Dalam Jurnal Hukum No.3 Volume 20 Bulan Juli 2013|pdf|

 
Eko Rial Nugroho, Perbuatan Melawan Hukum Komisaris terhadap Pemberhentian Sementara Direksi Perseroan Terbatas |pdf |docx |

 
 
Hanafi, The Internationalization Of Anti-Money Laundering and The Compliance Of States |pdf |docx |

 
 
Lidya Suryani Widayati, Pemenuhan Kewajiban Adat sebagai Pidana Tambahan dalam RUU KUHP |pdf |docx |

 
 
Ni’matul Huda, Pengakuan Kembali Surakarta Sebagai Daerah Istimewa dalam Perspektif Historis dan Yuridis |pdf |docx |

 
 
Nurjihad, Filosofi Larangan Bunga dalam Kontrak Syariah |pdf |docx |

 
 
Sabian Utsman, Hukum Masyarakat Nelayan Saka dalam Sistem Hukum Nasional |pdf |docx |

 
 
W. Riawan Tjandra, Perbandingan Sistem Peradilan Tata Usaha Negara dan Conseil d’etat sebagai Institusi Pengawas Tindakan Hukum Tata Usaha Negara |pdf |docx |

 
 
Yeti Sumiyati, Peranan BUMN dalam Pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat |pdf |docx |

 
 

Foto : Tim Legal Drafting delegasi FH UII terdiri Muhtar Yogasara, Muchlas Hamidy, Rina Sari Agustina, Rosa Farisa, dan Alnair Adimas keluar sebagai Juara 3 pada kompetisi Legislative Drafting Diponegoro Law Fair 2013 (DLF 2013) berlangsung pada tanggal 27-30 Novemver 2013

Semarang (uiinews) Alhamdulillah, prestasi kembali tertoreh. Tim Legal Drafting Universitas Islam Indonesia dinobatkan menjadi juara 3 di ajang kompetisi Legislative Drafting Diponegoro Law Fair 2013 (DLF 2013). Kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk rangkaian acara yang meliputi Lomba Debat Internal, Lomba Debat Nasional, Kompetisi Legislative Drafting, Lomba Karya Tulis Ilmiah

Foto : Tim Legal Drafting delegasi FH UII terdiri Muhtar Yogasara, Muchlas Hamidy, Rina Sari Agustina, Rosa Farisa, dan Alnair Adimas keluar sebagai Juara 3 pada kompetisi Legislative Drafting Diponegoro Law Fair 2013 (DLF 2013) berlangsung pada tanggal 27-30 Novemver 2013

Semarang (uiinews) Alhamdulillah, prestasi kembali tertoreh. Tim Legal Drafting Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dinobatkan menjadi juara 3 di ajang kompetisi Legislative Drafting Diponegoro Law Fair 2013 (DLF 2013). Kegiatan tersebut merupakan suatu bentuk rangkaian acara yang meliputi Lomba Debat Internal, Lomba Debat Nasional, Kompetisi Legislative Drafting, Lomba Karya Tulis Ilmiah, Konsorsium dan Seminar Nasional yang diselenggarakan oleh Departemen Pendidikan, Penelitian, dan Akademik Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro bekerjasama dengan Unit Pelaksana Kegiatan Kelompok Riset dan Debat Fakultas Hukum Universitas Diponegoro
Diponegoro Law Fair merupakan suatu bentuk kegiatan sebagai wujud kepedulian mahasiswa untuk menyadarkan kembali nilai – nilai mengenai hukum progresif yang merupakan hasil pemikiran dari Prof. Satjipto Rahardjo sebagai pelopor hukum progresif Indonesia sekaligus guru besar Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai sarana untuk menjawab persoalan radikal bangsa Indonesia melalui pemikiran-pemikiran generasi muda dan menghidupkan kembali nilai-nilai hukum progresif di kalangan mahasiswa.
Tim dari FH UII yang meraih juara 3 tersebut, terdiri dari 5 orang yaitu : Muhtar Yogasara, Muchlas Hamidy, Rina Sari Agustina, Rosa Farisa, dan Alnair Adimas. Bapak Eko Riyadi menjadi dosen pembimbing pada tim tersebut. Peserta jumlahnya puluhan, tapi hanya 5 finalis yang diambil untuk bisa bersaing di babak final. Lomba berlangsung 27-30 November 2013 di Gedung Fakultas Hukum Universitas Diponegoro. Ketentuan dalam lomba tersebut yaitu, setiap peserta mengirim berkas naskah akademik dan RUU dengan tema “Pengadilan HAM”. Hanya 5 tim yang masuk dalam babak final. Penilaian berkas 60% dan presentasi 40%. Berkas harus asli buatan peserta. Juara 1 diraih oleh UGM, juara 2 Unpad, dan juara 3 UII. Semoga tahun depan mahasiswa UII bisa mengikuti event tahunan ini dan meraih hasil yg terbaik.(sariyanti)
Mahasiswa Peserta aksi protes yang tergabung Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LEM FH UII), Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (DPM FH UII), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum UII saat dilepas oleh Wakil Dekan FH UII , Dr. Saifudin SH MHum tepat pukul 08.00 wib, Selasa (26/11), bertolak dari halaman kantor LEM FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta

Mahasiswa Peserta aksi protes yang tergabung Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LEM FH UII), Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (DPM FH UII), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum UII saat dilepas oleh Wakil Dekan FH UII , Dr. Saifudin SH MHum tepat pukul 08.00 wib, Selasa (26/11), bertolak dari halaman kantor LEM FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta

Tamansiswa (uiinews) Sebanyak lima ratus mahasiswa Fakultas Hukum UII yang tergabung dalam Solidaritas Tanah Air menggelar aksi demonstrasi dengan berjalan kaki menuju titik nol kilometer Utara Alun-alun. Aksi mahasiswa yang mewakili Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LEM FH UII), Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (DPM FH UII), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum UII dilepas oleh Wakil Dekan FH UII , Dr. Saifudin SH MHum tepat pukul 08.00 wib, Selasa (26/11)

Mahasiswa Peserta aksi protes yang tergabung Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LEM FH UII), Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (DPM FH UII), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum UII saat dilepas oleh Wakil Dekan FH UII , Dr. Saifudin SH MHum tepat pukul 08.00 wib, Selasa (26/11), bertolak dari halaman kantor LEM FH UII Jl Tamansiswa 158 Yogyakarta

Tamansiswa (uiinews) Sebanyak lima ratus mahasiswa Fakultas Hukum UII yang tergabung dalam Solidaritas Tanah Air menggelar aksi demonstrasi dengan berjalan kaki menuju titik nol kilometer Utara Alun-alun. Aksi mahasiswa yang mewakili Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LEM FH UII), Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (DPM FH UII), dan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Fakultas Hukum UII dilepas oleh Wakil Dekan FH UII , Dr. Saifudin SH MHum tepat pukul 08.00 wib, Selasa (26/11)Beliau berpesan kepada mahasiswa, bahwa untuk melakukan longmarch sepanjang Jalan Tamansiswa sampai titik nol bunderan untuk bisa bersikap sopan dan tetap berperilaku santun serta tetap menjaga nama baik almamater FH UII.
Dalam aksinya mereka menyayangkan kasus penyadapan yang telah terbongkar yang dilakukan oleh Badan Keamanan Nasional Amerika Serikat (National Security Agency) yang dibocorkan oleh Edward Snowden mantan agen spionasi Amerika. Diberitakan perihal penyadapan dilakukan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudoyono (SBY) dan isterinya serta beberapa menteri lain dari Kabinet Indonesia Bersatu.
Presiden RI (SBY) pun telah mengirim surat kepada PM Australia Tony Abbott dan memanggil duta besar Indonesia untuk Australia. Pembatalan kerjasama di beberapa bidang seperti kerjasama militer dan intelijen, meminta coordinate military operations terkait dengan penyeludupan imigrangelap ke Australia dihentikan sementara dan meminta adanya code of conduct dan guide of principal atas kerja sama-kerja sama yang untuk sementara dihentikan ini sudah dilakukan. Namun hal ini dirasa belum cukup memberikan efek jera terhadap Australia. Terlebih intervensi yang pernah dilakukan Australia terkait kasus Timor Leste dan Papua menambah daftar kekecewaan masyarakat terhadap sikap yang diambil Pemerintah Indonesia.
Sebelum sampai di titik nol, peserta aksi sempat berhenti sejenak di Kantor DPRD Provinsi DIY untuk menyampaikan poin tuntutan terhadap kasus ini. Poin tuntutan aksi kali ini adalah Mendesak Amerika Serikat dan Australia untuk segera meminta maaf secara terbuka, Menyusun draft konvenan tentang keamanan terhadap penyadapan (Anti Espionage Act), Perjuangkan Geo Stationary Orbit (GSO) milik NKRI, dan Perkuat sistem keamanan informasi dan memberikan dukungan penuh riset terkait teknologi. Poin tuntutan yang berupa Pernyataan sikap tersebut ditandatangai bersama oleh Ketua DPM (Azkar), Ketua LEM (Alnair) Ketua HMI Komisariat FH (Dony Setiawan dan Wakil Dekan FH UII Dr.Saifudin , SH., M.Hum.
Aksi damai diakhiri dengan pengiriman surat yang berisi tuntutan, yang ditujukan ke Komisi I DPR RI, Komisi II DPR RI, dan juga Presideen RI. (sariyanti)
Temu-Wali-2013-FHUII

Temu-Wali-2013-FHUII

Disampaikan kepada seluruh Mahasiswa Angkatan Tahun 2013 bahwa KARTU MAHASISWA dapat diambil di Divisi Administrasi Akademik Lantai 1 Loket 4 dan 5 mulai 25 November 2013 sampai dengan 13 Desember 2013 dengan syarat menunjukkan KARTU MAHASISWA SEMENTARA yang telah distempel REGISTRASI serta melengkapi berkas registrasi akhir sebagai mahasiswa baru (bagi yang belum melengkapi)
NB :
– Bagi yang belum REGISTRASI manual, diharap segera melakukan REGISTRASI manual.
– Daftar mahasiswa yang belum melengkapi berkas registrasi akhir bisa dilihat di loket 4 dan 5.
– Pengambilan Kartu dan Buku Panduan Akademik tidak dapat diwakilkan. (Selengkapnya )

Temu-Wali-2013-FHUII

Cik Di Tiro, 20 Nov 2013. Focus Discussion Group bertemakan “PENGUATAN KELEMBAGAAN PERTANAHAN MENUJU PENGELOLAAN PERTANAHAN YANG ADIL DAN MENSEJAHTERAKAN RAKYAT” diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Badan Wakaf UII Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka hari jadi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Dalam penyelenggaraan STPN bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) Fakultas Universitas Islam Indonesia.

Temu-Wali-2013-FHUII

Cik Di Tiro, 20 Nov 2013. Focus Discussion Group bertemakan “PENGUATAN KELEMBAGAAN PERTANAHAN MENUJU PENGELOLAAN PERTANAHAN YANG ADIL DAN MENSEJAHTERAKAN RAKYAT” diselenggarakan di Ruang Sidang Utama Badan Wakaf UII Jl. Cik Di Tiro No. 1 Yogyakarta. Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka hari jadi Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN) Yogyakarta. Dalam penyelenggaraan STPN bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Agraria (PSHA) Fakultas Universitas Islam Indonesia. Menghadirkan pakar pertanahan nasional Dr. Muchtar Wahid ahli pertanahan yang pernah menjabat sebagai Sestama BPN Pusat periode tahun 2003-2005. Juga menghadirkan Prof. Dr. Mahfud MD., SH., SU. Guru Besar FH UII sebagai narasumber perundang-undangan.

 Ketua STPN Yogyakarta Dr. Oloan Sitorus, SH., MS. menyampaikan FGD ini bertujuan untuk memperoleh masukan dari para akademisi di UII yang terkenal dengan tokoh-tokoh hukumnya terkait dengan berbagai persoalan yang muncul di bidang pertanahan. Tujuan lainnya adalah terkait dengan masukan ilmiah yang dapat diberikan kepada pemerintah agar menjadi sebuah rekomendasi kebijakan untuk pengelolaan system pertanahan di Indonesia menjadi lebih baik.

Dr. Muchtar Wahid menyampaikan bahwa secara filosofis, tanah sebagai wilayah tanah air merupakan salah satu unsur kedaulatan dan perekat integritas Negara Kesatuan RI. UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menegaskan tujuan dan prinsip pengeloaan Bumi dan Air serta Kekayaan Alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Tanah sebagai Sumber Daya Alam Utama, sifatnya terbatas dan tidak terbarukan, merupakan tempat kehidupan manusia dan mahluk lain serta ruang keberadaan semua sumber daya alam.

Dengan sifatnya yang statis, tanah harus menampung semua kepentingan kehidupan serta aktifitas pembangunan yang terus meningkat secara dinamis mengikuti populasi dan perkembangan peradaban. Dalam konteks itulah UU 5/1960 (UUPA) tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, sebagai lex superior atas semua undang-undang sektoral sumber daya agraria lainnya, mendesak disempurnakan agar mampu mengemban missinya menciptakan penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkeadilan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, simak presentasi dan makalah beliau.

Temu-Wali-2013-FHUII

Temu-Wali-2013-FHUII

Sidokabul, 10/11/2013 di Lapangan Sepak Bola Nitikan telah diselenggarakan Manasik Umroh oleh Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dimulai pukul 10.00 WIB dengan peserta lebih kurang 150 orang yang terbagi dalam 2 kelompok masing-masing dengan pembimbing Dr. H. Abdul Jamil, SH., M.H. dan Dr. Drs. H. Rohidin, M.Ag.

 

Sidokabul, 10/11/2013 di Lapangan Sepak Bola Nitikan telah diselenggarakan Manasik Umroh oleh Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Dimulai pukul 10.00 WIB dengan peserta lebih kurang 150 orang yang terbagi dalam 2 kelompok masing-masing dengan pembimbing Dr. H. Abdul Jamil, SH., M.H. dan Dr. Drs. H. Rohidin, M.Ag.

Umroh yang diselenggarakan oleh IKP FH UII bekerjasama dengan Ikatan Alumni (IK) UII secara besar-besaran dilaksanakan pertama kali Januari 2014. Namun sebelumnya pada tahun 2013 beberapa bulan lalu rombongan IKP FH UII juga telah memberangkatkan 40 orang untuk melaksanakan ibadah umroh. Sedangkan pada Januari 2014 IKP bersama IK akan memberangkatkan lebih kurang 200an orang lebih jama’ah untuk melaksankaan ibadah umroh.

Temu-Wali-2013-FHUII

Sedangkan pada Januari 2015 mendatang IKP FH UII juga telah membuka pendaftaran rombongan umroh dengan kuota sebanyak 200 orang. Adapun biaya yang dipathok untuk pelaksanaan lebih kurang 17.5 juta rupiah. Informasi ini sudah disebarluaskan di lingkungan UII melalui surat resmi ketua IKP FH UII H. Masyhud Asyhari, SH., M.Kn. Dimaksudkan agar keluarga besar UII secara berombongan rapat melaksanakan ibadah umroh di tanah suci Makah Al-Mukaromah.
Pendaftaran akan ditutup pada 31 Januari 2014 dengan memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
Persyaratan lainnya :

1. Mengisi Formulir 2. Menyerahkan fotocopy sesuai aslinya (jelas & mudah terbaca) masing-masing 1 (satu) lembar di atas KERTAS UKURAN A4 (kwarto) sebagai berikut : • Fotocopy KTP • Fotocopy Kartu Keluarga (KK) • Fotocopy Buku Nikah (bagi yang sudah menikah) • Fotocopy Akta Lahir (bagi anak dibawah usia 17 tahun) • Fotocopy Akta Lahir (bagi perempuan dibawah usia 40 tahun) • Fotocopy Pasport yang namanya sudah 3 (tiga) suku kata dan masih berlaku minimal 7 bulan setelah keberangkatan • Fotocopy Buku Kuning suntik meningitis yang masih berlaku 3. Menyerahkan PasPhoto terbaru berwarna: • Background warna putih wajah kelihatan 80% • Ukuran 3×4 = 10 Lembar dan 4×6 = 10 Lembar 4. Semua persyaratan dimasukkan dalam map transparan. 5. Bukti Pembayaran Uang Muka.

| Surat Penawaran Umroh 2015 | Syarat-syarat Pendaftaran Umroh |

Temu-Wali-2013-FHUII

Temu-Wali-2013-FHUII

Tamansiswa, 4 Nop 2013 di Ruang Sidang Dekanat Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta mulai pukul 13.00 WIB diselenggarakan kegiatan Diskusi terbatas dengan fokus pembahasan mengenai PERPU Presiden No. 1 Tahun 2013. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Departemen Hukum Tata Negara (HTN) FH UII dengan mengundang dosen-dosen HTN di seluruh Yogyakarta.

 

Tamansiswa, 4 Nop 2013 di Ruang Sidang Dekanat Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta mulai pukul 13.00 WIB diselenggarakan kegiatan Diskusi terbatas dengan fokus pembahasan mengenai PERPU Presiden No. 1 Tahun 2013. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Departemen Hukum Tata Negara (HTN) FH UII dengan mengundang dosen-dosen HTN di seluruh Yogyakarta.

Sri Hastuti Puspitasari selaku Ketua Departemen menyampaikan tujuan diskusi dalam pembukaan acara tersebut. Dengan diskusi ini dapat membuka wacana publik yang selama ini merasa kebingungan mengikuti proses-proses hukum pemerintahan di Indonesia. Dan berharap dari sisi akademik kejadian ini dapat dikaji secara lebih intensif untuk memberikan masukan kepada pemerintah. Hadir sebagai moderator Masnur Marzuki, SH., LLM. memberikan prolog untuk membuka diskusi. Dua pakar HTN menyampaikan kajiannya dengan singkat membedah inti persoalan yang terjadi terkait Perpu No.1/2013 tersebut yaitu Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. dan Zairin Harahap, SH., M.Si.

Berita tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), Akil Muchtar oleh KPK di ujung hari rabu 3 Oktober 2013 begitu mengagetkan publik. Masyarakat yang selama ini melihat MK sebagai peradilan yang cukup independent, berintegritas dan seperti sulit terjamah mafia peradilan, tentu diliputi perasaan kecewa, heran, tidak habis pikir dan mungkin ada yang terpukul. Perasaan publik bercampur aduk merespon tertangkapnya ketua MK. MK adalah salah satu puncak keadilan di Indonesia (satunya lagi, MA). Tertangkapnya sang ketua MK dengan para tamunya yang membawa sejumlah uang senilai sekitar 2-3 miliar merupakan bukti awal bahwa sang ketua MK tidak mampu lagi menjaga Mahkota Keadilan di institusi yang dipimpinnya. Uang yang ditemukan ketika operasi tertangkap tangan (OTT) tersebut patut diduga terkait dengan sengketa pemikukaada Gunung mas Katleng yang sedang diproses di MK. Bak gayung bersambut, penangkapan pak AM ternyata juga menguak kasus lain yang masih dalam lingkup sengketa pemilukada, yaitu sengketa pemilukada kabupaten lebak. Bahkan jika apa yang pernah dikatakann sdr Refli Harun pada tahun 2010 dapat diungkap kembali, maka akan bertambah deret dugaan suap yang menimpa AM yang juga mantan politisi dari salah satu partai politik besar di negeri ini. Ketika KPK menggeledeh kantor AM di MKRI, ternyata juga ditemukan sejumlah barangbukti, termasuk narkoba. Hal ini menunjukkan MK sudah ada dalam genggaman Mafioso peradilan dan Bandar narkoba. Jika tidak segera diambil langkah-langkah darurat untuk menyelamatkan MK, maka ambruklah lembaga hasil reformasi ini. Jika MK ambruk maka kalangan yang selama ini menganggap MK sebagai lembaga super power dan kalangan rivalitas MK akan mengambil kesempatan ini untuk melemahkan MK. Semua kalangan seharusnya harus melihat secara jeli, bahwa ketika nantinya tidak hanya ketua MK yang diciduk tetapi merembet ke hakim yang lain, dan makin banyak pihak yang memanfaatkan situasi, ini apakah atas dasar kekecewaan mereka lantaran perkaranya kalah di MK, atau atas dasar ingin menyelamatkan MK dengan dalih keadaan darurat, maka patut dicurigai ada gejala menghancurkan MK secara sistematis, dan seiring dengan penangkapan ketua MK beberapa waktu yang lalu, ini merupakan momen sebagai pintu masuk yang pas untuk menyerang MK. Masyarakat sipil harus bergerak untuk ikut mencegah penghancuran MK secara sistematis ini.

Seiring dengan tertangkapnya Ketua MK, kurrang lebih berselang 2 (dua) minggu maka Presdien Susilo Bambang Yudoyono kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi. Perppu ini menuai kontraversi baik di kalangan akademisi, praktisi maupun politisi. Presiden mengeluarkan Perppu ini dengan mendasarkan pada kegentingan yang menimpa MK. Sementara itu para akademisi, politisi dan tidak terkecuali dari pihak MK sendiri menganggap perppu tidak urgen bagi MK Atas dasar pemikiran tersebut di atas maka Departemen HTN menyelenggarakan Kajian Akademis dalam bentuk dalam bentuk Focus Discussion.

Selengkapnya makalah kedua pembicara dapat di download melalui link berikut :

Materi Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. “Relasi Kekuasaan Presiden, DPR, MK dan KY dalam PERPU No. 1/2013 “.

Materi Zairin Harahap, SH., M.Si. “Kajian Akademik PERPU No. 1/2013 dalam Aspek Hukum Perundang-undangan “.

Rafting-Sungai-Elo-FH-UII
Rafting-Sungai-Elo-FH-UII

Minggu, 3 November 2013, Dosen dan Tenaga Kependidikan mengikuti Out Bound dan Rafting di Orang Utan Resto dan Sungai Elo Magelang. Kegiatan Out Bound dan Rafting tersebut diikuti oleh 70 peserta yang terdiri Dosen dan Tenaga Kependidikan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada Minggu 3 November 2013 Jam 7.00 s/d 17.30 WIB.

Menurut Dr. Saifudin, SH., M.Hum., Wakil Dekan FH UII menyatakan bahwa kegiatan ini sebenarnya sudah direncanakan sejak satu tahun yang lalu namun baru terealisasi pada 3 November 2013. Menurut Dr. Saifudin, SH., M.Hum., kegiatan out bound dan rafting ini bertujuan untuk lebih mendorong kemampuan interaksi yang lebih sehat antar personil dalam organisasi di FH UII. Guna mencapai tujuan tersebut, kegiatan ini juga telah didesain  dengan menggunakan pola-pola yang diberi muatan tentang pentingnya kerjasama dalam sebuah tim yang solid namun diselenggarakan dalam suasana yang santai dan menyenangkan, sehingga para peserta mampu untuk beradaptasi pada perubahan dan perkembangan  dari sifat mendasar yang meliputi aspek trust, belief dan komitment.
Dalam pelaksanaan kegiatan ini FH UII menggandeng Tim Triple X yang dipimpin oleh Mas Willy Panggaribuan yang juga kebetulan masih tercatat sebagai mahasiswa aktif Fakultas Hukum UII. Menurut Mas Willy kegiatan ini terdiri atas team building goal, leadership goal dan out bound training serta rafting yang semuanya dilakukan di alam terbuka.
Pada pelaksanaannya, kegiatan ini terbagi dalam dua sesi yaitu outbound di Orang Utan Resto dilaksanakan pada pukul 07.20 -11.30 serta rafting di Sungai Elo pukul 13.00-15.15 Wib.
Meskipun ada beberapa peserta yang sempat ragu ketika akan mengikuti rafting  mengingat berdasarkan informasi  mas Willy bahwa kedalam sungai antara 3-6 meter serta jeram yang cukup deras, namun  melihat dari  luapan emosi ketika selesai rafting beberapa peserta menyatakan langsung menyatakan “puas” dan “bergembira” serta banyak yang berharap kegiatan ini diagendakan tiap taunnya sebagai media refresing.