[KALIURANG]; Jumat (28/10) dua mahasiswa Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti Seminar Proposal Disertasi periode bulan Oktober 2022. Mahasiswa yang pertama mengikuti yaitu Yanny Tuharyati dengan NIM 19932015.
Yanny, mahasiswa bimbingan Prof. Dr. Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor dan Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor berhasil menjalani ujian tersebut yang berlangsung kurang lebih 60 menit.
Penelitian ia lakukan berjudul ”Rekontruksi Perlindungan Hukum Mengenai Penanganan Perkara dan Rehabilitasi Terhadap Korban Kekerasan Seksual Yang Akan Datang”
Dalam Seminar Proposal Disertasi, Yanny sebagai peserta pertama menghadiri secara dalam jaringan (daring) melalui aplikasi Zoom Meeting. Tim Dosen Penguji yang terdiri dari:
- Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang sekaligus Ketua Program Studi Hukum Program Doktor
- Prof. Dr Rusli Muhammad, S.H., M.H. sebagai Promotor
- Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor
- Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. sebagai Anggota
- Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai Anggota
- Hanafi Amrani, S.H., M.H., LL.M., Ph.D. sebagai Anggota
- Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. sebagai Anggota
Seminar Proposal Disertasi ini, Yanny menerima masukkan dari Tim Dosen Penguji, salah satunya Prof. Dr. Dra. MG. Endang Sumiarni, S.H., M.Hum. berkata, “Dalam judul proposal disertasi, hendaknya ditentukan yang akan direkonstruksi perlindungan hukum penanganan perkaranya atau rekonstruksi rehabilitasi terhadap korban. Karena kalau penanganan perkara, dalam perundang-undangan akan sulit ditemukan konsep hukum penanganan perkara. Namun, jika konsep hukum terdapat di peraturan perundang-undangan, sebab itu hukum materil dan formil sehingga pilih saja karena apabila keduanya sangat berat.”
Selaras dengan perkataan Prof. Endang, Dr. M. Arif Setiawan, S.H., M.H. sebagai anggota juga menyampaikan bahwa rumusan masalah perlu dipertegas begitu juga dengan metode penelitian yang akan dilakukan. Jika menerima saran dari dosen penguji lainnya maka penilitian ini menggunakan pendekatan kultur jadi bukan penelitian normatif.
“Saudara belum menentukan juga siapa pelakunya, karena kalau memakai konsep UU 12 Tahun 2022 jenis KS banyak sekali, ada fisik, non fisik, perkawinan, dst sampai yang berbasis elektronik. Apabila KS tidak dibatasi berarti semuanya dikaji di penelitian ini.” tutur Arif Setiawan.
Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. sebagai Co-Promotor, memberikan saran kepada Yanny untuk membuat tabel masukan-masukan dari para dosen penguji, dan progress yang akan dikerjakan oleh peneliti sehingga semua masukan dapat terangkup dan dibuat progress proposal.
“Dalam penelitian, perlu adanya menyampaikan definisi-definisi karena semua ini penting. Kemudian definisi tersebut diuraikan sehingga yang disampaikan bisa fokus dan tidak bertele-tele. Tidak lupa untuk mencantumkan referensi paling tidak, ada dari penulis asli, referensi asing, dll.” tutur Aroma dalam Seminar Proposal Disertasi.
Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H. sebagai Ketua Sidang diakhir sesi membacakan hasil ujian. Hasil yang didapatkan dari Seminar Proposal Disertasi ini yaitu proposal dapat dan layak diteruskan dengan perbaikan. Yanny dihadapan para dosen penguji menyanggupi untuk memperbaiki naskah proposal disertasi yang telah dibuatnya.