Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Munich, Agustus 2025. Delegasi Fakultas Hukum UII melakukan kunjungan ke FORUM • Institut für Management GmbH, German untuk melakukan penjajakan kerjasama sertifikasi internasional dalam bidang hukum. Dalam kunjungan tersebut, Delegasi Fakultas Hukum UII dipimpin oleh Dekan Fakultas Hukum Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.Hum, sementara itu yang dapat ditemui adalah salah  satu trainer FORUM • Institut für Management GmbH, yaitu Sabastian Goebel expert dalam bidang AIGen dan Intellectual Property.

Dalam kunjungan ini Sabastian Goebel , sangat antusiasi dengan ide Fakultas Hukum UII untuk melakukan bekerjasama dalam pengembangan sertifikasi internasional di Fakultas Hukum UII, khususnya dan Indonesia pada umumnya dengan pihak FORUM • Institut für Management GmbH.

Sementara itu, Prof Budi selaku dekan Fakultas Hukum UII menyatakan, ide untuk melakukan penjajakan dengan Forum Institute German dikarenakan FORUM • Institut für Management GmbH, German memiliki rekam jejak yang sangat baik dan profesional dalam melaksanakan kegiatan pelatihan, termasuk untuk sertifikasi internasional dalam bidang hukum.

Selanjutnya, Prof Budi menyatakan beberapa rekam jejak digital dari FORUM • Institut für Management GmbH, German sebagai lembaga training internasional yang bersifat profesional, dibuktikan dengan lebih dari 45 tahun berpengalaman dalam kegiatan training, lebih dari 750.000 manajer secara global mengikuti kegiatan training yang telah diselenggarakannya, dan total ada 110 training untuk para profesional, dan memiliki instruktur sebanyak 6.000 yang semua kompeten dan ahli di bidangnya, dan terakhir lembaga ini telah mendapatkan penilaian lebih kurang 110,000 top ratings, di mana kualitfikasi ini sangat baik dari para pesertanya.

Foto: Dekan Fakultas Hukum UII dan Sabstian Goebel

Ketertarikan Fakultas Hukum UII, atas inisiasi kerjasama ini juga karena FORUM • Institut für Management GmbH, German telah mendapatkan sertifikasi dari ISO, yaitu; SO 9001:2015 dan ISO 21001:2018. Dengan standar ISO ini maka berbagai kegiatan training sudah dapat diakui secara global.

Dalam kesempatan selanjutnya, Sabastian menyatakan bahwa kegiatan training sangat mungkin dilakukan dengan model kerjasama antara FORUM • Institut für Management GmbH, German dengan Fakultas Hukum UII. Namun demikian, ia berharap ide kerjasama ini dapat ditindaklanjuti dengan melakukan komunikasi yang intens antara Fakultas Hukum UII dan FORUM • Institut für Management GmbH, Germany.

Akhir dari pertemuan tersebut, Dekan Fakultas Hukum UII berkesempatan memberikan souvenir kepada Sabastian Goebel sebagai ucapan terima kasih atas respon positif yang telah diberikan.

Dalam rangka melaksnakan optimalisasi kegiatan mobilitas internasional yang dilakukan oleh Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII ke Eropa, Dekan Fakultas Hukum UII dengan didampingi oleh Kaprodi Hukum Program Sarjana beserta Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum UII melaksanakan kunjungan balasan ke Brunswick European Law School. Kunjungan dilaksanakan secara singkat dari tanggal 27-28 Agustus 2025 dengan diawali dengan menemui International Office dari Brunswick European Law School. Selain itu, kunjungan juga dilakukan untuk melakukan pengecekan terhadap keberadaan dormitory untuk mengetahui prosedur dan reservasi langsung untuk 2 (dua) mahasiswa yang rencananya akan berangkat studi pada bulan Maret 2025.

“Kunjungan ini merupakan kunjungan balasan dimana pada November 2024, Dekan Urusan Internasional Brunswick European Law School, Professor Achim saat menjadi pembicara di International Students Colloquium Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh Prodi Hukum Program Sarjana FH UII. Selain kunjungan balasan, kita akan memulai banyak realisasi Kerjasama tidak hanya pertukaran pelajar namun juga program mobilitas internasional khususnya inbound mobility. Diharapkan tidak hanya mahasiswa kita saja yang belajar ke luar negeri, namun juga disaat yang bersamaan, mahasiswa dari luar negeri terutama dari Eropa juga dapat belajar dikampus kita.” Demikian penjelasan Dekan FH UII, Professor Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Pada bulan Maret 2025, rencananya akan dikirimkan 2 (dua) mahasiswa Program Internasional Prodi Hukum Program Sarjana FH UII untuk melaksanakan Credit Transfer Program di Brunswick European Law School. Persiapan pengajuan visa dan izin tinggal Tengah dipersiapkan. “Sebelumnya kami di Prodi sempat mengalami kendala yaitu pengurusan dokumen visa yang tidak mudah untuk studi di Jerman. Banyak sekali dokumen yang disiapkan khususnya berkaitan dengan blocked account serta specimen tandatangan dari sekolah sebelumnya. Sehingga pengurusan membutuhkan waktu dan juga banyak sekali prosedur yang harus dilalui. Namun dengan waktu yang ada, saat ini Prodi memiliki banyak waktu untuk mempersiapkan. Begitu kami landing di Brunswick, kami langsung berkontak dan mengurus termasuk permohonan dormitory untuk izin tinggal. Di Brunswick Tingkat okupansi dorm sangat tinggi sehingga memang harus diperjuangkan.” Demikian ujar Dodik Setiawan Nur Heriyanto, SH, MH, LLM, PhD selaku Kaprodi Hukum Program Sarjana FH UII.

Kerjasama dengan Brunswick European Law School juga akan diperluas untuk dimungkinkannya mobilitas internasional bagi Dosen Fakultas Hukum UII. Dalam kesempatan kunjungan, Sekretaris Jurusan, Syarif Nurhidayat, SH, MH juga mengharapkan adanya kolaborasi penelitian atau pelatihan tersertifikasi internasional yang dapat dimanfaatkan oleh Dosen. Di Brunswick, juga terdapat banyak program yang dapat diikuti dosen seperti pelatihan Bahasa jerman, post-doctoral research, dan mungkin termasuk kolaborasi dalam hal pengajaran. Kunjungan diakhiri dengan pertukaran cinderamata dan juga penyampaian surat secara langsung untuk berkolaborasi dalam konferensi internasional di FH UII.

Yogyakarta, 30 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menambah deretan doktor baru. Dadih Abdulhadi resmi dikukuhkan sebagai Doktor ke-194 Program Studi Hukum Program Doktor setelah berhasil mempertahankan disertasinya yang mengusung topik “Perwujudan Keadilan Sosial dalam Pembentukan Peraturan Daerah” pada Sidang Terbuka Promosi Doktor.

Temuan Disertasi: Keadilan Sosial dalam Perda APBD

Dalam penelitiannya, Dadih menyoroti pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan fokus pada penerapan prinsip keadilan sosial. Menurutnya, keadilan sosial dapat diimplementasikan melalui dua prinsip utama, yakni partisipasi dan distribusi.

Pertama, masyarakat harus dilibatkan dalam setiap proses pembentukan Perda APBD sebagai wujud keadilan partisipatif, yang dapat diwujudkan secara optimal melalui mekanisme participatory budgeting. Kedua, pemanfaatan keuangan daerah semestinya diselaraskan dengan kontribusi masyarakat dalam perolehan pendapatan daerah, sehingga distribusi anggaran lebih berpihak pada pemenuhan dimensi keadilan sosial.

Namun, berdasarkan kajian terhadap Perda APBD di Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Tasikmalaya, temuan disertasi justru menunjukkan bahwa implementasi prinsip keadilan sosial belum sepenuhnya terwujud. Keterlibatan masyarakat masih terbatas, sedangkan distribusi anggaran lebih banyak terserap untuk belanja operasional dibandingkan pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat seperti penanggulangan kemiskinan, pendidikan, kesehatan, dan lingkungan hidup.

Tawaran Konstruksi Hukum Baru

Sebagai solusi, Dadih mengusulkan konstruksi hukum baru yang mengintegrasikan prinsip partisipasi dan distribusi secara eksplisit dalam instrumen hukum pembentukan Perda APBD. Prinsip tersebut, menurutnya, harus dituangkan dalam bab khusus yang diikuti dengan: mekanisme pengawasan pelaksanaan, evaluasi berkala, transparansi informasi publik, serta penerapan sanksi administratif bagi daerah yang menyimpang.

Sidang Terbuka dan Tim Penguji

Dalam ujian terbuka, Dadih Abdulhadi diuji di hadapan para akademisi terkemuka. Bertindak sebagai Ketua Sidang, Prof. Syamsudin memimpin jalannya ujian, sementara tim promotor terdiri dari Prof. Ni’matul Huda dan Prof. Ridwan. Adapun penguji meliputi Prof. Mailinda Eka Yuniza, Prof. Jaka Sriyana, Dr. Jamaludin Ghafur, dan Dr. W. Riawan Tjandra.

Dadih sendiri merupakan penerima beasiswa 5000 Doktor yang didorong untuk memperkuat kapasitas akademisi dan praktisi hukum di Indonesia.

Kontribusi bagi Pengembangan Ilmu Hukum

Sidang promosi doktor ini tidak hanya mengukuhkan capaian akademis Dadih Abdulhadi, tetapi juga memperkaya wacana keilmuan di bidang hukum tata negara dan hukum administrasi, khususnya dalam aspek keadilan sosial dalam kebijakan daerah. Temuan ini diharapkan dapat memberikan landasan teoretis dan rekomendasi praktis bagi perancang kebijakan daerah agar lebih berpihak pada masyarakat marjinal dan selaras dengan cita-cita keadilan sosial sebagaimana diamanatkan konstitusi.

Yogyakarta, 29 Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan doktor baru. Nita Ariyani resmi dipromosikan sebagai Doktor ke-193 dari Program Studi Hukum Program Doktor FH UII setelah berhasil mempertahankan disertasinya berjudul “Membangun Politik Hukum Pendidikan Inklusif pada Tingkat Pendidikan Tinggi bagi Penyandang Disabilitas di Indonesia Berperspektif Hak Asasi Manusia”.

Dalam ujian terbuka yang digelar di FH UII, Ariyani diuji oleh tujuh akademisi terkemuka, antara lain Prof. Syamsudin (Ketua Sidang), Prof. Sefriani dan Dr. Suparman Marzuki (tim promotor), serta penguji eksternal maupun internal seperti Prof. Ni’matul Huda, Prof. Nandang Sutrisno, Prof. Rahayu, dan Dr. Sri Hastuti.

Politik Hukum Pendidikan Inklusif

Melalui penelitiannya, Ariyani menemukan bahwa politik hukum pendidikan inklusif pada tingkat pendidikan tinggi di Indonesia masih sebatas memenuhi standar minimum core obligation, dan belum sepenuhnya mengacu pada prinsip progressive realization yang menuntut jaminan progresif atas pendidikan yang universal, inklusif, gratis, dan setara.

Menurutnya, arah politik hukum tersebut harus diperkuat melalui berbagai langkah strategis, antara lain: Amandemen Pasal 31 ayat (1), (2), dan (3) UUD NRI 1945; Penjaminan standar aksesibilitas pada sistem pendidikan tinggi; Pengaturan khusus pendidikan inklusif dalam undang-undang organik; Penggunaan terminologi hukum yang berperspektif HAM; Perluasan Unit Layanan Disabilitas menjadi Unit Layanan Diversitas; Perluasan wajib belajar hingga pendidikan tinggi; Penambahan jumlah perguruan tinggi inklusif beserta SDM pendamping disabilitas; Kebijakan afirmasi pada pendidikan tinggi; Penguatan kelembagaan forum tematik disabilitas di tingkat nasional maupun daerah.

Prinsip Non-Diskriminasi dan Keadilan Sosial

Ariyani menegaskan bahwa dalam konteks kewajiban negara untuk melindungi (obligation to protect), prinsip non-diskriminasi, kesetaraan, dan keadilan sosial wajib menjadi dasar penyelenggaraan pendidikan inklusif. Hal ini sekaligus mempertegas tanggung jawab negara dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas.

Harapan Kontribusi Ilmiah

Menutup sidang promosi doktor, tim promotor Prof. Sefriani dan Dr. Suparman Marzuki menyampaikan apresiasi atas capaian Ariyani. Keduanya berharap temuan disertasi ini dapat menjadi kontribusi ilmiah yang berdampak luas, sekaligus menjadi pijakan kebijakan bagi pemerintah maupun perguruan tinggi dalam mewujudkan sistem pendidikan tinggi yang inklusif dan ramah HAM di Indonesia.

Kaliurang; Sabtu, 23 Agustus 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Moh. Hasyim, S.H., M.Hum.  bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D., promotor Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum., Co Promotor Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Drs. Tamyiz Mukharrom, M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., Dr. Drs. Muntoha, S.H., M.Ag., dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Promovendus mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Penerapan Maqashid Syariah dalam Undang-Undang Bidang Administrasi Negara di Indonesia” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Promovendus menyampaikan bahwa tujuan penelitian disertasi ini adalah untuk menjelaskan alasan penerapan maqashid syariah dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (UU AP) dan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta untuk menjelaskan penerapan maqashid syariah dalam UU AP dan UU PPLH juga undang-undang perubahannya yang berwawasan Pancasila.

Dalam penelitian disertasinya, Promovendus menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa terdapat tiga alasan mengapa maqashid syariah perlu diterapkan dalam UU AP dan UU PPLH yaitu alasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Alasan filosofis berupa Pancasila yang merupakan falsafah hidup bangsa dan sumber dari segala sumber hukum yang memuat lima nilai, yaitu ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan, dan keadilan sosial. Alasan yuridis adalah pasal-pasal dalam UUD 1945 secara khusus maupun umum. Alasan sosiologis adalah bahwa ketaatan bangsa Indonesia terhadap ajaran agama mencerminkan Sejarah Panjang interaksi budaya dan kesadaran untuk menjalani kehidupan berdasarkan prinsip-prinsip agama. Hasil penelitian lainnya adalah bahwa terdapat penerapan maqashid syariah dalam Pasal Pasal UU AP dan UU PPLH. Namun demikian, tujuan syariah berupa menjaga agama tidak diterapkan dalam bagian konsiderans (menimbang) dan pasal yang mengatur asas. Oleh karena itu, untuk penerapan yang lebih ideal, penulis merekomendasikan model penerapan maqashid syariah integratif berwawasan Pancasila yang meliputi tahap integrasi, landasan filosofis, penegasan, dan penjabaran. Dengan model tersebut menurut promovenda diharapkan UU AP dan UU PPLH tidak saja memiliki legitimasi hukum, tapi juga legitimasi moral berbasis nilai ketuhanan.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Moh. Hasyim, S.H., M.Hum. sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 192 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Promotor (Prof. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M.Hum.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat serta berguna bagi bangsa dan negara.

Yogyakarta, Agustus 2025 – Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) melalui Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) bersama Program Studi FH UII akan menyelenggarakan Diskusi Pengayaan Materi untuk empat mata kuliah keislaman dasar, yaitu Islam Ulul Albab, Islam Rahmatan lil ‘Alamin, Pendidikan Agama Islam, serta Pengantar Hukum Islam. Kegiatan ini rencananya berlangsung pada 20–21 Agustus 2025 di kampus FH UII.

Kegiatan pengayaan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman mahasiswa terhadap materi kuliah, menghubungkan teori dengan fenomena aktual, serta mendorong terbentuknya karakter hukum yang berintegritas berdasarkan nilai-nilai Islam. FH UII memandang penting adanya ruang diskusi tambahan yang tidak hanya menekankan aspek konseptual, tetapi juga aplikatif, sehingga mahasiswa mampu menjawab tantangan hukum dan sosial di era globalisasi.

“Integrasi ilmu hukum dengan nilai-nilai Islam adalah ciri khas FH UII yang harus terus diperkuat. Melalui diskusi ini, kami berharap mahasiswa tidak hanya memahami Islam secara normatif, tetapi juga menginternalisasikannya dalam praktik kehidupan dan profesi hukum,” ungkap panitia penyelenggara.

Dalam kegiatan ini, hadir sejumlah narasumber dari kalangan akademisi FH UII, antara lain:

  • Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. – Penerapan Islam Rahmatan lil ‘Alamin dalam konteks hukum dan penegakan keadilan di Indonesia.
  • Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. – Konsep Ulul Albab dalam pembentukan karakter mahasiswa hukum yang berintegritas.
  • Dr. Dr. Umar Haris Sanjaya, S.H., M.H. – Tantangan penerapan nilai-nilai Pendidikan Agama Islam di era digital.
  • Ahmad Sadzali, Lc., M.H. – Relevansi Pengantar Hukum Islam dengan sistem hukum nasional.

Diskusi akan berlangsung dalam dua hari dengan format sesi penyampaian materi dan diskusi terbuka. Hari pertama akan berfokus pada Islam Rahmatan lil ‘Alamin dan Pendidikan Agama Islam, sementara hari kedua membahas Islam Ulul Albab serta Pengantar Hukum Islam.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis FH UII untuk memperkokoh identitas sebagai fakultas hukum berbasis nilai keislaman yang rahmatan lil ‘alamin. Melalui kegiatan ini, FH UII berharap dapat melahirkan lulusan yang unggul secara akademik, profesional, dan spiritual, serta mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan keadilan di masyarakat.

Kaliurang; Rabu, 06 Agustus 2025, Pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Ujian Terbuka Disertasi Promosi Doktor pada Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia atas nama Caswito, S.H.I., M.H.I., bertempat di Ruang Auditorium Lantai 4 FH UII, dengan ketua penguji Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., promotor Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A., Co Promotor Dr. H. Abdul Jamil, S.H., M.H., anggota penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Promovendus mempresentasikan disertasinya yang berjudul “Kasus Praktik Pernikahan dalam Masa Iddah di Masyarakat Islam Pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes (Studi tentang Praktik Pernikahan pada Sebagian Masyarakat Islam Pesisir Cirebon dan Brebes)” selama kurang lebih 10 menit di awal sesi ujian. Ia mengemukakan bahwa penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik penentuan awal masa iddah di kalangan Masyarakat Islam Pesisir di sebgaian wilayah Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes, khususnya dalam konteks pernikahan yang dilakukan dalam masa iddah pasca perceraian hidup maupun cerai mati; juga mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi terjadinya praktik pernikahan dalam masa iddah di wilayah tersebut.

Dalam penelitian disertasinya, Promovendus menyampaikan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa praktik pernikahan dalam masa iddah di Masyarakat Islam Pesisir Kabupaten Cirebon dan Kabupaten Brebes cenderung mengikuti pandangan keagamaan yang disampaikan oleh tokoh agama setempat. Penentuan awal masa iddah lebih didasarkan pada interpretasi fikih madzhab yang diyakini Masyarakat, bukan pada ketentuan hukum positif. Salah satu temuan penting Adalah adanya pemahaman bahwa masa iddah dimulai sejak suami melanggar sighat taklik talak, bukan sejak adanya putusan resmi dari pengadilan agama. Hal ini bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, serta Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. Promovendus juga menyampaikan akan pentingnya pendekatan integratif dalam pembaruan hukum keluarga di Indonesia agar tidak terjadi lagi ketegangan antara hukum positif dan hukum yang hidup (living law) dalam Masyarakat.

Selama sesi ujian berlangsung, promovendus dapat menjawab dengan baik atas pertanyaan pertanyaan yang diberikan oleh penguji serta dapat mempertahankan argumentasi dalam disertasinya. Dr. Caswito, S.H.I., M.H.I., sekarang resmi menyandang gelar doctor hukum ke 189 dengan system pembelajaran terstruktur pada Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Di Akhir sesi ujian, Co Promotor (Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.) memberikan ucapan selamat dan mendoakan agar ilmu yang diperoleh bermanfaat untuk pribadi, almamater, dan bangsa, serta tidak berhenti untuk terus tetap melakukan penelitian dan menghasilkan karya ilmiah.

[KALIURANG]; Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menorehkan prestasi membanggakan di kancah nasional. Mahasiswa program studi hukum program sarjana, yaitu Dimas Saputra (23410348) dan Annisa Rahmadiani (23410646), berhasil meraih juara 2 dalam National Essay Competition 2025 Universitas Negeri Malang. Kompetisi kancah nasional ini diikuti oleh berbagai universitas di seluruh Indonesia dan terdapat kurang lebih 50 Universitas yang berlaga dalam ajang ini dan diikuti oleh 105 team. 

Dimas Saputra mengungkapkan motivasinya dalam mengikuti kompetisi esai tersebut. “Esai merupakan salah satu kompetisi yang membuat saya lebih lihai dalam menulis. Saya sadar bahwa menulis adalah salah satu keterampilan utama yang harus dikuasai oleh seorang mahasiswa hukum,” ujarnya. Ia menambahkan “Kami, saya dan rekan saya Annisa, memiliki visi dan misi yang sama, yaitu sama-sama ingin belajar dalam kepenulisan. Oleh karena itu, kompetisi esai ini kami jadikan sebagai wadah bukan hanya untuk merebut juara, tetapi bagaimana kami bisa belajar di setiap prosesnya. Learning by doing adalah kunci, karena teori tanpa praktik hanya fatamorgana.” ujar Dimas. 

Proses persiapan esai mereka dilakukan selama dua pekan dengan manajemen waktu yang terencana agar tidak bertabrakan dengan jadwal kuliah dan kegiatan lainnya. “Satu hari mereka gunakan untuk brainstorming ide, tiga hari untuk menyusun Bab 1, enam hari untuk menyusun Bab 2 (isi), termasuk pengumpulan dan visualisasi data, dan sisanya untuk pengerjaan Bab 3 serta lampiran.” ujar Dimas. Persyaratan untuk mengikuti kompetisi ini juga standar, meliputi pendaftaran, pengumpulan esai, dan beberapa dokumen pendukung lainnya.

“Senang dan tertantang adalah dua kata kunci yang menggambarkan perasaan kami pasca menjuarai kompetisi,” ujar Annisa. Perasaan senang muncul karena perjuangan mereka selama dua pekan terbayarkan dengan gagasan atau ide yang berhasil meraih juara. Di sisi lain, mereka merasa tertantang untuk terus meningkatkan keterampilan dan belajar, terutama dalam hal menulis. “Menulis bukan hanya tentang format, tetapi juga substansi yang dikemas dengan sistematis, terstruktur, dan komprehensif,” tambahnya.

Tantangan tentu selalu ada, namun Dimas dan Annisa berhasil mengatasinya dengan saling mendukung dan saling membantu. “Ini adalah event kesekian kalinya yang saya dan Annisa ikuti, dan di setiap event tentu tidak akan berjalan sesuai koridor yang telah kami konstruksikan dari awal. Masalah dan kendala adalah suatu keniscayaan, tetapi yang terpenting bukan masalahnya, melainkan solusinya,” terang Dimas. Komunikasi yang efektif menjadi penghubung utama dalam menyelesaikan setiap permasalahan yang muncul.

Dimas dan Annisa menyampaikan pesan inspiratif kepada seluruh mahasiswa, “Kalah bukan akhir, tapi awal.” Mereka menceritakan bahwa kegagalan tak jarang hadir menyelimuti perjuangan mereka. Namun, kegagalan tersebut justru mereka manfaatkan sebagai sarana introspeksi dan belajar. “Oleh karena itu, jangan pernah berhenti untuk terus berjuang, karena meskipun kamu tidak menjuarai perlombaan, sedikit banyak kamu pasti akan mendapat pengetahuan baru,” tutup mereka.

Prestasi yang diraih Dimas Saputra dan Annisa Rahmadiani ini menjadi bukti nyata bahwa semangat belajar, kerja keras, dan kolaborasi yang solid dapat menghasilkan capaian yang luar biasa. Semoga prestasi ini menjadi inspirasi bagi mahasiswa UII lainnya untuk terus berkarya dan mengharumkan nama kampus. (YSHA)

 

Yogyakarta, 12 Juli 2025Pusat Studi Pasar Modal dan Hukum Sektor Keuangan (PSPMHSK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) sukses menyelenggarakan kegiatan Legal Training on Corporation Law Seri I: “Kupas Tuntas Hukum Perseroan Terbatas”.  Kegiatan ini berlangsung secara hybrid, bertempat di Meeting Room II/4 FH UII dan platform Zoom Meeting, serta dihadiri oleh 79 peserta, yang terdiri dari mahasiswa, pengurus KSPMHSK FH UII, dan masyarakat umum.

Pembukaan dan Pemaparan Materi

Acara diawali dengan pembukaan oleh MC serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne UII, yang kemudian dilanjutkan dengan penyampaian keynote speech oleh Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya penguasaan hukum korporasi sebagai bekal mahasiswa menghadapi dinamika hukum dan regulasi nasional di era digitalisasi, serta mendukung kompetensi lulusan fakultas hukum yang siap terjun di dunia kerja.

Legal Training ini menghadirkan dua narasumber yaitu Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H. dan Ni Putu Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn. Dalam sesi pemaparan materi, Dr. Inda Rahadiyan, S.H. selaku Dosen Hukum Bisnis FH UII dan Direktur PSPMHK FH UII, menyampaikan materi seputar kedudukan Perseroan Terbatas (PT) sebagai badan hukum serta prosedur pendirian PT. Melalui paparannya, beliau turut menyoroti berbagai potensi permasalahan hukum yang kerap muncul dalam praktik penyelenggaraan PT, khususnya PT tertutup.

Sementara itu, Ni Putu Nena BP Rachmadi, S.H., M.Kn. selaku Notaris, PPAT, Pejabat Lelang Kelas II, Founder @nena.ngobrolhukum, serta Kabid Kajian & Keilmuan Ikatan Notaris Universitas Indonesia, membawakan materi mengenai peran penting notaris dalam pendirian PT, pelaksanaan RUPS, dan pencegahan sengketa hukum. Beliau menjelaskan bahwa keterlibatan notaris yang profesional, teliti, dan strategis sejak awal pendirian maupun perjalanan perseroan sangat krusial untuk mencegah sengketa, meminimalkan penafsiran ganda dalam dokumen hukum, serta menciptakan ekosistem bisnis yang sehat, berkelanjutan, dan bermartabat. Sesi materi ini dipandu oleh moderator yaitu Rini Puji Astuti, S.H., M.Kn. selaku Notaris, PPAT, Pejabat Lelang Kelas II, serta Founder platform hukumdanppat, yang membawakan acara dengan suasana akademis namun tetap hangat dan interaktif.

 Sesi Diskusi dan Presentasi FGD

Setelah pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan Focus Group Discussion (FGD) yang dibagi menjadi 7 kelompok diskusi. Setiap kelompok didampingi oleh seorang pemantik, yang memandu diskusi atas soal kasus hukum korporasi yang telah disiapkan oleh penyelenggara. Peserta melakukan analisis terhadap topik seperti konflik kepentingan antar organ PT, prosedur RUPS, serta peran pemegang saham minoritas.

Hasil diskusi kemudian dipresentasikan secara singkat oleh perwakilan kelompok selama 5 menit di hadapan seluruh peserta. Dalam sesi ini, antusiasme yang tinggi tampak dari keaktifan peserta dalam menyampaikan argumentasi dan mengaitkan materi dengan praktik yang terjadi di lapangan. Selain diskusi kelompok, peserta juga diminta untuk mengirimkan jawaban individu atas studi kasus sebagai bagian dari penilaian kegiatan. Jawaban tersebut akan dinilai oleh tim dan diumumkan hasilnya pada H+2 kegiatan, sementara sertifikat partisipasi akan dibagikan pada H+3 kegiatan.

Penutupan dan Komitmen Berkelanjutan

Kegiatan ditutup dengan closing statement dari pemateri dan moderator, serta penyerahan e-sertifikat secara simbolis. Legal Training ini merupakan bagian dari rangkaian program edukatif PSPMHSK FH UII yang berfokus pada peningkatan pemahaman hukum bisnis, sektor keuangan, dan pasar modal secara profesional dan responsif terhadap isu-isu hukum kontemporer. PSPMHSK FH UII terus berkomitmen untuk melanjutkan seri pelatihan berikutnya guna mendukung mahasiswa dan praktisi hukum dalam memahami dinamika persoalan hukum yang terus berkembang di era digitalisasi.