Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Fakultas Hukum, Selasa 24 April 2012. Bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum (FH) UII melakukan sosialisasi dan optimalisasi penggunaan International Journals WestLaw kepada para Dosen serta Mahasiswa baik International Program maupun Reguler.  Pada sosialisasi dan optimalisasi  tersebut menghadirkan pembicara Eric Pareira, LLB, MSI.Arb, Online Sales Manager WestLaw ASEAN Region.

Wakil Dekan FH UII, Dr. Saifudin, SH., M.Hum. dalam sambutannya menyatakan bahwa, selama ini FH UII telah berlangganan WestLaw selam empat tahun, namun mengingat besarnya biaya yang harus dikeluarkan pada tahun 2011 langganan tersebut sempat dihentikan. Seiring dengan berjalannya waktu serta banyaknya kritikan dan masukan yang terkait dengan Program World Class University bahwa salah satunya harus mempunyai jurnal internasional maka, sejak April 2012 kembali FH UII melakukan aktivasi untuk berlanganan WestLaw. Lebih jauh dikatakan oleh Dr. Saifudin, SH., M.Hum. mengingat bahwa biaya aktivasi yang dikeluarkan sangat besar (special price for UII, 100jt/year) maka harapan Dr. Saifudin, SH., M.Hum.  nantinya tidak hanya dosen saja yang dapat memanfaatkan akses WestLaw, mahasiswa juga harus dapat memanfaatkan WestLaw secara optimal karena Westlaw saat ini sudah dapat diakses diseluruh jaringan UII (melalui IP Authentivication & IP Proxy UII, baik jaringan kabel maupun WIFI) dengan melakukan akses melalui web Fakultas Hukum UII (www.law.uii.ac.id)
Sedangkan menurut Eric Pareira contents yang didapat oleh UII akan sama dengan perguruan tinggi hukum dinegara maju lain seperti AS Law, Harvard Law, Yale Law, American Journals, sehingga harapannya mahasiswa FH UII akan memperoleh pengetahuan yang tidak kalah dengan beberapa perguruan tinggi tersebut. Dengan menggunakan WestLaw mahasiswa dapat mencari 1000 jurnal yang up to date dalam waktu yang bersamaan. Selanjutnya Eric Pareira menjelaskan tentang teknik dasar searching and querry journals and  e-book yang semuanya dapat diakses full texts. Acara sosialisasi dan optimalisasi WestLaw yang diakhiri dengan kuis dan pembagian door price menggunakan metode search dan query tersebut berlangsung dengan komunikatif dan tertib sehingga peserta yang sebagian besar mahasiswa tersebut merasa puas karena mendapatkan metode-metode praktis dalam mencari referensi international journals dari WestLaw.

 
 

Fakultas Hukum UII, Kamis 19 April 2012. Program Studi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Penyegaran Peran & Fungsi  Dosen Pembimbing Akademik (DPA) serta Sosialisasi Buku Pedoman DPA dan Pedoman Dosen dalam Pemberian Nilai dengan menghadirkan Pembicara H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi., Psikolog dari Fakultas  Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya UII.

Acara yang digagas oleh Program Studi Ilmu Hukum (S1) tersebut menurut Karimatul Ummah, SH., M.Hum. (Ketua Program Studi ) dimaksudkan untuk mengingatkan kembali atau memberi penyegaran terhadap apa yang menjadi fungsi dan peran DPA dalam pembimbingan kepada Mahasiswa baik dibidang akademik maupun  konseling atau pendukung akademik.
Sedangkan menurut  H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi., dalam meterinya yang berjudul “Penyegaran Kompetensi Dosen Pembimbing Akademik”  menegaskan, sampai saat ini sejauh mana DPA mendampingi  aktivitas kemahasiswaan, padahal, di beberapa perguruan tinggi, DPA sudah banyak dihilangkan diganti dengan fungsi konselor yang memungkinkan mahasiswa dapat melakukan konsultasi secara gratis. Namun posisi dan sikap DIKTI  terhadap DPA  tidak demikian, DPA tidak bisa diganti dengan konselor, walaupun adanya konselor selain DPA tentu tidak masalah (atau malah lebih baik) namun, DIKTI juga berpandangan bahwa membiarkan DPA dengan kompetensi yang kurang memadai seperti selama ini atau lebih tepatnya membiarkan DPA  tidak berfungsi penuh menjadikan tujuan Pembmbingan Akademik tidak tercapai secara optimum.  Oleh karena itu H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi., membagi dua kelompok besar tugas DPA yaitu (1) Pembimbing masalah akademik (2) Pembimbing Penunjang Akademik (psikologis).
Dari tanya jawab dan diskusi dengan menurut  H. Fuad Nashori, S.Psi., M.Psi.,  selaku pemateri diperoleh beberapa kesimpulan diantaranya adalah : (1) Harus ada pemaksa terhadap terbitnya Buku pedoman DPA supaya apa yang ada didalamnya dapat dilaksanakan dengan baik dan benar. (2) Diperlukan forum untuk merancang apa saja peran dan fungsi yang  bisa dilakukan DPA (3) Diperlukan eksplorasi peran DPA agar tidak terjadi disfungsi DPA di era  informasi dan teknologi (IT), sehingga mahasiswa tidak hanya menempatkan peran DPA secara fungsional saja, dalam arti mahasiswa hanya akan mendatangi DPA ketika ada masalah. (3) Diperlukan sistematika psikologis yang perspektif untuk kembali membangkitkan peran DPA (4) Didasari atas keprihatinan pendidikan yang terlalu mementingkan aspek kognitif sehingga supaya pendidikan tidak saja terjebak pada profesionalisme permasalahan yang ada,  maka aspek pendidikan perlu ditambahkan aspek psikologis dan psikomotorik. (5) Diperlukan suatu evaluasi atau kajian apakah (khususnya di FH UII) peran dan fungsi DPA memang masih dibutuhkan oleh mahasiswa, serta diperlukan alokasi  waktu tersendiri untuk mahasiswa melakukan konseling sehingga mahasiswa dapat menyelesaikan masalahnya pada tempat yang tepat. (6) Diperlukan suatu pembentukan karakter dan nilai yang dianggap penting untuk mahasiswa sehingga mahasiswa tidak canggung dalam melakukan konsultasi dengan dosennya. (7) Dianjurkan setiap lembaga pendidikan untuk mengadakan lembaga konseling yang ditempatkan di Fakultas terkait sehingga keberadaan DPA dapat di Revitalisasi Kembali.

 

Fakultas Hukum, Kamis 19 April 2012, Program Studi Ilmu Hukum (S1) menyelenggarakan Sosialisasi Buku “PEDOMAN DOSEN DALAM PEMBERIAN NILAI UJIAN MAHASISWA FAKULTAS HUKUM (S1) UII”. Acara yang dibuka oleh Ka.Prodi Ilmu Hukum (S1) Karimatul Ummah, SH., M.Hum. tersebut menghadirkan Dr. Drs. Rohidin M.Ag. sebagai tentor Penggunaan Aplikasi Program Nilai dan M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum. memberikan materi aspek teknis pedoman penilaian dosen terhadap nilai ujian bagi mahasiswa.

Menurut Karimatul Ummah, SH., M.Hum, dalam pengantarnya menyatakan bahwa sebagai salah satu institusi pendidikan tinggi yang memiliki komitmen untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, telah menjadi suatu keharusan bahwa, setiap proses belajar mengajar harus dilakukan kontrol secara baik. Begitu pula yang berkaitan dengan penilaian terhadap hasil evaluasi terhadap proses belajar mahasiswa yang meliputi ujian tertulis (meliputi UTS, UAS maupun ulangan tertulis lainnya),  tugas-tugas terstruktur dan keaktifan mahasiswa, baik keaktifan mengikuti perkuliahan maupun keaktifan dalam bentuk partisipasi aktif di kelas. Setiap indikator tersebut haruslah mendapat penilaian yang proporsional agar PBM yang diikuti mahasiswa tidak hanya mendasarkan pada hasil evaluasi tertulis semata.  Untuk memenuhi maksud dan tujuan tersebut maka dibuat buku yang berisi Pedoman Dosen dalam pemberian nilai ujian mahasiswa serta perlu diselenggarakan sosialisasi terhadap Aplikasi Program Nilai kepada seluruh staff pengajar (Dosen tetap dan Dosen tidak tetap) supaya mampu mengakomodir  penilaian dan komponen komponennya sehingga dapat  dijadikan pegangan dosen dalam memberi penilaian terhadap evaluasi PBM mahasiswa.
Dengan diadakan sosialisasi ini Karimatul Ummah, Sh., M.Hum. selaku Ka.Prodi berharap, kontrol dan standar obyektif dalam menilai hasil evaluasi mahasiswa dapat dilakukan dengan baik  sehingga standarisasi kelulusan antara kelas yang satu dengan kelas yang lainnya dapat dlakukan. Pada Kesempatan tersebut Ka.Prodi juga memberikan materi kebijakan umum tentang pemberian nilai ujian akhir bagi mahasiswa.
Sedangkan Dr. Drs. Rohidin M.Ag. selaku tentor dalam sosialisasi Aplikasi Program Nilai Ujian Akhir mahasiwa memberikan penjelasan tentang cara instalasi dan penggunaan Aplikasi Program Nilai Tersebut. Penggunaan Aplikasi tersebut meliputi entry Nilai, pembobotan, proses posting nilai akhir mahasiswa serta proses penyalinan data yang berfungsi untuk konversi ke Sistem Informasi Akademik.
Untuk aspek teknis pemberian nilai mahasiswa disampikan oleh M. Abdul kholiq, SH., M.Hum., aspek teknis tersebut meliputi Komponen Pemberian Nilai Ujian Mahasiswa Dan Pembobotannya, Konversi Nilai Ujian Angka Ke Dalam Nilai Ujian Huruf serta Komplain Nilai Dan Mekanismenya, Kebijakan Eksekusi Nilai.

 

Auditorium UII, Kamis 12 April 2012. Pusat Studi Hukum (PSH) FH UII menyelenggarakan Diskusi ber-Séri “Menggagas Ilmu Hukum Berparadigma Profetik Sebagai Landasan Pengembangan Pendidikan Hukum di Fakultas Hukum UII”.  Pada Diskusi Seri 3 tersebut menghadirkan Pembiacara Prof. Dr. M. Amin Abdullah, M.A. dan Prof. Jawahir Thontowi, SH., Ph.D. serta moderator Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D.

Dekan FH UII Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam sambutan pembukaannya menyatakan bahwa diskusi ini diselenggarakan atas dasar problema yang dihadapi oleh fakultas hukum pada umumnya yaitu belum mampu menghasilkan lulusan  sesuai dengan yang diharapkan meskipun metode pendidikan yang digunakan sudah semakin maju sehingga banyak sarjana hukum yang kini menjadi penegak hukum belum mampu secara istiqomah untuk menjalankan tugasnya. Saat ini banyak perguruan tinggi sudah memulai membuka paradigma baru dalam pengelolaan pendidikan tinggi di bidang hukum, namun pendidikan hukum yang berparadigma dan sistematis berbasis ke-Islaman lah baru digagas oleh Fakultas Hukum UII. Dengan diskusi yang  didasari pada Hukum Profetik sebagai landasan pengembangan pendidikan hukum, diharapkan akan muncul pendidikan hukum yang dalam penerapannya akan menghasilkan ilmu hukum yang berparadigma untuk mengisi nuansa-nuansa yang ada pada problema hukum  saat ini sehingga hukum tidak saja hanya tertulis tetapi merupakan hukum yang bermakna dalam kehidupan yang sesungguhnya.
Menurut Prof. Dr. M.Amin Abdullah, MA., dalam materinya “Etika hukum di Era Perubahan Sosial – Pradigma Profetik dalam Hukum Islam melalui Pendekatan System” menyatakan bahwa Paradigma pro(f)etik kembali diminati kembali oleh beberapa kalangan akademisi dan intelegensia untuk membantu masyarakat Muslim kontemporer keluar dari kesulitan-kesulitan yang dihadapinya sekarang ini, baik pada dataran lokal maupun global-internasional. Prof. Amin menegaskan bahwa paradigma profetik tidak dapat lepas dari perjalanan sejarah pemikiran Islam dalam perjumpaannya dengan sejarah panjang perkembangan pemikiran umat manusia pada umumnya dan sekaligus dalam pergumulannya dengan konstruksi bangunan filsafat keilmuan Islamic Studies/Dirasat Islamiyyah dari setiap era yang dilaluinya (tradisional, modern dan post modern). Kedua dimensi ini yaitu waktu (history) dan pemikiran (thought) tidak dapat terpisah, tetapi menyatu . Oleh karenanya , paradigma profetik hukum Islam kontemporer tidak dapat melepaskan diri dari pergumulannya dengan sains modern, ilmu-ilmu sosial dan humaniora kontemporer. Pendekatan system yang hendak diperkenalkan dalam tulisan ini diharapkan akan dapat membantu upaya untuk menyusun kembali paradigma baru hukum Islam yang peka dan bermuatan nilai-nilai profetik kontemporer, khususnya oleh masyarakat Muslim kontemporer dalam perjumpaan mereka dengan komunitas dan budaya lokal di masing-masing negara (local citizenship) dan sekaligus dalam perjumpaannya dengan komunitas dan budaya global-internasional (world citizenship). Tanpa mempertimbangkan kedua sisi tersebut, bangunan paradigma pro(f)etik yang dicita-citakan akan kehilangan signifikansi dan elan vitalnya.
Sedangkan Prof. Jawahir Thontowi SH., Ph.D. dalam materinya  “Paradigma Profetik dalam pengembangan Pendidikan Ilmu Hukum” dalam satu kesimpulan yang disampaikan oleh Drs. Agus Triyanta, MA., MH., Ph.D. menyatakan bahwa Perilaku dan landasan profetik sangat banyak, dari tekstual supaya menjadi lebih aplicable diperlukan adanya kesepakatan , integritas dan titik kebenaran yang akan dicapai  dengan etika sebagai titik central.

Tamansiswa (uiinews)Selama dua hari terhtung sejak Rabu-Kamis (4-5/4) Fakultas Hukum ketempatan sebagai tuan rumah penyelenggaraan Laporan Presentasi hasil penelitian terhadap Putusan Hakim Tahun 2012 yang dilakukan oleh delapan perguruan tinggi dari lima pulau di Indonesia. Kedelapan perguruan tinggi tersebut adalah UNTAN (Pontianak), Unsoed (Purwokerto), Univ. 45 Makasar, UMM (Malang), Udayana (Denpasar), UNILA (Lampung),UNLAM (Banjarmasin) dan UII  Yogyakarta. Kegiatan ini digelar di Ruang siding Utama Lantai 3FH UII JAlan Tamansiswa 158 Yogyakarta.

Dr. Rusli Muhammad SH MH dalam sambutannya merasa tersanjung dan mendapatkan penghargaan yang tinggi sehingga dapat terpilih menjadi tuan rumah dalam agenda presentasi laporan hasil penelitian putusan hakim 2012 ini. Kepada Perwakilan Komisi Yudisial RI selaku penyandang dana, selaku pimpinan mengucapkan terima kasih atas kepercayaannya sebagai tuan rumag, dan kepada para peneliti dan presentator penelitian diucapkan selamat dating dan selamat mengikuti hingga usai , segala kekurangan dalam penyajian ini minta dimaklumi dan dimaafkan.
Sedangkan Wakil Ketua Komisi Yudisial RI, H. Imam Anshori Saleh SH MHum, mengucapkan banyak terima kasih kepada FH UII yang telah bersedia menjadi tuan rumah dalam ajang presentasi laporan hasil penelitian putusan hakim 2012 ini. Imam Anshori mengucapkan terima kasih dan selamat kepada delapan presentator dari 8 perguruan tinggi yang telah hadir untuk mempresentasikan hasil penelitiannya. Penelitian yang dilakukan oleh delapan perguruan tinggi ini diselenggarakan oleh Komisi Yudisial RI bekerjasama dengan delapan perguruan tinggi dan LSM yang merupakan jejaring KY RI. Penelitian terhadap Putusan Hakim tahap pertama ini dilakukan oleh 16 perguruan tinggi di dua wilayah. Satu wilayah (8 PT)  di lakukan di Medan dan satu wilayah diselenggarakan di Yogyakarta (UII) untuk delapan presenter juga.
 Penelitian ini mempunyai dua fungsi, yaitu fungsi akademik dan fungsi taktis. Fungsi akademik sebagai bahan masukan pada pwnyusunan kurikulum dan pendidikan calon hakim agung, sedangkan fungsi taktis sebagai bahan penilaian terhadap calon hakim agung yang baru saja diseleksi (sebanyak 45 Calon Hakim Agung RI) papar Imam. Penelitian yang dilakukan oleh delapan perguruan tinggi ini diharapkan dapat menjawab lima indicator target penelitian. Diantaranya Putusan hakim diharapkan mengimplementasikan dengan baik hokum acara pidana hokum material, selanjutnya putusan hakim harus mengimplementasikan/menggunakan penalaran yang logic dan sistematik, Putusan hakim juga harus memperhatikan/menggali nilai-nilai yang berlaku di masyarakat dan terakhir profesionalisme hakim dalam menyelesaikan perkara. Kelima indicator itu diharapkan terkandung dalam setiap putusan yang dikeluarkan oleh Hakim. Selain itu penelitian yang dipresentasikan oleh delapan perguruan tinggi itu juga dinilai dalam segi metodenya, analisys terhadap putusan hakim, penyimpulan dan rekomendasi serta kelengkapan penelitiannya. (sariyanti)

 
Fakultas Hukum UII 25 Maret 2012. Sejak jaman Reformasi Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia (UII) mulai berani membuka diri dan membuat gebrakan untuk memperkenalkan diri bahwa kita adalah alumni Universitas Islam Indonesia. 
 
Prof. Dr. Moh. Mahfud MD. SH., SU. selaku Ketua Ikatan Alumni UII yang juga Ketua MK Republik Indonesia tersebut memberikan apresiasi terhadap antusiasme yang sudah dilakukan oleh Alumni Angkatan 1986 yang pada Minggu 25 Maret 2012 mengadakan Temu Kangen dan Sambung Rasa Angkatan 1986,
Lebih jauh Prof. Mahfud menjelaskan bahwa setelah era reformasi ada perubahan persepsi publik terhadap cita-cita yang muluk-muluk yang dulunya cukup setelah lulus menjadi pegawai saja, namun sekarang tidak demikian, para alumni UII yang telah ditempa dan dididik kualitasnya tidak hanya untuk berdebat dan berilmu politik saja sehingga ilmu yang didapat sangat jauh berbeda dengan ilmu-ilmu dari perguruan tinggi lain, oleh karena itu menurut Prof. Mahfud meskipun fasiltas dan ilmu yang didapat sama dengan di perguruan tinggi lain, para alumni UII harus dapat menjaga Idealisme,  karena itulah yang dapat dibanggakan di UII. Apa yang kita nikmati, gunakan, baik itu kedudukan maupun jabatan bisa nikmat untuk dinikmati kalau diperoleh dengan kejuruan dan ketekunan, karena kalau tidak hanya penyesalan yang akan didapat.
Pesan Prof. Mahfud sebagai Ketua Alumni UII, hati-hati dalam melangkah, jangan asal membabi buta untuk mendapatkan peluang, apalagi dengan mengesampingkan aspek moralitas. Biarkanlah semuanya mengalir sesuai Sunatullah, jangan melawan Sunatullah. Dengan mengacu kepada Qur’an Surat Al-Ra’d bahwa Allah menurunkan kita untuk mengarungi hidup sudah ada alirannya “mengalir seperti air”. Dalam setiap air yang mengalir itu terdapat buih-buih yang mengalir dengan percuma seperti benda yang tidak mempunyai sikap dan pendirian, sehingga jika jadi manusia, jadilah manusia seperti air yang mengalir untuk dirinya sendiri yang mempunyai tujuan, sikap, kepribadian dan Integritas.

 
Fakultas Hukum UII 25 Maret 2012. Era tahun 1986 merupakan era Orde Baru dimana kepemimpinan nasional tidak dilaksanakan secara demokratis sehingga kekuasaan dan kekuatan jadi standar bagi penguasa. Pada era tersebut ada opsi atau mindset dari sebagian masyarakat bahwa, jika berkeinginan untuk mendapatkan kesuksesan  langkah yang tepat adalah menjadi seorang teknokrat, tentara ataupun seorang insinyur sehingga bidang keilmuan lainnya termasuk ilmu hukum dipandang mempunyai prospek yang kurang baik.
Lebih jauh dikatakan oleh Bhakti Dewanto, SH. ketua Reuni Angkatan 1986 pada Acara Temu Alumni dan Sambung Rasa Angkatan 1986 yang juga berprofesi sebagai Pengacara Khusus kasus-kasus pidana tersebut, ketika sejarah mulai berubah dan reformasi mulai bergulir dimana angkatan hampir tidak mendapatkan kepercayaan dari masyarakat yang kemudian  digantikan oleh politikus maka dapat ditarik kesimpulan bahwa negara yang dipimpin oleh militer akan mengalami kehancuran, sedangkan sebaliknya negara yang dipimpin dengan dilandasi oleh Hukum yang benar akan mengalami kejayaan maka ketika itulah para alumni Fakultas Hukum UII mulai berkibar dan medapatkan perannya di kancah nasional, seperti Prof. Mahfud (Menteri Pertahanan dan Ketua MK), Dr. Busjro Muqoddas (Ketua KY dan  Ketua KPK), Abdul Haris Semendawai, SH., LLM. (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk Menjunjung Hukum dan Keadilan), Ifdal Kasim, SH.  (Komnas HAM), Dr. Artidjo Alkostar (Hakim Agung). Dr. Salman Luthan (Hakim Agung) dan masih banyak lagi alumni Fakultas Hukum UII yang menjabat sebagai Hakim, Jaksa, Ketua Departemen Hukum ditingkat kabupaten maupun propinsi bahkan tidak menutup kemungkinan Alumni Fakultas Hukum UII akan ada yang menjadi Presiden Republik Indonesia.
Mengingat kini Fakultas Hukum UII dan UII sudah memiliki nama besar sehingga para alumni tetap menjalin silaturahmi dan perlu merapatkan barisan agar  Fakultas Hukum UII dan semua alumni beserta civitas akademikanya selalu mendapatkan Ridho Allah SWT.

 
Fakultas Hukum UII 25 Maret 2012. Sudah beberapa kali Fakultas Hukum UII menyelenggarakan kegiatan Temu Alumni per angkatan, namun baru pada Temu Alumni Angkatan 1986 inilah paling banyak dihadiri oleh para alumni. Ini menunjukkan bahwa Alumni Angkatan 1986 mempunyai komunitas dan Integritas yang baik.
Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH., Dekan Fakultas Hukum UII, memberikan salah bukti bahwa alumni angkatan 1986 mempunyai integritas yang baik adalah Dosen Fakultas Hukum UII sekarang ini banyak lahir dari angkatan 1986, bahkan dua Ka.Prodi S1 Ilmu Hukum dan Ketua Pusat Studi Hukum Islam UII juga berasal dari Angkatan 1986. Menurut Dr. Rusli Muhammad, Perguruan Tinggi yang baik adalah perguruan tinggi yang mampu menghasilkan alumni yang mempunyai integritas yang tinggi dan mempunyai peran serta manfaat yang penting didalam masyarakat. Diharapkan pula oleh Dr. Rusli Muhammad agar para alumni mampu membawa nama diri untuk menjadi orang beragama, bermanfaat dan dinanti-nantikan perannya untuk masyarakat sehingga Fakultas Hukum UII tetap menjadi salah satu favorit Perguruan Tinggi di Negeri ini.
Melihat kiprah para alumninya sekarang ini, sudah menjadi suatu kewajiban bagi Alumni FH UII untuk berbangga menjadi bagian dari alumni UII. Fakultas Hukum UII akan terus berbenah untuk dapat mengemban amanah demi menghasilkan alumni-alumni yang bermanfaat bagi masyarakat sehingga rencana Fakultas Hukum UII menjadi law school yang mempunyai pandangan positif terhadap dosen dan civitas akademikanya dapat terwujud. Dengan Demikian Fakultas Hukum UII kedepannya akan dapat terus melahirkan Alumni yang mempunyai integritas dan manfaat di masyarakat yang mampu memimpin negeri ini menjadi lebih baik.

Pusat Sstudi Hukum Konstitusi (PSHK) bekerjasama dengan Forum Kajian dan Penulisan Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia mengadakan Lomba Esai Konstitusi Tingkat Mahasiswa se-DIY tahun 2012 dengan tema “PERJALANAN 11 TAHUN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA (UUD NRI) 1945 HASIL AMANDEMEN”
Peserta adalah mahasiswa/i (Diploma/Sarjana) yang masih terdaftar sebagai mahasiswa aktif di seluruh perguruan tinggi negeri/swasta di wilayah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (seluruh fakultas dan program studi). Informai selanjutnya dapat didownload pada menu DOWNLOAD-KEMAHASISWAAN-Lomba Esai Konstitusi Mahasiswa atau klik disini

.
Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang, Senin 19 Maret 2012, melalui Ujian Terbuka Promosi  Doktor Ilmu Hukum pada Program Pascasarjana Universitas Diponegoro Semarang Drs. Rohidin, M.Ag. telah berhasil memenuhi syarat untuk memperoleh Gelar Doktor Bidang Ilmu Hukum dengan Predikat Cumloude.
Desertasi yang merupakan refleksi atas fenomena munculnya ragam persepsi di kalangan intelektual muslim terhadap Fatwa MUI  terkait dengan aliran sesat keagamaan di Indonesia yang salah satu ragam persepsinya menunjukkan bahwa fatwa tersebut sudah berada pada jalur yang benar hingga harus dikawal sedemikian ketat meskipun sebagiannya berimplikasi pada tindakan anarkis, perkusi dan intoleransi. Persepsi demikian didasarkan pada UU PNPS No.1 Tahun 1965 tentang pencegahan  dan/atau Penodaan Agama.  Sebagain persepsi masyarakat yang lain menunjukkan bahwa fatwa tersebut sudah berada di jalur yang benar tetapi tidak perlu dikawal sedemikian ketat, karena fatwa hanya sebatas legal opinion yang eksistensinya perlu menggargai dissenting opinion. Persepsi demikian didasarkan pada kenyataan bahwa Negara Hukum Indonesia bukan negara Agama tetapi bukan juga negara sekuler. Terakhir, persepsi masyarakat didasarkan pada UU No.12 Tahun 2005 tentang ICCPR, khususnya Pasal 18 yang menyatakan bahwa fatwa tersebut sudah melanggar basis-basis nilai Universal HAM.
Berdasarkan Fakta tersebut, maka untuk merekonstruksi konsep kebebasan beragama terkait dengan persepsi intelektual Muslim tehadap fatwa MUI tentang aliran sesat keagamaan di Indonesia berbasis nilai kemanusiaan yang adil dan beradab, sila kedua Pancasila menjadi sebuah keniscayaan. Sebab sebagai masyarakat yang hidup di Negara Hukum Indonesia, Pancasila harus dijadikan Rechtsidee yang mendasari  seperangkat ide, nilai dan kaidah terpadu dalam menuntun kehidupan berbangsa dan bernegara. Kaidah-kaidah tersebut harus bertujuan untuk menjamin integritas bangsa, membangun demokrasi dalam bingkai nomokrasi, mewujudkan keadilan sosial dan menciptakan toleransi beragama yang berkeadaban.
Dari refleksi dan fenomena tersebut Disertasi  dengan Judul “Rekonstruksi Konsep Kebebasan Beragama di Negara Hukum Indonesia Berbasis Nilai Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (Studi kasus Persepsi  Intelektual Muslim Terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tentang Aliran Sesat Keagamaan) yang ditulis oleh Dr. Drs. Rohidin, M.Ag. serta telah dilakukan pengujian pada Ujian Terbuka Program Studi Doktor Ilmu Hukum dengan Ketua Prof. Sudharto P. Hadi, MES., Ph.D., Sekretaris Prof. Dr. Ir. Sunarso, MS. Anggota Prof. Dr. dr. Anis, M.Kes PKK, Prof. Dr. Yusriyad, SH., MS. (Promotor), Prof. Dr. Suteki, SH., M.Hum. (Co-Promotor), Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, SH., MS., Prof. Dr. Arief Hidayat, SH., MS. Prof. Dr. Yos Jihan Utama, SH., M.Hum. Prof. Dr.   Achmad Rofiq, SM dan Prof. Dr. Drs. Achmad Gunaryo, M.Soc.Sc (Penguji eksternal dari IAIN Walisongo Semarang) tersebut dengan gemilang mengantarkan Drs. Rohidin, M.Ag. meraih gelar Doktor bidang Ilmu Hukum dengan Predikat Cumloude.
Dengan keberhasilan Dr. Drs. Rohidin M.Ag tersebut maka staff pengajar Fakultas Hukum UII kini memiliki staff pengajar bergelar Profesor 3, Doktor sebanyak 21, S2 sebanyak 24 dan S1 sebanyak 3 staff pengajar.