Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Assalamu’alaikum Wr. Wb.

Diinfokan kepada seluruh mahasiswa/I mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata Semester Genap TA. 2021/2022 yang akan melaksanakan latihan praktik/simulasi diluar jadwal yang telah ditentukan, dapat mengajukan permohonan peminjaman penggunaan ruang peradilan semu dengan format sebagai berikut :

(Unduh) Surat Permohonan Peminjaman Ruang Peradilan Semu

CATATAN = Jadwal yang telah ditentukan terkait penggunaan ruang peradilan semu praktik peradilan pidana dan praktik peradilan perdata dapat menghubungi asisten praktikum kelas masing-masing

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Demikian informasi ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.

 

Penulis : Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum.
Guru Besar Ilmu Hukum FH UII,Pengelola Hukum Bisnis FH UII

Era revolusi industri 4.0 telah membawa perubahan yang cepat termasuk menciptakan akselerasi aktivitas bisnis, baik di tingkat nasional maupun global. Akselerasi aktivitas bisnis ini ditandai hadirnya entitas bisnis digital yang produktif didukung oleh kualitas layanan digital.

Entitas bisnis digital ini telah membawa sisi positif dan negatif. Sisi positif, aktivitas entitas bisnis digital dapat dijalankan dengan memiliki kecepatan, kemudahan, dan keteraksesan yang sangat tinggi. Di samping itu, entitas bisnis digital telah mampu menghadirkan berbagai model bisnis baru berbasis platform digital. Seperti Bukalapak.com, Gojek, Tiket.com, Non-fungible token, dan banyak lagi lainnya. Sisi negatif, aktivitas entitas bisnis digital telah membuka kasus-kasus hukum baru, seperti jual beli dan kebocoran data pribadi, binary option, pinjol, dan kasus hukum lainnya.

Munculnya fenomena positif dan negatif dari aktivitas entitas bisnis digital ini telah menciptakan dua kebutuhan dalam bidang hukum bisnis, yakni, pertama, dibutuhkan kesiapan hukum bisnis yang berkaitan dengan aktivitas entitas bisnis digital. Kesiapan ini tidak hanya sebatas tersedianya hukum-hukum yang mendukung terhadap entitas bisnis digital, namun hukum tersebut harus mampu mengadaptasi karakteristik dari teknologi digital.

Kedua, dibutuhkan sumber daya manusia (SDM) hukum bisnis yang berakhlakul karimah dan profesional dalam mensikapi dampak dari aktivitas entitas bisnis digital. Hal menarik atas kebutuhan SDM hukum bisnis ternyata bukan hanya sekadar mampu melakukan pe-kerjaan profesional hukum bisnis semata, namun ia juga harus mampu melakukan pekerjaan tersebut berbasis pada teknologi digital dan merespons kasus-kasus baru akibat aktivitas entitas bisnis digital.

Hal ini sebelumnya telah diprediksikan oleh Richard Susskind. Richard Susskind dalam bukunya 2013 Tomorrow’s Lawyers: An Introduction to Your Future telah merangkum visi terbarunya untuk masa depan layanan hukum.

Singkatnya, ia memperkirakan perubahan radikal dalam praktik hukum untuk sepuluh tahun ke depan, yang sebagian disebabkan oleh teknologi digital.

Richard Susskind menyatakan, penyebab utama berubahnya pasar hukum, yakni liberalisasi dalam struktur bisnis dan teknologi digital. Sejalan dengan hal tersebut, Chris Johnson menyatakan bahwa teknologi digital sebenarnya telah menawarkan cara inovatif dalam memberikan layanan hukum (legal services) lebih terjangkau dan terakses.

Hal ini dikenal dengan sebutan legal technology (legal-tech) atau law technology (law-tech). Menurut Praduroux, terdapat tujuh kategori yang diusulkan dalam kaitannya dengan legal tech, yakni jaringan lawyer-to-lawyer, otomatisasi dan perancangan dokumen (bentuk kontrak hukum), manajemen praktik hukum (manajemen kasus untuk bidang tertentu dan pembiayaan hukum).

Kemudian, penelitian hukum, analisis prediktif dan litigasi melalui data mining, electronic discovery (e-discovery), online dispute resolution (ODR) berbasis teknologi internet untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, dan teknologi keamanan data.

Sementara itu, Rackwitz and Corveleyn menyampaikan kategorisasi dari legal tech didasarkan pada konsep a legal innovation matrix, di mana legal tech dapat didistribusikan dalam empat kuadran terpisah, yaitu platform, network, know how, dan software. Melalui empat kuadran ini, maka diharapkan dapat mendorong orang, sumber daya, teknologi dan proses dalam penggunaan legal tech.

Menyiapkan SDM
Setelah memahami kebutuhan SDM hukum bisnis akibat dari aktivitas entitas bisnis digital, maka pendidikan hukum bisnis menjadi bagian penting dan mendasar dalam konteks tersebut.

Adapun pendidikan hukum bisnis yang dibutuhkan berupa pendidikan hukum bisnis responsif yang mampu menyiapkan SDM hukum bisnis yang memiliki akhlakul karimah dan profesional dalam menyelaraskan antara hukum, bisnis dan teknologi digital.

Nilai-nilai luhur masyarakat Indonesia harus menjadi landasan utama. Untuk mewujudkan hal ini, mendirikan program studi hukum bisnis khusus akan sangat relevan dibanding membuka satu dua mata kuliah pada program studi hukum secara umum.

Orentasi dari program studi hukum bisnis ini adalah menyiapkan SDM hukum bisnis berkarakter, baik secara moral dan keilmuan, tidak saja mampu berperan sebagai profesional hukum bisnis di lembaga peradilan, tetapi ia juga profesional hukum bisnis yang berperan sebagai perancang hukum yang handal pada entitas bisnis digital.

Apabila hal ini dapat diwujudkan, maka perkara-perkara hukum bisnis yang ditimbulkan dari entitas bisnis digital dan akan masuk ke lembaga peradilan akan dapat diminimalisir. Karena hukum bisnis sudah dapat dirancang dengan baik pada entitas bisnis digital tersebut. Wallahu’alam bis showab.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Republika, 17 Mei 2022.

 

 

        

          [KALIURANG]; Tim Komunitas Peradilan Semu (KPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia berhasil meraih gelar juara I kategori berkas terbaik pada ajang National Moot Court Piala Frans Seda 2022.  Tim KPS FH berhasil mengalahkan kompetitor lainnya dari berbagai Perguruan Tinggi yakni Universitas Suryakancana, President University, Universitas Krisnadwipayana, Sekolah Tinggi Hukum Bandung, Universitas Pelita Harapan, Universitas Tarumanegara, Universitas Trisakti. Pada kompetisi tersebut pula, juara 2 diraih oleh  Universitas Pelita Harapan dengan mendapat  Penasihat Hukum Terbaik dan Panitera Terbaik serta juara 3 dari Universitas Tarumanagara dan mendapat Presentator Terbaik.

Agenda yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Katolik Atma Jaya dengan tema ‘Tindak Pidana Siber dan Telematika’ tersebut dilaksanakan pada tanggal 6 -9 Ramadhan 1443 H/ 8 – 11 April 2022. Selain meraih gelar juara I, tim KPS FH juga meraih presatsi dalam tiga kategori lainnya yakni Majelis Hakim Terbaik, Jakaa Penuntut Umum Terbaik, Saksi dan Ahli Terbaik. “ Kami sudah mempersiapkan kompetisi ini sejak bulan Oktober 2021 “ ungkap anggota KPS FH UII.

Disampaikan oleh salah satu anggota KPS bahwa untuk persiapan kompetisi sudah dimulai sejak bualn Oktober 2021 dimulai dengan pembacaan hingga mengembangkan kasus posisi dari penyelenggara lomba, melakukan pemberkasan dari awal kasus tersebut masuk dalam ranah penyelidikan hingga putusan akhir dan dilanjutkan presentasi dari berkas yang telah dibuat, untuk tahap akhir adalah latihan sidang untuk tahap final.

Dalam proses mempersiapkan kompetisi, tim KPSyang terdiri dari 27 anggota juga didampingi oleh dosen Pembina yakni Teguh Sri Raharjo, S.H. dan dosen pendamping delegasi yakni Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H., Wahyu Priyanka Nata Permana, S.H., M.H., Rizky Ramadhan Baried, S.H., M.H.

Prof. Dr. Budi Agus Riswandhi S.H., M.Hum yang merupakan Pengelola Program Studi Hukum Bisnis dan Pakar Kekayaan Intelektual Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) Yogyakarta meminta pemerintah agar dalam program pengembangan kewirausahaan nasional 2021 – 2024 yang sudah diterbitkan melalui Peraturan Presiden No. 2 tahun 2022 dapat memberikan fasilitasi bantuan hukum dan advokasi.

Tujuannya adalah agar tersedia jaminan kepastian dan perlindungan hukum bagi program pengembangan kewirausahaan nasional.

“Di dalam Perpres Nomor 2 tahun 2022 mengenai pengembangan kewirausahaan nasional tahun 2021-2024, salah satu yang dikembangkan adalah memberikan aspek kemudahan dalam pengembangan kewirausahaan nasional. Adapun jenis-jenis kemudahan itu tertuang di dalam Pasal 12 ayat (1) Perpres No 2 tahun 2022. Akan tetapi pada kenyataannya jenis-jenis kemudahan itu belum mencakup pada aspek jaminan kepastian dan perlindungan hukum yang diwujudkan dalam bentuk program fasilitasi bantuan hukum dan advokasi,” ujarnya saat ditemui di Fakultas Hukum kampus Terpadu UII, Jalan Kaliurang, Sleman, Selasa (26/4/2022).

Prof. Budi menjelaskan, sebagaimana diketahui, pada Era Digital saat ini telah terjadi konvergensi antara hukum, teknologi dan bisnis syariah, terutama teknologi informasi.

“Dampak dari kovergensi tiga bidang ini telah menghadirkan suatu realitas hukum, di mana masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan bisnis syariah dan teknologi informasi terus bermunculan di masyarakat, itulah alasan mengapa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta mendirikan Program Studi Hukum Bisnis pada tanggal 22 Maret 2022 berdasarkan SK Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dna Teknologi No. 203/E/O/2022,” jelasnya.

Menurut Prof. Budi, menjadi tantangan sendiri di bidang hukum untuk menghadirkan Sumber Daya Manusia yang memiliki penguasaan hukum dan teknologi, hak kekayaan intelektual dan hukum bisnis syariah. SDM yang harus disiapkan dalam bidang hukum hendaknya mempunyai kompeten agar mampu memecahkan berbagai permasalahan yang terjadi di masyarakat.

“SDM ini dibutuhkan baik dalam upaya mendesain hukum terkait kolaborasi hukum, teknologi, dan bisnis Syariah dan juga menyiapkan SDM yang benar-benar mampu memecahkan kasus-kasus hukum yang timbul akibat kolabroasi tiga bidang tersebut. Kesiapan SDM ini juga dilakukan dalam rangka menyongsong era Pengembangan Kewirausahaan Nasional,” katanya.

Lanjutnya, yang paling menarik adalah Program Studi Hukum Bisnis pada Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta ini merupakan prodi hukum bisnis satu-satunya di Indonesia yang merespon atas fenomena konvergensi hukum, teknologi dan bisnis syariah. Di mana, saat ini telah menjadi kebutuhan strategis dalam konteks era digital.

Berita tersebut dimuat ulang dari Lensa9.com  terbit 27 April 2022.

[KALIURANG]; Kuliah Intensif yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Latihan (PUSDIKLAT) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) pada Jumat, 15 April 2022 dengan Legal Drafter (Praktisi). Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII (Teknik Penyusunan Sistematika Peraturan Perundang-Undangan)”. Kegiatan ini dilaksanakan setiap semester guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang pembentukan peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.

Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 310 Peserta yang terdiri dari Mahasiswa Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Genap TA. 2021/2022, Dosen, Asisten Praktikum Mata Kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pimpinan FH UII serta Panitia Pelaksana. Kegiatan ini mengundang pemateri, Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., Reza Fikri Febrianyah, S.H., M.H., Nurul Hidayati, S.H., M.H. yang semuanya merupakan Legal Drafter yang bekerja di Kementerian Hukum dan HAM RI. Kegiatan ini dilaksanakan serentak mulai kelas A, B, C, D, E dan kelas program internasional. Acara dibuka dengan sambutan dari Dekan FH UII oleh Dr. Abdul Jamil S.H., M.H. kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh masing-masing pemateri yaitu  Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H., M.H., di kelas A dan program internasional, Nurul Hidayati, S.H., M.H. di kelas C dan D serta Reza Fikri Febrianyah, S.H., M.H. di kelas B dan D.

Pada kuliah intensif ini, semua pemateri menyampaikan Teknik Pembentukan Sistematika untuk Rancangan Undang-Undang (RUU), Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) serta perubahannya yang dimulai dari Judul, Pembukaan, Batang Tubuh, Penutup, Penjelasan, Lampiran serta bagaimana menggunakan bahasa yang baik dalam pembentukannya. Setelah sesi pemaparan materi selesai, kemudian dilanjutkan sesi tanya jawab. Antusias mahasiswa terlihat dari banyaknya pertanyaan dari mahasiswa mengenai materi yang disampaikan karena mahasiswa diharapkan memahami materi yang disampaikan guna diimplementasikan dalam sesi simulasi berikutnya.

Setelah sesi tanya jawab selesai, dilanjutkan dengan sesi simulasi, mahasiswa dibuat berkelompok dalam breakout room zoom dan masing-masing kelompok diberikan tugas untuk membuat bagian dari RUU Perubahan/Raperda/Raperda Perubahan dalam waktu tertentu, kemudian hasil simulasi yang dibuat setiap kelompok dipresentasikan kepada pemateri untuk mendapatkan masukan atau perbaikan. Simulasi dan review dari pemateri diharapkan semakin membuat mahasisawa lebih paham dan tertarik dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Tentunya waktu pelaksanaan yang terbatas ini masih dirasa sangat kurang untuk membuat bagian RUU/Raperda/Raperda Perubahan dengan baik, namun dengan materi dan simulasi yang diberikan diharapkan bisa menjadi awal yang baik untuk memperdalam Teknik pembentukan peraturan perundang-undangan selanjutnya.

FH UII berharap melalui kegiatan ini lahir Legal Drafter yang handal dalam menyusun Rancangan Peraturan Perundang-Undanan dari FH UII. Semoga kegiatan kuliah intensif ini dapat berjalan setiap semester dan untuk selanjutnya dapat dilaksanakan secara luring (tatap muka) dengan tetap memperhatikan kondisi yang ada.

Memperingati Hari Kekayaan Intelektual sedunia (World IP Day) 26 April 2022‼️

🍀Intellectual Property Studies Center (IPSC) mempersembahkan “Webinar” berkolaborasi dengan Prodi Hukum Bisnis Fakultas Hukum UnIversitas Islam Indonesia (UII) & Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) ‼️🍀

FREE REGISTRATION ✅

Tema :
“Memperbincangkan Isu-Isu Hak Cipta Literasi: antara Kebijakan dan Realitanya”

KEYNOTE SPEAKER:
👤Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H
(Dekan Fakultas Hukum UII)

NARASUMBER:
🗣️Anggoro Desananto, S.H
(Direktur Hak Cipta pada Dirjen Kekayaan Intelektual)

🗣️Arys Hilman Nugraha
(Ketua Umum IKAPI)

🗣️Prof. Budi Agus R, S.H., M.Hum
(Pakar Kekayaan Intelektual dan Pengelola Prodi Hukum Bisnis FH UII)

MODERATOR
🗣️Khoirul Anam, S.H
(Direktur Eksekutif IPSC)

‼️Save the date‼️
🗓️ Hari/Tgl :
Selasa, 26 April 2022
⏰ Waktu : 09.30 s.d 12.00 WIB
🎦 Room: Zoom Meeting

PENDAFTARAN (GRATIS)
Link Registrasi : 👇👇👇
Bit.ly/DaftarBincangIPSC

Kamu juga dapat Bergabung di Zoom Meeting‼️
Link: https://bit.ly/WebinarIPSC

Meeting ID: 813 8122 1108
Passcode: 084006

Follow us
Linkedln : IPStudiesCenter
IG : @ipstudiescenter

Alhamdulillah! Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) memberikan penyetaraan (ekuivalensi) kepada mahasiswa yang memperoleh prestasi. Prestasi yang dimaksud yaitu “Juara I dan Naskah Akademik Terbaik dalam kompetisi Academic Constitutional Drafting yang diselenggarakan oleh Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat RI pada 8-10 Oktober 2021”. Penyetaraan (ekuivalensi) tersebut pada mata kuliah:

  1. Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (2 sks), dengan nilai A
  2. Hukum Konstitusi (2 sks), dengan nilai A.
Mahasiswa yang memperoleh prestasi tersebut yaitu, Atika Nurdzakkiyah dengan NIM: 19410593 dan Muhammad Anugerah Perdana, dengan NIM: 20410670.

[KALIURANG]; Padjadjaran Notarial Fair (PNF) merupakan kegiatan yang diadakan oleh Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung. Tim Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UIII) di wakili oleh lima orang , yakni Hernawan Azis (Ketua Tim), Yoga Saputra, Erwin Saptahadi, adinda Rati dan Adelia Kusuma . Dalam proses pembuatan Tata cara Pembuatan dan Pengiriman Akta, Pembuatan Konstruksi Hukum tim MKn FH didampingi oleh Dosen pembimbing Rio Kustianto Wironegoro, S.H., M.Hum dan Dosen pendamping Dr. Ariyanto, S.H., C.N. M.H.

Selanjutnya, berdasarkan hasil penilaian rapat Tim Dewan Juri untuk 18 Delegasi pendaftar, pada Senin 14 Maret 2022 Tim Dewan Juri mengumumkan bahwa Tim Relaas yang di ikuti oleh Tim Program Studi Hukum Program Magister (PSHPM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil lolos masuk dalam Babak Final 5 Besar PNF 2022. Adapun 5 finalis tersebut yakni dua tim dari FH Universitas Pasundan Bandung, FH UII, FH Universitas Lambung Mangkurat dan FH Universitas Brawijaya Malang.

Setelah dinyatakan menjadi lima besar finalis, Tim MKN FH diwajibkan untuk membuat video simulasi praktik notaris dalam pembuatan akta. Dalam proses Final yang diselenggarakan pada Sabtu, 26 Maret 2022  setiap Delegasi akan mempresentasikan konstruksi hukum kepada Dewan Juri. Adapun pada babak final  terbagi menjadi sesi penayangan video, sesi presentasi dan sesi tanya jawab serta Pemutaran video simulasi dan presentasi.

Setelah melalui serangkaian proses babak penyisihan dan juga babak final, Tim Relaas MKn FH UII berhasil meraih juara III pada Padjajaran Notararial Fair 2022, adapun juar I dan II diraih oleh tim MKn dari Universitas Pasundan Bandung.

Penulis: M. Syafi’ie, S.H., M.H.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Departemen Hukum Tata Negara

Peneliti Pusham UII

Salah satu kasus yang menyita perhatian kelompok pro demokrasi saat ini ialah terkait dengan penetapan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidyanti. Keduanya merupakan aktifis HAM yang cukup kritis terhadap beberapa kasus struktural yang terjadi di Indonesia. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka setelah dilaporkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.

Kasus ini bermula dari unggahan video di kanal youtube Haris Azhar yang mendiskusikan hasil riset tentang konsensi Blok Wabu dan perusahaan yang beroperasi di wilayah Intan Jaya Papua, dan dikemukakan ada keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang tersebut. Riset yang dikutip oleh Haris dan Fatia berpijak pada laporan “Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua : Kasus Intan Jaya” dimana laporan riset ini dilakukan oleh YLBHI, Walhi Eksekutif Nasional, Pusaka Bentala Rakyat, Walhi Papua, LBH Papua, KontraS, JATAM, Greenpeace Indonesia dan Trend Asia.

Kasus yang menimpa Haris dan Fatia sebenarnya bukan peristiwa baru dimana pembela HAM dilaporkan ke institusi kepolisian. Diantara kasus yang mengemuka ialah laporan Moeldoko terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) atas dugaan pencemaran nama baik; kasus Prita Mulyasari yang dijerat UU ITE karena mengeluhkan pelayanan rumah sakit Omni Internasional di media sosial; serta kasus guru perempuan SMAN 7 NTB bernama Baiq Nuril Mukmin yang dijerat UU ITE karena merekam pembicaraan tidak senonoh saat ditelpon Kepala Sekolah.

Beberapa organisasi masyarakat sipil menyatakan bahwa kriminalisasi terhadap pembela HAM setiap tahunnya selalu tinggi. Sepanjang tahun 2021 misalnya, kasus pembela HAM menempati peringkat pertama dari jumlah korban UU ITE. Umumnya, para pembela HAM dilaporkan menggunakan Pasal 27 ayat (3) UU ITE tentang pencemaran nama baik. Kasus pembela HAM yang lain ada yang berujung ancaman, kekerasan, dan pembunuhan seperti yang terjadi pada Fuad Muhammad Syafruddin (Udin) yang dibunuh karena berita, Marsinah yang dibunuh karena memperjuangkan hak upah, dan Munir Said Thalib (Munir) yang dibunuh dengan racun arsenik karena kritis terhadap sengkarut tata kelola sektor keamaan.

Nasib Pembela HAM

Isu pembela HAM saat ini menjadi concern tersendiri. Nasibnya kerap berujung menyedihkan karena berhadapan dengan aktor kuat dari oligarki kekuasaan. Pembela HAM dikenal sebagai human rights defender, yaitu istilah yang menunjuk pada orang-orang yang secara individu maupun bersama-sama pihak lain bertindak untuk memajukan perlindungan hak asasi manusia. Dalam Declaration on Human Rights Defender, pembela HAM diartikan sebagai setiap orang yang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional.

Amnesty Internasional menyatatakan bahwa siapa pun orang yang melakukan kerja-kerja untuk hak asasi manusia bisa dikatakan sabagai pembela HAM, termasuk orang yang memperjuangkan gender, masyarakat adat, buruh, dan petani; para pejuang keadilan; orang yang memperkuat hukum dan pemerintahan demokratis; orang yang memperjuangkan hak-hak sipil dan politik; serta orang-orang yang memperjuangkan hak ekonomi, sosial dan budaya. Definisi ini bersifat luas dan universal. Namun demikian, betapa pun luas definisinya, aktor yang dihadapi tentu bertingkat tergantung pada kasusnya. Dalam kasus yang menimpa Munir, Udin, atau beberapa kasus mutaakhir memperlihatkan bahwa aktor yang dihadapi ialah orang-orang yang berada di sentrum kekuasaan dan memainkan peran yang sangat strategis dalam berbagai kebijakan dan program yang yang didalamnya sangat rentan disalahgunakan.

Pembela HAM umumnya dihabisi dengan berbagai cara, antara lain pembatasan aktifis HAM untuk mendapatkan akses informasi yang notabene menjadi pijakan perjuangan, pembatasan hak berserikat dan berkumpul karena dianggap sebagai aktifitas yang akan mengganggu jalannya pemerintahan, dan yang paling biasa berupa pembatasan untuk menyampaikan pendapat, walaupun pendapat tersebut sifatnya jujur dan berada dalam koridor ilmiah. Strategi lain adalah dengan penggunaan pasal-pasal karet, antara lain Pasal pencemaran nama baik yang diatur dalam UU ITE dan Pasal penghasutan dalam KUHP. Kelompok pro demokrasi menyebut peristiwa ini dengan kriminalisasi, dimana pembela HAM yang menyuarakan isu publik biasanya dilaporkan dengan pencemaran nama baik. Cara yang paling bar-bar ialah ancaman, penganiayaan, penyiksaan, dan bahkan pembunuhan seperti yang menimpa kepada Munir dan Udin. Ikutan lain yang biasa dimunculkan ialah label dan stigma negatif yang dilakukan dengan berbagai cara oleh jaringan oligarki kekuasaan yang pada intinya agar pembela HAM layak untuk dijauhi dan dimusuhi.

Nasib pembela HAM dengan demikian sangat rentan, walaupun posisinya telah dijamin oleh hukum. Pasal 101 UU No. 39 Tahun 1999 menyatakan bahwa setiap orang, kelompok, organisasi politik, atau organisasi kemasyaratan lainnya berhak berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan dan pemajuan hak asasi manusia. Apa yang dilakukan Haris dan Fatia adalah ekspresi untuk memajukan hak asasi manusia di bidang hak ekonomi sosial dan budaya, dimana negara semestinya bebas dari tindakan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan.

Konteks tragis dan tragedi pembela HAM memperlihatkan betapa Indonesia sebagai negara hukum mengalami krisis yang akut, dimana praktik hukum dan kekuasaan kerap menjauh dari sisi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia. Para pembela HAM kerap dikriminalisasi dengan penggunaan pasal-pasal karet yang dimainkan oleh jaringan oligarki kekuasaan. Karena itu, sudah selayaknya ada pembacaan kritis dan pembenahan mendalam terhadap sistem hukum dan kekuasaan yang berjalin kelindan menghabisi para pembela HAM.

Tulisan ini telah dimuat dalam Koran Sindo, 13 April 2022.