Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.
Delegasi PS UNPAD Gondol Piala Bergilir Kompetisi NMCC Abdul Kahar Muzakkir IV Kampus Terpadu (uiinews) Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII menggelar even akbar dua tahunan berupa Kompetisi Peradilan Semu Tingkat Nasional atau National Mourt Court Competition Abdul Kahar Mussakkir IV. Kompetisi yang diikuti oleh sebanyak 14 delegasi dari Fakultas Hukum se Indonesia ini memperebutkan Piala Bergilir Abdul Kahar Muzakir, berlangsung selama lima hari sejak tanggal 8 sd 12 Juli 2011
Kompetisi Peradilan Semu (PS) ini dibuka oleh SEKDA Propinsi DIY, Bapak Muji Raharjo SH MHum yang membacakan pidato Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono ke X, di Auditorium Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII, jalan Kaliurang Km 14,5 Yogyakarta, pada Jumat (8/7). Pada kesempatan tersebut beliau memberikan apresiasi positif atas diselenggarakannya kegiatan ini yang tentunya memerlukan pemikiran, biaya yang tidak sedikit. Ajang kompetisi ini diharapkan bisa sebagai media pembelajaran terhadap peradilan yang sesungguhnya. Kompetisi ini sebagai media latihan bagi mahasiswa FH yang nantinya akan betul-betul berkiprah di dunia peradilan yang sesungguhnya sebagai penegak hokum yang handal, jujur, bermoral, punya integritas yang tinggi, pungkasnya. Rusli Muhammad SH MH selaku Dekan FH UII juga berharap kepada panitia untuk bias mewujudkan tujuan dan harapan dari diadakannya kompetisi ini. Masa depan penegakan hokum di negeri ini terletak di pundak kalian. Jadikanlah kompetisi PS ini sebagai media pembelajaran untuk menegakkan hokum di negeri ini.
Menurut salah satu panitia Kompetisi Peradilan Semu, Setia Agung Laksono, kompetisi Peradilan semu tingkat nasional ini diikuti oleh empatbelas delegasi peradilan semu dari 14 perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Diantaranya adalah dari Universitas Halu Leo Sulawesi selatan, Universitas Sultan Ageng Tirtoyoso, Universitas ‘45 Mataram, Universitas Ahmad Dahlan Yogyakarta, Universitas Negeri Jember, Universitas Negeri Semarang, Universitas Pajajaran Bandung, Universitas Indonesia Jakarta, Universitas Diponegoro Semarang, Universitas Pancasila Jakarta, Universitas Pamulang, Universitas Tri Sakti Jakarta, Universitas Cenderawasih Papua, dan Universitas Manado. Untuk dapat mengikuti lomba atau kompetisi Peradilan Semu (PS) ini setiap delegasi dibebani biaya pendaftaran sebesar Rp. 8.500.000,- (Delapan juta lima ratus ribu rupiah). Biaya itu nampaknya besar, namun semua itu dikembalikan kepada peserta berupa fasilitas transport dan akomodasi selama lima hari mengikuti kompetisi untuk 20 orang anggota per delegasi. Dari keempat belas delegasi ini nantinya akan diambil tiga juara yang akan mendapatkan dana pembinaan dan piala. Untuk Juara pertama akan mendapatkan dana pembinaan sebesar tujuh juta rupiah dan piala bergilir Abdul Kahar Muzakkir. Juara kedua mendapatkan dana pembinaan sebesar lima juta rupiah dan piala sedangkan juara ketiga mendapatkan dana pembinaan sebesar tiga juta rupiah dan piala. Di hari keempat ini baru bias diketahui untuk Juara berkas Terbaik, dari Delegasi Universitas Diponegoro Semarang.
Kompetisi kali ini sangat special, karena beberapa terobosan yang telah diraih oleh panitia Kompetisi PS UII, pertama Piala Bergilir pada kompetisi kali ini merupakan pertama kalinya, sebelumnya belum pernah memperoleh/memperebutkan piala bergilir. Kedua kompetisi ini merupakan satu-satunya penyelenggara lomba yang diadakan di Pengadilan Negeri. Kalau Kompetisi yang pernah diadakan oleh universitas lain, diadakan di ruang-ruang kelas saja, bukan betul-betul di ruangan pengadilan. Dan terakhir keunikan dan terobosan panitia PS FH UII ini berhasil memberikan jamuan kepada peserta kompetisi berupa kunjungan tour/citytour ke obyek=obyek wisata di sekitar wilayah Yogyakarta. Kali ini peserta lomba diajak keliling wilayah Jogjakarta seperti ke pusat kerajinan Perak Tom Sylver, Pusat Kerajinan Kaos DAGADU, Pusat Kerajinan Batik Mirota, Pusat kerajinan Bakpia dan ke Keraton Jogjakarta, papar Mas Agung.
Di hari kelima ini yang berhasil masuk babak final adalah delegasi Universitas Pancasila, Universitas Pajajaran, Universitas Indonesia dan Universitas Diponegoro . Untuk Kejuaran pemberkasan terbaik dari delegasi Universitas Diponegoro Semarang. Sedangkan untuk Majelis Hakim terbaik, Jaksa Terbaik, Penuntut Umum Terbaik dan Panitera Terbaik diraih oleh UNPAD sekaligus sebagai Juara Pertama yang berhak membawa pulang Piala Bergilir Abdul Kahar Muzzakkir IV. Untuk Juara kedua diraih oleh UI dan Juara Ketiga UNDIP. Puncak acara penutupan pada Senin malam (11/7) pukul 19.30 wib di Auditorium Kahar Muzzakir Kampus Terpadu UII Jalan Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta. Selamat…(sariyanti).
FAKULTAS HUKUM UII. Menindaklanjuti Pengumuman REKTOR UII tetang perubahan jadwal Remediasi Semester Genap TA. 2010/2011, serta berdasarkan Rapat Koordinasi Pimpinan Fakultas, Kaprodi dan Tim Teknis Remediasi pada Jum’at, 1 Juli 2011 serta Audiensi dengan Lembaga Kemahasiswa FH UII pada jum’at 1 Juli 2011 maka, Prodi Ilmu Hukum FH UII melakukan kebijakan dengan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengambil mata kuliah yang akan diremediasi (menambah SKS) hingga maksimal 24 SKS, dari mata kuliah yang telah diambil pada semester sebelumnya dengan langkah-langkah sebagai berikut:…. | View |
Berkenaan dengan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada masa transisi skhir semester Genap th Akademik 2010/2011, kami sampaikan bahwa mahasiswa yang mengikuti Kuliah Kerja Nyata Semester Antar Waktu Tahun Akademik 2010/2011 diperbolehkan mengambil ujian remediasi maksimum 3 (tiga) mata kuliah.
| Pengumuman Selengkapnya View |
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Key In RAS Ujian Remediasi akan dilaksanakan mulai 27 Juni 2011 Pukul 09.00 WIB dan berakhir pada 30 Juni 2011 Pukul 12.00. Ujian Remediasi (RAS dan Nilai) akan masuk ke Pilihan Semester 6 Tahun Akademik 2010/2011, mahasiswa dapat melihat hasil RAS dan atau nilai ujian remediasi di kelompok semester 6 (enam).
Silahkan: | Download |view |
Senin, 6 juni 2011 bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Departemen Hukum Tata Negara (HTN) menyelenggarakan Kuliah Umum ”General Lecture” dengan tema ”Jiwa Rechtsidee Pancasila dalam Tata Hukum Indonesia antara Idealita dan Realita” dengan menghadirkan pembicara Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., SH., SU., Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
General Lecture kali merupakan bagian dari kegiatan rutin yang diselenggarakan oleh Departemen HTN yang selalu menghadirkan pembicara-pembicara baik nasional maupun internasional tersebut diikuti oleh beberapa dosen tetap, mahasiswa S-1 dan pascasarjana. Bertindak sebagai moderator kali adalah oleh Masnur Marzuki, SH., LLM.
Pada General Lecture kali ini Prof. Mahfud memberikan materi ”Pancasila sebagai Dasar Ideologi Negara”, menurut Beliau Pancasila sebagai ideologi negara sudah final sebagai perekat dan pedoman bersama dalam hidup bernegara yang harus dijaga dan dipertahankan. Pancasila sebagai dasar negara menjadi RECHTSIDEE yang harus dituangkan di dalam setiap pembuatan dan penegakan hukum dan sebagai RECHTSIDEE, Pancasila melahirkan sistem hukum sekaligus menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Acara yang berlangsung mulai pukul 09.00 – 11.00 tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab secara interaktif. Materi Kuliah Umum Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., SH., SU. dapat dilihat pada Menu DOWNLOAD.
Rabu 13 April 2011, bertempat di University Hotel UIN, Lecture Room Lantai II, Ruang 202, Program Studi Ilmu Hukum (S-1), Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) selenggarakan sarasehan “Evaluasi dan Pengembangan Proses Belajar Mengajar (PBM)
Acara yang dibuka oleh Dekan FH UII Dr. H. Rusli Muhammad, SH., MH. dengan fasilitator pada Sesi I dan II Ka.Prodi. Karimatul Ummah, SH., M.Hum dan Nurjihad, SH., M.Hum. serta Sesi III dan IV dengan Fasilitator Ka.Prodi. Karimatul Ummah, SH, Sek. Prodi Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum. dan Dr. M. Syamsudin, SH., MH. Tersebut diselenggarakan dengan dasar pemikiran bahwa, Program Studi Ilmu Hukum (S1) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia secara simultan melakukan penyempurnaan dan penyesuaian terhadap sistem pendidikan sesuai dengan tuntutan masyarakat, sebagai konsekuensi logis dari adanya dinamika perkembangan masyarakat. Salah satu indikator keberhasilan yang menjadi tolok ukurnya adalah memperkokoh kompetensi agar selalu memiliki daya saing diantara Fakultas hukum lainnya.
Untuk memperkokoh kompetensi tersebut Prodi harus selalu berbenah terutama dari perbaikkan system didalam menuju kearah peningkatan kualitas proses. Peningkatan ini perlu dilakukan selain dimaksudkan agar mampu menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing dan siap berkiprah dalam pembangunan juga perbaikan manajement administrasi yang berorientasi pada manajemen audit internal dan eksternal.
Salah satu upaya untuk mencapai maksud tersebut maka perlu dilakukan perbaikan terhadap Proses Belajar Mengajar,mengingat PBM merupakan mata rantai aktivitas prodi yang sangat urgen bahkan menjadi inti untuk mencetak lulusan sehingga PBM ini perlu senantiasa dilakukan evalusi dan pengembangan agar menjadi lebih baik.
Bertolak pada latar belakang di atas, maka Prodi Ilmu Hukum(S1) Fakultas Hukum perlu menyelenggarakan forum sarasehan untuk membahas berbagai permasalahan terkait PBM dan pada akhirnya memutuskannya sebagai suatu kebijakan. Evaluasi dan pengembangan PBM ini juga dimaksudkan sebagai langkah awal Prodi agar segala permasalahan terkait kepentingan akreditasi dapat terbaca sejak dini dan menjadi pemahaman serta komitmen bersama dari para dosen.
Adapun berbagai permasalahan PBM yang dapat diinventarisir sebagai berikut:
1. Masalah status/kedudukan presensi kuliah mahasiswa Fakultas Hukum UII, apakah sekedar menjadi salah satu komponenpenilaian akhir dlm UAS (seperti yang berlaku selama ini) ataukah ditingkatkan secara tegas yakni menjadi pra syarat bagi mahasiswa untuk bisa mengikuti UAS. Penetapan kebijakan presensi hadir kuliah mahasiswa minimal 75 % ini perlu dilakukan terkait dengan penetapan ujian remediasi yang mensyaratkan hal tersebut.
2. Presensi kehadiran dosen sesuai dengan jumlah tatap muka yang telah distandarkan.
3. Masalah ketidakseragaman dan perbedaan persepsi dalam penentuan grade penilaian mahasiswa Fakultas Hukum UII.
4. Masalah pemberian tugas tambahan (makalah, paper) pada mahasiswa Fakultas Hukum UII
5. Masalah mekanisme komplain nilai mahasiswa Fakultas Hukum UII
6. Masalah keterlambatan dosen dalam pengumpulan nilai mahasiswa Fakultas Hukum UII.
7. Masalah perubahan jadual mengajar oleh dosen (dari jadual yang telah ditetapkan), sehingga benturan jadual dengan dosen yang lain.
8. Masalah standar mutu soal yang harus disesuaikan dengan SAP
9. Masalah ujian dan pembimbingan skripsi
10. Masalah komposisi atau rasio dosen tetap dan dosen tidak tetap Masalah
12. Dan masalah lainnya yang nantinya diharapkan dapat berkembang dalam forum sarasehan
Sedangkan menurut Mila Karmila Adi, SH., M.Hum., selaku ketua panitia sarasehan mengharapkan Sarasehan Evaluasi dan Pengembangan Proses Belajar Mengajar (PBM) perlu diselenggarakan dengan harapan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengembangan PBM di masa yang akan datang, serta mempunyai tujuan (1) Memberikan pemahaman dan persepsi yang sama tentang evaluasi dan pengembangan PBM (2)Memberikan pemahaman tentang berbagai permasalahan PBM dan analisis penyelesaiannya (3).Memberikan pemahaman tentang perlunya kerja kolegial antara civitas akademika terkait keberhasilan meraih prestasi bagi Fakultas Hukum.
Adapun target yang akan dicapai adalah (1) Terbangunnya persepsi yang sama tentang PBM yang ideal (2)Terbangunnya wasasan dan semangat bersama untuk meraih maksud dan tujuan prodi FH UII (3) Hasil sarasehan ini dapat dijadikan sebagai dasar melahirkan kebijakan atau putusan tentang hal-hal terkait PBM yang konstruktif
Acara tersebut ditutup pada jam 15.30 wib dan dihadiri oleh segenap dosen tetap FH UII serta dihadiri oleh segenap jajaran Kepala-kepala Divisi yang ada.
Fakultas Hukum, Rabu 30 Maret 2011. Bertempat di Rumah Makan Numani Jln. Parangtritis, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menyelenggarakan Pelepasan Purna Tugas kepada H.E. Zainal Abidin, H., SH., MS., MPA.
Acara yang dibuka oleh Dekan FH UII, Dr. Rusli Muhammad, SH., MH., dalam sambutannya menyatakan bahwa figur H.E. Zainal Abidin, H., SH., MS., MPA. Yang biasa disapa dengan Pak Zaenal merupakan figur dengan pengabdian yang luar biasa. Beliau kenal denagn Pak Zaenal sejak masa SMA karena Pak Zaenal adalah guru ketika masa SMA hingga kemudian bersama-sama bertemu dan mengabdi di UII. Pak Zaenal adalah Dosen pertama FH UII yang berhasil meraih gelar sarjana di luar negeri serta dapat memberikan contoh dan tauladan yang baik selama mengabdi di UII.
Lebih lanjut dikatakan oleh Dekan, Pak Zaenal mampu serta pandai menempatkan diri dengan baik dimanapun berada selama menjalankan masa jabatannya sehingga untuk menjaga supaya FH UII tidak terlalu merasa sangat kehilangan atas status purna tugas pak Zaenal maka, perlu terus dijalin hubungan yang baik. Sebagai akhir sambutannya Dekan FH UII menyampaikan atas nama segenap Pimpinan serta keluarga besar FH UII mengucapkan terimakasih atas semua tenaga dan pikiran serta pengabdian H.E. Zainal Abidin, H., SH., MS., MPA. yang telah diberikan kepada FH UII, semoga kebaikan beliau mendapatkan ganjaran yang setimpal oleh Allah SWT.
Sedangkan pada acara sambutan pelepasan purna tugas oleh Wakil Dekan Dr. Saifudin, SH., MH. menyampaikan bahwa figur H.E. Zainal Abidin, H., SH., MS., MPA. merupakan figur yang penuh dinamika, sehingga meskipun sudah memasuki purna tugas dengan usia 65 tahun namun beliau masih tampak muda sehingga meskipun sudah purna tugas FH UII tetap masih membutuhkan Pak Zaenal untuk tetap bergabung dengan FH UII dikarenakan kondisi fakultas yang melum mencapai kondisi ideal serta mengucapkan terimakasih sudah memberikan segala tenaga dan pikiran untuk mengabdi ke FH UII.
Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum., sebagai Ketua Ikatan Keluarga Pegawai (IKP) FH UII menyampaikan, atas nama IKP menyampaikan permohonan maaf apabila selama bekerjasama dengan Pak Zaenal mempunyai kesalahan serta berharap silaturahmi dengan Pak Zaenal maupun para pegawai purna tugas lainnya tetap terjaga sehingga keluarga besar FH UII menjadi kokoh.
Pada Kesempatan tersebut H.E. Zainal Abidin, H., SH., MS., MPA. menyampaikan bahwa Pak Zaenal mulai masuk ke UII sebagai pegawai pada tanggal 1 Juni 1966, hingga kemudian ditawari oleh salah satu pendiri UII menjadi sekretaris kantor UII.
Tanggal 1 Maret 1967 mendapatkan SK PNS dengan status Dosen DPK di Fakultas Hukum UII dan mengajar Hukum Administrasi negara sampai sekarang, dengan demikian sudah 40 tahun 10 bulan Pak Zaenal mengabdi di UII dengan pangkat terakhir IV-A/Lektor Kepala. Menurut Pak Zaenal yang juga pernah menjabat sebagai Dekan di fakultas hukum tersebut, UII merupakan tonggak sejarah umat Islam Indonesia untuk mempersiapkan calon tokoh-tokoh nasional di Indonesia, sehingga perlu untuk meneruskan konsep kesederhanaan dan keikhlasan dalam pengelolaan manajemennya meskipun UII sekarang sudah lebih maju dan sudah menggunakan konsep menejemen modern serta harus mempersiapkan kader-kader dalam mensyiarkan dan mengembangkan nilai-nilai ke-Islaman di UII.
Sebagai akhir kata Pak Zaenal mhon do’a dari semua keluarga besar FH UII, semoga amal sholeh kita semua diterima dan mohon maaf atas segala kesalahan yang bernah diperbuat selama mengabdi di UII
Acara yang dihadiri oleh segenap Dosen, Pegawai dan Pegawai Purna Tugas tersebut ditutup dengan do’a bersama yang dipimpin ketua IKP FH UII.
Fakultas Hukum, Ruang Sidang Utama Lt. 3, Selasa, 29 Maret 2011. Pusat Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSH FH-UII) menyelenggarakan Bedah Disertasi Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH. dengan judul ”Perbandingan Hukum Pidana KDRT di Indonesia dan Malaysia”.
Menurut Dr. M. Syamsudin, SH., MH. Ketua PSH FH UII, pada tahun 2011 acara bedah buku ini sudah diselenggarakan sebanyak dua kali, dan untuk selanjutkan akan terus diadakan guna memberikan semacam “oleh-oleh” kepada Civitas Akademika atas apa yang ditulis dan diteliti dalam setiap disertas iDosen FH UII peraih Gelar Doktor.
Acara yang dibuka oleh Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, SH., MH., dalam sambutannya menyatakan bahwa Bedah Disertasi ini merupakan acara rutin yang diselenggarakan oleh PSH. Bedah Disertasi kali ini merupakan bedah desertasi dengan tema yang mendasar dan sangat memprihatinkan di Indonesia. Hal ini dikarenakan kasus KDRT di Indonesia dari tahun ke tahun mengalami peningkatan, bahkan pada tahun 2007 menembus angka yang sangat besar yaitu sekitar lebih dari lima puluh empat ribu kasus yang dilaporkan. Dr. Saifudin, SH., MH., juga berharap kepada mahasiswa yang mengikuti bedah disertasi tersebut untuk dapat menyerap ilmu yang ada pada bedah disertasi kali ini, sehingga akan lahir juga doktor-doktor baru di lingkungan FH UII. Acara yang dimoderatori oleh M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum. dalam pengantarnya menyatakan bahwa, acara rutin yang diselenggarakan oleh PSH ini merupakan ajang untuk mempertanggungjawabkan dari dosen-dosen peraih gelar Doktor. Lebih lanjut menurut M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum., KDRT merupakan fenomena yang menarik untuk dibahas ditingkat nasional maupun internasional dikarenakan dari tahun ke tahun kasusnya terus meningkat dan semakin terdeteksi atau terungkap dikarenakan semakin beraninya kaum hawa untuk mengungkapkankan kasus KDRT yang dialaminya. Sedangkan menurut Dr. Aroma Elmina Martha, SH., MH selaku penulis desertasi yang juga alumni Program Doktor Ilmu Hukum pada Universitas Indonesia Jakarta dengan predikat sangat memuaskan tersebut menyatakan bahwa latar belakang masalah disertasi ini adalah tindak pidana kekerasan terhadap perempuan telah mendapat perhatian secara nasional dan internasional. Namun angka kekerasan terhadap perempuan ini menunjukkan kecenderungan yang meningkat dari tahun ke tahun. Dimana pada tahun 2007 mencapai 54.425 kasus Kekerasan Terhadap Perempuan (KTP). Kekerasan terhadap Perempuan biasanya terjadi dalam ruang lingkup rumah tangga. Sedangkan di Malaysia angka tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga mencapai 21.343 kasus diantara tahun 2000-2006 menurut data resmi Police Diraja Malaysia dalam Women Centre for Change di Penang Malaysia. Pada akhir Bedah Disertasi ini Dr. Aroma Elmina Martha, SH., M.Hum. menyarankan adanya optimalisasi UU PKDRT termasuk pada pelaksanaan prosedur perlindungan sementara dan perlindungan melalui penetapan pengadilan bagi korban serta diperlukan pemutusan sikluas mata rantai KDRT melalui pemberdayaan perempuan untuk mengurangi KDRT. Bedah Disertasi yang dihadiri oleh mahasiswa S1, pascasarjana, Dosen, Aktivis gender dan masyarakat umum serta beberapa media massa tersebut berlangsung hingga pukul 11.30 Wib yang juga diwarnai dengan diskusi dan tanya jawab secara representatif.
Saphire Hotel, Borobudur Room, Senin, 21 Maret 2011, Hanns Seidel Foundation (HSF) Indonesia bekerjasama dengan Departemen Hukum Tata Negara (HTN) dan Program Pascasarjana (S2 dan S3) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) menggelar Seminar Nasional “Sistem Pengawasan dan Kode Etik Hakim Konstitusi di Jerman dan Indonesia”.
Seminar Nasional yang dibuka oleh Rektor Universitas Islam Indonesia tersebut bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai sistem pengawasan hakim dan kode etik hakim konstitusi di MK Jerman, melakukan identifikasi persoalan terkait dengan sistem pengawasan dan kode etik hakim di MK RI, MA RI dan di Pengadilan di lingkungan MA RI, memberi masukan bagi MK dan, MA KY dalam menjalankan tugas pengawasan terhadap hakim-hakimnya menghadirkan Keynote Speech Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, SH., SU. Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indosesia. Sedangkan Pembica yang hadir pada seminar tersebut adalah: Prof. Dr. Siegfried Bross, Hakim Mahkamah Konstitusi Jerman dengan tema seminar “ Sistem Pengawasan dan Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Jerman”, Dr. Harjono, SH., MCL., Hakim Mahkamah Konstitusi RI dengan tema seminar “Sistem Pengawasan dan Kode Etik Hakim Mahkamah Konstitusi Indonesia” serta Dr. Suparman Marzuki, SH., M.Si. Komisioner Komisi Yudisial (KY) RI/Dosen FH UII dengan tema seminar “Prospek dan Peluang KY dalam Pengawasan Hakim Konstitusi”
Seminar Nasional tersebut dihadiri lebih dari 120 peserta yang teridiri dari para Dosen-dosen Fakultas Hukum, praktisi hukum dan lembaga non pemerintah yang bergerak pada advokasi hukum. Seminar nasional yang berlangsung dari pukul 07.00-12.30 Wib dan ditutup oleh Dekan Fakultas Hukum Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. trsebut menghasilkan suatu rumusan atau kesimpulan sementara sebagai berikut:
Negara demokrasi tidak hanya mempengaruhi terjaminnya kebebasan sipil dan politik, melainkan juga praktek penegakan hukum yang fair, jelas dan tegas. Idealnya dalam demokrasi seluruh hakim harus tunduk pada prinsip persamaan (kedudukan yang setara), termasuk dalam aspek pengawasan hakimnya. Oleh karenanya, kekuasaan kehakiman mutlak harus diawasi karena menyangkut pertaruhan atas independensi kekuasaan kehakiman itu sendiri.
Penerapan konsep independensi kekuasaan kehakiman tidak boleh absolut alias harus diletakkan dalam konteks akuntabilitas (tidak bebas mutlak dan harus tetap dipertanggungjawabkan).
Untuk mencapai hasil yang ideal, maka dalam melakukan pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan pada orang, tetapi harus dibentuk suatu system pengawasan yang jelas dan tegas dan sistem pengawasannya tetap harus dalam koridor konsep yang menjaga independency of judiciary (kekuasaan kehakiman yang merdeka / mandiri).
Ada sejumlah reasoning / alasan yang mendasari pentingnya penegasan gagasan untuk menerapkan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman (c.q baik hakim MA maupun hakim MK), yaitu: (1) Ada realitas sosial berupa situasi hukum dan penegakan hukum yang telah melahirkan ketidak percayaan masyarakat secara luas (social distrust) terhadap kinerja penegakan hukum terutama oleh hakim melalui putusan-putusannya yang “janggal” atau bernuansa ketidak adilan. (2) Khusus pentingnya pengawasan terhadap hakim MK, adalah dilatar belakangi oleh dimilikinya kekuasaan kehakiman oleh mereka secara absolute konstitusional (dalam arti putusannya bersifat pertama dan terakhir). Padahal setiap manusia (termasuk hakim MK) mempunyai peluang salah, tidak adil, tidak fair, tidak obyektif dan tidak profesional (3) Untuk meletakkan kehormatan dan martabat hakim MK sebagai penjaga konstitusi
Beberapa hal penting yang perlu menjadi lingkup pengawasan terhadap kekuasaan di bidang yudisial antara lain: (1) Rekruitmen (2) Appointment, termasuk dalam pindah-memindahkan hakim seharusnya ditangani oleh lembaga yang inedependent.
Ada berbagai macam konsep yang dapat ditawarkan jika KY hendak dibangun dan disepakati menjadi institusi pelaksana sistem pengawasan kekuasaan kehakiman, terutama hakim MK. Yaitu: (1) Memasukkan gagasan KY sebagai pengawas tersebut dalam revisi UU MK dan revisi UU KY (2) Memasukkan KY sebagai salah satu unsur dalam forum Majlis Kehormatan MK (3) MK dan KY membuat MoU untuk menyepakati lingkup pengawasanyang dapat dilakukan KY (4) Mengkondisikan agar para hakim (MK) memiliki sifat untuk terbuka (membuka diri) untuk diawasi. (5) Melakukan Amandemen UUD 1945 yang menegaskan secara eksplisit adanya kewenangan / kekuasaan konstitusional KY untuk mengawasi hakim-hakim baik hakim MA maupun hakim MK.
Sebagai kajian perbandingan, sistem pengawasan kehakiman di Jerman memperlihatkan adanya konsep-konsep sebagai berikut: (1) Kode Etik Hakim MK Jerman hanya diatur dalam UU Kehakiman Jerman dan tidak diatur secara khusus dalam aturan mengenai kode etik hakim. (2) Secara kelembagaan, institusi pengawas kekuasaan kehakimaan dilakukan oleh internal. Sementara di pengadilan di tingkat bawah (negara bagian) dibentuk lembaga khusus yang melakukan pengawasan. (3) Secara kultural, hakim di Jerman sudah terbangun suatu budaya hukum yang mengkondisikan mereka untuk memiliki etos kerja sebagai hakim yang mandiri dan profesional sehingga kode etik hakim sudah melekat secara interen di diri hakim.
Negara demokrasi tidak hanya mempengaruhi terjaminnya kebebasan sipil dan politik, melainkan juga praktek penegakan hukum yang fair, jelas dan tegas. Idealnya dalam demokrasi seluruh hakim harus tunduk pada prinsip persamaan (kedudukan yang setara), termasuk dalam aspek pengawasan hakimnya. Oleh karenanya, kekuasaan kehakiman mutlak harus diawasi karena menyangkut pertaruhan atas independensi kekuasaan kehakiman itu sendiri.
Penerapan konsep independensi kekuasaan kehakiman tidak boleh absolut alias harus diletakkan dalam konteks akuntabilitas (tidak bebas mutlak dan harus tetap dipertanggungjawabkan).
Untuk mencapai hasil yang ideal, maka dalam melakukan pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan pada orang, tetapi harus dibentuk suatu system pengawasan yang jelas dan tegas dan sistem pengawasannya tetap harus dalam koridor konsep yang menjaga independency of judiciary (kekuasaan kehakiman yang merdeka / mandiri).
Ada sejumlah reasoning / alasan yang mendasari pentingnya penegasan gagasan untuk menerapkan pengawasan terhadap kekuasaan kehakiman (c.q baik hakim MA maupun hakim MK), yaitu: (1) Ada realitas sosial berupa situasi hukum dan penegakan hukum yang telah melahirkan ketidak percayaan masyarakat secara luas (social distrust) terhadap kinerja penegakan hukum terutama oleh hakim melalui putusan-putusannya yang “janggal” atau bernuansa ketidak adilan. (2) Khusus pentingnya pengawasan terhadap hakim MK, adalah dilatar belakangi oleh dimilikinya kekuasaan kehakiman oleh mereka secara absolute konstitusional (dalam arti putusannya bersifat pertama dan terakhir). Padahal setiap manusia (termasuk hakim MK) mempunyai peluang salah, tidak adil, tidak fair, tidak obyektif dan tidak profesional (3) Untuk meletakkan kehormatan dan martabat hakim MK sebagai penjaga konstitusi
Beberapa hal penting yang perlu menjadi lingkup pengawasan terhadap kekuasaan di bidang yudisial antara lain: (1) Rekruitmen (2) Appointment, termasuk dalam pindah-memindahkan hakim seharusnya ditangani oleh lembaga yang inedependent.
Ada berbagai macam konsep yang dapat ditawarkan jika KY hendak dibangun dan disepakati menjadi institusi pelaksana sistem pengawasan kekuasaan kehakiman, terutama hakim MK. Yaitu: (1) Memasukkan gagasan KY sebagai pengawas tersebut dalam revisi UU MK dan revisi UU KY (2) Memasukkan KY sebagai salah satu unsur dalam forum Majlis Kehormatan MK (3) MK dan KY membuat MoU untuk menyepakati lingkup pengawasanyang dapat dilakukan KY (4) Mengkondisikan agar para hakim (MK) memiliki sifat untuk terbuka (membuka diri) untuk diawasi. (5) Melakukan Amandemen UUD 1945 yang menegaskan secara eksplisit adanya kewenangan / kekuasaan konstitusional KY untuk mengawasi hakim-hakim baik hakim MA maupun hakim MK.
Sebagai kajian perbandingan, sistem pengawasan kehakiman di Jerman memperlihatkan adanya konsep-konsep sebagai berikut: (1) Kode Etik Hakim MK Jerman hanya diatur dalam UU Kehakiman Jerman dan tidak diatur secara khusus dalam aturan mengenai kode etik hakim. (2) Secara kelembagaan, institusi pengawas kekuasaan kehakimaan dilakukan oleh internal. Sementara di pengadilan di tingkat bawah (negara bagian) dibentuk lembaga khusus yang melakukan pengawasan. (3) Secara kultural, hakim di Jerman sudah terbangun suatu budaya hukum yang mengkondisikan mereka untuk memiliki etos kerja sebagai hakim yang mandiri dan profesional sehingga kode etik hakim sudah melekat secara interen di diri hakim.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: fh[at]uii.ac.id