Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Peneliti Pusham UII

Pasal karet UU tentang Informasi dan Transaksi Elektornik (ITE) memakan korban lagi. Terbaru, pedagang di Bogor Bernama Wahyu Dwi Nugroho dilaporkan ke kepolisian karena mengkritik larangan berbelanja di warung-warung sekitar majelis pengajian dalam akun tik-toknya. Kasus ini telah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan sebagaimana diatur pada Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Pada tahun ini juga, seorang buruh di Jakarta Bernama Septia Dwi Pertiwi dilaporkan oleh atasannya dengan dugaan pencemaran nama baik karena ia berkeluh kesah terkait pengalaman kerjanya di media sosial. Atasan Septia merasa namanya tercemar akibat cerita yang dibuatnya di media sosial. Kasus lain menimpa Susi Ikhmah warga Kabupaten Batang, Jawa Tengah yang dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik karena menceritakan pengalamannya tertipu oleh penggadai mobil. Mobil yang Susi terima ternyata milik tempat penyewaan bukan milik penggadai yang sejak awal berinteraksi dengannya. Susi Ikhmah merasa tertipu oleh pihak penggadai dan kemudikan menuliskan pengalamannya di media sosial.

Selain tiga kasus di atas, puluhan kasus lain yang kita bisa baca setiap tahunnya akibat ekses pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. Masyarakat sipil telah mendesak sedemikian rupa agar ada perbaikan dan bahkan ada yang menuntut pencabutan Undang-Undang bermasalah ini. Sebagai respon desakan publk, Kapolri, Jaksa Agung, serta Menteri Komunikasi dan Informatika telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang harapaannya tidak memunculkan mutitafsir di kalangan penegak hukum.

Pada kasus WDN yang dijerat Pasal 28 ayat (2) misalnya, fokus pasal ini diartikan oleh SKB pada perbuatan menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu/kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan. Penyampaian pendapat, pernyataan tidak setuju atau tidak suka pada individu atau kelompok masyarakat tidak termasuk perbuatan yang dilarang, kecuali yang disebarkan itu dapat dibuktikan.

Menunggu Revisi

Desakan masyarakat sipil terhadap revisi bahkan pencabutan UU ITE terasa kencangnya pada tahun lalu. Pemerintah kemudian mengupayakan dua jalan, pertama, membuat SKB tentang Pedoman Kriteria Implementasi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kedua, revisi terbatas terhadap UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya pertama telah selesai dilakukan tetapi tidak berjalan maksimal karena dalam praktik masih banyak laporan dan kemudian tetap diproses oleh aparat penegak hukum. Masalahnya terletak pada norma dalam UU ITE, dan pada sisi yang lain SKB dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dibanding Undang-Undang.

Saat ini, pemerintah menjanjikan revisi kedua atas UU ITE. Besar harapan ada pembahasan substantif terhadap beberapa pasal karet yang termuat dalam UU ITE, antara lain terkait pasal penyerangan kehormatan seseorang, pencemaran nama baik, penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan pada individu dan kelompok berdasar etnis, pihak-pihak yang dapat melaporkan, dan beberapa yang lain.

Substansi dalam UU ITE sebagian sudah diatur dalam Undang-Undang yang lain seperti KUHP dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Lebih dari itu, revisi kedua UU ITE ini harapannya lebih menjamin penghormatan hak-hak ekspresi dan berpendapat warga negara tanpa ancaman kriminalisasi yang berlebihan. Apalagi ekspresi dan pendapat masyarakat tersebut muncul sebagai sikap kritis untuk mengungkap kebenaran, kenyataan, dan fakta dari ketimpangan sosial yang terjadi.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Kedaultan Rakyat, 12 Oktober 2023.

[KALIURANG]; Mahasiswa Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) kembali menorehkan prestasi. Lalu Indra Ramadhana (19) setelah sebelumnya berhasil meraih juara kedua dalam ajang perlombaan Musabaqoh Tahfidzul Quran (MTQ) kategori 5 juz tingkat mahasiswa berskala internasional yang diadakan oleh Universitas Islam Riau (UIR) pada tanggal 24-31 Agustus 2023 lalu, kini kembali menyabet gelar juara.

Ia berhasil meraih juara pertama dalam lomba MTQ cabang Tilawah /Qari’ tingkat mahasiswa berskala internasional yang diadakan oleh Universitas Darussalam Gontor (UNIDA) dalam rangka International Mahrojan of Ushuluddin 4.0 pada bulan November lalu. Lomba tersebut diikuti oleh ratusan mahasiswa internasional dari berbagai negara.

Lomba MTQ cabang Tilawah/Qari’ merupakan salah satu lomba yang diadakan dengan menguji bacaan peserta dengan irama tilawah bacaan Al-Quran tertentu, seperti Bayyati, Hijaz, Nahawan, dan Jiharkah.

Lomba tersebut diadakan dalam dua babak, yaitu babak penyisihan dan babak final. Babak penyisihan diadakan secara online dan babak final diadakan secara offline di kampus utama UNIDA yang terletak di Kabupaten Ponorogo.

Peserta lomba diikuti oleh mahasiswa dari berbagai universitas di dunia, untuk lomba MTQ cabang Tilawah/Qari’ dari UII mengirimkan 4 mahasiswa.

Bukan hanya Ia saja, Lalu Indra menyebutkan banyak dari mahasiswa UII yang ikut serta dalam perlombaan yang diadakan oleh UNIDA tersebut meraih gelar juara di ajang perlombaan lain, seperti lomba debat Bahasa Arab dan Tahfidzul Quran.

Lalu Indra sendiri mengakui bahwa tidak menyangka mendapatkan juara pertama, “nggak nyangka, soalnya saingannya berat-berat”, ungkap Lalu Indra. Pesaing yang dihadapi di babak final, merupakan peserta yang meraih juara dalam perlombaan lain yang pernah Ia ikuti sebelumnya, seperti peserta dari Universitas Gadjah Mada, Universitas Brawijaya, Institut Daarul Quran, dan Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.

Terakhir, Ia menyampaikan bangga telah membawa juara bagi UII, “seneng banget, soalnya udah dua kali membawa nama UII di ajang kompetisi nasional. Bangga bisa membawa nama UII, apalagi aku yang dari Fakultas Hukum dan rata-rata temenku bukan dari hukum, dari FIAI. Meskipun bukan dari jurusan yang linier dengan ajang perlombaan ini”, pungkas Lalu Indra.

 

Iktikad baik telah menjadi dasar atau asas dari semua sistem hukum. Akan tetapi, dalam bidang hukum kekayaan intelektual, terdapat perbedaan pengaturan iktikad baik secara yuridis. Sehingga perlu adanya studi lebih lanjut tentang penempatan dan penggunaan konsep iktikad baik dalam perolehan dan perlindungan hak intelektual.

Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor, bertempat di Ruang Audiovisual, Lantai 4,  Fakultas Hukum UII, pada (13/12). Promovendus, M. Zulfa Aulia berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Normativitas Asas Hukum dalam Peraturan Hukum dan Putusan Pengadilan: Studi tentang Eksistensi dan Aktualisasi Iktikad Baik dalam Hukum Kekayaan Intelektual”.

Promovendus, M. Zulfa Aulia dalam disertasinya menyoroti tiga hal pokok sebagai berikut: Pertama, meskipun iktikad baik hanya dieksplisitkan pada peraturan hukum merek, akan tetapi dalam realitas yudisial, penggunaan iktikad baik ditentukan oleh relevansinya: iktikad baik relevan untuk mencegah dan membatalkan pendaftaran karya yang dilakukan secara tidak jujur. Kedua, realitas yudisial juga menunjukkan bahwa iktikad baik tidak hanya berlaku pada peraturan hukum merek, tetapi juga pada hak cipta dan paten. Secara realita, iktikad baik digunakan sebagai argumentasi hukum oleh para pihak termasuk hakim dalam memperkuat tuduhan, pembelaan atau putusan bahwa karya intelektual tertentu tidak memenuhi syarat perolehan hak dan seharusnya tidak bisa didaftarkan. Ketiga, perlu diadakan akomodasi asas iktikad baik dalam peraturan hukum kekayaan intelektual melalui ketentuan perilaku khususnya berkenaan dengan syarat perolehan hak. Kemudian dalam rangka mengeplisitkan iktikad baik dalam peraturan, diperlukan uji signifikansi dalam praktik yudisial, pola pembentukan peraturan hukum nasional, serta abstraksi rumusan dan peletakannya.

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Ketua PSHPD, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., Ko Promotor 1, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D., Ko Promotor 2, Prof. Dr. Shidarta, S.H., M.Hum., dengan penguji: Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Prof. Dr. Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., Hayyan Ulhaq, S.H., LL.M., Ph.D.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, M. Zulfa Aulia berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Sangat Memuaskan. Dr. M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. resmi menyandang gelar doktor yang ke-169 dari PSHPD FH UII. Promotor, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D., memberikan selamat dan berpesan agar melaksanakan perintah Rasulullah, untuk semakin rendah hati, senantiasa berbagi ilmu kepada orang lain dan tidak menyembunyikan keilmuan yang dimiliki. Selain itu promotor juga berpesan agar tetap mengembangkan diri dengan gelar doktor sebagai starting point.

 

 

 

“Upaya perlindungan terhadap nagari sebagai kearifan lokal cenderung mengarah pada birokratisasi adat yang disebabkan oleh relasi objektif yang dibentuk negara terhadap nagari. Birokratisasi adat telah mereduksi nagari sebagai sebuah sistem sosial yang dibangun oleh kompleksitas relasi masyarakat Minangkabau.”

Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia kembali menyelenggarakan ujian terbuka promosi doktor, bertempat di Auditorium lantai 4 Fakultas Hukum UII, pada (30/11). Promovendus, Aulia Rahmat berhasil mendapatkan gelar doktor dengan mempertahankan disertasinya yang berjudul “Reformulasi Kebijakan Negara dalam Perlindungan Kearifan Lokal Studi Dinamika dan Keberlanjutan Nagari di Sumatera Barat”.

Promovendus, Aulia Rahmat menyatakan bahwa “Ide awal disertasi ini adalah pasang surut eksistensi dan perubahan nagari dalam sistem pemerintahan modern Indonesia. Sebagian ahli menilai bahwa perubahan-perubahan tersebut merupakan modernisasi nagari agar bisa terintegrasi dengan sistem pemerintahan modern pasca kemerdekaan. Sebagian lain justru mengkhawatirkan perubahan-perubahan tersebut akan membuat nagari tercabut dari akar aslinya. Beberapa penelitian yang sudah ada hanya terfokus pada artefak-artefak yang dihasilkan dalam relasi komponen Minangkabau yang dibadankan dalam nagari, tanpa sebelumnya terlebih dahulu menjelaskan komponen penyusun Minangkabau sebagai sebuah sistem sosial. Karya disertasi ini berupaya mengisi kekosongan tersebut dengan memberikan cara pandang baru terhadap relasi yang dibangun dalam nagari dan juga menawarkan model relasi normal antara nagari dengan negara.”

Pada kesempatan ini, sidang ujian terbuka diketuai oleh Dekan FH UII, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., dengan anggota yang terdiri atas: Promotor, Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu S.H., M.S., Ko Promotor, Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.H., dengan penguji: Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si, Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Setelah memaparkan disertasinya dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh dewan penguji, Aulia Rahmat berhasil ditetapkan sebagai Doktor Ilmu Hukum dengan meraih predikat Cumlaude. Dr. Aulia Rahmat, S.H.I, M.A.HK. resmi menyandang gelar doktor yang lulus dari FH UII. Promotor, Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu S.H., M.S., menyampaikan bahwa disertasi Dr. Aulia Rahmat, S.H.I, M.A.HK.  merupakan disertasi yang luar biasa karena mengangkat tema kearifan lokal Indonesia yang mulai terlupakan, oleh karena itu harus dibaca oleh para stakeholder pemangku kepentingan. Promotor juga memberikan ucapan selamat dan berpesan untuk jangan mengikuti filosofi pohon pisang, yang sekali berbuah langsung mati. Tapi “Ikutilah filosofi pohon mangga yang bisa berbuah terus menerus dan dapat dinikmati oleh siapapun”.

 

 

 

 

 

Assalamu’alaikum wr.wb.

Berdasarkan hasil seleksi administrasi yang telah dilakukan terhadap berkas pendaftar Mahasiswa Berprestasi Fakultas Hukum UII Tahun 2023, dengan ini diberitahukan bahwa nama-nama yang tercantum dalam pengumuman ini telah dinyatakan LOLOS SELEKSI ADMINISTRASI dan dapat mengikuti tes tahap selanjutnya, yaitu :
1. Tasya Fainurnissa (20410011)
2. Alvin Daun (21410162)
3. Ahmad Sulthon Zainawi (20410329)
4. Muhammad Irfan Dhiaulhaq (21410678)
5. Ratu Monarfha Pricilia (21410731)
6. Badruzzaman (20410125)

Para mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan untuk hadir pada Presentasi Karya Tulis Ilmiah pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023 di Ruang CR III/10 Pukul 08.00 WIB – selesai secara Luring.
Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh para peserta seleksi pada saat presentasi adalah :
a. Peserta seleksi wajib hadir tepat waktu
b. Mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan menutup aurat (dc : jas / batik)
c. Peserta menyiapkan file ppt presentasi Karya Tulis Ilmiah.
d. Perangkat untuk presentasi (laptop dan proyektor) disediakan panitia, apabila peserta hendak membawa perangkat laptop sendiri, diperbolehkan.
e. Waktu presentasi masing-masing peserta adalah 7 menit, dan dilanjutkan 10 menit untuk tanya jawab dengan juri.
f. Penilaian presentasi adalah seputar ide karya tulis, kemampuan berbahasa inggris, dan penjelasan aktivitas mahasiswa. Untuk presentasi menggunakan Bahasa Indonesia. Adapun untuk mengukur kemampuan Bahasa Inggris, maka salah satu pertanyaan dari dewan juri akan ditanyakan dalam Bahasa Inggris, dan peserta wajib menjawab dalam Bahasa Inggris.
g. Peserta yang tidak dapat hadir dan tidak sesuai ketentuan akan dinyatakan gugur.
h. Keputusan dewan juri bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.
i. Ketentuan lain akan diinfokan lebih lanjut.

Demikian pengumuman ini kami sampaikan, kami ucapkan selamat untuk para peserta yang lolos seleksi administrasi. Bagi peserta seleksi yang tidak lolos seleksi, tetap semangat untuk terus menorehkan prestasi.

Wassalamu’alaikum wr.wb.

PEMANTAUAN DAN EVALUASI PELAKSANAAN PUTUSAN (PEP)

PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI

Pada 7 sampai dengan 9 September 2023 telah dilaksanakan Forum Group Discussion Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Putusan (PEP) Putusan Mahkamah Konstitusi. PEP Putusan Mahkamah Konstitusi ini diselenggarakan oleh kerjasama antara Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Pusat Studi Hukum Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (PSHK FH UII).

Melalui PEP Putusan MK, telah diperoleh gambaran secara jelas dan akurat sampai titik mana Putusan MK sungguh-sungguh dilaksanakan sesuai esensi dan kehendak Putusan dimaksud. Bilamana Putusan MK dilaksanakan, seperti apa dan bagaimana bentuk pelaksanaannya. Sebaliknya, manakala Putusan MK belum atau tidak dilaksanakan, apa dinamika dan tantangan yang melatari kondisi tersebut. Secara singkatnya, PEP Putusan MK dilakukan untuk melihat perbedaan before-after dengan melakukan komparasi antara realitas sebelum dan setelah Putusan MK.

PEP Putusan MK sekaligus akan dapat memberikan data dan informasi sejauh mana ketaatan atau kepatuhan adresat putusan terhadap Putusan MK. Hal terpenting, PEP bukan dimaksudkan untuk membuka kembali diskusi, apalagi memperdebatkan substansi putusan. Hal paling pokok ialah mengetahui realitas mengenai bagaimana putusan dilaksanakan. Terdapat 4 Putusan MK yang dilakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanannya, yakni:

  1. Putusan MK Nomor 46/PUU-VIII/2010 (Status Keperdataan Anak Luar Pernikahan yang Sah)
Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

2. Putusan MK Nomor 13/PUU-XV/2017 (Pernikahan dengan Teman Sesama Pekerja/Buruh dalam Satu Perusahaan)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

3. Putusan MK Nomor 97/PUU-XIV/2016 (Kolom Agama dalam KTP)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

4. Putusan MK Nomor 13/PUU-XVI/2018 (Keterlibatan DPR dalam Pengesahan Perjanjian Internasional)

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Setelah terselenggaranya PEP Putusan MK yang dihadiri oleh para pemangku kepentingan, akademisi, peneliti, dan/atau praktisi dan adresat lembaga negara yang relevan. MK dan PSHK FH UII mencoba merumuskan catatan-catatan apa saja yang telah didiskusikan dalam Forum Group Discussion PEP Putusan MK, yang dapat diakses dalam tautan di atas.

….

Semoga catatan ini dapat memberikan gambaran dan informasi yang jelas serta dapat berkontribusi secara ilmiah dan implementatif.

[KALIURANG];  Pada Sabtu (14/10) Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengadakan Ujian Tertutup Disertasi Dokt0r. Program ujian ini berlangsung selama bulan September-Oktober 2023 dan sebanyak empat mahasiswa yang mengikuti ujian pada periode ini.

Ujian Tertutup merupakan ujian pra-promosi, dan menjadi salah satu syarat sebelum dinyatakan lulus. Durasi ujian selama dua jam, karena terdiri dari pemaparan hasil penelitian, kemudian dilanjutkan dengan tanya jawab, dan pengumuman hasil ujian. Sama seperti tahapan ujian sebelumnya, pada ujian kali ini masih dilaksanakan secara secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting.

Peserta pertama yang menjalani Ujian Tertutup yaitu Mardona Siregar, S.H., M.H.  Pelaksanaan Ujian Tertutup kurang lebih sama seperti Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, perbedaannya pada ujian ini ia memaparkan secara langsung naskah penelitiannya yang berjudul “Rekontruksi Pembentukan Perda Tentang Pajak Daerah Di Provinsi Sumatera Utara Dalam Rangka Penguatan Otonomi Daerah” dihadapan Dewan Penguji.

Penilaian dari Dewan Penguji juga dilaksanakan secara daring dengan terdiri dari Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang sekaligus Dekan FH UII, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.  selaku Promotor, Dr. Saifudin, S.H., M.Hum. sebagai Co Promotor. Anggota dosen penguji antara lain Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., dan Dr. Winahyu Erwiningsih, S.H., M.Hum.

Ujian dilanjutkan dengan Aulia Rahmat, S.H.I., M.AHk. Ia menjalani ujian pada Jumat (17/10) secara daring. Ia menjalani ujian periode ini sesuai dengan hasil yang didapatkan dari Ujian Kelayakan Naskah Disertasi Periode September-November 2023.

Aulia mengerjakan revisi secara cepat dan mendapat persetujuan oleh Promotor serta Co Promotor sehingga ia dapat menjalani ujian tertutup pada periode yang sama. Dari hasil revisi ujian sebelumnya, terdapat perubahan judul disertasi menjadi “Reformulasi Kebijakan Negara Dalam Perlindungan Kearifan Lokal (Studi Dinamika Dan Keberlanjutan Nagai Di Sumatera Barat)”.

Aulia melakukan penelitian disertasi dengan Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, S.H., M.S selaku Promotor dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor. Ujian dibuka oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang sekaligus Dekan FH UII. Namun ada perubahan dari tim dosen penguji, pada kesempatan kali ini, ia diuji oleh Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Dr. Yance Arizona, S.H., M.H., M.A.,  Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Kemudian, peserta ujian yang sama cepatnya seperti Aulia yakni M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. Tidak hanya memiliki nama yang hampir sama, mereka pun sama cepatnya dalam mengerjakan revisi dari hasil Ujian Kelayakan Naskah Disertasi sehingga keduanya dapat menjalani Ujian Tertutup di periode yang sama.

Zulfa mempresentasikan hasil penelitian yang judulnya masih sama seperti ujian sebelumnya, yakni  “Normativitas Asas Hukum Dalam Peraturan dan Putusan Hukum: Studi Tentang Eksistensi dan Aktulisasi Iktikad Baik Dalam Hukum Kekayaan Intelektual.”

Ujian dibuka oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H.  selaku Ketua Sidang sekaligus Ketua Jurusan FH UII . Dihadiri oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Promotor, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor 1, dan Prof. Dr. Sidharta, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor 2. Dengan adanya perubahan susunan anggota dosen penguji, yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Prof. Dra Sri Wartini, S.H., M.Hum., Ph.D., dan Hayyan Ulhaq, S.H., LL.M., Ph.D.

Peserta terakhir yaitu Nurwiganti, S.H., M.Hum., dengan judul disertasi “Rekontruksi Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Berkenaan Dengan Hak Politik Mantan Narapidana Tindak Pidana Korupsi Dalam Pemilihan Umum Legislatif dan Eksekutif.”

Ia menjalani ujian pada Jum’at (1/12) dengan dipimpinan oleh Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. sebagai Ketua Sidang, Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H. sebagai Promotor, Prof. Dr. Ridwan, S.H., M.Hum., sebagai Co Promotor. Tim anggota dosen penguji terdiri dari Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H., Prof. Dr. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani, S.H., M.M., Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H.

Setelah keempat peserta selesai menjalani tanya jawab dari para dosen penguji, tim melakukan musyawarah untuk menentukan hasil. Ketua Sidang membacakan hasil ujian, disertasi dinyatakan layak untuk diteruskan ke Ujian Promosi dengan catatan minor.

Selain itu, Ketua Sidang juga menyampaikan bahwa sesuai aturan yang diterapkan FH UII, Ujian Terbuka atau Ujian Promosi akan dilaksanakan secara langsung di kampus FH UII. Keempat mahasiswa tersebut menyanggupi untuk datang ke Jogja dan mengikuti Ujian Terbuka di Gedung FH UII.

 

 

 

 

[KALIURANG]; Program Studi Hukum Program Doktor (PSHPD) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) sejak Rabu (20/9) mengadakan Ujian Kelayakan Naskah Disertasi. Program ujian ini berlangsung selama bulan September-November 2023.  Dalam periode ini total ada tiga mahasiswa yang menjalani ujian. Berbeda dengan ujian sebelumnya yakni seminar proposal disertasi, pada ujian kali ini mahasiswa tidak diberi kesempatan untuk presentasi namun naskah disertasinya yang akan diuji oleh para dosen penguji dengan durasi ujian kurang lebih 90 menit.

Peserta yang menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi hari pertama yaitu Dewi Iriani, S.H., M.H. Dewi mengikuti ujian tersebut secara dalam jaringan (daring) melalui Zoom Meeting dihadapan Promotor, Co Promotor, dan dosen penguji memaparkan konsep-konsep dasar hasil penelitiannya dengan judul disertasi “Politik Hukum Pembatasan Masa Jabatan Komisoner Komisi Pemilhan Umum Dalam Mewujudkan Pemilihan Umum Yang Berkeadilan dan Berintegritas.”

Penilaian kelayakan Disertasi dilaksanakan secara daring, Dosen Dewan Penguji yang terdiri dari Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (Ketua Jurusan FH UII) selaku Ketua Sidang, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.H. selaku Promotor, Dr. Sri Hastuti Puspitasari, S.H., M.H. selaku Co Promotor. Kemudian untuk anggota dosen penguji ialah Prof. Dr. Achmad Sodiki, S.H., Dr. Janedjri M. Gaffar, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum.

Masih di hari yang sama, peserta kedua yakni Aulia Rahmat, S.H.I., M.A.HK. dengan judul disertasi “Perlindungan Negara Terhadap Kearifan Lokal: Dinamika dan Keberlanjutan Nagari Di Sumatera Barat.” Aulia melakukan penelitian disertasi dengan Prof. Dr. Esmi Warassih Pujirahayu, S.H., M.S selaku Promotor dan Prof. Dr. M. Syamsudin, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor. Aulia diuji oleh tim dosen penguji yang terdiri dari Prof. Dr. Sudjito, S.H., M.Si., Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum., dan Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si.

Peserta terakhir yaitu M. Zulfa Aulia, S.H., M.H. dengan judul “Normativitas Asas Hukum Dalam Peraturan dan Putusan Hukum: Studi Tentang Eksistensi dan Aktulisasi Iktikad Baik Dalam Hukum Kekayaan Intelektual.” Seperti ujian sebelumnya, pada sesi ini ujian juga dibuka oleh Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. (Ketua Jurusan FH UII) selaku Ketua Sidang dan dihadiri oleh Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D. selaku Promotor, Prof. Nandang Sutrisno, S.H., LL.M., M.Hum., Ph.D. selaku Co Promotor 1, dan Prof. Dr. Sodharta, S.H., M.Hum. selaku Co Promotor 2. Dengan tim dosen penguji antara lain Prof. Dr. Mokhamad Khoirul Huda, S.H., M.H., Dr. Parulian Paidi Aritonang, S.H., LL.M., M.PP., Dr. Siti Anisah, S.H., M.Hum., dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H.

Selama ujian berlangsung, banyak masukan dan kritik yang masuk untuk penelitian disertasi. Setiap Promotor pada Ujian Kelayakan Naskah Disertasi ini menyampaikan bahwa peneliti harus menggunakan teori yang jelas, dalam penulisan harus lebih dalam lagi, dan siap untuk berada di Yogyakarta untuk segera menyelesaiankan penelitian yang sedang dikerjakan. Uji ditutup oleh Ketua Sidang, sekaligus membacakan hasil ujian, ketiganya lulus Ujian Kelayakan Naskah Disertasi dengan perbaikan minor dan penelitian ini layak diteruskan untuk ujian tertutup dengan batasan waktu untuk ujian tertutup maksimal tiga bulan.

Ketiga mahasiswa yang menjalani Ujian Kelayakan Naskah Disertasi, tahapan selanjutnya yang akan ditempuh yaitu Ujian Tertutup dengan catatan naskah sudah diperbaiki sesuai dengan masukan para dosen penguji.

 

 

 

Mahkamah Agung kembali menjadi tujuan tur akademik, kali ini sejumlah 20 mahasiswa internasional beserta dosen pendamping dari Western Sydney University Law School dan Deakin University Law School Australia berksempatan mengunjungi Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat pada Selasa (28/11) pagi. Lucia Ridayanti, S.H., M.H. selaku salah satu Hakim di MA menerima dengan baik kunjungan tersebut di Ruang Rapat Panitera Mahkamah Agung, Gedung MA, Jakarta. 

Dalam hal ini, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia bekerjasama dengan Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, Deakin University dan Western Sydney University dalam penyelenggaraan Study Tour bertajuk “Indonesia Law, Governance and Culture” Kunjungan yang merupakan salah satu agenda dari rangkaian study tour mahasiswa Australia ini memiliki tujuan untuk memperkenalkan dan memahami lebih jauh tentang sistem hukum dan tatanan penegak hukum di Indonesia.

Acara dimulai dengan penyampaian sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. “Para mahasiswa dari Australia ini sengaja datang ke Indonesia untuk belajar Hukum Indonesia. Selain belajar budaya mereka juga akan belajar kekhasan hukum Indonesia yang ditunjukkan adanya Hukum Adat, Hukum Islam, Pancasila, dan juga Konstitusi Indonesia.” pungkasnya didampingi oleh Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H., M.H., LL.M., Ph.D Selaku Ketua Program Studi Hukum Program Sarjana, dan Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H. selaku Sekretaris Prodi Hukum Program Internasional.  “Kami sampaikan terima kasih kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia atas kesempatan dan penerimaan yang telah diberikan kepada kami”. Ujarnya menutup sambutan.

Pada kesempatan tersebut Lucia menyampaikan materi mengenai sejarah terbentuknya MA, fungsi dan wewenang MA, hingga struktur di Mahkamah Agung RI. “penyelesaian perkara di Indonesia saat ini tak lepas dari perkembangan dan kemajuan teknologi yang sangat membantu apalagi dengan hadirnya persidangan secara elektronik.” terangnya. Lucia juga memaparkan ragam pengadilan dibawah Mahkamah Agung RI, Satuan Kerja Peradilan di Indonesia, Kamar-kamar di MA, hingga adanya kebijakan pimpinan Mahkamah Agung salah satu diantaranya yaitu penunjukan majelis secara robotik. Di akhir pemaparan, Lucia beserta perwakilan hakim yang ikut serta hadir dalam acara kunjungan menyampaikan ungkapan apresiatif atas kunjungan mahasiswa internasional Australia “sepertinya ini pertama kali MA mendapat kunjungan dari mahasiswa internasional berjumlah sebanyak ini, kami tentu sangat senang” ungkapnya dalam sesi presentasi.

Kemudian penjelasan materi tersebut memancing pertanyaan dan diskusi dari John dan Reuben, mahasiswa dari Deakin University, terkait kegunaan AI pada proses pengadilan di Indonesia. AI adalah masa depan yang mana dalam pengaplikasiannya akan membantu proses pengadilan salah satunya dalam selection of judicial panels.

Turut hadir dan menemani Direktur Eksekutif Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM), sekaligus Wakil Dekan, Fakultas Kedokteran dan Ilmu Kesehatan, Universitas Islam Negeri Jakarta (UIN Jakarta) yakni Drg. Laifa Annisa Hendarmin, PhD. kemudian turut mendampingi mahasiswa Asing diantaranya Jeremy Kingsley, Associate Professor di Law School Western Sydney University. Dr Sven Gallasch dosen di Law School Deakin University. Jeremy berterimakasih terhadap semua pihak yang berperan merealisasikan agenda ini. menurutnya ini merupakan kesempatan yang jarang terjadi untuk mempelajari lebih jauh tatanan peradilan di Indonesia dengan berkunjung dan berkomunikasi secara langsung di Mahkamah Agung Republik Indonesia.