Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

“Tantangan Regulasi dan Kebijakan Di Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi Di Era Dekarbonisasi”

Dan Peresmian Asosiasi Praktisi Hukum Minyak Gas Bumi Dan Energi Terbarukan (APHMET)

Rangkaian kegiatan yang bekerjasama dengan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia ini, terdiri dari:

  1. Soft launching of the Membership Registration Facility for APHMET
  2. MoU between APHMET and Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Establishment of the Center for Upstream Oil and Gas Law, Master’s Degree Program in Upstream Iul and Gas Law at Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta
  3. Soft Launching of Indonesian Energy Dispute Arbitration Body (BASE)

 

Sejak negara-negara di dunia berkomitmen / menyepakati pengurangan karbon (dekarbonisasi) di berbagai sektor  termasuk sektor energi, maka kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi di seluruh dunia mengalami tantangan baru, yaitu tantangan untuk mengaplikasikan teknologi pengendali karbon berupa penangkapan dan penyimpanan, hingga pemanfaatan karbon sampai pada yang paling sederhana berupa dukungan terhadap kegiatan rehabilitasi hutan/reforestasi.

Menyadari hal-hal tersebut di atas, maka dibutuhkan suatu tata kelola baru di industri hulu minyak dan gas bumi agar terjadi sinergi dan harmonisasi kepentingan pelestarian dan perlindungan lingkungan hidup pada satu sisi, dan ketahanan energi dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat pada sisi lainnya. Forum Hukum Hulu Migas (“FHHM”) adalah Forum Pertemuan antar Praktisi Bidang Hukum yang bekerja di SKK Migas dan Mitra Kerja (KKKS) serta Stakeholder Pemerintah dan Non Pemerintah lainnya. Forum Hukum adalah forum pertemuan yang digelar secara rutin, namun sempat tertunda beberapa tahun akibat pandemi Covid-19. FHHM selama ini dianggap sebagai forum penting untuk berbagi, berdiskusi serta berkolaborasi untuk berpartisipasi, menyumbangkan gagasan, konsep dan kontribusi lainnya dalam rangka membangun sistem hukum terkait kegiatan usaha hulu migas di Indonesia yang berwawasan global, maka dari itu pada tahun 2023 ini forum ini diselenggarakan kembali.

Mengingat bahwa telah terbentuk wadah Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (“APHMET”) yang diprakarsai dan diurus oleh para praktisi hukum migas yang bekerja di SKK Migas – KKKS serta lembaga pemerintah, lembaga profesi dan lembaga lainnya maka pada Forum Hukum Hulu Migas 2023 akan diresmikan ke publik tentang keberadaan APHMET sebagai Perkumpulan Resmi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan di Indonesia.

Atas nama SKK Migas dan APHMET, kami mengucapkan terima kasih atas partisipasi dan dukungan seluruh Mitra Kerja (KKKS) serta Stakeholder Pemerintah dan Non Pemerintah lainnya, khususnya kepada para Sponsor dan pengisi kegiatan dalam FHHM 2023 ini. Semoga kegiatan FHHM 2023 ini dapat berjalan lancar dan dapat menyumbangkan gagasan, konsep dan kontribusi lainnya dalam rangka membangun sistem hukum terkait kegiatan usaha hulu migas di Indonesia yang berwawasan global

Hormat kami,

Didik Sasono Setyadi
Kepala Divisi Hukum SKK Migas
Ketua APHMET

Forum Hukum Hulu Migas (“FHHM”) tahun 2023 terasa istimewa, karena merupakan forum hukum pertama setelah sempat tertunda beberapa tahun akibat pandemi Covid-19. Lebih istimewa lagi karena di dalam forum ini, Asosiasi Praktisi Hukum Migas dan Energi Terbarukan (“APHMET”) yang telah terbentuk beberapa waktu yang lalu akan diresmikan ke publik.

Dengan diadakannya kembali kegiatan FHHM ini oleh SKK Migas bekerjasama dengan APHMET, kami sangat mengharapkan partisipasi dan dukungan dari rekan-rekan praktisi bidang Hukum yang bekerja di SKK Migas dan Mitra Kerja (KKKS) serta Stakeholder Pemerintah dan Non Pemerintah lainnya untuk dapat berbagi, berdiskusi serta berkolaborasi untuk berpartisipasi, menyumbangkan gagasan, konsep dan kontribusi lainnya dalam rangka membangun sistem hukum terkait kegiatan usaha hulu migas Indonesia yang berwawasan global. Kegiatan FHHM tahun 2023 ini mengusung tema “Tantangan Regulasi dan Kebijakan di Sektor Hulu Minyak dan Gas Bumi di Era Dekarbonisasi”, dan akan berlangsung selama 3 (tiga) hari yaitu pada tanggal 9 – 11 Oktober 2023 di  Yogyakarta, dimana kegiatan pada dua hari pertama akan berlangsung di Ballroom Hotel Tentrem Yogyakarta, dan kegiatan pada hari terakhir akan berlangsung di Fakultas Hukum Universitas Islam Yogyakarta.

Atas nama Panitia FHHM tahun 2023 dan APHMET, kami mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya atas keikutsertaan Bapak dan Ibu sekalian dalam acara FHHM tahun ini. Sampai bertemu di Yogyakarta!

 

Hormat kami,
Mohammad Ibnu Wardhana
Senior Manager Legal Counsel PT PERTAMINA EP
Ketua Panitia FHHM 2023

 

  • FOKUS MATERI/PERMASALAHAN
  1. Politik Hukum dan Arah Kebijakan Indonesia di Bidang Energi Menghadapi Era Dekarbonisasi serta Kerjasama Internasional, Ketahanan Energi dan Konflik Global.
  2. RUU Migas dan Paradigma Baru Pengelolaan Migas dalam Era Dekarbonisasi.
  3. Aspek Hukum CCS/CCUS, Experience Sharing tentang Disputes Settlement in CCS/CCUS cases.
    Project Finance di Industri Hulu Migas.
  4. Revitalisasi dan Penyempurnaan Production Sharing Contract dalam rangka menghadapi tantangan baru di Era Dekarbonisasi.
  5. Business Judgement Rule dan Restorative Justice.
  6. Implementasi Undang-Undang Cipta Kerja terkait Ease of Doing Business di Industri Hulu Migas Indonesia.
  7. Pacta Sun Servanda dalam Kontrak Kerjasama Minyak dan Gas Bumi.
  • PESERTA DAN UNDANGAN
  1. Delegasi dari SKK Migas dan KKKS terdiri dari:
  • Fungsi Hukum,
  • Manajemen KKKS,
  • Fungsi Keuangan dan Perpajakan,
  • Fungsi Komersial,
  • Fungsi Pengadaan Barang dan Jasa,
  • Fungsi Formalitas,
  • Fungsi SDM,
  • Fungsi Penunjang Operasi dan lain-lainnya,
  • Fungsi Kehumasan,
  • Fungsi lain yang terkait.
  1. Peserta dari Stakeholder SKK Migas dan KKKS, termasuk Firma Hukum, Mitra KKKS dan Perusahaan Jasa Penunjang Migas.
  2. Undangan:
  • Pejabat Kementerian Lembaga Terkait.
  • Tokoh Industri Migas dan EBTKE.
  • Organisasi-organisasi / Asosiasi terkait Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi.
  • Akademisi Perguruan Tinggi.
  • Aparat Penegak Hukum Terkait.
  • Mahasiswa Hukum.
  • Jurnalis dan lain-lainnya

 

  • ICE BREAKING GATHERING

(8 Oktober 2023)
1. Friendly Golf Match
• Panitia membantu mendaftarkan dan menyiapkan bus yang akan berangkat dari Hotel Tentrem.
2. City Tour: Jogja Cultural Heritage.

  • LOKASI

• Ballroom Hotel Tentrem, Yogyakarta.
• Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta

  • BIAYA PENDAFTARAN PESERTA

Rp 10.000.000,-**/orang.

**: Harga belum termasuk PPN 11%.

REGISTRASI SEBELUM: 23 sEPTEMBER 2023

  • REGISTRASI PESERTA

Andina: +62877-7730-0970

Amadea: +62818-0608-1001

  • SPONSORSHIP

Jasmine: +62818-911-251

 

 

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali melahirkan seorang doktor pada sidang terbuka ujian promosi doktor 31 Agustus 2023.  Promovendus, Sigit Wibowo mengangkat disertasi dengan judul “Interelasi Para Pihak Dalam Persekongkolan Tender Pengadaan Barang Dan Jasa Secara Elektronik (E-Procurement) Pada Kontrak Kerja Konstruksi Di Indonesia”. Ujian berlangsung di Auditorium Lantai 4 FH UII Yogyakarta.

Sukses dalam mempertahankan disertasinya, Sigit Wibowo, S.H., M.Hum. dinyatakan lulus dengan predikat Sangat Memuaskan dan berhak menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII, dalam ujian yang dipimpin oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.

Hadir sebagai penguji dalam ujian promosi doktor tersebut yaitu Prof. Dr. Adi Sulistiyono, S.H., M.H. (Promotor), Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum. (Ko-Promotor), Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., Ph.D., Dr. Nurjihad, S.H., M.H., Bagya Agung Prabowo S.H., M.Hum., Ph.D.

Berangkat dari pemikiran bahwa pengadaan barang atau jasa secara elektronik di Indonesia masih diwarnai dengan praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Sigit mengangkat  tiga problematika dalam disertasinya, yaitu: pertama, apakah peraturan tentang pengadaan barang dan atau jasa secara elektronik yang sudah diterapkan dapat mewujudkan persaingan yang sehat, kedua, bagaimana model interelasi dalam persekongkolan tender proyek konstruksi pemerintah dalam pengadaan barang atau jasa secara elektronik berdasarkan putusan KPPU, ketiga, bagaimana sistem pengadaan barang atau jasa secara elektronik yang dapat mencegah terjadinya persekongkolan tender proyek pemerintah dalam kontrak kerja konstruksi.

Dalam disertasinya, Sigit menjelaskan bahwa penerapan peraturan tentang pengadaan barang atau jasa masih belum efektif dalam mencegah persekongkolan tender karena adanya perilaku menyimpang dari panitia, pelaku usaha, maupun pemerintah. Perilaku tersebut dapat digambarkan dengan penunjukan tender atau pengadaan barang/ jasa secara langsung yang tidak sesuai prosedur baik secara vertikal maupun horizontal. Selain itu, UU No. 5 Tahun 1999 (UU Antimonopoli) juga belum mengatur secara spesifik baik dalam hal substansi maupun teknis tentang e-procurement.

Sigit juga menjelaskan bahwa berdasarkan kasus yang ditangani oleh KPPU sejak 2013 hingga 2022, persekongkolan tender secara horizontal diakibatkan oleh keterlibatan panitia tender yang bersekongkol dengan melakukan pembatalan kontrak maupun melakukan pemilihan ulang tender. Dalam kebanyakan kasus yang terjadi, persekongkolan tender secara vertikal dilakukan dengan kesepakatan beberapa peserta tender untuk memilih pihak tender yang menjadi pemenang, tentunya dengan memberikan keuntungan kepada pihak pihak yang bersepakat, yang semuanya difasilitasi oleh panitia penyelenggara tender.

“Diperlukan sebuah formulasi hukum untuk mengatur pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) menuju e-procurement yang efektif. Dalam hal ini, diperlukan undang-undang yang menerapkan beberapa prinsip untuk meningkatkan integritas dalam pengadaan umum. Prinsip tersebut menekankan pentingnya prosedur untuk meningkatkan transparasi, manajemen yang baik, pencegahan pelanggaran serta akuntabilitas dan kontrol dalam pengadaan publik” paparnya.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Sigit Wibowo berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. Sigit Wibowo, S.H., M.Hum. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Adi Sultiyono, S.H., M.H. menyampaikan selamat atas gelar yang berhasil diraih, Prof. Adi berpesan kepada Dr. Sigit untuk menjaga nama baik almamater, tetap berkontribusi untuk institusi asal (FH UP 45), dan agar dapat bermanfaat untuk keluarga, nusa, bangsa dan agama.

 

 

Join Us‼️

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Halo Fellas!

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII untuk menjalankan fungsi sebagai Wadah Candradimuka penghasil calon penegak hukum yang berkompeten, berintegritas dan profesional

Mengajak Mahasiswa FH UII untuk bergabung bersama kami di KARTIKUM (Karya Latihan Hukum) angkatan ke XXXVII.
KARTIKUM, sebuah pelatihan hukum untuk menambah ilmu di dunia hukum praktis, memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk meningkatkan legal skill, legal knowledge dan legal attitude.

KARTIKUM sebagai gerbang awal mahasiswa untuk dapat mengikuti program magang di LKBH FH UII, yang nantinya mahasiswa akan dilibatkan secara langsung dalam proses pemberian bantuan hukum hingga penanganan perkara sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat pencari keadilan.

Tunggu apa lagi? Daftar sekarang‼️

Untuk melakukan pendaftaran dapat mengakses melalui link
https://portal.law.uii.ac.id/kartikum/

⚠️ Pendaftaran dibuka pada 4-13 September 2023
⚠️ Kuota terbatas, apabila kuota sudah terpenuhi maka pendaftaran akan kami tutup

*Untuk informasi lebih lengkap seputar KARTIKUM dapat menghubungi kontak yang tertera

#KARTIKUMXXXVII
#LKBHFHUII

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menjali kerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang. Kerja sama tersebut ditandai dengan Penandatanganan Memorandum of Agreement (MoA) pada Senin (28/8) di Ruang Erasmus, Lantai 3 Gedung FH UII.

Prof. Budi selaku Dekan FH UII mengatakan, perjanjian kerja sana ini ditujukan untuk Pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi kepada Peningkatan di bidang Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi Karya Ilmiah yang sinergis dengan visi dan misi lembaga.

Selain itu, perjanjian ini juga bertujuan untuk meningkatkan kerjasama para pihak dalam rangka penyelenggaraan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Pengembangan Kelembagaan dan Publikasi karya ilmiah.

Adapun ruang lingkupnya, meliputi kegiatan:

Ruang lingkup Perjanjian Kerjasama ini meliputi kegiatan:

  • Pendidikan dan Pengajaran;
  • Pengkajian, penelitian dan pengembangan kelembagaan;
  • Pengabdian Kepada Masyarakat;
  • Kegiatan pertukaran Dosen dan/atau mahasiswa;
  • Menjalin kebersamaan dalam bentuk agenda Seminar, Lokakarya, Workshop, Pelatihan, Pengelolaan Jurnal dan Publikasi Karya Ilmiah;
  • Publikasi Kaya Ilmiah dalam rangka penerbitan Jurnal Hukum kedua belah pihak.
  • Mengembangkan kualitas staf kependidikan;
  • Kegiatan Kerja Praktek Mahasiswa (Magang, PPL, PLP);
  • Implementasi Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka

Harapannya dengan adanya kerja sama ini, hubungan antara FH UII dengan FH UBP Karawang lebih erat lagi.

Jumat, 1 September 2023 Program Studi dan Bidang Kemahasiswaan Keagamaan Alumni Fakultas Hukum UII menyelenggarakan Study Skill dan Penjelasan Akademik bagi Mahasiswa Baru Tahun 2023. Acara ini wajib mengingat bahwa belajar kala Sekolah Menengah Atas tidak sama dengan cara dan pola belajar di Perguruan Tinggi. Mahasiswa harus menyesuaikan pola belajar dan untuk mengetahui trik belajar efektif di Perguruan Tinggi. Selain itu juga akan dijelaskan soal kemahasiswaan dan aturan akiademik di FH UII.

Acara di selenggarakan pada:

  • Jumat/1 September 2023
  • Pukul 07.30 – 11.00 WIB
  • Di Gedung Fakultas Hukum UII Jl. Kaliurang Km. 14,4 sesuai pembagian ruang di bawah ini
  • Dresscode: Pakaian Rapi, Sopan, dan Islami (muslim/muslimat)

Adapun informasi secara lengjkap dan pembagian kelompok kelas serta DPA sesuai informasi di bawah ini:

  1. Daftar Ruang DPA dan Pendamping pada sesi perkenalan
    https://docs.google.com/spreadsheets/d/1-V0xSIrFp4Nhn88QTQ8tRv8bCatcyXjPEN3xMBG7LSc/edit?usp=sharing
  2. Pembagian Kelas dan DPA Mahasiswa Baru 2023
    https://docs.google.com/spreadsheets/d/1YkBusvDsiVPZ_bGMszcSmloMdSe11dnxAviWKNyi78M/edit?usp=drive_link

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam  Indonesia (UII) kembali menyelenggarakan Ujian Terbuka Promosi Doktor di Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum UII (26/8).

Promovendus, Muhammad Gary Gagarin Akbar berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul  “Reformulasi Pengaturan Kedudukan Mandiri Perusahaan Perseroan Dalam Rangka Mewujudkan Good Corporate Governance”.

Dalam disertasinya, Gary menjelaskan bahwa keterlibatan negara dalam pengelolaan BUMN Persero merupakan pengejawantahan Negara untuk melakukan pengelolaan bumi, air, kekayaan alam dan cabang-cabang produksi yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal tersebut perlu dikelola dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik untuk mencapai pengelolaan yang professional dan mewujudkan kemakmuran rakyat Indonesia sebagaimana  tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI 1945.

Lebih lanjut, Gary menjelaskan bahwa dalam praktiknya, BUMN Persero tidak dapat mencapai tujuan dengan maksimal akibat corporate personality yang tersisihkan karena keterlibatan Negara yang terlalu dalam. Oleh karena itu, dibutuhkan reformulasi terhadap pengaturan kedudukan BUMN Persero yang mandiri. Reformulasi yang diusung oleh Gary memuat perubahan terhadap beberapa peraturan perundang-undangan baik berupa penormaan baru, menghapus norma yang bertentangan, melakukan harmonisasi peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk mewujudkan good corporate governance.

Sidang ujian terbuka ini diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Ridwan Khairandy, S.H., M.H., Co Promotor, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., dengan penguji: Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H., Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum., dan Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Muhammad Gary Gagarin Akbar berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.

Dr. Muhammad Gary Gagarin Akbar, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan untuk terus menebarkan sayap kebermanfaatannya baik dalam keluarga, institusi, maupun kepada masyarakat luas, tentunya dengan versi yang lebih baik daripada sebelumnya.

 

 

Kamis, 31 Agustus 2023 selama satu hari penuh mulai pukul 07.00 WIB hingga 17.30 WIB mahasiswa baru Fakultas Hukum UII mengikuti kegiatan PNDI. Tiga program studi strata satu FH UII terdiri dari Prodi Hukum Reguler, Program Internasional, dan Prodi Hukum Bisnis dengan jumlah lebih kurang 930 mahasiswa akan mendapatkan 4 sesi materi. Kegiatan ini WAJIB diikuti oleh seluruh mahasiswa sebagai syarat kelulusan. Apabila tidak mengikuti maka diwajibkan mengikuti pada fakultas lain, atau diharuskan mengikuti pada pelaksanaan berikutnya bersama mahasiswa baru tahun depan.

Adapun informasi selengkapnya dapat disimak melalui website https://dppai.uii.ac.id/lamanpndi1/.

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)  gelar Ujian Terbuka Promosi Doktor di Auditorium lantai 4 Gedung FH UII, (26/8).

Promovendus, Myaskur berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden Pasca Reformasi”.

Dalam disertasinya, Myaskur menjelaskan bahwa pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislative masih menimbulkan pro dan kontra yang terus berlanjut dalam lembaga parlemen. Sebagian partai bersikukuh mempertahankan ketentuan ambang batas pencalonan presiden, Sebagian partai lain dan masyarakat sipil menuntut penghapusan ambang batas pencalonan presiden.

Setelah melakukan penelitian terhadap pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden di Indonesia beserta implementasinya, dan dengan mengembangkan perlindungan hak-hak politik warga negara yang lebih sesuai dengan prinsip kesetaraan dalam negara hukum dan demokrasi, Promovendus Myaskur memperoleh hasil penelitian yang menunjukkan bahwa ketentuan ambang batas pencalonan presiden berbasis hasil perolehan suara pemilu legislatif dalam Undang-Undang Pemilu menyimpangi ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Norma ambang batas tersebut membatasi hak konstitusional partai politik yang telah memenuhi syarat sebagai partai politik peserta pemilu untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Lebih lanjut, Myaskur dalam disertasinya menjelaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden cenderung memperkukuh praktik kartelisasi politik dibandingkan menciptakan sistem ruang kompetisi yang demokratis. Juga lebih menampakkan praktik sistem presidensial semu yang berkarakteristik parlementer dengan adanya relasi kekuasaan presiden yang cenderung bergantung pada kekuasaan parlemen. Oleh karena itu, diperlukan pencalonan inklusif yang serba mencakup warga negara dewasa yang memenuhi syarat untuk dapat dicalonkan dan memberikan ruang partisipasi seluas-luasnya bagi seluruh warga negara dan anggota partai politik untuk mencalonkan dan dicalonkan sebagai presiden dan wakil presiden sebagai perwujudan politik hukum responsive.

Pada kesempatan ini, siding ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas; Promotor, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D., Ko Promotor, Dr. Harjono, S.H., MCL., dengan penguji: Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Myaskur berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan.

Dr. Myaskur, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Jawahir Thontowi, S.H., Ph.D. menyampaikan selamat atas gelar yang berhasil diraih, dan berpesan bahwa gelar doktor yang diraih bukanlah akhir dari proses belajar, melainkan proses awal untuk pengembangan akademik yang berkelanjutan.

 

 

 

 

[KALIURANG]; Tim dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) bertolak dari Yogyakarta ke Depok, Jakarta guna melangsungkan kerja sama dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).

Tim FH UII terdiri dari Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. selaku Dekan,  Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, dan Malikhatun Nisa’ selaku Kepala Urusan Tata Usaha.

Penandatanganan Letter of Commitment ini berlangsung Kamis (24/8) di Gedung IASTH, Kampus UI Salemba. Pihak FH UI, diwakili oleh Dr. Parulian Paidi Aritonang selaku Dekan dan didampingi Endah Hartati, S.H., M.H. selaku Wakil Dekan Bidang 2.

Melalui kerja sama ini, FH UII dan FH UI sepakat akan melakukan Kerjasama dalam Pengembangan Tri Dharma Perguruan Tinggi, meliputi namun tidak terbatas pada: meningkatkan kolaborasi akademik dan penelitian antara FH UI dengan FH UII; meningkatkan kegiatan pertukaran mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan;  serta mengembangkan program pengajaran dan penelitian bersama yang saling menguntungkan kedua Fakultas.

Dr. Parulian pun menyampaikan bahwa kegiatan kerja sama ini dapat berkontribusi untuk pengembangan riset dan pengajaran ilmu hukum, terutama dalam memperluas wawasan para mahasiswa dari kedua institusi.

Agenda kegiatan ini ditutup dengan sesi penyerahan plakat  oleh Dekan FH UI kepada Dekan FH UII.

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) gelar Ujian Terbuka Disertasi (Promosi Doktor) dengan Promovendus Asep Saeful Bachri, S.H., M.H. di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII pada Sabtu, 19 Agustus 2023.

Pada kesempatan ini, ujian terbuka promosi doktor dipimpin oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. (Dekan FH UII) selaku Ketua Dewan Penguji. Menghadirkan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor, Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor, dan anggota dewan penguji yang terdiri dari: Prof. Dr. Hartiwiningsih, S.H., M.Hum, Dr. Yudi Kristiana, S.H., M.H., Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H., Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.

Promovendus Asep diberikan kesempatan dalam waktu singkat untuk menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Rekonstruksi Institusi Penegak Hukum Terhadap Penanganan Tindak Pidana Korupsi Yang Mandiri Di Indonesia”.

Asep menyampaikan bahwa penelitian disertasinya dilatarbelakangi oleh problematika kelembagaan dan kewenangan dalam penanganan tindak pidana korupsi yang menimbulkan multiplikasi peran institusi penegakan hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan. Atas dasar problematika tersebut, tercetuslah tiga permasalahan yang akan dijawab dalam penelitiannya, yaitu: pertama, dasar pertimbangan pembentukan institusi penegak hukum tindak pidana korupsi, kedua, mengapa rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi diperlukan saat ini, ketiga, model rekonstruksi terhadap institusi penegakan hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi.

Penelitian disertasi yang dilakukan oleh Asep bersifat yuridis normatif dengan tiga jenis pendekatan, yaitu pendekatan konsep (Conceptual Approach), pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), dan pendekatan perbandingan (Comparative Approach). Teori yang digunakan dalam penelitiannya meliputi teori sistem hukum sebagai Grand Theory, teori efektivitas hukum sebagai Middle Theory, dan teori hukum progresif sebagai Applied Theory.

Promovendus Asep kemudian menyampaikan hasil penelitiannya yang menunjukkan bahwa kompleksitas penanganan tindak pidana korupsi oleh institusi penegak hukum terbagi menjadi tiga periode yaitu orde lama, orde baru, dan masa reformasi. Masing-masing periode memiliki problematika dalam penanganan tindak korupsi, hingga pada masa pasca reformasi terbentuk institusi penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selanjutnya, urgensi dalam merekonstruksi institusi penegak hukum dalam penanganan tindak pidana korupsi, mempertimbangkan tiga aspek, yaitu lemahnya intergritas penegak hukum, kondisi sarana dan prasarana dan intervensi kekuasaan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Terakhir, rekonstruksi penanganan tindak pidana korupsi dapat dimulai dari sisi perbandingan hukum di berbagai negara dengan mencontoh negara-negara tersebut. Seperti contoh model CPIB (Singapura), ICAC (Hong Kong), model Økokrim (Norwegia) dapat memberikan alternatif dalam restrukturisasi institusi KPK dan pembagian kewenangan dalam bidang penanganan tindak pidana korupsi. Sebagai pungkasan, rekonstruksi dapat diwujudkan melalui harmonisasi kelembagaan, membebaskan penanganan tindak pidana korupsi yang birokratis, mengubah pola penanganan yang setralistik, dan perbaikan kultur penanganan tindak pidana korupsi.

Usai promovendus mempresentasikan disertasinya secara ringkas, Dewan Penguji kemudian memberikan pertanyaan secara bergantian terkait penelitian disertasi yang telah dilakukan. Promovendus berhasil menjawab pertanyaan dengan baik dan mampu mempertahankan argumen, sehingga berhasil lulus dengan predikat “Sangat Memuaskan”.

Dr. Asep Saeful Bachri, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. selaku Promotor menyampaikan selamat dan menyampaikan pesan kepada promovendus untuk dapat bertanggung jawab penuh atas gelar baru yang sudah didapatkan sebagai praktisi dan akademisi di bidang hukum.