Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Dodik Setiawan NH Masuk Finalis Putra Bantul 2008

Tamansiswo(uiinews) Selama dua minggu ini (sejak awal Juli) Dodik Setiawan, alumni mahasiswa International Program Fakultas Hukum UII Yogyakarta dan juga aktif di PUSDIKLAT sebagai Staf Pendidikan dan Pelatihan ini mengikuti lomba pemilihan Putra-Putri Bantul 2008. Bertempat di rumah Dinas Bupati BAntul, H. Idam Samawi yang juga kebetulan alumni FE UII. Dalam lomba pemilihan putra Bantul tersebut, Dodik masuk kedalam duapuluh finalis,. Dan InsyaAlloh akan diadakan babak penentuan finalisnya pada 22 Juli nanti di Taman Gabusan Jalan Parangtritis Barat, Bantul,  Yogyakarta. Kepada seluruh civitas akademika UII dimohon dukungannya dengan mengirimkan sms, ketik dodik spasi putra ke 7004 matur nuwun melalui nomor flexy.

 

Dalam rangka Road Show Mac, maka Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan eStore akan menyelenggarakan acara Pengenalan Macintosh Operating System Leopard 10.5.

Road Show Mac OS

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

Dalam rangka Road Show Mac, maka Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan eStore akan menyelenggarakan acara Pengenalan Macintosh Operating System Leopard 10.5.

Acara tersebut akan diselenggarakan pada

Hari dan tanggal : Kamis 17 Juli 2008

Jam                  : 14.00 s/d 16.00

Tempat             : Ruang Audio Visual Lantai III

Bagi mahasiswa Fakultas Hukum yang berminat mengikuti.. silahkan mendaftarkan di DIVIS SIM FH-UII setiap hari kerja (FREE..), dengan menyerahkan Photo Copy KTM… (Tempat Terbatas, maksimum 100 peserta).

Dapatkan Layanan dan Harga Spesial (eduprice) kepada semua civitas akademika UII untuk mendapatkan Produk APPLE.

Demikian informasi ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terimakasih.

Jogjakarta, 14 Juli 2007

Divisi Sim FH-UII

Active Image

Active ImageUpaya Lemabaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia untuk terus berpacu dalam mencerdaskan bangsa ini wabil khusus dalam bidang hukum bagi masyarakat terus dilakukan. Setelah suskses dengan program PLHnya (Pos Layanan hukum) bagi masyarakat kecamatan Imogiri selama 2 tahun ini (2007-2009), kini Pusat konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) pimpinan Pakar Hukum Lingkungan dan Legal Drafter nasional (Zairin Harahap SH.,Msi.) kembali menggelar program pengabdian masyarakat di Dusun Kinahrejo Cangkringan Sleman, tepat di rumah Juru Kunci Merapi Mbah Marijan Minggu (2/8) pekan lalu.

LKBH lakukan PPM Terpadu  di Desa Kinahrejo

Active ImageLKBH bersama pusat-pusat studi di lingkungan Universitas Islam Indonesia menggelar berbagai even di Kampung Mbah Marijan dalam rangka Milad UII ke-66 tahun 2009. Ketua Panitia Milad UII Bapak  Riyanto Msi,Ph.D didampingi oleh Bapak Widodo dan Bapak Subowo menjelaskan bahwa kegaiatan ini sudah menjadi tradisi UII dalam setiap tahunnya. Dipilihnya dusun Kinahrejo sebagai ajang pengabdian pada Masyarakat yang merupakan catur dharme ketiga perguruan tinggi, bukanlah tanpa alasan. Kegiatan di Kinahrejo ini sudah diadakan sejak tahun 1977 oleh Mapala UII. Dan ustazd Imam Mujiono yang saat itu sebagai nara sumber pengajian akbar mengatakan bahwa dahulu Kinahrejo ini belum semaju ini, masjid ini masih berdidingkan gedek dan kayu hutan, masyarakatnya belum ada yang sholat apalagi ngaji. Nah kita dari mapala yang waktu itu sadar akan peran UII bagi kemajuan bangsa merasa terpanggil untuk itu. Maka kita kirimkan beberapa pemudi Kinahrejo ini untuk mengikuti diklat dan ngaji di suhada, dan alhamdulilah hasilnya bisa bapak ibu lihat sekarang ini, begitu tambah Imam Mujiono. Hal ini diamini oleh Suharsoyo mewakili Badan Wakaf saat itu.

Kalau LKBH menggelar konsultasi hukum gratis, maka Pusat Informasi Obat (PIO) nya MIPA dan Fakultas Kedokteran menggelar pengobatan gratis. Begitu juga dengan Pusat Studi Islam FIAI, dibawah pimpinan Bapak Sularno memberikan konsultasi masalah agama Islam gratis kepada masyarakat Kinahrejo. Sedangkang FTSP memberikan konsultasi gratis masalah pembangunan rumah tahan gempa yang memang sangat cocok di dusun Kinahrejo yang rentan terhadap bencana alam gempa tektonik gunung Merapi.

Mbah Marijan didampingi oleh Pak Asih dan Kepala Dusun Kinahrejo memberikan respon positif terhadap kedatangan Tim PPM Terpadu UII ini. Hal ini ditunjukkan dengan disajikannya berbagai hidangan asli Kinahrejo baik snak maupun makan siang yang semuanya merupakan hasil panenmasyarakat wilayah ini. Beliau berpesan’janganlah sungkan datang ke gubuk saya setiap saat, akan kami terima dengan senang hati’, begitu sambut simbah Marijan walau usianya sudah 80 an namun masih enerjik dan rosa..rosa!

Fakultas Hukum UII. Buku yang diterbitkan oleh Jurnal-Penerbitan Fakultas Hukum UII ini pada mulanya adalah disertasi Dr. H. Saifudin, SH., M,Hum. yang telah dipertahankan di Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum UI Jakarta pada 21 Juli 2006.  

Ide penulisan buku ini adalah untuk mewacanakan adanya demokrasi partisipatoris dalam proses pembentukan perundang-undangan yang melibatkan sumbangan pemikiran berkaitan dengan partisipasi masyarakat guna menghasilkan produk perundang-undangan yang responsif.
Diharapkan penerbitan buku ini akan memberikan manfaat baik secara teoritis maupun praktis bagi siapapun yang tertarik dalam proses pembentukan perundang-undangan, khususnya para perancang dan pembentuk perundang-undangan yang akan menterjemahkan kebijakan publik dalam tatanan bahasa yang normatif di tengah-tengah masyarakat yang demokratis. berdasarkan atas aturan hukum.

 

COVER
|001 |002 |003 |004 |005 |006 |007 |008 |009 |010 |
|011 |012 |013 |014 |015 |016 |017 |018 |019 |020 |
|021 |022 |023 |024 |025 |026 |027 |028 |029 |030 |
|031 |032 |033 |034 |035 |036 |037 |038 |039 |040 |
|041 |042 |043 |044 |045 |046 |047 |048 |049 |050 |
|051 |052 |053 |054 |055 |056 |057 |058 |059 |060 |
|061 |062 |063 |064 |065 |066 |067 |068 |069 |070 |
|071 |072 |073 |074 |075 |076 |077 |078 |079 |080 |
|081 |082 |083 |084 |085 |086 |087 |088 |089 |090 |
|091 |092 |093 |094 |095 |096 |097 |098 |099 |100 |
|101 |102 |103 |104 |105 |106 |107 |108 |109 |110 |
|111 |112 |113 |114 |115 |116 |117 |118 |119 |120 |
|121 |122 |123 |124 |125 |126 |127 |128 |129 |130 |
|131 |132 |133 |134 |135 |136 |137 |138 |139 |140 |
|141 |142 |143 |144 |145 |146 |147 |148 |149 |150 |
|151 |152 |153 |154 |155 |156 |157 |158 |159 |160 |
|161 |162 |163 |164 |165 |166 |167 |168 |169 |170 |
|171 |172 |173 |174 |175 |176 |177 |178 |179 |180 |
|181 |182 |183 |184 |185 |186 |187 |188 |189 |190 |
|191 |192 |193 |194 |195 |196 |197 |198 |199 |200 |
|201 |202 |203 |204 |205 |206 |207 |208 |209 |210 |
|211 |212 |213 |214 |215 |216 |217 |218 |219 |220 |
|221 |222 |223 |224 |225 |226 |227 |228 |229 |230 |
|231 |232 |233 |234 |235 |236 |237 |238 |239 |240 |
|241 |242 |243 |244 |245 |246 |247 |248 |249 |250 |
|251 |252 |253 |254 |255 |256 |257 |258 |259 |260 |
|261 |262 |263 |264 |265 |266 |267 |268 |269 |270 |
|271 |272 |273 |274 |275 |276 |277 |278 |279 |280 |
|281 |282 |283 |284 |285 |286 |287 |288 |289 |290 |
|291 |292 |293 |294 |295 |296 |297 |298 |299 |300 |
|301 |302 |303 |304 |305 |306 |307 |308 |309 |310 |
|311 |312 |313 |314 |315 |316 |317 |318 |319 |320 |
|321 |322 |323 |324 |325 |326 |327 |328 |329 |330 |
|331 |332 |333 |334 |335 |336 |337 |338 |339 |340 |
|341 |342 |343 |344 |345 |346 |347 |348 |349 |350 |
|351 |352 |353 |354 |355 |356 |357 |358 |359 |360 |

 
 

Harus diakui, memasuki usianya yang ke-14 tahun Mahkamah Konstitusi, kita masih tetap dalam fase pencarian format ideal pelembagaan MK. Read more

Active Image
Active Image“Bila kami hendak membinasakan suatu negeri, kami jadikan orang-orang yang melampaui batas sebagai penguasa (mayoritas), kemudian mereka menyeleweng dari kebenaran, maka layaklah kutukan kami terhadap mereka, kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya” (Qs.Al-Israa:16).

DISKUSI PANEL

KEBIJAKAN PERTANAHAN DAN MASA DEPAN PETANI INDONESIA

Departemen Hukum Administrasi Negara FH UII 


Latar Belakang.

“Bila kami hendak membinasakan suatu negeri, kami jadikan orang-orang yang melampaui batas sebagai penguasa (mayoritas), kemudian mereka menyeleweng dari kebenaran, maka layaklah kutukan kami terhadap mereka, kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya” (Qs.Al-Israa:16).

Negara Indonesia adalah salah satu dari sekian besar Negara-negara dunia yang hidup dan bergantung dari sektor pertanian yang pernah diberi gelar sebagai Negara swasembada beras. Seiring berjalannya waktu dan bergantinya pemerintah yang berkuasa, masa depan kaum petani menjadi suatu problem. Hal ini tentunya tidak terlepas dari masalah tanah.

Tanah adalah masalah yang sangat berkaitan dengan masalah keadilan, karena sifat tanah yang langka dan terbatas, dan merupakan kebutuhan dasar setiap manusia. Selama ini dalam rangka pembangunan, hukum tanah nasional mengalami banyak kritikan dan tantangan khususnya dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, yang perlu dilakukan dengan pendekatan yang mencerminkan pola pikir pro-aktif dilandasi sikap kritis dan obyektif.

Pendekatan kritis diperlukan untuk memberikan pemahaman hukum dan aspirasi yang melekat pada asas hukum yang bertujuan untuk mencapai keadilan, kepastian hukum, dan manfaat bagi masyarakat.

Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang lahir pada tanggal 24 September 1960 dan dibuat pada masa Orde Lama, ternyata dalam pelaksanaannya telah mengalami penyimpangan. Nampak ketika hukum agraria yang diimplementasikan lebih banyak mengedepankan kepentingan penguasa dan para pemilik modal, sedangkan kepentingan rakyat dinegasikan demi “pembangunan”, khususnya kaum petani. Hal ini telah membawa petaka tidak hanya bagi kaum petani juga terhadap disintegrasi bangsa dan negara. Untuk itu diperlukan sebuah pemikiran yang tidak berhenti pada kuantitas peraturan namun pada kualitas kebijakan yang dihasilkan. Seperti halnya berbagai kebijakan yang diterbitkan pada dasawarsa terakhir, semakin memperlihatkan adanya kecenderungan untuk memberikan berbagai kemudahan atau hak yang lebih besar pada sebagian kecil masyarakat dan belum diimbangi dalam perlakuan yang sama bagi kelompok masyarakat yang terbanyak.

Hal yang mendasari adalah sebagaimana yang termuat dalam ketentuan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945  “…untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”, untuk dikuasainya tanah oleh Negara. Ketentuan tersebut mengandung pokok pikiran bahwa kebutuhan tanah bagi perseorangan, masyarakat dan Negara, memerlukan suatu kewenangan atau kekuasaan, kekuatan atau kemampuan, dan kecakapan yang berfungsi untuk memenuhi tujuan tersebut.

Pertanyaan yang muncul, sebagaimana dikemukakan oleh Winahyu Erwiningsih (2009) dalam disertasinya, adalah mana yang lebih didahulukan: masyarakat atau perseorangan? Apakah kebijakan pertanahan yang diterbitkan dapat merupakan perwujudan keadilan sosial bagi seluruh lapisan masyarakat?

Cita-cita UUPA adalah melaksanakan perubahan secara mendasar terhadap relasi agraria yang ada agar menjadi lebih adil dan memenuhi kepentingan rakyat petani. Terdapat tiga konsep dasar dalam UUPA (Anonim, 2002:3), yaitu: hukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat; eksistensi dan wewenang Negara sebagai organisasi tertinggi bangsa dinyatakan dalam hak menguasai Negara atas bumi, air, dan ruang angkasa sebagai penjabaran Pasal 33 UUD 1945 yang digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat; serta pelaksanaan program landreform.

Cita-cita UUPA itu terlihat jelas sekali ketika konsep keadilan seperti yang pernah diungkapkan oleh Prof. Maria, bahwa di dalam hubungan antara Negara dan warga Negara, yang mengandung pemahaman bahwa warga Negara mempunyai kewajiban untuk memberikan sumbangan kepada Negara demi terwujudnya kesejahteraan umum, dan bahwa Negara berkewajiban untuk berbagi kesejahteraan kepada para warga negaranya sesuai dengan jasa atau kemampuan dan kebutuhan masing-masing (secara proporsional). Diterjemahkan dalam kebijakan pertanahan menjadi: berbagai ketentuan yang dibuat itu hendaklah memberikan landasan bagi setiap orang untuk mempunyai hak dan kesempatan untuk menerima bagian manfaat  tanah baik bagi diri sendiri maupun keluarganya sehingga dapat memperoleh kehidupan yang layak.  

Tujuan

1.     Meningkatkan kepedulian terhadap nasib para petani Indonesia.

2.     Meningkatkan ilmu pengetahuan dalam bidang Hukum Administrasi Negara, khususnya Hukum Agraria.

3.    Ikut serta mewujudkan masa depan petani yang adil dan membangun Negara Indonesia yang berorientasi pada keunggulan bangsa. 

Sasaran Kegiatan:

1.     Akademisi.

2.     Mahasiswa.

3.     LSM/Organisasi yang bergerak dalam bidang pertanian/Masyarakat Petani.

4.     Perwakilan pejabat/pegawai BPN se-DIY.

Pembicara:

1.     Dr.Hj. Winahyu Erwiningsih, SH., M.Hum. (Dosen FH UII), dengan tema: “Hak Menguasai Negara atas Tanah untuk Mewujudkan Kesejahteraan Petani” (aspek filosofis).

2.     Ir. Sri Susanti Amiyatsih, MS. (Kepala Kantor BPN DIY), dengan tema: “Kebijakan Pertanahan sebagai Upaya Meningkatkan Kesejahteraan Petani”.

3.     Prof.Dr. Mochammad. Maksum (Guru Besar Teknologi Pertanian UGM), dengan tema: “Peran Negara dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani”

Waktu Pelaksanaan:

Kamis, 30 Juli 2009, 09.30-13.00 wib., di Ruang Sidang Utama lt.3, FH UII, jalan Tamansiswa nomor 158, Yogyakarta (55151).

Manual Acara:

Kamis, 30 Juli 2009

09.30 – 10.00        : Registrasi Peserta.

10.00 – 13.00        : Pokok Acara ( Diskusi Panel).

Susunan Kepanitiaan:

Penanggungjawab: Dekan FH UII

SC:  Masyhud Asyhari, SH., M.Kn.

E. Zainal Abidin, SH., MPA.

Moh. Hasyim, SH., M.Hum.

Mila Karmila Adi, SH., M.Hum. (ex officio)

OC:

Ketua                   :   Mila Karmila Adi, SH., M.Hum.

Sekretariat          :   Sihminten

Andri Irawan

Bendaha              :   Karnen

Pubdekdok           :   Amir

Acara & Umum     :   Hernando

                                Reza.

                                Dimas

Penutup.

            Demikian proposal ini dibuat untuk dapat disetujui dan dilaksanakan sesuai rencana.

Yogyakarta, 1 Juli 2009

Ketua Departemen HAN,

ttd

H.Moh.Hasyim, SH., M.Hum.