Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.

PENGUMUMAN PENAMBAHAN KUOTA

Nomor: 575/Ka.Prodi/20/DAA/VIII/2021

 

Assalamu’alaikum wr wb.ulai

Berdasarkan rapat Prodi bersama Departemen yang diselenggarakan 27 Agustus 2021 pada pukul 14.00 -16.00 WIB dalam rangkan membahas permohonan kuota mata kuliah pada key in Ganjil 2021/2022, maka diputuskan sebagai berikut:

  1. Penambahan kuota akan dilakukan pada masa key in RAS yaitu pada Kamis, 2 September 2021 pukul 13.00 -16.00 WIB. Kuota kelas dimaksimalkan sesuai kapasitas kelas.
  2. Untuk memenuhi kebutuhan pengambilan mata kuliah, Prodi juga menambahkan 4 kelas baru, yaitu:
    1. Hukum Agraria (Kelas E)
    2. Hukum Agraria (Kelas F)
    3. Metode Penemuan Hukum (Kelas D)
    4. Metode Penelitian Hukum (Kelas D)
  3. Daftar kelas yang diberikan tambahan kuota sebagaimana terlampir sehingga sisa total kursi secara keseluruhan kurang lebih sebanyak 4.842 kursi yang tersebar pada kelas-kelas yang tersedia.

Demikian pengumuman ini disampaikan atas perhatian diucapkan terimakasih.

Wassalamu’alaikum wr wb.

 

Sekretaris Program Studi Hukum

Program Sarjana FH UII,

Ari Wibowo, S.H.I., S.H., M.H

Unduh pengumuman: [ unduh ]

Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII) mengadakan acara Serial Diskusi Akademik 80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan dengan Tema “ Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional” yang diselenggarakan pada hari Kamis, 17 Muharram 1443 H/ 26 Agustus 2021 tersebut terselenggara atas kerjasama antara FH dengan FH Universitas Padjajaran Bandung (UNPAD). Acara serial ini dibuka secara langsung oleh Dekan FH UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H., Pada sambutannya beliau mengatakan bahwa “ Hakim sebagai secondary lagislator, menjadikan dirinya dapat melakukan interpretasi sehingga dapat menyimpangi aturan yang dipandang tidak adil.”

Serial Diskusi Akademik 80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan dengan Tema “ Peran Putusan Hakim Dalam Pembentukan Hukum Nasional”, terselenggara dengan Keynote Speech disampaikan langsung oleh Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Prof. Dr. Moh. Mahfud MD., S.H., S.U., M.IP. Beliau juga merupakan alumni dan Guru Besar FH UII.  Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan bahwa Indonesia beberapa kali terdapat putusan yang bersifat landmark decission. Salah satunya  adalah putusan MK tentang PHPU yang menyatakan bahwa terdapat pelanggaran yang bersifat “terstruktur, sistematis, dan masif” yang mana hal ini kemudian digunakan dalam aturan-aturan seperti UU pemilu, PKPU, dsb. “Karena pada dasarnya hakim harus kreatif dalam menegakkan hukum untuk mencapai keadilan dan kemanfaatan “ungkapnya.

Tujuan dari pelaksanaan acara ini yaitu untuk memperingati hari ulang tahun ke 80 tahun Prof. Dr. Bagir Manan, guru besar FH UNPAD yang juga telah bergabung menjadi pengajar di FH UII sejak 30 tahun lalu. Prof. Bagir Manan dalam sambutannya menyampaikan bahwa peran hakim dalam pembangunan hukum dipengaruhi oleh proses pembelajaran di kampus. Acara yang diadakan secara langsung pada media zoom ini turut mengundang narasumber-narasumber yang ahli di bidangnya yaitu Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum, dosen FH Udayana Bali, Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum , Guru besar FH UII, dan Prof. Simon Butt, BA., LL.B, Ph. D., Dosen University of Sydney Australia .

Menurut Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum., Indonesia sangat dipengaruhi oleh Civil Law, sehingga lebih bergantung pada undang-undang yang dimana dasar pemikirannya yaitu menjamin kepastian hukum,  sehingga timbul istilah “hakim adalah hukum yang berbicara sedangkan UU adalah hakim yang diam.” Beliau juga menegaskan bahwa praktik di Indonesia lebih menggunakan praktik penalaran berdasarkan peraturan perundang undangan dan kurang mengembangkan penalaran berdasarkan asas yang ada.

Tidak hanya Dr. I Dewa Gede Palguna, S.H., M.Hum.,  Prof. Dr. Ni’matul Huda, S.H., M.Hum sebagai narasumber juga ikut berpendapat bahwa problematika dalam tindak lanjut putusan Mahkamah K0nstitusi (MK)  adalah pada political will oleh DPR dan Presiden. Menurutnya keduanya tidak menindaklanjuti atau malah membuat lagi aturan yang telah diputus inkonstitusional oleh MK.  Beliau mengungkapkan bahwa  tingkat kepatuhan terhadap putusan MK belum maksimal, salah satu contohnya Mahkamah Agung (MA)  yang tidak mau mengikuti MK dengan alasan mengikuti yurisprudensi.

“Meskipun hakim dalam common law dapat membentuk hukum, namun faktanya kebanyakan hakim terikat pada asas preseden/staredecisis, sedangkan dalam banyak hukum adat  tidak memiliki hukum tertulis dan database putusan/dokumentasi yang memadahi seperti common law system.” ucap Prof. Simon Butt, BA., LL.B, Ph. D.

Program Studi Hukum Program Doktor FH UII menyelenggarakan ujian terbuka disertasi (promosi doktor) dengan promovendus Asriadi Zainuddin, S.H.I, M.H (21/8). Promovendus Asriadi Zainuddin yang dalam kesehariannya menjadi dosen di Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, merupakan salah satu penerima beasiswa Program Beasiswa 5.000 Doktor Kementerian Agama RI pada Tahun 2017.

Ujian terbuka disertasi yang berlangsung secara offline dan disiarkan secara online melalui Zoom dan youtube ini dibuka dan dipimpin langsung oleh Rektor UII Prof. Fathul Wahid, S.T., M.Sc, Ph.D selaku Ketua Sidang di damping segenap Dewan Penguji lainnya yaitu Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H., M.H., (Promotor), Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. (Co-Promotor/Dekan FH UII), Prof. Jawahir Thontowi, S.H, P.hD (Kaprodi), Prof. Dr. Khoirruddin Nasution, M.A., Prof. Dr. Amir Mu’allim, M.IS., Prof. Drs. Ratno Lukito, M.A. DCL., dan Drs. Agus Triyanta, M.A., M.H., Ph.D.

Dalam pemaparannya, promovendus mengangkat judul disertasi : “Rekonstruksi Sistem Pencatatan Perkawinan dalam Upaya Pembaruan Hukum Perkawinan di Indonesia Studi Masyarakat Islam di Kota Makassar”. Hal yang melatarbelakangi promovendus mengangkat judul tersebut adalah adanya permasalahan implementasi pencatatan perkawinan di kota Makassar sebagaimana yang diamanahkan dalam Undang-Undang Perkawinan.

Hasil dari sidang tersebut, promovendus dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Komulatif IPK 3,79 dengan predikat Cumloude. Hasil tersebut disampaikan oleh Rektor UII selaku ketua Sidang. “Atas nama Universitas Islam Indonesia, saya mengucapkan selamat pada Dr. Asriadi Zainuddin atas pencapaiannya. Dapat menyelesaikan program doktor kurang dari empat tahun. Mudah-mudahan dapat menginspirasi yang lain” ucapan selamat dari Rektor UII.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH FH UII) telah menyelenggarakan Karya Latihan Hukum (KARTIKUM Angkatan ke – XXXV yang berlangsung selama 5 (lima) hari sejak tanggal 07 sampai dengan 11 Agustus 2021 dengan tema “Calon Penegak Hukum Yang Berintegritas Dalam Menghadapi Persaingan Bisnis di Era 4.0” yang dilaksanakan dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting. Acara KARTIKUM ini menghadirkan beberapa narasumber yang berkompeten yaitu akademisi dan para praktisi hukum dengan beberapa narasumber yang merupakan alumni LKBH FH UII.

Pelaksanaan KARTIKUM ini berlangsung lancar dengan mengundang antusiasme mahasiswa. Hal ini dibuktikan dengan turut aktifnya mahasiswa dalam berinteraksi baik itu bertanya maupun menjawab atas materi-materi yang telah disuguhkan. Mahasiswa juga dituntut untuk dapat berkonsultasi dan juga pemberkasan yang akan menjadi bekal bagi mereka yang tidak didapatkan di bangku perkuliahan.

Penutupan acara ini dilaksankaan pada Rabu, 11 Agustus 2021 ditandai dengan sambutan yang disampaikan oleh Ketua Organizing Committee (OC) KARTIKUM XXXV yaitu Rovelino Ratmono Birowo. S.H., Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UII (LKBH FH UII) yaitu Dr. Bambang Sutiyoso, S.H., M.Hum., Kaprodi Sarjana Hukum FH UII yaitu Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum. yang juga turut menyampaikan terkait dengan ekuivalensi Pemagangan Kartikum menjadi nilai mata kuliah pemagangan, serta Dekan Fakultas Hukum UII Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. yang sekaligus menutup secara resmi KARTIKUM XXXV.

Dalam rangkaian penutupan acara tersebut, disampaikan pula 4 (empat) mahasiswa sebagai Peserta Terbaik yaitu Bilqiss Sheila Elyaagatha, M. Zukhrufi Firdaus, M. Thomas Wildan, dan Torando El Edwan. Selain itu terdapat pula penghargaan bagi mahasiswa yang dianggap sebagai Peserta Terajin yaitu Andra Noormansyah. Tak lupa yang menjadi ciri khas KARTIKUM dari masa ke masa yaitu KING KONG yang kini gelar tersebut didapatkan oleh Ramadhani Igreya Saputra sebagai KING dan Melvin Andita Manap sebagai KONG yang akan meneruskan estafet KING dan KONG periode sebelumnya.

Harapan besar kami, peserta yang telah mengikuti KARTIKUM XXXV ini dengan baik wajib serius dan bersungguh-sungguh dengan turut serta dalam Pemagangan KARTIKUM selama 3 (tiga) bulan yang akan diselenggarakan setelah berakhirnya acara ini.

Presiden Joko Widodo memberikan penghargaan kepada kepada mantan Hakim Agung, Almarhum Artidjo Alkostar sebagai tanda penghormatan.

Pemberian penganugerahan ini sesuai Keputusan Presiden Nomor 76, 77, 78 TK/TH 2020 tertanggal 4 Agustus 2021. Penghargaan ini dilaksanakan di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 12 Agustus 2021.
Saat membacakan keputusan Presiden pada upacara penganugeragan tandakehormatan Republik Indonesia, Sekretaris Militer Presiden Marsda TNI Tonny Harjono mengatakan, “Masing-masing dianugerahi tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana.”
Upacara Penganugerahan Tanda Kehormatan Republik Indonesia, ditayangkan di kanal Youtube Sekretariat Presiden, pada Kamis, 12 Agustus 2021.

Selama ini Artidjo dikenal sebagai salah seorang ahli hukum di Indonesia. Artidjo merupakan mantan hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung.

Semasa hidupnya Almarhum Artidjo kerap mendapat banyak sorotan atas keputusan dan pernyataan perbedaan pendapatnya dalam banyak kasus besar atau dikenal dalam dunia hukum sebagai dissenting opinion. Artidjo juga dikenal kerap memberi hukuman tinggi kepada para koruptor.

Setelah pensiun dari MA (Mahkamah Agung), Artidjo ditunjuk sebagai anggota Dewan Pengawas KPK oleh Presiden Jokowi dan dilantik pada bulan Desember 2019.

*sumber foto: Kanal Youtube Sekretariat Presiden https://www.youtube.com/watch?v=nj-Q3mUKV8A&t=1038s