Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Selamat kepada para peserta yang telah LOLOS seleksi administrasi MBKM Praktik Hukum. Selanjutnya akan ada seleksi wawacara yang penyelenggaraannya mohon menunggu informasi lebih lanjut.

Berikut daftar mahasiswa yang dinyatakan LOLOS seleksi:

No. Nama Mahasiswa NIM Program
1 Chelsea Chandany Rahman 22410685 IP
2 Naufal Fadhil Muhammad Alyan 22410314 Reguler
3 Siti Yofani Sianturi 22410204 Reguler
4 Dyah Ngesti Rahayu Lestariningtyas 22410872 Reguler
5 M. Ridho Khoirul Aqso Humaidi 22410761 Reguler
6 Ardhani Suryandaru Putra 22410816 Reguler
7 Marcelina Nabila Fashya 22410817 Reguler
8 Annisa Haqqi Sabri 22410648 Reguler
9 Ahmad Kushay 22410697 Reguler
10 Hamdani Putri Salma 22410262 Reguler
11 Inayah Harosta Sukrel 22410856 Reguler
12 Ditha Aulia Juniarti 22410077 Reguler

 

13 Hasniwati 22410746 Reguler
14 Azizah Nurania Qomara 22410496 Reguler
15 Adiba Raihana Adinda 22410671 Reguler
16 Muhammad Al Ghiffari 22410119 Reguler
17 Daffa Pramatya Adyatma 22410884 Reguler
18 Gavrila Rahadi Sujono 21410798 Reguler
19 Marvineta Tsabitah Nabila Azzahra 22410590 Reguler
20 Ihsanul Baihaqy 21410674 Reguler
21 Aina Jelitasari 21410128 Reguler
22 Anindya Arba’atunnisa Himawan 22410203 Reguler
23 Dinda Farhani Sujoko 22410308 Reguler
24 Hafizh Noor Khoolish 22410669 Reguler
25 Nadhifa Azzahra Rifana Putri 22410859 Reguler
26 Dhia Salsabila Untoro 22410124 Reguler
27 Diponegoro 22410725 Reguler

Kami lampirkan file pengumuman lolos seleksi administrasi pada link berikut : 34-Pengumuman lolos administrasi magang MBKM

Bagi peserta yang belum lolos, tetap semangat.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

 

Prodi Hukum Program Sarjana

Yogyakarta, 8 Februari 2025 – Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional untuk merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan batas usia maksimal jabatan notaris. Acara yang diselenggarakan di Hotel Grand Rohan ini dibuka dengan sambutan Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., Sp.N., LL.M.

Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiarej, S.H., M.Hum. pada pidato kuncinya menyebutkan bahwa Jabatan Notaris sebagai officium nobile (profesi suci). Oleh sebab itu, terdapat satu asas yang melekat di setiap notaris di dunia yaitu tabellionis officium fideliter exercebo¸ yang berarti seorang notaris harus bekerja secara tradisional, penuh etika, dan integritas. Ia menekankan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam jangka waktu dekat akan berfokus pada penyusunan peraturan menteri tentang mekanisme perpanjangan jabatan notaris yang tidak hanya memperhatikan dari segi kesehatan saja, akan tetapi juga mempertimbangkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas.

Seminar Nasional ini menghadirkan Anisitus Amanat Gaham, S.H., M.H. sebagai Pemohon Judicial Review Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Adapun objek permohonan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN ini memiliki kesamaan dengan Putusan No. 14/PUU-XXII/2024 akan tetapi Mahkamah Konstitusi mendahulukan untuk memutus Putusan No. 84/PUU-XXII/2024 terlebih dahulu karena memiliki alasan yang lebih kuat. Dengan demikian, Putusan No. 14/PUU-XXII/2024 menjadi kehilangan objek permohonan. Anisitus mengajukan permohonan judicial review karena notaris ketika telah berumur 67 tahun seharusnya dapat diperpanjang 5 (lima) tahun. Hal tersebut berkaca pada masa jabatan pengacara, akuntan publik, dan kurator yang dapat diperpanjang. Menurut Anisitus diperlukan definisi yang jelas untuk menerangkan maksud kata “sehat” bagi notaris sehingga tidak menimbulkan multi-penafsiran.

Pada Seminar Nasional ini juga menghadirkan 2 (dua) Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yakni Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara) dan Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Administrasi Negara. Pada paparannya, Prof Ni’matul Huda menjelaskan bahwa Pasal 8 ayat (2) UUJN tidak memberikan perlindungan dan bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI 1945 serta prinsip rasionalitas. Namun, harus perhatikan bahwa Pasal 8 ayat (2) UUJN inkonstitusional bersyarat sehingga harus dimaknai dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani urusan di bidang hukum. Ia menambahkan bahwa Putusan MK setingkat UU sehingga sudah bisa langsung digunakan tanpa menunggu DPR dan Presiden. Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Ridwan memaparkan bahwa notaris memiliki kedudukan hukum sui generis, secara prinsip notaris mendapatkan haknya ketika putusan MK tersebut diucapkan. Prof. Ridwan menyarankan bahwa pemerintah hanya perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.

Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, sebagai pemateri penutup pada Seminar Nasional yang dihadiri lebih dari 400 peserta Notaris, ALB dan Mahasiswa Program Studi Kenotariatan. Pada paparannya Dr. Widodo, S.H., M.H. menyatakan bahwa perpanjangan jabatan notaris tetap harus mempertimbangkan prinsip profesionalitas dan prinsip transfer of knowledge karena masih tidak meratanya notaris di berbagai daerah di Indonesia.

 

 

  Gambar Tangkapan Layar Zoom Meeting: Sesi foto bersama dengan seluruh peserta

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bersama Indonesia Diaspora Network Global kembali menyelenggarakan  kegiatan Penyuluhan Hukum lanjutan  seri yang ketiga untuk kalangan pekerja migran Indonesia dengan tema “ Skema dan Advokasi Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia Terhadap Penyelesaian Hutang Piutang”.

Kegiatan ini digelar secara daring melalui zoom meeting pada kamis 06 Februari 2025 pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini dipandu oleh pendiri dan ketua umum Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum (KMTH), Maryanti S.H. sebagai moderator. Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H., Dosen FH UII sekaligus Direktur LKBH FH UII beserta Mustika Prabaningrum, S.H., M.H., Dosen FH UII dan juga Advokat LKBH FH UII, keduanya sebagai narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum seri ketiga ini. Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta yang merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di berbagai negara seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura dan Kuwait.

Sebelum pemaparan materi oleh para narasumber dimulai, Maryanti menyebutkan bahwa penyebab utama seorang WNI bekerja di luar negeri dikarenakan kesulitan ekonomi, meskipun terdapat beberapa alasan lain. Akan tetapi, tidak sedikit juga para pekerja migran Indonesia terjebak masalah hutang-piutang baik itu sebelum bekerja di luar negeri maupun sesudah bekerja di luar negeri.

Kegiatan ini dimulai dengan pemaparan materi oleh Rizky, menjelaskan pentingnya memahami klausul-klausul sebelum melaksanakan perjanjian hutang piutang khususnya pada perjanjian baku atau perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak. “Terkadang kita tidak aware pada klausul perjanjian hutang-piutang. Belum lagi, ada klausul yang dibebaskan atau enggan untuk bertanggungjawab yang disebut dengan eksonerasi. Permasalahan yang sering ditemukan dalam perjanjian hutang-piutang, yakni seringkali salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya yang disebut wanprestasi. Apa konsekuensinya? dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan, tetapi bukan hanya itu jalan satu-satunya,” ujarnya.

Gambar Tangkapan Layar Zoom Meeting: Rizky Ramadhan Baried, S.H.,M.H.

Menurut Rizky, ada 2 (dua) upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi permasalahan hutang piutang yakni upaya non litigas dan upaya litigasi.  Pertama, upaya non litigasi dapat diselesaikan melalui musyawarah antar kedua belah pihak dan mediasi. Pelaksanaan mediasi dilakukan untuk mendorong para pihak mencapai win-win solution. Kedua, upaya litigasi melalui mengajukan gugatan ke Pengadilan dan tidak harus diwakili oleh lawyer, artinya para pihak dapat maju sendiri dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan.

Sementara Mustika mengatakan, salah satu penyebab utama buruh migran Indonesia terjerat utang dikarenakan pembengkakan biaya penempatan (overcharging). “seharusnya pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Akan tetapi, praktik dilapangan tidak menunjukkan seperti itu,” tuturnya.

Gambar Tanakapan Layar Zoom Meeting: Mustika Prabaningrum, S.H., M.H.

Mustika memebeberkan soal aspek faktor penyebab (overcharging), antara lain; belum memahami peraturan terkait biaya penempatan PMI, tidak berani melaporkan tindakan overcharging karena intimidasi pelaku dan ketidaktahuan akan overcharging.

Menurut Mustika, terdapat 3 (tiga) mekanisme advokasi dalam penyelesaian hutang piutang. Pertama, berdasarkan kasus, maka dapat diselesaikan melalui bantuan hukum baik itu upaya non litigasi maupun upaya litigasi. Kedua, berdasarkan kelas, maka dapat dilakukan pemberdayaan pasca kepulangan para pekerja migran Indonesia. Ketiga, berdasarkan legislatif, maka dapat didorong melalui arah Peraturan Perundang-Undangan. “ Saat ini, pemerintah berupaya merumuskan payung hukum khusus untuk mengatur alur prosedur proses peminjaman atau pembiayaan kepada koperasi-koperasi binaan dari Kementerian P2MI,” tuturnya.

Kegiatan ini berlangsung secara aktif dengan adanya sesi tanya jawab bagi para peserta seputar tema yang telah disampaikan oleh para narasumber. Setelah sesi tanya jawab, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama melalui zoom meeting.

 

 

 

 

[KALIURANG];  Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dan FH Universitas Airlangga (UNAIR) jalin kerjasama penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni dalam bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh kedua belah pihak pada Kamis (05/02) di Meeting Room 2/II Lt. 2 Sayap Barat, Gedung Mohammad Yamin, FH UII. Kunjungan FH UNAIR tersebut merupakan balasan dari kunjungan FH UII ke UNAIR pada awal tahun 2025.

Dalam acara ini, dihadiri oleh Dekan FH Unair, Prof. Imam Prihandono, Ph.D dan Dr. Maradona, S.H., LL.M.  sebagai Wakil Dekan III; Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko S.H., M.H., sebagai Koordinator Prodi S3 Ilmu Hukum; dan Sapta Aprilianto S.H., M.H., LL.M. sebagai Ketua UKBH FH Unair/ Dosen Bagian Pidana. Sementara itu, dari pihak Fakultas Hukum UII dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.H.; Wakil Dekan Sumber Daya, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H.,M.H.; Wakil Dekan Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni, Drs. Agus Triyanta, M.H.,M.A.,Ph.D.; Sekretaris Jurusan, Syarif Nurhidayat, S.H.,M.H.; Ketua Prodi Hukum Doktor, Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H.,M.H.; Koordinator Pembelajaran Magister dan Doktor, Dr. Idul Rishan, S.H.,LL.M.; dan Ketua Prodi Hukum Bisnis, Mukmin Zakie, S.H.,M.H.,Ph.D.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa isu penting berkaitan dengan rencana kerjasama antara Program Studi Hukum Program Doktor dari masing-masing kedua belah pihak. Telah disepakati beberapa rencana kerjasama di bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

Kemudian pertemuan ini terdapat sambutan dari dekan FH UII dan FH Unair. Sambutan pertama dari Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa sebenarnya kerjasama ini telah lama terjalin. “Meskipun kerjasama sesungguhnya, tanpa ini (MoU) pun sudah berjalan. Namun MoU ini sebagai penguat kerjasama kita,” ungkapnya. Beliau menyambut hangat kerjasama Program Doktor dengan FH Unair dan berharap rencana kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak dan dapat berkontribusi dalam kemajuan masyarakat Indonesia.

Sambutan kedua dari Dekan FH Unair, Imam Prihandono, Ph.D., menyampaikan hal serupa dengan Dekan FH UII. Beliau juga mengaku bahwa FH Unair dan FH UII saling bertukar ilmu dan konsep terkait program-program positif. “Apa saja program-program positif di FH UII, kita juga ambil,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa kerjasama ini sangat strategis dan penting dalam memajukan pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Terlebih, tantangan hukum hari ini sangat kompleks di tengah perkembangan politik dan situasi global yang serba tidak pasti.

Acara ini ditutup dengan penandatanganan MoU oleh Ketua Prodi Hukum Doktor, Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H.,M.H., dan Koordinator Prodi S3 Ilmu Hukum, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., didampingi oleh Dekan FH UII dan FH Unair.

[KALIURANG]; Guna meningkatkan kemampuan pemasaran, Tim Marketing and Communications (Marcomm) dan Tim Promosi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar upgrading pada hari Kamis (30/1). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruangan Audiovisual Lantai 4 Gedung FH UII ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kedua tim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

Kegiatan ini diawali dengan pembacaan kalam ilahi oleh Abbiyu Ahmad Habibi, yang menambah kekhusyukan suasana. Kemudian, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan Fakultas, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni. Dalam sambutannya, Drs. Agus Triyanta. M.A., M.H., Ph.D., menyampaikan dalam dunia pemasaran, kita harus memegang teguh etika dan kejujuran, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah. Berbeda dengan pendekatan komunis atau diktator yang menghalalkan segala cara, kita harus menyampaikan visi dan misi UII secara apa adanya, serta menunjukkan kiprah nyata UII. Kita tidak boleh memberikan janji-janji palsu. Kejujuran dan integritas UII akan terbukti dengan sendirinya, sehingga mereka yang datang akan yakin dengan apa yang disampaikan. Acara ini dipandu oleh Dimas Saputra, yang bertindak sebagai Master of Ceremony (MC) dan memandu jalannya acara dengan baik.

Materi pertama disampaikan oleh Drs. Agus Triyanta. M.A., M.H., Ph.D., Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, dengan judul “Sejarah UII dan Fakultas Hukum UII: Akar Ideologis dan Filosofis”. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa UII didirikan pada masa transisi setelah kemerdekaan Indonesia, dengan semangat untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. FH UII sendiri, sebagai salah satu fakultas pertama yang didirikan di UII, memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Materi ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang sejarah dan nilai-nilai yang menjadi landasan bagi UII dan FH UII, serta relevansinya dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia.

Selanjutnya, materi kedua adalah “Mengeksplorasikan UII Lebih Dekat: Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Layanan Fasilitas Kampus untuk Mahasiswa” yang disampaikan oleh Ganjar Fadillah, S.Si., M.Si., Ph.D., Beliau memaparkan tentang proses penerimaan mahasiswa baru di UII, meliputi persyaratan, jalur pendaftaran, dan tips sukses. Berbagai layanan dan fasilitas kampus yang tersedia untuk mendukung kegiatan akademik dan non-akademik mahasiswa. Diharapkan, calon mahasiswa dan masyarakat umum dapat lebih mengenal UII dan memahami berbagai kemudahan yang ditawarkan. Setelah pemaparan materi kedua selesai, acara dilanjutkan dengan sesi istirahat, salat, dan makan.

Sesi ketiga ini akan membahas tentang “Public Speaking untuk Marketing: keterampilan Pemasaran yang Menarik” yang dibawakan oleh Fira Sasmita, S.Sos. Sesi ini mengajak peserta untuk memahami pentingnya public speaking dalam strategi pemasaran. Fira menekankan bahwa public speaking yang efektif tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memikat audiens dan membangun koneksi emosional. Peserta berkesempatan melakukan simulasi presentasi tentang FH UII dan mendapatkan umpan balik konstruktif untuk meningkatkan kemampuan public speaking mereka. Sesi ini memberikan wawasan yang berharga bagi peserta dalam mengembangkan keterampilan pemasaran yang lebih efektif melalui public speaking.

Sebagai penutup, pembawa acara menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif mereka sepanjang acara. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para pembicara yang telah berbagi ilmu dan wawasan berharga, serta kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara ini. MC berharap bahwa materi yang telah disampaikan dapat menjadi bekal yang bermanfaat bagi para peserta. Acara ini ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.

[KALIURANG]; Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate UII menjadi perwakilan UII dalam ajang International Karate UNESA Rector Cup II yang diselenggarakan di Surabaya, pada Jumat (27/12/2024) hingga Ahad (29/12/2024).

Ketiga mahasiswa yang berhasil membawa medali yakni, Amanda Wisnu Satria Pratama (22410512) sebagai Juara 1 Kumite -55 kg Mahasiswa & Umum Putra, Jovie De Almari (22410765) sebagai Juara 2 Kumite -67 kg Mahasiswa & Umum Putra, dan Benedicta Rieda Larasati (24410460) sebagai Juara 1 Kumite Perorangan -50 kg Senior Putri & Juara 1 Kumite Perorangan -50 kg Mahasiswa dan Umum Putri.

Kejuaraan ini diikuti oleh sekitar 3000 atlet dari berbagai daerah dalam berbagai kategori lomba, diantaranya yaitu kategori terbuka, kategori mahasiswa, kategori TNI-Polri, dan kategori festival dengan jenis tahapan yang perlu dilalui berupa sistem diskualifikasi atau babak gugur hingga babak final. Sebagai seseorang yang telah lama berkecimpung di bidang karate, Jovie menuturkan, bahwa motivasinya mengikuti lomba kali ini adalah untuk mengasah kemampuan serta meningkatkan prestasinya di bidang non-akademik.

Ia pun menjelaskan bahwa untuk mempersiapkan perlombaan, membutuhkan waktu satu hingga dua bulan dengan rutin mengadakan latihan setiap hari Selasa dan Kamis yang kemudian ditingkatkan dengan latihan tambahan di klub karate eksternal kampus. Jovie mengungkapkan, momen berkesan baginya selama perlombaan yakni saat bertemu lawan luar biasa yang sebelumnya pernah mewakili Indonesia dan keberhasilan UKM Karate UII dalam menyumbang banyak medali untuk UII.

Jovie juga berbagi tips serta kunci keberhasilan dari dirinya setiap melalui pertandingan. “Dalam perlombaan karate, perlu mental kuat dan rileks tanpa tekanan agar tidak gugup saat bertanding. Lalu jangan bosan latihan, selalu evaluasi terkait kekurangan dalam diri, selalu berdoa, dan yang paling penting adalah meminta restu juga doa kepada orang tua sebagai support utama,” ungkap Jovie.

Jovie mengaku senang dan bangga, karena dirinya berhasil mengharumkan nama UII dalam kejuaraan ini. “Saya sangat senang dan bangga dapat membawa nama UII dalam kejuaraan International Karate UNESA Rector Cup II. Saya juga ingin berterima kasih kepada kedua orang tua saya yang telah memberikan doa serta dukungan besar kepada saya. Besar harapan saya di kemudian hari untuk dapat terus berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya, berkontribusi bagi UII, dan bermanfaat bagi sekitar,” pungkasnya.

[KALIURANG]; Mahasiswa Penerima Beasiswa Atlet Universitas Islam Indonesia Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum, Shafa Aura Rahmani (22410522) dan Muhammad Danish Maulad Ferary (24410230) berhasil raih penghargaan dalam Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah yang diselenggarakan selama 4 hari dari tanggal 24-27 November 2024 di GOR Universitas Atma Jaya Yogyakarta. Dalam ajang tersebut Shafa Aura Rahmani berhasil membawa penghargaan sebagai Juara 2 Bulutangkis Tunggal Putri dan Juara 3 Ganda Putri dan Muhammad Danish Maulad Ferary yang berhasil meraih Juara 3 Bulutangkis Ganda Campuran.

Turnamen Bulutangkis Pekan Olahraga Mahasiswa Daerah diikuti oleh mahasiswa dari berbagai universitas se-Daerah Istimewa Yogyakarta. Shafa Aura Rahmani mengungkapkan motivasinya dalam mengikuti tournament adalah ingin membawa nama Universitas Islam Indonesia dalam ranah Pekan Olahraga tingkat nasional. Dengan segala persiapan yang terbilang singkat, ia mampu melewati berbagai pertandingan yaitu tunggal putri, ganda putri dan ganda campuran.

Pengalaman berkesan menurutnya adalah ketika diharuskan bermain sebanyak enam kali pertandingan dalam sehari. Hal ini menguji dirinya dalam mengelola waktu istirahat agar cepat pulih kembali dan juga bermain sekuat tenaga agar bisa mendapatkan peringkat dari setiap sektor pertandingan.

Suasana perlombaan dinilai cukup menegangkan dan menantang terlebih harus melawan pemain dari berbagai universitas dengan jumlah atlet yang cukup banyak. Pada akhirnya, ia merasa senang karena mampu meraih penghargaan juara dan menyelesaikan pertandingan dengan keadaan sehat. “Menyerahkan apapun hasilnya kepada Allah SWT dengan berusaha sungguh-sungguh, percaya diri dengan kemampuan yang dimiliki, dan bermain dengan maksimal adalah kunci kemenangan,” ungkap Shafa.

Ia juga berpesan untuk mahasiswa hukum lainnya untuk selalu percaya diri dengan kemampuannya. “Selalu percaya diri dengan kemampuan yang kalian miliki, berani untuk keluar dari zona nyaman, dan awali dengan perubahan untuk meningkatkan diri menjadi yang lebih baik lagi,” jelas Shafa.

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali berbangga atas pencapaian prestasi mahasiswanya yang berskala nasional. Mahasiswa program studi kenotariatan, yaitu Tamara Rizki, S.H., (22921068), Fayu Karmila, S.H., (23921029), dan Mohammad Jamus, S.H. (23921102), tergabung dalam satu tim debat bernama Tim Waarmerking dan berhasil meraih Juara 3 Debat Kenotariatan Nasional “National Notary Competition 2024” yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin bekerjasama dengan Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan pada 2-3 Desember 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan.

Dalam mempersiapkan perlombaan, Fayu Karmila dan tim melakukan riset tentang mosi yang akan menjadi pokok pembahasan dalam perdebatan. Persiapan mereka untuk menghadapi babak penyisihan terbilang singkat bahkan bersamaan dengan pelaksanaan Ujian Tengah Semester sehingga tim debat ini harus mengalokasikan waktu secara bijak antara belajar, latihan, dan pengambilan video sebagai syarat pendaftaran untuk mengikuti babak selanjutnya. “Kita start (riset dan latihan) dari sore sampai ke malem hari. Di hari H kegiatan jujur itu hal yang pastinya membuat kami insecure ya, soalnya lawannya adalah kampus-kampus negeri seperti UGM dan UNHAS yang kebetulan satu tim juara juga dengan kami,” terang Tamara Rizki.

Ketika ditanya tentang motivasi terbesar untuk mengikuti ajang perlombaan ini, Fayu Karmila dan Tamara Rizki menjawab karena ini merupakan kesempatan terakhir untuk menciptakan pengalaman dan ingin memberikan torehan prestasi yang membanggakan sebelum kelulusan. Mohammad Jamus menambahkan, “Motivasi saya dalam hal ini tentunya mampu mengharumkan nama almamater sebab suatu kebanggaan dalam diri sendiri apabila dapat membawa nama baik universitas. Yang kedua mendapatkan relasi dari para senior yang menjadi mentor selama belajar.”

Pesan kepada teman-teman sesama Program Magister Kenotariatan FH UII juga turut disampaikan oleh tim debat ini. “Untuk teman-teman, pesannya adalah manfaatkanlah kesempatan yang ada untuk menambah pengalaman dan memperluas wawasan serta menciptakan relasi,” ungkap Fayu Karmila. Lebih lanjut, Tamara Rizki mendorong rekan-rekannya untuk mencoba berbagai perlombaan  karena pengalaman ini dapat menjadi bekal berharga di dunia kerja nanti, meskipun sebagai calon notaris mereka mungkin tidak terbiasa berorasi dan berdebat. Sementara itu, Mohammad Jamus menilai kompetisi ini sebagai pengalaman yang sangat berharga karena ilmu yang diperoleh adalah ilmu yang tidak didapatkan di kelas sekaligus menjadi kesempatan untuk bertemu banyak orang hebat.