Fakultas Hukum UII kembali melepas mahasiswa Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) ke Program Master of Public Law (MA.Pub Law) di Dicle University Turkey (6/3/2025). Program ini merupakan salah satu di antara program unggulan PSHPM dimana mahasiswa memiliki kesempatan untuk memperoleh gelar ganda di Magister Hukum (MH) UII dan MA.Pub Law. Dicle University. Program ini merupakan keberlangsungan program joint degree yang dilakukan di setiap semester antara UII dan Dicle University yang telah dirintis sejak tahun 2023. Setelah dilakukan proses seleksi oleh Program Studi, terdapat tiga mahasiswa yang memenuhi syarat, kualifikasi dan uji kompetensi untuk mengikuti program joint degree.Mereka ialah Anas Mukti Fajar, Akbar Rifqy Kautsar dan Fakhrezil Amin yang menjadi delegasi Magister Hukum UII di Dicle University. Anas Mukti dkk merupakan Angkatan kedua program outbond Joint Degree antara Fakultas Hukum UII dan Master Public of Law Dicle University. Hadir dalam pelepasan ini Wakil Dekan Sri Hastuti Puspitasari dan Agus Triyanta serta Ketua Program Studi Sefriani. Dalam kesempatan ini Agus Triyanta dan Sefriani menyatakan “Alhamdulillah, akhirnya Batch II Program Joint Degree ini bisa terlaksana dengan baik. Dari 10 mahasiswa Magister Hukum yang mendaftar, alhamdulillah terpilih 3 mahasiswa lolos seleksi yang akan berangkat ke Dicle University Turkey. Kami berharap para mahasiswa ini dapat menyesuikan diri di lingkungan yang baru, menimba ilmu dan pengalaman belajar di Dicle University Turkey”. Sesuai dengan roadmap international mobility FH UII, kegiatan ini diharapkan memberikan dampak strategis bagi pengembangan kompetensi mahasiswa PSHPM dalam kancah global, sekaligus sebagai agen ulil albab di level internasional.
Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.
[KALIURANG]; Pada Kamis (6/2), dalam rangka Opening Ceremony Internal Legal Opinion Competition (ILOC) 2025, sebagai wadah kompetisi penyusunan legal opinion yang dihadirkan oleh Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), diselenggarakan webinar dengan menghadirkan dua narasumber melalui platform Zoom Meeting dengan tujuan utama untuk mendukung dasar pengetahuan dalam proses berkompetisi. ILOC mengangkat tema kompetisi “Maximizing Natural Resource Management Through Public Private Partnership” yang memadukan unsur hukum pidana dan hukum perdata, didasari dengan harapan bahwa KPS kedepannya dapat lebih mengeksplor bidang hukum lain dan tidak hanya berfokus pada lingkup hukum pidana. Ketua Umum Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FH UII, Alvin Daun sebagai pembuka acara ini, menyampaikan harapan dalam sambutannya, “ILOC 2025 ini akan menjadi pondasi dasar terutama bagi mahasiswa sebagai peserta, sehingga ini bukan hanya persoalan menang dan kalah, namun juga menjadi proses belajar yang berharga atau kesempatan untuk mengasah keterampilan secara kritis dan kemampuan untuk menilai serta memberikan solusi atas persoalan yang dihadirkan nantinya,” ungkapnya.
Narasumber pertama yang dihadirkan adalah Dr. Inda Rahadiyan, S.H., M.H., dengan fokus pembahasan “Aspek Hukum Perjanjian dan Aspek Hukum Perseroan Terbatas dalam Penyelenggaraan Public Private Partnership serta Problematika Hukum dalam Praktik”. Beliau memaparkan terkait Public Private Partnership atau Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) secara umum, lingkup infrastruktur yang menarik bagi pihak swasta, high rise investment, status tanah yang berbeda-beda, pemahaman dasar kontrak, dinamika praktik dalam kasus sebenarnya, dan segala hal yang berhubungan dengan public private partnership.
Kemudian dilanjutkan oleh narasumber kedua, Muhammad Syafiq Wafi, S.H., dengan tema pembahasan “Meningkatkan Kompetensi Mahasiswa Hukum melalui Pelatihan Legal Opinion sebagai Kunci Menuju Profesionalisme dan Kontribusi Hukum di Indonesia”. Bahasan ini menyoroti terkait pengetahuan dasar legal opinion, sehubungan dengan penyelenggaraan ILOC, seperti asal muasal legal opinion, tujuan pembuatannya, sifat legal opinion, metode penemuan hukum, identifikasi kasus, bagaimana mengkaji peraturan-peraturan, substansi legal opinion, hingga teori-teori hukum yang mendukung pembuatan legal opinion.
Adapun peserta webinar yang juga merupakan peserta ILOC memperlihatkan antusiasme dengan banyak melontarkan pertanyaan dalam sesi tanya jawab baik itu terkait Public Private Partnership dan penyusunan Legal Opinion. Para narasumber mengharapkan kemudian setelah kegiatan webinar yang informatif ini, dapat menghasilkan pengetahuan-pengetahuan baru sebagai landasan bagi peserta dan menyukseskan acara ILOC. Komunitas Peradilan Semu pun bertekad menyajikan berbagai kegiatan mahasiswa sebagai wadah untuk mengasah kemampuannya di berbagai lingkup hukum dan dalam perkembangannya.
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Selamat kepada para peserta yang telah LOLOS seleksi administrasi MBKM Praktik Hukum. Selanjutnya akan ada seleksi wawacara yang penyelenggaraannya mohon menunggu informasi lebih lanjut.
Berikut daftar mahasiswa yang dinyatakan LOLOS seleksi:
No. | Nama Mahasiswa | NIM | Program |
1 | Chelsea Chandany Rahman | 22410685 | IP |
2 | Naufal Fadhil Muhammad Alyan | 22410314 | Reguler |
3 | Siti Yofani Sianturi | 22410204 | Reguler |
4 | Dyah Ngesti Rahayu Lestariningtyas | 22410872 | Reguler |
5 | M. Ridho Khoirul Aqso Humaidi | 22410761 | Reguler |
6 | Ardhani Suryandaru Putra | 22410816 | Reguler |
7 | Marcelina Nabila Fashya | 22410817 | Reguler |
8 | Annisa Haqqi Sabri | 22410648 | Reguler |
9 | Ahmad Kushay | 22410697 | Reguler |
10 | Hamdani Putri Salma | 22410262 | Reguler |
11 | Inayah Harosta Sukrel | 22410856 | Reguler |
12 | Ditha Aulia Juniarti | 22410077 | Reguler |
13 | Hasniwati | 22410746 | Reguler |
14 | Azizah Nurania Qomara | 22410496 | Reguler |
15 | Adiba Raihana Adinda | 22410671 | Reguler |
16 | Muhammad Al Ghiffari | 22410119 | Reguler |
17 | Daffa Pramatya Adyatma | 22410884 | Reguler |
18 | Gavrila Rahadi Sujono | 21410798 | Reguler |
19 | Marvineta Tsabitah Nabila Azzahra | 22410590 | Reguler |
20 | Ihsanul Baihaqy | 21410674 | Reguler |
21 | Aina Jelitasari | 21410128 | Reguler |
22 | Anindya Arba’atunnisa Himawan | 22410203 | Reguler |
23 | Dinda Farhani Sujoko | 22410308 | Reguler |
24 | Hafizh Noor Khoolish | 22410669 | Reguler |
25 | Nadhifa Azzahra Rifana Putri | 22410859 | Reguler |
26 | Dhia Salsabila Untoro | 22410124 | Reguler |
27 | Diponegoro | 22410725 | Reguler |
Kami lampirkan file pengumuman lolos seleksi administrasi pada link berikut : 34-Pengumuman lolos administrasi magang MBKM
Bagi peserta yang belum lolos, tetap semangat.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Prodi Hukum Program Sarjana
Yogyakarta, 8 Februari 2025 – Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bekerjasama dengan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menyelenggarakan Seminar Nasional untuk merespon Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 yang berkaitan dengan batas usia maksimal jabatan notaris. Acara yang diselenggarakan di Hotel Grand Rohan ini dibuka dengan sambutan Dekan FH UII Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dan Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia Dr. H. Irfan Ardiansyah, S.H., Sp.N., LL.M.
Wakil Menteri Hukum, Prof. Edward Omar Sharif Hiarej, S.H., M.Hum. pada pidato kuncinya menyebutkan bahwa Jabatan Notaris sebagai officium nobile (profesi suci). Oleh sebab itu, terdapat satu asas yang melekat di setiap notaris di dunia yaitu tabellionis officium fideliter exercebo¸ yang berarti seorang notaris harus bekerja secara tradisional, penuh etika, dan integritas. Ia menekankan bahwa pasca Putusan Mahkamah Konstitusi, Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam jangka waktu dekat akan berfokus pada penyusunan peraturan menteri tentang mekanisme perpanjangan jabatan notaris yang tidak hanya memperhatikan dari segi kesehatan saja, akan tetapi juga mempertimbangkan kompetensi, profesionalisme, dan integritas.
Seminar Nasional ini menghadirkan Anisitus Amanat Gaham, S.H., M.H. sebagai Pemohon Judicial Review Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN). Adapun objek permohonan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UUJN ini memiliki kesamaan dengan Putusan No. 14/PUU-XXII/2024 akan tetapi Mahkamah Konstitusi mendahulukan untuk memutus Putusan No. 84/PUU-XXII/2024 terlebih dahulu karena memiliki alasan yang lebih kuat. Dengan demikian, Putusan No. 14/PUU-XXII/2024 menjadi kehilangan objek permohonan. Anisitus mengajukan permohonan judicial review karena notaris ketika telah berumur 67 tahun seharusnya dapat diperpanjang 5 (lima) tahun. Hal tersebut berkaca pada masa jabatan pengacara, akuntan publik, dan kurator yang dapat diperpanjang. Menurut Anisitus diperlukan definisi yang jelas untuk menerangkan maksud kata “sehat” bagi notaris sehingga tidak menimbulkan multi-penafsiran.
Pada Seminar Nasional ini juga menghadirkan 2 (dua) Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yakni Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara) dan Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum. (Guru Besar Hukum Administrasi Negara. Pada paparannya, Prof Ni’matul Huda menjelaskan bahwa Pasal 8 ayat (2) UUJN tidak memberikan perlindungan dan bertentangan dengan Pasal 28D UUD NRI 1945 serta prinsip rasionalitas. Namun, harus perhatikan bahwa Pasal 8 ayat (2) UUJN inkonstitusional bersyarat sehingga harus dimaknai dapat diperpanjang berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang dilakukan secara berkala setiap tahun pada rumah sakit umum pemerintah pusat, rumah sakit umum daerah, atau rumah sakit yang ditunjuk untuk menangani urusan di bidang hukum. Ia menambahkan bahwa Putusan MK setingkat UU sehingga sudah bisa langsung digunakan tanpa menunggu DPR dan Presiden. Sejalan dengan hal tersebut, Prof. Ridwan memaparkan bahwa notaris memiliki kedudukan hukum sui generis, secara prinsip notaris mendapatkan haknya ketika putusan MK tersebut diucapkan. Prof. Ridwan menyarankan bahwa pemerintah hanya perlu mengubah Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum, sebagai pemateri penutup pada Seminar Nasional yang dihadiri lebih dari 400 peserta Notaris, ALB dan Mahasiswa Program Studi Kenotariatan. Pada paparannya Dr. Widodo, S.H., M.H. menyatakan bahwa perpanjangan jabatan notaris tetap harus mempertimbangkan prinsip profesionalitas dan prinsip transfer of knowledge karena masih tidak meratanya notaris di berbagai daerah di Indonesia.
Gambar Tangkapan Layar Zoom Meeting: Sesi foto bersama dengan seluruh peserta
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bersama Indonesia Diaspora Network Global kembali menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Hukum lanjutan seri yang ketiga untuk kalangan pekerja migran Indonesia dengan tema “ Skema dan Advokasi Hak-Hak Pekerja Migran Indonesia Terhadap Penyelesaian Hutang Piutang”.
Kegiatan ini digelar secara daring melalui zoom meeting pada kamis 06 Februari 2025 pukul 21.00 WIB. Kegiatan ini dipandu oleh pendiri dan ketua umum Komunitas Masyarakat Tanggap Hukum (KMTH), Maryanti S.H. sebagai moderator. Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H., Dosen FH UII sekaligus Direktur LKBH FH UII beserta Mustika Prabaningrum, S.H., M.H., Dosen FH UII dan juga Advokat LKBH FH UII, keduanya sebagai narasumber pada kegiatan Penyuluhan Hukum seri ketiga ini. Kegiatan ini diikuti sebanyak 50 peserta yang merupakan pekerja migran Indonesia yang bekerja di berbagai negara seperti Taiwan, Hongkong, Malaysia, Singapura dan Kuwait.
Sebelum pemaparan materi oleh para narasumber dimulai, Maryanti menyebutkan bahwa penyebab utama seorang WNI bekerja di luar negeri dikarenakan kesulitan ekonomi, meskipun terdapat beberapa alasan lain. Akan tetapi, tidak sedikit juga para pekerja migran Indonesia terjebak masalah hutang-piutang baik itu sebelum bekerja di luar negeri maupun sesudah bekerja di luar negeri.
Kegiatan ini dimulai dengan pemaparan materi oleh Rizky, menjelaskan pentingnya memahami klausul-klausul sebelum melaksanakan perjanjian hutang piutang khususnya pada perjanjian baku atau perjanjian tertulis yang ditetapkan secara sepihak. “Terkadang kita tidak aware pada klausul perjanjian hutang-piutang. Belum lagi, ada klausul yang dibebaskan atau enggan untuk bertanggungjawab yang disebut dengan eksonerasi. Permasalahan yang sering ditemukan dalam perjanjian hutang-piutang, yakni seringkali salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya yang disebut wanprestasi. Apa konsekuensinya? dapat dilakukan gugatan ke Pengadilan, tetapi bukan hanya itu jalan satu-satunya,” ujarnya.
Gambar Tangkapan Layar Zoom Meeting: Rizky Ramadhan Baried, S.H.,M.H.
Menurut Rizky, ada 2 (dua) upaya hukum yang dapat dilakukan jika terjadi permasalahan hutang piutang yakni upaya non litigas dan upaya litigasi. Pertama, upaya non litigasi dapat diselesaikan melalui musyawarah antar kedua belah pihak dan mediasi. Pelaksanaan mediasi dilakukan untuk mendorong para pihak mencapai win-win solution. Kedua, upaya litigasi melalui mengajukan gugatan ke Pengadilan dan tidak harus diwakili oleh lawyer, artinya para pihak dapat maju sendiri dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Sementara Mustika mengatakan, salah satu penyebab utama buruh migran Indonesia terjerat utang dikarenakan pembengkakan biaya penempatan (overcharging). “seharusnya pekerja migran Indonesia tidak dapat dibebani biaya penempatan. Akan tetapi, praktik dilapangan tidak menunjukkan seperti itu,” tuturnya.
Gambar Tanakapan Layar Zoom Meeting: Mustika Prabaningrum, S.H., M.H.
Mustika memebeberkan soal aspek faktor penyebab (overcharging), antara lain; belum memahami peraturan terkait biaya penempatan PMI, tidak berani melaporkan tindakan overcharging karena intimidasi pelaku dan ketidaktahuan akan overcharging.
Menurut Mustika, terdapat 3 (tiga) mekanisme advokasi dalam penyelesaian hutang piutang. Pertama, berdasarkan kasus, maka dapat diselesaikan melalui bantuan hukum baik itu upaya non litigasi maupun upaya litigasi. Kedua, berdasarkan kelas, maka dapat dilakukan pemberdayaan pasca kepulangan para pekerja migran Indonesia. Ketiga, berdasarkan legislatif, maka dapat didorong melalui arah Peraturan Perundang-Undangan. “ Saat ini, pemerintah berupaya merumuskan payung hukum khusus untuk mengatur alur prosedur proses peminjaman atau pembiayaan kepada koperasi-koperasi binaan dari Kementerian P2MI,” tuturnya.
Kegiatan ini berlangsung secara aktif dengan adanya sesi tanya jawab bagi para peserta seputar tema yang telah disampaikan oleh para narasumber. Setelah sesi tanya jawab, kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama melalui zoom meeting.
[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) dan FH Universitas Airlangga (UNAIR) jalin kerjasama penguatan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yakni dalam bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian. Kerjasama ini ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) oleh kedua belah pihak pada Kamis (05/02) di Meeting Room 2/II Lt. 2 Sayap Barat, Gedung Mohammad Yamin, FH UII. Kunjungan FH UNAIR tersebut merupakan balasan dari kunjungan FH UII ke UNAIR pada awal tahun 2025.
Dalam acara ini, dihadiri oleh Dekan FH Unair, Prof. Imam Prihandono, Ph.D dan Dr. Maradona, S.H., LL.M. sebagai Wakil Dekan III; Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko S.H., M.H., sebagai Koordinator Prodi S3 Ilmu Hukum; dan Sapta Aprilianto S.H., M.H., LL.M. sebagai Ketua UKBH FH Unair/ Dosen Bagian Pidana. Sementara itu, dari pihak Fakultas Hukum UII dihadiri oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.H.; Wakil Dekan Sumber Daya, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H.,M.H.; Wakil Dekan Keagamaan, Kemahasiswaan dan Alumni, Drs. Agus Triyanta, M.H.,M.A.,Ph.D.; Sekretaris Jurusan, Syarif Nurhidayat, S.H.,M.H.; Ketua Prodi Hukum Doktor, Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H.,M.H.; Koordinator Pembelajaran Magister dan Doktor, Dr. Idul Rishan, S.H.,LL.M.; dan Ketua Prodi Hukum Bisnis, Mukmin Zakie, S.H.,M.H.,Ph.D.
Dalam pertemuan tersebut, dibahas beberapa isu penting berkaitan dengan rencana kerjasama antara Program Studi Hukum Program Doktor dari masing-masing kedua belah pihak. Telah disepakati beberapa rencana kerjasama di bidang pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
Kemudian pertemuan ini terdapat sambutan dari dekan FH UII dan FH Unair. Sambutan pertama dari Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H.,M.H., menyampaikan bahwa sebenarnya kerjasama ini telah lama terjalin. “Meskipun kerjasama sesungguhnya, tanpa ini (MoU) pun sudah berjalan. Namun MoU ini sebagai penguat kerjasama kita,” ungkapnya. Beliau menyambut hangat kerjasama Program Doktor dengan FH Unair dan berharap rencana kerjasama ini dapat memberikan dampak positif bagi kedua belah pihak dan dapat berkontribusi dalam kemajuan masyarakat Indonesia.
Sambutan kedua dari Dekan FH Unair, Imam Prihandono, Ph.D., menyampaikan hal serupa dengan Dekan FH UII. Beliau juga mengaku bahwa FH Unair dan FH UII saling bertukar ilmu dan konsep terkait program-program positif. “Apa saja program-program positif di FH UII, kita juga ambil,” ujarnya. Beliau menambahkan bahwa kerjasama ini sangat strategis dan penting dalam memajukan pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Terlebih, tantangan hukum hari ini sangat kompleks di tengah perkembangan politik dan situasi global yang serba tidak pasti.
Acara ini ditutup dengan penandatanganan MoU oleh Ketua Prodi Hukum Doktor, Prof. Dr. M. Syamsuddin, S.H.,M.H., dan Koordinator Prodi S3 Ilmu Hukum, Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H., didampingi oleh Dekan FH UII dan FH Unair.
[KALIURANG]; Guna meningkatkan kemampuan pemasaran, Tim Marketing and Communications (Marcomm) dan Tim Promosi Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menggelar upgrading pada hari Kamis (30/1). Kegiatan yang diselenggarakan di Ruangan Audiovisual Lantai 4 Gedung FH UII ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan bagi kedua tim dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kegiatan ini diawali dengan pembacaan kalam ilahi oleh Abbiyu Ahmad Habibi, yang menambah kekhusyukan suasana. Kemudian, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Dekan Fakultas, yang pada kesempatan ini diwakili oleh Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni. Dalam sambutannya, Drs. Agus Triyanta. M.A., M.H., Ph.D., menyampaikan dalam dunia pemasaran, kita harus memegang teguh etika dan kejujuran, seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah. Berbeda dengan pendekatan komunis atau diktator yang menghalalkan segala cara, kita harus menyampaikan visi dan misi UII secara apa adanya, serta menunjukkan kiprah nyata UII. Kita tidak boleh memberikan janji-janji palsu. Kejujuran dan integritas UII akan terbukti dengan sendirinya, sehingga mereka yang datang akan yakin dengan apa yang disampaikan. Acara ini dipandu oleh Dimas Saputra, yang bertindak sebagai Master of Ceremony (MC) dan memandu jalannya acara dengan baik.
Materi pertama disampaikan oleh Drs. Agus Triyanta. M.A., M.H., Ph.D., Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni, dengan judul “Sejarah UII dan Fakultas Hukum UII: Akar Ideologis dan Filosofis”. Dalam paparannya, beliau menjelaskan bahwa UII didirikan pada masa transisi setelah kemerdekaan Indonesia, dengan semangat untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berlandaskan nilai-nilai keislaman dan keindonesiaan. FH UII sendiri, sebagai salah satu fakultas pertama yang didirikan di UII, memiliki peran penting dalam pengembangan ilmu hukum di Indonesia, dengan tetap berpegang pada nilai-nilai keadilan dan kebenaran. Materi ini memberikan pemahaman yang mendalam tentang sejarah dan nilai-nilai yang menjadi landasan bagi UII dan FH UII, serta relevansinya dalam konteks pendidikan tinggi di Indonesia.
Selanjutnya, materi kedua adalah “Mengeksplorasikan UII Lebih Dekat: Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) dan Layanan Fasilitas Kampus untuk Mahasiswa” yang disampaikan oleh Ganjar Fadillah, S.Si., M.Si., Ph.D., Beliau memaparkan tentang proses penerimaan mahasiswa baru di UII, meliputi persyaratan, jalur pendaftaran, dan tips sukses. Berbagai layanan dan fasilitas kampus yang tersedia untuk mendukung kegiatan akademik dan non-akademik mahasiswa. Diharapkan, calon mahasiswa dan masyarakat umum dapat lebih mengenal UII dan memahami berbagai kemudahan yang ditawarkan. Setelah pemaparan materi kedua selesai, acara dilanjutkan dengan sesi istirahat, salat, dan makan.
Sesi ketiga ini akan membahas tentang “Public Speaking untuk Marketing: keterampilan Pemasaran yang Menarik” yang dibawakan oleh Fira Sasmita, S.Sos. Sesi ini mengajak peserta untuk memahami pentingnya public speaking dalam strategi pemasaran. Fira menekankan bahwa public speaking yang efektif tidak hanya menyampaikan informasi, tetapi juga memikat audiens dan membangun koneksi emosional. Peserta berkesempatan melakukan simulasi presentasi tentang FH UII dan mendapatkan umpan balik konstruktif untuk meningkatkan kemampuan public speaking mereka. Sesi ini memberikan wawasan yang berharga bagi peserta dalam mengembangkan keterampilan pemasaran yang lebih efektif melalui public speaking.
Sebagai penutup, pembawa acara menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada seluruh peserta atas partisipasi aktif mereka sepanjang acara. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada para pembicara yang telah berbagi ilmu dan wawasan berharga, serta kepada semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan acara ini. MC berharap bahwa materi yang telah disampaikan dapat menjadi bekal yang bermanfaat bagi para peserta. Acara ini ditutup dengan sesi foto bersama dan ramah tamah.
[KALIURANG]; Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yang tergabung dalam Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Karate UII menjadi perwakilan UII dalam ajang International Karate UNESA Rector Cup II yang diselenggarakan di Surabaya, pada Jumat (27/12/2024) hingga Ahad (29/12/2024).
Ketiga mahasiswa yang berhasil membawa medali yakni, Amanda Wisnu Satria Pratama (22410512) sebagai Juara 1 Kumite -55 kg Mahasiswa & Umum Putra, Jovie De Almari (22410765) sebagai Juara 2 Kumite -67 kg Mahasiswa & Umum Putra, dan Benedicta Rieda Larasati (24410460) sebagai Juara 1 Kumite Perorangan -50 kg Senior Putri & Juara 1 Kumite Perorangan -50 kg Mahasiswa dan Umum Putri.
Kejuaraan ini diikuti oleh sekitar 3000 atlet dari berbagai daerah dalam berbagai kategori lomba, diantaranya yaitu kategori terbuka, kategori mahasiswa, kategori TNI-Polri, dan kategori festival dengan jenis tahapan yang perlu dilalui berupa sistem diskualifikasi atau babak gugur hingga babak final. Sebagai seseorang yang telah lama berkecimpung di bidang karate, Jovie menuturkan, bahwa motivasinya mengikuti lomba kali ini adalah untuk mengasah kemampuan serta meningkatkan prestasinya di bidang non-akademik.
Ia pun menjelaskan bahwa untuk mempersiapkan perlombaan, membutuhkan waktu satu hingga dua bulan dengan rutin mengadakan latihan setiap hari Selasa dan Kamis yang kemudian ditingkatkan dengan latihan tambahan di klub karate eksternal kampus. Jovie mengungkapkan, momen berkesan baginya selama perlombaan yakni saat bertemu lawan luar biasa yang sebelumnya pernah mewakili Indonesia dan keberhasilan UKM Karate UII dalam menyumbang banyak medali untuk UII.
Jovie juga berbagi tips serta kunci keberhasilan dari dirinya setiap melalui pertandingan. “Dalam perlombaan karate, perlu mental kuat dan rileks tanpa tekanan agar tidak gugup saat bertanding. Lalu jangan bosan latihan, selalu evaluasi terkait kekurangan dalam diri, selalu berdoa, dan yang paling penting adalah meminta restu juga doa kepada orang tua sebagai support utama,” ungkap Jovie.
Jovie mengaku senang dan bangga, karena dirinya berhasil mengharumkan nama UII dalam kejuaraan ini. “Saya sangat senang dan bangga dapat membawa nama UII dalam kejuaraan International Karate UNESA Rector Cup II. Saya juga ingin berterima kasih kepada kedua orang tua saya yang telah memberikan doa serta dukungan besar kepada saya. Besar harapan saya di kemudian hari untuk dapat terus berkembang menjadi lebih baik dari sebelumnya, berkontribusi bagi UII, dan bermanfaat bagi sekitar,” pungkasnya.
Fakultas Hukum
Universitas Islam Indonesia
Jl. Kaliurang KM. 14,5 Sleman Yogyakarta 55584
Telepon: +62 274 7070222 ext. 5200
Email: fh[at]uii.ac.id