Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

(TAMAN SISWA); Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) berhasil meraih juara Website Kategori A di ajang UII Webiste Appreciation 2021. Lomba tersebut diadakan oleh Bidang Hubungan Masyarakat UII. Tujuan dari perlombaan tersebut yaitu memberikan apresiasi kepada website yang dikelola oleh unit Fakultas, Jurusan/Prodi, Unit layanan, Pusat Studi di lingkungan UII atas keikutsertaannya dalam mempertahankan citra positif UII.

UII Website Appreciation 2021 diadakan sejak bulan Agustus, kemarin. Masa pendaftaran dimulai dari tanggal 5-11 Agustus 2021. Kemudian dilanjutkan proses penilaian yaitu tanggal 16 Agustus – 6 Oktober 2021. Penilaian hanya berlaku bagi website yang telah didaftarkan oleh pengelola website unit sesuai dengan masa pendaftaran. Selanjutnya pengumuman dilaksanakan yang seharusnya pada tanggal 20 Oktober, dimundurkan ke tanggal 21 Oktober 2021 karena pada tanggal yang seharusnya bertepatan dengan hari libur Maulid Nabi Muhammad SAW.

Panitia lomba melakukan penilaian dengan beberapa kriteria, antara lain sebagai berikut:

  1. Website menggunakan tema standar UII.
  2. Logo Unit di website harus sesuai branding UII.
  3. Website telah terdaftar di Google Analytics.
  4. Website menggunakan foto slider berkualitas baik.
  5. Konten Berita dan Agenda harus up-to-date.
  6. Konten website informatif.
  7. Konten tidak mengandung SARA.
  8. Website menyediakan banner/poster yang mengarahkan ke website PMB.
  9. Peserta WAJIB mengisi Pendaftaran yang disediakan oleh Panitia dengan mengisi link Registrasi Event

Kejuaraan ini dibagi menjadi 3 (tiga) kategori yaitu Kategori A, Kategori B, dan yang terakhir yaitu Kategori C. Dari sekian banyak website yang ada di lingkungan UII yang mengikuti perlombaan ini, terdapat 3 (tiga) website yang berhasil masuk pada Kategori A atau Kategori Terbaik, salah satunya website fakultas FH dengan alamat tautan law.uii.ac.id. Website lainnya yaitu website fakultas dari Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan (FTSP) dengan alamat tautan fcep.uii.ac.id, dan website jurusan atau progam studi dari Informatika dengan alamat tautan berikut informatics.uii.ac.id.

Foto: Tangkapan Layar Hasil Pengumuman

 

Kemudian untuk kejuaraan website Kategori B diraih oleh, antara lain

  1. Fakultas Psikologi dan Ilmu Sosial Budaya (FPSB) dengan alamat website fpcs.uii.ac.id
  2. Fakultas Teknologi Industri (FTI) dengan alamat website fit.uii.ac.id
  3. Fakultas Ilmu Agama Islam (FIAI) dengan alamat website fis.uii.ac.id
  4. Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) dengan alamat website fbe.uii.ac.id
  5. Program studi atau jurusan Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) dengan alamat website pbi.uii.ac.id
  6. Badan Sistem Informasi (BSI) dengan alamat website bsi.uii.ac.id
  7. Direktorat Pengembangan Akademik dengan alamat website dpa.uii.ac.id
  8. Direktorat Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (DPPM) dengan alamat website dppm.uii.ac.id
  9. Direktorat Pendidikan dan Pembinaan Agama Islam (DPPAI) dengan alamat website dppai.uii.ac.id

Website yang dikelola oleh unit Fakultas, Jurusan/Prodi, Unit layanan, Pusat Studi di lingkungan UII yang berhasil meraih Kategori C, yaitu:

  1. Fakultas Kedokteran dengan alamat website fk.uii.ac.id
  2. Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam dengan alamat website science.uii.ac.id
  3. Program studi atau jurusan Teknik Industri dengan alamat website industrial.uii.ac.id
  4. Program studi atau jurusan Arsitektur dengan alamat website architecture.uii.ac.id
  5. Program studi atau jurusan Farmasi dengan alamat website pharmacy.uii.ac.id
  6. Program studi atau jurusan Psikologi dengan alamat website psychology.uii.ac.id
  7. Program studi atau jurusan Ilmu Komunikasi dengan alamat website communication.uii.ac.id
  8. Program studi atau jurusan Rekayasa Tekstil dengan alamat website textiles.uii.ac.id
  9. Program studi atau jurusan Hukum Keluarga Ahwal Syakhshiyah dengan alamat website islamicfamilylaw.uii.ac.id
  10. Program studi atau jurusan Teknik Sipil dengan alamat website civil.uii.ac.id
  11. Program studi atau jurusan Kimia dengan alamat website chemistry.uii.ac.id
  12. Program studi atau jurusan Pendidikan Kimia dengan alamat website chemistryeducation.uii.ac.id
  13. Program studi atau jurusan Statistika dengan alamat website statistics.uii.ac.id
  14. Program studi atau jurusan Akuntansi dengan alamat website accounting.uii.ac.id
  15. Program studi atau jurusan Teknik Elektro dengan alamat website ee.uii.ac.id
  16. Program studi atau jurusan Analisis Data dengan alamat website diploma.chemistry.uii.ac.id
  17. Program studi atau jurusan Magister Kimia dengan alamat website chemistry.uii.ac.id/master
  18. Program studi atau jurusan Diploma 3 Ekonomi Fakultas Bisnis dan Ekonomika dengan alamat website diploma.fecon.uii.ac.id
  19. Program studi atau jurusan Hukum Islam Progam Doktor dengan alamat website doctorate.islamic.uii.ac.id
  20. Direktorat Layanan Akademik dengan alamat website academic.uii.ac.id/new
  21. Direktorat Perpustakaan dengan alamat website library.uii.ac.id
  22. Direktorat Pembinaan Kemahasiswaan dengan alamat website kemahasiswaan.uii.ac.id
  23. Direktorat Simpul Tumbuh dengan alamat website simpultumbuh.uii.ac.id, dan
  24. Center for International Language and Cultural Studies (CILACS) dengan alamat website cilacs.uii.ac.id

Total hadiah yang didapat oleh pemenang di Kategori A yaitu uang tunai dengan nominal 3.000.0000, untuk Kategori B uang tunai sejumlah 2.000.000 dan Kategori C mendapatkan uang tunai 1.000.000. Para pemenang UII Website Appreciation dapat mengambil hadiah tersebut di kantor Humas, Gedung Rektorat Kampus Terpadu Universitas Islam Indonesia dimulai pada bulan November 2021.

 

USINDO would like to announce an exciting international exchange program that is part of the Young Southeast Asian Leaders Initiative (YSEALI). The YSEALI Professional Fellows Program (YSEALI PFP) offers a chance for successful applicants to participate in a fully funded six-week professional development program in the United States in 2022.

YSEALI PFP will be implemented as a hybrid program with virtual activities leading up to the U.S.-based exchange. The program will be offered in two cycles: June-July 2022 (cycle one) and September-October 2022 (cycle two).

Feel free to pass this email directly on to anyone within your network who might be interested in applying or sharing this opportunity.

Additional information can be found on the YSEALI website and those interested can apply online for the program here or by clicking the button below.

The application for both programs in 2022 will close on November 15, 2021.

 

 

Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Dear Culture Enthusiasts,

We cordially invite you to join the International Cultural Festival conducted on 26 October – 6 November 2021. This program is a collaborative activity between the University of Economics and Human Sciences in Warsaw, Institut Francais Indonesia, Youngsan University, Nur Mubarak University, Nanjing Xiaozhuang University, and Universitas Islam Indonesia.

This program will provide you knowledge of culture in some countries.

More details are available on the poster.

Registration: https://bit.ly/ICFRegistration

Thank you very much.

Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Pusat Studi Hukum Konstitusi (PSHK) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) baru saja merilis buku terbaru. Buku tersebut berjudul “PILKADA PASCA REFORMASI”, berisi tentang dinamika, permasalahan, dan gagasan penyempurnaan.

Buku tersebut ditulis oleh dosen FH UII serta para peneliti PSHK FH UII, antara lain:

  1. Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H.
  2. Dian Kus Pratiwi, S.H., M.H.
  3. Muhamad Saleh, S.H., M.H.
  4. Muhammad Addi Fauzani, S.H., M.H.
  5. Yuniar Riza Hakiki, S.H.
  6. Retno Widiastuti, S.H.
  7. Ahmad Ilham Wibowo, S.H.
  8. Mazdan Maftukha Assyayuti, S.H.
  9. Aulia Rachman Eka Putra, S.H.
  10. Taufiqurrahman, S.H.
  11. Melani Aulia Putri Jassinta, S.H.
  12. Elfian Fauzy, S.H.
  13. Aprillia Wahyuningsih, S.H.
  14. Rahmadina Bella Mahmuda, S.H.
  15. Atika Nurdzakkiyah
  16. Hatta Muhammad Irsyad
  17. Eka Detik Nurwagita
  18. Arrival Nur Ilahi

Buku yang ditulis oleh akademisi FH UII dan peneliti PSHK FH UII tersebut merupakan sedikit dari karya yang mengulas penerapan sistem pilkada pasca reformasi. Karya ini diterbitkan oleh PSHK FH UII dengan jumlah 342 halaman dan berhasil mendapat sambutan baik dari Departemen Hukum Tata Negara (HTN) FH UII maupun Universitas.

“Saya sangat bergembira dan menyambut baik hadirnya buku ini karena ditulis oleh intelektual muda yang memiliki perhatian terhadap dunia kepemiluan dan hukum tata negara. Menuangkan ide gagasan ke dalam bentuk tulisan ilmiah bagi sebagian kalangan bukanlah persoalan yang mudah, ada saja hambatan untuk menuangkannya. Untuk itu, saya mengapresiasi terbitnya buku ini.”

Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M. Hum. (Guru Besar Hukum Tata Negara FH UII)

“Saya sangat menyambut baik adanya buku ini, karena substansinya tidak hanya menyajikan pengaturan-pengaturan dalam pilkada beserta permasalahannya, tetapi menguraikan pula solusi-solusi konkrit yang juga disertai rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pilkada ke depan.”

Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. (Dekan FH UII)

Buku tersebut dapat dibeli dengan mudah, tersedia pada ecommerce, seperti Tokopedia dan Shopee. Grab it fast!

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) memiliki jaringan alumni yang kuat dan solid, oleh karenanya FH UII tidak ada lelahnya untuk terus menciptakan jaringan alumni yang kuat dengan mengadakan temu alumni meskipun di tengah pandemi. Setalah mengadakan temu alumni untuk Chapter Hakim pada Sabtu, 25 September 2021 yang lalu, sekarang FH UII mengadakan temu alumni untuk Chapter Jaksa&Polisi pada hari Sabtu, 02 Oktober 2021 dan Chapter Advokat pada hari Sabtu, 09 Oktober 2021. Temu alumni ini diadakan secara virtual dengan menggunakan media Zoom Meeting, dan diikuti oleh alumni-alumni, pusat studi FH UII, dan ketua departemen FH UII.

Acara temu alumni berlangsung dengan sangat hangat dan kekeluargaan, acara ini dihadiri oleh alumni-alumni yang berprofesi sebaagai jaksa, polisi, maupun yang berprofesi sebagai advokat baik yang berkarya di Yogyakarta maupun di luar kota Yogyakarta. Adanya beberapa generasi yang mengikuti acara tersebut berpendapat bahwa masih memiliki ikatan batin antara alumni dengan dosen-dosen FH UII. FH UII mengadakan acara ini betujuan unutk meningkatkan kualitas komunikasi, juga ingin adanya kerja sama antara para alumni dalam beberapa hal, seperti kolaborasi dengan mahasiswa.

Temu alumni FH UII Chapter Jaksa dan Polisi turut mengundang Yunan Harjaka, S.H., M.H.  sebagai Keynote Speaker. Beliau merupakan seorang Sesjampidum Kejaksaan Agung.

Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa seorang jaksa harus mampu menginternalisasi perkembangan hukum yang baru di setiap tuntutannya.

“Seperti, satu menentukan siapa yang bisa dituntut terkait subjek hukum dan bukan hanya orang namun juga korperasi serta bagaimana menghadirkan subjek hukum korperasi dalam surat tuntutan. Kedua, menginternalisasi hasil penelitian kemasyarakatan dan meletakannya sebagai dokumen penting dalam memberikan gambaran bagi peradilan mengapa anak melakukan tindak pidana serta sanksi apa yang dibutuhkan agar dapat membuatnya kembali meraih masa depannya. Yang ketiga menginternalisasi hak-hak korban, seperti perlunya pendamping, juru bahasa, penilaian personal bagi penyandang disabilitas. Keterangan korban yang memiliki nilai utama untuk membuktikan kesalahan terdakwa apabila ditambah dengan alat bukti sah lainnya dan sebagainya.”

Dalam sambutannya ia juga menyapaikan harapan ke Fakultas Hukum yaitu, agar dapat mengembangkan mata kuliah klinik hukum dengan Satuan Kredit Semester (SKS) yang cukup. Hal ini menjadi penting karena memberikan kesempatan kepada mahasiswa belajar menjadi praktisi dibawah supervisi dosen dan mentor. Nantinya hasilnya adalah menampilkan peradilan semu yang berkaitan dengan permasalahan-permasalahan nyata yang terjadi di masyarakat. Sehingga diharapkan mahasiswa dapat mempelajari cara mensikapi masalah tersebut dengan mengaplikasikan pengetahuan hukum yang telah diperoleh selama perkuliahan.

Dalam rangkaian acara Temu Alumni, pada chapter hakim, terdapat Focus Group Discussion (FGD) yang dibuka oleh Dekan FH UII yaitu Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H.  dan di moderator oleh Ari Wibowo, S.HI., S.H., M.H.

Selanjutnya serangkaian acara temu alumni tersebut dilanjutkan dengan Chapter Advokat. Pada kesempatan kali ini, FH UII mengundang Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. sebagai Keynote Speaker. Saat ini beliau menjabat sebagai Sekjen DPP IKA UII.

Dalam sambutannya, Dr. Ari Yusuf Amir, S.H., M.H. membawakan materi dengan tema “Menjadi Pengacara Arsitek”. Advokat memiliki posisi penting, ia menyebutkan penting profesi tersebut dengan beberapa alasan yaitu profesi advokat berperan dalam penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara dengan para penegak hukum lainnya. Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Selanjutnya dalam Pasal 1 butir 1 dijelaskan bahwa advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang.

“Profesi advokat adalah banyak diminati tetapi profesi ini tidak bisa dianggap main-main. Karena dalam menjalankan profesi kita disumpah, maka ada pertanggungjawabannya. Menjalani profesi advokat tidak semudah itu. Faktanya kartu nama dan plang nama kantor tidak menjadi jaminan sukses menjalankan profesi mulia ini. Belum lagi, rumitnya birokrasi dalam sistem penegakan hukum kesemuanya menjadi tantangan tersendiri. Lalu alih-alih menjadi advokat professional, mendapatkan kasus saja sulit. Masyarakat cenderung lebih percaya pada advokat ternama, karena dianggap berkemungkinan menang dalam menangani perkara.” tutur Sekjen DPP IKA UII.

Dalam menjadi pengacara arsitek, advokat harus memiliki beberapa kemampuan antara lain percaya diri, berani, problem solving, kecerdasan intelektual dan moral, kemampuan bahasa, dan kemampuan menulis.  Percaya diri seorang advokat dapat dibangung dengan tekad yang kuat, menguasai materi perkara, banyak belajar dan pengalaman. Kemudian berani dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan terhadap kasus yang ditangani. Seorang advokat harus memiliki kebenarian mental dalam menghadapi setiap tekanan, intimidasi, dan bahkan ancam yang kerap kali muncul.

Selanjutnya, memiliki kemampuan problem solving. Karena banyak mahasiswa hukum setelah menjadi advokat justru sering kali dinilai tidak siap kerja. Salah satu penyebabnya adalah materi tentang peningkatan kemampuan untuk menganalisa dan memecahkan masalah sangat kurang. Selain harus memiliki kemampuan tersebut, advokat juga dituntut memiliki kecerdasan intelektual dan moral secara seimbang dalam menangani setiap perkara. Kecerdasan intelektual mengacu pada kemampuan memetakan perkara, sedangkan kecerdasan moral mengacu pada integritas dan kejujuran seorang advokat.

Kemampuan bahasa asing yang dimiliki advokat juga perlu diperhatikan sebab berguna dalam percakapan dengan klien, dan juga dalam pembuatan dokumen hukum. Dalam pembuatan dokumen hukum dan laporan tidak lepas dari kemampuan menulis. Namun faktanya tidak semua advokat dapat menulis dokumen hukum dengan sistematis, jelas, dan akurat. Maka dari itu, perlu adanya meningkatkan kemampuan menulis karena advokat bukan berarti hanya mendapatkan perkara dan menemukan pemecahannya. Tapi juga menulis dokumen hukum yang terkait dengan perkara dengan baik.

Temu alumni FH UII pada chapter Advokat ini, tetap terdapat FGD dan pada kesempatan kali ini Mukmin Zakie, S.H., M.Hum., Ph.D. salah satu dosen FH UII berperan menjadi moderator. Acara ini ditutup dengan doa yang dipimpin oleh Drs. Dr. Muntoha, S.H., M.Ag. selaku Wakil Dekan Bidang Keagamaan, mahasiswa, dan alumni FH UII.

Lima mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) berhasil meraih juara 1 dan Best Paper dalam Academic Constitutional Drafting MPR RI Tahun 2021. Kelima mahasiswa tersebut ialah Arrival Nur I, Atika N., Jihan S. P., P Adibil A., dan yang terakhir yaitu M. Anugerah P. Mereka merupakan mahasiswa merupakan mahasiswa angkatan 2018. Mahasiswa-mahasiswa tersebut mengikuti lomba didampingi oleh dosen FH UII yaitu Allan Fatchan Gani Wardhana, S.H., M.H. beliau merupakan dosen FH UII dari Departemen Hukum Tata Negara (HTN). Tidak sendirian, Ayunita Nur Rohanawati, S.H., M.H. dosen FH UII dari Departemen Hukum Administrasi Negara (HAN) juga ikut membantu mendampingi tim tersebut dalam menyiapkan diri sebelum perlombaan.

Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. selaku Dekan FH UII menyampaikan kompetisi ini bagi mahasiswa hukum termasuk yang bergengsi, sebab hal ini menjadi ajang mahasiswa calon pemimpin masa depan untuk mengerti secara langsung bagaimana wakil rakyat  dalam mempersiapkan Constitusional Drafting.

“Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) merupakan lembaga pelaksana kedaulatan rakyat oleh karena anggota MPR adalah para wakil rakyat yang berasal dari pemilihan umum yang salah satu tugasnya adalah Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar. Kompetisi ini tentu akan menambah pengalam mahasiswa sebagai bekal bagaimana cara mengubah UUD yang benar dan baik Ketika dia menjadi sarjana dan bekerja dilingkungan MPR RI dan DPR RI baik sebagai Tenaga Ahli (TA) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).” tutur Dekan FH UII.

Dalam kesempatan kali ini tim Fakultas Hukum UII mengadakan wawancara kepada tim pemenang diwakili oleh Arrival Nur I atau yang akrab dipanggil Rival. Rival sebagai ketua tim menjelaskan tentang perlombaan ini. Lomba Constitutional Drafting merupakan lomba mengenai pembentukan naskah akademik tentang perubahan konstitusi.

“Singkatnya perlombaan ini mengenai bagaimana membentuk naskah akademik dan rancangan perubahan UUD NRI 1945.” ujarnya.

Kelima mahasiswa FH UII mengikuti perlombaan tersebut karena didasari beberapa alasan, yang pertama adalah ikhtiar untuk mengembangkan kemampuan dalam bidang hukum terutama dalam hal menulis dan berpikir logis.

Sebagai mahasiswa hukum sudah sepatutnya memiliki kemampuan dalam bidang menulis dan cara berpikir yang bagus. Maka dari itu perlombaan inilah wadahnya.  Kedua yaitu mengharumkan nama FH UII dan Forum Kajian dan Penulisan Fakultas Hukum UII.

Ada beberapa tahapan yang perlu dilalui sebelum akhirnya kelima mahasiswa FH UII mengikuti perlombaan tersebut, seperti yang disampaikan Rival melalui wawancara.  Kelima mahasiswa tersebut mempersiapkan bahan-bahan kajian, kemudian mencari permasalahan dan alasan-alasa mengenai tema yang diperlombakan.

“Misalnya, dalam hal perlombaan Constitutional Drafting MPR temanya ialah Pokok-Pokok Haluan Negara. Maka yang wajib dipersiapkan ialah ketetapan MPR mengenai GBHN, dan UU SPPN beserta turunannya. Selain itu, dalam melakukan persiapan yang terpenting lainnya ialah mencari dosen pembimbing untuk dibina selama perlombaan sehingga dalam melakukan kajian lebih terarah dan terjadwal dengan baik.” sambungnya.

Secara umum seluruh perlombaan memerlukan pendampingan dosen baik diisyaratkan dalam administrasi perlombaan ataupun hanya untuk membimbing selama persiapan.  Namun untuk perlombaan Academic Contitutional Drafing ini memerlukan peran serta dosen karena permasalahan yang kompleks dan dosen pembimbing tersebut bertugas untuk memberi arahan dalam proses pembuatan draft. Mahasiswa FH UII yang ingin mengikuti perlombaan akan difasiklitasi oleh Forum Kajian dan Penulisan Hukum, setelahnya akan diberikan pilihan dosen pembimbing yang sesuai dengan tema kegiatan tersebut.

Perlombaan Constitutional Drafting MPR RI 2021 memiliki proses yang panjang dari awal pendaftaran hingga sesi presentasi. Selayaknya lomba karya tulis ilmiah yang lainnya, perlombaan ini memiliki 2 (dua) tahapan yakni tahapan pemberkasan dan tahapan presentasi.

“Tahapan pemberkasan. Pada tahap ini seluruh tim dari seluruh universitas di Indonesia mengirimkan berkas mengnai naskah akademik perubahan UUD NRI 1945 kepada MPR. Setelah dikirim, MPR akan melakukan penilaian terhap seluruh berkas dan hanya 10 naskah terbaik yang berhak untuk maju dalam tahapan berikutnya yakni tahapan presentasi. Salah satu dari 10 tim terbaik ialah delegasi FH UII yang berhasil untuk masuk kedalam tahapan presentasi. Kemudian tahapan presentasi. Agenda pada tahapan ini ialah mempresentasikan berkasnya kepada para dewan juri yang terdiri dari akademisi, hingga pimpinan badan pengkajian MPR. Setelah dilakukan presentasi, kegiatan berikutnya ialah prosesi tanya jawab atas naskah atau berkas yang telah dibuat oleh masing masing tim.” jelas Rival.

Delegasi FH UII berhasil mendapatkan gelar sebagai pemilik naskah akademik perubahan UUD NRI 1945 terbaik sekaligus menjadi juara 1 dalam perlombaan tersebut. Hal ini berarti dalam kedua tahapan tersebut delegasi FH UII mampu untuk menjadi yang terbaik.

Kelima mahasiswa FH UII tersebut merasa senang karena berhasil mengharumkan nama FH UII di kancah nasional. Mereka berhasil mejadi bagian dari FH UII yang bertradisi keilmuan. FH UII memiliki kondisi lingkungan yang mendukung dan mengayomi baik dari dosen maupun lembaga kampus.

Sebagai kalimat pamungkas, Rival memberikan pesan kepada mahasiswa-mahasiswa FH UII untuk terus berkarya. Berkarya baik untuk FH UII, Indonesia, dan agama.

 

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Salam hormat,

Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia berkolaborasi dengan  Juridical Council of International Program (JCI) secara bangga mempersembahkan International Student Colloquium 2021, sebuah konferensi Internasional yang setiap tahun dilaksanakan oleh Program Internasional Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Konferensi Internasional ini akan diselenggarakan pada 15 Desember 2021, dengan tema “The Interface between Law and Technology in the time of Pandemic”. Akan ada beberapa agenda dalam acara event, yaitu lomba paper internasional, seminar internasional, gala ceremony, dan penghargaan-penghargaan yang akan dianugerahkan oleh para mahasiswa Program Internasional, Program Studi Hukum Program Sarjana Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia. Secara lengkap kami informasikan pelaksanaan International Student Colloquium 2021 sebagai berikut:

 

Pelaksanaan Acara

Akan ada  dua  acara inti dalam International Student Colloquium 2021, yaitu: Seminar Internasional dan International Paper Competition.

Seminar Internasional terbuka bagi umum, baik mahasiswa, dosen, maupun akademisi dan praktisi hukum, yang akan dilaksanakan secara daring. Seminar Internasional ini akan mendatangkan para profesor dari penjuru dunia, yang akan memaparkan mengenai peran dan tantangan Cyber Law dari perspektif negara mereka.

The International Paper Competition terbuka bagi mahasiswa hukum program sarjana dari perguruan tinggi di seluruh dunia. Paper yang terpilih akan dipresentasikan dalam acara International Conference dan akan mendapatkan berbagai kejuaraan, yaitu: 1st Best Paper, 2nd Best Paper, 3rd Best Paper, and 4th Best Paper. For presentation: 1st Best Presenter, 2nd Best Presenter, and 3rd Best Presenter. For Participant: 1st Best Participant and 2nd Best Participant.

 

Pendaftaran

Untuk bergabung dalam Seminar Internasional silahkan klik:

https://bit.ly/ISC2021InternationalConference

Untuk mendaftar dalam kompetisi paper internasional silahkan klik:

https://bit.ly/ISC2021InternationalPaperSubmission

 

Batas pengiriman Paper untuk kompetisi paper internasional sampai dengan 30 November 2021. Untuk informasi lebih lengkap silahkan klik pada:

https://bit.ly/ISC2021GuidebookforPaper.

 

Paper terpilih akan mendapatkan kejuaraan berupa:

Awards
Best paper 1 ( Voucher @ IDR 1.000.000 + Backpack + Merchandise + medals)
Best paper 2 ( Voucher @ IDR 800.000 + Backpack + Merchandise + medali)
Best paper 3 ( Voucher @ IDR 600.000 + Backpack + Merchandise + medali)
Best paper ( Voucher @ IDR 400.000 + Backpack + medali)

Best presenter 1 ( Voucher @ IDR 500.000 + Merchandise + medali )
Best presenter 2 ( Voucher @ IDR 300.000 + Merchandise + medali )
Best presenter 3 ( Voucher @ IDR 200.000 + Merchandise + medali )

Best participant:
Best participant 1 ( Backpack + Merchandise)
Best participant 2 ( Merchandise)

 

Untuk informasi lebih lanjut, silahkan hubungi contact person kami:

M. Agastya Mahendra Ma’ruf ([email protected])

Tata Angelia ([email protected])

 

Terima kasih atas perhatiannya dan kami tunggu kehadiran anda.

Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh,

 

Hormat kami,

The Committee of the International Students Colloquium 2021

Departemen Hukum Tata Negara (HTN) Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) pada hari Kamis, (7/10) mengadakan acara Dialektika Konstitusi #1 yaitu kuliah umum yang mengangkat tema “Amandemen Konstitusi dan Konsolidasi Demokrasi”. Acara ini di gelar secara virtual dengan media Zoom.

Acara ini menggandeng dua narasumber yang ahli di bidangnya. Dr. Saifudin S.H., M. Hum. sebagai narasumber pertama, beliau merupakan seorang dosen HTN FH UII. Beliau mengangkat tema “Qou Vadis Amandemen Konstitusi”. Kemudian sebagai narasumber kedua pada acara ini yaitu Dr. Abdul Gaffar Kari, S. IP., M.A. adalah seorang dosen Fisipol Universitas Gajah Mada (UGM). Ia mengangkat tema “Konsolidasi Demokrasi di Indonesia”. Acara diskusi ini berjalan dengan lancar, dan dipandu oleh moderator yatu Dr. Jamaluddin Ghafur, S.H., M.H. seorang dosen HTN FH UII.

Dr. Saifudin S.H., M. Hum. dalam acara tersebut mengatakan bahwa melihat pada naskah original intens UUD 1945 produk proklamasi yang disusun oleh para founding fathers, merupakan naskah singkat yang terdiri dari 16 BAB, 37 Pasal, 4 Pasal peralihan dan 2 Pasal Tambahan. Menurut Soepomo, UUD 1945 produk proklamasi disusun berdasarkan pilihan (staatsidea integralistik) yang diterjemahkan sebagai bahasa kekeluargaan. Dalam sudut pandang Negara, sebagai Negara dalam satu kesatuan yang integral yang melindungi berbagai pendiri di atas berbagai golongan.

Kemudian struktur ketatanegaraan dimunculkan adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai lembaga tertinggi negara yang memiliki kewenangan merubah UUD 1945, menetapkan GBHN dan melaksanakan kedaulatan rakyat lainnya. Dalam kewenangan menetapkan GBHN, maka GBHN harus dilaksanakan oleh Presiden, di sini lah muncul istilah Presiden sebagai mandataris MPR. Sehingga apabila Presiden menyimpang dari GBHN yang telah ditetapkan, Presiden dapat diminta pertanggungjawabannya. Oleh karena itu, banyak pendapat yang mengatakan bahwa UUD 1945 produk proklamasi menganut sistem pemerintahan campuran, yaitu sistem pemerintahan presidensiil yang tampak dari kekuasaan eksekutif yang dipegang oleh Presiden. Sedangkan sistem parlementer tampak pada pertanggungjawaban Presiden kepada MPR apabila Presiden dalam melaksanakan GBHN menyimpang maka dapat diberhentikan.

“Setelah 20 tahun perjalanan reformasi, mengenai program pembangunan terkait arah kebijakan-kebijakan yang diambil menunjukkan diskontiunitas program-program pembangunan yang sebelumnya. Hal ini karena tiap Presiden lebih memilih program pembangunan sesuai selera berdasarkan kampanye pilpres.” ujar  Dr. Saifudin S.H., M. Hum.

Oleh karena itu, perlu adanya amandemen lanjutan bagaimana kemudian memasukkan PPHN ke dalam konstitusi. Pemilihan nomenklatur PPHN bukan GBHN untuk menunjukkan sebagai Negara Republik adanya pembaharuan yang bisa diterima oleh publik, selain itu untuk menunjukkan adanya perbedaan PPHN berbeda dengan GBHN, apabila penggunaan GBHN terkesan bahwasahnya kembali pada model sistem lama yang bertumpu pada MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Sejalan dengan Dr. Saifudin S.H., M. Hum. pada kesempatannya Dr. Abdul Gaffar Kari, S. IP., M.A.  mengatakan bahwa amandemen konstitusi adalah wujud renegosiasi kontrak sosial, yang harus dikelola secara sakral (dalam bentuk kehendak rakyat). Namun dalam praktinya, posisi kehendak rakyat itu tidak terjalankan melainkan kehendak elite politik.

“Renegosiasi Kontrak Sosial adalah proses sosial-politik dimana para actor melakukan peninjauan ulang terhadap kesepakatan yang sebelumnya ada, untuk diagntikan dengan kesepakatan yang baru, baik secara menyeluruh maupun sebagian.” pungkas Dr. Abdul Gaffar Kari, S. IP., M.A.

Aspek kunci renegosiasi kontrak sosial berjalan di tiga aspek:

  1. Individu : komposisi, pola relasi, sirkulasi
  2. Otoritas : pimpinan, format kenegaraan (Indonesia pernah beberapa kali melakukan format ketatanegaraan)
  3. Norma : konstitusi, regulasi

Syarat renegosiasi norma

  1. Sejalan dengan kehendak rakyat; (syarat etik)
  2. Memenuhi ketentuan yang berlaku untuk mematuhi kehendak rakyat; (syarat legal)
  3. Disepakati oleh kekuatan-kekuatan politik utama (syarat politik)

Ketiga syarat ini harus dikawal dengan tiga rangkaian yaitu, proposal (ada ide atau tujuan untuk mengubah amandemen konstitusi sebagian atau menyeluruh), process (rencana perubahan tersebut ditindaklanjuti dengan adanya proses dan ketentuan), dan approval (rakyat harus dipastikan tau, diketahui dan dilaksanakan oleh rakyat).

Assalamualaiakum Wr.Wb.

Diinfokan kepada seluruh mahasiswa/I matakuliah Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata Semester Ganjil TA.2021/2022 (Mahasiswa Reguler dan Program Internasioanl), bahwa mulai hari Jumat 8 Oktober 2021 akan dimulai Kegiatan Mengikuti Persidangan Di Pengadilan Negeri.
Berikut kami lampirkan link Google Form untuk permohonan pelaksanaan kegiatan mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri secara luring :
https://forms.gle/7FEspJRUqBKjKXAw7

Kemudian Surat Pernyataan telah mendapat izin dari orang tua, Hand Out dan Rekaman Pembekalan tekhnis kegiatan dapat diakses di link berikut :
https://drive.google.com/drive/folders/1hxN7sUmqcZLk9XDhpRxKx3M8W6KKupp8?usp=sharing
(harap login Gmail menggunakan akun UII)

Demikian informasi ini disampaikan atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr.Wb.