Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Ujian Terbuka (Promosi Doktor) dengan Promovenda Andriyani Masyitoh, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII (05/08).

Promovenda Andriyani menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Judicial Activism Oleh Hakim Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup”.

Bertindak sebagai Ketua Dewan Penguji, Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. memimpin sidang terbuka ini.

Dalam sidang terbuka ini, Andriyani diuji oleh para Dewan Penguji yang terdiri atas:

  1. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M. sebagai Promotor
  2. Ridwan, S,H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
  3. Dr. Yos Johan Utama, S.H., M. Si. sebagai Anggota
  4. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si. sebagai Anggota
  5. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Anggota
  6. Dra. Sri Wartini, S.H.., M.Hum., Ph.D. sebagai Anggota

Andriyani, dalam presentasinya menyampaikan tujuan dari penelitiannya ini yaitu untuk menganalisis dan menemukan urgensi penerapan judicial activism serta menemukan model judicial activism yang ideal bagi hakim PTUN dalam menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.

“Ada tiga permasalahan dalam penelitian ini, yaitu mengenai urgensi diterapkannya judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN, bagaimana hakim PTUN menerapkan judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan model ideal penerapan judicial activism oleh hakim PTUN dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup.” ujarnya.

Promovendus mengusung penelitian normatif yang menggunakan sumber hukum primer data sekunder dengan teknik studi kepustakaan dan dokumen, juga didukung dengan data wawancara dari narasumber yang terkait. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan filosofis, pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan sejarah, pendekatan komparatif dan pendekatan konseptual.

Hasil yang didapatkannya selama melakukan penelitian disertasi ini adalah  adanya urgensi penerapan judicial activism dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN.

“Hakim PTUN harus mempunyai tolok ukur yang jelas dalam menerapkan judicial activism, peningkatan kompetensi hakim dan integritas hakim, serta optimalisasi pemantauan dan evaluasi sertifikasi hakim lingkungan hidup.” tegas Andriyani

Promovenda memberikan saran dalam disertasinya, agar melakukan pembaharuan undang-undang tentang hukum acara khusus penyelesaian sengketa lingkungan hidup di PTUN sehingga ini dapat menambah keberanian hakim melakukan judicial activism, diperlukan seleksi sertifikasi hakim lingkungan hidup secara ketat, pemberian insentif dan disintensif kepada hakim, dan perubahan peraturan tentang pengawasan hakim.

Di akhir ujian terbuka, setelah para penguji mencecar Promovenda dengan berbagai pertanyaan akhirnya memutuskan Andriyani resmi lulus menyandang gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan.

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) saat ini gencar meningkatkan kualitas dan kuantitas lulusannya. Maka dengan itu, PSHPD FH UII kembali mengadakan Ujian Terbuka secara luring. Ujian berlangsung  pada Jumat (04/08) bertempat di Auditorium Lantai 4 Gedung FH UII. Ujian Terbuka juga disiarkan melalui Kanal YouTube, Fakultas Hukum UII.

Ujian Terbuka digelar secara meriah dan dihadiri oleh pimpinan, para dosen, serta mahasiswa. Ujian dimulai pukul 14.00 WIB dan berlangsung selama 90 menit.

Promovendus yang telah resmi menyandang gelar doktor yaitu Ach.Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A.., setelah melalui ujian terbuka promosi doktor yang dipimpin Ketua Sidang yakni Rektor UII, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D.

Tahir menyampaikan Disertasi dengan judul  “Reintegrasi Sosial Narapidana Dalam Sistem Pemasyarakatan Yang Berkeadilan”

Dalam sidang terbuka ini, Tahir diuji oleh dua penguji luar dan empat penguji internal. Penguji Luar dan Internal oleh Dewan Penguji terdiri dari:

  1. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.
  2. Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.
  3. Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum..
  4. Prof. Dr. Tongat, S.H., M.Hum.
  5. Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H.
  6. Hanafi Amrani, S.H., LL.M., Ph.D.

Tahir mengangkat penelitian ini karena didasari oleh masalah normatif dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan menjadi persoalan yang serius, karena menyangkut hak-hak dasar bagi narapidana, korban, dan masyarakat. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan lebih berpihak kepada pelaku (dader), mengabaikan hak-hak korban (slachtoffer), dan belum melibatkan korban serta masyarakat secara aktif dalam proses reintegrasi sosial narapidana.

Menurutnya, Undang-Undang Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat. Maka dari, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan normatif reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi narapidana dan korban kejahatan dan faktor-faktor apa yang mempengaruhinya serta mencari dan menemukan konsep norma reintegrasi sosial narapidana dalam sistem pemasyarakatan yang berkeadilan bagi narapidana, korban dan masyarakat.

Penelitian disertasi yang dilakukannya merupakan penelitian hukum normatif karena hukum dikonsepsikan sebagai norma hukum dalam Peraturan Perundang-undangan berupa reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Riset ini juga mengkonsepsikan hukum sebagai aspek nilai dan konseptual. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, konseptual, pendekatan filosofis. Hasil studi ini menunjukkan bahwa ketentuan normatif reintegrasi sosial narapidana dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan belum sepenuhnya memberikan keadilan baik bagi  narapidana, korban dan masyarakat. Tidak ada satupun norma hukum yang memberikan peluang bagi korban untuk terlibat langsung dalam proses reintegrasi sosial narapidana.” tutur Tahir

Dengan adanya disertasi yang mengusung tema ini, diharapkan di masa mendatang, peran aktif masyarakat perlu diformalisasi dalam upaya untuk mewujudkan reintegrasi sosial narapidana supaya memberikan efek positif bagi narapidana untuk mempertanggungjawabkan atas apa yang telah dilakukan, mengurangi upaya untuk melakukan kejahatan lagi, serta memperbesar penerimaan masyarakat terhadap narapidana dalam proses reintegrasi sosial tersebut.

Hasil penelitian yang dilakukan Tahir yakni pentingnya dibuat norma di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang akan datang tentang peran korban dalam proses reintegrasi sosial narapidana dan pentingnya diatur mengenai hak-hak korban yang meliputi hak mendapatkan bantuan hukum, hak pelayanan medis dan psikologis serta hak mendapatkan pelayanan terpadu bagi korban, keluarga korban, dan masyarakat. Diharapkan norma dalam Undang-Undang Pemasyarakatan yang akan datang berorientasi pada Sistem Pemasyarakatan yang reintegratif, inklusif, dan restoratif.

Setelah melalui serangkaian tahapan sidang, akhirnya promovendus lulus dengan predikat sangat memuaskan. Keputusan ini dibacakan oleh pimpinan sidang, Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc., Ph.D. Setelah prosesi pembacaan hasil sidang, maka promovendus berhak menyandang gelar doktor, menjadi Dr. Ach.Tahir, S.H.I., S.H., LL.M., M.A.

Promotor berpesan pada promovendus untuk terus berkiprah dalam bidang hukum dan menularkan semangatnya kepada rekan-rekan mahasiswa Doktor yang sedang menulis disertasi. “Saya menjadi orang pertama yang memanggil saudara dengan sebutan Doktor, saya harap saudara tidak menjadi jumawa dengan gelar yang baru saja diraih, namun tetap menjadi pribadi yang rendah hati dan mengingat jasa para guru dalam membagikan keilmuan yang dimiliki.” pesan Promotor, Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H.

 

 

 

 

PELANTIKAN ALUMNI PROFESI, LAUNCHING WAKAF UANG, DAN UIICASH
Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
“Membangun Sinergi dan Kolaborasi dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Kampus dan Alumni”
Waktu & Tempat
Ahad, 27 Agustus 2023
Pukul
08.30 – 14.00 WIB
Tempat
di Auditorium Lantai 4 Gedung Fakultas Hukum UII
Klaster Alumni
Jaksa, Hakim, Advokat, Notaris, Pegawai Pemerintah ASN dan BUMN, Wirausaha, Profesional, Akademisi, dan Pegiat Sosial
Narahubung
+62 823-2270-6857 (Afiyatun)
Dresscode:
Alumni : batik alumni warna merah
Umum : batik

“Corporate Law and IPR Law Under UK Legal System” merupakan tema General Lecturer yang diampu oleh narasumber Dr. Nadia Naim pada Rabu (26/7), bertempat di Sayap Timur Stage Room Lantai 3 Gedung Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII). Kuliah Umum tersebut terselenggara atas inisiasi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.

Dr. Nadia Naim menjabat sebagai Dosen Senior di Aston Law School, Aston University, Birmingham United Kingdom. Beliau merupakan akademisi yang membawahi bidang diantaranya Intellectual Property Rights, International Intellectual Property Policy and Development, dan Islamic Finance and International Trade. “Aston University khususnya pada Law School memiliki orientasi pada Hukum Bisnis dan Perdagangan. Hal tersebut bertujuan agar mahasiswa kami memiliki jiwa kewirausahaan sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan. Apalagi Inggris menempati nomor empat (4) index inovasi global. Yang mana untuk dapat masuk ke ranking 4 harus memenuhi 80 indikator dan salah satu indicator tersebut adalah HAKI. Selain itu, di Inggris juga telah tumbuh keminatan dalam Islamic Finance Law” Jelas Nadia dalam presentasinya.

Kuliah umum berjalan selama 90 menit dan dihadiri oleh lebih dari 50 mahasiswa dengan , Pemateri dibersamai oleh Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) yakni Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. beserta Sekretaris Program Studi Hukum Program Internasional FH UII Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. “ World Intellectual Property Organization menangani HAK dalam skala internasionaI untuk menstandarisasi dalam perlindungan intelektual. Standar hukum HAKI di seluruh dunia mengacu pada standarisasi yang dibentuk oleh HAKI. Syarat untuk mendapatkan hak cipta adalah dengan membuktikan orisinalistasnya, memenuhi kategori barang produk yang bisa diberi hak cipta, fiksasi bahwa produk tersebut berwujud. Maka seseorang dapat menjadi Pencipta apabila produk dari ciptaannya memenuhi ketiga kategori diatas.” Terangnya.

Rangkaian acara General Lecture diselingi dengan aktivitas diskusi antara Dr. Nadia dengan Dekan FH UII dan beberapa petinggi Fakultas Hukum UII membahas potensi kerja sama antara Fakultas Hukum UII dengan Aston University dalam mengembangkan kegiatan mobilitas internasional dan riset antar kedua belah pihak. Selain itu, Nadia berkesempatan berkeliling menyaksikan situs peninggalan purbakala Candi Kimpulan di tengah-tengah area Perpustakaan Universitas Islam Indonesia, dan menikmati keindahan Candi Borobudur, Gunung Merapi, jalanan Malioboro, hingga berbelanja di Hamzah Batik.

Sleman, law.uii.ac.id – Program Magister Hukum Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (MH UII) berkomitmen melanjutkan ikhtiarnya dalam meningkatkan wawasan keilmuan salah satunya dengan penyelenggaraan General Lecture oleh akademisi maupun praktisi yang pakar di bidangnya. Kuliah Umum yang digelar pada hari Rabu (26/7) kali ini dengan narasumber Dr. Nadia Naim Senior Lecturer dari Aston Law School, Aston University, Birmingham UK. Nadia mengampu Kuliah Umum dengan tema “IPR Based on Law and Development Perspective” bertempat di Stage Room Sayap Timur Lt. 3 Gedung Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pukul 09.00 – 11.00 WIB dan dihadiri oleh lebih dari 50 Mahasiswa Program Magister Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Nadia Naim dalam presentasinya menerangkan bahwasanya dengan HAKI, seseorang dapat memonetisasi dan mendapatkan imbalan dari inovasi yang dilakukan. Berbicara soal HAKI artinya membicarakan ide baru, kemudian Ide tersebut diimplementasikan menjadi sebuah produk. Maka perlu adanya HAKI untuk melindungi hak penciptaan produk tersebut dan adanya jaminan kerahasiaan dalam pembuatan suatu produk. “Di Eropa, setiap barang atau karya sudah mendapatkan HAKI nya dengan mendaftarkan berkas-berkas yang mendukung pembuatan barang atau karya tersebut, kemudian karya tersebut akan mendapatkan 70 tahun HAKI yang masih berlaku bahkan setelah pembuat karya tersebut meninggal dunia” Ujarnya.

Lebih lanjut, Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. menyampaikan dalam sambutannya bahwa mahasiswa memerlukan penyisipan ilmu komparatif. “Mahasiswa nanti jangan hanya mengurus masalah dalam negeri saja, karena saat ini sudah banyak pengaruh dari luar. HAKI kita adopsi dari TRIPS Agreement dari Franchise Agreement semua kita adopsi dari praktik perusahaan asing yang ada di Indonesia”. pungkasnya. Dalam hal ini, Dodik menjadi moderator sekaligus membantu translasi selama General Lecturer berlangsung.

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah merilis Policy Brief tentang, “Peralihan Pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung”, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XXI/2023. Policy Brief ini ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Mahkamah Agung, Kementerian Keuangan, dan masyarakat secara umum.

Policy Brief ini diriset dan disajikan oleh para peneliti PSHK FH UII yakni: Muhammad Addi Fauzani, Torik Abdul Aziz, Diva Febrina Nurcahyani Rahman. Policy Brief ini berisi tentang rekomendasi terhadap beberapa isu, yakni:

  1. Independensi Badan Peradilan
  2. Pengadilan Pajak sebagai Badan Peradilan Khusus
  3. Peralihan Pembinaan Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung: Tata Cara Penunjukan Hakim, Tata Kerja, Regulasi, Administrasi, Keuangan, Sekretariat, Sarana dan Prasarana dll.

Harapannya Policy Brief ini dapat memberikan alternatif-alternatif kebijakan yang dapat diambil oleh para pemangku kepentingan (stake holders) berkaitan tentang masa depan Pengadilan Pajak. Policy Brief dapat diunduh pada tautan berikut (klik disini).

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) telah merilis Policy Brief tentang, “Mandat Konstitusional tentang Sistem Pemilihan Umum”, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022. Policy Brief ini ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Presiden, Partai Politik, Penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu), dan masyarakat secara umum.

Policy Brief ini diriset dan disajikan oleh para peneliti PSHK FH UII yakni: Muhammad Addi Fauzani, Muhammad Erfa Redhani, Aprillia Wahyuningsih, dan Andre Fairuz Laode Ngkowe. Policy Brief ini berisi tentang rekomendasi terhadap beberapa isu, yakni:

  1. Revitalisasi Kesesuaian Ideologi Partai dengan Pancasila
  2. Penguatan Fungsi Kelembagaan Partai Politik
  3. Penguatan Sistem dalam Pencegahan Money Politic
  4. Penguatan Keterwakilan dan Keterpilihan Perempuan
  5. Pengelolaan Sistem Multipartai dan Efisiensi Anggaran Penyelenggaran Pemilu
  6. Sistem Pemilu sebagai Open Legal Policy.

Harapannya Policy Brief ini dapat memberikan alternatif-alternatif kebijakan yang dapat diambil oleh para pemangku kepentingan (stake holders) berkaitan tentang Pemilu. Policy Brief dapat diunduh pada pada tautan berikut (klik disini).

[KALIURANG]; Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) kembali menyelenggarakan Kuliah Intensif Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (DPR RI). Kuliah Intensif diselenggarakan pada hari Senin, 10 Juli 2023 dengan tema “Meaningful Participation Masyarakat Dalam Proses Pembentukan Rancangan Undang – Undang Kesehatan”.

Kegiatan ini dibagi menjadi dalam 2 (dua) waktu yaitu kelas pagi dan siang. Pada kelas pagi, Kuliah Intensif diikuti oleh 219 peserta yang merupakan mahasiswa/i di beberapa kelas mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – undangan Semester Genap TA. 2022/2023. Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Hukum UII menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kuliah intensif tidak lain untuk menambah informasi dan pengetahuan mahasiswa yang sedang menempuh mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Selain itu, Dekan FH UII berharap dengan diselenggarakan kuliah intensif ini, mahasiswa dapat memahami aspek – aspek praktis yang berkaitan dengan Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan khususnya pada aspek Meaningful Participation masyarakat baik dalam hal tolak ukur, realisasi maupun hambatan – hambatan yang dihadapi oleh anggota legislatif dalam mewujudkan Meaningful Participation masyarakat.

Setelah sambutan dan pembukaan oleh Dekan Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Bapak Yusran Isnaini S.H., M.Hum yang dipandu oleh moderator Yustika Ardhany S.H selaku salah satu Tutor Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Dalam Pemaparannya Bapak Yusran Isnaini S.H., M.Hum menyampaikan bahwa beberapa alasan RUU Kesehatan dianggap tidak menjalankan Meaningful Participation masyarakat; pertama, Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus law) dinilai sangat tidak transparan dan tertutup, tidak adanya naskah akademik yang dibicarakan bersama pemangku kepentingan, diabaikannya masukan serta pertimbangan masyarakat dan kelompok profesi dalam pembahasan RUU. Kedua, RUU Kesehatan (omnibus law) disinyalir sarat kepentingan atas liberalisasi dan kapitalisasi kesehatan yang akan mengorbankan hak kesehatan rakyat selaku konsumen kesehatan dan ketiga, Dihapuskannya mandatory spending atau anggaran kesehatan sebesar 10 persen berpotensi mengancam perlindungan dan keselamatan masyarakat atas pelayanan kesehatan bermutu, karena tujuan mandatory spending untuk mengurangi masalah ketimpangan sosial di bidang kesehatan. Kuliah Intensif sesi pertama ini diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab antara pemateri dengan peserta yang hadir.

Sedangkan, Kuliah Intensif kelas siang diikuti oleh 198 mahasiswa dari beberapa kelas mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang – undangan Semester Genap TA. 2022/2023 dan 33 peserta umum. Acara ini diawali sambutan acara ini disampaikan oleh Wakil Dekan Bidang Keagaman, Kemahasiswaan dan Alumni (KKA) FH UII, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D. Dalam sambutannya, Wadek KKA menyampaikan tujuan diselenggarakannya Kuliah Intensif untuk memberikan gambaran kepada peserta bagaimana perbedaan yang terjadi antara law in the book dengan law in action. Hukum dalam kenyataan (law in action) acap kali berbeda dengan hukum dalam tatanan teori (law in the book). Dalam kenyataan (law in action), banyak sekali faktor non hukum yang berinteraksi satu sama lain dalam konteks pembentukan peraturan perundang – undangan. Lebih lanjut, Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D berharap kuliah intensif ini dapat bermanfaat bagi mahasiswa dan menjadi amal baik untuk para pemateri.

Setelah sambutan dan pembukaan oleh Wadek KKA Fakultas Hukum UII, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh Tenaga Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bapak Dr. (can) M. Aga Sekamdo, SIP., MBA dan Ibu Nurwidiana, SKM., MPH yang dipandu oleh moderator Ibu Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H selaku dosen Pengampu mata kuliah Pembentukan Pembentukan Peraturan Perundang – Undangan. Dalam paparannya Dr. (can) M. Aga Sekamdo , SIP., MBA menyampaikan bahwa realisasi meaningful participation masyarakat dalam proses pembentukan perundang – undangan masih menemui hambatan yaitu: beberapa RUU rapat pembahasan dilakukan secara tertutup, Naskah Akademik yang tidak tersedia atau tersedia namun tidak bisa diakses, jadwal dan bahan rapat yang mendadak (khususnya pada Baleg), beberapa pembahasan RUU yang tergesa – gesa, steakholder yang diundang untuk rapat dengar pendapat untuk suatu RUU cenderung terbatas. Lebih lanjut, Ibu Nurwidiana, SKM., MPH dalampemaparannya menyampaikan setidaknya ada tiga (3) catatan kritis terhadap penyusunan RUU Kesehatan, yaitu: pertama, Penyusunan dan Pembahasan Tidak Transparan dan Minim Partisipasi Publik. Kedua, Belum terlaksananya pemenuhan hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan oleh masyarakat. Ketiga, Pengabaian TAP MPR No. X/MPR/2001 yang menugaskan kepada Presiden untuk mengupayakan peningkatan anggaran kesehatan 15% dari APBN, melalui penghapusan klausul anggaran kesehatan minimal 5 persen dari APBN dan 10 persen dari APBD di luar gaji, karena Di hapusnya alokasi mandatory Spending adalah kemunduran, disaat negara lain menaikkan alokasi anggaran kesehatannya.

Acara diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab dimana peserta terlihat sangat antusias dan aktif dalam menanggapi materi yang disampaikan. Pertanyaan disampaikan oleh peserta mahasiswa pembentukan peraturan perundang-undangan dan juga peserta umum yang mengikuti. Kuliah intensif ini diharapkan terus dilaksanakan sebagai materi tambahan bagi mahasiswa agar selalu tanggap terhadap isu hukum khususnya dalam hal pembentukan peraturan perundang-undangan.

Pengumuman Proposal Penelitian Lolos Pendanaan “Dean Research Grant 2023” FH UII

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Bismillahirrahmaanirrahiim

Setelah dilakukan proses penilaian proposal yang telah dikirim oleh para peserta, maka diputuskan proposal penelitian yang dinyatakan lolos pendanaan adalah sebagai berikut :
1. Daftar proposal Dean Research Grant 2023 didanai [Lampiran]
2. Tim peneliti yang dinyatakan lolos wajib mengikuti pembekalan pada Rabu, 12 Juli 2023 melalui Zoom Meeting (detail pertemuan akan diinformasikan melalui Google Classroom.
3. Segala informasi dan aktivitas pelaksanaan penelitian akan dilakukan melalui Google Classroom.

Kami selaku panitia mengucapkan selamat kepada tim peneliti yang dinyatakan lolos seleksi proposal penelitian. Kepada para pendaftar yang belum dinyatakan lolos, kami tunggu partisipasi pada Dean Research Grant tahun berikutnya.

Demikian pengumuman ini, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh