Kami Persilahkan Saudara menuliskan artikel, berita, cerita nasihat dapat pula agenda kegiatan yang akan dilaksanakan untuk dapat dipublikasikan khususnya berhubungan dengan Kegiatan Pembelajaran di Fakultas Hukum UII.
Prodi Hukum Program Sarjana FH UII merencanakan perkuliahan pada Semester Genap T.A. 2020/2021 dengan perkuliahan daring. Perkuliahan dalam jaringan dengan memanfaatkan teknologi yang tersedia. Software yang selama ini digunakan yaitu Google edupack dan Zoom Meeting. Google Edupack terdiri dari Class room, Drive, Speedsheet, Doc, email, form, dan tools dalam paket layanan Google dan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk perkuliahan asinkron. Sementara pemanfaatan Zoom Meeting dan Google Meet dimanfaatkan untuk perkuliahan sinkron.
Selin itu disampaikan pula HAL PENTING terkait ketentuan pengambilan mata kuliah
Keadvokatan,
Praktik Penyidikan dan Penuntutan,
Praktik Peradilan Pidana, dan;
Praktik Peradilan Perdata
adalah sebagai berikut:
Mengambil mata kuliah keadvokatan & praktik penyidikan dan penuntutan secara bersamaan
Tidak mengambil mata kuliah praktik peradilan perdata dan/atau praktik peradilan pidana, sebelum menempuh mata kuliah keadvokatan dan praktik penyidikan dan penuntutan
Untuk merencanakan pertemuan pada semester Genap 2020/2021 satu semester ke depan disajikan rencana jadwal kuliah sebagaimana tabel di bawah. Yang harus diperhatikan dalam penyusunan jadwal kuliah bagi mahasiswa adalah:
Mahasiswa wajib menyusun jadwal kuliah dengan memperhatikan jadwal ujian;
Apabila terjadi tabrakan jadwal ujian, maka Prodi tidak akan memberikan dispensasi pelaksanaan ujian;
Mahasiswa wajib mengikuti ujian dalam satu waktudan tidak ada penambahan waktu dalam mengerjakan;
Hal tersebut disampaikan karena pada sistem Gateway tidak memberikan peringatan/larangan terhadap jadwal ujian yang bertabrakan. Sementara untuk untuk jadwal kuliah pada saat key akan diberikan pencegahan secara otomatis agar tidak terjadi tabrakan kelas.
Untuk selanjutnya mahasiswa dapat merencanakan kuliah dengan memanfaatkan file excel yang dapat diunduh di bawah ini.
YOGYAKARTA (FH UII) – Pada hari Jum’at-Sabtu, 29-30 Januari 2021 Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum UII telah menyelenggarakan talkshow hukum dengan tema “Mencari Keadilan di Pengadilan Pajak” yang diselenggarakan melalui Zoom dan live Youtube. Talkshow hukum ini diikuti oleh berbagai peserta dari mahasiswa UII, alumni fakultas hukum UII dan umum. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini untuk memperkenalkan dan mensosialisasikan praktik peradilan pajak khususnya di pengadilan pajak ke mahasiswa dan masyarakat luas. Pelaksanaan talkshow hukum ini bertempat di Fakultas Hukum UII khusus para pembicara sedangkan peserta mengikuti melalui zoom dan live youtube.
Pada hari pertama Jumat, 29 Januari 2021, penyelenggaraan talkshow hukum dibuka oleh sambutan pembukaan talkshow dari Dekan FH UII Bapak Dr. Abdul Jamil,S.H.,M.H dan kemudian dilanjutkan dengan diskusi dari para pembicara yaitu Drs. Djoko Joewono Hariadi, M.Si, dan Siti Rahma Novikasari, S.H., M.H. Talkshow hukum pada hari pertama ini fokus membicarakan tentang peran penting Pengadilan Pajak dalam penyelesaian sengketa pajak di masyarakat dan materi terkait hukum pajak dan sengketanya di masyarakat.
Sedangkan pada hari kedua, Sabtu 30 Januari 2021, pembicara talkshow hukum terdiri dari berbagai perspektif yaitu dari perspektif praktisi di bidang pajak yaitu Drs. Djoko Joewono, S.H., M.Si dan Drs. Adi Poernomo selaku mantan hakim pengadilan pajak serta Hersona Bangun, S.H. S.E., AK, BKP., CA., M.Ak, selaku advokat sekaligus konsultan pajak serta Annas Setyawan selaku perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah Yogyakarta. Penyelenggaraan talkshow hari kedua ini fokus membicarakan kasus sengketa pajak khususnya terkait Pajak Penambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM).
Peserta yang aktif bertanya membuat talkshow ini menjadi lebih interaktif. Talkshow yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari ini ditutup dengan motivasi dari para pembicara tentang kesempatan yang luas bagi mahasiswa dan lulusan Fakultas Hukum khususnya Fakultas Hukum UII berprofesi hukum di bidang perpajakan.
“Mahasiswa fakultas hukum yang berminat kearah perpajakan, seharusnya dari awal sudah belajar juga terkait pajak secara intensip, terlebih menjurus lagi untuk menjadi pengacara di bidang perpajakan, itu suatu lahan yang sangat diperlukan oleh banyak pengguna” tutur Drs.Adi Poernomo
“Ketika kita telah lulus dari fakultas hukum kita pasti sudah mempunyai gambaran terkait beracara di persidangan pidana dan persidangan perdata dan sudah familiar tentunya oleh mahasiswa, tapi bagaimana beracara di peradilan pajak, tentunya hal tersebut berbeda oleh sebab itu dirasa perlu mahasiswa mempelajari tatacara beracara di peradilan pajak” tutur Drs. Djoko Joewono, S.H., M.Si
“Kenapa kita perlu belajar tentang pajak, karena pajak itu meliputi dari segala aspek kehidupan, baik dari yang kita konsumsi maupun dari penghasilan”, tutur Annas Setyawan
“Untuk mahasiswa hukum tidak perlu khawatir jika dikemudian hari ada yang tertarik untuk menjadi konsultan pajak, karena peluang untuk menjadi konsultan pajak itu sangat besar dan menjanjikan, asalkan mereka telah mengikuti Brevet Pajak terlebih dahulu”,tutur Hersona Bangun, S.H. S.E., AK, BKP., CA., M.Ak
Kemudian acara dilanjutkan dengan sambutan penutupan oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) FH UII Bapak Eko Rial Nugroho, S.H.,M.H.
Rekaman talkshow ini dapat disaksikan di channel Youtube PUSDIKLAT FH UII pada tautan :
Informasi mengenai kegiatan PUSDIKLAT FH UII berikutnya dapat dipantau di Instagram @pusdiklatfhuii
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/02/Pajak-4.jpg7201280hilalhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pnghilal2021-02-03 13:51:112021-02-03 13:51:11PUSDIKLAT FH UII Menyelenggarakan Talkshow Hukum Dengan Tema “Mencari Keadilan Di Pengadilan Pajak”
PT Palembang. Senin, 25 Januari 2021 Bertempat Di Ruang Sidang Pengadilan Tinggi Palembang Telah Dilaksanakan Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan Dan Serah Terima Ketua Pengadilan Negeri Muara Enim Bapak Elvin Adrian, SH, MH adalah Alumni FH UII.
Acara Pengambilan Sumpah Jabatan, Pelantikan Dan Serah Terima Dilakukan Oleh Ketua Pengadilan Tinggi Palembang Bapak Dr. H. Kresna Menon, SH., M.Hum Dan Bertindak Sebagai Saksi Hakim Tinggi Bapak Edison M, S.H., M.H. Dan Hakim Tinggi Bapak Kemal Tampubolon, SH, MH. Acara Berlangsung dengan Khidmat dan Dihadiri Oleh Wakil Ketua, Para Hakim Tinggi Dan Hakim Ad Hoc Tipikor Pengadilan Tinggi Palembang, Panitera Dan Sekretaris Pengadilan Tinggi Palembang, Para Ketua Pengadilan Negeri Se Sumatera Selatan, Seluruh Pejabat Dan Staf Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Pengadilan Negeri Muara Enim Dan Pengadilan Negeri Lahat Serta Tamu Undangan.
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2021/01/Pelantikan-4.jpg1236875hilalhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pnghilal2021-01-28 17:22:072021-01-29 21:07:23ALUMNI FH UII MENJADI KETUA PENGADILAN NEGERI MUARA ENIM PALEMBANG TAHUN 2021
Berikut kami lampirkan jadwal Remediasi melalui View Google SPeedsheet. Para mahasiswa harus selalu melihat jadwal ini karena ada kemungkinan update atau perubahan jadwal yang mungkin terjadi karena sesuatu hal.
Mahasiswa mengerjakan Soal Remediasi mengikuti Class Room dimana dosen pengampu mengupload soal. Oleh karena itu mahasiswa harus memperhatikan sebaik-baiknya agar tidak keliru dalam mengumpulkan tugas.
Ujian Remediasi diselenggarakan oleh Prodi dengan tujuan untuk meningkatkan IPK mahasiswa kecuali Angkatan 2013/2014.
Ujian remediasi yang dapat ditempuh hanyalah yang terkait dengan Mata Kuliah yang sedang ditempuh oleh mahasiswa pada semester yang bersangkutan.
Dengan pertimbangan akademik, operasional dan kriteria lainnya yang berkaitan dengan kekhususan dan kondisi yang ada, program studi dapat menentukan Mata Kuliah yang ditawarkan dan/atau membatalkan penyelenggaraan Ujian Remediasi pada mata kuliah dan/atau kelas tertentu.
Mahasiswa menempuh Ujian Remediasi tetap dalam Kelas dan Dosen Penguji yang sama sebagaimana pada semester reguler ini.
Mahasiswa maksimal dapat mengambil Ujian Remediasi pada semua Mata Kuliah yang diambilnya pada semester reguler ini sepanjang memenuhi syarat salah satunya memenuhi presensi minimal 75%.
Nilai Ujian Remediasi tidak menjadi bagian dari Indeks Prestasi Semester (IPS) pada semester yang bersangkutan sehingga tidak menjadi bagian atau kriteria dari pengambilan jumlah sks maksimal pada semester berikutnya.
PENILAIAN
Norma penilaian dan penentuan kelulusan pada Ujian Remediasi berpedoman pada ketentuan Semester Reguler.
Komponen penilaian selain UTS dan UAS seperti kehadiran perkuliahan, keaktifan, praktikum, dan tugas diperhitungkan berdasarkan capaian dalam semester ini (reguler).
Nilai Akhir (NA) hasil Ujian Remediasi tidak dipertimbangkan untuk pengambilan sks (Jatah sks) semester berikutnya, tetapi akan diperhitungkan pada nilai kumulatif diambil nilai terbaik.
RENCANA AGENDA PELAKSANAAN
1
Yudisium Ganjil 20/21
:
20 Januari 2021
2
Waktu Key In Remediasi
:
25 dan 26 Januari 2021 (tidak ada masa revisi)
3
Masa Pembayaran
:
26 Jan 2021 Pukul 16.30 s.d. 27 Jan 2021 Pukul 14.00 WIB (Sesuai id di tagihan.uii.ac.id)
4
Pembatalan Mata Kuliah
:
Diajukan oleh mahasiswa karena nilai minimal A/B paling lambat tanggal 7 Februari 2021
5
Hasil Verifikasi Kepesertaan
:
28 Jan 2021, Jam 17.00 lihat di gateway, menu KRS semester (kode semester 2), mata kuliah yang tercantum adalah MK yang diremedikan
6
Pengumuman Jadwal Ujian
:
28 Jan 2021, mulai jam 17.00 WIB (lihat di www.fh.uii.ac.id, termasuk info MK ditutup oleh Prodi)
7
Pelaksanaan Ujian
:
29 Jan – 7 Feb 2021 (Tidak ada Ujian Susulan)
8
Pengembalian Pembayaran Remedi
:
Lebih lanjut akan diumumkan oleh Divisi Admnistrasi Keuangan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia
WAKTU PELAKSANAAN KEY IN REMEDIASI
Tanggal
Pukul
Senin, 25 Jan 2021
08.00-16.00
Selasa, 26 Jan 2021
08.00-16.00
PEMBAYARAN
Pembayaran dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2021 mulai 16.30 WIB s.d 27 Januari 2021 Pukul 14.00 WIB sesuai nomor ID pada tagihan.uii.ac.id.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui ATM dan Internet Banking dengan melihat nomor ID Pembayaran / nomor tagihan di aplikasi uii.ac.id.
Mahasiswa yang sudah melakukan Key In Ujian Remediasi namun tidak membayar sampai dengan batas akhir pembayaran yang ditentukan maka dinyatakan batal untuk mengikuti ujian remediasi (mata kuliah dihapus/Drop).
JANGAN MELAKUKAN PEMBAYARAN TANPA NOMOR ID pembayaran dari tagihan.uii.ac.id.
Biaya Ujian Remediasi Smt. Ganjil TA 2020/2021 adalah sebagai berikut:
No
Biaya Per SKS
Angkatan
Int. Program (IP)
Reguler
1
2013/2014
Rp.65.000,00
Rp.38.000,00
2
2014/2015
Rp.70.000,00
Rp.40.000,00
3
2015/2016
Rp.70.000,00
Rp.43.000,00
4
2016/2017
Rp.77.000,00
Rp.47.300,00
5
2017/2018
Rp.77.000,00
Rp.47.300,00
6
2018/2019
Rp.80.000,00
Rp.50.000,00
7
2019/2020
Rp.80.000,00
Rp.50.000,00
8
2020/2021
Rp.80.000,00
Rp.50.000,00
Catatan:
Mahasiswa Angkatan 2013/2014 tidak diperkenankan mengikuti remedi;
Bagi mahasiswa yang terlanjur key in karena nilai belum keluar dan sudah bayar ternyata memperoleh nilai minimal A/B setelah berakhir key in, maka berhak membatalkan dengan melaporkan kepada Divisi Akademik untuk mendapatkan pengembalian biaya.
PETUNJUK KEY IN REMEDIASI
Mahasiswa langsung Key In melalui komputer yang terhubung dengan jaringan internet, sesuai dengan waktu yang telah ditentukan Prodi melalui http://www.gateway.uii.ac .id.
Gunakan User dan Password masing-masing, jika bermasalah segera hubungi Divisi Sistem Informasi (SI) Fakultas Hukum UII atau melalui https:/bsi.uii.ac.id (melalui nomor WA).
Pastikan memilih Mata Kuliah dengan benar (Ingat, tidak ada revisi).
Jangan lupa lakukan Logout jika selesai melakukan Key In.
Lakukan pembayaran di tempat dan waktu yang telah ditentukan.
LAIN-LAIN
Pengembalian Pembayaran hanya dapat dilakukan untuk Mata Kuliah/kelas yang ditutup atau nilai di semester berjalan mendapatkan harkat A, A-, atau A/B.
Ujian diselenggarakan daring adapun tata tertib ujian remediasi mengacu kepada ketentuan yang berlaku dan petunjuk dosen pengampu.
Dengan berakhirnya masa Perkuliahan Semester Ganjil 2020/2021 PSHPS FH UII akan menyelenggarakan Ujian Akhir Semester (UAS) secara daring. Oleh karena itu kepada para mahasiswa mohon mempersiapkan diri sebaik-baiknya untuk menghadapi ujian tersebut.
Berikut kami lampirkan jadwal UAS melalui View Google SPeedsheet. Para mahasiswa harus selalu melihat jadwal ini karena ada kemungkinan update atau perubahan jadwal yang mungkin terjadi karena sesuatu hal.
Catatan Penting : Bagi Mahasiswa yang presensinya kurang dari 75% tetap mengerjakan Soal UAS, maka oleh dosen tidak akan dikoreksi.
Yogyakarta– Magister Kenotariatan Fakultas Hukum UII bekerjasama dengan Pusat Studi Hukum Islam (PSHI) Fakultas Hukum UII menggelar Web Seminar Nasional bertajuk “Perjanjian Perkawinan dalam Hukum Indonesia: Komparasi Antara Hukum Perdata Dan Islam” pada 14 November 2020. Seminar ini menghadirkan Dr. Agus Pandoman, S.H., M.Kn. dan Dr. Nurjihad, S.H., M.H. sebagai narasumber.
Acara dibuka dengan pemaparan sambutan sekaligus pengantar seminar oleh Dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H., M.H. Dalam sambutannya, Abdul Jamil menyampaikan bahwa topik seminar ini sangat menarik untuk dikaji sebab masih menyisakan berbagai persoalan, khususnya setelah lahirnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015. Lebih-lebih perjanjian perkawinan di dalam seminar ini ditinjau dari dua perspektif, yaitu perspektif Hukum Perdata dan Hukum Islam.
Dalam hukum positif, perjanjian perkawinan memiliki landasan hukum di dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan, meskipun di dalam UU ini tidak terlalu eksplisit menyatakan perjanjian perkawinan. Namun menurut Agus Pandoman, dua aturan tersebut berbeda dalam mengatur mengenai perjanjian perkawinan.
Menurut Agus Pandoman, fungsi dari perjanjian perkawinan sendiri beragam, di antaranya adalah untuk membatasi atau meniadakan sama sekali percampuran harta kekayaan antara suami istri. Selain itu, perjanjian perkawinan juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan suami terhadap barang-barang persatuan harta kekayaan yang ditentukan dalam Pasal 124 ayat (2) KUH Perdata.
Mengenai kapan perjanjian perkawinan dapat dibuat, menurut Agus Pandoman, berdasarkan Pasal 147 KUH Perdata, dibuat sebelum perkawinan dilangsungkan. Sedangkan menurut Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan memberikan ketentuan yang lebih luas dengan adanya dua macam waktu untuk membuat perjanjian perkawinan, yaitu sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan. Sementara Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa perjanjian perkawinan juga dapat dibuat setelah terjadinya perkawinan, selama ikatan perkawinan masih ada.
Dari sisi hukum Islam, dalam penyampaian materinya, Nurjihad mengatakan bahwa persoalan perjanjian perkawinan ini tidak banyak dibahas secara eksplisit baik di dalam dalil-dalil syariat ataupun di dalam kitab-kitab fikih ulama klasik. Sehingga perjanjian perkawinan lebih cocok dipandang sebagai suatu produk ijtihad.
Menurut Nurjihad, asal muasal perjanjian perkawinan sendiri dapat ditelusuri dari persoalan ada tidaknya harta bersama di dalam Islam. Mengacu pada KHI Pasal 86, menentukan bahwa pada dasarnya tidak ada percampuran harta antara suami-istri karena perkawinan. Pasal 85 menentukan tidak menutup kemungkinan adanya harta milik masing-masing suami atau harta istri. Sedangkan di dalam Ensiklopedi Hukum Islam, harta bersama adalah harta yang diperoleh bersama dalam perkawinan.
Hal mendasar paling penting yang perlu digarisbawahi, menurut Nurjihad, bahwa perjanjian perkawinan bukanlah perjanjian yang berdiri sendiri. Perjanjian perkawinan masuk kategori perjanjian tambahan, dan tidak bisa dilepaskan dari perjanjian pokoknya, yaitu akad pernikahan. Sehingga di dalam Islam, jika dilakukan perjanjian perkawinan, maka ketentuan di dalam perjanjian tersebut tidak boleh bertentangan dengan konsekuensi hak dan kewajiban yang timbul dari akad perkawinan.
Seminar diwarnai dengan antusiasme dari para peserta dalam mengajukan pertanyaan maupun pernyataan atau pendapat pribadi mengenai topik yang dibahas.[]
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/11/Webinar-Perkawinan-5_1-1.jpg257840hilalhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pnghilal2020-11-16 10:00:032020-11-16 10:39:56Menyoal Perjanjian Perkawinan dari Perspektif Hukum Perdata dan Islam
Simak Live Streaming di
▶️ youtube : Fakultas Hukum UII Yogyakarta
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/11/Tantangan-legislasi.jpeg12801280Trisna Samudrahttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pngTrisna Samudra2020-11-11 15:28:122020-11-11 15:34:19WEBINAR DEPARTEMEN HUKUM TATA NEGARA FH UII
YOGYAKARTA (FH UII). Pusat Pendidikan dan Latihan (Pusdiklat) Fakultas Hukum UII mengadakan kegiatan webinar dengan tema “Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Persidangan Perkara Pidana dan Perkara Perdata Secara Elektronik di Pengadilan”. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka merespon keluarnya 2 (dua) peraturan Mahkamah Agung terkait perkembangan persidangan elektronik yaitu Peraturan Mahkamah Agung Repuplik Indonesia (Perma RI) Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik dan Perma RI Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.
Kegiatan Webinar ini dilaksanakan secara daring (dalam jaringan) melalui platform zoom dan live youtube Pusdiklat FH UII serta diikuti sejumlah 147 (seratus empat puluh tujuh) peserta yang terdiri dari mahasiswa/i mata kuliah Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata sebagai peserta wajib dan dari masyarakat atau umum.
Pembukaan Webinar ini diawali dengan sambutan dari Dekan Fakulas Hukum UII Bapak Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. yang menyampaikan bahwa situasi saat ini sangat relevan dengan tema yang didiskusikan, bagaimana dampak dari proses peradilan baik perdata maupun pidana yang dilakukan secara elektronik. Hal ini sesuai dengan program Mahkamah Agung dengan melahirkan kedua perma diatas, salah satu program MA ialah e-litigation yang diharapkan dapat mengurangi penumpukan sidang di pengadilan. Hal ini juga didukung dengan adanya musim pendemi saat ini, yang mana persidangan sudah dilakukan secara elektronik, seperti pemeriksaan terhadap saksi/pemeriksaan terhadap terdakwa, atas hal tersebut perlu juga dikaji berkaitan dengan bagaimana sidang elektronik ini jika dikaitkan dengan teori. Bagaimana dengan sidang pembuktian dan sebagainya karena prinsip-prinsip tersebut menjadi tidak sinkron dengan hukum acara pada umumnya. Saya harapkan hal ini dapat dikaji lebih oleh narasumber untuk memberikan pengetahuan kepada pada peserta webinar.
Kegiatan Webinar ini juga sebagai upaya merespon perkembangan kondisi saat ini yang memasuki era revolusi industry 4.0 yang mempengaruhi hampir semua aspek kehidupan manusia, tak terkecuali sistem hukum khususnya di lingkungan peradilan yang menuntut semua pihak terbiasa dengan sistem komputerisasi atau teknologi.
Sejak pemberlakuan kedua Perma tersebut, seluruh pengadilan di Indonesia sebisa mungkin dapat memfasilitasi persidangan secara elektronik apabila masyarakat pencari keadilan membutuhkannya. Dan oleh karenanya Pusdiklat FH UII ingin mengadakan webinar ini guna melihat bagaimana pemberlakuan dan pelaksanaan perma kedua tersebut hingga saat.
Materi yang disampaikan terdiri dari 3 (tiga) sesi materi dengan perspektif yang berbeda disampaikan oleh narasumber sesuai dengan bidangnya masing-masing. Materi pertama tentang pemaparan umum Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 tahun 2020 yang disampaikan oleh Wahyu Sudrajat, S.H.,M.H.Li selaku Hakim sekaligus Pengajar Praktik Peradilan Pidana dan Praktik Peradilan Perdata FH UII. Hukum merupakan sarana untuk mengatur kepentingan manusia yang bersifat memaksa, namun hukum biasanya tertinggal dari kebiasaaanya, meskipun tertatih untuk mengikuti kebiasaanya Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang diberikan tugas oleh konstitusi untuk menegakkan hukum dan keadilan mencoba merespon apa yang terjadi didalam kehidupan social masyarakat.
Lahirnya perma Nomor 1 tahun 2019 yang mencabut perma Nomor 3 tahun 2018 dan Perma Nomor 4 tahun 2020 merupakan sebuah fase yang sangat penting dalam proses digitalisasi terhadap litigasi di Indonesia meskipun negara kita bukan negara yang pertama yang menerapkan system e-court. Adapun trobosan perma nomor 3 tahun 2018 yang disempurnakan dengan perma nomor 1 tahun 2019 yakni berkenaan dengan Sistem Informasi, Pendaftaran secara elektronik dengan adanya e-court, orang dapat mendaftarkan perkara dimanapun, meskipun terbagi menjadi pengguna terdaftar (perma nomor 3 tahun 2018 bukan hanya advokat, namun perma nomor 1 tahun 2019 pengguna terdaftar hanya untuk advokat) dan dan pengguna lain, Taksiran panjar biaya perkara secara elektronik dilakukan secara online yang diharapkan memutus kecurangan dalam berperkara ataupun memudahkan untuk melakukan pembayaran dibeda daerah, domisili elektronik yang sangat mempengaruhi pemanggilan secara elektronik dan hal ini menjadi solusi aturan hukum didalam HIR yang sangat tertinggal, dimana pemanggilan pihak dilakukan secara manual menggunakan juru sita untuk memanggil para pihak dan ini merupakan solusi dari persidangan cepat, biaya murah, dan ringan. pengguna terdaftar, dalam perma nomor 3 tahun 2018 hanya mengatur administrasi perkara secara elektronik namun dalam perma nomor 4 tahun 2019 bukan hanya berbicara administrasi elektronik namun juga mengatur e-litigati, dan hal yang perlu diperhatikan lebih lanjut adalah upaya hukum yang dilakukan secara elektronik.
Terobosan perma nomor 4 tahun 2020 diantaranya adanya perluasan makna berkaitan dengan ruang sidang(ruang sidang secara elektronik) yang mana hakim, jaksa dan penasehat hukum bisa dilakukan di masing2 tempat sesuai dengan aturan perma ini, domisili elektronik, administrasi perkara secara elektronik, persidangan secara elektronik, pembuktian secara elektronik, dokumen elektronik, adanya opsi persidangan elektronik masih bisa dilakukan sejak permulaan maupun pada saat sudah berjalan, panggilan secara elektronik dan akses public tetap terbuka namun disisi lain memang ada kelemahan saksi lain yang belum diperiksa sudah memiliki gambaran persidangan yang sudah berjalan.
Adapun kelebihan persidangan dilakukan secara elektronik dapat memberikan keamanan bagi hakim, jaksa dan pihak lainnya yang sedang menyidangkan perkara-perkara tertentu yang melibatkan massa banyak. Kedua perma ini merupakan produk monumental yang dikeluarkan oleh mahkamah agung terhadap hukum acara pidana dan hukum acara perdata di Indonesia yang akan menjadi pijakan bagi kita untuk memulai digitalisasi secara komperensif terhadap proses litigasi di Indonesia. Adapun hal-hal yang perlu di tempuh kedepannya ialah : diharapkan adanya live streaming penjatuhan putusan baik dalam perkara pidana maupun perdata pada setiap tingkatan baik tingkat pertama, banding, kasasi ataupun peninjauan kembali, kewajiban sidang elektronik bagi advokat sepenuhnya, perluasan ruang sidang elektronik secara lebih komprehensif termasuk untuk kepentingan independensi hakim dan keamanan dalam menjatuhkan putusan serta mengakomodir perkembangan artificial intelligence dan sidang virtual, integrasi identitas kependudukan dengan data pihak berperkara untuk lebih memudahkan panggilan pengadilan.
Foto 1: Penyampaian materi oleh narasumber ke 2
Kemudian materi kedua tentang teknis pelaksanaan persidangan perkara perdata dan perkara pidana di pengadilan secara elektronik serta kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 (berdasarkan sudut pandang Hakim) yang disampaikan oleh Syihabuddin, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua Pengadilan Negeri Sabang (Aceh). Hingga saat ini semenjak pemberlakuan kedua perma tersebut dari juli 2018-juni 2020 terdaftar pengguna perkara elektronik mencapai 33.840 dan terverifikasi 31.465 dan persidangan perkara elektronik 18.935. Adapun kendala yang dihadapi dalam menyidangkan perkara persidangan elektronik yakni : Akses internet kurang baik, Ketersediaan infrastruktur yang kurang memadai, Belum ada prosedur tetap dan modul standar infrastruktur, Pemangku kepentingan kurang paham operasional Perma, sehingga masih menggunakan sistem konvensional dengan penyesuaian sistem elektronik, E-litigasi Dalam perkara Perdata masih mengandalkan konsensualisme, Aturan dasar masih mengacu pada HIR/RBg dll, Pembuktian masih mengacu kepada HIR/RBg, Kendala terkait dengan Pembuktian Tambahan, Mediasi masih secara konvensional (tatap muka), Klien memutus hubungan hukum (Surat Kuasa Advokat), kemudian tidak menunjuk advokat lain, akan menjadi kendala, Dokumen yang diunggah kurang jelas, sulit dibaca (hasil scan kurang baik).
Materi ketiga tentang teknis pelaksanaan persidangan perkara perdata dan perkara pidana di pengadilan secara elektronik serta kendala-kendala yang dihadapi dalam implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Perma Nomor 4 Tahun 2020 (berdasarkan sudut pandang Advokat). disampaikan oleh Bapak Dr. Ariyanto, S.H.,C.N.,M.H selaku advokat. Para Advokat sangat mengapresiasi adanya perma ini, karena adanya e-court sangat membantu advokat dalam pelaksanaannya kepentingan klien guna memenuhi asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan. Hal ini juga mempengaruhi biaya cost operasional yang dikeluarkan oleh klien menjadi tidak besar. Dengan adanya e-court ada transparansi putusan pengadilan yang dapat diakses oleh public. Hal ini juga dapat mempersempit interaksi langsung (nepotiseme) antara Advokat dan hakim dan Pegawai Pengadilan.
Peserta Webinar sangat antusias mendengarkan pemaparan dari narasumber yang ahli di bidangnya. Hal tersebut dibuktikan dengan adanya pertanyaan dari peserta yang berasal dari Fakultas Hukum UII. Pelaksanaan Webinar secara lengkap dapat dilihat dalam youtube Pusdiklat FH UII dengan link berikut:
Kegiatan ini ditutup dengan closing statement dari bapak Wahyu Sudrajat Meskipun dengan berbagai kendala yang ada dalam penerapan e-court dan e -litigasi ini, harus kita jadikan tantangan untuk maju lebih jauh lagi dalam hal digitalisasi proses litigasi, kendala pasti ada apalagi kita memang dipaksa dengan keadaan saat ini bukan hanya dipengaruhi oleh revolusi industy 4.0 namun juga kendala yang diakibatkan oleh pendemi covid 19 yang menyebabkan perubahan dalam banyak hal, jika hanya berbicara revolusi 4.0 kita tidak akan takut datang ke persidangan namun saat ini kita juga diberengi dengan ketakutan pada hal yang tidak terlihat (covid). Hal ini juga bukan hanya berbicara digitalisasi dalam hal litigasi saja, namun juga dilihat dari sisi keadilan. Selain kualitas sistemnya sudah bagus yang mana hakim tidak hanya canggih dalam menjalankan e-court namun hakim juga dapat memberikan pertimbangan putusannya yang berkualitas.
Diharapkan juga kedepannya, kita tidak hanya terfokus untuk mendorong Mahkamah Agung dalam digitalisasi litigasi namun juga kita harus mendorong digilatisasi pada tingkat penyelidikan dan penuntutan dalam system peradilan pidana.
Foto 2: Peserta Webinar
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/11/WebinPus4.jpeg7621280hilalhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pnghilal2020-11-04 15:46:032020-11-04 15:46:03Webinar Pusdiklat FH UII : “Pengaruh Revolusi Industri 4.0 Terhadap Persidangan Perkara Pidana dan Perkara Perdata Secara Elektronik di Pengadilan”.
YOGYAKARTA (FH UII) – Pusat Pendidikan dan Latihan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (Pusdiklat FH UII) mengadakan kegiatan Kuliah Intensif dengan Legal Drafter dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Tema yang diusung dalam kegiatan ini adalah “Kuliah Intensif Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan FH UII (Teknik Penyusunan Sistematika Peraturan Perundang-Undangan)”. Kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan materi tambahan dalam mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan menciptakan sumber daya manusia, khususnya lulusan FH UII yang handal dalam bidang peraturan perundang-undangan dan dapat menerapkan dalam praktik yang sebenarnya.
Kegiatan kuliah Intensif ini dihadiri oleh 235 peserta yang terdiri dari Mahasiswa/i kelas mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Semester Ganjil TA. 2020/2021. Kegiatan ini berlangsung selama 3 (tiga) hari yang dimulai hari kamis tanggal 22 Oktober 2020 sampai sabtu 24 Oktober 2020 sesuai dengan hari pelaksanaan mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Pelaksanaan kuliah intensif hari pertama, Kamis, 22 Oktober 2020 dimulai pukul 09.00 sampai dengan 11.45 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum UII, Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D. menyampaikan arti penting materi yang akan disampaikan, bahwa pemerintahan yang baik diperlukan peraturan perundang-undangan yang baik pula, peraturan perundang-undangan ini bukanlah opini atau artikel akademik berdasarkan teori semata karena opini maupun artikel tersebut tidak memilki daya paksa untuk orang lain sedangkan peraturan perundang-undangan memilki daya paksa untuk mengatur kehidupan masyarakat. Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H.,M.H selaku legal drafter dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Peserta yang mengikuti kuliah intensif pada hari pertama sebanyak 40 dari mahasiwa Kelas B mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hari kedua, jumat, 23 Oktober 2020 dimulai pukul 13.30 s.d 16.00 WIB dengan acara yang sama seperti hari pertema dibuka dengan sambutan dari Sekretaris Jurusan Fakultas Hukum UII, Bagya Agung Prabowo,S.H.,M.Hum.,Ph.D.yang kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Dr. Hendra Kurnia Putra, S.H.,M.H. Peserta yang mengikuti kuliah intensif pada hari kedua sebanyak 40 (empat puluh) mahasiwa Kelas C mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Hari ketiga, Sabtu, 24 Oktober 2020, pelaksanaan kuliah intensif dibagi menjadi 2 kelompok yaitu kelompok 1 (satu) dimulai Pukul 07.00 sampai 09.00 WIB acara dibuka dengan sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. yang menyampaikan kegiatan ini sangat penting bagi mahasiswa/i Fakultas Hukum UII untuk menunjang profil kelulusan Fakultas Hukum UII yaitu sebagai praktisi diantaranya ada advokat, hakim, notaris dan pembentuk undang-undang atau legal drafter. Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Nurul Hidayati, S.H.,M.H. selaku legal drafter dari Kementrian Hukum dan HAM Republik. Peserta yang mengikuti kuliah intensif pada hari ketiga kelompok 1 (satu) sebanyak 40 mahasiswa yang terdiri dari mahasiswa mata kuliah Pembentukan Peraturan Perundang-undangan kelas E dan F. Kemudian kelompok 2 (dua) dimulai Pukul 09.00 sampai 11.45 WIB, acara dibuka dengan sambutan dari dekan Fakultas Hukum UII, Dr. Abdul Jamil, S.H.,M.H. Kemudian, dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh pada Reza Febriansyah. S.H.,M.H. selaku legal drafter dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Pada kuliah intensif ini semua pemateri menyampaikan hal yang sama sesuai tema yang diusung yaitu Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan yang difokuskan kepada perancangan sebuah Undang-Undang. Semua Pemateri menyampaikan bahwa tahap penyusunan sistematika rancangan Undang-Undang ini pada dasarnya adalah proses untuk menerjemahkan naskah akademik menjadi sebuah peraturan. Teknik perancangan Undang-Undang termasuk sistematikanya telah diatur secara baku dalam lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Hal tersebut diatur guna keseragaman dalam hal penyusunan peraturan perundang-undangan. Kemudian pemateri juga menyampaikan bahwa penggunaan bahasa atau pemilihan kata yang tepat merupakan salah satu hal yang perlu diketahui dalam rangka penyusunan peraturan perundang-undangan. keterampilan dalam teknis yang dibutuhkan dalam tahap ini, salah satunya yaitu keterampilan menyusun kalimat perundang-undangan yang baik.
Setelah penyampaian materi, mahasiswa diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada pemateri tentang materi yang telah disampaikan maupun isu aktual yang berkaitan dengan pembentukan Undang-Undang. Kuliah intensif ini disambut baik terutama oleh mahasiswa kelas Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang dapat dilihat dari antusias mahasiswa untuk bertanya kepada pemateri.
Kegiatan ditutup dengan closing statement dari pemateri salah satunya dari Reza Febriansyah. S.H.,M.H. yang menyampaikan banyak terimakasih atas kehormatan yang diberikan oleh civitas akademika FH UII sekaligus permohonan maaf sekiranya ada tutur kata dan perilaku yang tidak berkenan serta besar harapan dapat bertemu di waktu dan kesempatan yang lain. Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama.
Fakultas Hukum UII berharap kegiatan ini terus berjalan setiap semester walaupun saat ini wabah Covid-19, tetapi tidak mengurangi kegiatan akademik yang ada justru dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi baik dalam penyelengaraannya maupun subtansi materi yang diberikan kepada mahasiswa dalam perkuliahan menjadi kunci kegiatan belajar mengajar tetap berjalan dengan lancar dan baik.
https://law.uii.ac.id/wp-content/uploads/2020/11/WhatsApp-Image-2020-11-02-at-10.06.30-AM-e1604287586990.jpeg5751024hilalhttp://fh.uii.ac.id/wp-content/uploads/2018/03/LOGO-FH-300x161.pnghilal2020-11-02 10:31:442020-11-02 10:34:39FAKULTAS HUKUM UII MENGADAKAN KULIAH INTENSIF PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DENGAN LEGAL DRAFTER DARI KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA