Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

[KALIURANG]; Tim perwakilan mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sukses meraih Juara 3 dalam kegiatan Formatera Essay Competition 2024 yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dengan judul karya “Kontemplasi Penegakan Demokrasi Dalam Penyelenggaraan Pemilu Untuk Menyongsong Pilkada 2024”.Anggota tim delegasi yang menjuarai adalah M. Zidny Ilman Nafian (23410274) dan Nasywa Syara Aprilia Amanda (23410830).

Pada saat mengikuti perlombaan essay ini, Zidny dan Nasywa merasa sangat senang dan bersyukur ketika meraih juara 3, merasa tidak menyangka akan mendapatkan juara karena merasa perjuangan yang dilakukan tidak sia-sia meskipun masih banyak kekurangan ketika proses mengerjakan essay dalam waktu yang singkat. Namun berkat kerja keras dan keberanian mencoba hal baru dari Zidny dan Nasywa, mereka berhasil menjadi juara 3 pada perlombaan essay ini.

Zidny dan Nasywa saat menjalani proses pembuatan essay dengan penuh tantangan dan merasakan campur aduk antara ragu dan yakin karena hanya memiliki durasi waktu yang singkat untuk mengerjakan, masih belum terpikirkan untuk tema yang akan dibawakan, dan masih ada kesibukan sehari-hari. Meskipun demikian, mereka memiliki keyakinan untuk menyelesaikan essay ini.

Bagi Zidny dan Nasywa yang menjadi motivasi dalam menjalankan kegiatan perlombaan ini dikarenakan ingin mengisi kekosongan waktu saat waktu libur kuliah, dan mereka ingin mencoba untuk mengikuti kegiatan akademis. Sehingga mereka memiliki keinginan untuk mengikuti lomba formatera essay ini. Dan memotivasi dalam menjalankan perlombaan ini adalah keinginan terus belajar dan bertanggung jawab terhadap apa yang sedang dikerjakan.

Zidny dan Nasywa memberikan tips  kepada mahasiswa FH UII yang berkeinginan mengikuti perlombaan sebagai tim. Ketika perlombaan dilaksanakan sebagai tim harus dapat membagi tugas sehingga tugas ini lebih efektif dan efisien, sehingga walaupun dengan durasi waktu yang sedikit tetapi dapat diselesaikan tepat waktu. Mereka juga berpesan  jangan takut untuk mencoba suatu perlombaan dan ketika kita sudah mengambil kesempatan itu, kita harus memberikan yang terbaik dan berkomitmen.

 

 

 

 

[KALIURANG] Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada hari Sabtu (26/10) bersama dengan FH Waqf Incubator mengadakan acara yang bersejarah menggelar Silaturahim, Sarasehan, dan Penyerahan Simbolis Wakaf Uang FH UII dengan mengusung tema Bersama Menguatkan Pendidikan Berkelanjutan. Acara ini dilaksanakan di Auditorium, lantai 4 FH UII. Acara yang berlangsung dari pagi hingga siang hari yang dihadiri oleh alumni-alumni FH UII lintas angkatan, dan tamu undangan.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum, selaku Dekan FH UII. Ia menyampaikan latar belakang adanya kegiatan ini, bahwa acara ini dapat digunakan sebagai pertukaran informasi terkait pendidikan yang menjadi permasalahan tingkat nasional disebabkan oleh biaya yang cukup tinggi. Wakaf uang dapat menjadi masa depan bangsa Indonesia, yang dimulai melalui FH UII dengan harapan dapat dikembangkan di tempat lain.

Kegiatan bergulir pada proses serah terima wakaf uang beserta nominalnya dari:

    • Alumni FH UII Angkatan 1975 sejumlah Rp11.000.000;
    • Alumni FH UII Angkatan 1989 sejumlah Rp12.350.000;
    • Alumni FH UII Angkatan 2002 sejumlah Rp31.000.000;
    • Pusat Hak Kekayaan Intelektual, Hukum, Teknologi, dan Bisnis FH UII sejumlah Rp2.300.000

Penyampaian sambutan dari Suripto, S.H., M.Si, Wakif dari perwakilan Alumni FH UII angkatan 1975. Ia menyampaikan terima kasih dan berhadap kepada FH UII semoga terus berkembang dan samakin bermanfaat untuk semuanya.

Acara selanjutnya yaitu Simbolis Penyerahan Sertifikat dan Ikrar Wakaf pun sekaligus menjadi tanda serah terima antara kedua pelah pihak. Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D., selaku Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Keagamaan, dan Alumni (KKA) FH UII mewakili FH UII untuk menyerahkan Sertifikat dan Ikrar Wakaf kepada  Agus Primasta, S.H., selaku Wakif dari perwakilan Alumni FH UII angkatan 2002.

Bergulir ke acara selanjutnya, penyampaian sambutan dari  Agus Primasta, S.H.. Dalam sambutannya, ada kalanya seseorang itu mampu tapi tidak mau, maka Alhamdulillah pada momen ini kita bisa menjadi kelompok yang dapat berbuat baik menuju kebaikan. Pada beberapa waktu lalu ketika agenda Bedhol Kampus FH UII, beberapa alumni FH UII angkatan 2002 mencoba berdiskui untuk kenang-kenangan yang dapat diberikan. Ditemukan jalan tengah untuk memberikan wakaf uang, namun FH UII belum ada wadah pada waktu itu.  Alhamdulilah, dengan didirikannya Wakaf Uang FH UII dapat diintensifkan lagi untuk menjadi amal jariyah yang lebih besar cakupannya.

Acara berikutnya Sarasehan yang dimoderatori oleh Ayu Izza Elvany, M.A., M.H., selaku Dosen FH UII. Prof. Budi dan  Roy Renwarin, CWP®, CWS® perwakilan dari Yayasan Edukasi Wakaf Indonesia (YEWI) selaku narasumber yang telah hadir membersamai ranngkaian kegiatan.

Roy, selaku narasumber pertama menyampaikan bahwa Wakaf ini berbeda dengan zakat, sadaqah, dan infak. Hanya Indonesia yang memiliki Undang-Undang sejak 2004 terkait Perwakafan dibanding negara Islam lain yang sifatnya masih tradisional. Dilanjut dengan narasumber kedua, Prof. Budi menekankan pada manfaat dari wakaf uang, uang yang diwakafkan harus diputar dan dikelola sebaik mungkin untuk menghasilkan manfaat dalam dunia pendidikan.

Rangkaian kegiatan ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Drs. Agus Triyanta,  semoga Allah memberikan kemudahan untuk FH UII untuk mengelola Wakaf Uang sebaik mungkin dan mendapatkan ridho-Nya.

 

  

[KALIURANG]; Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melalui Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) bekerja sama dengan Balai Harta Peninggalan (BHP) Semarang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan” pada Selasa (29/10). Acara tersebut bertempat di ruang Audio Visual lantai 4 Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Sosialisasi Tugas dan Fungsi Balai Harta Peninggalan diikuti oleh mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII mata kuliah Penyusunan Kontrak dan mahasiswa Program Studi Kenotariatan Program Magister (PSKPM) FH UII. Sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan pada mahasiswa terkait dengan keberadaan dari Balai Harta Peninggalan terkhusus berkaitan dengan tugas dan fungsi dari Balai Harta Peninggalan.

Sosialiasi ini diawali dengan sambutan dan sekaligus dibuka oleh Dekan FH UII, Prof. Budi Agus Riswandi S.H., M.Hum. Dalam sambutannya tersebut Dekan FH UII menyampaikan bahwa masyarakat umum belum banyak yang mengetahui eksistensi dari Balai Harta Peninggalan dalam kehidupan masyarakat.  Dengan diselenggarakan sosialisasi ini di FH UII diharapkan dapat memberikan pengetahuan tambahan bagi mahasiswa FH UII mengenai tugas dan fungsi BHP. Sosialisasi kali ini menghadirkan narasumber dari Balai Harta Peninggalan Semarang dan dosen FH UII.

Narasumber dari Balai Harta Peninggalan yakni Bernardo Da Cruz, S.H., M.H. selaku Kurator Keperdataan Ahli Madya memaparkan berkaitan dengan kewenangan dari BHP yang meliputi pembuatan surat keterangan hak waris, pendaftaran wasiat dan pembukaan wasiat tertutup, pengurusan perwalian, pengurusan pengampuan, pengurusan harta kekayaan milik orang yang dinyatakan tidak hadir (Afwezigheid), pengurusan harta peninggalan yang tidak terurus atau tidak ada kuasannya (Onbeherde), kurator pada kepailitan dan penatausahaan uang pihak ketiga.

Dalam kegiatan ini juga menghadirkan narasumber yakni Nukman Muhammad, S.H. M.Kn., M.M. Beliau membahas berkaitan dengan Balai Harta Peninggalan sebagai wali pengawas dalam melindungi kekayaan anak di bawah umur meliputi mulai dari fungsi BHP dalam perwalian dan kewajiban pengadilan atas penetapan wali yang dikeluarkan serta hambatan-hambatan BHP didalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Setelah penyampaian materi dari narasumber, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab peserta dengan pemateri. Kemudian acara ditutup dengan sesi foto bersama antara narasumber dan peserta sosialisasi tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan.

 

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan terhadap berkas pendaftar Mahasiswa Berprestasi Fakultas Hukum UII Tahun 2024, dengan ini diberitahukan bahwa nama-nama yang tercantum dalam pengumuman ini telah dinyatakan LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI dan dapat mengikuti tes tahap selanjutnya, yaitu :
1. Ahmad Kushay (22410697)
2. M. Ridho Khoirul Aqso Humaidi (22410761)
3. Rionaldo (22410811)
4. M. Zidny Ilman Nafian (23410274)
5. Andre Fairuz Laode Ngkowe (22410620)
6. Yiesha Talitha Amira Arbie (23410700)

Para mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk hadir pada Presentasi Karya Tulis Ilmiah pada hari Kamis, tanggal 31 Oktober 2024 Pukul 08.00 WIB – selesai di Ruang Mini Auditorium secara Luring.

Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para peserta seleksi pada saat presentasi adalah:
a. Peserta seleksi wajib hadir tepat waktu
b. Mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan menutup aurat (dc : jas / batik)
c. Peserta menyiapkan file ppt presentasi Karya Tulis Ilmiah.
d. Perangkat untuk presentasi (laptop dan proyektor) disediakan panitia, apabila peserta hendak membawa perangkat laptop sendiri, diperbolehkan.
e. Waktu presentasi masing-masing peserta adalah 7 menit, dan dilanjutkan 10 menit untuk tanya jawab dengan juri.
f. Presentasi menggunakan Bahasa Inggris. Penilaian presentasi adalah seputar ide karya tulis, kemampuan berbahasa inggris, dan penjelasan aktivitas mahasiswa.
g. Peserta yang tidak dapat hadir dan tidak sesuai ketentuan akan dinyatakan gugur.
h. Keputusan dewan juri bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
i. Ketentuan lain akan diinfokan lebih lanjut.

Dukungan untuk Mahasiswa Berprestasi terfavorit dapat dilakukan melalui voting pada link https://bit.ly/votemawapresfhuii24 dengan login menggunakan akun UII.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, kami ucapkan selamat untuk para peserta yang lolos seleksi administrasi. Bagi peserta seleksi yang tidak lolos seleksi, tetap semangat untuk terus menorehkan prestasi.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.

[KALIURANG]; Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum  (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada hari Sabtu, (19/10) mengadakan acara kuliah umum yang mengangkat tema “Mahkamah Konstitusi dan Pilkada yang Demokratis”. Acara ini bertempat di Auditorium, lantai 4 FH UII. Kegiatan ini menghadirkan kembali Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. sebagai keynote speaker, yang memberikan paparan mengenai peran sentral Mahkamah Konstitusi dalam menjaga integritas proses Pilkada. Acara ini dihadiri oleh lebih dari 200 peserta, baik secara luring maupun daring.

“Dalam sambutannya, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., menyampaikan harapannya agar acara ini dapat memperkaya pengetahuan kita, terutama di bidang hukum tata negara. Beliau menyoroti pentingnya topik ini mengingat pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara serentak yang tengah kita hadapi. Pemilihan langsung yang kita nikmati saat ini merupakan hasil dari reformasi 1998 dan menjadi bukti nyata penguatan demokrasi di Indonesia. Namun, dalam praktiknya, kita seringkali menyaksikan penyimpangan dari nilai-nilai demokrasi, seperti maraknya politik uang. Kompetensi calon pemimpin seringkali dikesampingkan, digantikan oleh kemampuan finansial untuk meraih dukungan. Selain itu, netralitas ASN dalam pilkada juga seringkali teruji. Kondisi ini berpotensi memicu sengketa pilkada dan berujung pada pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi.”

Kuliah umum dengan narasumber Prof. Dr. Saldi Isra, S.H., M.P.A. ini dimoderatori langsung oleh Kepala Departemen Hukum Tata Negara FH UII, Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H., menghadirkan sebuah diskusi yang sangat menarik  mengenai perbedaan mendasar dalam sistem pemilihan kepala negara dan daerah di Indonesia dan Amerika Serikat. Konstitusi Indonesia memberikan kebebasan yang lebih luas dalam mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah dibandingkan pemilihan presiden. Hal ini memicu beragam interpretasi dan dinamika politik. Pemilihan langsung di Indonesia, meski mendorong partisipasi rakyat, juga berpotensi menimbulkan polarisasi. Sebaliknya, sistem electoral college di AS, kendati unik, seringkali memicu perdebatan karena tidak selalu mencerminkan suara mayoritas nasional. Perbandingan kedua sistem ini menyoroti pentingnya rumusan konstitusi yang jelas dan tegas dalam mengatur mekanisme pemilihan, mengingat implikasinya yang luas terhadap representasi politik, stabilitas pemerintahan, dan dinamika politik secara keseluruhan.

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah membuka peluang bagi pencalonan perseorangan dalam Pilkada. Sebelumnya, dominasi partai politik dalam Pilkada sangat kuat. Namun, MK melihat pentingnya partisipasi masyarakat secara langsung dalam proses demokrasi. Meski begitu, MK menyerahkan detail mekanisme pencalonan perseorangan kepada pembentuk undang-undang. Meskipun tidak secara khusus menangani sengketa Pilkada, MK pernah menjadi tempat terakhir bagi penyelesaian sengketa Pilkada. Kini, sengketa Pilkada diselesaikan melalui mekanisme judicial review di MK, sejalan dengan pandangan bahwa Pilkada adalah bagian integral dari sistem pemilu.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil alih wewenang untuk menyelesaikan sengketa Pilkada karena absennya peradilan khusus dan desakan waktu jelang Pilkada serentak. Selain itu, MK juga mengubah secara signifikan persyaratan pencalonan partai politik dalam Pilkada, menurunkan persentase dukungan yang diperlukan. Tindakan MK ini memicu kontroversi karena dianggap melampaui kewenangannya sebagai penafsir undang-undang, justru bertindak sebagai pembentuk undang-undang dengan mengubah ketentuan yang telah ada. Alasan MK adalah adanya ketidakseimbangan antara persyaratan calon perseorangan dan partai politik, sehingga perlu ada penyesuaian.

Mahkamah Konstitusi mengakui adanya perbedaan dalam penyelenggaraan pilkada di berbagai daerah akibat perbedaan aturan. Meskipun demikian, prinsip demokrasi seperti keadilan, kejujuran, dan transparansi harus tetap dijaga. MK berperan penting dalam memastikan hal ini dengan memutus hasil pemilihan, membatalkan hasil jika ditemukan kecurangan, dan mengawasi keseluruhan proses pilkada. Melalui putusan-putusannya, MK berupaya memastikan pilkada berjalan sesuai aturan dan prinsip demokrasi. Melalui putusan-putusannya, MK tidak hanya menjadi wasit, tetapi juga menjadi penjaga integritas demokrasi dalam penyelenggaraan pilkada.

Setelah pemaparan materi kuliah umum selesai, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang interaktif dan kemudian ditutup oleh moderator. Sesi ini tidak hanya memperkaya pemahaman peserta, tetapi juga menjadi forum diskusi yang hidup dan bermakna.

Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII (Universitas Islam Indonesia) kembali mengundang Fatma Al Ghussain, selaku Executive Director in Amna Care Fund Palestine Activists sebagai pembicara dalam agenda Guest Lecture yang diadakan pada hari selasa, 1 Oktober 2024. Guest Lecture yang dimulai pukul 15.30 tersebut bertempat di Ruang Legislative Drafting, lantai 3 Fakultas Hukum UII, adapun untuk tema yang diangkat pada kesempatan ini yaitu “Legal Violations and the Extent of Application of International Humanitarian Law to Protect Civilians in Gaza”. Kegiatan Guest Lecture ini sebagai upaya untuk selalu mengingatkan kita akan adanya suatu prinsip kemanusiaan, sebagai dukungan terhadap hak asasi manusia, serta sebagai solidaritas sebagai negara berkembang dan juga sebagai bentuk implementasi dari nilai-nilai keagamaan. Dalam Hukum Humaniter Internasional terdapat aturan yang menatur terkait dengan perilaku yang berlangsung dalam konflik bersenjata. Tujuan dari adanya hukum ini adalah untuk membatasi adanya penderitaan manusia selama perang serta menetapkan adanya batasan-batasan cara berperang, dan juga memberikan perlindungan kepada warga atau pihak-pihak yang tidak ikut dalam permusuhan. 

Dalam penjelasannya, Ibu Fatma Al Ghussain menyebutkan bahwa “Penyerangan yang dilakukan oleh tentara Israel telah membunuh lebih dari 60.000 warga sipil, termasuk anak-anak dan wanita, tanpa ampun dan tanpa pandang bulu menggunakan senjata yang dilarang secara internasional. Mereka juga mengebom sekolah dan tenda-tenda yang dipenuhi warga sipil yang berlindung, dan membunuh semua orang di dalamnya. Bukan hanya itu saja, tentara Israel juga memblokir bantuan kemanusiaan memasuki Gaza, termasuk air, makanan, obat-obatan, dan kebutuhan pokok lainnya. Bahkan mereka juga melakukan penggalian kuburan orang yang telah meninggal dengan mengambil jasadnya dan mengembalikannya tanpa dengan organ dalam. Kekejaman yang dilakukan bukan hanya kepada penduduk Palestina saja, namun juga dengan melakukan penindasan kepada Pers dengan membunuh siapa saja yang melaporkan apa yang terjadi di Gaza, baik melalui suara maupun gambar. Serta mengancam para aktivis media sosial, dengan mengebom rumah-rumah mereka dan membunuh keluarga mereka. Adanya penindasan terus menerus yang dilakukan oleh tentara Israel dengan membunuh para pekerja kemanusiaan, penduduk lokal dan internasional, mereka juga memaksa warga sipil untuk berkali-kali berpindah ke daerah-daerah baru tanpa mengizinkan warga sipil membawa barang-barang pribadi mereka. Hal ini tentu saja menggambarkan adanya ketidakrelevan antara hukum humaniter internasional dalam menghadapi genosida yang berlangsung di Palestina hingga saat ini dan menunjukkan bahwa adanya kegagalan sistem perdilan global dalam mencegah kejahatan perang.” 

Guest Lecture dengan narasumber Fatma Al Ghussain ini dimoderatori langsung oleh Kepala Program Studi Hukum Program Sarjana, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D., serta dihadiri oleh lebih dari 70 mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum UII. Sebelum kegiatan Guest Lecture ditutup oleh moderator, terdapat sesi pemutaran video yang telah disiapkan oleh Ibu Fatma dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dari beberapa mahasiswa yang hadir. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat menyadarkan satu sama lain serta sebagai bentuk dukungan terhadap Palestina, bukan hanya sekedar kewajiban moral, tetapi juga sebagai investasi masa depan dunia yang lebih damai serta adil. 

[KALIURANG]; Kabar gembira hadir dari alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII). Segenap keluarga besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengucapkan selamat kepada Dr. Naya Amin Zaini,S.H. M.H. atas dilantik sebagai Wakil Rektor Bidang Kerjasama antar Lembaga dan Alumni Universitas Darul Ulum Islamic Center Sudirman GUPPI Periode 2024-2028

Dr. Naya Amin Zaini,S.H. M.H. telah menempuh jenjang Strata 1 (S1) di Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada tahun 2003. Beliau memiliki banyak pengalaman di bidang hukum dan kepemiluan seperti menjadi Advokat, Mediator, bagian dari Asisten Ombudsman, sebagai Anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Semarang Periode 2018-2023 dan Dosen pengajar. Sehingga diharapkan pengalaman yang telah dilalui ini menjadi motivasi bagi mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) untuk selalu semangat, berusaha untuk menggali potensi yang ada ketika menjalani perkuliahan.

 

 

 

PENGUMUMAN PENEMPATAN  DAN PEMBEKALAN PEMAGANGAN SEMESTER GANJIL

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diberitahukan kepada Mahasiswa Key-in Mata Kuliah Pemagangan Semester Ganjil TA. 2024/2025 (Periode Semester Berjalan)

Sehubungan dengan rangkaian pelaksanaan kegiatan Mata Kuliah Pemagangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia pada Semester Ganjil TA. 2024/2025, kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII yang telah melakukan key-in mata kuliah pemagangan pada semester ganjil, berikut pengumuman penempatan pemagangan:

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Oleh karena itu, kepada mahasiswa Fakultas Hukum UII yang telah melakukan key-in mata kuliah pemagangan pada semester ganjil, InsyaAllah akan diselenggarakan Pembekalan Mata Kuliah Pemagangan Semester Ganjil Tahun Ajaran 2024/2025 (Periode Semester Berjalan) berkaitan dengan Penjelasan Informasi dan Teknis Pemagangan.

Berkenaan dengan hal tersebut kami mengundang seluruh peserta pemagangan untuk wajib hadir pada:

Hari/Tanggal: Jum’at/11 Oktober 2024
Waktu: 13.00 WIB – selesai
Tempat: Auditorium FH UII lantai 4

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

CATATAN :

  1. Registrasi Pemagangan wajib dilakukan secara online melalui DIKTUM PEMAGANGAN (https://portal.law.uii.ac.id/).
  2. Bagi Mahasiswa Pemagangan Reguler :
    a) Agar memilih Instansi pemagangan sesuai dengan Mata Kuliah Kemahiran
    Hukum (MKKH)/ Mata Kuliah Wajib Keprodian yang telah atau sedang tempuh.
    b) Pemilihan instansi yang tidak sesuai dengan ketentuan diatas,
    akan ditempatkan di Instansi sesuai Kebutuhan dan kompetensi.
  3. Bagi Mahasiswa Pemagangan Mandiri :
    a) Mahasiswa Pemagangan Mandiri, yang membutuhkan Surat Pengantar
    Pelaksanaan Magang dari Kampus, dapat mengisi Formulir Permohonan
    Magang Mandiri pada DIKTUM.
    b) Mahasiswa pemagangan Mandiri yang ingin menambahkan Instansi saat
    registrasi online wajib menghubungi Admin Pemagangan.
  4. Pemagangan SETELAH UAS: mahasiswa yang namanya terdaftar di pelaksanaan Pemagangan SETELAH UAS tidak diperkenankan mengambil Mata Kuliah Pemagangan dan KKN secara bersamaan.
  5. Mahasiswa pemagangan yang tidak melakukan registrasi dan tidak mengunggah berkas sampai dengan tanggal yang telah ditentukan maka DIANGGAP TIDAK MENGIKUTI mata kuliah Pemagangan dan mendapat Nilai F.

Narahubung :

  • Admin Pemagangan –> 0858 7525 0408 (WhatsApp)
  • Sekretariatan Pemagangan
    Unit LKBH FH UII Kampus Terpadu Lantai I Sisi Selatan Sebelah Timur di samping Ruang
    Prof. Budi Agus Riswandi, S.H., M. Hum.
  • Social Media : Instagram @lkbhfhuii

Pengajukan dan pengisian SKP melalui gateway SKP

Berikut disampaikan Peraturan Rektor Universitas Islam Indonesia Nomor 7 Tahun 2024 tentang Satuan Kredit Partisipasi dan Aktivitas Kemahasiswaan. Menindaklanjuti hasil rapat koordinasi bersama Ketua dan Sekretaris Program Studi tanggal 22 Mei 2024:
✍️ Satuan Kredit Partisipasi (SKP) pilihan sebagai syarat kelulusan diterapkan mulai mahasiswa angkatan 2023/2024.
✍️ Mahasiswa angkatan 2021 dan angkatan 2022 dapat divalidasi untuk dimasukan dalam Surat Pendamping Ijazah (SKPI) akan tetapi tidak menjadi syarat kelulusan. Selengkapnya dapat dibaca SK tersebut melalui tautan berikut: https://drive.google.com/file/d/1Qh9quxEqykXwIxszI3DFxYxpIkAyxpRG/view?usp=sharing