Kamis, 10 Oktober 2013. Diskusi Panel yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum UII membahas tentang Urgensi Pengawasan terhadap Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) dihadiri audien yang berasal dari berbagai latar belakang profesi. Mengingat berita panas di awal bulan ini yang menyebutkan adanya tindakkorupsi yang dilakukan oleh Ketua MKRI pada hari Rabu, 3 Oktober 2013. Diskusi ini diselenggarakan di Ruang Sidang Lantai III Fakultas Hukum UII Jl. Tamansiswa No. 158 Yogyakarta.
var vglnk = { api_url: ‘//api.viglink.com/api’, key: ‘a187ca0f52aa99eb8b5c172d5d93c05b’ };
Gelar diskusi ini menghadirkan Ketua Pusat Studi Hukum Konstitusi Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum. dan Ketua Program Pasca Sarjana FH UII Ibu Dr. Ni’matul Huda, SH., M.Hum. juga sebagai pakar Hukum Tata Negara. Dengan dimoderatori oleh Bapak M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum. sebagai Pakar dan Ketua Departemen Hukum Pidana FH UII diskusi berjalan dengan baik dan dinamis. Ada berbagai pertanyaan, masukan sebagai konstribusi positif dari Warga Negara Indonesia yang memberikan sumbang sih untuk kemajuan hukum di Indonesia.
Berita tertangkapnya ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI), AM oleh KPK di ujung hari rabu 3 Oktober 2013 begitu mengagetkan publik. Masyarakat yang selama ini sangat apresiatif terhadap MK dan melihat MK sebagai peradilan yang cukup independent, berintegritas dan seperti sulit terjamah mafia peradilan, tentu diliputi perasaan kecewa, heran, tidak habis pikir dan mungkin ada yang terpukul. Perasaan publik bercampur aduk merespon tertangkapnya ketua MK.
MK adalah salah satu puncak keadilan di Indonesia (satunya lagi, MA). Tertangkapnya sang ketua MK dengan para tamunya yang membawa sejumlah uang senilai sekitar 2-3 miliar merupakan bukti awal bahwa sang ketua MK tidak mampu lagi menjaga Mahkota Keadilan di institusi yang dipimpinnya. Uang yang ditemukan ketika operasi tertangkap tangan (OTT) tersebut patut diduga terkait dengan sengketa pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah yang sedang diproses di MK. Bak gayung bersambut, penangkapan pak AM ternyata juga menguak kasus lain yang masih dalam lingkup sengketa pemilukada, yaitu sengketa pemilukada Kabupaten Lebak. Bahkan jika apa yang pernah dikatakann sdr Refli Harun pada tahun 2010 dapat diungkap kembali, maka akan bertambah deretan dugaan suap yang menimpa AM yang juga mantan politisi dari salah satu partai politik besar di negeri ini. Ketika KPK menggeledeh kantor AM di MKRI, ternyata juga ditemukan sejumlah barangbukti, termasuk narkoba. Hal ini menunjukkan MK sudah ada dalam genggaman Mafioso peradilan dan Bandar narkoba. Jika tidak segera diambil langkah-langkah darurat untuk menyelamatkan MK, maka ambruklah lembaga hasil reformasi ini. Jika MK ambruk maka kalangan yang selama ini menganggap MK sebagai lembaga super power dan kalangan rivalitas MK akan mengambil kesempatan ini untuk melemahkan MK. Sungguh mengerikan!!!.
Makalah Ibu Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum. berjudul “URGENSI PENGAWASAN TERHADAP MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA”
[
1 ][
2 ][
3 ][
4 ][
5 ][
6 ]
var vglnk = { api_url: ‘//api.viglink.com/api’, key: ‘a187ca0f52aa99eb8b5c172d5d93c05b’ };