Bagi Alumni Fakultas Hukum UII yang berminat kami persilahkan untuk menyimak pengumuman berikut ini.
Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman dan Islam sehingga kita masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Sholawat serta salam kita haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah membawa cahaya penerang untuk ummatnya.
DEWAN PERWAKILAN MAHASISWA
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA
Puji syukur kita panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan nikmat iman dan Islam sehingga kita masih bisa melakukan aktivitas sehari-hari. Sholawat serta salam kita haturkan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW yang telah membawa cahaya penerang untuk ummatnya.
Sehubungan dengan telah dilaksanakannya DIALOG TERBUKA KELUARGA MAHASISWA FH UII bersama Lembaga Kemahasiswaan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada tanggal 24 Maret 2009 bertempat di FH UII, maka kami selaku Dewan Perwakilan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, ingin menyampaikan hasil Dialog Terbuka tersebut. Adapun hasilnya sebagai berikut :
I. KEMAHASISWAAN
a. Lembaga Kemahsiswaan berharap adanya kerjasama dalam hal penanganan Mahasiswa baru tahun 2009 maupun untuk seterusnya yang dikemas dengan perpaduan antara akademik dengan kegiatan kemahasiswaan.
b. Adanya dukungan dari PRODI / akademik terhadap mahasiswa FH UII untuk berpartisipasi dalam kegiatan kemahasiswaan yang diadakan lembaga kemahasiswaan FH UII.
c. Memberikan perhatian serius terhadap unit kegiatan mahasiswa dalam bidang pengembangan potensi dan minat bakat (akademik dan olahraga) yang merupakan bagian dari Lembaga Kemahasiswaan FH UII.
d. Membuat suatu kebijakan bahwa mahasiswa wajib mengikuti salah satu atau beberapa kegiatan lembaga kemahasiswaan.
e. Bersama Lembaga Kemahasiswaan mendesak pimpinan universitas untuk merubah konsep pembinaan keagamaan yang dilaksanakan oleh LPPAI (ONDI dan LKID).
f. Bersama Lembaga Kemahasiswaan mendesak pimpinan universitas untuk merubah konsep KKN yang dilaksanakan oleh DPPM.
II. FASILITAS FH UII
a. Pengadaan atau penambahan komputer anjungan FH UII.
b. Penggunaan fasilitas kampus tepat guna (lobbie, ruang bank, dll).
c. Perluasan lahan FH UII guna lahan parkir (mobil) dan fasilitas olahraga.
d. MADING bebas untuk organisasi di FH UII.
e. Peningkatan keamanan FH UII (CCTV).
f. Pemasangan AC di ruang baca.
g. Peningkatan pelayanan perpustakaan lebih sederhana (digital system)
h. Pembaharuan atau pengadaan fasilitas ruang kelas (kursi dan AC).
i. Memberikan pelayanan terjangkau terhadap kegiatan yang dilaksanakan oleh PUSDIKLAT.
III. AKADEMIK
a. Penambahan dan pembaharuan buku-buku perpustakaan.
b. Prosedur perizinan Mahasiswa (kuliah / ujian).
c. Kehadiran dosen dan konsistensi mengajar.
d. Pembenahan sistem belajar di kelas untuk meningkatkan kepekaan mahasiswa dengan diskusi (uji mental)
e. Sistem mengajar dosen, menghindari subjektifitas dosen atau mahasiswa.
f. Sistem key-in lebih sederhana.
g. Peningkatan kualitas dosen (praktisi dan akademisi).
h. Prosedural dispensasi nilai ujian dan pelayanan oleh dosen yang bersangkutan.
i. menolak penggunaan hari libur untuk kegiatan perkuliahan.
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia akan mengadakan kegiatan Public Hearing
PUBLIC HEARING DPM FAKULTAS HUKUM UII
Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia akan mengadakan kegiatan Public Hearing sebagai bentuk nyata kontribusi lembaga mahasiswa terhadap peningkatan kualitas FH UII ke depan. Tema yang diusung pada kegiatan tersebut adalah “Peran dan Fungsi Lembaga Kemahasiswaan DPM-LEM-LPM”, yang akan dilaksanakan pada Selasan, 24 Maret 2009, Pukul 12.15 s/d selesai bertempat di Ruang Sidang Utama Lt III FH UII. Kegaitan ini terbuka untuk seluruh mahasiswa FH UII.
Secara lebih rinci kegiatan Public Hearing tersebut berkaitan dengan orientasi belajar mahasiswa yang tidak hanya dipersempit pada proses belajar mengajar di kelas dan kontribusi pemikiran apa yang akan diberikan untuk membangun dan meningkatkan kualitas FH UII.
Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UII akan mengadakan Studium General berjudul “Pembaharuan Hukum Pidana”
STUDIUM GENERAL PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA
Departemen Hukum Pidana Fakultas Hukum UII akan mengadakan Studium General berjudul “Pembaharuan Hukum Pidana” dengan menghadirkan pembicara, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, SH.,LLM.,Ph.D, Guru Besar Hukum Pidana UI dan Dirjen HAM RI.
Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Jum’at, 20 Maret 2009, pukul 08.30 sampai dengan selesai bertempat di Ruang Sidang Utama FH UII Lt. III. Konfirmasi peserta langsung pada Bagian SIM FH UII, Lt. I.
Dalam proses transisi hal yang paling mendasar menuju demokrasi adalah reformasi konstitusi sebagai syarat utama dari sebuah negara demokrasi konstitusional.
SEMINAR DAN LOKAKARYA NASIONAL
GAGASAN AMANDEMEN ULANG UUD 1945
Landasan Pemikiran
Dalam proses transisi hal yang paling mendasar menuju demokrasi adalah reformasi konstitusi sebagai syarat utama dari sebuah negara demokrasi konstitusional. Transformasi kearah pembentukan sistem demokrasi hanya dimungkinkan bila didahului oleh perubahan fundamental dalam aturan konstitusi yang memberikan dasar bagi berbagai agenda demokrasi lainnya.
Banyaknya permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia setelah rezim orde baru runtuh telah memunculkan berbagai macam konflik dan perdebatan disegala aspek kehidupan di negara ini. Salah satu permasalahan yang mendasar yaitu perlunya melakukan reformasi konstitusi dalam ketatanegaraan Indonesia.
Reformasi Konstitusi sudah pernah dilakukan oleh bangsa ini yaitu dengan melakukan Amandemen UUD 1945 dan telah memberikan hasil yang positif terhadap perkembangan ketatanegaraan Indonesia, namun sebagian masyarakat juga menilai hasil amandeman belum optimal, bahkan muncul kerancuan baik secara teoritis maupun substansif. UUD 1945 juga kembali mendapat gugatan dari sejumlah kalangan karena hasil amandemen dinilai banyak menimbulkan kekacauan antar lembaga negara.
Tentunya hal tersebut sangat dikecewakan oleh berbagai kalangan, karena Amandemen yang pada mulanya diharapkan menjadi titik awal perubahan bagi bangsa agar lebih baik malahan terkadang menimbulkan permasalahan baru dibidang ketatanegaraan seperti adanya benturan-benturan antar lembaga kekuasaan kehakiman (MA,MK, dan KY) dalam menjalankan kewenangannya. Disamping itu, Relasi kekuasaan Presiden dan DPR serta Calon Perseorangan Presiden maupun mengenai kewenangan DPD dan DPR yang masih sering menimbulkan konflik antar lembaga negara.
Untuk itu perlu adanya sebuah gagasan amandemen ulang dalam mengatasi ”kesemrawutan” pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Namun harusnya dalam melakukan sebuah amandemen ulang diharapkan nantinya benar-benar terlepas dari unsur kepentingan politik. Pemuda (mahasiswa) merupakan pewaris masa depan bangsa, sejauh ini belum memberikan peran dan kontribusi yang signifikan bagi bangsa. Persoalan-persoalan yang muncul dalam kehidupan berbangsa disikapi pemuda dengan aksi-aksi yang seringkali bersifat parsial bagi penyelesaian persoalan itu sendiri. Di sisi lain peran pemuda juga masih di pandang sebelah mata saat ini, padahal pemuda mampu berkontribusi lebih secara solutif dan real.
Namun sejarah mencatat gerakan-gerakan pemuda yang muncul mulai dari Budi Utomo (1908) hingga pergerakan pemuda saat ini, yang terpresentasi dalam gerakan mahasiswa terus mengalami “metamorfosis” dalam rangka melakukan identifikasi diri dan aktualisasi diri. Landasan ideologis pemuda dan kemampuan nyata pemuda saat ini adalah dua hal yang harus dipenuhi pemuda, dalam istilah proposal ini adalah “patriotik” sebagai sikap mental pemuda dan kompetensi sebagai keahlian yang dimiliki pemuda dalam merespon persoalan dan memberikan alternatif solusi yang tepat.
Melihat latar belakang tersebut perlu adanya kontribusi yang nyata oleh pemuda (mahasiswa) dalam hal memberikan gagasan-gagasan dan ide-ide cemerlang dalam merumuskan sebuah agenda besar mengenai amandemen ulang UUD 1945, sehingga peran pemuda (mahasiswa) dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang dihadapi bangsa. Berdasarkan paparan diatas, maka kami Departemen Akademis, Kajian, dan Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam bermaksud untuk menyelenggarakan Seminar dan Lokakarya Nasional mengangkat tema “Peran Pemuda Indonesia Dalam Merekonstruksi UUD 1945 Menuju Konstitusi yang Ideal”. Demikianlah yang dapat kami sampaikan semoga kegiatan ini nantinya dapat bermanfaat bagi kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tema
“ Peran pemuda Indonesia dalam merekonstruksi UUD 1945 Menuju Konstitusi yang Ideal”
Waktu & Tempat
Seminar Nasional
Hari/Tanggal : 20 Maret 2009
Waktu : 07.00 – 16.00 WIB
Tempat : Ruang Auditorium Kahar Muzakkir Kampus Terpadu UII (KONDISIONAL)
Lokakarya Nasional
Hari/Tanggal : 20 s/d 22 Maret 2009
Waktu : 18.30 WIB s/d selesai
Tempat : GEDUNG SCC Keluarga Mahasiswa UII (KONDISIONAL)
Tujuan :
Sebagai referensi Mahkamah Konstitusi untuk segera mengamandemen UUD
Terbentuknya peraturan perundang-undangan yang lebih progresif
Masivasi gerakan mahasisawa menghadapi persoalan bangasa
Terbentuknya wadah Silaturahmi dan Koordinasi BEM/LEM FH se-Indonesia
Pelaksana
Departemen AKPSDM LEM FH UII
Syarat:
Mahasiswa Fakultas Hukum UII (Belum tutup teori)
Lulus Mata Kuliah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata dan/atau Acara PTUN
Telah mengikuti pelatihan yang telah diselenggarakan oleh LKBH FH UII/ Pusdiklat FH UII/ Laboratorim FH UII …
Rekruitment Pembela Umum Tidak Tetap (PUTT)
LKBH FH UII Tahun 2009
Syarat:
Mahasiswa Fakultas Hukum UII (Belum tutup teori)
Lulus Mata Kuliah Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata dan/atau Acara PTUN
Telah mengikuti pelatihan yang telah diselenggarakan oleh LKBH FH UII/ Pusdiklat FH UII/ Laboratorim FH UII
Melampirkan pas foto 3×4 (2 lembar)dan uang pendaftaran
Waktu Pendaftaran:
11 Maret s/d 13 April 2009
Formulir pendaftaran dan Informasi dapat diperoleh di:
SEKRETARIAT LKBH FH UII Jl. Lawu No. 3 Kotabaru YogyakartaTelp: (0274) 566723
Setelah mengadakan diklat bagi anggota baru, Peradilan Semu LEM FH UII kembali akan mengadakan kegiatan lainnya berupa simulasi peradilan semu. Kegiatan ini
PS akan Adakan Simulasi Peradilan Semu
Setelah mengadakan diklat bagi anggota baru, Peradilan Semu LEM FH UII kembali akan mengadakan kegiatan lainnya berupa simulasi peradilan semu. Kegiatan ini rencananya dilaksanakan pada Minggu, 8 Maret 2009 bertempat di Ruang Peradilan Semu FH UII, Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.
Kasus yang akan disidangkan adalah illegal logging. Kasus ini sebenarnya telah dilombakan di Kompetisi Peradilan Semu Pidana Nasional di Surabaya, Februari lalu. Para pihak yang terlibat di dalam simulasi adalah pengurus dan anggota Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII yang sudah pernah mengikuti kompetisi peradilan baik yang diadakan oleh Perguruan Tinggi Negeri maupun Perguruan Tinggi Swasta.
Ketua Panitia dalam kegiatan ini Muhammd Ihsan, mahasiswa FH UII memaparkan, simulasi ini diadakan agar anggota baru yang diterima pada tes seleksi bulan lalu memiliki pemahaman minimal tentang bagaimana menyidangkan kasus dan mengetahui urut-urutan persidangan kasus pidana. “Paling tidak ketika mereka mengikuti lomba atau diminta menganalisis suatu, mereka sudah memiliki bekal yang cukup untuk itu”, ujarnya.
Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa menjadi persoalan menarik banyak pihak. Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das Sollen
PROSPEK POLITIK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Pemberdayaan Peran Institusi Penegakan Hukum dan HAM dalam Menjunjung Tinggi Peradilan Bermartabat, Berwibawa, dan Berkeadilan
Latar belakang Masalah
Penegakan hukum (Law Enforcement) senantiasa menjadi persoalan menarik banyak pihak. Terutama karena adanya ketimpangan interaksi dinamis antara aspek hukum dalam harapan atau Das Sollen, dengan aspek penerapan hukum dalam kenyataan atau Das Sein. Bilamana ketimpangan interaksi terus berlangsung, maka penegakan hukum pada umumnya kurang dapat mencerminkan wujud keadilan yang dicita-citakan. Untuk mencapai cita-cita tersebut, diperlukan suatu politik penegakan hukum sebagai upaya-upaya untuk melakukan perencanaan pembentukan peraturan hukum (legal planning), pengkordinasian (coordinating), penilaian (evaluating), dan pengawasan (controlling) dan pemantauan (monitoring) yang terukur terhadap kualitas produk hukum, institusi dan aparat penegak hukum, dan budaya hukum.
Dalam kondisi penegakan hukum parsial, maka menjadi tidak mudah membangun kepercayaan masyarakat pada aparat penegak hukum. Membangun citra baik suatu sistem peradilan, baik untuk urusan hukum publik maupun hukum privat atau keperdataan secara lebih berwibawa dan terpadu sangat diperlukan. Praktek mafia peradilan dan timbulnya campur tangan kekuasaan terhadap kemandirian peradilan, yang pada masa lalu acapkali menjadi cermin buruk sistem peradilan di Indonesia harus segera dihindarkan.
Kurangnya kesadaran menerapkan sistem peradilan terpadu (an integrated justice system), atau karena ego sektoral antara institusi penegak hukum yang ada, berakibat masyarakat tidak mudah mempercayai adanya peradilan yang berwibawa, baik di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan juga di tingkat Kasasi, Mahkamah Agung. Melihat persoalan hukum sangat legal formal, kurang mau menggunakan yurisprudensi, atau karena hanya menggunakan logika berpikir hukum kaca mata kuda merupakan penyebab utama timbulnya peradilan tidak berwibawa.
Akan tetapi, bilamana dibandingkan dengan situasi sebelumnya, masyarakat berpendapat, responden dari 33 propinsi dari 1600 orang, mayoritas responden (24,2%), bahwa penegakan hukum pemerintahan kali ini menjadi salah satu bidang telah berhasil dijalankan (Untung Kusyono, 4 Februari 2008, diambil dari Lembaga Riset Informasi, Desember 2007). Adanya kemauan politik (political will) pemerintah, yang diwujudkan pada pembentukan peraturan hukum yang baik dan legitimit (legitimate law). Berbagai kebijakan dalam bidang reformasi birokrasi aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat) yang kompeten dan profesonal. Tidak kalah pentingnya, peran serta pengawasan oleh masyarakat sipil terhadap penegak hukum telah mendorong terjadinya proses perubahan tersebut. Penerapan atas asas-asas peradilan yang bebas dan mandiri (bebas dari intervensi kekuasaan), kompeten dan professional, asas terbuka dan teliti, asas legalitas dan kepastian atas hukum materiel dan hukum formal, non-diskriminatif, sudah menujukan adanya bukti perubahan tersebut.
Sistem penegakan hukum, termasuk proses peradilan berwibawa tampak ke depan semakin optimis. Sejak amademen UUD 1945 dilakukan, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban merupakan institusi Negara yang memberikan kontribusi positif pada lahirnya sistem penegakan hukum yang berwibawa dan berkeadilan. Kehadiran MK dengan jelas membuka ruang uji materiel atas suatu peraturan perundang- undangan yang tidak sesuai dengan UUD 1945 dan tidak memenuhi harapan masyarakat. Pembatalan suatu peraturan perundang-undangan oleh MK adalah wujud perlindungan akan hak hak konstitusional warga negara untuk diperjuangkan agar kesepakatan putusan politik DPR dan pemerintah yang tidak aspiratif dapat diubah menjadi lebih berpihak pada harapan masyarakat.
Kedua, fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial dalam mewujudkan hakim-hakim yang berkualitas dan bermartabat saat ini semakin nyata. Di masa lalu pola rekruitmen, pengawasan dan penilaian yang dilakukan MA tampaknya tidak berjalan efektif mengingat peran dominan budaya mono-loyalitas, atas kesamaan korps telah menghambat penilaian dan pengawasan yang obyektif dan transparan. Sehingga harapan akan lahirnya hakim-hakim berkualitas, dengan integritas moral yang tinggi tidak pernah kunjung tiba. Karena itu, dengan hadirnya, KY, peran pembinaan, penilaian dan pengawasan atas peningkatan lahirnya hakim-hakim yang berkualitas dan bermartabat akan menjadi suatu kenyataan.
Ketiga, tidak kalah pentingnya adalah berdirinya LPSK, merupakan lembaga Negara yang secara langsung dapat memberikan iklim penegakan hukum suatu atmosfir baru tegaknya susatu sistem peradilan yang berwibawa. Dalam penegakan hukum terpadu, khususnya dalam sistem peradilan pidana dan HAM kedudukan saksi dan korban sangat penting. Seringnya pencabutan kesaksian di ruang sidang pengadilan karena adanya proses penyelidikan dan penyidikan yang penuh penekanan. LPSK berfungsi untuk memberikan perlindungan atas keamanan dan kebebasan saksi dan juga korban dari rasa takut merupakan jamainan aparat penegak hukum untuk meperoleh informasi dan keterangan obyektif dan benar. Sehingga proses pembuatan putusan oleh hakim-hakim di pengadilan akan terhindar dari putusan yang menyesatkan.
Berdasarkan penjelasan di atas, seminar nasional berjudul ”PROSPEK POLITIK PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA: Pemberdayaan Peran Institusi Penegakan Hukum dan HAM dalam Menjunjung Tinggi Peradilan Bermartabat, Berwibawa, dan Berkeadilan”, merupakan program yang signifikan. Dengan harapan, seminar dan lokakarya nasional yang berbentuk kajian akademik yang komprehensif dapat melahirkan pemikiran kritis dan progresif untuk dapat disumbangkan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum terkait lainnya.
Maksud dan Tujuan
Seminar Nasional ini diselenggarakan dengan maksud dan tujuan sebagai berikut:
Membangun persepsi yang sama tentang konsep dan strategi politik penegakan hukum yang berkeadilan dengan melakukan analisis kritis dan progresif terhadap peningkatan kualitas dan profesionlisme penegakan hukum dan sistem peradilan berwibawa dan berkeadilan.
Membuat daftar identifikasi masalah terhadap berbagai kelemahan peraturan perundang-undangan, tugas, fungsi dan kewenangan institusi dan aparat penegak hukum serta budaya masyarakat, baik yang mendukung maupun yang menghambat terslenggaranya sistem peradilan terpadu dan berkualitas.
Merumuskan rekomendasi dan alternatif alternatif yang relevan baik untuk pemerintah maupun aparat penegak hukum terkait, sebagai upaya-upaya yang harus dilakukan untuk meninjau berbagai peraturan perundang-undangan, dan meningkatkan efektifitas peran institusi penegak hukum, serta tugas, fungsi dan kewenangan yang dilakukan oleh MA, MK, KY, LPSK terhadap sumber daya manusia, sehingga praktek penegakan hukum dan sistem peradilan yang berwibawa, berkualitas dan berkeadilan dapat terselenggara.
Target Pencapaian
Program Semiloka Nasional ini diharapkan mencapai target dan keberhasilan sebagai berikut:
Terselenggaranya acara semiloka dengan menghadirkan tokoh-tokoh nasional yang terlibat secara langsung atau tidak dalam proses penciptaan politik penegakan hukum berkeadilan.
Terakomodirnya 300 partisipan terdiri dari mahasiswa, dosen-dosen fakulas hukum DIY, Jawa Tengah, dan pengurus dan anggota Alumni-Alumni UII di seluruh Indonesia
Terkumpulnya makalah-makalah yang merupakan pemikiran kritis, komprehensif dan obyektif dari para pakar dan praktisi hukum caliber nasional.
Terumuskannya rangkuman eksekutif (excutive summary) yang merupakan arahan untuk dijadikan rekomendasi yang akan diserahkan kepada pemerinah dan lembaga legislatif untuk era pemerintahan 2009.
Seminar Sehari
Konsep, Strategi dan Peran MK RI Politik Penegakan Hukum yang Berkeadilan dan sesuai dengan Konstitusi
Prof. Dr. Mahfud MD. SH, SU (Ketua Mahkamah Konstitusi RI, Guru Besar HTN Fakultas Hukum UII)
Prospek dan Tantangan Aparat dan Institusi Penegak Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana yang Berkeadilan: Yuridis Penegakan Hukum Pasca Reformasi Indonesia
Dr. Mudzakkir , SH. M.H. (Dosen dan Pakar Hukum Pidana Fakultas Hukum UII)
Peran dan Upaya Mahkamah Agung daloam Menjaga dan Menerapkan Hukum yang Berkepastian Hukum, Berkeadilan dan Konsisten melalui Putusan-putusan MA
Dr. Artidjo Alkostar, SH LLM (Hakim Agung MA RI)
Prospek dan Tantangan Komisi Yudisial dalam Upaya Peningkatan Kinerja Hakim Berkualitas, Bermartabat, dan Berkeadilan
Busyro Muqoddas, SH. M.Hum (Ketua Komisi Yudisial RI)
Prospek dan Tantangan Komnas HAM dalam Perlindungan HAM dan Penyelesaian Kasus-Kasus HAM Masa Lalu dan Mencegah Pelanggaran HAM di Masa Mendatang
Ifdhal Kasim, SH. LLM (Ketua Komnas HAM RI)
Upaya Menuju Mewujudkan Praktek Peradilan Independen dan Profesional
Prof. Dr. Indriyanto Senoadjie, SH, MH
Partisipan
Dalam acara Semiloka Nasional yang diharapkan hadir adalah:
Dosen-dosen Fakultas Hukum PTN/PTS DIY dan Jawa Tengah
Aparat-parat Penegak Hukum dan Praktisi: Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat dan Notaris
Pengurus Pusat/Wilayah/daerah dan anggota IKA UII
Organisasi Sosial, dan Keagamaan DIY/Jawa Tengah
Organisasi Intra Kampus (LEM, DPM di Lingkungan UII)
Organisasi Ekstra Kampus
Forum Lembaga Swadaya Masyarakat DIY
Waktu dan Tempat
Acara Seminar Nasional diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : 7 Maret 2009
Tempat : Auditorium Kampus UII Lt.3 Jl. Cikditiro No.1 Yogyakarta
Jam : 08.00 s/d 15.30 WIB
Penyelenggara
Acara ini diselenggarakan atas kerjasama Fakultas Hukum UII dalam hal ini Departemen Hukum Acara dengan Pusat Studi Pembangunan Hukum Lokal, atau Centre For Local Law Development Studies (CLDS) FH UII
Organisasi Penyelenggara
Penanggungjawab : Dekan Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia
Steering Committee : a. Jawahir Thontowi, SH. Ph.D. (Ketua CLDS)
b. Abdul Kholiq, SH. MH. (Ka. Prodi S1)
c. Nurjihad, SH. MH.(Sekjen. CLDS)
d. Bambang Sutiyoso, SH, M.Hum.(Sek. Prodi )
Organizing Committee : Ketua : Drs. Rohidin, M.Ag
Sekretaris : – Ponidi
– Arif Satejo Kinady
Keuangan : Erlyana Pri Adiyani, ST
Materi/Persidangan : – Hamdan, SH
– Eko Rial Nugroho, SH
Pembantu Umum : – Nugroho Anjassiswoyo, SH
– Sudaryanto
Penutup
Demikian proposal disampaikan kepada Dekan Fakultas Hukum untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya.
Yogyakarta, 11 Februari 2009
Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII pada tanggal 28 Februari 2009 yang lalu menyelenggarakan diklat bagi anggota baru yang diterima setelah melalui proses seleksi yang cukup ketat.
Peradilan Semu Selenggarakan Diklat Anggota Baru
Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII pada tanggal 28 Februari 2009 yang lalu menyelenggarakan diklat bagi anggota baru yang diterima setelah melalui proses seleksi yang cukup ketat. Kegiatan ini diikui oleh seluruh anggota baru Peradilan Semu yang berjumlah 23 orang, bertempat di ruang sidang utama FH UII, Jl. Tamansiswa 158 Yogyakarta.
“Kegiatan ini merupakan pengenalan bagi anggota baru tentang sejarah PS dan eksistensinya sampai saat ini. Anggota baru juga diberikan materi hukum acara baik pidana dan perdata. Titik tekannya lebih pada agar mereka paham perbedaan praktik peradilan pidana dan perdata. Pemateri dalam kegiatan ini sengaja diambil dari kakak-kaka senior yang telah memiliki pengalaman di bidangnya masing-masing, tujuannya biar anggota baru nanti lebih dekat hubungan emosionalnya dengan mereka”, ujar Rizki, Ketua Komunitas Peradilan Semu LEM FH UII.
Diklat yang merupakan agenda rutin PS ini menampilkan beberapa materi dasar yang wajib diketahui oleh anggota baru, seperti bagaimana cara menganalisis kasus dan praktik beracara di pengadilan. Kedua materi itu wajib dikuasi oleh anggota PS sehingga mereka nantinya siap ketika diminta untuk membedah kasus dan melakukan praktik peradilan semu. Titik tekan pada dua hal itu yang membedakan Peradilan Semu LEM FH UII dengan lembaga intra atau ekstra lainnya.
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext.
Email: fh[at]uii.ac.id