[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menyelenggarakan Ujian Terbuka (Promosi Doktor) pada 17-18 Maret 2023. Ujian dilaksanakan secara langsung di Auditorium Lantai 4, Gedung FH UII.
Sidang Terbuka promovendus, Honggo Hartono, S.H., M.Hum., M.Kn. dipimpin oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. dan para Dewan Penguji yang terdiri atas:
- Prof. Dr. Agus Yudha Hernoko, S.H., M.H. sebagai Promotor
- Dr. Ridwan, S,H., M.Hum. sebagai Co-Promotor
- Prof. Dr. Ahmad Sodiki, S.H. sebagai Anggota
- Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
- Dr. Habib Adjie, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
- Dr. Nurjihad S.H., M.H. sebagai Anggota
Ujian Terbuka ini merupakan kelanjutan dari Ujian Tertutup yang dilaksanakan pada 11 Februari 2023. Dalam ujian terbuka ini, Promovendus menyampaikan penelitian disertasinya yang berjudul “Prinsip Profesionalitas Sebagai Upaya Mewujudkan Notaris Yang Cakap dan Berintegritas Dalam Negara Hukum Indonesia”.
Honggo, dalam presentasinya menyampaikan tujuan darib penelitiannya ini yaitu untuk menguraikan, mengkaji dan menganalisis prinsip-prinsip profesionalitas dalam kaitannya dengan kecakapan dan integritas profesi hukum, khususnya Notaris selaku pejabat sui generis yang menjalankan profesi yang mulia (officium nobile), yang melalui hal tersebut diyakini mampu berkontribusi dalam pembangunan nasional.
“Tujuan pembangunan nasional dan keinginan masyarakat yang menghendaki adanya ketertiban, kepastian hukum dan perlindungan hukum merupakan keharusan bagi Notaris untuk memiliki kecakapan dan integritas, namun faktor ekonomi telah menyebabkan terjadinya kemerosotan kecakapan dan integritas Notaris.” ujarnya.
Prinsip Kecakapan dan Kesaksamaan (Competence and Diligence Principle), dan Prinsip Integritas (Integrity Principle), serta Prinsip Status Sosial (Closed Community Principle) yang dilandasi dengan nilai kemanusian, keadilan, kepatutan, dan kejujuran sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 (Pancasila), yang telah diimplementasikan dalam Undang-undang Jabatan Notaris dan Kode Etik Notaris sepertinya belum mampu mewujudkan Notaris yang cakap dan berintegritas, yang mampu berkontribusi dalam pembangunan bangsa.
Promovendus mengusung penelitian normatif yang utamanya mempergunakan pendekatan konsep-konsep, pandangan-pandangan atau doktrin-doktrin yang terdapat dalam ilmu hukum (conceptual approach), sebagai pelengkap, juga dipergunakan beberapa pendekatan kasus (cases approach), dan pendekatan perundang-undangan (statutes approach) serta perbandingan beberapa profesi (profession comparison approach), yang mengarah kepada apa yang seharusnya.
“Pendidikan, pembentukan, dan penegakan hukum kenotariatan menjadi conditio sine qua non agar jabatan Notaris yang diberikan oleh Negara mampu benar-benar berkontribusi dalam pembangunan nasional di negara yang sudah ditetapkan sebagai negara kesejahteraan yang diperjuangkan sejak lama oleh para founding fathers” pungkasnya.
Honggo Hartono, S.H., M.Hum., M.Kn. yang merupakan seorang praktisi hukum yaitu Notaris, resmi menyandang gelar doktor dengan predikat Sangat Memuaskan dan IPK 3,98.