Polemik Mutasi Aparatur Sipil Negara
Maraknya kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Daerah menjadi catatan kelam bagi kinerja Kepala Daerah. Terakhir pada Oktober lalu, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisasatra yang antara lain terkait dengan kasus dugaan suap jual beli jabatan dalam hal mutasi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN). Begitu pula dalam kasus OTT Kepala Daerah sebelumnya, kasus suap jual beli jabatan dalam hal mutasi jabatan ini sering menjadi penyebab dijadikannya Kepala Daerah sebagai tersangka. Jika merujuk kepada perundang-undangan mengenai Apartur Sipil Negara, yaitu di Undang-Undang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, pejabat yang berwenang untuk menetapkan mutasi disebut dengan Pejabat Pembina Kepegawaian.










