Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Yogyakarta, 8 November 2025, Trio Rachmadi memaparkan hasil penelitian disertasi di depan penguji pada Sabtu, 8 November 2025, Pukul 14.30 WIB bertempat di ruang Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Trio Rachmadi berhasil memperoleh gelar Doktor yang ke 197 Dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Promovendus mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Kesehatan di Indonesia (Studi tentang Urgensi Ethics of Rights dan Ethics of Care dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Bidang Kesehatan: Evaluasi Kritis terhadap Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan).

Dalam disertasinya dijelaskan bahwa permasalahan Kesehatan di Masyarakat adalah cerminan dari kegagalan kebijakan (policy failure) yang terefleksi atas buruknya proses pembentukan peraturan perundang-undangan bidang Kesehatan, peraturan perundang-undangan bidang Kesehatan dalam pembentukannya seringkali dipengaruhi oleh politik tertentu. Sehingga menurut promovendus diperlukan konsep ethics tertentu dalam pembentukannya. Pembentukan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan belum mempertimbangkan Ethics of Rights dan Ethics of Care sehingga jauh dari nilai keadilan yaitu partisipasi public yang tidak optimal, waktu yang sangat singkat, naskah akademik yang kurang ilmiah dan menimbulkan kondisi Masyarakat yang asimetri. 

Promovendus memberikan rekomendasi bahwa setiap pembentukan peraturan perundang-undangan bidang Kesehatan diperlukan pertimbangan Ethics of Rights dan Ethics of care untuk meminimalisir pengaruh politik kekuasaan dan kondisi asimetri Masyarakat sehingga dapat menghasilkan produk hukum yang dapat memenuhi keadilan social dalam politik hukum Kesehatan di Indonesia. Politik hukum Kesehatan berupaya untuk menjaga keseimbangan hak dan kewajiban pasien dan sumber daya manusia Kesehatan, peningkatan kualitas patient safety dan terpenuhinya hak sehat warga negara.

Trio rachmadi berhasil menyelesaikan disertasinya dibawah bimbingan dr.M. Nasser, Sp. KK., FINSDV., FAADV., Doctor of Law, Co Promotor Bapak Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. Hadir sebagai penguji dalam ujian terbuka Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai ketua Penguji dan anggota penguji yakni, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D., Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si., Dr. Sundoyo, S.H., M.KM., M.Hum., dan Bapak M. Endriyo Susila, S.H., MCL., Ph.D.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana (PSHBPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar kegiatan Diseminasi Hasil Penelitian Dean Research Grant (DRG) 2025 pada Sabtu (11/10), bertempat di Ruang Mini Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII, Kaliurang, Yogyakarta. Kegiatan ini diikuti oleh 10 (sepuluh) tim yang mempresentasikan hasil penelitian mereka sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyebarluasan hasil riset yang telah dilakukan selama program berlangsung.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sambutan dari Mukmin Zakie, S.H., M.H., Ph.D. selaku Ketua Program Studi Hukum Bisnis. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan ucapan selamat kepada para mahasiswa yang telah menyelesaikan karya tulisnya sehingga dapat hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan diseminasi ini. Ia juga menambahkan bahwa kegiatan seperti ini sangat baik untuk memacu semangat mahasiswa agar terus aktif dan berprestasi dalam kegiatan akademik di lingkungan FH UII.

Selanjutnya, penyampaian teknis pelaksanaan dan rangkaian kegiatan diseminasi disampaikan oleh Akhyaroni Fuadah, S.H., M.H. Ia menjelaskan alur kegiatan mulai dari pelaksanaan presentasi hingga penilaian oleh para reviewer, antara lain adalah Catur Septiana Rakhmawati, S.H., M.H., Sheila Noor Baity, S.H., LL.M., dan Eko Prasetyo, S.H., M.H.

Ia juga menyampaikan adanya perbedaan antara pelaksanaan DRG tahun ini dengan tahun sebelumnya. “Saya ingin menyampaikan bahwa ada perbedaan antara DRG tahun ini dengan DRG tahun lalu, yakni kami memilih tiga tim terbaik—juara 1, 2, dan 3—yang kemudian ditentukan berdasarkan hasil penilaian. Hasil penilaian terdiri dari dua hal: penilaian dari naskah hasil penelitian yang telah teman-teman kumpulkan dengan proporsi 70% serta nilai dari presentasi sebesar 30%,” ujarnya.

Setelah sesi presentasi dan tanya jawab dengan para reviewer, acara dilanjutkan dengan penyerahan sertifikat kejuaraan serta pemberian insentif penelitian kepada setiap tim.

  • Tim Terbaik I dengan Judul “Pelindungan Data Pribadi dalam Transmisi Internasional: Menggagas Indonesian Cross-border Data Overseer:

(Dosen Pembimbing: Damar Sugeng Utomo S.H., M.H.)

  1. Muhammad Fajri (Ketua Tim)
  2. Alvianto Noval Ade Putra
  3. Fatimah Nada
  • Tim Terbaik II dengan Judul “Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Kecelakaan Kendaraan Bermotor Tanpa Pengemudi “Autopilot Motor Vehicle” (Studi Perbandingan Hukum Jerman dan Indonesia”:

(Dosen Pembimbing: Galih Dwi Ramadhan S.H., M.H., LL.M.)

  1. Luluk Bariroh (Ketua Tim)
  2. Nazhif Azamy
  3. Sabina Dwi ramadhani
  • Tim Terbaik III dengan Judul “Smart Contract sebagai Akad Digital: Kesesuaian dengan Prinsip Hukum Islam pada Fintech Syariah”:

(Dosen Pembimbing: Titie Rachmiati Poetri S.H., M.H.)

  1. Lia amalia (Ketua Tim)
  2. Citra Maharani
  3. Khayla Nalanwal Cifariansyah Syam
  • Naskah Terbaik dengan Judul “Pelindungan Hukum Video Game Emulator dan Konsol Retro dalam Perspektif Fair Use”:

(Dosen Pembimbing: Galih Dwi Ramadhan S.H., M.H., LL.M.)

  1. Dinda Ratu Nur Fatimah (Ketua Tim)
  2. Muhammad Rizal Imam Ma’arif
  3. Favian Faruq Abqori

Selain itu, terdapat juga kejuaraan dengan kategori Presenter Terbaik yang dimenangkan oleh tim dengan ketua Muhammad Fajri, Pengumpulan Naskah Terbaik dengan Luluk Bariroh sebagai ketua tim, dan Poster Terbaik dengan tim yang diketuai oleh Lia Amalia.

Kegiatan kemudian ditutup dengan ucapan penutup oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni (KKA) FH UII. Dalam pesan penutupya, beliau berharap agar kegiatan ini dapat memberikan manfaat, menjadi bekal berharga bagi para mahasiswa di masa mendatang, dan pengalaman pembelajaran bagi seluruh mahasiswa yang terlibat. Terakhir, kegiatan ditutup dengan doa bersama. (CKA)

[KALIURANG]; Tim Pekan Kreativitas Mahasiswa Rumpun Sosial dan Humaniora (PKM-RSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar seminar hasil riset penelitian di  Classroom III/10 FH UII pada hari Sabtu (11/10) pukul 10.00 WIB. Kegiatan ini terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh mahasiswa dan dosen.

Tim PKM-RSH FH UII ini diketuai oleh M. Zidny Ilman Nafian (23410274) dengan sejumlah anggota yaitu M. Alif Ahsan (23410692), Malika Zayyan Aqila (23410884), Isma Rahmadani (23410887), dan Maulida Ulima Luthfiyah (23410209). Tim tersebut melakukan penelitian bertajuk “Pelembagaan Conjugal Visit di Lembaga Pemasyarakatan IIB Sleman”.

Sejumlah perwakilan serta tamu undangan yang hadir di antaranya Eko Riyadi, S.H., M.H., selaku Keynote Speaker dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia (PUSHAM) UII, Dr. Despan Heryansyah, S.H.I., S.H., M.H., selaku Direktur Bidang Riset dan Publikasi PUSHAM UII, Wina Widarsih, M.Psi., Psikolog, dari Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Grhasia Yogyakarta. Di samping itu, turut hadir juga Ady Saputra dari Pelembagaaan Kelas IIB, Sleman.

Acara diawali dengan sambutan pembukaan oleh salah satu anggota tim, M. Alif Ahsan, yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh hadirin atas kehadiran mereka dalam acara seminar hasil ini. Adapun sambutan dari Eko Riyadi, selaku dosen pembimbing Tim PKM-RSH FH UII, menyampaikan, “Semua proses yang sangat baik semoga ini menjadi bekal bagi pendidikan selanjutnya.”

Tema yang diangkat oleh Tim PKM-RSH FH UII 2025 tentu sangat menarik dan kontroversial, yaitu mengangkat hak aktivitas seksual bagi para warga binaan dalam lembaga pemasyarakatan untuk mendapatkan conjugal visit. Sejumlah panelis yang hadir turut mengapresiasi terkait bagaimana keberanian para mahasiswa dalam mengangkat tema yang selama ini dinilai masih tabu di masyarakat.

Zidny, selaku ketua tim, menerangkan bahwa conjugal visit menjadi sangat penting karena menyangkut kebutuhan dasar sebagai manusia sebagai bentuk kesetaraan dan pemenuhan hak asasi manusia yang harus tetap terlaksana walaupun statusnya sebagai warga binaan.

Tim ini menunjukan bahwa terdapat 90% (sembilan puluh persen) warga binaan yang sudah menikah melakukan cara alternatif untuk memenuhi kebutuhan dasar biologisnya dengan cara menyimpang. Hal ini disebabkan efek dari belum adanya regulasi hukum yang secara eksplisit mengatur mengenai conjugal visit dan ketidaktersediaan program maupun fasilitas untuk conjugal visit. Absennya hal-hal tersebut menjadikan warga binaan melakukan penyimpangan sehingga mudah terkena penyakit seksual.

“Memang belum ada regulasi yang mengatur terkait conjugal visit. Kami di lapas hanya sebagai unit pelaksana teknis yang melaksanakan aturan yang dibuat pimpinan di atas, tanpa adanya itu kami belum bisa melangkah,” ungkap Ady Saputra.

Tim PKM-RSH FH UII 2025 berharap agar penelitian ini dapat membuka akses fasilitas conjugal visit bagi warga binaan agar mereka tetap mendapatkan hak dasar dalam menjaga keutuhan keluarga, tanpa diskriminasi, dan menuju transformasi sistem pemasyarakatan yang lebih humanis yang berorientasi rehabilitatif bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan IIB, Sleman. (DAE)

Keterpenuhan poin Aktivitas Wajib (pembinaan keagamaan) di UIISKP Gateway (50 SKP atau 100%) merupakan salah satu syarat untuk:
– Pendaftaran KKN
– Kelulusan di UII

Syarat Ujian :
Kepada mahasiswa yang Berhak Ujian : dapat mengisi data pada form ini.:
75 % hadir dalam 1 semester level lanjut (min 9x hadir)
75 % hadir dalam 2 semester level menengah (min 18x hadir)
75 % hadir dalam 4 semester level dasar/pradasar ((min 36x hadir)

Cara Mendaftar :
Membayar biaya Ujian Remidi sebesar Rp.35.000,00 (tiga puluh lima ribu rupiah ) via transfer ke : Rekening BANK MANDIRI : Nomor 137-00-1799474-6 a.n. Fakultas Hukum UII

Periode Pendaftaran :
Pendaftaran Ujian Remidi di buka : 1 S/D 20 November 2025.
Ujian di adakan di minggu ke 4 bulan Nov 2025 (tanggal menyusul )

Yogyakarta, 24 Oktober 2025 — Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor bagi promovendus Huzaimah Al-Anshori (NIM 22932006) pada Jumat, 24 Oktober 2025, pukul 14.00–16.00 WIB, bertempat di Auditorium Fakultas Hukum UII Lantai 4, Kampus Terpadu UII, Jl. Kaliurang Km. 14,5 Yogyakarta.

Sidang terbuka ini dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Ketua Sidang dan Dekan Fakultas Hukum UII, dengan tim promotor dan penguji yang terdiri atas Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. (Promotor), Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. (Co-Promotor), serta Prof. Dr. Khoiruddin Nasution, M.A., CM., Prof. Dr. Zaid Bin Muhammad, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Hadir jajaran pimpinan Universitas Islam Kadiri (UNISKA) Kediri, tempat promovendus mengabdi. Hadir dalam kesempatan tersebut Dr. H. Rinto Harno, S.Mn., M.M., Ketua Yayasan Bina Cendekia Muslim Pancasila (YBCM) UNISKA Kediri; Dr. Hj. Putri Septi Naulina, S.E., M.M., Bendahara YBCM UNISKA Kediri; Prof. Dr. Bambang Yulianto, M.Pd., Rektor Universitas Islam Kadiri, beserta jajaran wakil rektor; serta Dr. Zainal Arifin, S.S., S.H., M.H., M.Pd.I., Dekan Fakultas Hukum UNISKA Kediri. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan dan apresiasi terhadap capaian akademik Huzaimah Al-Anshori.

Dalam disertasinya berjudul “Reformulasi Pengaturan Ahli Waris Wakif dalam Hukum Wakaf di Indonesia”, Huzaimah mengangkat persoalan ketidakharmonisan hukum wakaf yang menyebabkan banyaknya kasus penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris wakif. Perbedaan norma antara UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dengan aturan turunannya, yakni PP Nomor 42 Tahun 2006 dan Permen ATR/BPN Nomor 2 Tahun 2017, menimbulkan multitafsir terkait kedudukan ahli waris wakif dalam praktik perwakafan.

Huzaimah berharap analisis terkait faktor-faktor penyebab penarikan kembali harta wakaf oleh ahli waris wakif di Indonesia dapat tercerminkan dalam disertasi ini. Selain itu dia berharap dapat menemukan formula pengaturan ahli waris wakif yang menjamin kepastian, kemanfaatan, dan perlindungan hukum bagi harta wakaf. Sementara itu metode gabungan normatif dan sosiologis, menggunakan data primer dan sekunder yang dianalisis secara deskriptif-kualitatif menjadi metode yang dia anggap sesuai dengan permasalahan dalam penelitian ini. Dan teori yang digunakan meliputi teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, teori maslahah, teori perubahan hukum Islam, dan teori hukum pembangunan.

Pada akhirnya dia berhasil menujukkan bahwa faktor utama penyebab sengketa wakaf antara lain ketidaktegasan substansi hukum terkait peran ahli waris wakif. Kemudian ditemukan juga kurangnya inisiatif lembaga seperti Kantor Urusan Agama (KUA) dalam menyelesaikan persoalan kenazhiran. Dan temuan yang terakhir disebutkan bahwa rendahnya literasi hukum masyarakat tentang wakaf menjadi faktor penyebab permasalahan wakaf saat ini.

Huzaimah Al-Anshori mengusulkan reformulasi pengaturan ahli waris wakif melalui revisi peraturan perundang-undangan, harmonisasi vertikal dan horizontal antar-aturan wakaf, serta penghapusan frasa “ahli waris wakif” dari PP No. 42 Tahun 2006 dan Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2017. Usulan ini ditujukan untuk memperkuat prinsip bahwa harta wakaf adalah milik umat dan tidak dapat diwariskan kembali.

Dengan mempertahankan disertasi yang komprehensif dan argumentatif, promovendus Huzaimah Al-Anshori dinyatakan lulus dengan predikat Cumlaude (dengan pujian) . Disertasi ini diharapkan menjadi rujukan penting dalam upaya pembaruan hukum wakaf di Indonesia menuju sistem yang lebih adil, pasti, dan berkemaslahatan bagi umat. 🙂akd

Program Internasional Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) sukses menyelenggarakan kuliah umum interaktif dengan menghadirkan pakar hukum terkemuka dari Malaysia, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda, Ph.D., MCL., LL.B. Acara yang mengusung tema “Perlindungan Data Nasabah Perbankan Islam: Perspektif Hukum Malaysia” ini berlangsung pada hari Jumat, 10 Oktober 2025, dan dihadiri oleh kurang lebih 50 mahasiswa, dosen, serta tenaga kependidikan.

Dalam paparannya, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda menyoroti urgensi perlindungan data nasabah, terutama dalam konteks perbankan syariah, yang belakangan ini kerap menjadi isu krusial di Indonesia, seperti kasus kebocoran data nasabah pada Bank Syariah Indonesia (BSI). Ia membandingkan dengan situasi di Malaysia, di mana regulasi perlindungan data pribadi diterapkan dengan sangat ketat. “Di Malaysia, perlindungan data pribadi menjadi sangat krusial dan banyak perusahaan, terutama di sektor perbankan, yang telah menempuh jalur hukum akibat kelalaian dalam pengelolaan data,” ungkap Assoc. Prof. Sonny Zulhuda.

Kuliah umum yang berlangsung selama dua jam ini membuka wawasan baru bagi para peserta mengenai praktik terbaik dan tantangan hukum terkait perlindungan data nasabah perbankan Islam. Acara ditutup dengan penyerahan cinderamata oleh Bapak Bagya Agung Prabowo, S.H., M.Hum., Ph.D., selaku Sekretaris Program Studi Hukum Program Reguler Fakultas Hukum UII, sebagai bentuk apresiasi kepada narasumber.

Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., menyampaikan apresiasinya. “Prodi sangat mengapresiasi kehadiran Assoc. Prof. Sonny Zulhuda, Ph.D., MCL., LL.B. untuk mengisi kuliah umum di Fakultas Hukum UII. Kami berharap akan semakin banyak kegiatan yang bisa dilakukan sehingga terjadi transfer of knowledge, khususnya yang berkaitan dengan perkembangan hukum yang ada di Malaysia kepada mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana, terutama dari Program Internasional,” ujarnya.

Sebelum kuliah umum, Assoc. Prof. Sonny Zulhuda juga melakukan ramah tamah di Faculty Lounge dengan jajaran pimpinan Fakultas Hukum UII, termasuk Dekan, Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Ketua Program Studi Hukum Program Bisnis, dan Sekretaris Program Studi Hukum Program Reguler. Pertemuan ini turut membahas potensi kerja sama antara International Islamic University Malaysia (IIUM) dengan Universitas Islam Indonesia (UII) di masa mendatang.

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) sukses menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dan Workshop bertajuk “Evaluasi dan Rencana Perubahan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri” serta “Hukum Luar Negeri dalam Tatanan Hukum Indonesia”. Acara kolaboratif ini berlangsung selama dua hari, pada tanggal 14-15 Oktober 2025, bertempat di Fakultas Hukum UII.

Kegiatan diawali dengan FGD pada Selasa, 14 Oktober 2025, di Ruang Erasmus. Diskusi mendalam ini menghadirkan tiga narasumber dari dosen tetap Fakultas Hukum UII: Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. dari Departemen Hukum Internasional; Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. dari Departemen Hukum Internasional; serta Rahadian D. B. Suwartono, S.H., M.H., dari Departemen Hukum Tata Negara. FGD ini menghasilkan banyak masukan berharga terkait rencana perubahan Rancangan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri, baik dari perspektif hukum internasional maupun hukum nasional.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Dr. Sefriani, S.H., M.Hum. menyampaikan harapannya. “Rancangan Undang-Undang Hubungan Luar Negeri sudah sangat lama diajukan untuk dibahas dan diubah. Kami sangat berharap dengan masuknya rancangan ini dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025, kita dapat memiliki norma hukum yang jauh lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum, khususnya yang berkaitan dengan politik luar negeri Indonesia di kancah internasional,” tegas Prof. Sefriani.

Pada hari kedua, Rabu, 15 Oktober 2025, dilanjutkan dengan workshop berjudul “Hukum Luar Negeri dalam Tatanan Hukum Indonesia” yang diselenggarakan di Ruang Stageroom. Acara ini dihadiri oleh sekitar 40 mahasiswa, guru besar, dan civitas akademika Fakultas Hukum UII. Dua pembicara dari Kementerian Luar Negeri, yaitu Kartini Eliva Angel, S.H., dan Blandina Pella, S.H., LL.M., memberikan paparan mendalam dan menjawab antusiasme peserta yang banyak mengajukan pertanyaan terkait arah hukum dan hubungan luar negeri Indonesia. Peserta juga mendapatkan suvenir menarik dari Kemenlu RI.

Workshop ditutup dengan sambutan dari Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. “Kami sangat mengapresiasi adanya kolaborasi yang harmonis antara Kementerian Luar Negeri dan Fakultas Hukum UII. Ini menandakan bahwa Kemenlu tidak hanya fokus pada politik luar negeri Indonesia, tetapi juga memperhatikan peran-peran, khususnya yang berkaitan dengan bidang hukum. Tujuannya adalah untuk memastikan hubungan luar negeri yang dilakukan oleh Indonesia telah sejalan dengan misi yang ditetapkan dalam konstitusi dan kaidah hukum internasional yang berlaku. Kami berharap kerja sama ini akan menghasilkan lebih banyak kegiatan yang bermanfaat, tidak hanya bagi mahasiswa tetapi juga seluruh civitas akademika Fakultas Hukum UII,” ujar Bapak Dodik.

Rangkaian acara ini diakhiri dengan ramah tamah dan pertukaran cinderamata. Perwakilan Kementerian Luar Negeri juga menyempatkan diri untuk mengunjungi museum dan Candi Kimpulan yang berlokasi di area Perpustakaan UII, menambah wawasan mengenai kekayaan budaya dan sejarah yang dimiliki UII.

Assalamu’alaikum wr.wb.

Diinformasikan kepada para mahasiswa Fakultas Hukum UII, berikut informasi update status PDQ dapat dilihat pada link berikut :

DATA UPDATE PDQ FH UII

Informasi kelulusan, ujian/remidi dan pendek/ulang silakan dilihat pada tiap sheet nya. Terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

Yogyakarta, 19 Oktober 2025 — Kegiatan Penyuluhan Hukum yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMASTA) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Sabtu, 19 Oktober 2025, berlangsung dengan sangat baik dan sukses. Kegiatan ini mengangkat tema “Peralihan Hak Atas Tanah dan Pencegahan terhadap Mafia Tanah” dengan menghadirkan narasumber utama Masyhud Asyhari, S.H., M.Kn., Dion Aryatama Selalau, S.H., M.Kn., Dr. Ariyanto, S.H., C.N., M.H., dan Vierananda Rosa Setyawati, S.H. Dihadiri Lebih dari 150 Peserta Hadir, Antusiasme Masyarakat Tinggi terhadap Isu Pertanahan di DIY.

Antusiasme masyarakat terlihat jelas sejak awal kegiatan. Peserta yang hadir melebihi target panitia, yakni lebih dari 150 orang, terdiri dari perangkat desa, tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga warga dari berbagai wilayah Bantul dan sekitarnya. Para peserta aktif bertanya dan berbagi pengalaman terkait kasus pertanahan yang sedang ramai terjadi, khususnya kasus dugaan mafia tanah yang marak diberitakan di media lokal Yogyakarta.

Dalam pemaparannya, Masyhud Asyhari selaku dosen senior bidang pertanahan yang juga telah menjadi saksi ahli pada banyak persidangan terkait tanah menyampaikan berbagai keunikan status tanah dan potensi persoalan yang menunggu dibelakangnya. Materi ini menjadi hal yang sangat menarik karena begitu banyak keunikan persoalan atas tanah yang ada di masyarakat. Demikian juga Dion Ariyatama sebagai Analis Hukum BPN Kabupaten Bantul menjelaskan prosedur pendaftaran tanah yang sebenarnya cukup mudah dapat dijalani oleh masyarakat secara umum. Termasuk saat ini berbagai layanan yang diberikan BPN sudah memanfaatkan sistem informasi. Sementara Dr. Ariyanto menekankan pentingnya kehati-hatian masyarakat dalam memberikan kuasa atau menyerahkan dokumen tanah kepada pihak lain. “Mafia tanah sering memanfaatkan celah hukum melalui modus utang-piutang, jual-beli semu, hingga pemalsuan dokumen. Masyarakat perlu memastikan setiap proses dilakukan melalui PPAT atau Notaris resmi, serta tidak mudah menandatangani dokumen kosong,” tegasnya.

Vierananda Rosa Setyawati menambahkan bahwa edukasi masyarakat mengenai prosedur resmi peralihan hak atas tanah sangat penting agar tidak mudah tertipu. “Masyarakat harus datang langsung ke BPN untuk memverifikasi sertifikat dan selalu membuat perjanjian tertulis,” ujarnya.

Kegiatan ini juga menghasilkan beberapa rekomendasi penting bagi masyarakat: 1) Masyarakat diminta rutin memeriksa status tanah dan sertifikat di BPN/ATR untuk mencegah penyalahgunaan data; 2) Hindari menyerahkan dokumen asli kepada pihak perantara tanpa perjanjian tertulis dan saksi hukum; 3) Bangun jejaring warga di tingkat RT/RW atau desa sebagai “watch group” pertanahan untuk saling mengawasi dan melaporkan kejanggalan; 4) Pemerintah daerah dan lembaga hukum diharapkan memperkuat koordinasi dan memberikan layanan pendampingan hukum gratis bagi korban dugaan mafia tanah.

Fenomena maraknya kasus mafia tanah di Yogyakarta—seperti yang diberitakan sejumlah media lokal tentang modus pengalihan sertifikat tanpa sepengetahuan pemilik—menjadi perhatian serius semua pihak. Melalui kegiatan ini, IMMASTA (Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UII) bekerjasama dengan Lembaga Hukum dan HAM PCM Kasihan berkomitmen untuk terus melakukan penyuluhan hukum agar masyarakat semakin melek hukum dan terlindungi dari praktik mafia tanah.