Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

 Fakultas Hukum, Kamis 17 Maret 2011, Dalam rangka meningkatkan kualitas Calon Hakim Agung dan menyerap aspirasi serta partisipasi publik terutama untuk meningkatkan kualitas metode rekruitmen, Komisi Yudisial Republik Indonesia bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyelenggarakan Sosialisasi Penjaringan Calon Hakim Agung.

Acara yang dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam sambutannya menyatakan bahwa dalam sosialisasi kali ini mempunyai dua tujuan utama yaitu (1) menyerap partisipasi publik untuk mengikuti Penjaringan Calon Hakim Agung oleh Komisi Yudisial (KY) yang dalam hal ini KY sudah melakukan penjaringan sebanyak enam kali, namun penjaringan tersebut masih belum mencukupi jumlah kuota hakim agung yang ada. (2) Dengan Sosialisasi ini diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi mengikuti proses penjaringan dan seleksi Calon Hakim Agung, mengingat Hakim Agung merupakan jabatan yang strategis di Negara ini. Diharapkan pula dengan metode penjaringan ini kualitas dan kuantitas Hakim Agung dapat lebih baik.
Pada akhir sambutannya Dr. Rusli Muhammad menyatakan harapannya pada peserta sosialisasi penjaringan tersebut semoga saja ada beberapa peserta yang bersedia mengikuti penjaringan dan tidak hanya lolos dalam mengikuti proses penjaringan calon hakim agung namun bisa juga menjadi salah satu hakim agung yang ada di negara ini.
Acara Sosialisasi Penjaringan Calon Hakim Agung yang dimoderatori oleh M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum serta menghadirkan pembicara dari Direktur Sumber Daya Manusia Komisi Yudisial RI  Dr. Jaja Ahmad Jayus, SH., M.Hum tersebut dihadiri oleh kalangan Akademisi, Hakim Tinggi, Tokoh masyarakat yang terdiri dari Notaris dan Advokat di seluruh D.I. Yogyakarta serta diliput oleh beberapa wartawan media massa dan elektronik tersebut berlangsung sangat interaktif. Acara tersebut dibagi dalam 2 sesi yaitu Sosialisasi Penjaringan Calon Hakim Agung dan diakhir dengan sesi tanya jawab. Berikut i ni adalah hasil Notulasi dari pelaksanaan acara tersebut yang ditulis oleh Bagya Agung Prabawa SH., M.Hum selaku Notulis.
 
Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum

 
Proses seleksi calon Hakim Agung ini karena ada kekosongan 10 orang (kuota yang ada baru 50 dari 60), dalam rangka memenuhi kekosongan ini Mahkamah Agung melakukan seleksi dari kalangan akademisi maupun praktisi, melalui Komisi Yudisial.
Ada perbedaan mekanisme seleksi yang sekarang dengan sebelumnya, dengan memberikan kemudahan yaitu: Terbagi zona sosilaisasi (Jogja, Makasar, Palembang, Jakarta, Kalimantan), Proses pembuatan makalah bisa dilaksanakan di Perguruan Tinggi setempat tidak harus ke Jakarta, bila jumlah mencapai 20 orangBatas usia adalah mulai 45 tahun, setinggi-tingginya tidak dibatasi tapi tidak lebih dari 70 tahunMampu secara rohani dan jasmani menjalani kewajiban
Prinsipnya dalam rangka mendapatkan pola seleksi Hakim Agung yang berkualitas, maka partisipasi masyarakat diperlukan
 
Pertanyaan Termin 1:

 
Dr. Tata Wijayanta (FH UGM) :Syarat untuk menjadi Hakim Agung harus ada 2 ijazah (Magister Hukum dan Doktor Hukum), tidak bias yang inpasing?
Klausulnya bila jumlahnya 20, apakah tidak difasilitasi, belum jadi Hakim Agung udah tombok?
Dr. Sundari (FH Universitas Atmajaya):Formulir dari KPK bisakah diakses atau download melalui Komisi Yudisial
Dr. Wahyu (FH UJB): Bila ijazahnya dari MKN boleh tidak?
Sering ada teror  calon Hakim Agung yang ingin lulus di telpon di hotel tempat menginap, dengan membayar sejumlaj uang
Dr. Muhammad Hatta (FH UJB): Hasil seleksi dari KY secara kualitas dan integritas lebih baik, selamat untuk KY Pasal-pasal pengawasan yang digugat, telah digugurkan MK. KY bisa mengusulkan seluruhnya
Nur Ismanto, SH, MM. (Advokat)
Ada beberapa perubahan, tapi agak tidak realistis antara ketentuan Idealita dengan Realita, usia hakim misalnya
Adakah pembatasan kuaota antara hakim karir dan non karir, lebih baik perbanyak hakim non karir karena belum terkontaminasi perilaku koruptif
Tidak ada kesempatan untuk orang miskin, karena S3 perlu biaya tinggi
Perlu perbaikan form terhadap hakim karir yang rekam jejaknya tidak baik
 
Jawaban: Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum

 
Pembuat UU telah memikirkan hal itu, sekarang banyak kelas di luar domisili atau kelas jarak jauh, sehingga pendidikan pasca diperhatikan
Bahkan telah dirintis pendidikan hakim yang setara S2 kerjasama dengan negara Jerman
Magister Kenotariatan itu dapat disetarakan dengan Magister Hukum, ini bisa menjadi masukan bagi KY
Dalam rapat untuk mempermudah calon-calon non karir, sudah ditetapkan zona-zona, untuk memperkecil pengeluaran anggaran terutama transportasi
Intervensi dan tekanan politik dari eksekutif tidak pernah terjadi
Dalam UU KY maupun MA seleksi calon Hakim Agung melalui DPR

Seleksi calon Hakim Agung sebelumnya hanya oleh MA, tetapi sekarang bersama-sama antara MA dengan KY
Hakim-hakim Agung yang telah memenuhi syarat formil, kita punya databasenya (93), termasuk hakim yang bersangkutan telah mendapat sanksi atau tidak
Terkait track record akan dicek dengan rekan-rekannya sejawat secara objective
UU sudah dilakukan yudicial review
Perubahan crusial memanggil paksa Hakim Agung oleh KY sedang dalam pengusulan
 
Pertanyaan Termin 2 :

 
Dr. Syamsudin (FH UII)
Jika mewakili organisasi kemasyarakatan seperti  Muhammadiyah atau NU bisa tidak
Adakah pemikiran dari Tim Pakardalam proses seleksi
Dr. Wisnu (FH Universitas Atmajaya)
Batas minimal apakah ada jaminan di atas 45 tahun memenuhi kualitas tertentu, hanya factor usia, KY harus bisa melakukan terobosan tertentu yang dapat dipertanggungjawabkan secara rasional dan moral
Untuk hakim ad hoc jangan melulu dari hokum tetapi ilmu lain yang terkait sehingga bisa melahirkan putusan yang lebih berkualitas
Tim seleksi mestinya tidak sekedar melaksanakan bunyi UU tapi harus ada terobosan-terobosan hukum
Andi Rais. SH.  (Advokat)
Kualifikasi terpenuhi dari usia maupun syarat formil, tapi syarat pendidika harus S3 Doktor Hukum memberatkan
Dalam tingkat kasasi selalu dicari link-link, tapi setelah dielaborasi hasilnya baik oleh hakim non karir
KY sebagai garda terdepan, setidak-tidaknya KY jangan hanya sekedar merekomendasi tapi harus lebih responsif terhadap permasalahan hukum yang ada
Sekarang ini produk-produk hakim syarat dengan KKN, perekrutan tidak beres
Sesuai adagium “berilah hakim yang baik sekalipun peraturan buruk, hasilnya akan baik”
 
Jawaban: Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum

 
Selama belum ada aturan yang tegas oleh KY akan diperhatikan
Seleksi makalah, wawancara, akan dilakukan oleh tim Ahli
Yang menjadi titik singgung memutuskan perkara memang tidak selalu hukum, tapi semua harus berorientasi pada hukum, termasuk aliran hukum progresif
Harus ada sinkronisasi system hukum, terlebih system hukum ekonomi
KY ada bagian investigasi, baik yang aktif maupun pasif
Mudah-mudahan ke depan tidak ada laporan yang menumpuk, diupayakan ada format dan mekanisme laporan yang baku

 
 Fakultas Hukum, Kamis 17 Maret 2011. Dalam rangka rangkaian kegiatan Seminar Nasional ” ”Sistem Pengawasan dan Kode Etik Hakim Konstitusi di Jerman dan Indonesia” yang akan diselenggarakan Senin, 21 Maret 2011 di Saphire Hotel Yogyakarta, Fakultas Hukum UII melalui Panitia Seminar Nasional mengadakan Pers Release. 

Pers Release yang dihadiri oleh 15 wartawan dari media massa dan elektronik tersebut berlangsung di ruang sidang dekanat lantai 1 dipimpin  oleh Ketua Panitia seminar nasional dan Dekan Fakulta Hukum UII. Dalam pengantarnya ketua panitia Sri Hastuti Puspitasari, SH., M.Hum yang juga menjabat sebagai Ketua Departemen Hukum Tata Negara (HTN) menyatakan bahwa, seminar ini terselenggara atas kerjasama antara Hanns Seidel Foundation (HSF) Indonesia dan Departemen Hukum Tata Negara (HTN) serta Program Pascasarjana FH UII, sedangkana Pers Release ini dimaksudkan untuk mempublikasikan perlunya pengawasan hakim mahkamah konstitusi sehingga masyarakat dapat ikut berperan serta dalam mengawasi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga dan pengawal Konstitusi.
Sedangkan Dekan FH UII, Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. dalam Pers Release tersebut berharap bahwa Konstitusi di Indonesia terhindar dari segala macam mafia peradilan yang akhir-akhir ini semakin berkembang dan telah masuk ke berbagai institusi hukum di Indonesia serta merupakan salah satu bentuk antisipasi supaya tidak ada lagi mafia-mafia peradilan. Hal ini menjadi salah satu bentuk tanggung jawab Perguruan Tinggi dalam menghasilkan sarjana-sarjana yang komitmen di bidang keilmuannya.
Terkait pertanyaan salah satu wartawan tentang bentuk antisipasi yang akan dilakukan untuk menghindari terjadinya mafia peradilan tersebut adalah (1) mencoba mengangkat persoalan ini melalui kajian-kajian ilmiah sehingga bentuk pengawasan dapat dilakukan (2) melalui metode pendidikan, dengan cara membekali mahasiswa untuk menjadi hakim yang baik. Sebagai akhir pers release tersebut disampaikan oleh Dr. Rusli Muhammad, SH., MH. Bahwa sistem pendidikan saat ini belum meyakinkan untuk menghadapi godaan-godaan yang ada, diperlukan penanaman nilai moral  serta keseimbangan antara pendidikan moral, spiritual dan intelktual,

 Fakultas Hukum, Senin 10 Maret, jam 09.00 bertempat di Ruang Audio Visual Lantai III, Prodi Ilmu Hukum (S-1) menyelenggarakan forum bersama Sosialisasi Petunjuk  Pengisian Evaluasi dan Beban Kinerja Dosen. 

Acara tersebut dibuka oleh Ketua Prodi Ilmu Hukum Karimatul Ummah, SH., M.Hum. yang dalam sambutannya menyatakan bahwa, acara yang diselenggarakan dalam bentuk forum bersama ini merupakan salah satu bentuk kepedulian prodi terhadap pengisian beban kinerja dosen sebagai bahan untuk sertifikasi dosen. Diharapkan pada hari ini semua dosen FH UII dapat melakukan pengisian, untuk selanjutnya data tersebut akan segera dikirimkan ke Universitas. Lebih lanjut dinyatakan bahwa beban pengisian evaluasi dan kinerja dosen ini tidak hanya dibebankan kepada dosen FH UII saja, namun menjadi tugas dosen seluruh UII, bahkan menjadi tugas bagi dosen-dosen perguruan tinggi lainnya.
 Diharapkan masing-masing dosen baik yang sudah tersertifikasi atau belum, bahkan yang masih melanjutkan studi dapat mengisi sendiri secara baik dan benar serta tidak boleh diwakilkan oleh Staff Administrasi, sehingga jika terjadi kesalahan atau ketidaklulusan dalam melakukan sertifikasi tidak seolah-olah menjadi kesalahan staff administrasi.
Sedangkan Ery Arifudin, SH., M.Hum. Direktur DOSDM Universitas Islam Indonesia dalam sambutannya secara umum menyatakan bahwa, pengisian ini diwajibkan untuk seluruh dosen. Untuk dosen yang sudah tersertifikasi pengisian kali ini akan digunakan sebagai up-date data apakah beban kerjanya terpenuhi atau tidak, sedangkan dosen yang menjadi pejabat negara ataupun studi lanjut juga diwajibkan untuk mengisi dengan harapan ketika kembali mengajar data yang sudah ada tinggal disesuaikan kembali.
Selanjutnya pelaksanaan Pengisian Evaluasi dan Beban Kinerja Dosend dipandu sendiri oleh Ka.Prodi Karimatul Ummah SH., M.Hum dibantu Fitriati Khotimah, SE staff bidang kepegawaian FH UII. Software yang digunakan untuk melakukan pengisian tersebut adalah Software Laporan Kinerja Dosen.

 
 Pengumuman Ujian Remediasi Fakultas: tentang Pokok-pokok dan  Ketentuan serta Syarat Umum Penyelenggaraaan Ujian REMEDIASI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Tahun Akademik 2010/2011
 
| Download | View |

 Rabu, 23 Februari 2011, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Fakultas Hukum bekerjasama dengan Thomson Reuters Corporation  Pte.Ltd. Singapura memperkenalkan dan mempresentasikan Format baru Jurnal WestLaw kepada para Dosen dan mahasiswa FH UII.

Acara yang dimoderatori oleh Drs. Agus Triyanta, MA., MH., PhD. serta dibuka oleh Dr. Saifudin, SH., M.Hum yang dalam sambutannya menyatakan bahwa, Jurnal WestLaw yang berisi koleksi artikel dalam bidang hukum dan perundang-undangan dari seluruh dunia  ini akan mampu memperkaya pustaka bagi Dosen maupun mahasiswa dalam mendalami ilmu-ilmunya sehingga akan terus diperjuangkan untuk tetap berlangganan pada periode 2011, seperti yang telah dilakukan beberapa tahun sebelumnya.
Eric Pareira, LLB, MSI.Arb, Online Sales Manager WestLaw ASEAN Region dalam presentasinya menyatakan bahwa WestLAw membantu dosen dan mahasiswa dalam mengembangkan Legal Research, banyak kasus-kasus terkenal diseluruh dunia dapat diakses melalui WestLaw, bahkan ribuan kasus full text dapat diakses melalui WestLaw meskipun tidak semuanya free. Sehingga diharapkan mahasiswa FH UII dapat setiap hari melakukan akses ke WestLaw sehingga pengetahuan mahasiswa FH UII dapat setara bahkan lebih tinggi dengan mahasiswa fakultas hukum di negara-negara maju.
Menurut Eric Pareira dalam format baru WestLaw ini, WestLaw telah memuat 1000 jurnal baru dalam World Journals and Law Revieus.
Pada kesempatan tersebut ditunjukkan cara mengakses WestLaw secara cepat atau dengan menggunakan query access untuk melakukan mencarian secara lebih spesifik, ditunjukkan pula bagaiman melakukan sebuah komunikasi pengguna WestLAw dalam sebuah discuss melalui e-mail yang disediakan oleh WestLaw.
Acara yang dijuga dihadiri oleh pengelola perpustakaan dan pengeola IT  tersebut diakhiri dengan demontrasi penggunaan oleh beberapa perwakilan mahasiswa dan wakil pengelola perpustakaan yaitu Bambang Hermawan, A.Md.

 

Kamis, 17 Februari 2011, bertempat di Gedung Prof. M. Sardjito Lantai I, Sayap Barat Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia (UII ) Pegawai Edukatif dan Administratif Fakultas Hukum mengikuti Penyuluhan dan Praktek Pengisian SPT Tahunan PPh. 21 bersama jajaran Pegawai Edukatif dan Administratif lainnya dari seluruh UII.

Acara yang dipandu oleh para petugas Pajak dari Kantor Pajak Pratama Sleman dibuka oleh Direktur Keuangan dan Anggaran Universitas Islam Indonesia tepat pukul 09.00 yang dalam sambutannya menyatakan bahwa acara ini  dilaksanakan untuk membantu kelancaran Wajib Pajak dalam mengisi SPT tahunan, sedangkan Kepala Kantor Pajak Pratama Sleman dalam sambutannya menyatakan bahwa saat ini D.I. Yogyakarta merupakan daerah dengan prosentase tertinggi dalam kepatuhan pengumpulan SPT tahunan dan UII juga merupakan salah satu instansi yang menduduki prosentase tertinggi dalam kepatuhan pengumpulan SPT di Wilayah D.I. Yogyakarta.
Pada kesempatan tersebut Pegawai Edukataif dan Administratif dipandu dan dijelaskan tentang pengisian SPT tahunan PPh.21 untuk Formulir 1721-AI dan Formulir 1770-SS serta diakhiri dengan pengumpulan Formulir 1721-AI dan Formulir 1770-SS yang telah diisi lengkap serta disahkan dengan tanda tangan oleh Wajib pajak. Sebagai bukti pengumpulan formulir tersebut diberikan Tanda Terima SPT Tahunan untuk wajib Pajak.

 

FAKULTAS HUKUM UII: Sabtu, 12 Feb 2010, Jam 13.00- 15.00, bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai III Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH-UII) mahasiswa melakukan Audiensi dengan Pimpinan Fakultas.

Audiensi yang digagas oleh LEM FH UII tersebut dihadiri oleh Lembaga Mahasiswa, perwakilan mahasiswa  dan pimpinan fakultas yang terdiri dari Dr. Rusli Muhammad, SH, MH. (Dekan), Dr. Saifudin, SH., M.Hum (Wadek), Karimatul Ummah, SH., M.Hum. (Ka.Prodi), Bagya Agung Prabowo, SH., M.Hum (Sek.Prodi) dan segenap jajaran Kepala Divisi. Pada audiensi yang berjalan dengan “cukup panas” namun tertib tersebut mahasiswa mengajukan beberapa “tuntutan” diantaranya adalah (1) Key In Ras terkait ditutupnya nama dosen, sehingga mahasiswa tidak dapat memilih nama dosen yang diinginkan dalam pengisian RAS,  (2) Re-Mediasi (3) transparasi anggaran kemahasiswan dan (4) fasilitas kampus.
 Diskusi panjang untuk mendengarkan masukan bahkan tuntutan pada point pertama dari mahasiswa yang berkeingnan untuk dapat memunculkan nama dosen pada Key In RAS periode selanjutnya direspon baik oleh pimpinan fakultas dalam hal ini Ka.Prodi, namun karena penutupan nama dosen pada pengisian RAS sudah menjadi keputusan dan disahkan oleh Senat Fakultas maka hal tersebut tidak dapat dilakukan begitu saja dan untuk merubahnya diperlukan evaluasi yang tentu saja membutuhkan waktu dan proses yang cukup lama.
Sedangkan masalah Pengganti Semester Pendek (SP) yang menurut rencana pada tahun depan tidak akan diselenggarakan lagi  dan sebagai gantinya akan dilakukan Re-Mediasi pada tiap semesternya, juga dijelaskan oleh Ka.Prodi bahwa Re-Mediasi bukan keputusan Ka.Prodi maupun pimpinan Fakultas, melainkan keputusan bersama di tingkat Universitas, dengan alasan tidak tercukupinya waktu pelaksanaan kuliah sesuai Standar Nasional Perguruan Tinggi (SNPT) yang jika dipaksakan untuk dilaksanakan akan berpengaruh pada Akreditasi dan Sertifikasi. Re-Mediasi yang digagas tersebut belum merupakan keputusan final sehingga pada forum ini belum bisa dibahas ataupun diputuskan, namun pada point ini mahasiswa tetap menghendaki SP tidak dihapuskan ataupun diganti dengan Re-Mediasi dengan alasan SP sebagai sarana mahasiswa untuk memperdalam materi yang telah didapat ketika mengikuti kuliah reguler disamping sebagai sarana untuk memperbaiki nilai. Dalam hal ini Ka.Prodi akan membawa aspirasi tersebut untuk disampikan pada rapat tingkat universitas.
Mengingat waktu yang sangat terbatas point transparansi anggaran dan fasiltas kampus tidak dapat dilanjutkan untuk didiskusikan dan akan dilanjutkan pada waktu yang belum ditentukan. Smoga Audiensi ini dapat dijadikan sebagai media pembelajaran bagi penyaluran aspirasi secara baik dan benar.

 

Jajaran Kepala Divisi dan Kepala Urusan Fakultas Hukum UII  mengikuti Training ESQ angkatan ke 2 yang dilaksanakan pada hari Sabtu – Minggu, 29-30 Januari 2011, Bertempat di Parang Kusumo Ball Room, Sahid Garden Hotel Yogyakarta bersama 165 peserta lain yang juga berasal dari UII.

Acara Training ESQ ini dibuka oleh Wakil Rektor I, Nandang Sutrisno, SH.LLM.M.Hum. Tampak hadir pula Wakil Rektor III Ir. Bachnas. Peserta training ini merupakan angkatan ke 2 dari angkatan training ESQ sebelumnya yang diikuti oleh 145 pimpinan di UII. Training 2 hari ini dipandu sepenuhnya oleh Legisan Sugimin (Kader Ary Ginanjar, trainer 330 angkatan) “Mengapa harus mengadakan ESQ Training?”, Itulah pertanyaan mengawali sambutan Wakil Rektor I, Nandang Sutrisno, SH.LLM.M.Hum. Banyak orang pun memliki pandangan serupa yang masih mempertanyakan kemanfaatan dari adanya ESQ Training. ESQ Training merupakan satu-satunya training yang paling berbeda di antara training yang lainnya. ESQ Training merupakan Training professional, terencana dengan matang, sangat detail, dan didukung dengan fasilitas yang lengkap, memadai dan tepat sasaran. Training ini pun berupaya meningkatkan 3 aspek kemampuan diri sekaligus yakni kemampuan kognitif, keterampilan (skill), dan aspek spiritualitas.
Di lain hal, secara personal Wakil Rektor I mengungkapkan bahwa ESQ Training merupakan training yang paling berkesan bagi dirinya. Berbagai macam training telah diikutinya di berbagai Negara, bahkan sudah menjadi trainer hukum, namun implementasi dari Training ESQ jauh lebih mengena di hati.
Sementara itu, Wakil Rektor I, Nandang Sutrisno, SH.LLM.M.Hum menjelaskan bahwa training ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas SDM di lingkungan kampus UII. “Seluruh pemangku kepentingan, khususnya penanggungjawab berjalannya program yang ada di universitas dapat meningkat kinerja, komitmen, kejujuran, dan kedisiplinannya”jelasnya.
Merujuk pada salah satu 7 budi utama yakni kejujuran, Nandang Sutrisno, SH.LLM.M.Hum menjelaskan mengenai pentingnya kejujuran dalam melaksanakan amanah di UII sebab kejujuran telah menjadi ‘barang’ yang mahal dan langka di kalangan pemerintah terutama kepala daerah di beberapa propinsi. Dari 33 propinsi, 17 Kepala daerah telah dinyatakan sebagai tersangka korupsi, dan 155 kepala daerah lainnya dinyatakan sebagai terdakwa sedang menjalani proses pemeriksaan.
Training ini diharapkan akan mampu menyentuh kalbu setiap diri peserta dan akan berimbas pada kinerja peserta di lingkungan UII. Jika hal ini terjadi, maka penyakit spiritual yang masih ada dalam diri setiap peserat dapat terobati dan sedikit demi sedikit penyakit bangsa pun akan sirna. “Segala hal yang dilakukan di kantor atau di lingkungan UII, merupakan implementasi dari suara hati, bekerja bukan karena diawasi oleh atasan namun dimaknakan sebagai Ibadah kepada Allah SWT”harapnya.
Guna mewujudkan hasil yang signifikan, para peserta harus membuka hati nurani dan pikirannya dalam mengikuti training ini. Training ini hanya sebagai salah satu upaya UII dalam memfasilitasi para karyawan guna meningkatkan kinerjanya, selanjutnya tergantung dari diri masing-masing peserta. “Apalagi, Allah memiliki kehendak terhadap segala usaha yang kita lakukan”terangnya.
Kepada pihak tim trainer ESQ, Wakil Rektor I memberikan penghargaan dan apresiasi yang sangat besar sebab ESQ training oleh karena semakin hari semakin diakui dan terpercaya oleh masyarakat luas.
Training ESQ Angkatan ke 2 di tutup oleh Rektor UII, Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec dengan harapan Bagi seluruh peserta training ESQ, baik dari angkatan pertama dan kedua, diharapkan dapat segera mengimplementasikan materi yang disampaikan dalam training terutama 7 Budi Utama.  (Sumber uii.ac.id)

 

Tim Penataan Struktur Organisasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Melakukan Studi Banding ke Universitas Surabaya (UBAYA) Kamis, 27 Januari 2011. Tim yang dipimpin oleh Ka.Prodi S-1, Karimatul Ummah, SH., M.Hum disertai beberapa Dosen tetap, diantaranya M. Abdul Kholiq, SH., M.Hum & Dr. M. Syamsudin, SH., MH.  serta Peg. Administratif Fitriati Khotimah, SE pada Kamis 27 Januari 2011 jam 10.05 WIB melakukan studi Banding ke Fakultas Hukum Universitas Surabaya. 

Studi banding yang sama sebelumnya telah dilakukan di Universitas Indonesia Jakarta. Studi Banding tersebut dimaksudkan untuk melakukan kajian-kajian terhadap penyempurnaan Struktur Organisasi yang ada di Fakultas Hukum UII. Pada kesempatan tersebut Tim Studi Banding FH UII ditemui oleh Dekan Fakultas Hukum UBAYA Elly Hernawati, S.H., M.Hum., Pembantu Dekan I H. Heru Susanto, S.H., M.Hum. dan Pembantu Dekan II Soetrisno, S.H., M.Hum. Pada pertemuan tersebut dilakukan share tentang Tata Kelola ,  struktur organisasi serta wewenang dan tanggung jawab yang ada pada ke dua fakultas.
Salah satu hal yang mendapatkan perhatian serius dari Tim Studi Banding FH UII adalah tentang adanya International Affair, dimana international program yang di UBAYA disebut sebagai International Village telah berhasil menjalin kerjasama dengan 39 negara untuk secara bersama-sama melakukan Student Exchange.
Acara tersebut diakhiri dengan secara bersama-sama mengunjungi gedung International Village.

UII kembali mengadakan program lanjutan dari kerja sama yang telah dibangun dengan International ISLAMIC University Malaysia (IIUM), yakni dengan mengikutsertakan 10 mahasiswa Fakultas Hukum UII Student Exchange Program. Kesepuluh mahasiswa tersebut dilepas secara resmi oleh Rektor UII Prof. Dr. Edy Suandi Hamid, M.Ec, Senin (17/1) siang, di ruang sidang VIP Gedung GBPH Prabuningrat.
Turut hadir pula Wakil Dekan FH UII Dr. Saifudin, S.H. M.Hum, Direktur International Program (IP) FH UII, Dr. Aroma Elmina Martha, SH. M.H., dan para staf pengajar diantaranya Bagya Agung Prabowo, S.H. M. Hum., dan Drs. Agus Triyanta, MA. MH. Ph.D.
Dari kesepuluh mahasiswa yang mengikuti program tersebut terdiri dari 8 mahasiswa international program (IP) dan 2 mahasiswa reguler (reg). Mereka nantinya akan mengikuti kuliah kurang lebih selama satu bulan di Ahmad Ibrahim Kulliyah of Laws-International ISLAMIC University Malaysia (AIKOL-IIUM) dimulai 19 Januari hingga 15 Februari 2011. Program yang dilakukan merupakan kali kedua setelah Februari 2010 yang lalu UII mengirimkan 9 mahasiswa Fakultas Hukum ke universitas serupa, sementara pada April 2010 pihak AIKOL-IIUM melakukan follow up dengan mengirimkan 10 mahasiswanya ke Fakultas Hukum UII.
Drs. Agus Triyanta, MA. MH. Ph.D. menjelaskan bahwa program ini merupakan bentuk kerja sama yang tidak ber’tepuk sebelah tangan’ sebab Malaysia pun selalu mengadakan follow up dari kegiatan ini yakni dengan mengirim-balik mahasiswa IIUM ke Fakultas Hukum UII untuk menimba ilmu. Sesampainya di Malaysia, kegiatan dimulai dengan kuliah umum yang akan diisi oleh pembimbing masing-masing.
Selama ini baik UII maupun IIUM memang baru mengadakan kerja sama berupa student exchange namun diharapkan nantinya akan berkembang pada bidang penelitian.
Sementara itu, Rektor UII Prof. Edy Suandi Hamid, M.Ec. menegaskan bahwa banyak manfaat yang dapat diambil dari program student exchange ini diantaranya dapat memberikan tambahan wawasan pengalaman dan pengetahuan terhadap dunia internasional yang bersifat aplikatif seperti membiasakan diri dengan disiplin waktu. Program ini pun secara tidak langsung akan menggabungkan kultur pembelajaran yang dilaksanakan di luar dengan yang dilakukan di Indonesia khususnya di FH UII dimana sepulang dari Malaysia nanti, mahasiswa dapat mengaplikasikan berbagai pengalamannya di Fakultas Hukum UII. Manfaat lain, program student exchange ini merupakan implementasi dari upaya UII dalam meningkatkan akreditasinya serta sebagi upaya untuk memberikan kemudahan bagi mahasiswanya untuk belajar di luar negeri.
“Banyak mahasiswa UII yang belajar ke luar negeri dan mendapat kemudahan dalam studi, seperti biaya studi lebih murah atau SPP bersubsidi”, jelasnya.
Tegaskan Tentang Disiplin Waktu dan Jaga Almamater UII
Disiplin waktu tetap harus menjadi perhatian bagi mahasiswa, sebagai golongan elite pemuda yang jumlahnya saat ini mencapai 4 juta dari 80 juta atau sekitar 4% dari jumlah total pemuda yang ada di indonesia. Selain itu, mahasiswa diharapkan mampu menjaga almamater UII sehingga kerja sama yang terbangun berjalan dengan baik.  
AIKOL-IIUM dipilih UII mengingat nama besarnya sebagai sebuah perguruan tinggi  bertaraf Internasional di Malaysia yang telah menggunakan Bahasa Inggris dan Bahasa Arab sebagai bahasa pengantar dalam perkuliahannya. Dalam program Student Exchange ini diharapkan mahasiswa Fakultas Hukum UII khususnya dapat melakukan perbandingan antara Hukum Indonesia dengan Hukum Internasional yang ada di AIKOL-IIUM tersebut, sehingga akan memperkaya wawasan mengenai cross-cultural understanding. Selain itu, pengiriman mahasiswa ke IIUM juga dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan sumber daya manusia (SDM) terdidik yang berpengalaman global sehingga mampu mempersiapkan diri secara lebih baik dalam  menghadapi persaingan dunia global setelah lulus nanti.
“Mahasiswa akan meningkat secara kompetitif, sukses menjadi mahasiawa Go Global dan Go International,” pungkasnya.(sumber: uii.ac.id)