Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

Kuliah Luring Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII)

 

Diselenggarakan pada Semester Genap T.A. 2021/2022 untuk Mata Kuliah Saran semester 2 & 4 dan Mata Kuliah Kemahiran, bertempat di Gedung Baru Fakultas Hukum UII di:

Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia

Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584

Indonesia

Hal ini bersifat wajib. Bagi mahasiswa yang tidak memungkinkan mengikuti kuliah luring karena alasan medis atau izin orangtua, wajib mengisi form berikut http://bit.ly/terpaksadaring. Batas akhir pengumpulan yaitu 26 Januari 2022.

Kaprodi PSHPS

Prof. Dr. Budi Agus R., S.H., M.Hum.

[TAMAN SISWA]; Pada hari Rabu (12/22), lima mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) mengikuti konferensi yang dilaksanakan secara luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring) dengan terbatas dan menerapkan protokol kesehatan. Kelima mahasiswa yang mengikuti konferensi tersebut merupakan mahasiswa-mahasiswa FH UII yang sedang menjalani program Join Degree dan Credit Transfer Program di Youngsan University, Busan, Korea Selatan.

Acara tersebut dibuka dengan pemaparan presentasi oleh keynote speaker yaitu JK Choi, Ph.D. Ia merupakan peneliti di Korea Institute of Science and Technology Information, dalam kesempatan tersebut, JK Choi membawakan tema “Introduction to Artificial Intelligence (with DATA Science)”. Dalam penjelasananya dia menjelaskan mengenai The Importance of Data (Data Analysis), Progress of DATA Science Research (ILSAN Chemical Industry), Progress of DATA Science Research (GYUNG-NAM Medical Underprivileged Area), Machine Learning (ML) for Artificial Intelligence (AI), Outline of Deep Learning (DL), Progress of Data Science Research (R&D Model for Discovering Future ITEM), History of AI, AI, Application of AI (By Leading Company), hingga Policy Background for DATA Science (Indonesia).

Presentasi diakhiri dengan tanya jawab serta tanggapan dari para perserta yang mengikuti konferensi tersebut baik secara daring maupun luring.  Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Program Studi Hukum Program Sarjana Program Internasional, FH UII memberi tanggapan. Beliau adalah Dodik Setiawan Nur Heryanto, SH., MH. LL.M. Ph.D. “Terima kasih dan apresiasi kepada speaker karena telah memberikan materi yang begitu menarik untuk didiskusikan terutama berkenaan dengan DATA yang begitu berkembang di zaman sekarang.” tutur Dodik Setiawan Nur Heryanto, SH., MH. LL.M. Ph.D.

Setelah pemaparan materi oleh Keynote Speaker dilanjutkan dengan sesi presentasi oleh kelima mahasiswa FH UII. Pertama, adalah Yuwan Zaghlul Ismail (Students Join Degree) yang mempresentasikan tema tentang “Initiate The Establisment Of Personal Information Commission (Comparative Study of South Korean Personal Information Commission and Opportunities of Application in Indonesia”. Kemudian dilanjutkan oleh, Kurniawan Sustrisno Hadi (Student Join Degree) yang mempresentasikan tema tentang “Legal Protection Towards The Personal Data Of Ecommerce’s Costumer In Indonesia: Reviewed From Tokopedia Case”.

Presentasi pada konferensi tidak hanya dilakukan oleh mahasiswa yang mengikuti program Join Degree saja, tetapi mahasiswa yang tergabung dalam program Credit Transfer Program juga diberi kesempatan untuk melakukan persentasi. Tiga mahasiswa, yaitu Akhiruddin Syahputra Lubis yang mempresentasikan tema tentang “Criminal Sanctions Against Misuse Of Personal Data Through The Printing Of Covid-19 Vaccine Certificate”, kedua, Egita Fira Widya yang mempresentasikan tema tentang “Validity Of Electronic Signature In Sale And Purchase Agreement In Electronic Transaction From The Perspective Of Indonesian Civil Law” dan yang terakhir adalah Ayana Sekar Widyaningsih yang mempresentasikan tema tentang “Legal Position Of Joint Degree Letter Of Three Institution Concerning Guidelines For Implementation Of Certtain articles of the ITE Law Related To Article 27 (3) of ITE Law Based Criminal Law Perspective”.

Konferensi tersebut dimulai pukul 10.15 siang dalam waktu setempat dan berakhir pukul 00.30 malam waktu setempat. Konferensi yang dilaksanakan di Soemyeon, Busan, Korea Selatan tersebut, juga dihadiri oleh Professor Ji Hyun Park (Head of International Affair and Language Center Youngsan University).

Yogyakarta, Sengketa Pemilihan Umum (Pemilu) sudah menjadi fenomena hukum dan politik tersendiri di Indonesia yang seringkali menimbulkan kompleksitas hukum dan politik tersendiri. Namun disayangkan, belum tersedia institusi penyelesaian sengketa yang kuat dan mapan.

Demikian kalimat pemantik Rayendra Erwin Moeslimin Singajuru dalam Ujian Terbuka/Promosi Doktornya, di Aula Prof. Dr. KH. Kahar Muzakkir Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Jumat (7/1/2022).

Disertasi berjudul “Politik Hukum Penyelesaian Sengketa Pemilu: Menggagas Pembentukan Pengadilan Pemilu di Indonesia” ini berupaya menjawab problem penyelesaian sengketa Pemilu di Indonesia serta pengadilan Pemilu yang ideal di masa depan.

Dalam presentasinya, Erwin menegaskan, hasil penelitian menunjukkan bahwa politik hukum penyelesaian sengketa pemilu selama ini belum terinstitusionalisasi dengan kuat dan stabil pada satu institusi.

“Dua institusi kekuasaan kehakiman yaitu Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi dengan karakter dan mandat konstitusional yang berbeda, silih berganti menjadi tempat penyelesaian sengketa Pemilu. Prosedur beracara yang berbeda dan putusan keduanya tidak jarang saling menegasikan satu sama lain dan menimbulkan ketidakpastian hukum dan akhirnya tidak memberi rasa keadilan” ujarnya dalam sidang terbuka yang salah satu pengujinya adalah Mahfud MD yang pernah menjadi Ketua MK dan kini menjadi Menko Polhukam.

Oleh sebab itu, menurut Erwin, ke depan dibutuhkan institusi peradilan Pemilu dengan mandat khusus mengadili sengketa Pemilu yang dibentuk berdasarkan perintah UU Pemilu, supaya terdapat konsistensi hukum, kepastian hukum dan keadilan penyelesaian sengketa Pemilu,” papar Erwin yang juga mantan Anggota DPR RI ini.

Usai menjadi penguji dalam ujian terbuka desertasi ini, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menjelaskan, menyangkut soal kebutuhan di dalam implementasi hukum tata negara yang sifatnya lebih operasional, gagasan dalam disertasi tersebut bagus.

“Mas Erwin mencoba mencari pintu keluar, yaitu membuat satu lembaga pemilu yang lebih independen, kredibel dan transparan,” ujar Mahfud usai menjadi penguji pada wartawan.

Dimuat ulang dari Okezone Nasional

Diberitahukan dengan hormat bahwa terhitung tanggal 17 Januari 2022 Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII), akan menempati Gedung baru di:

Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia

Jl. Kaliurang km. 14,5 Sleman, Yogyakarta 55584

Indonesia

Sehubungan dengan hal tersebut seluruh pelayanan yang berada di Gedung Moh. Yamin Jl. Taman Siswa No. 158 Yogyakarta akan dialihkan ke Gedung Baru tersebut.

Demikian pemberitahuan ini disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

 

KETENTUAN UMUM PENYELENGGARAAN

 Leaflet Remidi [ pdf ]
  1. Ujian Remediasi diselenggarakan oleh Prodi dengan tujuan untuk meningkatkan nilai dan IPK mahasiswa.
  2. Ujian Remediasi hanya diperuntukkan untuk mata kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
  3. Dengan pertimbangan akademik, operasional dan kriteria lainnya yang berkaitan dengan kekhususan dan kondisi yang ada, program studi dapat menentukan Mata Kuliah yang ditawarkan dan/atau membatalkan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada mata kuliah dan/atau kelas tertentu.
  4. Mahasiswa menempuh Ujian Remediasi tetap dalam Kelas dan Dosen Penguji yang sama sebagaimana pada semester reguler ini.
  5. Mahasiswa dapat mengambil Ujian Remediasi untuk semua mata kuliah yang ditempuh pada semester reguler ini sepanjang memenuhi syarat salah satunya presensi kehadiran minimal 75%.
  6. Nilai Ujian Remediasi tidak menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga tidak menjadi bagian atau kriteria dari pengambilan jumlah sks maksimal pada semester berikutnya.

 

PENILAIAN

 
  1. Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan Semester Reguler.
  2. Komponen penilaian selain UTS dan UAS seperti kehadiran perkuliahan, keaktifan, praktikum, dan tugas diperhitungkan berdasarkan capaian dalam semester ini (reguler).
  3. Nilai Akhir (NA) hasil Ujian Remediasi tidak dipertimbangkan untuk pengambilan sks (Jatah sks) semester berikutnya, tetapi akan diperhitungkan pada nilai kumulatif diambil nilai terbaik.

RENCANA AGENDA PELAKSANAAN

1 Yudisium Ganjil 21/22 : 12 Januari 2022
2 Waktu Key In Remediasi : 17 – 18 Januari 2022i 2021 (tidak ada masa revisi) Pukul 08.00-16.00 WIB
3 Masa Pembayaran : 18 Januari 2022 Pukul 17.30 s.d. 19 Januari Pukul 14.00 WIB (Sesuai ID di tagihan UII GATEWAY)
4 Pembatalan Mata Kuliah : Diajukan oleh mahasiswa karena nilai minimal A/B paling lambat tanggal 19 Januari 2022 pukul 14.00 WIB
5 Hasil Verifikasi Kepesertaan : 19 Januari 2022, Jam 19.00 lihat di gateway, menu KRS atau pada Jadwal Kuliah (semester Remediasi Genap)
6 Pengumuman Jadwal Ujian : 19 Januari 2022, mulai jam 20.00 WIB (lihat di www.law.uii.ac.id, termasuk info MK ditutup oleh Prodi)
7 Pelaksanaan Ujian : 21 – 28 Januari 2022 (Tidak ada Ujian Susulan)
8 Pengembalian Pembayaran Remedi : Lebih lanjut akan diumumkan oleh Divisi Admnistrasi Keuangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

WAKTU PELAKSANAAN KEY IN REMEDIASI

Tanggal Pukul
Senin, 17 Januari 2022 08.00-16.00
Selasa, 18 Januari 2022 08.00-16.00

PEMBAYARAN

  1. Pembayaran dilaksanakan pada tanggal 18 Januari 2022 mulai 16.30 WIB s.d 19 Januari 2022 Pukul 14.00 WIB. Kode pembayaran sesuai ID pada tagihan.uii.ac.id.
  2. Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM dan Internet Banking dengan melihat nomor ID Pembayaran / nomor tagihan di aplikasi uii.ac.id.
  3. Mahasiswa yang sudah melakukan Key In Ujian Remediasi namun tidak membayar sampai dengan batas akhir pembayaran yang ditentukan maka dinyatakan batal untuk mengikuti ujian remediasi (mata kuliah dihapus/Drop).
  4. JANGAN MELAKUKAN PEMBAYARAN TANPA NOMOR ID pembayaran dari tagihan.uii.ac.id.

Biaya Ujian Remediasi Smt. Ganjil TA 2020/2021 adalah sebagai berikut:

No

Biaya Per SKS

Angkatan

Int. Program (IP)

Reguler

1

2015/2016 Rp.70.000,00 Rp.40.000,00

2

2016/2017 Rp.70.000,00 Rp.43.000,00

3

2017/2018 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00

4

2018/2019 Rp.77.000,00 Rp.47.300,00

5

2019/2020 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

6

2020/2021 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

7

2021/2022 Rp.80.000,00 Rp.50.000,00

Catatan:

  1. Mahasiswa Angkatan 2013/2014 tidak diperkenankan mengikuti remedi;
  2. Bagi mahasiswa yang terlanjur key in karena nilai belum keluar dan sudah bayar ternyata memperoleh nilai minimal A/B setelah berakhir key in, maka berhak membatalkan dengan melaporkan kepada Divisi Akademik untuk mendapatkan pengembalian biaya.

PETUNJUK KEY IN REMEDIASI

  1. Mahasiswa langsung Key In melalui komputer yang terhubung dengan jaringan internet, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Prodi melalui http://www.gateway.uii.ac .id.
  2. Gunakan User dan Password masing-masing, jika bermasalah segera hubungi Divisi Sistem Informasi (SI) Fakultas Hukum UII atau melalui https:/bsi.uii.ac.id (melalui nomor WA).
  3. Pastikan memilih Mata Kuliah dengan benar (Ingat, tidak ada revisi).
  4. Jangan lupa lakukan Logout jika selesai melakukan Key In.
  5. Lakukan pembayaran di tempat dan waktu yang telah ditentukan.

 

LAIN-LAIN

 
  1. Pengembalian Pembayaran hanya dapat dilakukan untuk Mata Kuliah/kelas yang ditutup atau nilai di semester berjalan mendapatkan harkat A, A-, atau A/B.
  2. Ujian diselenggarakan daring adapun tata tertib ujian remediasi mengacu kepada ketentuan yang berlaku dan petunjuk dosen pengampu.

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh

Puji syukur kepada Allah SWT atas segala kenikmatan yang telah diberikan baik kita sadari ataupun tidak kita sadari.

Kepada seluruh mahasiswa aktif Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) di mana pun berada, yang kami sayangi.

Dengan ini kami sampaikan bahwa Universitas Islam Indonesia (UII) memberikan keringanan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) bagi mahasiswa aktif program sarjana dan program diploma yang terdampak pandemi dengan syarat-syarat yang telah ditetapkan sebagai berikut:

  1. Semua mahasiswa aktif tidak terdampak diberi keringanan SPP (termasuk tuition fee di program internasional) sebesar 10% secara otomatis (tanpa pengajuan) dari nominal tagihan angsuran ketiga dan keempat tahun akademik 2021/2022.
  2. Untuk mahasiswa yang terdampak, pengajuan tambahan bantuan dapat dilakukan melalui laman gateway.uii.ac.id paling lambat 7 Januari 2022.
  1. Keringanan SPP untuk mahasiswa program profesi, magister dan dokter akan diatur oleh masing-masing pengelola program studi.

Kategori mahasiswa yaitu:

  • 25% untuk mahasiswa terdampak berat
  • 20% untuk mahasiswa terdampak sedang
  • 15% untuk mahasiswa terdampak ringan
  • 10% untuk mahasiswa tidak terdampak

Berkas – berkas yang dibutuhkan untuk pengajuan potongan covid untuk diunggah (format .pdf) sebagai berikut:

  1. Scan asli Kartu Tanda Pengenal (KTP) penanggung biaya
  2. Scan asli Kartu Keluarga (KK) penanggung biaya
  3. Scan asli Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) penanggung biaya jika memiliki NPWP
  4. Scan asli slip gaji penanggung biaya kuliah sebelum masa pandemi
  5. Scan asli slip gaji penanggung biaya kuliah selama masa pandemi
  6. Scan asli Surat keterangan penghasilan dari Kecamatan bagi penanggung biaya yang tidak bekerja formal

Unduh contoh surat keterangan penghasilan dari kecamatan disini.

Alur pengajuan potongan Covid pada sistem Gateway UII:

Adapun jadwal pemrosesan sebagai berikut :

Pengajuan

:

27 Desember 2021 – 7 Januari 2022
Verifikasi dan otorisasi

:

28 Desember 2021 – 11 Januari 2022
Pengumuman hasil otorisasi

:

12 Januari 2022
Pembayaran SPP

:

17 Januari – 12 Februari 2022

Informasi dapat dilihat pada tautan berikut ini.

Demikian pengumuman dari kami, semoga seluruh mahasiswa selalu dalam perlindungan dan keberkahan Allah Swt. Dan juga semoga pengumuman ini bermanfaat. Terima kasih atas perhatiannya.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh.

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Internasional Program, baru-baru ini menyelenggarakan suatu acara Program Internasional yang diberi nama Virtual Teaching Collaboration Program (VTCP) 2021  dengan mengusung tema “Law and The Proliferation of Big Data”. Program ini diikuti oleh mahasiswa-mahasiswi aktif FH UII  baik program sarjana maupun magister. Acara yang berlangsung pada 23 November-7 Desember 2021 ini dilaksanakan secara daring melalui zoom meeting.  Program ini terselenggara dengan  berkolaborasi antara University Malaysia (IIUM) dan Youngsan University of South Korea (YSU).

Pertemuan perdana program ini ditandai dengan adanya pembukaan oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. Beliau memberikan pidato mengenai pengenalan big data, baik dari segi perkembangannya dan dampaknya terhadap privasi setiap individu. Setelah pembukaan, dilanjutkan dengan laporan yang disampaikan oleh Ketua Program VTCP sekaligus Sekretaris Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana (PSHPS) FH UII, Dodik Setiawan Nur Heriyanto, S.H, M.H., LL.M., Ph.D.

Pada pertemuan selanjutnya, tanggal 25 November 2021, penyampaian materi oleh Assoc. Prof. Sony Zulhuda, LL.B., MCI., Ph.D. dan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum dengan tema Big Data and Privacy Law (Indonesian and Malaysian Perspectives). Selanjutnya di pertemuan ketiga, tanggal 30 November 2021, penyampaian materi mengenai Cyber Law in Sharia Perspectives and Big Data under South Korean Law oleh Dr. Mahyuddin bin Daud dan Prof. Park Jihyun. Pada tanggal 2 Desember, yaitu penyampaian terakhir materi yang dipaparkan oleh Christopher Cason, JD., LL.M dan Prof. Ida Madieha Abdul Ghani Azmi dengan tema Big Data in the United States and Issues on Artificial Intelligence under Malaysian Law. Tanggal 7 Desember 2021, penutupan sekaligus presentasi oleh peserta yang diwakilkan oleh beberapa orang berdasarkan pembagian kelompok diskusi.

VTCP yang berlangsung selama 5 kali pertemuan dengan durasi waktu kurang lebih 2 jam tersebut disambut dengan antusias peserta dengan lebih dari 100 pendaftar. Setiap pertemuannya pun selalu dilengkapi dengan beberapa penanya yang pada akhir acaranya diberi penghargaan sebagai peserta terbaik. Selain ada peserta terbaik, juga diberikan penghargaan bagi presenter terbaik yang memaparkan hasil diskusi kelompoknya. Walaupun diselenggarakan secara daring, VTCP tetap dapat berlangsung dengan baik berkat antusias dan semangat dari para peserta maupun penyelenggara.

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) menerima kunjungan studi banding Fakultas Syari’ah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Salatiga, Senin (27/12). Dalam kunjungan ini pihak Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga mendatangkan 19 orang yang terdiri dari Dekan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi, Dosen serta tenaga kependidikan. Kunjungan ini diterima langsung oleh Dekan, Wakil Dekan Bidang Sumber Daya, dan Ketua Program Studi S2 FH UII.

“Tujuan kami datang berkunjung ke FH UII ini ingin mengetahui kurikulum yang diterapkan disini, karena Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga ini nantinya akan memiliki gelar yang sama, yaitu S.H.. Maka, karena itu kami ingin memiliki keilmuan yang setara.” jelas Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga, Dr. Hj. Siti Zumrotun, M.Ag.

Setelah acara sambutan, rombongan Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga mendapatkan penjelasan terkait pengembangan kurikulum di FH UII, sistem pendidikan, dan pendanaan. Sesi ini berjalan dengan akrab karena antara Fakultas Syari’ah IAIN Salatiga dan FH UII telah menjalin komunikasi intens.

FH UII memiliki mata kuliah mengenai hukum islam jika ditotal jumlah kurang lebih sejumlah 40 sks. Mahasiswa wajib mengambil mata kuliah tersebut, contohnya adalah mata kuliah Muamalah, Munakahah, As-Siyasah, Hukum Islam, Jinayah, dan lain sebagainya. Sedangkan untuk mata kuliah pilihan yang bisa mahasiswa ambil antara lain Perbankan Syariah, Hukum Internasional, dan seterusnya.

“Kurikulum yang diterapkan FH UII adalah kurikulum Hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Sehingga jika kita membicarakan perwakinan, maka perkawinan yang berlaku di Indonesia.” tutur Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.

FH UII merumuskan kurikulum yang diterapkan dengan cara melihat dari profil fakultas. Profil FH UII menghasilkan keluaran seorang akademisi, praktisi dan penggiat masyarakat.

Seusai presentasi dan tanya jawab, kunjungan dilanjutkan dengan pertukaran cindera mata dari masing-masing.

(TAMAN SISWA); Pusat Studi Hukum (PSH) Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) melaksanakan Refleksi Akhir Tahun 2021 Penegakan Hukum dengan tema “Peluang dan Tantangan Ke Depan” pada Senin (27/12) di gelar secara luring dan daring melalui media Zoom Meeting serta disiarkan juga pada kanal YouTube Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Pada acara ini mengundang empat narasumber, dan dua diantaranya hadir secara langsung di Gedung Moh. Yamin FH UII.  Refleksi Akhir Tahun berjalan lancar dengan dihadiri kurang lebih 130 peserta.

Refleksi Akhir Tahun PSH UII mengkritisi empat isu yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir. Isu yang dimaksud diantaranya yaitu pertama, terkait penanganan dan pencegahan kekerasan seksual disampaikan oleh Dr. Aroma Elmina Martha, S.H., M.H.,  ia merupakan seorang dosen Departemen Hukum Pidana FH UII. Dalam menyampaikan materinya beliau menitikberatkan pada perlunya usaha konsisten dalam membangun etika kepedulian dan penghormatan pada kemanusiaan, khususnya berkaitan dengan keberpihakan terhadap korban kekerasan seksual. Kedua, isu mengenai lingkungan hidup yang berkelanjutan. Isu tersebut disampaikan oleh  Yance Arizona, S.H., M.H., M.A. yang merupakan seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gajah Mada (UGM). Beliau menyampaikan adanya beberapa catatan terkait sikap negara dalam mengelola dan melindungi lingkungan hidup di masa yang akan datang.

Ketiga, isu mengenai penataan regulasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dipaparkan oleh Guru Besar FH Universitas Padjajaran, Prof. Dr. Susi Dwi Harijanti, S.H., LL.M., Ph.D., Ia memprediksi bahwa kedepannya nanti politik hukum dan politik perundang-undangan tidak banyak berubah. Undang-undang (UU) akan ditentukan oleh sistem politik yang berlaku, sehingga UU hanya dipandang sebagai instrument bukan simbolizm. Dan yang terakhir yaitu Herlambang P. Wiratraman, S.H., M.A., Ph.D.,  seorang dosen FH UGM yang juga menjadi anggota Akademi Ilmuan Muda Indonesia (ALMI) membahas mengenai isu penegakan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di masa pandemi. Herlambang, menilai bahwa ancaman terhadap hak asasi masyarakat hadir dari kriminalisasi melalui UU ITE dan telegram Polri. Selain itu disampaikan juga bahwa ancaman-ancaman lain hadir dari munculnya buzzer, cyber army, dan penangkalan informasi yang tidak jelas penegakan hukumnya dan berujung pula ke represi media.

Berangkat dari adanya keempat isu di atas, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menyatakan sikap sebagai berikut:

  1. Perlu upaya yang serius dari berbagai pihak untuk menghentikan maraknya tindak kekerasan seksual. Hal ini dalam rangka melindungi harkat dan martabat kemanusiaan dan menjaga generasi yang akan datang.
  2. Kegiatan deforestasi harus segera dihentikan. Rencana pembangunan Ibu Kota Negara baru juga perlu ditinjau ulang. Selain itu, penegakan pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta berbagai peraturan perundang-undangan lainnya yang masih timpang, perlu juga segera diperbaiki.
  3. Pembentukan peraturan perundang-undangan yang masih menggunakan aji mumpung (mumpung pandemi dan aji mumpung lainnya) terlihat dari aktifitas legislasi yang minim transparansi dan partisipasi. Daulat rakyat dalam bentuk partisipasi dalamnya dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan, harus ditingkatkan. Bukan justru diabaikan karena alasan yang sulit diterima nalar.
  4. Kebijakan dan hukum yang berkaitan dengan penangangan pandemi masih bias kepentingan elit. Upaya penanganan yang seharusnya menjadikan keselamatan nyawa masyarakat terkesan dikalahkan oleh kepentingan ekonomi dan pragmatisme jangka pendek. Demikian pula berkaitan dengan penegakan hukum protokol kesehatan yang dinilai masih didominasi oleh kepentingan politis.

Berdasarkan hal-hal yang menjadi konsen di atas, Fakultas Hukum UII merekomendasikan beberapa hal sebagai berikut:

  • Pada isu penanganan dan pencegahan kekerasan seksual

a. Mengajak seluruh komponen untuk bersama-sama menghentikan segala bentuk kekerasan dan pelecehan seksual baik di lingkungan pendidikan maupun di lingkungan lain pada umumnya.
b. Meminta kepada DPR dan Pemerintah untuk segera membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dengan tetap menjunjung tinggi norma-norma luhur bangsa Indonesia yang beragama dan berbudaya, asas tranparansi, dan partisipasi publik yang seluas-seluasnya.

  • Pada isu masa depan lingkungan hidup yang berkelanjutan

a. Hentikan segala bentuk deforestasi yang menimbulkan kerusakan pada hutan.
b. Kaji ulang proyek pembangunan Ibu Kota Negara baru, utamanya berkaitan dengan aspek perlindungan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
c. Tegakkan hukum dalam rangka perlindungan lingkugan hidup dengan tegas dan seadil-adilnya.

  • Pada isu penataan regulasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan

a. Perbaiki kualitas legislasi, utamanya dalam bentuk upaya konkrit untuk meletakkan kedaulatan rakyat dalam makna yang sesungguhnya melalui praktik legislasi yang transparan dan partisipatif.
b. Jaga konstitensi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan baik dari segi prosedur maupun substansi.

  • Pada isu penegakan dan perlindungan HAM di masa pandemi

a. Pemerintah harus konsisten melaksanakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan peraturan perundang-undangan lainnya yagn berkaitan dengan penanggulangan Pandemi Covid-19.
b. Hentikan praktik penegakan hukum dalam penanggulangan Pandemi yang selama ini masih bias kepentingan dan sarat muatan politis.