Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

 Cik di Tiro (uiinews) Pusat Studi Hak Atas Kekayaan Intelektual (PSHAKI) Fakultas Hukum UII baru saja menggelar sebuah pelatihan yang diperuntukkan bagi Aparatur Pemerintahan Kota dan Kabupaten se-DIY, Senin-Rabu (7-9/5) 2012, bertempat di Ruang Auditorium lantai 2 Gedung Pasca sarjana FH UII Jalan Cik di TIro 1 Yogyakarta.

Pelatihan yang diselenggarakan selama tiga hari ini atas kerja bareng antara PSHAKI FH UII dengan Deperindag Propinsi DIY. Kesepakatan bersama untuk memberikan pelatihan ‘Penyelesaian Sengketa HAKI Bagi Aparatur Pemerintah Daerah Se D.I. Yogyakarta’ ini merupakan kali kedua setelah untuk pertama kalinya dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Peserta pelatihan yang diundang sejumah 20 orang berasal dari 5 Orang dari Balai Bisnis , 10 orang dari kabupaten/kota dan 5 Orang dari perwakilan provinsi DIY. Ke-20 peserta ini merupakan peserta pada pelatihan kali pertama, sehingga pelatihan ini merupakan kelanjutan dari pelatihan yang pernah dilaksanakan sebelumnya.Pada pelatihan yang dilaksanakan selama 3 hari penuh menghadirkan tiga nara sumber dari bidang HAKI, masing-masing Dra. Sri Wartini, S.H.,M.H.,Ph.D, Prof. M Hawin, S.H.,LL.M.,Ph.D, Unan Pribadi, SH., MH (Kanwil Hukum dan HAM) dan Budi Agus Riswandi, SH., M.Hum (Direktur PSHAKI FH UII).
DR Rusli Muhammad SH MH yang membuka acara pelatihan tersebut di hadapan 20 peserta  menyambut baik atas terselenggaranya Bimbingan Teknis (BimTek) semacam ini dan diharapan kedepannya pelatihan-pelatihan dan kerjasama yang telah terjalin selama untuk bisa dilanjutkan hingga tahun-tahun mendatang. Rusli Muhammad mengatakan bahwa Peletihan Sengketa HAKI memang sangat penting dan perlu bagi para aparatur pemerintahan baik di kotamadya, kabupaten maupun di tingkat Propinsi. Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan para peserta bisa mengaplikasikannya didalam kerja  di birokrai pemerintahan sesuai bidang yang diembannya. Peserta pelatihan bisa berperan sebagai mediator dari pemerintah dengan pelaku/pemilik HAKI yang diupayakan diselesaikan secara Non litigasi dahulu sebagai upaya penyelesaian disbanding dengan penyelesaian di pengadilan. Sebab upaya penyelesaian di pengadilan selain memerlukan biaya yang tidak sedikit juga waktu yang lama, seringkali keputusannya tidak mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak yang bersengketa. Untuk penyelesaian sengketa HAKI secara non litigasi diperlukan mediator dari pihak-pihak yang bersengketa. Nah, setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan Bapak dan Ibu bisa berperan sebagai mediator tersebut, papar Pak Rusli megakhiri sambutannya.
Sedangkan Budi Agus Riswandi SH MHum (Direktur PSHKI FH UII) mengemukakan bahwa pelanggaran Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI). Materi Pelatihan Penyelesaian Sengketa Hak Atas Kekayaan Inteletual masih sering terjadi di masyarakat. Kenyataan ini disebabkan oleh minimnya pengetahuan masyarakat tentang HAKI dan ketidakberdayaan Aparatur Pemerintah dalam menangani masalah HAKI ini. Menurut Budi, masalah HAKi ini menyangkut banyak factor mulai dari bagaimana mendaftar HAKI dan  mengelolanya.  Masyarakat dan pemerintah (Negara) masih menganggap bahwa HAKI tidak penting bagi peningkatan ekonomi rakyat. Oleh karenanya melalui kerjasama ini diharapkan bisa mewujudkan kesadaran masyarakat dan pemerintah akan pentingan pengelolaan HAKI demi peningkatan ekonomi masyarakat, begitu paparnya. Untuk menyokong terwujudnya kemampuan dalam menyelesaikan sengketa HAKI, peserta disuguhi berbagai materi diantaranya Sengketa Hukum dan Penyelesainnya Secara Umum, Sengketa Hak Cipta, Hak Merek, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Prosedur Penyelesaiannya dan Peran BAM HKI dalam Penyelesaian Sengketa HKI yang dikemas kedalam pendalaman materi, dialog dan simulasi. (sariyanti)

 
 

Fakultas Hukum UII,14 Mei 2012, Bertempat di Kirana Ballroom, Hotel Kartika Chandra, Jakarta Pengurus Pusat Ikatan Senat Mahasiswa hukum Indonesia (ISMAHI) / Council Associations of Indonesian Law Student  mengikuti seminar 4 Pilar, yakni Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut Ketua Dewan Nasional ISMAHI Aria Bima Sakti (mahasiswa Fakultas Hukum UII angkatan 2008) acara yang diselenggarakan di sela-sela Musyawarah Kerja Nasional (Muskernas) Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (Ismahi) di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, 13 sampai 15 Mei 2012 tersebut diikuti oleh sebanyak 200 pengurus Ismahi dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia. Disamping acara Mukernas dan seminar tersebut juga dilakukan PELANTIKAN PP ISMAHI.
Acara seminar yang diselenggarakan selama tiga hari tersebut yaitu tanggal 13-15 Mei 2012 tersebut pada hari II  14 Mei 2012, sesi I dengan tema “Urgensi Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara Sebagai Sarana Mencapai Tujuan Nasional Dan Mengembalikan Jati Diri Bangsa” menghadirkan narasumber:  Wakil Ketua MPR RI (Dr.Ahmad Farhan Hamid MS) dan Anggota MPR RI (Prof. Dr. KH. Ali Maschan Moesa, M.SI), Sesi II  dengan tema “Peran Aktif Mahasiswa Dalam Memasyarakatkan Empat Pilar Kehidupan Berbangsa Dan Bernegara” menghadirkan narasumber Wakil Ketua MPR RI  (Drs. Lukman H. Saifuddin), DPR RI (Dr. Ir. Arif Budimanta. MSc). Sedangkan pada hari III 15 Mei 2012 dengan tema “Peranan Pemuda Dalam Kebangsaan”  menghadirkan Keynote Speaker (Ketua Umum KNPI), Taufan eko Nugroho Rotorasiko dan NaraSumber : Ketua Umum AMPI, Ketua Umum Gema MKGR, Ketua PB HMI, Ketua PP PMII. Sebagai penghujung acara dilakukan PELANTIKAN PP ISMAHI oleh Aria Bima Sakti selaku Ketua Dewan Nasional PP.ISMAHI.

 

Fakultas Hukum, Minggu 06 Mei 2012, Bertempat di Gedung Kuliah Umum (GKU) Prof. Dr. Sardjito Tim Catur Fakultas Hukum (FH) menorehkan prestasinya sebagai Juara I pada Lomba Catur antar Fakultas untuk memperingati Diesnatalis UII ke 69. (photo: sariyanti)
 

Tim Catur yang terdiri dari Sugiono, Wahyu Hidayat dan Ponidi tersebut berhasil melaju ke babak final setelah pada babak penyisihan pada hari Sabtu, 5 Mei 2012 mengalahkan Tim dari Fakultas Ekonomi. Perjuangan Tim FH ini bukannya tanpa kendala, terbukti pada hari kedua Wahyu Hidayat yang merupakan tim inti pada saat memasuki babak final tidak dapat bermain dikarenakan suatu hal dan terpaksa harus digantikan dengan Djoko Santoso sebagai pemain cadangan. Namun dengan kepercayaan, semangat dan sportifitas yang tinggi akhirnya pada final Minggu, 6 Mei 2012 berhasil mengalahkan Tim FIAI sehingga berhak mendapatkan Medali emas atau juara pertama.
Dengan kemenangan ini para supporter dan official Tim FH berharap para Atlet FH dari cabang olahraga yang lain segera menyusul untuk mampu menambah pundi-pundi gelar bagi Fakultas Hukum UII.

 

Fakultas Hukum, Sabtu 5 Mei 2012, Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) bekerjasama dengan Center for Local Law Development  Studies (CLDS) atau Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal FH UII menyelenggarakan Diskusi Publik “Membangun Kesadaran Hukum Warga Negara sebagai Wajib Pajak untuk Kesejahteraan Masyarakat”. Pada Diskusi Publik tersebut mengadirkan pembicara Dr. Mustaqiem, SH., M.Si. (Dosen FH UII) dan Moderator Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D.

Sekretaris Program Studi S1 Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum. mewakili pimpinan dalam pembukaan Diskusi Publik mengucapkan selamat atas terselengganya acara diskusi publik yang diselenggarakan atas kerjasama Departemen HAN dan CLDS. Acara ini merupakan komitmen bersama untuk secara responsif  mampu menyikapi permasalahan hukum yang ada saat ini khususnya hukum pajak. Sedangkan Mukmin Zakie, SH., M.Hum., Ph.D. selaku moderator dalam pengantar diskusi publik menyatakan bahwa saat ini pajak bagi masyarakat merupakan suatu dilema. Ada semboyan bahwa masyarakat yang bijak adalah yang taat pajak, namun permasalahan yang timbul adalah bahwa pajak tersebut  pemanfaatannya tidak bisa langsung dirasakan oleh wajib pajak atau rakyat. Banyak sudah yang dilakukan oleh pemerintah untuk meningkatkan kesadaran bagi wajib pajak termasuk pemberian reward  bagi wajib pajak yang diantaranya berupa kebijakan fiskal dengan membebaskan wajib pajak terhadap biaya visa jika ingin keluar negri dengan  cukup  memiliki NPWP saja. Namun begitu kasus Gayus terkuak, munculah opini-opini yang kurang baik terhadap pemungutan pajak. Didasari hal ini maka diskusi ini diselenggarakan yaitu untuk membangun kembali kesadaran Hukum Wajib Pajak.
Dr. Mustaqiem SH., M.Si. selaku pembicara dengan tema “Negara dan Masyarakat dalam Hak dan Kewajiban Perpajakan” menyatakan bahwa Negara dengan masyarakat harus ada keseimbangan dalam menjalani kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Namun problem yang terjadi adalah Apakah sudah ada keseimbangan antara negara dan masyarakat  di berbagai aspek kehidupan baik politik, sosial, ekonomi, budaya maupun hukum.
Pajak diperlukan oleh setiap negara karena merupakan salah satu pendukung bagi berdirinya suatu negara. Sehubungan dengan hal tersebut para pendiri Negara Republik Indonesia ini mempunyai pemikiran yang sangat cerdas, disamping menyusun peraturan dasar negara juga mampu menyusun pengaturan perpajakan. Meskipun sampai saat ini Pengaturan pajak dalam UUD 45 masih belum diamandemenkan, namun karena sangat pentingnya pengaturan tentang pajak demi eksistensinya negara maka, pajak harus dilaksanakan secara konsekuen, karena sudah ada dasar hukumnya ini berarti pemungut pajak dan wajib pajak harus benar-benar melaksanakan apa yang sudah menjadi ketentuan dalam peraturan tersebut.
Diskusi publik  yang dihadiri oleh para Dosen, mahasiswa S1 dan mahasiswa pascasarjana serta beberapa undangan  tersebut  berjalan dengan interaktif dan berakhir tepat pada pukul 11.30 Wib.

 

Tamansiswa(news) Selama 16 hari (5 sd 15 Mei 2012) Wakil Dekan Fakultas Hukum UII Dr Saifudin, SH., M.Hum. mengikuti program kuliah musim semi (Spring School) di Passan University Jerman. Program ini merupakan beasiswa kerjasama antara CPG bekerjasama dengan DAAD Jerman yang merupakan founding fathernya kegiatan ini.

Ada sebanyak duapuluh tiga (23) peserta yang lolos terjaring mengikuti kuliah musim semi di Jerman ini. Untuk Indonesia diwakili oleh 4 peserta diantaranya adalah Wakil Dekan FH (Dr. Saifudin SH MHum), ketiga peserta lainya dari Universitas Negeri Surakarta dan 2 dari Universitas Negeri Jember.  Berikut peserta CPG Spring School 2012 : Mr. Sippakorn Damdeeprasert ,Ms. Praewsiree Talappetch,Mr. Arnon Mamout,Ms. havaorn Wongcom,Mr. Ponpawit Pankhamkerd,Ms. Chonlathan Supphaiboonlerd,Ms.Supavadee Sirilerkwipas ,Mr. Anucha Achirasena,Ms. Suyanee Yotdamnoen,Ms. Promporn Pitpakdee-a-nan, Mr. Tanarat Mangkud, Ms. Piyaporn Kijtikhun, Mr. Tiwanon Uthai,Ms. Narrissara Runsungnoen, Ms. Atitaya Prongjit, Ms. Vipavee Kraisirisophon, Ms. Phiranya Kuariyakul, Ms. Supattana Suthaporn, Ms. Aunthicha Jirathawornlerk, Dr. Saifudin (Indonesia), Dr. Widodo Ekatjahjana (Indonesia), Ms. Sunny Ummul Firdaus (Indonesia), dan  Ms. Naila Rizqi Zakiah (Indonesia)
CPG sendiri merupakan lembaga akademik berkomitmen pada pengajaran dan penelitian serta lembaga penasihat terkait dengan semua masalah Good Governance dan Kebijakan Publik. Kegiatan mengajar termasuk kelas reguler pada hukum Jerman (Pengantar Hukum Perdata, Pengantar Hukum Publik, seminar dan ceramah tentang Hukum Publik dan Hukum Konstitusi), peristiwa akademik khusus (workshop, ekstra kurikuler kuliah), sebuah sekolah musim semi tahun dilakukan dalam bahasa Inggris, dan kelas bahasa Jerman.
Penelitian CPG berfokus pada hukum publik dan pertanyaan good governance dan politik. Pendekatan kami adalah komparatif dan lintas disiplin. Kita berurusan dengan pertanyaan yurisdiksi konstitusional dan administratif, dengan hubungan antara politik, hukum dan agama, dengan masalah korupsi, dll Berkenaan dengan topik ini kita mengatur konferensi internasional dan lokakarya, seminar dan kuliah khusus. Untuk memberikan kesempatan penelitian CPG juga menawarkan beasiswa doktoral dan pasca-doktoral. Yang memenuhi syarat adalah anggota lulusan Fakultas Hukum dari Thammasat dan dari tiga universitas Jerman, sangat anggota  lembaga bekerja sama. Untuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi kami.
Selain publikasi ilmiah lain CPG – bekerjasama dengan beberapa mitra internasional – menerbitkan Journal Eropa-Asia Hukum dan Tata. Edisi pertama akan diterbitkan dalam 2010. Selanjutnya, dana CPG publikasi ilmiah dari para anggotanya.  CPG sebagai wadah pemikir daerah aktif didedikasikan untuk konsultasi pemerintah dan pelatihan profesional. Kami juga menawarkan pengembangan proyek dan membantu untuk mencari ahli yang sesuai. Anggota CPG terlibat dalam banyak proyek konsultasi pemerintah dan konsultan hukum di berbagai negara di Asia Tenggara. Atas permintaan kami juga mampu bertindak sebagai broker dan menemukan ahli yang cocok untuk bidang yang paling hukum yang berbeda. Jika kita mengetahui profil persyaratan (yang Anda dipersilahkan untuk mengirimkan melalui email) kami dapat membantu untuk menemukan, menyarankan dan melatih calon yang paling cocok. Pelatihan profesional bagi para hakim, jaksa dan pejabat publik lainnya diatur dan dilakukan dalam bentuk lokakarya dan seminar. Pelatihan ini dibangun di atas teori berbasis model dari impartasi keterampilan yang berhubungan dengan isu-isu seperti pelaksanaan teknis hukum, membangun kesadaran dalam hal model peran profesional, organisasi dan melakukan tuntutan hukum dari proses serta etika profesional dalam diberikan sosio – kerangka politik dan konstitusional. (Sumber: Sariyanti)

 
 

Fakultas Hukum, Rabu 2 Mei 2012. Bertempat di Ruang Sidang Fakultas Hukum (FH) UII, Prodi S1 Ilmu Hukum menerima Tim Monev dari Penyelengga Beasiswa Unggulan Biro Perencanaan Kerjasama Luar Negeri (BU-BPKLN) Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Tim BU-BPKLN yang terdiri dari Dr.rer.nat. Muh. Aris Marfai, S.Si., M.Sc. dan Sari Damayanti, S.Kom. tersebut diterima langsung oleh Dekan dan Wakil Dekan FH UII.

Dihadapan para penerima BU-BPKLN (terdiri dari 20 mahasiswa S1 dan 10 mahasiswa pascasarjana FH UII serta dihadiri oleh 10 mahasiswa Kedokteran UII beserta Dekan FK-UII) Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., menyatakan bahwa monev ini diselenggarakan untuk mengetahui sejauh mana atau bagaimana mahasiswa penerima BU-BPKLN menempuh studinya setelah menerima beasiswa. Menurut Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., pertemuan ini tidak dipersiapkan sebelumnya sehingga monev ini sangat original, sehingga apa yang sudah dilakukan oleh FH dan FK UII apa adanya. Harapan Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., Monev akan memberikan pencerahan bagi mahasiswa penerima BU-BPKLN  sehingga mengerti apa yang menjadi tugas dan kewajiban selama menerima beasiswa.
Menurut Dr.rer.nat. Muh. Aris Marfai, S.Si., M.Sc., monev ini dilakukan secara rutin untuk mengetahui potensi yang dapat dimanfaatkan oleh mahasiswa penerima beasiswa. Saat ini maskot dari beasiswa Unggulan adalah terselenggaranya double degree atau joint degree dengan perguruan tinggi asing sehingga dengan monev ini penerima beasiswa diharapkan mengerti proses  double degree atau joint degree serta dapat segera melaksanakannya sesuai dengan persyaratan yang ada. Lebih jauh Dr.rer.nat. Muh. Aris Marfai, S.Si., M.Sc., menyatakan bahwa dengan berkuliah diperguruan tinggi asing seorang mahasiswa akan benar-benar belajar dan dapat mempelajari semuanya sehingga experience soft skill akan bertambah.
Sedangkan Sari Damayanti, S.Kom. dalam pencerahannya kepada mahasiswa peserta BU-BPKLN menyampaikan beberapa hal terkait penyelenggaraan beasiswa unggulan diantaranya adalah: ketatnya persaingan pada abd 21, Konsep unggul dan proses pembelajaran Beasiswa Unggulan berdasarkan Permendiknas RI No.20 th 2009, jenis beasiswa unggulan yang bida dimanfaatkan oleh mahasiswa penerima beasiswa, data sebaran mahasiswa penerima beasiswa dan persyaratan/seleksi beasiswa unggulan yang meliputi mekanisme pendaftaran double/joint degree serta fast track program.
Acara yang berakhir pada pukul 16.30 diakhri ramah tamah antara Tim Monev Penyelenggara BU-BPKLN dengan Pimpinan Fakultas Hukum S-1, Program Pascasarjana FH UII serta Pimpinan dari Fakultas Kedokteran UII.

 
 Fakultas Hukum UII, Kamis 28 April 2012. Bertempat di Ruang Pertemuan AVA SMA Negeri 3, Departemen Hukum Pidana FH UII menyelenggarakan Seminar dan Focus Group Disscussion (FGD) dengan tema “Penanganan Tindak Kekerasan pada Remaja sebagai Pelaku dan Korban disekolah”.

Pada Seminar dan FGD tersebut menghadikan Pembicara Seminar Prof. Dr. Ki Supriyoko. MM.Pd (Pakar Pendidikan Ketua Pendidikan dan Kebudayaan Majelis Luhur Taman Siswa Yogyakarta) dan Dr. Salman Luthan, SH., M.H. (Dosen Hukum Pidana FH UII – Hakim Agung RI) serta Fasilitator FGD Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH.,(Direktur Program International Program FH UII – Dosen Hukum Pidana FH UII) dan M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum. (Ketua Departemen Hukum Pidana FH UII – Dosen Hukum Pidana FH UII).
Seminar dan FGD yang dibuka oleh Wakil Dekan FH UII, Dr. Saifudin, SH., M.Hum. tersebut menurut beliau merupakan salah satu kegiatan untuk menjalankan fungsi dharma perguruan tinggi yang berupa pengabdian pada masyarakat. Kegiatan ini dilatari dari perkembangan IT yang begitu pesat sehingga neyebabkan semakin meningkatnya kenakalan remaja seperti pergaulan bebas, narkoba, perkelahian, pengeroyokan sampai geng motor. Karena ini sudah  menjadi tugas kita semua untuk menanganinya maka melalui FGD ini secara bersama-sama peserta dapat mempelajari substansinya,  untuk mencegah dan menangani kenakalan remaja. Untuk mendukung suksesnya Seminar dan FGD ini Departemen Hukum Pidana FH UII menghadirkan pembicara dan  dan fasilitator FGD yang kompeten di bidangnya.
Sedangkan Drs. Sumantri mewakili Kepala Sekolah SMA Negeri 3 Yogyakarta sangat menyambut baik atas kegiatan yang digagas oleh Departemen Pidana FH UII. Lebih jauh dikatakan oleh Drs. Sumantri yang juga merasa prihatin atas meningkatnya kenakalan remaja pada akhir-akhir ini, namun alhamdulillah menurut beliau, di SMA Negeri 3 unsur-unsur kekerasan tersebut tidak pernah ditemukan, kalau toh itu ada hanya sedikit dan karena pengaruh dari luar. Menurut beliau kenakalan remaja semakin meningkat dikarenakan pendidikan kognitif di sekolah-sekolah lebih diutamakan dari pada pendidikan budi pekerti sehingga perilaku dan sikap anak menjadi kurang mempunyai unggah-ungguh meskipun pada dasarnya mereka semua adalah anak yang baik.
Pada Seminar dan FGD tersebut Prof. Dr. Ki Supriyoko. MM.Pd menyampaikan materi dengan tema “MENCEGAH KEKERASAN DI SEKOLAH DALAM PENDEKATAN PENDIDIKAN” sedangkan Dr. Salman Luthan, SH., MH., menyampaikan materi dengan tema “KEKERASAN KEPADA ANAK  SEBAGAI PELAKU DAN KORBAN DI SMA”

 

Fakultas Hukum UII, Jum’at 27 April 2012. Departemen Hukum Pidana FH UII melakukan penjajagan kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Pertemuan yang diadakan di Rumah Makan Pondok Cabe tersebut di hadiri oleh Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., selaku Dekan FH UII dan M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum., Ketua Departemen Hukum Pidana  beserta staff (FH-UII,) sedangkan dari LPSK dihadiri oleh Ketua LPSK  Abdul Haris Semendawai, SH., LLM. Beserta Staff.

Kerjasama yang dijajaki adalah pelaksanaan Seminar Sehari untuk mengangkat kembali Peran LPSK terhadap perlindungan saksi dan korban sehingga peran LPSK dapat diketahui dan dapat disebar luaskan di Lingkungan Akademisi, Penegak Hukum, Aparat Pemda dan Alumni Fakultas Hukum UII yang telah bertugas di berbagai bidang dan menghimpun saran dan kritik untuk lebih mengoptimalkan peranan LPSK.
Sedangkan tema yang akan diangkat adalah “Rekonstruksi Peran dan Fungsi LPSK-RI menuju Optimalisasi Perlindungan Saksi dalam Perannya sebagai Whistblower dan Justice Collabolator”. Acara penjajagan kerjasama yang ditandai dengan penyerahan bingkisan dari LPSK-RI yang diserahkan oleh Ketua LPSK-RI Abdul Haris Semendawai, SH., LLM. kepada Dekan FH UII Dr. M.Rusli Muhammad, SH., MH. tersebut dilanjutkan pembahasan pelaksanaan Seminar Sehari Oleh Tim Teknis dari LPSK dan FH UII dan berakhir pada pukul 22.00 wib.

 
 

Fakultas Hukum, Selasa 24 April 2012. Bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum (FH) UII melakukan sosialisasi dan optimalisasi penggunaan International Journals WestLaw kepada para Dosen serta Mahasiswa baik International Program maupun Reguler.  Pada sosialisasi dan optimalisasi  tersebut menghadirkan pembicara Eric Pareira, LLB, MSI.Arb, Online Sales Manager WestLaw ASEAN Region.

Wakil Dekan FH UII, Dr. Saifudin, SH., M.Hum. dalam sambutannya menyatakan bahwa, selama ini FH UII telah berlangganan WestLaw selam empat tahun, namun mengingat besarnya biaya yang harus dikeluarkan pada tahun 2011 langganan tersebut sempat dihentikan. Seiring dengan berjalannya waktu serta banyaknya kritikan dan masukan yang terkait dengan Program World Class University bahwa salah satunya harus mempunyai jurnal internasional maka, sejak April 2012 kembali FH UII melakukan aktivasi untuk berlanganan WestLaw. Lebih jauh dikatakan oleh Dr. Saifudin, SH., M.Hum. mengingat bahwa biaya aktivasi yang dikeluarkan sangat besar (special price for UII, 100jt/year) maka harapan Dr. Saifudin, SH., M.Hum.  nantinya tidak hanya dosen saja yang dapat memanfaatkan akses WestLaw, mahasiswa juga harus dapat memanfaatkan WestLaw secara optimal karena Westlaw saat ini sudah dapat diakses diseluruh jaringan UII (melalui IP Authentivication & IP Proxy UII, baik jaringan kabel maupun WIFI) dengan melakukan akses melalui web Fakultas Hukum UII (www.law.uii.ac.id)
Sedangkan menurut Eric Pareira contents yang didapat oleh UII akan sama dengan perguruan tinggi hukum dinegara maju lain seperti AS Law, Harvard Law, Yale Law, American Journals, sehingga harapannya mahasiswa FH UII akan memperoleh pengetahuan yang tidak kalah dengan beberapa perguruan tinggi tersebut. Dengan menggunakan WestLaw mahasiswa dapat mencari 1000 jurnal yang up to date dalam waktu yang bersamaan. Selanjutnya Eric Pareira menjelaskan tentang teknik dasar searching and querry journals and  e-book yang semuanya dapat diakses full texts. Acara sosialisasi dan optimalisasi WestLaw yang diakhiri dengan kuis dan pembagian door price menggunakan metode search dan query tersebut berlangsung dengan komunikatif dan tertib sehingga peserta yang sebagian besar mahasiswa tersebut merasa puas karena mendapatkan metode-metode praktis dalam mencari referensi international journals dari WestLaw.

 
 

Fakultas Hukum UII, Kamis 19 April 2012. Program Studi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Penyegaran Peran & Fungsi  Dosen Pembimbing Akademik (DPA) serta Sosialisasi Buku Pedoman DPA dan Pedoman Dosen dalam Pemberian Nilai dengan menghadirkan Pembicara H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi., Psikolog dari Fakultas  Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya UII.

Acara yang digagas oleh Program Studi Ilmu Hukum (S1) tersebut menurut Karimatul Ummah, SH., M.Hum. (Ketua Program Studi ) dimaksudkan untuk mengingatkan kembali atau memberi penyegaran terhadap apa yang menjadi fungsi dan peran DPA dalam pembimbingan kepada Mahasiswa baik dibidang akademik maupun  konseling atau pendukung akademik.
Sedangkan menurut  H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi., dalam meterinya yang berjudul “Penyegaran Kompetensi Dosen Pembimbing Akademik”  menegaskan, sampai saat ini sejauh mana DPA mendampingi  aktivitas kemahasiswaan, padahal, di beberapa perguruan tinggi, DPA sudah banyak dihilangkan diganti dengan fungsi konselor yang memungkinkan mahasiswa dapat melakukan konsultasi secara gratis. Namun posisi dan sikap DIKTI  terhadap DPA  tidak demikian, DPA tidak bisa diganti dengan konselor, walaupun adanya konselor selain DPA tentu tidak masalah (atau malah lebih baik) namun, DIKTI juga berpandangan bahwa membiarkan DPA dengan kompetensi yang kurang memadai seperti selama ini atau lebih tepatnya membiarkan DPA  tidak berfungsi penuh menjadikan tujuan Pembmbingan Akademik tidak tercapai secara optimum.  Oleh karena itu H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi., membagi dua kelompok besar tugas DPA yaitu (1) Pembimbing masalah akademik (2) Pembimbing Penunjang Akademik (psikologis).
Dari tanya jawab dan diskusi dengan menurut  H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi.,  selaku pemateri diperoleh beberapa kesimpulan diantaranya adalah : (1) Harus ada pemaksa terhadap terbitnya Buku pedoman DPA supaya apa yang ada didalamnya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. (2) Diperlukan forum untuk merancang apa saja peran dan fungsi yang  bisa dilakukan DPA (3) Diperlukan eksplorasi peran DPA agar tidak terjadi disfungsi DPA di era  informasi dan teknologi (IT), sehingga mahasiswa tidak hanya menempatkan peran DPA secara fungsional saja, dalam arti mahasiswa hanya akan mendatangi DPA ketika ada masalah. (3) Diperlukan sistematika psikologis yang perspektif untuk kembali membangkitkan peran DPA (4) Didasari atas keprihatinan pendidikan yang terlalu mementingkan aspek kognitif sehingga supaya pendidikan tidak saja terjebak pada profesionalisme permasalahan yang ada,  maka aspek pendidikan perlu ditambahkan aspek psikologis dan psikomotorik. (5) Diperlukan suatu evaluasi atau kajian apakah (khususnya di FH UII) peran dan fungsi DPA memang masih dibutuhkan oleh mahasiswa, serta diperlukan alokasi  waktu tersendiri untuk mahasiswa melakukan konseling sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan masalahnya pada tempat yang tepat. (6) Diperlukan suatu pembentukan karakter dan nilai yang dianggap penting untuk mahasiswa sehingga mahasiswa tidak canggung dalam melakukan konsultasi dengan dosennya. (7) Dianjurkan setiap lembaga pendidikan untuk mengadakan lembaga konseling yang ditempatkan di Fakultas terkait sehingga keberadaan DPA dapat di Revitalisasi Kembali.